Senin, 16 Oktober 2023

Polemik TKD Satria Jaya, Sekdes : Pengembang Jangan Paksakan Kehendak!, FKMS : Ada Permainan Kotor Kades Dengan Pengembang


KABUPATEN BEKASI, IT - Aksi Unjuk Rasa yang digelar kelompok yang mengatas namakan dirinya Forum Komunikasi Masyarakat Satria Jaya (FKMS) di depan kantor Desa Satriajaya, Jl. Desa Satriajaya No. 1, Kecamatan Tambun Utara, beberapa waktu lalu menuai tanggapan serius dari Sekdes Satria Jaya, Jamaludin.
 
Hal tersebut dikemukakan Jamaludin pada Awak Media (16/10/2023) Siang di Kantor Desa Satria Jaya secara gamblang dan terbuka terkait persoalan TKD Satria Jaya serta TN Bebas yang selalu menjadi acuan lokasi bagi para mafia tanah dalam melakukan transaksi terselubung guna merugikan masyarakat dan keuangan Negara dengan maksud menguntungkan keuangan diri pribadinya masing-masing serta mendapatkan harta kekayaan dengan cara ilegal.
 
"Tanggapan saya sah-sah saja, karena demo itu bagian dari aspirasi masyarakat selain itu karena dia ada izin dari pihak Kepolisian, keamanan sudah ada tembusan semuanya sah," ujar Jamaludin.
 
Ditanyakan mengenai tujuan dari Aksi Demoyang dilakukan FKMS terhadap Pemerintah Desa Satria Jaya, Sekdes menjawab.
 
"Kalau bicara Demo tersebut itu terkait dengan Reuslagh TKD, TKD yang seluas 18 hektare dan TN Bebas itu saya dapat datanya itu seluas kurang lebih 11 hektare, nah itu TN bebas itu dulunya milik Desa Lambang Jaya sekarang sudah di kasih plang oleh Forum Komunikasi Masyarakat Satria Jaya (FKMS)," tuturnya.
 
Lanjut Sekdes,"Dan memang ada kasus yang berbeda, jadi kasusnya berbeda kalau TKD ya TKD kalau yang 11 hektare ya 11 hektare, kalau yang 11 hektare kan sudah jelas riwayatnya dan ada rekam jejak digitalnya. Dikepemimpinan Kepala Desa Wali Pendi ..ya itu ora tanggungjawab, mungkin orang-orang itu juga yang melakukan cumakan kita belum mendapatkan data kongkrit," kata Sekdes.
 
Terkait Demo yang di lakukan oleh FKMS berdasarkan apa mereka melakukan Demo, Sekdes menjawab,"Dasarnya yang kitalihat dengan apa yang diberikan kami itu ada SPPT yang 11 hektara, kita pisahkan dulu persoalannya, persoalan yang diributkan sebetulnya dua TKD Satria Jaya sama TKD yang dulu Lambang Jaya sekarang mungkin yang disebut TN Bebas dengan luas11 hektara, kalau di gabungkan sekitar 30 hektaran.Menurut hasil Musdes kemaren sekitar 200 ribuan permeter harganya versi Pengembang, namun disitupun ada banyak penolakkan," beber Sekdes.
 
Disinggung tentang adanya dugaan Kepala Desa Satria Jaya Asta Razan terlibat dalam persoalan transaksi Jual-Beli TKD maupun TN, serta transaksi Jual-Beli sudah terjadi atau belum?, Sekdes menjawab.
 
"Kalau hal itu saya kurang tahu, karena memang saya juga tidak tahu. Tapi data yang dari FKMS itu di bilang komplit..ya kumplit, dibilang enggak ya..enggak, cuma memang kita enggak punya data..nah kalau FKMS punya data itu," jelasnya.
 
Ditanyakan tentang Surat TKD maupun TN Bebas apakah Desa Satria Jaya menyimpan berkas tersebut?.
 
"Kalau bicara itu ya harusnya di sertifikatkan, mengenai surat saya tidak tahu karena disaat sertijab pnyerrahan Pemerintahan Kepala Desa kita enggak menerima data, jadi data sama sekali tidak ada," ungkap Jamaludin.
 
Ditanyakan ada berapa Pengembang yang turut serta dalam keinginan untuk memiliki TKD Satria Jaya maupun TN Bebas yang ada di Desa Satria Jaya.
 
"Setahu saya itu PT Arya Lingga Manik, ISPI ada Repico itu masuk di 11 hektare dan ada di administrasi Desa bahkan tokoh-tokoh masyarakat juga tahu, terus ada juga PT Indorahmat, itu masuk ke administrasi Desa berupa permohonan dari PT tersebut, dari PT Lingga Manik untuk kepentingan dia..kepentingan PT untuk di Reuslagh," ungkapnya.
 
Ditanyakan sejauh ini apa sudah ada transaksi Jual-Beli tersebut yang di lakukan pihak Desa Satria Jaya dengan para Pengembang tersebut?.
 
"Kalau sepengetahuan saya, saya tidak tahu tetapi keterangan dari FKMS sih tau dan dia punya data bhkan kita terima data itudari dia, tapi kalau data transaksi itu enggak yang kita tau hanya SPPT nama-nama perorangan itu, kalau yang 11 hektare..nama-nama yang dulu pernah di hukum, namanya yang itu-itu juga kan dulu di hukum tuh..terus melakukan lagi," katanya.
 
Lebih lanjut Sekdes mengutarakan terkait adanya tudingan dari pihak FKMS tentang adanya dugaan Kepala Desa Satria Jaya, Asta Razan terlibat dalam transaksi dan turut menandatangani berdasarkan data-data yang dimiliki pihak FKMS yang ditunjukan langsung oleh FKMS kepada pihak Desa Satria Jaya dalam musyawarah di Kantor BPD pada 4 Oktober 2023.

"FKMS mengklaim bahwa Kepala Desa menandatangani, bukti-bukti di tunjukan, SPPT terus pengajuanSPPToleh Kepala Desa untuk di terbitkan atau di pulihkan atas nama yang dulu-dulu juga, ini bicara yang 11 hektare lho," kata Sekdes.
 
"Ya mereka mungkin begini, asumsi saya begini, kalau seandainya dia enggak punya bukti kemungkinan mereka tidak akan Demo dan bicara aspirasi tetap kita tanggapin," jelasnya.
 
"Mereka tunjukan bukti-bukti baik yang 11 hektare maupun yang 18 hektare, karena pas Demokan kita ngeliat berkasnya dan ada plangnya itu mau di pasang plang," sambung  Jamaludin.
 
Ditanyakan apakah ada tanda tangan Kepala Desa dalamtransaksi Jual-beli, Sekdes menjawab bahwa dia meminta waktu untuk dapat mengecek kembali berkas tersebut. Dirinya juga mengatakan bahwa pihak FKMS menginginkan agar segera diusut tuntas terkait adanya permainan Mafia Tanah pada TKD Satria Jaya dan TN bebas di Desa Satria Jaya dan meminta agar TKD Satria Jaya tetap di pertahankan.
 
"Karena di Kecamatan Tambun Utara yang tanah TKD nya ada di Desanya cuma Desa Satria Jaya saja, kalau yang lain saya tidak tahu,"tandas Sekdes.
 
Ditanyakan apakah Sekdes pernah bertemu dengan para Pengembang tersebut di Desa atau di lokasi lain.
 
"Saya tidak pernah bertemu dan saya tidak pernah terlibat atau di libatkan dalam setiap pertemuan, kalau pertemuan saya juga enggak tahu ada pap tidak.Cuma dari hasil Musdes itu..oh ternyata ini orangnya dari PT itu dan ini dari tiu, jadi tahunya setelah Musdes di luar Musdes kapan dan dimana pertemuannya saya tidak tahu dan saya tidak pernah di libatkan," papar Sekdes Satria Jaya.
 
"Jadi saya juga enggak pegang data apa-apa, baik data TN bebas 11 hektare maupun TKD 18 hektare saya tidak tahu, saya tahunya dari FKMS itu, dia lebih detil punyanya, kalu kita memang enggak punya dan enggak pegang di arsip karena pada saat transisi juga tidak ada di berikan hanya sebatas data yang orang-orang itu, berkas itu masih ada di Kepala Desa dan perangkas Desa sebelumnya, mereka pasti punya," tutur Sekdes.
 
"Yang 11 hektare itu jadi 3 PT sekarang, dulu 2 PT, PT ISPI sama Repoco sekarang tambah lagi persoalan baru dengan PT Lingga Manik, nah kalau TKD persoalan sekarang ini PT Indorahmat sama PT Lingga Manik...nah bertentanganlah sama masyarakat, masyarakat kan pengen tetep beretani atau minimal jadi Pariwisata pengennya dari FKMS, terus sarana olah raga, kalau pengembang pengennya perumahan," bebernya.
 
Sekdes juga menjelaskan bahwa dulu pernah ada dari pihak Dinas DPMD untuk cek lokasi baik yang TN 11 hektare maupun TKD 18 hektare bersama dengan pihak Kecamatan Tambun Utara untuk melakukan survey lokasi namun untuk selanjutnya tidak ada keterangan tentang hal itu di karenakan baik DPMD maupun Kecamatan hanya berkomunikasi dengan Kepala Desa Asta Razan saja.
 
"Kalau pengukuran kemaren tuh PT Lingga Manik dua minggu yang lalu, jadi PT Lingga Manik yang langsung melakukan pengukuran tanpa di dampingi pihak Desa dan terjadilah insiden penolakkan dari masyarakat," tukasnya.
 
"Selain Lingga Manik ada Indorama yang pasang plang, kalau Lingga Manik patokin kalau Indorama pasang plang bahwa tanah ini milik Drs H Mulyono," terang Sekdes.
 
Sekdes Jamaludin berpesan bahwa, saat ini sedang terjadi polemik TKD di tengah masyarakat yang terus berkepanjangan, untuk itu sebaiknya para Petani di biarkan menggerap sawah, lalu ditertibkan semua Pengembangnya. Kemudian keinginan masyarakat lebih diutamakan dengan mengadakan musyawarah untuk mendapatkan kemufakatan yang di kembalikan lagi pada keinginan masyarakat, namun bila tak ditemui kesepakatan di kedua belah pihak agar di kelola sendiri untuk digunakan atau di manfaatkan untuk sarana olah raga maupun lainnya sesuai dengan instruksi Presiden.
 
"Hematnya itu daripada jadi bahan rebutan para PT-PT lebih baik udah di kelola, dari Pemerintah Daerah juga udah di kelola aja buat masyarakat," tegas Sekdes.
 
Sekdes juga menghimbau kepada para pengembang untuk dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Desa Satria Jaya untuk mengembangkan kepariwisataan di Desa Satria Jaya.
 
"Sudah kerjasamalah dengan Pemerintah Desa, jadi pemodal untuk Pariwisata..sudah jadikan saja itu dengan kontrak. Tapi kalau tidak mau ya sudah tidak usah terlalu memaksakan diri atau kehendak untuk tanah di bangun perumahan. Sejujurnya ini Pemerintah Desa dengan masyarakat jadinya di adu sama PT..jadi PT mengadu domba antara Pemerintah Desa dengan Masyarakat..pusing jadinya," pungkas Sekdes Satria Jaya, Jamaludin.
 
Terindikasi Adanya Permainan Kotor Kepala Desa Dengan Pengembang 


Sebelumnya Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Satria Jaya (FKMS), Marsan yang akrab disapa Couple (Kuple) saat di konfirmasi Awak Media di kediamannya pada Rabu(4/10/2023) menegaskan bahwa.

"Kita pengennya nih TKD Satria Jaya jadi tempat wisata, kan kita punya aset 18 hektare, kalau ini kita buat Wisata Desa, sangat mungkinkan ada pemasukan PAD Desa, masyarakat juga bisa kerja disitu, pendapatan masyarakat juga dapat bertambah dari situ, pengennye seperti itu dari kita," ungkapnya.

Lanjutnya," Mangkanya tetep kasus ini kita dorong ya kan..sampai ke Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah," imbuhnya.

Ditanyakan terkait pematokan lahan TKD yang di lakukan oleh PT Lingga Manik tanpa adanya komunikasi dengan pihak Desa Satria Jaya maupun Tokoh Masyarakat setempat.

"Ya terkait pematokkan itutanpa musyawarah lagi dengan masyarakat, ada apa dan kenapa?, kalau memang pematokan itu jelas kan dari DPMD itu, kayak saya dulu contoh zaman Haji Sukardi, itu di amankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten..itupada turun Pemerintah Kabupaten, Pol PP turun...ini loh aset Desa, pasang plangnya..jelas, kalau ini kan Perusahaan, sekarang mau di pasang lagi TKD Satria Jaya, lha emang itu dari dulu TKD Satria Jaya kok...walau tanpa plang, itu sudah katahuan TKD Satria Jaya, orang pun tau...karena kasus inikan sudah lama," tutur Ketua FKMS.

Dengan adanya kejanggalan didalam pemasangan plang maupun pematokan yang tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Perangkat Desa maupun para Tomas dan Masyarakat, marsan menilai adanya permainan kotor didalam aksi tersebut dengan melibatkan Kepala Desa Satria Jaya, Asta Razan.

"Terindikasi adanya permainan kotor dari pihak Desa di bawah kepemimpinan Kades Asta Razan," tegasnya bersemangat.

Ditanyakan tentang kepemimpinan Asta Razan di mata masyarakat Desa Satria Jaya bagaimana?

"Kalau saya secara pribadi kurang, kurang transparan tidak adanya keterbukaan terhadap masyarakat, jadi jangan mentang-mentang nih saya Kepala Desa yang punya keputusa..rnggak seperti itu, namanya TKD Satria Jaya itu yang punya Pemerintah Desa dan Masyarakat bukan Kepala Desa...ini ada masyarakat gitu, aturan ada...seharusnya musyawarahkan melibatkan masyarakat, kan saya bilang tanah kita nih ada yang mau gimana masyarakat?, setuju gak kalau di reuslagh kan kudu jelas dulu," paparnya

"Masalahnyakan kalau mau reuslaghkan harus ada tanggapan Kecamatan, ngeblog lokasinya harus bagus...enggak asal-asalan, apalagi ini posisi tanahnya ini strategis, maaf-maaf kalau ini tanah milik 700 ribu /meter di beli pengusaha. Sekarang di akte Perumahan...tempat enggak pernah banjir di lahan pertanian bagus airnya juga, enggak ada gangguan, lokasinya di belakang Desa Satria Jaya Blok 3, itu masuk wilayah Dusun 1, pisangan babakan," beber Ketua FKMS.
 
"Kita tetep minta pertanggungjawaban Kepala Desa, seperti apa, transparannya seperti apa, selama inikan belum pernah transparan, aksi Demi kitakan ingin kejelasan, masyarakayt itu sudah jenuh, yang dari baik-baik menanyakan ke BPD kita aksi Surat sesuai aturan, Demonya masyarakat inikan karena ketidak percayaan kepada BPD dan Kepala Desaitu saja," pungkas Marsan.
 
 
(Joggie) IT


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Tim SIRI Kejagung Bersama Tim Intelijen Kajati Papua Barat Berhasil Memberongsong Dua DPO Penangkap Ikan Ilegal di Pelabuhan Makassar

MAKASSAR, IT - Dua buronan kasus penangkapan ikan ilegal, Nursaenal alias Saenal dan Muhammad Yunus alias Yunus, berhasil diamankan oleh T...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca