
Hasil investigasi Tim Aliansi Kajian Jurnalistik Indenpenden Indonesia (AKJII ) di lapangan mengungkap bahwa sejumlah lokasi gelper di jalan Riau Pekanbaru khususnya milik "Jon Ketek", yang tak hanya menyuguhkan hiburan semata, melainkan juga telah menjelma menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian yang terang terangan tanpa tersentuh hukum terus berjalan lancar tampa hambatan.
"Di lokasi-lokasi ini, perputaran uang tidak dilakukan secara terang-terangan. Namun, melalui sistem tukar-menukar koin, hadiah yang dapat dikonversi kembali menjadi uang tunai, permainan berjalan nyaris tanpa henti. Transaksi dilakukan senyap, tanpa intimidasi, dan yang paling mencolok tanpa gangguan dari aparat penegak hukum" ungkap Tim Investigasi AKJII.
"Tempat-tempat semacam ini mudah ditemui di kota Lancang Kuning ini ,seperti di jalan Riau milik "Jon Ketek". Izin usaha sering kali tidak tampak jelas, bahkan sebagian besar tidak terpampang. Pengawasan terhadap usia pengunjung pun hampir nihil, sehingga membuka peluang bagi remaja untuk turut terlibat dalam praktik yang mencederai moral bangsa," tutur Tim Investigasi AKJII Riau.
"Lebih ironis lagi, operasional gelper-gelper ini berlangsung sepanjang hari. Sepertinya tidak ada batas waktu dan tidak ada hari libur. Jika ini disebut hiburan, maka bentuk hiburan itu telah menjauh dari norma, etika, dan hukum yang berlaku," sambung mereka.
Tak sedikit masyarakat yang terkejut ketika mendapati bahwa beberapa gelper yang sempat disegel sebelumnya kini justru kembali buka lebih terang-terangan, lebih berani.
"Seolah-olah penutupan hanyalah formalitas. Setelah badai kecil reda, semua kembali seperti semula seolah tak ada efek jera dan tak ada pengawasan berkelanjutan. Namun yang tersisa hanyalah sejumlah pertanyaan besar bermunculan, Dimana para Aparat Penegak Hukum Berada? .Dilokasi mana system Penegakkan Hukum berlaku?.Apakah Aparat Penegak Hukum sudah menjalankan kinerjanya sesuai dengan Tupoksinya?," tutur Tim Investigasi AKJII.
Dugaan publik soal adanya beking kuat di belakang bisnis ini pun mulai menyeruak. Nama-nama besar disebut-sebut terlibat, termasuk adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum. Skema tersebut disinyalir bukan lagi pengusaha kelas teri, tapi jaringan rapi kelas kakap yang nyaris tak tersentuh hukum.
Sementara itu, Aparat Penegak Hukum di tingkat lokal terlihat lebih sibuk menjaga suasana “Hari Tenang”, ketimbang melakukan penegakkan aturan.
"Tak ada razia berarti yang dilakukan dan tak ada penertiban berkelanjutan. Bahkan, tak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat," ungkap Tim.
Ketika publik mulai bertanya, dimana jawaban yang di lontarkan selalu bersifat mengambang. Ketika masalah mencuat, yang muncul justru pembiaran.
"Situasi ini menciptakan ironi besar, terutama ketika Pemerintah Pusat sedang gencar menertibkan berbagai hal yang bersifat ilegal," tukas Tim Investigasi AKJII.
Komitmen Presiden Prabowo dalam upaya memberantas Tindak Pidana Korupsi, Perjudan, Ilegal loging,Tambang Tak Berizin dan lainnya yang Notabene merugikan Negara serta merusak mental rakyat kerap di gaungkan dengan menyuarakan semangat untuk membangun manusia unggul, memperkuat karakter bangsa, dan menegakkan hukum sebagai panglima.
Dimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 426 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur Tentang Tindak Pidana Perjudian oleh Bandar/Pengelola, yang mengancam," Siapa saja yang menawarkan, menyediakan, mengelola, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian dengan penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar."katanya.
"Tapi di Pekanbaru,masyarakat dibiarkan tumbuh dekat dengan praktik perjudian. Jika hukum hanya berlaku untuk mereka yang lemah, maka tak ada lagi yang bisa diandalkan dari keadilan. Jika tindakan hanya dilakukan ketika sorotan publik membesar, maka yang sedang dijalankan bukanlah penegakan hukum, tapi sandiwara hukum," tandas AKJII.
(Tim AKJII - Riau) IT






.jpeg)




