Jumat, 26 Januari 2024

Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Simalungun Gelar Operasi Besar-Besaran

SUMUT, IT – Dalam upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta antisipasi berbagai potensi kerawanan menjelang Pemilihan Umum 2024, Satuan Samapta Kepolisian Resor Simalungun terus mengintensifkan kegiatan patroli dan razia.(26/01/2024).

Polres Simalungun pada Jumat malam, 26 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, sebuah operasi besar-besaran telah dilaksanakan di jalan Lintas Raya - Siantar dan di depan Markas Komando Polsek Raya yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Simalungun, AKP Lambok Stevanus Gultom, SH.

Operasi keamanan ini melibatkan personel Sat Samapta yang secara khusus diterjunkan untuk mengamankan area-area strategis dan rawan gangguan Kamtibmas. Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan individu yang mencurigakan, serta menegakkan tindak pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.

AKP Lambok Stevanus Gultom, SH., Kasat Samapta Polres Simalungun, memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari kegiatan patroli dan razia yang digelar. 

"Kami bertekad untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Simalungun jelang berlangsungnya pemilu," ujar Gultom. "Kegiatan patroli dan razia ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah gangguan Kamtibmas yang dapat terjadi di wilayah kami serta memastikan warga dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa kekhawatiran."

Menurut Kasat Samapta, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi proaktif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Simalungun. Lebih jauh, Gultom menambahkan, 

"Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penertiban, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa semua elemen masyarakat merasa dilindungi oleh hukum dan kehadiran polisi yang profesional."

Inisiatif Sat Samapta Polres Simalungun ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat dan berbagai pihak. Banyak yang berharap operasi keamanan ini akan berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis. Pertahanan lingkungan yang aman diakui sebagai faktor penting dalam menyongsong pemilu yang bertanggung jawab.

Kegiatan seperti ini direncanakan akan terus berlanjut dengan frekuensi yang meningkat menjelang hari pemungutan suara, sekaligus menjadi bentuk kesiapan Polres Simalungun dalam menjaga keutuhan NKRI dan hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih pemimpinnya secara bebas dan adil.

(Ucok) IT


Kamis, 25 Januari 2024

Desa Satria Jaya Gelar Pelantikan Anggota KPPS, Abdul Haris : Semoga Pemilu 2024 Dapat Hasilkan Wakil Rakyat Yang Berpihak Pada Rakyat


KABUPATEN BEKASI, IT - Acara Pelantikan, Pengucapan Sumpah Janji serta Penetapan dan Pengukuhan Ketua dan Anggota KPPS untuk Pemilu tahun 2024 di Desa Satria Jaya berjalan lancar. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPPS Desa Satria Jaya tepat dihalaman depan Kantor Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,pada (25/01/2024).

Dalam penyampaiannya Ketua KPU Jawa Barat yang di wakili oleh Ketua KPPS Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris mengatakan bahwa, "Pelantikan dan Pengucapan Sumpah dan Janji para Ketua dan Anggota KPPS ini berdasarkan keputusan yang sudah kami buat. Melalui tahapan seleksi yang sangat ketat, mulai dari Jenjang Pendidikan, Pengalaman dan tentunya Kesehatan yang harus selalu di jaga selama proses dan tahapan Pemilu ini berlangsung," ucapnya di hadapan para anggota KPPS.
 
Ketua KPPS Desa Satria Jaya berharap agar para anggota KPPS mengutamakan Netralitas dan Profesionalitas di dalam melakukan tugas dan kewajibannya agar menghasilkan Pemilu yang berkualitas.

"Harapan saya sebagai Ketua KPPS Desa Satriajaya, agar para Penyelenggara Pemilu ini dapat bersikap bijaksana dan selalu menjaga netralitas agar Pemilu 2024 ini dapat menghasilkan wakil rakyat yang bisa berpihak kepada rakyat," tegas Ketua KPPS Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris mengakhiri penyampaiannya.

Sedangkan Kepala Desa Satriajaya, Astra Razan menekankan dengan seksama agar para perangkat Desa untuk bersikap netral dalam menjalankan aktifitas pada Pemilu 2024.

"Saya meminta agar para perangkat Desa Satriajaya untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini, " tegasnya.

Lebih lanjut Ia juga mengucapkan selamat kepada para anggota KPPS terlantik, " Kepada para Ketua dan anggota KPPS, saya ucapkan selamat dalam melakukan tugas negara dan semoga semuanya pada sehat selalu, " ucap Kades Satriajaya Astra Razan.

Sementara  perwakilan dari Camat Tambun Utara, Najmudin dalam keterangannya mengatakan bahwa,

"Kami dari Kecamatan Tambun Utara mewakili Pak Camat secara serentak hari ini di delapan Desa,  instruksi ini perintah langsung dari Pak Camat, dan kita menindak lanjutinya, " ungkap Wiwi Sulastri pada Awak Media usai acara berlangsung.
 
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Satria Jaya beserta seluruh jajarannya, perwakilan Kecamatan Tambun Utara, Babinsa, Bimaspol serta seluruh Ketua maupun anggota KPPS Desa Satria Jaya.
 
(Joggie) IT

Sabtu, 20 Januari 2024

Bersyarat 'Revolusi Cinta', Pendeklarasian Group Band Slank Mendukung Ganjar - Mahfud MD Dihadiri Pasangan Capres - Cawapres


JAKARTA, IT - Grup band Slank mendeklarasikan dukungan mereka untuk pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Slank mendeklarasikan dukungan ini di markas Slank, gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Sabtu.(20/1/2024).

Semua personel Slank, Kaka (vokal), Ridho (gitar), Ivanka (bas), Abdee (gitar), dan Bimbim (drum) ikut menghadiri deklarasi dukungan Ganjar-Mahfud ini. Pasangan capres-cawapres Ganjar - Mahfud MD juga hadir dalam deklarasi dukungan Slank ini.

“Terima kasih pak Ganjar dan Mahfud. Ini teman lama banget. Cukup lama kita berusaha untuk ketemu dan ngobrol. Rasanya berat sekali dan susah tapi akhirnya berhasil datang ke sini. Dan kita welcome banget, Slank dan Slankers", ujar Bimbim, drummer Slank.

“Dengan syarat kita ngasih satu ide yang kita kasih namanya ‘Revolusi Cinta’. Ada beberapa Slank dan Slankers minta", lanjut Bimbim.

Bimbim mengatakan, mereka mendukung Ganjar dan Mahfud dengan syarat dari Slank dan Slankers untuk memenuhi “Revolusi Cinta”, yang berisi beberapa poin.

“Ada beberapa poin, niscaya nanti menang jadi presiden bisa dijalanin. Hari ini kita deklarasi Slank mendukung Ganjar Mahfud", kata Bimbim.

 Sebelumnya, Slank merupakan salah satu musisi yang mendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.

Namun, untuk Pilpres 2024, Slank diketahui hendak mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud.

Abdee Mundur dari PT. Telkom

Menyusul dukungan Slank ke paslon Ganjar-Mahfud, gitaris band legendaris Slank, Abdi Negara Nurdian alias Abdee Slank menyatakan mundur dari jabatan Komisaris Independen PT Telkom Indonesia.

Abdee menjelaskan, surat pengunduran diri dari badan usaha milik negara (BUMN) itu telah dilayangkan sejak 19 Januari 2024.

“Jadi per hari Jum'at kemarin, jam 5 sore, saya sudah melayangkan surat pengunduran diri,” ujar Abdee di Jalan Potlot III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).

Pengunduran dirinya sebagai komisaris independen PT. Telkom Indonesia dilakukan karena dia dan personel grup musik Slank mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pemilu 2024.

“Soalnya tadi banyak yang nanya kok komisaris ada di sini. Biar tidak ada dusta di antara kita, dan untuk menghormati peraturan yang ada", kata Abdee.
 
(Red/Tim) IT

Senin, 15 Januari 2024

Marak APK Partai Dan Caleg Langgar Aturan Tanpa Tindakan Tegas, Paulus Simalango SH : PJ Bupati Kau Turun Dong, Kasatpol PP Kerja Dong!


KABUPATEN BEKASI, IT - Carut-marut pemasangan APK oleh Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bekasi yang mana di nilai serampangan tanpa aturan dan langgar ketentuan oleh berbagai pihak tanpa adanya tindakan tegas dan kongkrit yang di lakukan pihak KPU, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi dimana Notabene berada dibawah kepemimpinan PJ Bupati, Dani Ramdan terhadap persoalan yang menjadi polemik dan buah bibir di masyarakat pada APK Pemilu 2024 menyangkut kebersihan, lingkungan hidup dan ketertiban umum tersebut sehingga menuai reaksi keras Caleg Partai Umat Dapil 4 No.7, Paulus Simalango SH.

Hal tersebut diungkapnya secara tegas dan lugas serta gamblang saat di jumpai Tim Awak Media di Kantornya.

"Disini saya menyoroti KPU dan Bawaslu seharusnya sigap, jangan setelah viral baru seakan-akan mengambil tindakan..artinya apa viral dulu baru diambil tindakan berarti kinerjanya kurang baik dong," ujar Paulus Simalango pada Awak Media, Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Lanjutnya,"Nah begitu juga Bupati harus cepat dong.Satpol PP kan pelaku Perda...ya kalau memang itu melanggar..ya terjunkan Satpol PP nya dan Kasatpol PP juga harus bertindak..jangan ada aduan dulu baru bekerja..gitu lho,"sambungnya.

Terkait mengenai tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu maupun Pemkab Bekasi (Dalam Hal Ini Tindakan Tegas Satpol PP_Red).

"Mereka bisa di bilang tidak bekerja sesuai dengan Tupoksinya, buktinya masih banyak APK-APK yang bertebaran yang menyalahi aturan tanpa adanya pengawasan dan bahkan tindakan tegas yang di lakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang selain mengganggu ketertiban umum termasuk mengotori lingkungan di tambah berdasarkan informasi yang didapat bahwa sudah banyak komplain baik warga Perumahan, Pengelola Perumahan maupun masyarakat umum yang melaporkan namun tidak ada tindakan sighnifikan yang di lakukan Panwaslu dan Satpol PP untuk serius melaksanakannya," paparnya.

Ditanyakan tentang peran PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam kewajibannya mensukseskan Pemilu 2024 agar berjalan lancar, tertib, teratur, aman dan damai sesuai instruksi kemendagri dan Presiden.

"Ya lakukan dong, inikan kontestasi Pemilu saat ini yang sedang di laksanakan, artinya Pemerintah dalam hal ini PJ Bupati Dani Ramdan dan juga Ketua KPU harus selalu bersinergi mengawasi, memantau dan bertindak. Kan Bupati itu sebagai Kepala Derah dan dia (PJ Bupati Dani Ramdan-Red) harus bisa melancarkan dan mengamankan Pemilu ini nantinya.Dalam hal ini di tindak dong APK-APK yang bertebaran tidak sesuai dengan, di copot, di berikan pengertian dan didikan. Bila perlu bila ada Caleg-caleg yang kurang respon di tindak tegas saja, jadi kelihatan PJ Bupati kinerjanya...kalau seperti ini terkesan pembiaran..seakan-akan ya udah biarin aja..saya enggak tau apakah dia (PJ Dani Ramdan-Red) bekerja apa tidak, realitanya masih banyak spanduk-spanduk bertebaran dimana-mana yang tidak sesuai pada tempatnya," beber Paulus.

Caleg Partai Umat Dapil 4 Nomor Urut 7 menegaskan bahwa,PJ Bupati Dani Ramdan harus segera mengambil tindakan. Dengan bekerja sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabannya sebagai Kepala Daerah.

"Saya sampaikan kepada PJ Bupati. PJ Bupati kau turun dong, kerja dong, lihat dong..jangan hanya di kantor saja..jadi terkesan makan gaji buta." pungkas paulus Simalango SH.

(JLambretta) IT

Jumat, 12 Januari 2024

Laksanakan Tuposksi, Satuan Samapta Polres Kutai Barat Giat Rutin Pengawalan Tahanan Menuju Lapas

KUTAI BARAT, IT- Puluhan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat (Kubar) kembali dipindahkan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada (12/01/2024).
 
Dalam keterangannya Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Tahti Ipda Heri Ruswanto mengatakan bahwa,"Kegiatan pengawalan merupakan salah satu tugas pokok fungsi Sat Samapta, hal tersebut bertujuan untuk menjaga tahanan yang mendapatkan pengawalan agar tidak menemukan celah untuk berbuat hal-hal yang tidak di inginkan termasuk hal buruk seperti melarikan diri, melukai petugas serta tindak kejahatan lainnya, terangnya pada Awak Media, (12/01/2024).

Lanjutnya,"Disamping itu pula tugas pengawalan tersebut di lakukan untuk mengantisipasi kejahatan yang melukai tahanan itu sendiri. Untuk itu para petugas pada saat mendapat tugas pengawalan para anggota yang bertugas mempunyai tanggung jawab penuh atas tahanan yang di kawal agar tahanan tetap dalam keadaan baik dan sehat,"jelasnya
 
" Dalam melaksanakan tugas pengawalan setiap anggota yang di sprintkan untuk mengawal tahanan harus sesuai SOP yang berlaku, di samping menjaga tahanan para petugas yang terseprintkan harus mampu mengamankan dirinya sendiri sebelum mengamankan para tahanan," ungkapnya.

"Setiap petugas yang terkena di sprint tersebut harus melengkapi alat-alat yang perlu di bawa seperti rompi anti peluru, senjata api, tongkat T dan perlengkapan lainnya ” setiap anggota harus memperhatikan keselamatan diri dan orang yang di kawal dan jangan sampai lengah terhadap situasi disekitar," pungkas Kasat Tahti Ipda Heri Ruswanto.
 
(Herman) IT

Selasa, 09 Januari 2024

Caleg Partai Gerindra Dan Caleg Partai Golkar Diduga Tak Patuhi Aturan, Ketua Panwas Kab.Bekasi : Tidak Mematuhi Aturan, Kami Tindak Tegas!


KABUPATEN BEKASI, IT - Tindak lanjut terkait mengenai prilaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nomor Urut 1, H. Akhmad Marjuki SH yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya dan dinilai oleh Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA selain tidak mendidik ditambah dengan tidak responsifnya pihak Partai, Caleg dan Team Sukses terhadap teguran akan pelanggaran yang di lakukan pihak Panwaslu (Tak Digubris-Red) menuai respon keras Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.(09/01/2024).

"Berkaitan soal pemasangan itu, hari ini sudah ditentukan di jalan-jalan Protokol..gitukan, kemudian di Jalan-jalan yang memang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bekasi..begitu, kalau berkaitan soal himbauan kami sudah melakukan himbauan dari mulai pertama kali masa kampanye, bahwa masa kampanye ini di manfaatkan dengan sebaik-baik mungkin dalam konteks penyampaian Visi-Misi, Program Kerja dan Citra Diri baik melalui metode pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pemasangan atribut dan kegiatan-kegiatan lainnya yang di atur didalam KPU," paparnya pada Awak media, Senin (08/01/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Lanjutnya," Kita juga menghimbau kepada teman-teman peserta pemilu untuk tidak..untuk kemudian mematuhi aturan lainnya dalam hal ini berkaitan soal pemasangan, perhatikan lingkungan, etika dan estetika, itu pak,"terang Akbar.

"Kalau kemudian berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi di lapangan, Bawaslu atau Panwas Kecamatan wajib menindak tegas terhadap pelanggaran dari aturan-aturan kampanye," sambungnya.

Terkait mengenai prilaku para Caleg yang mengabaikan peraturan yang sudah di sosialisasikan namun tetap melakukan pelanggaran.

"Himbauannya sudah kami sampaikan kepada temen-temen Partai Politik..ya kan untuk mencopot secara langsung, tetapi memang kendala di lapangan temen-temen itu secara komunikasi dengan Team Sukses dan Parpolnya tidak ketemu..saya enggak tau..saya enggak faham mereka itu tidak merespon, jadi saya anggap itu kendala komunikasi..terus kita langsung menurunkannya," jelasnya.
 
Akbar juga menegaskan bahwa Bawaslu bertindak secara normatif mengacu pada tindakan Administratif dan Pidana, sementara pelanggaran etik (Etika dan Estetika) hanya di berlakukan pada kinerja internal Bawaslu bukan eksternal.

"Itu sudah jelas pelanggaran administrasi,kami bekerja normatif sesuai dengan aturan, aturan yang memang tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye di tempat-tempat yang di larang,tersurat saya sudah sampaikan, saya himbauan sudah berapa kali dari mulai dari sebelum tahapan sekarang," tegas Akbar.
 
"Kalau untuk pelanggaran etika itu hanya di internal kami..pak, kita ada tiga kategory pelanggaran, Administrasi Pidana Pemilu dan Etik, nah pelanggaran etika bagi penyelenggara Pemilu, itu hanya pada persoalan pelanggaran terhadap Profesionalitas mereka, kerja-kerja mereka, jadi kami tidak menangani Pelanggaran Etika Eksternal, kami hanya menangani pelanggaran etika kami," imbuhnya.

Ditanyakan kinerja penertiban yang di lakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap para pelanggar ketentuan Pemilu yang secara jelas terlihat kurang maksimal di kabupaten Bekasi dengan banyaknya aturan yang di langgar oleh para peserta Pemilu dengan tanpa adanya tindakan tegas yang menimbulkan "Efek Jera".

"Kami juga minta maaf kalau kita tidak dapat bekerja secara maksimal, sebab secara SDM kita juga tidak banyak dan kita juga tidak tiap hari melakukan penertiban," ungkap Akbar.
 
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi menekankan bahwa, para peserta Pemilu agar selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan KPU dimana hal tersebutpun telah kerapkali di sosialisasikan namun terkesan tak di dengarkan serta di abaikan.

"Kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk tetap mengikuti peraturan dalam hal berkampanye PKPU 15/ 2020 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 20 dan bagi yang tidak mematuhi aturan kami akan menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahapan-tahapan kampanye termasuk yang tidak menggubris," tandas Ketua Panwas Kabupaten Bekasi," Akbar Khadafi
 
Sementara kita ketahui bersama dalam pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK)Pada Peraturan PKPU Bab VIII Pasal 70 pasal 71, Pasal 72 huruf e dan h dijelaskan bahwa "Lebih mengutamakan dan mengedepankan Etika dan Estetika dengan melarang melakukan pemasangan APK di tempat tempat Sarana pendidikan, Sarana Ibadah dan Kantor Pemerintahan (Merujuk pada Netralitas ASN)". "Mengganggu Ketertiban umum serta menggunakan fasilitas Pemerintah, tampat ibadah dan tempat Pendidikan". Sedangkan Pelanggarnya sudah tentu melanggar Etika dan Estetika. 
 
Menilik pada peraturan tersebut terkait Etika dan Estetika entah siapa yang tidak memahami aturan, apakah Bawaslu Atau para peserta Pemilu sehingga dapat di pastikan SDM menjadi prioritas utama bagi para penyelenggara Bawaslu Kabupaten Bekasi di dalam mempekerjakan pekerjanya untuk lebih Profesional dalam menyikapi setiap persoalan dan faham tentang atura-aturan jelas yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 
Sedangkan tindakan tegas yang dapat di lakukannya adalah "Ultimum Remedium"(Merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara - Red)".
 
(Joggie) IT

Sabtu, 06 Januari 2024

Ketua DPRD Kab.Bekasi Tutup Mata Terhadap APK-nya di SDN 10 Kali Jaya, Panwascamcikbar : 'Cerminan Calon Anggota Dewan Tak Mendidik!'


KABUPATEN BEKASI, IT -  Terkait aduan APK yang dinilai selain melanggar aturan serta tidak mendidik menurut Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE (Saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kab.Bekasi dari Partai Gerindra) yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya, Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA menegaskan kepada Awak Media bahwa dirinya telah melakukan komunikasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) selaku Pengawas Pemilu kepada Team Sukses serta Caleg dan Partai yang bersangkutan, namun tak di gubris dengan tidak adanya respon dan itikat baik dari Team Sukses, Caleg dan Partai bersangkutan untuk melakukan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan Pemilu sesuai aturan yang ada hingga saat ini.(06/01/2023).

Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA  menekankan bahwa pendidikan politik saat ini sangat sulit mencapai nilai positif jikalau peserta pemilu sendiri dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan. Dirinya juga menyesalkan dan merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Jawa Barat, Dapil sembulan, nomor urut empat dari Partai Gerindra, BN Holik Qudratullah SE yang berpendidikan namun terkesan tak berpendidikan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan ditambah lagi dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang dilakukan pihaknya kepada Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat. Kendati hal tersebut telah di sampaikan berulang ulang.

"Saya telah melakukan komunikasi kepada Team sukses yang bersangkutan, kaitannya dengan APK di fasilitas pendidikan yang terletak di SDN 10 Desa Kalijaya, namun memang tidak juga ada tindak lanjut, baik membalas komunikasi maupun melakukan pencopotan dan pemindahan APK dimaksud" ungkap Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA pada Awak Media, Jum'at (5/1/2024) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.

Tjandra menegaskan bahwa, Calon Legislatif dalam mengikuti Kontestasi Politik seyogyanya mempersiapkan sebaik-baiknya "Perfect Personal Performance" guna menarik simpati rakyat dan konstituennya namun bukan sebaliknya yang justru memberikan Contoh Buruk dalam berpolitik kepada masyarakat.
 
"Harusnya memang terkait citra personal juga sebisa mungkin dijaga, dengan memberikan contoh, apalagi ini sekelas ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan digadang gadang akan bertarung dalam ritme Pilkada 2024 nantinya,"tandas Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari partai Gerindra sekaligus sebagai Calon Legislatif Provinsi Jawa Barat , Dapil IX bernomor urut 4, BN Holik Qudratullah SE saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh Awak Media sampai saat ini belum memberikan jawaban dan ruang komunikasi untuk Awak Media.

(Red) IT

Sumber : Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat



POSTINGAN TER-UPDATE

Pemborong Diduga Berani Terang-Terangan Langgar Aturan Didepan Hidung Pengawas Dinas Tanpa Tindakan, Warga : Kerjanya Cuma Makan Gaji Buta !

KOTA BEKASI , INDONESIA TOP - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III , Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren Ja...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL