Rabu, 22 Februari 2023

'Eksekusi Perpres Versi Dewan Pers, Ranperpres Bisa Jadi Jebakan Batman Bagi Presiden Jokowi', Oleh : Ketum SPRI, Hence Mandagi

 
Ketum SPRI, Hence Mandagi dan Irwan Awaluddin SH

JAKARTA, IT - Kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers bak ‘perang Bharatayuda’ di depan pejabat Kementrian Kominfo dan Kemenkopolhukam.

Entah kepentingan kelompok pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok elit pers yang biasanya terlihat mesra ini.

Yang pasti, ada 'bau-bau' kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal-akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh perusahaan platform digital asing, sehingga urgensi perpres perlu dikebut.

Padahal yang justeru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media televisi nasional yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional.

Pihak Dewan Pers sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo Draft Rancangan Peraturan Presiden tahun 2023 tentang "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS."

Kemenkominfo yang dikejar setoran makin bergairah dan tancap gas untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI Joko Widodo agar perpres tersebut jangan lewat sebulan setelah perwakilan pers bertemu Kominfo.

Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak termasuk  oleh sejumlah konstituen Dewan Pers sendiri.

Ramai diberitakan, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia -SMSI, Firdaus mengingatkan pihak pemerintah agar dalam penyusunan draf publisher right platform digital, tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, almarhum Azyumardi Azra.

Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI.

Sayangnya, Dewan Pers dan Kemenkominfo tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu’.

Terlepas dari ‘perang saudara’ Dewan Pers dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini.

Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan menghianati perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 lahir dengan semangat swa regulasi demi menjamin kemerdekaan pers.

Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan : "Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya."

Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers di samping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri.

Parahnya, pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, terdapat banyak pasal yang justeru telah menempatkan Dewan Pers sebagai regulator bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas telah merubah fungsi Dewan Pers menjadi Lembaga Pemerintahan yang mengatur perijinan atau regulasi.

Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka pemerintah menempatkan Dewan Pers bukan lagi lembaga independen melainkan sebagai lembaga pemerintah.

Pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, Pasal 5 ayat (1) disebutkan : "Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan  kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia."

Kemudian muncul lagi di Pasal 6 : "Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers."

Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan : "Perusahaan pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers." Dan Ayat (2) :  "Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers."

Pada bagian akhir dibuat aturan bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara perushaaan pers dan Perrusahaan Platform Digital, Dewan Pers lah yang yang membuat atau membentuk pelaksana.

Mencermati kondisi ini, Dewan Pers dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit "amnesia". Karena baru-baru ini ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
 
Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Peraturan Presiden sebagai regulasi buat pers.

Presiden, Kementrian Kominfo, dan Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di bidang pers adalah swa regulasi atau hanya organisasi pers yang berhak menyusun peraturan pers.

Dewan Pers saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi peraturan pers menurut UU Pers, namun Presiden justeru hendak membuat peraturan pers.

Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini pers Indonesia seolah-olah hanya milik elit pers. Tak heran Dewan Pers sering menjadi sasaran kritik pergerakan kebebasan pers.

Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke perusahaan pers.

Selama ini platform digital milik asing menyalurkan iklan ke perusahaan pers secara langsung tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan Platform Digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di bidang pers maupun non pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.

Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun nantinya bakal dikuasai kelompok elit pers di Dewan Pers lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan.

Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebaiknya pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu sebaiknya pemerintah menggunakan UU Kamar Dagang dan Industri, sebagai tambahan dasar hukum Perpres.

Sebagai masukan bagi pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh perusahaan lembaga penyiaran atau TV nasional justeru harus dibuatkan regulasi agar tidak ada praktek monopoli.

Di negara ini ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluasluasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.

Dari pada pemerintah sibuk mencampuri urusan pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun peraturan pers termasuk pemerintah, lebih baik pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat maka pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini perusahaan Agency Periklanan dan pengusaha platform digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang-undangan adalah Kamar Dagang dan Industri atau KADIN.

KADIN diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan : “penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.” 

Kemudian pada huruf (g) : “penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,”

Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa, menurut perundang-undangan adalah kewenangan KADIN bukan Dewan Pers. Akan sangat rancu dan aneh jika Dewan Pers ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa yang jelas-jelas merupakan domain KADIN.

Dewan Pers hanya diberi fungsi oleh UU Pers sesuai pasal 15 Ayat 2. Di luar pasal itu Dewan Pers harusnya tau diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator.

Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Jadi informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh Televisi Nasional juga perlu diketahui Presiden.

Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional hanya dimonopoli oleh segelintir pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini kini mencapai lebih dari Rp.200 triliun pertahun namun tidak ada satu lembaga pun di negeri ini yang berani mengutak-atik.

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum UU ini menyebutkan : “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Disebutkan pula dalam ketentuan umum UU ini tentang : “Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Pada bagian yang sama disebutkan pula : “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Yang melanggar pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Untuk mengatasi atau menghidari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka Pemerintah telah membuat UU Kadin untuk memberi peran strategis kepada KADIN dalam  memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan pengusaha dan perusahaan di Indonesia.

Oleh karena yang ingin diatur Presiden adalah kerjasama perusahaan platform digital asing dengan perusahaan pers maka sistem yang berlaku adalah bisnis to bisnis. Jadi bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers dan organisasi pers.

Bagaimana mungkin Dewan Pers mau mengatur pengusaha media tentang  tata cara perusahaannya berbisnis dengan perusahaan asing. Fungsi pengaturan bisnis to bisnis tidak ada dalam fungsi Dewan Pers pada UU Pers.

Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin Dewan Pers maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang-gemilang Jokowi selama dua periode pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema untuk mengeksekusi Perpres versi Dewan Pers. Ini namanya Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpes bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi.

Mayoritas pers di seluruh Indonesia justeru menunggu langkah berani Presiden Jokowi membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan KADIN dalam masalah monopoli belanja iklan media agar dapat membantu pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat pers yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi.

Karena banyak pemilik atau pengusaha media yang bukan berprofesi sebagai wartawan sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers  hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggunjawab dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Ketika pengusahanya atau perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan perlindungan usahanya menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
(*) IT

Jala Fair Tahun 2023 bertajuk 'Gelar Karya Dan Kreativitas Jalasenastri', Wury Ma’ruf Amin : Wujudkan UMKM Indonesia Sehat, Kokoh Dan Mandiri


JAKARTA, IT --- Ibu Wakil Presiden Wury Ma’ruf Amin sangat mengapresiasi pengurus Jalasenastri yang telah menyelenggarakan kegiatan Jala Fair Tahun 2023 sebagai upaya memajukan kreativitas produk kriya dan kuliner nusantara. Apresiasi tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Jala Fair Tahun 2023, bertempat di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selasa (21/2/2023).

“Jala Fair Tahun 2023 mampu mewujudkan UMKM Indonesia yang kuat, sehat, kokoh dan mandiri”, ucap Ibu Wapres Wury Ma’ruf Amin. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program pemerintah yaitu Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Ibu Wapres menjelaskan bahwa,"Acara Jala Fair yang digagas oleh Pengurus Pusat Jalasenastri ini merupakan salah satu upaya dalam mendorong daya saing produk kerajinan nasional dalam menghadapi persaingan pasar global dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terang
Wury Ma’ruf Amin.

Sementara itu, Ketua Umum Jalasenastri Ny. Fera Muhammad Ali dalam sambutannya menyampaikan bahwa," Jala Fair merupakan program kerja pengurus pusat Jalasenastri yang bertujuan sebagai wadah untuk mendukung pemasaran produk kreatif anggota Jalasenastri seluruh Indonesia dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Daerah yang memiliki nilai jual sehingga dapat menambah pendapatan keluarga yang berdampak pada kesejahteraan keluarga TNI khususnya TNI AL dan pertumbuhan ekonomi secara nasional secara umum," paparnya.

Acara yang mengangkat tema “Gelar Karya dan Kreativitas Jalasenastri” berlangsung mulai tanggal 21 sampai 24 Februari 2023 diikuti oleh jajaran Jalasenastri dari Sabang sampai Merauke, Dharma Pertiwi, Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Kirana, Pia Ardhya Garini, Persatuan Istri-Istri Purnawirawan (Perip) TNI, dan Persatuan Istri-Istri Purnawirawan Angkatan Laut (Pipal), dari berbagai daerah, serta dimeriahkan dengan penampilan tarian dan kesenian nusantara oleh anggota Jalasenastri, serta talk show dan demo ketrampilan guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi pengunjung Jala Fair khususnya anggota Jalasenastri.

Jumat, 17 Februari 2023

Puluhan Hektar Lahan Warga Lebak Terkena Waduk Karian Belum Dibayar Kementerian PUPR, Kades Nani Sebut Sulit Hubungi Pihak BBWSC3


LEBAK, IT - Puluhan hektar lahan milik warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang terkena waduk karian hingga satu tahun belum dibayar oleh pihak Kementerian PUPR melalui Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan pihak Pemerintah Desa Sindangmulya, Rabu (15/2/2023).

" Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah kami sampaikan setahun lalu, namun hingga kini belum ada jawaban, bahkan untuk menghubungi pihak di BBWSC3 Serang juga cukup sulit," kata Kepala Desa Sindangmulya Hj. Nani Permana.

Senada Sekertaris Desa Sindang Mulya Arif mengungkapkan ada sekitar 55 Hektar lahan milik warga Sidangmulya yang terkena pembangunan waduk karian. Lokasi tersebut di blok Sempur Tiga (Blok Terbang) dengan statusnya kepemilikan sekitar 8,5 hektar sertifikat hak milik (SHM) dan sisanya lahan garapan.

Dari data yang diperoleh, lahan warga yang berstatus hak milik (SHM) diantaranya, milik Pardi nomor SHM 317 dengan surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 437 dengan luas 7.590 meterpersegi.

Kemudian milik Dedi dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438 dengan luas 12.000 meterpersegi. Dayat Nomor SHM 320  surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi.

" Pemerintah Desa Sindangmulya sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain  (BBWSC3) di Serang setahun lalu. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan kelokasi," kata Arif.

 " Sertifkat tersebut juga sudah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Z. Arifin Arief, SH, tanggal 31 Maret 1992," ujar Arif.

Menurut Arif di Desa Sindangmulya terdapat 600 makam di blok Cikapas yang akan direlokasi.

" Rencananya makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia," ungkap Arif.

Mutin warga Sindangmulya mengungkapkan ada sekitar 60 orang warga yang sudah lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR melalui (BBWSC3) terkait usulan permohonan pembayaran lahannya yang akan terkena proyek Waduk Karian.

"Kami mendukung proyek Waduk Karian. Tapi kami selaku petani juga  jangan dirugikan, harus secepatnya ada keputusan untuk pembayaran lahan tersebut," ungkap Mutin.

Dari data yang dihimpun,  proyek strategis Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten seluas 2226.44 hektar, dan Lahan yang sudah dibebaskan yaitu seluas 1971.51 Hektar. Sementara yang belum dibebaskan seluas 25493 Meter.

Waduk Karian jika difungsikan akan menenggelamkan sebanyak 11 Desa  tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.

Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain, Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian  bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Bidang PJSA BBWS C3 Provinsi Banten David Partonggo Marpaung mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk bersurat resmi ke kantor BBWS C3, karena dirinya mengaku tidak mengetahui lahan yang di permasalahan tersebut.

"Silahkan bersurat resmi saja pihak yang bersangkutan ke kantor BBWS C3 ya, siapa, tanahnya dimana, di desa apa, lokasinya dimana alamat lengkapnya, belum digantinya gimana gitu ya, karena kita juga banyak sekali nih yang kita bebaskan ribuan hektar yah, biar kita tahu yah, karena kalau kita ladeni satu satu kan repot, mendingan bersurat saja ke kantor Balai saja (Balai BBWS C3 Provinsi Banten,- red)," kata David Partonggo Marpaung, Jumat (17/2/2023).

Ketika ditanya kembali bagaimana mengenai surat permohonan oleh pemerintahan Desa Sindangmulya yang sudah pernah bermohon sekitar satu tahun yang lalu, ia menegaskan agar masyarakat pemilik lahan untuk bersurat ke BBWS C3 Provinsi Banten.

" Oh, makanya saya kan gak tahu, kan saya punya stap dan bawahan juga yang mungkin tahu secara teknis, nah kalau saya jawab gini kan sulit yah, tapi kalau ada surat apalagi dari desa tinggal menyurati ke Balai gitu loh pak, yah," kata David Partonggo Marpaung.

Disinggung terkait pemerintah desa Sindangmulya yang sudah bersurat dan bermohon untuk kejelasan pembayaran lahan warga tersebut hingga kini belum di bayar, David mengatakan bahwa jangan katanya, karena ia mengaku belum mengetahui bukti otentiknya.

" Jangan katanya katanya ya pak, kan saya juga gak tahu bapak siapa, kan gitu ya bos, gitu yah," kata David. 
 
(Bustomi) IT

Kamis, 16 Februari 2023

Rekrutmen PPS Dinilai Janggal, KRL Demo Kantor KPU, Desak APH Turun Memeriksa Indikasi Kecurangan

LEBAK, IT - Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Rabu (15/2/2023). KRL menilai banyak yang janggal dalam rekrutmen PPS di KPU Lebak.

KRL juga mendesak agar Ketua KPU Lebak segera dicopot atau mundur dari jabatannya. Juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran hukum secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan seleksi Calon anggota panita PPS yang diduga menggunakan anggaran negara yang tidak sesuai.

Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) tersebut yakni LSM Bentar, LSM LBR, LSM Aliansi Indonesia, LSM Abdi Gema Perak (AGP) dan LSM GTR.

Kordintor Aksi Ahmad Yani menegaskan aksi tersebut adalah penyampaian aspirasi terkait persoalan rekrutmen anggota PPS di 345 Desa dan Kelurahan di KPU Lebak. Pihaknya mengaku banyak kejanggalan dalam rekrutmen tersebut.

" Disini kita menemukan banyak kejanggalan dilapangan terkait rekrutmen anggota PPS. Pertama, dalam rekrutmen PPS itu diseleksi atau di wawancarai oleh PPK, sementara kan PPK ini baru saja dilantik. Orang orang baru semua di PPK jadi tidak akan paham, meskipun tadi disampaikan oleh Ketua KPU ada Bimtek, Bimtek paling berapa hari mana bisa mereka menyeleksi anggota PPS," tegas Ahmad Yani yang juga Ketua Umum LSM Bentar.

Lanjut Yani anggota PPS yang lolos itu kebanyakan dari PNS, P3K, Prades dan Pendamping Desa.  

" Tentu kita sangat menyayangkan itu. Padahal kan banyak orang orang yang masih nganggur yang memiliki potensi untuk menjadi anggota PPS, kasih dong kesempatan kepada mereka yang ganggur," kata Yani

Yani juga menilai KPU telah melanggar kode etik dan juga tidak transparan dalam rekrutmen anggota PPS tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga ada anggaran yang besar dalam prekrutan PPS tersebut.

" Memang betul dalam aturan itu diperbolehkan untuk semua orang mendaftar atau menjadi anggota PPS. Namun, seharusnya KPU lebih selektif. KPU seharusnya memperhatikan orang orang yang ganggur yang juga memiliki potensi menjadi anggota PPS, kenapa tidak mereka kerjakan, loloskan dong. Jangan yang sudah kerja dikerjakan lagi, penggangguran semakin tinggi dong ,"kata Yani.

Senentara itu, Toni Ketua Aliansi Indonesia menyatakan bahwa banyaknya perekrutan seperti Perades bahkan juga PNS. " Memang betul KPU tadi menyatakan bahwa ada semacam himbauan setiap warga negara boleh menjadi anggota PPS, tapi kan dalam pekerjaan seperti PNS itu sudah ada undang undang yang mengatur, ini jelas berbenturan," ungkap Toni.

Menurut Toni, KPU juga seharusnya melakukan seleksi dengan bijak dan penuh kehati-hatian. " Artinya disini jangan sampai berbenturan aturan.
Seperti Perades, kan ada undang undang Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Kemudian, TPP keputusan Mentri Desa Nomor 40 tahun 2005 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan," pungkasnya.

Toni juga mengaku KRL akan menggelar aksi kedua dengan massa yang lebih banyak. Selain itu, KRL juga akan melaporkan KPU Lebak ke DKPP juga akan melakukan PTUN.

" Menurut kami KPU Lebak ini sudah melanggar aturan yang ada, untuk itu kami akan laporkan ke DKPP dan PTUN kan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM AGP Marpausi, bersama Ketua LBR Sutisna dan Ketua LSM GTR Iwan Setiawan menyebut bahwa ada kejanggalan terutama di dalam surat keputusan KPU terkait mekanisme regulasi untuk rekrutmen.

" Disitu jelas, di dalam keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, memang betul KPU boleh menugaskan PPK untuk melakukan wawancara, tapi lihat formulirnya siapa yang tanda tangan. Tadi disampaikan bahwa PPK boleh melakukan wawancara dan melakukan penilaian, tapi yang merekrut atau menetapkan itu kan KPU, ini kan aneh, ini yang janggal dan menjadi pertanyaan besar kami. Bagaimana KPU bisa tahu anggota PPS yang di loloskan itu nilainya baik, sementara bukan KPU yang mewawancarai dan melakukan penilaian," tandas Marpausi.

Sementara itu Ketua KPU Lebak Nikmatullah mengatakan bahwa pihaknya memaknai aksi tersebut adalah sebuah perhatian masyarakat Lebak yang di wakili oleh LSM yang tergabung di KRL.

" Tadi sudah dijelaskan mulai dari aturan Undang Undang Nomor 7 kemudian turunnya PKP Nomor 8 tahun 2022, kemudian ada Keputusan KPU Nomor 534, disitu dijelaskan bahwa ada kelausul yang memang bisa memberikan menugaskan PPK untuk melakukan PPK atau PPS," kata Nikmatullah.

" Mereka tugasnya mewawancara tentunya dengan sebelumnya dibekali melalui bimtek untuk mereka siap PPK mewawancarai PPS dan hasilnya diserahkan ke KPU dan KPU lah yang menetapkan. Jadi KPU yang menetapkan bukan PPK, artinya kewenangan itu tetap ada di KPU," lanjutnya.

Ditanya terkait pernyataan KRL dalam aksi bahwa ada titipan, Nikmatullah mengaku tidak mengetahuinya.

" Kalau itu saya gak tahu dan gak paham," katanya.

Ditanya kembali adakah sejauh ini pelanggaran-pelanggaran terkait rekrutmen PPS baik di KPU maupun yang dilaporkan ke Bawaslu yang berkaitan dengan KPU. Kata Nikmatullah, sejauh ini belum ada laporan.

" Sejauh ini belum ada laporan, dan kita bekerja sesuai tahapannya. Jadi sudah ada waktu yang ditetapkan, jadi bukan cepat atau lambatnya tapi ada tahapan dan waktu yang sudah disediakan, seperti itu," kata Ketua KPU Lebak Nikmatullah. 

(Egr) IT

Rabu, 08 Februari 2023

12,5 Tahun Memimpin Kedutaan Besar Iran di Jakarta, Ketua MPR RI Apresiasi Kiprah Mohammad Khoush Heikal Azad

JAKARTA, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah Duta Besar Republik Islam Iran untuk Republik Indonesia, H.E. Mr. Mohammad Khoush Heikal Azad, yang telah 12,5 tahun memimpin Kedutaan Besar (Kedubes) Iran di Jakarta. Dibawah kepemimpinannya, Kedubes Iran sangat aktif dalam memajukan hubungan bilateral dengan Indonesia. Bamsoet berharap, duta besar penggantinya juga bisa tetap aktif menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholders di Indonesia, baik dari sisi eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga masyarakat sipil melalui people to people contact.

"Berkat peran Mr. Mohammad Khoush Heikal Azad, Parlemen Iran yang dipimpin Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Majelis Permusyawaratan Islam Republik Islam Iran Dr. Abolfazl Amoei, turut mendukung gagasan MPR RI dalam membentuk Forum MPR Dunia yang dideklarasikan di Bandung pada 26 November 2022. Dukungan tersebut semakin mempererat kerjasama Indonesia dan Iran yang telah terjalin di berbagai forum dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerjasama Islam, Gerakan Non-Blok, Developing-8, Indian Ocean Rim Association, PUIC, hingga IPU," ujar Bamsoet usai menerima Duta Besar Republik Islam Iran untuk Republik Indonesia, H.E. Mr. Mohammad Khoush Heikal Azad yang pamitan karena akan lepas tugas, di Kediaman Resmi Ketua MPR RI di Jakarta, Selasa (7/2/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Indonesia dan Iran telah membangun hubungan diplomatik sejak tahun 1950. Hubungan yang baik antar Indonesia dan Iran bahkan tercatat telah dimulai sejak 1000 tahun lalu oleh Kerajaan Persia dan kerajaan-kerajaan kuno Indonesia. Kini sebagai sesama negara berpenduduk mayoritas muslim, Indonesia dan Iran perlu senantiasa menunjukkan kepada dunia internasional wajah Islam yang moderat, mendorong toleransi dan menjunjung tinggi penghormatan kepada kebebasan serta hak-hak politik, sosial, dan budaya.

"Indonesia dan Iran juga konsisten membantu perjuangan rakyat Palestina di berbagai forum internasional yang kini semakin diperkuat melalui Forum MPR Dunia. Masalah Palestina tetap menjadi isu sentral hingga tercapainya kemerdekaan dan hak penentuan nasib sendiri untuk rakyat Palestina serta berdirinya Negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibukotanya sesuai kerangka hukum internasional," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Indonesia dan Iran juga perlu meningkatkan kerjasama di bidang kesehatan, iptek, ekonomi perdagangan serta menciptakan kestabilan di Teluk Persia. Dengan penduduk lebih dari 85 juta orang, Iran merupakan pasar bagi produk Indonesia dan pintu masuk jalur distribusi produk-produk Indonesia ke negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Kaukasus.

"Di sektor perdagangan, data statistik menunjukan per November 2022 total perdagangan tercatat mencapai USD 237.8 juta, meningkat 26 persen, serta surplus pada Indonesia mencapai USD 212,5 juta. Pencapaian ini tidak lepas dari peran Duta Besar Mr. Mohammad Khoush Heikal Azad. Begitupun dengan Pembahasan Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement yang telah memasuki tahap akhir, semoga bisa dilanjutkan dengan baik oleh duta besar yang menggantikan Mr. Mohammad Khoush Heikal Azad," pungkas Bamsoet. 

(*) IT

Polda Riau Dan Jajaran Kerahkan Seribu Personel Polantas Dalam Rangka Kegiatan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023

PEKANBARU, IT - Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023 dimulai Selasa (7/2/2023), Polda Riau dan jajaran kerahkan seribu personel polisi lalu lintas (Polantas). Operasi Keselamatan ini berlangsung sekitar 2 pekan, hingga 20 Februari 2023 mendatang.

Operasi ini dibuka oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023 di halaman Markas Polda Riau di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

Seusai apel Irjen Iqbal juga menyempatkan untuk menyapa masyarakat sembari melaksanakan Ops Keselamatan di Jalan Pattimura.

“Mari wujudkan budaya tertib berlalu lintas, guna terciptanya Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah 2023 ini,” kata Irjen Iqbal.

Mantan Kadiv Humas Polri itu mengimbau masyarakat agar bersama mendukung Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023 dengan cara tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Begitu pula kepada petugas yang melaksanakan operasi. Agar bertindak humanis dan membuat masyarakat nyaman.

“Karena keselamatan masyarakat saat berlalu lintas adalah yang terutama,” ucap Irjen Iqbal.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan mengatakan bahwa saat pelaksanaan operasi anak buahnya akan mengedepankan aspek edukatif, persuasif, dan humanis.

"40 persen giat preemtif, 40 persen giat preventif, dan 20 persen lagi penegakan hukum dengan tilang ETLE, mobile, dan teguran," kata Dwi.

Ia merinci, total personel yang dikerahkan dalam operasi ini berjumlah 990 personel. Terdiri dari Polda Riau 120 personel dan Satlantas jajaran 870 personel.

Dwi memaparkan, ada 9 sasaran prioritas dalam operasi ini. Di antaranya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, kendaraan menggunakan knalpot brong.

Kemudian berkendara dengan bonceng lebih dari satu orang, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara.

“Tujuan pelaksanaan operasi ini adalah untuk menurunkan, angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

(Nababan) IT

Selasa, 07 Februari 2023

4 Padat Karya Desa Karang Rahayu TA 2022 Dikerjakan Th 2023, Kades Sembunyi - Sekdes Menghilang, Camat Tegaskan : Itu Tidak Dibenarkan!

KABUPATEN BEKASI, IT - Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi adakan 4 (empat) kegiatan padat karya yang berlokasi di berbagai titik yang ada di wilayah Desa Karang Rahayu, dimana titik pekerjaan akhir di Rt 001 pada (04/02/2023), sementara pekerjaan kegiatan yang di lakukan disinyalir menggunakan Anggaran Tahun 2022, sehingga kegiatan tersebut menjadi sorotan tajam Awak Media dan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.(07/02/2023).

Sejumlah warga setempat saat di jumpai Awak Media mengatakan bahwa besok pada (4/2/2023) akan di adakan kegiatan Padat Karya dari Desa Karang Rahayu.

“Besok tanggal (4/2/2023) mau ada kegiatan Padat Karya Desa yang terakhir dari 3 (tiga) sebelumnya yang di adakan Desa, kegiatannya di lapangan bola, sekitar jam 9:00 WIB di Rt 001, tapi kok bisa, ya..kan anggarannya belum turun, tapi gak tau juga deh, coba di tinjau, informasinya sih pakai Angggaran Tahun 2022,” ungkap para warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, pada Jum’at (3/2/2023).

Pada Sanbtu (4/2/2023) siang, Awak Media meninjau lokasi tersebut dan memang telah ada kegiatan penebangan pohon di sekitar areal Lapangan Sepak Bola, namun acara telah berlalu, lebih lanjut Awak Media menyambangi kediaman Kaur Umum Desa Karang Rahayu, Yaya.

Dalam keterangannya, Yaya membenarkan tentang adanya kegiatan Padat Karya dari Desa Karang Rahayu.” Ya betul itu pekerjaan Padat Karya dan tadi juga warga yang kerja ada saya hitung itu hampir 20 lebih, jadi sama aparat itu 10, jadi totalnya 32 personil, panjang jaraknya itu tadi 200 m, itu lokasinya di Rt 01, pertama dari selokan baru ke lapangan, kan masyarakat keluhannyakan di lapangan juga untuk sarana Olah Raga,” ujar KaurUmum Desa Karang Rahayu.

Mengenai yang hadir saat itu Kaur Umum mengatakan bahwa,”Saya, Rt, Dusun, Kaur yang lain tidak sebab Padat Karya itukan yang punya lokasi, kalau Kaur yang lain itukan beda lagi porsinya,”katanya.

Ditanyakan tentang kegiatan Padat Karya yang di kerjakan di tahun 2023, Kaur Umum menegaskan bahwa, sudah 4 (empat) kali di laksanakan.

“Ditahun 2023 sudah 4 (Empat) kali di laksanakan Rt Wiwin, Rt Kodir sama Rt Karti, ini anggarannya masuk 2022,” ungkapnya.

“Kita memang kejar waktu juga, pak, kemarenkan pemberdayaan apa itu di akhir tahun dan ini sisa di tahun 2023,” imbuhnya.

Ditanyakan tentang berapa anggaran yang di gelontorkan dari setiap kegiatan Padat Karya per titiknya, Kaur Umum mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang itu dan Dia hanya melakukan sesuai perintah dam Instruksi dari Kepala Desa Karang Rahayu.

“Engga tau anggarannya berapa, kalau saya kan cuma data orang berapa gitu nanti laporan ke Bu Kades, kalau masalah anggaran saya tidak tahu,” jelasnya.

“Tadi juga Ketua BPD hadir, Pak Cepy, jadi intinya ini anggaran 2022 di kerjakan di 2023 dan kalau saya hanya menjalankan perintah dari Bu Kades Ino Hermawati dan di saksikan oleh Ketua BPD Chepy Sahrul Shidiq, mengenai nominal anggarannya saya tidak tahu,” tandas Kaur Umum Desa Karang Rahayu, Yaya.

Kades Karang Rahayu, Ino Hermawati saat di dikonfirmasi Awak Media melalui WA mengarahkan Awak Media agar menghubungi Sekdes Karang Rahayu untuk mendapatkan penjelasan, namun di akhir pembicarakan Kades memenuhi janji untuk bertemu dengan Awak Media pada Senin (6/2/2023) di Kantor Desa.

Camat Tegaskan, Tidak Dibenarkan

Pada Senin (6/2/2023), Awak Media menjumpai Camat Karang Bahagia, Karnadi untuk meminta penjelasan tentang kegiatan Padat Karya yang di kerjakan oleh Desa Karang Rahayu.

“Jadi begini bang, kan sudah saya sampaikan bahwa saya sudah melakukan pembinaan dan evaluasi dan saya sudah buatkan pakta Integritas dan saya tidak mengintervensi kegiatan-kegiatan apa yang mereka lakukan, karena kegiatan mereka sudah tertuang dalam APBDesnya, jika ada perubahan buat APBDes untuk ada perubahan APBDes, kan gitu,” kata Camat Karnadi.

Lanjutnya,” Adapun pelaksanaan tadi itu mereka, tanya kepada mereka dan ini sebagai masukan bagi saya sebagai bahan untuk evaluasi kan gitu udah,” imbuhnya.

Diminta tanggapannyaterkait kegiatan Anggaran Tahun 2022 apakah di perbolehkan di kerjakan pada Tahun Anggaran 2023, Camat menegaskan bahwa hal tersebut tidak di perbolehkan.

“Itumah bukan suatu pertanyaan, abang juga sudah tau, ketika pambelanjaan secara harfiahkan..begitukan, kan saya sikonnyakan pembinaan, evaluasi saya menyampaikan..tolong jangan di ulangkan seperti ini lagi..kan gitu,”terang Karnadi.

“Jadi intinyakan pekerjaan seperti itu tidak di benarkan, artinya kan abang juga tau..engga perlu nanya lagi kalau begitu, kalau fungsi sayakan seperti itu Pembinaan, Evaluasi, ketika ada laporan dari temen-temen Media itu akan saya inikan..kontrol, bukan saya kontrol setelah itu mah engga..ya kan, setiap saya rapat minggon, saya undang mereka (Para Kades-Red), kan gitu..ketika ada masukan kita sampein..kan gitu bang,”tutur Camat mengungkapkan.

“Pembinaan sudah di berikan, Tap Indikasi sudah saya buat tinggal bagaimana orang perorangnya,”pungkas Camat Karang Bahagia, Karnadi.

Menghilang Tanpa Jejak

Sesuai janji pada Senin (6/2/2023), Awak Media menyambangi Kantor Desa Karang Rahayu guna mendapatkan keterangan jelas dan langsung dari Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Herawati terkait pengerjaan Proyek Padat Karya TA 2022 di kerjakan pada TA 2023.

Namun sayangnya sang Kades tidak memenuhi janjinya, sementara Sekdes pun yang telah lebih awal bertemu dengan Awak Media dan meminta Awak Media untuk menunggu kedatangan Kades kekantor Desa pun “hilang lenyap tanpa bekas” seolah “Menghilang Tanpa Jejak” seperti pepatah mengatakan “Hilang Lenyap Bak Ditelan Bumi”. Kendati hal tersebut telah di lakukan Kaur Umum, Yaya yang bersedia menemani Awak Media untuk menunggu sang Kades hadir di kantornya sendiri.

Kaur Umum menghubungi Kades Ino Herawati melalui Whatsapp terkait janji dengan Awak Media untuk memberikan keterangan terkait kegiatan Padat Karya tersebut. Dan meminta agar Sekdes yang memberikan penjelasan tentang hal itu. Namun di cari kesana-sini tak ditemukan oleh Kaur Umum batang hidung sang Sekdes.

“Hat dah nih sekdes kemana bae, lha tadi barusan ada..uda ngilang lagi bae, lah ini perintah Kades” ujar Yaya menggerutu seraya garuk-garuk kepala.”Hat dah”.

Anehnya lagi Sekdes Karang Rahayu yang sebelumnya menghilang, ketika di hubungi Kaur Umum, Yaya melalui Whatsapp dalam sekejap sudah berada di Kantor Kecamatan. Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Kantor Sekertaris Desa Karang Rahayu berada di Desa Karang Rahayu.

Hingga siang menjelang sore Keduanya baik Kades maupun Sekdes Karang Rahayu tidak terlihat batang hidung di kantornya sendiri. Apakah Kades dan Sekdes Karang Rahayu memiliki kantor Desa lainnya atau berkantor di Kecamatan, hal tersebut masih dalam penelusuran Awak Media.

Sejak berita ini diturunkan Awak Media terus menghubungi keduanya, guna mendapatkan keterangan jelas tentang kegiatan Padat Karya TA 2022 di kerjakan pada TA 2023.

(Joggie) IT

 



POSTINGAN TER-UPDATE

Perkembangan Kerjasama Indonesia Dan Asian Development Bank Dibahas Dalam Pertemuan Sri Mulyani Dengan Masatsugu Asakawa

JAKARTA, IT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa pada Ju...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca