Selasa, 31 Januari 2023

Soal Pencalonan Prabowo Presiden 2024, Muzani Tegaskan, Kekuasaan Itu Dimaksudkan Untuk Membela Rakyat Kecil Dan Terpinggirkan

LAMPUNG, IT - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani membuka acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Gerindra Lampung pada Senin (30/1/2023). Rakerda ini dihadiri lebih dari 2 ribu kader Gerindra mulai dari ranting, PAC, DPC, dan relawan serta simpatisan Partai Gerindra se Provinsi Lampung.

Siaran pers Partai Gerindra yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyebutkan, dalam kesempatan itu,  Muzani menyampaikan, Provinsi Lampung harus jadi basis suara Prabowo dan Gerindra di Pemilu 2024.

Namun, kata Muzani, semangat perjuangan untuk memenangkan Prabowo Presiden Gerindra Menang tidak hanya berhenti sampai di situ. Partai Gerindra harus setia berjuang untuk kebaikan dan kepentingan rakyat.

"Perjuangan kita tidak akan pernah surut karena apa yang kita perjuangkan adalah kebaikan. Karena kami meyakni memperjuangkan kebaikan tidak boleh merasa lelah apalagi merasa kalah. Karena kekuasaan yang kita perjuangkan dengan menjadikan Prabowo Presiden Gerindra Menang sejak awal kita niatkan untuk membela rakyat miskin, orang-orang lemah dan terpinggirkan," kata Muzani.

Menurut Muzani, untuk memperbaiki nasib rakyat miskin dan orang-orang terpinggirkan hanya bisa dibela oleh kekuasaan. Salah satu wujud nyata Partai Gerindra untuk membela rakyat yaitu dengan meminta pemerintah untuk mengkaji kembali rencana kenaikan ongkos naik haji (ONH) Rp 69 juta.

"Sebagai bentuk kesungguhan dari Partai Gerindra ingin terus bersama rakyat dalam usia 15 tahun kami ingin memperjuangkan apa yang menjadi harapan rakyat. Baru-baru ini misalnya Kementerian Agama menyampaikan kenaikan biaya ongkos naik haji (ONH) menjadi Rp 69 juta untuk calon jemaah haji reguler. Menurut kami jumlah kenaikan ONH ini, kenaikan biaya haji ini terlalu berat. Terlalu berat untuk rakyat," ujar Muzani.

"Rakyat yang sekarang membayar ONH umumnya orang-orang yang berpenghasilan pas-pasan. Mereka adalah orang-orang kecil, seperti pedagang bakso, tukang ojek, guru honorer yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk ditabungkan dalam ONH. Jadi, kalau ONH naik menjadi 69 juta rasanya masih terlalu tinggi. Itu sebabnya Fraksi Gerindra di Komisi VIII meminta untuk berunding lagi dengan pemerintah guna membicarakan masalah ini. Sehingga masyarakat yang sudah menabung ONH tidak mengurungkan niatnya untuk berhaji," tambah Wakil Ketua MPR itu.

Muzani mengatakan, partai politik adalah wadah menempa bagi calon-calon pemimpin mendatang. Untuk itu, Partai Gerindra akan terus belajar dari partai politik lainnya yang telah lebih dulu berkuasa. Belajar untuk bagaimana melayani rakyat sebaik-baiknya dan bagaimana mengelola kekuasaan yang dimaksudkan untuk kepentingan rakyat.

"Karena itu dalam usia 15 tahun Partai Gerindra, kami akan terus belajar menjadi partai politik yang baik dalam melayani rakyat. Berusaha menjadi partai politik yang bisa mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Kami ingin belajar dari partai politik yang sebelumnya sudah berkuasa. Kami ingin belajar dari PDIP, PKB, Gokar, PAN, NasDem, Demokrat, PPP, dan PKS. Kami merasa bahwa pembelaan terhadap orang-orang lemah harus serius. Dan Pak Prabowo mentekadkan diri bahwa jabatan presiden yang nantinya akan diraih itu dimaksudkan sebagai alat perjuangan untuk orang-orang kecil," tutur Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.

Muzani menambahkan, mudah-mudahan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Provinsi Lampung bisa menerima Partai Gerindra dengan tangan terbuka. Jangan pernah menganggap Gerindra sebagai rival abadi.

"Karena sesungguhnya membangun Lampung, membangun Indonesia tidak mungkin bisa dilakukan dengan hanya satu kekuatan partai politik. Melainkan harus bersama-sama sehingga Indonesia bisa menjadi bangsa yang sejahtera, adil, dan makmur sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa kita terdahulu," tutup Muzani.

Acara Rakerda ini turut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Ketua Gerindra Aceh M Fadullah, Ketua Gerindra Jambi Sutan Adil Hendra, Ketua Gerindra Sumsel Kartika Sandra Dewi, Ketua Gerindra Batam Iman Sutiawan, dan Ketua Gerindra Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan.

 
(Batra) IT






Sabtu, 28 Januari 2023

7 Unit Motor Darling Disdukcapil Kab.Bekasi Disinyalir 'Hilang Bak Ditelan Bumi', Carwinda : 'Kita Semua Pengen Tahun Depan Semua Online!'

KABUPATEN BEKASI, IT - Disdukcapil Kabupaten Bekasi berinovasi dengan mengeluarkan Program Jemput Bola dalam rangka memberikan  pelayanan pada masyarakat secara optimal dalam bentuk "Darling Disdukcapil" (Kendaraan Keliling Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Program yang di gulirkan pada TA 2020 tersebut bertujuan untuk dapat melayani masyarakat sampai tingkat pedesaan dengan mempersiapkan3 (tiga) unit kendaraan mobil dan 7 (tujuh) unit kendaraan bermotor untuk alat operasional kegiatan, (27/01/2023).

 
Namun sangat disayangkan, untuk pelayanan warga saat ini hanya terlihat 3 (tiga) Unit kendaraan mobil yang tersedia sementara  7 (tujuh) Unit kendaraan motor sudah tidak terlihat lagi keberadaannya, seperti pepatah mengatakan "Seolah Hilang Lenyap Bak Ditelan Bumi", sedangkan beberapa nara sumber ada yang mengatakan "Hilang Tanpa Pesan"dan ada juga menyebut"Hilang Tanpa Permisi"
 
Hal tersebut diungkapkan Irwan Kunta, Staff Analisa Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bekasi saat di jumpai Awak Media di kantornya pada (25/1/2023) dengan mengatakan bahwa Kendaraan Keliling atau Darling Disdukcapil yang seyogyanya dapat melayani masyarakat sampai ketingkat paling bawah (Desa-Red), dengan jumlah 3 (Tiga) Unit Kendaraan Mobil dan 7 (tujuh) Unit Kendaraan Motor, saat ini hanya ada sisa 3 (Tiga) Unit Kendaraan Mobil sementara 7 (tujuh) Unit Kendaraan Motor yang biasa digunakan untuk operasional sudah tidak difungsikan dan sudah tidak ada lagi.
 
"Ada 7 (Tujuh) Unit Motor di jamannya Alisyahbana atau Hudaya saya agak lupa pastinya tapi kemudian saat Pak Carwinda menjabat sebagai Plt, Tujuh kendaraan motor itu "Hilang Tanpa Pesan", entah kemana saya juga kurang faham dan kenapa progrm bagus ini dihentikan, saya juga kurang faham," ungkapnya.
 
Irwan juga sangat menyayangkan terkait kendaraan yang seharusnya di manfaatkan untuk operasional namun di gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Hanya ada di ketahui berdasarkan informasi bahwa kendaraan motor itu di gunakan oleh orang yang bukan pada tupoksinya, jadi di gunakan individu-individu begitu," kata Irwan Kunta.

Ia juga merasa kecewa dengan di hentikannya Program Darling Motor Dukcapil, dimana hal tersebut adalah hasil dari perjuangannya bersama rekan yang lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dengan menyentuh pada akar rumput dan tepat sasaran.

"Saya sebenarnya kecewa juga, sebab program tersebut adalah hasil perjuangan kita-kita yang berharap dapat memberikan pelayanan sampai akar rumput, ya engga bedanya misalkan seperti para pejuang di Timor-timor yang tiba-tiba di hentikan karena adanya kebijakan lain, tentu para pejuangnya di lapangan merasa kecewa," terang Staff Analisa Dukcapil.

Disinggung berapa kendaraan Mobil Maupun Motor yang idealnya untuk operasional memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh Kabupaten Bekasi secara maksimal.

"Kendaraan mobil keliling yang Stand by per Kecamatan, jadi sekitar 23 Unit mobil dengan kru 3 (Tiga) orang/Unit kendaraan di tambah dengan 7 (Tujuh) motor yang "Hilang Tanpa Prana"untuk operasional ke Desa-desa, nah itu baru berhasil pelayanan, jadi tidak perlu lagi masyarakat berkunjung ke Dinas arena mau ngapain ke Dinas, jauh-jauh datang kesini (Disdukcapil-Red), kasihankan masyarakat," paparnya.

"Kalau dulu saya ngomong sama orang Dewan, maunya Dewan ini per Dapil itu punya mobil, nah dulu itu mereka mengupayakan mobil, nah dulu itu kitanya yang tidak sanggup," tandas Irwan Kunta, Staff Analisa Disdukcapil.
 
Yang Dilakukan Motor Itu Apa?

Sementara Kepala Plt Kadisdukcapil Carwinda saat dikonfirmasi Awak Media terkait mengenai keberadaan 7 (Tujuh) motor Darling Disdukcapol Kabupaten Bekasi yang disinyalir "Lenyao Tanpa Prana" dikantornya mengatakan bahwa, "Membantu siapa, kan sudah membantu masyarakat. dan yang dilakukan oleh motor itu apa,?" kata Carwinda seraya bertanya. Kamis (26/1/2023).
 
Lanjutnya,"Kendaraan itu sekarang ada di kita, jadi gini sekarang kendaraan itu sudah tidak di gunakan lagi, dulu itukan yang saya denger itu..jadi itu bisa melayani juga, sekarang Kecamatan itu namanya Unit Pelayanan Minduk, kita semua pengen dan besok kita akan tutup rencananya sebab kita sekarang kaitan adanya aspek digital, jadi sebab kita pengen sudah memulaikan ada beberapa Kecamatan yang kita jadikan Pilot Project untuk pelayanan, pelayanankan tidak bisa Off Line harus Online, kalau sampean dateng misalkan  situ, itu di Onlinekan dulu, tidak bisa berhubungan dengan operator langsung melayani," tuturnya.

"Kita semua pengen tahun depan semua Online, engga ada yang engga Online, kalau seumpamanya masyarakat datang ke Kecamatan dia datang langsung..itu ada petugas operator yang mengonlinekan itu, jadi Idealnya nanti orang sambil tidur sudah bisa dapet KTP, dia menggunakan Online, jadi engga ada hubungannya dengan 7 (Tujuh) Unit motor itu," pungkasnya.
 
Carwidapun berdalih dengan menegaskan bahwa kendaraan tersebut sekarang di gunakan oleh orang Disdukcapil , kendati telah disinggung tentang informasi yang di himpun oleh Awak Media mengenai adanya dugaan para Individu-individu yang justru menggunakan kendaraan tersebut, dimana para pengguna kendaraan tersebut adalah bukan yang memiliki kapasitas untuk itu.

(JLambretta/Surya) IT


Jumat, 27 Januari 2023

Biaya Perjalanan Haji Naik, Relawan Al Maun Menolak Urusan Ibadah Haji Umat Islam Dikomersilkan Hanya Untuk Mendapatkan Keuntungan

 

JAKARTA, IT - Relawan Jokowi dari Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Relawan Al Maun) secara tegas menolak rencana penaikan harga biaya haji oleh Pemerintah. Selain itu Relawan Al Maun berharap kedepannya Urusan Ibadah haji jangan dikomersilkan.

Polemik kenaikan ini mencuat, ketika biaya perjalanan ibadah haji diusulkan naik 73%, dari tahun sebelumnya sekitar Rp39,8 juta menjadi Rp69,8 juta per jemaah.

"Kami Relawan Al Maun menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan biaya perjalan dan akomodasi haji. Jangan sampai terkesan urusan ibadah haji dikomersialkan dan hanya sekedar mencari keuntungan," tegas M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum Relawan Jokowi Aliandi Masyarakat untuk Nawacita (Relawan Al Maun), Kamis (26/01/2023) di Jakarta

Menurut Rafik sapaan akrabnya, umat Islam indonesia bisa mengusulkan ke pertemuan negara Islam dunia, membuat Lembaga Islam Internasional yang mensupport seluruh negara Islam untuk berangkat haji. Dimana visi misi kedepan-nya bagaimana umat muslim bisa mendapatkan biaya ibadah nya murah.

"Seharusnya Pemerintah melalui Lembaga Islam Internasional mengusulkan biaya ibadah haji bagi umat Islam bisa terjangkau dan murah. Bahkan bisa gratis bagi seorang yang berprestasi dan berjasa di bidang keagamaan bisa dapat umroh gratis," tukas Rafik yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) ini

Kata pria asal Padang Sumatera Barat ini, ibadah haji merupakan rukun Islam yang hukumnya wajib dengan prasyarat bagi memiliki kemampuan fisik dan materi atau istitha'ah. Hal ini berbeda dari empat rukun Islam lainnya.

"Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Sekitar 5 juta umat Islam antri untuk berangkat ke Tanah Suci. Indonesia memiliki kuota sebanyak 200 ribu per tahun dan waktu tunggu pun mencapai puluhan tahun," jelas Rafik.

Karena itu waktu yang lama tidak membuat calon jemaah haji mengurungkan niatnya. Para calon jamaah haji rela menyimpan uang berupa setoran awal berpuluh tahun pula lamanya.

"Indonesia dalam ibadah haji tidak pernah sepi peminat. Jumlah dana abadi haji pun mencapai Rp166,01 triliun, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Nah ini yang harusnya dikelola untuk mengurangi biaya yang direncanakan naik," kata Rafik.

Menurut Rafik, polemik mencuat ketika biaya perjalanan ibadah haji diusulkan naik 73% oleh Pemerintah. Padahal tahun sebelumnya sekitar Rp39,8 juta dan akan naik menjadi Rp69,8 juta per jemaah.

Walaupun disebabkan, kenaikan komponen biaya dan komposisinya. Penaikan biaya operasional haji ini sebenarnya sudah dilakukan pihak Arab Saudi sejak tahun lalu.

Selain itu rencana penaikan mendadak ini juga disebabkan, biaya masyair atau biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Termasuk juga faktor kurs rupiah, inflasi, dan risiko dan adanya selisih estimasi BPIH tahun ini dan tahun kemarin tidak terlalu jauh.

"Tahun ini diproyeksikan Rp98,8 juta, sehingga hanya berbeda Rp1,1 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu yang dipatok Rp97,79 juta per jemaah. Terus kenapa kenapa biaya yang harus dibayarkan jemaah melambung? Karena, tahun lalu, kekurangan BPIH itu ditutup dengan dana talangan yang diperoleh dari nilai manfaat pengelolaan dana abadi haji," jelas Rafik.

Oleh karena itu kedepan, nilai manfaat menanggung 59% dari BPIH, sedangkan jemaah hanya menanggung 41%. Yang dibayarkan jemaah tidak sampai separuh dari biaya haji sesunggguhnya.

"Jika dipaksakan persentase talangan tetap besar, akumulasi nilai manfaat akan tergerus. Jelas tidak adil bagi calon jemaah tunggu. Apalagi mereka sudah memberikan kontribusi puluhan tahun dengan tabungan yang disimpan selama puluhan tahun," ungkap Rafik.

Jika komposisi tanggungan nilai manfaat menjadi 30%, berarti biaya haji yang harus dibayarkan jemaah naik menjadi 70%. Akhirnya banyak protes menyasar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dianggap kurang cakap untuk meningkatkan nilai manfaat.

"Saat ini nilai manfaat dana haji pada akhir 2022 mencapai Rp10,08 triliun dan turun 4% ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,5 triliun. Untuk itulah Pemerintah tidak ada alasan untuk menaikkan dana haji dan beban ditekankan ke jamaah haji," pungkas Rafik.

(Gus Din) IT

Senin, 23 Januari 2023

Gelar Gerakan Hidup Sehat Dengan Berbagi Makanan Sehat Untuk Warga Jabar, Nyumarno : Didedikasikan Untuk HUT Ibu Megawati Soekarnoputri

KABUPATEN BEKASI, IT - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno SM menggelar acara Gerakan Hidup Sehat dengan berbagi makanan sehat untuk warga Jabar di Kantor Masyarakat Peduli Kesehatan (MPK), Jl Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada (23/01/2023).

Dalam penyampaiannya Nyumarno mengatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah atas nama pribadi dan PDI Perjuangan serta amanat dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Dr (HC) Megawati Soekarno Putri dalam melakukan pendekatan terhadap masyarakat  berikut menyambut HUT  Megawati yang ke 76 tahun.

Dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kab.Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno di dampingi Istrinya mensosialisasikan Gerakan Hidup Sehat dalam berbagi makanan sehat untuk warga Jawa barat.

"Saya mengajak untuk gerakan hidup sehat berbagi makanan di Gawa Barat, acara hari ini adalah salah satu acara rangkaian acara HUT PDI Perjuangan yang ke 50 tahun, namun yang tidak kalah penting, hari ini 23 Januari 2023, kami bersama masyarakat Jawa Barat, kami dedikasikan untuk memperingati dirgahayu Ibu Megawati Soekarno Putri yang ke 76 Tahun, " ungkapnya.

"Jadi salam untuk seluruh masyarakat dari Ibu Megawati Soekarno Putri," imbuhnya menegaskan.

Lanjutnya, " Jadi hari ini istri saya masak, masak untuk meneladani Ibu Megawati Soekarno Putri, diawali pembukaan tadi makan Bakso yang di lanjutkan dengan makan nasi jagung dan nasi telang," ucap Nyumarno.

Sementara itu, Suryani, istri Nyumarno memaparkan, menu makanan pengganti nasi yang telah dibuatnya untuk dibagi-bagikan kepada yang hadir di acara Gerakan Hidup Sehat Berbagi Makanan Sehat Untuk Warga Jabar.

 "Yang saya buat dan dibagikan ke masyarakat pada agenda Gerakan Hidup Sehat hari ini. Menunya adalah Nasi Jagung, Sup Telur Puyuh, Puding Susu Bunga Telang, dan ada tambahan Bakso.", Jelasnya. 

"Ya saya dampingin suami saya, karena saya tahu kebetulan Ibu Megawati suka memasak, saya orangnya juga suka memasak. Jadi sekalian saja saya menyalurkan hobi, dan turut serta membagikannya pada Ibu-Ibu Hamil, Balita, dan anak yatim piatu hari ini", imbuhnya. 

Acara berjalan lancar dan di hadiri oleh sejumlah para Ibu hamil dari berbagai Desa di Kabupaten Bekasi serta seluruh anggota dan simpatisan dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno SM.

(Joggie) IT

Minggu, 22 Januari 2023

Tak Terima Kliennya Dituduh Mafia, LKBH Desak Propam Polda Sulsel Proses Dan Tangkap Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar

MAKASSAR, IT - Laporan pengaduan Hj. Wafia Syahrir, tanggal 23 agustus 2021, tentang tindak pidana penyerobotan tanah, pasal 167, surat perintah penyidikan nomor : sp.lidik/   /viii/res.1.11/2021/reskrim, tanggal agustus 2021, dimana Ishak Hamzah sebagai terlapor didampingi tim kuasa hukum LKBH Makassar mendesak proses dan tangkap oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar yang kini dalam proses penyidikan tim Paminal 2 Subdiv Propam Polda Sulsel.(21/01/2023).
 
Usai dimintai keterangan resmi dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Ishak Hamzah menyatakan, "Integritas Propam Polda Sulsel sangat di nanti, tangkap dan proses oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dalam penanganan pasal 167, dimana saya dilaporakan HJ Wafia Syahrir,”tegasnya.

“Penanganan kasus  pasal 167 Kuhpidana yang ditangani pihak penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, adalah suatu penanganan hukum yang menguntungkan sepihak, yang justru mencerminkan matinya supremasi hukum di negeri kita ini,” tambah Ishak Hamzah, di Polrestabes Makassar didampingi kuasa hukumnya, Sabtu, 21/1/2023. 

 
"Kalau dengan tuduhan penyidik bahwa terlapor Ishak Hamzahh terbukti bersalah, lantas penyidik tidak mengungkap fakta kebenaran hak kepemilikan terlapor yakni Ishak Hamzahh. Dimana terdapat sampai saat ini di tahun 2023 di Kantor Dinas Bapenda Kota Makassar. Namun justru kebenaran fakta kepemilikan Ishak Hamzahh  tidak diungkap secara lugas oleh penyidik dalam penyelidikan. "ada apa kepolisian kita hari ini," beber Ishak Hamzah dengan mata berkaca-kaca.

“Dari perilaku oknum penyidik tersebut sehingga sangat melandasi pengartian  kami, dalam pandangan kami. Ada kepentingan apa oknum penyidik  terhadap penangnan perkara 167 ini. Dimana tidak mengungkap fakta kebenaran bukti hak milik kami, namun di tetapkan sebagai pelaku kejahatan pasal 167,” aku Ishak Hamzah.

Dengan tiga dasar pembuktian hukum, 1. memasang papan bicara, 2. melarang pelapor memasuki lokasi, 3. mencabut patok tanah milik pelapor
.Sebagaimana diutarakan Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, “Kami ingin katakana, bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamzahh, tidak memasang papan bicara di atas objek lokasinya sendiri diatas persil 31 DII peta blok 007, sporadik penguasaan fisik tahun 20011. Dimana persil 31 blok 007 dengan luasan 3,25 ha, rinci simana buttayya kohir nomor 25 tahun 1942  serta bukti pelunasan pbb tahun 2022.”katanya.

Sampai saat ini masih terdapat dan terdaftar secara sah dalam keterangan buku tanah yang di miliki Dinas Bapenda Kota Makassar. Sampai saat ini Ishak Hamzah memiliki bukti pelunasan SPPT PBB tahun 2022. Namun semua itu tidak diungkap penyidik, lalu bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan Ishak Hamzah sebagai pelaku kejahatan pasal 167 dalam pembuktian memasang papan bicara.

Berdasarkan fakta lapangan, tuduhan penyidik terhadap Ishak Hamzah, sebagai pelaku dalam pasal 167 yang dimana dasar hukum penyidik menjelaskan bahwa pelaku terbukti melarang pelapor memasuki objek lokasih tersebut. Sedangkan fakta yang terurai di lokasi, bagaimana mungkin terlapor Ishak Hamzahh, tidak melarang pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir untuk memasuki objek lokasih tersebut,  sementara yang merasa terserobot lahannya oleh pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Dimana bukti sertifikat hak milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir sangatlah jelas memiliki riwayat histori warkah tanah yang berasal dari tanah Verponding.
 
“Bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamzahh dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan pasal 167 dalam penjelasan SPDP penyidik, sementara penyidik tidak mampu memenuhi unsur-unsur pasal tentang seseorang melakukan penyerobotan. yaitu menguasai lahan milik seseorang dengan cara paksa,” tutur Muhammad Sirul Haq saat mendampingi Ishak Hamzah dalam memastikan Labfor atas rincik tanah Barombong seluas 64 Hektar.

Dalam penyelidikan yang dilakukan  penyidik, sangat melahirkan suatu kedudukan hukum yang sangat menghancurkan propesinya sendiri yang dimana penyidik tidak mengungkap fakta baik terlapor maupun pelapor secara lugas. Seharusnya penyidik wajib untuk transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang berkualitas sebagai mana tuntutan propesi dalam beberapa regulasi peraturan yang sangat jelas kedudukannya sebagai pedoman penyidik dalam menjalankan tukpoksinya.

“Tidak dengan membangun opini hukum dalam penyelidikan seolah klien kami benar bersalah, dengan pembuktian bahwa klien kami melarang pelapor memasuki objek lokasi yang dipersoalkan, serta klien kami memasang papan bicara dan mencabut patok milik pelapor. Tiga poin dalam penjelasan penyidik melalui SPDP ke Kejaksaan Negeri Makassar tersebut sangat kami anggap terlalu berlebihan dalam membangun fakta hukum yang menyesatkan,” ijar Makassar Muhammad Sirul Haq,.


Sementara objek lokasi tersebut adalah tanah adat C1 yang sudah memiliki kecocokan yang sama dalam bukti hak data tanah kewarisan Ishak Hamzah, yang terdapat dalam catatan keterangan Dinas Bapenda Kota Makassar. bahwa objek tersebut, bukanlah tanah Verponding melainkan tanah adat C1.  Namun status fakta tanah tersebut penyidik juga terbukti tidak mengungkap dengan cara yang benar.

“Justru penyidik terbukti cendrung mendudukung membenarkan tanah milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir, adalah tanah yang berasal dari tanah Verponding.  Padahal objek tanah tersebut adalah tanah milik adat C1. sebagai mana keterangan buku tanah dalam arsip negara yang di pegang oleh pihak pemkot kota makassar. Dari kejadian tersebut adalah bukti dimana oknum penyidik, berprilaku sangat memihak kepada pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Lalu dari sisi mana bukti penyidik menstatuskan Ishak Hamzah menjadi status pelaku kejahatan pasal 167 sementara penyidik sendiri tidak proposional dalam penyelidikan.

Sementara dalam poin yang ke 3, pihak LKBH Makassar menanggapi prilaku penyidik dalam menempatkan klien kami Ishak Hamzah sebagai pelaku kejahatan dalam keterangan SPDP penyidik bahwa Ishak Hamzah terbukti melakukan pencabutan patok tanah milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Sementara pelaku yang dianggap penyidik, yang telah merusak patok milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir, penyidik tidak mampu membuktikan siapa nama yang mencabut patok tersebut tinggal dimana dan seperti apa modelnya, siapa yang menyuruh.

“Hal tersebut penyidik harus wajib buktikan dengan akurat jelas kalau memang betul klien kami terbukti melakukan kejahatan mencabut patok tersebut. Sebagai tambahan, mengapa patok milik pelapor yang terlalu di besar besarkan penyidik. yang dimana patok panel milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir itu berdiri setelah klien kami masuk membersihkan objek lokasih milik klien kami pada tahun 2020.” Harap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.

"Namun penyidik diduga tidak mengungkap fakta," lanjut Sirul Haq,"Pemasangan pattok tanah, milik Ishak Hamzah yang sudah puluhan tahun terpasang. Peristiwa tersebut juga sangat jelas bahwa penyidik sangat berprilaku tidak berada dalam tukpoksinya. Hanya cenderung berpihak kepada pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir."

Terurainya hal itu, sebagaimana diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, “Untuk hal demikian integritas Propam Polda Sulsel sangat kami nantikan dalam apa yang kami laporkan terhadap prilaku penyidik tersebut. mudah mudahan saja Propam Polda Sulsel objektif dalam apa yang dilaporkan Ishak Hamzah. Berharap tidak terulang atas prilaku Kabag Wassidik Polda Sulsel yang sudah sangat mengecewakan Ishak Hamzah. Dimana memiliki kesalahan lebih parah dari kesalahan yang dilakukan penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dengan merekomendasikan penyidik Tahbang menambahkan pasal siluman 263 ayat 2, namun Kabag Wassidik setelah konfirmasi menyangkali perbuatanya," ungkapnya.

“Padahal sangat jelas fakta bukti pisik rekomendasi Kabag Wassidik Polda Sulsel tersebut dalam keterangan SPDP penyidik dalam penanganan pasal 167. Oleh karna hal tersebut juga kami sangat berharap penyerahan rincik yang diberikan H. Abd. Rahmad alias H. Beddu kepada penyidik dalam penangnan kasus 167, agar di labfor demi diperlihatkan kepada kami terlebih dahulu sebelum di labfor” terang Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.

Begitupun Ishak Hamzah berharap yang terakhir kalinya sebelum semua menjadi bubur, tentu dalam hal ini guna untuk menyaksikan bahwa rincik tanah yang diberikan kepada penyidik adalah benar-benar asli. bukan hasil scan ataupun palsu dengan ada kewajiban melampirkan dokumen pembanding.

(Arifin/Tim) IT

Jumat, 20 Januari 2023

Eksistensi Pengusaha IP3N, Didit Sandra : UMKM Mampu Menjawab Tantangan Ekonomi Dan Cetak Pengusaha Muda Kreatif Dan Inovatif


JAKARTA, IT - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N)  Didit Sandra mengatakan, pada hakekatnya keberadaan IP3N sebagai wadah berhimpun, wadah kaderisasi, serta wahana berpartisipasi seluruh elemen generasi entrepreneur Indonesia khususnya bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), (19/01/2023).

Oleh sebab itu, Ia mengharapkan agar Segenap Pengurus  yang ada dijajaran DPP maupun DPW IP3N  dapat mempunyai komitmen yang kuat agar dapat mensukseskan berbagai macam program pembangunan.

“Saya berharap kepada saudara sekalian agar bisa berkomitmen sebagai pengurus & dapat mensosialisasikan  kepada masyarakat luas untuk memajukan organisasi ini ke arah yang lebih baik lagi serta dapat bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi maupun daerah terlebih ikut mensukseskan berbagai program pembangunan,” katanya.

Bukan hanya itu, peran pengusaha IP3N juga sangat penting dalam rangka pemulihan ekonomi daerah pada era adaptasi dan juga pandemi Covid-19 saat ini.

Lanjut Didit , "Pengusaha UMKM yang tergabung dalam wadah IP3N dianggap dapat mampu menjawab berbagai tantangan sosial ekonomi yang ada saat ini terutama dalam mencetak pengusaha muda yang kreatif dan inovatif di masa pandemi," ujarnya

Pihaknya mengingatkan kembali kepada pengurus dan jajarannya terkait faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan pada sebuah era otonom.

“Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh tuntutan tingkat kemampuan, sikap kreatif, dan inovatif yang tinggi dari sumber daya manusia,” pungkas Ketum IP3N, Didit Sandra.
 
(Adi) IT

Sabtu, 14 Januari 2023

Ninik Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, IMO-Indonesia : 'Pemimpin Baru Dewan Pers Semoga Dapat Membawa Perubahan Lebih Baik'


JAKARTA, IT – Pergantian pucuk pimpinan di tubuh lembaga Dewan Pers baru saja dilakukan. Dr Ninik Rahayu, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers, sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Anggota Dewan Pers yang berlangsung di Jakarta, pada Jumat (13/1/2023).
 
Terpilihnya pimpinan baru mendapat sambutan luas, termasuk dari Ikatan Media Online (IMO-Indonesia).
 
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F Ismail turut memberikan ucapan selamat kepada Dr Ninik atas posisi barunya sebagai Ketua Dewan Pers.
 
“Mewakili seluruh rekan-rekan IMO-Indonesia saya sampaikan selamat kepada Ibu Ninik atas terpilihnya sebagai Ketua Dewan Pers yang baru,” ucap Yakub di Jakarta, Jumat (13/1).
Yakub berharap di bawah kepemimpinan Ninik, Dewan Pers menjadi lebih maju dan mampu mengakomodir seluruh industri pers di Indonesia.
 
“Saat ini ada ratusan ribu media online ditambah media cetak lainnya. Tentu semua media berada di abwah naungan Dewan Pers. Untuk itu, kita berharap hadirnya kepemimpinan baru di tubuh Dewan Pers bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
 
Yakub juga menyoroti perihal banyaknya media-media online yang masih kesulitan untuk verifikasi Dewan Pers. Masalah ini, menurutnya harus dapat dibantu oleh Dewan Pers.
 
“Misal ada kemudahan instrumen dan sisi administratif lainnya. Sebab, saya yakin banyak media yang ingin terverifikasi, namun terkendala masalah teknis dan administratif. Harapnnya semoga ini dapat teratasi di bawah pimpinan Dewan Pers yang baru,” pungkasnya.
 
(Red) IT


Sumber:DPP Imo-Indonesia /Yakup Ismail Ketum DPP



POSTINGAN TER-UPDATE

Perpres Publisher Rights Salah Kaprah, Wina : Gabungkan 'Code of Publication' Dan 'Code of Interprese' Adalah Kehancuran Pers Indonesia

PEKANBARU, IT - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalis...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca