Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 September 2025

"Krisis Partai, Krisis Parlemen - Rakyat Meradang, DPR Berjoget" Oleh : Jeannie Latumahina


INDONESIA TOP - Setiap pemilu digelar, rakyat selalu diberi janji bahwa wajah baru di parlemen akan membawa harapan baru. Namun kenyataan yang berulang justru kekecewaan. Dari DPR hingga DPRD, publik disuguhi daftar panjang anggota dewan yang terjerat kasus korupsi, yang tak mampu berdiri tegak untuk membela kepentingan rakyat, atau yang sekedar hadir hanya sebagai perpanjangan tangan elite partai. 

Semua ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan persoalan sistemik. Dimana sebenarnya akar dari masalahnya ada pada Undang-Undang Partai Politik, yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi, tetapi yang ada justru menyuburkan oligarki.

Inilah UU No. 2 Tahun 2011 yang mengatur bahwa rekrutmen calon anggota legislatif harus dilakukan secara demokratis. Namun makna demokratis di sini tidak pernah benar-benar dijalankan. Karena sama sekali tidak ada standar kompetensi, integritas, atau mekanisme uji publik. Maka akibatnya, isi dari daftar calon legislatif jelas lebih ditentukan oleh kedekatan dengan elite dan kemampuan finansial.

Bukan karena visi, kapasitas, atau rekam jejak pengabdian. Dari pintu inilah kualitas mutu dari parlemen akhirnya runtuh serendah-rendahnya.
Ada pula kelemahan lain yang terletak pada proses kaderisasi. Memang ada kewajiban sistem kaderisasi dalam UU, tetapi lagi-lagi tanpa standar dan tanpa pengawasan, maka ini hanya menjadi syarat formalitas. 

Lihat begitu banyak partai tidak memiliki sekolah politik berkualitas yang berjenjang dan berkelanjutan. Padahal di negara maju, namanya lembaga pendidikan politik partai justru harus menjadi kawah candradimuka yang menyiapkan calon pemimpin bangsa. 

Namun di Indonesia, adanya malah gerombolan politisi instan yang muncul mendadak menjelang pemilu yang jauh malah lebih mudah naik, sementara kader internal yang telah ditempa bertahun-tahun sering terpinggirkan.

Demikian juga persoalan keuangan partai semakin dalam memperparah situasi. UU membuka ruang sumbangan individu hingga satu miliar rupiah per tahun, dan dari korporasi hingga tujuh setengah miliar. Dengan angka sebesar ini membuat partai menjadi sangat rentan dikuasai oleh pemodal besar. 

Walau memang ada kewajiban audit, membuat laporan keuangan partai jarang yang benar-benar terbuka bagi publik. Transparansi sekarang berhenti di meja birokrasi, bukan di ruang publik yang berhak tahu siapa sesungguhnya penyandang dana partai. Dari sinilah aroma kuat oligarki makin menyesakkan demokrasi kita.

Lebih lanjut lagi demokrasi pada internal partai juga lebih banyak berhenti pada retorika belaka. Dan ketika sengketa internal diserahkan ke mahkamah partai, tetapi malah lembaga ini hampir selalu dikendalikan elite. Hal yang sama mengenai regenerasi kepemimpinan pun tersumbat, karena keputusan strategis terpusat di lingkaran sempit.

Maka tidak jarang partai tampak lebih mirip seperti perusahaan keluarga ketimbang organisasi demokratis. Sanksi yang diatur dalam UU pun tidak punya daya gigit, sebatas pada teguran administratif, penghentian bantuan dana, tanpa instrumen tegas yang bisa memaksa partai untuk berubah.

Semua kelemahan itu kini meledak di ruang publik. Gelombang aksi massa yang merebak di berbagai kota adalah puncak segala kemarahan rakyat terhadap parlemen yang dianggap makin jauh dari aspirasi.

Ironinya, saat rakyat harus menerima kenyataan bahwa tarif pajak dinaikkan berkali lipat, sebaliknya para anggota parlemen justru mendapat kenaikan tunjangan. Pada saat rakyat sedang menjerit karena harga-harga melambung, mereka malah makin berpesta, berjoget ria di gedung parlemen, seakan tidak peduli pada luka sosial yang sedang mendidih. Potret ini dengan sangat telanjang telah menunjukkan betapa dalam jurang yang memisahkan wakil rakyat dengan rakyat yang mereka wakili.

Kasus demi kasus malah makin  mempertebal rasa muak itu. Anggota DPR yang tersandung gratifikasi proyek, anggota DPRD yang ditangkap karena suap APBD, hingga DPR pusat yang terburu-buru membahas RUU kontroversial tanpa mendengar suara rakyat. 

Ketahuilah semua ini menjadi bahan bakar kemarahan publik yang akhirnya meluap ke jalanan. Rakyat makin tidak lagi percaya bahwa parlemen, memang bekerja untuk mereka.

Pandangan kontras dengan negara lain sangat mencolok. Di Jerman, calon legislatif harus dipilih melalui mekanisme internal terbuka yang diawasi publik. Di Inggris, Electoral Commission mewajibkan seluruh donasi partai diumumkan secara detail dan melarang dana asing maupun anonim. 

Di Amerika Serikat, mekanisme primary election memungkinkan kepada publik untuk ikut menentukan calon, sehingga tidak bisa lagi ditentukan segelintir elite. Bandingkan dengan Indonesia, di mana rakyat hanya bisa memilih dari daftar nama dan foto yang sudah disodorkan pusat.

Revisi UU Partai Politik karena itu bukan lagi kebutuhan teknis, tetapi tuntutan demokrasi. Sehingga rekrutmen caleg harus transparan dengan uji publik dan tolok ukur integritas. Kaderisasi harus diwujudkan melalui sekolah politik resmi yang harus diawasi independen. Dana partai wajib transparan penuh dengan publikasi real-time, sementara sumbangan dari individu maupun korporasi perlu dibatasi ketat.

Demokrasi internal harus nyata, dengan pemilihan caleg melalui suara anggota partai di daerah, bukan hanya keputusan pusat. Dan yang paling penting, sanksi bagi partai yang melanggar harus tegas: mulai dari penghentian bantuan negara hingga diskualifikasi dari pemilu.

Inilah saatnya rakyat tidak hanya bisa marah, tetapi juga bertindak. Perubahan UU Partai Politik adalah keharusan, bukan pilihan. Masyarakat harus mendesak, mengawasi, dan memastikan DPR tidak lagi bermain-main dengan aturan yang menentukan masa depan demokrasi kita.

Jangan biarkan lagi undang-undang ini ditulis untuk kepentingan elite. Ia harus ditulis ulang untuk rakyat. Jika rakyat diam, partai akan terus menjadi milik segelintir orang. Tetapi jika rakyat bersuara lantang, mengawasi setiap proses, dan menuntut transparansi, maka jalan perubahan bisa terbuka.

Sejarah demokrasi di banyak negara menunjukkan bahwa perbaikan besar hanya lahir ketika rakyat memaksa. Indonesia pun tidak berbeda.

Gelombang aksi massa hari ini adalah tanda bahwa rakyat sudah tidak bisa lagi ditipu dengan retorika kosong. Maka jangan biarkan energi itu padam. 

Saatnya untuk mengubah kemarahan menjadi gerakan yang mengawal perubahan UU Partai Politik hingga tuntas. Hanya dengan cara itu, kita bisa berharap lahir parlemen yang benar-benar menjadi suara rakyat, bukan sekadar boneka oligarki.

Kamis, 4 September 2025



(JEANNIE LATUMAHINA)
  Ketum RPA INDONESIA

Kamis, 28 Agustus 2025

Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Keamanan Siber di Bali, Tekankan Pentingnya Kedaulatan Digital Dalam Hadapi Ancaman Siber


BALI, IT - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI menggelar Forum Koordinasi Peningkatan Kapasitas SDM Keamanan Siber. Forum yang berlangsung di Intercontinental Bali Resort, Rabu (27/8), ini bertujuan memperkuat pertahanan digital nasional dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.(28/8/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data (KSPD) Kemenko Polkam ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, dan instansi strategis lainnya.

Dalam sambutannya, Marsda TNI Eko D. Indarto, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, menekankan bahwa literasi keamanan siber harus menjadi budaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Data dan informasi kini adalah aset strategis. Perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko seperti serangan siber dan kebocoran data. Karena itu, penguatan kapasitas SDM di bidang ini mutlak diperlukan,” ujar Eko.

Eko menambahkan, Bali dipilih sebagai tuan rumah karena posisinya yang strategis sebagai pusat konektivitas global dan pariwisata, sekaligus memiliki ekosistem keamanan siber yang berkembang dengan adanya Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di tingkat daerah.

Ancaman Siber Menyasar Sektor Kritis

Dr. Sulistyo, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), memaparkan bahwa lanskap ancaman siber di Indonesia berkembang sangat cepat.

“Ancaman seperti malware, ransomware, dan Advanced Persistent Threat (APT) semakin menyasar sektor-sektor kritis pemerintahan dan layanan publik,” jelas Sulistyo.

Untuk menanggulanginya, BSSN mendorong pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dan Security Operation Center (SOC) di seluruh daerah, serta percepatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor.

Sekretaris Gov-CSIRT BSSN menambahkan pentingnya peningkatan kesadaran publik. Menurutnya, masih ada kesalahpahaman bahwa keamanan siber semata tanggung jawab tim IT. Saat ini, Gov-CSIRT BSSN menaungi 352 TTIS yang tersebar di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Melalui forum ini, Kemenko Polkam berharap tercipta sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan untuk memperkuat ketahanan siber nasional dan mendukung kedaulatan digital Indonesia.


(Wayan) IT

Rabu, 27 Agustus 2025

Ketua Dewan Pembina SMSI Prof Harris Arthur Sebut, Progam Sekolah Rakyat Adalah Solusi Tepat Atasi Kemiskinan Dan Putus Sekolah


JAKARTA, IT - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH memberi apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang konkret mewujudkan pendirian sekolah rakyat di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta itu, program tersebut dirancang untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem dan putus sekolah dengan pendekatan yang holistik. Karena dampak yang dihasilkan bukan saja untuk siswa, tetapi juga keluarga dan masyarakat.

“Pendekatan yang holistik itu memiliki tujuan inti, yaitu memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui pendidikan. Karena keluarga miskin dengan anak putus sekolah, sangat mungkin akan menghasilkan generasi miskin berikutnya. Disinilah nilai strategis dari program ini,” tukasnya, Rabu (27/8/2025).

Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini menilai, pendidikan model asrama untuk anak-anak miskin dan putus sekolah bukan hanya menjamin akses pendidikan, tetapi juga peningkatan taraf hidup anak-anak, melalui fasilitas akomodasi dan nutrisi yang layak.

“Tentu terjadi peningkatan kualitas hidup, karena selain pendidikan akademik, sekolah dengan model asrama selain menjamin akomodasi dan nutrisi, juga membina karakter, sehingga outputnya adalah individu yang lebih sehat, terampil, dan berdaya saing,” tandasnya.

Oleh karena itu ia berharap, bangsa ini memandang dengan jernih dan obyektif, bahwa apa yang dicanangkan dan diwujudkan Presiden Prabowo bermuara kepada satu tujuan, yaitu membangun ketahanan nasional. Dan itu modal utama untuk Indonesia bangkit.

“Salah satu ketahanan nasional kan kualitas sumber daya manusia. Ini yang dicapai melalui pendirian sekolah rakyat dan program makan bergizi gratis bagi siswa dan ibu hamil. Selain ketahanan energi dan pangan serta pertanahan keamanan yang menjadi concern presiden,” urai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Dirinya yakin, jika program ini terus berjalan dan berkembang sampai ke Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), maka peta jalan Indonesia maju semakin optimis akan dapat dicapai.
 
 
(*) IT

Senin, 25 Agustus 2025

Pelaksanaan Munas IKAL Lemhanas Ditunda, Jan Maringka : Agum Gumelar Tetap Pimpinan IKAL Lemhanas Sampai Munas Yang Sah


JAKARTA, IT - Marsekal Madya TNI (Purnawirawan) Daryatmo menyatakan, Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas ditunda berdasarkan hasil konsultasi pimpinan sementara Munas ke-5 IKAL dan Ketua Umum IKAL Lemhanas, periode 2020-2025 Agum Gumelar dengan para kandidat.

Para kandidat Ketua Umum, periode 2025-2030 terdiri atas Purnomo Yusgiantoro (PY) dan Dudung Abdurachman (DAR), Togar Sianipar dan Mustafa Abubakar.

"Belum terpilih Ketua Umum baru yang definitif. Penundaan diperlukan untuk menjaga persatuan serta marwah IKAL Lemhannas, yang dikenal sebagai organisasi bergengsi," kata Daryatmo saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Daryatmo yang dipercayakan sebagai pemimpin sementara Munas ke-5 IKAL Lemhanas menyatakan, sejumlah agenda penting belum ditetapkan, di antaranya tata tertib (Tatib), pemilihan ketua umum, dan penetapan ketua umum.

"Itu semua ini belum ada titik temu, sebab dari sidang pertama sudah terjadi debat yang berakhir deadlock dan sidang saya skors. Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Pak Agum Gumelar dan perwakilan para kandidat," jelas Daryatmo.

Alumni Akademi Angkatan Udara TNI tahun 1978 itu mengungkapkan penundaan Munas ke-5 IKAL Lemhanas adalah keputusan paling bijak untuk menenangkan semua pihak. Apalagi suasana Munas kurang kondusif dan berlangsung hingga larut malam.

"Terus terang, paripurna satu belum rampung dan sama sekali belum ada titik temu. Kami selaku pemimpin sidang setelah konsultasi menawarkan kepada peserta paripurna untuk menunda dan itu disetujui oleh para peserta," kata dia.

Disebutkan, apapun manuver atau sidang lanjutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai peserta Munas ke-5 IKAL Lemhanas setelah terjadi penundaan adalah ilegal.

"Itu saya pastikan tidak ada dan pak Agum adalah masih Ketua Umum IKAL Lemhanas," kata dia.

Sumber Masalah Munas IKAL Lemhanas

Salah satu peserta Munas Dr. Jan Maringka dari IKAL 53 menyatakan, setelah Munas resmi dibuka oleh Gubernur Lemhannas, acara dipimpin langsung oleh Marsdya (Purn) Daryatmo yang juga Sekjen IKAL. Dimana sidang berlangsung alot hingga malam hari dan berkutat hanya di tata tertib, karena ada upaya untuk memasukan IKABNAS (Alumni Taplai) dari status peninjau langsung, untuk menjadi peserta dengan 10 hak suara.

Kata Jan Maringka, padahal selama ini diketahui keanggotaan IKAL dengan hak suara terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Angkatan saja. Adapun hasil seleksi dari Panitia Seleksi Bakal Calon Ketua Umum dukungan terhadap PY 46 suara, DAR 35 suara, MAB 1 suara.

"Nah saat itulah IKABNAS (Alumni Taplai) yang seharusnya hadir sebagai peninjau dengan hak bicara, meminta 10 hak suara yang akan diberikan kepada DAR," terang Jan Maringka.

Sehingga para peserta munas menyatakan, untuk ini perlu dilakukan perubahan AD/ART organisasi terlebih dahulu. Dimana untuk mengakomodir kehendak pengusul ini dan tetap berpegang kepada AD/ART yang berlaku saat ini.

"Jika ada perubahan baru, akan berlaku pada Munas yang akan datang. 
Agenda Munas terhenti belum sampai pada pembentukan formatur, untuk pembahasan AD ART, Laporan Pertanggung Jawaban dan Pemilihan Ketua Umum dan Rekomendasi, karena tidak ada titik temu," ungkap Jan Maringka.

Kemudian kata Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) ini, akhirnya disepakati Munas IKAL Lemhanas ditutup dan ditunda untuk waktu yang akan ditentukan lebih lanjut. Tentunya Agum Gumelar selaku Ketua Umum IKAL Lemhanas masih memimpin sampai diselenggarakannya Munas, pada waktu yang ditentukan DPP IKAL Periode 2020-2025 ini.

"Munas akhirnya ditutup dan ditunda, hingga waktu yang akan ditentukan oleh Pimpinan Pusat IKAL Lemhanas Periode 2020-2025. Pak Agum Gumelar tetap sebagai pemegang tampuk pimpinan sampai Munas dilaksanakan," pungkas Jan Maringka lagi.


(Red/Irfan) IT


Rabu, 20 Agustus 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Royalti Lagu, Waka DPR RI Sufmi Dasco: Keresahan Pemilik Kafe Dan Restoran Akan Berakhir


JAKARTA, IT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rencana pemerintah menerbitkan aturan baru, yang bakal menyudahi polemik tentang royalti pemutaran lagu. Dirinya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan segera menerbitkan aturan tersebut.(20/8/2025).

Aturan ini digadang-gadang menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang telah meresahkan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tapi di lain sisi, kata Dasco sapaan akrabnya, aturan baru ini turut memastikan hak para pencipta lagu tetap terlindungi.

Dasco mengatakan, kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghentikan ketakutan para pemilik kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya untuk memutar karya musik anak bangsa.

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam siaran pers, pada Rabu (19/8/2025).

Polemik royalti musik memanas dalam beberapa bulan terakhir. Itu setelah sejumlah pelaku usaha menyuarakan kebingungan dan kekhawatiran atas mekanisme penagihan yang dianggap tidak transparan.

Puncaknya adalah ketika kasus hukum menjerat salah satu waralaba besar karena dianggap lalai dalam pembayaran royalti, yang kemudian menimbulkan efek domino ketakutan di kalangan pengusaha.

Banyak dari mereka yang akhirnya memilih untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia sama sekali demi menghindari potensi sengketa.
 
Menanggapi keresahan ini, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, secara khusus mengimbau agar para pelaku UMKM tidak perlu lagi merasa was-was. Ia menjamin aturan yang akan terbit akan lebih adil dan wajar.

“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar saja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah DPR dan Kemenkumham melakukan pembahasan intensif untuk menindaklanjuti gejolak di masyarakat. DPR, kata Dasco, memandang bahwa praktik penagihan royalti yang berjalan selama ini telah melampaui batas kewajaran dan terkadang menyimpang dari tujuan utama hak cipta itu sendiri.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Pemerintah pun merespons cepat. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru. Permenkum baru itu secara khusus mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Supratman juga menegaskan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil bagian sedikit pun, karena seluruhnya merupakan hak para pencipta dan musisi. Aturan baru dalam bentuk peraturan menteri ini bersifat solusi jangka pendek untuk meredam polemik.

Untuk solusi permanen, DPR RI juga tengah mempersiapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dasco menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah untuk menata ulang secara komprehensif sistem royalti lagu di Indonesia.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkas Dasco.



(Budi) IT

Jumat, 15 Agustus 2025

Mendagri Tito Karnavian Menegaskan, Karena Langsung Dikerjakan Pemerintah Pusat Anggaran Pemda Harus Berdampak Bagi Masyarakat

JAKARTA, IT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap anggaran yang dialokasikan untuk daerah dapat tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat. Ia menyebutkan, selain dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga akan didukung oleh berbagai program yang tersebar di kementerian maupun lembaga.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Konferensi Pers tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia mengatakan, alokasi anggaran khususnya TKD diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah. Pasalnya, saat ini masih ada daerah yang kondisi fiskalnya sangat bergantung pada TKD, sehingga perlu mendapat perhatian. Daerah dengan kondisi fiskal demikian memiliki angka pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

"Nah, ini yang perlu dilakukan, datanya kita sharing antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Keuangan ketika melakukan alokasi anggaran ke setiap daerah. Kita memperhatikan betul kemampuan fiskal daerah itu," jelas Mendagri.

Mendagri mengatakan, hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam alokasi anggaran adalah memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan. Hal ini seperti pelaksanaan urusan  pemenuhan  Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh daerah, termasuk belanja operasional dan pegawai. Meskipun pemerintah pusat juga memiliki berbagai program yang menyasar daerah, yang di antaranya menyangkut pelaksanaan SPM.

"Tadi kita lihat sebagian besar perlindungan sosial juga sudah di-cover oleh pemerintah pusat. Pendidikan juga tadi banyak di-cover oleh pemerintah pusat. Anggaran kesehatan juga banyak di-cover oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang memiliki program di daerah. Dengan demikian, meskipun terdapat pengalihan anggaran ke pemerintah pusat, roda pemerintahan di daerah tetap berjalan dan dampaknya tetap dirasakan oleh masyarakat. 

"Karena langsung dikerjakan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Sebagai informasi, forum tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Pangan Zulkifli Hasan; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.


(Irfan) IT

Jumat, 16 Mei 2025

Perkuat Peran Strategis, Peluncuran Buku 'Road to Rotterdam' Sebagai Salah Satu Special Mission Vehicle Kolaborasi LPEI Dan KBRI Den Haag


JAKARTA, IT – Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat peran strategis dalam mendukung ekspor nasional, salah satunya dengan meluncurkan buku Road to Rotterdam. Peluncuran buku ini merupakan hasil kolaborasi LPEI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag, Kerajaan Belanda yang dilakukan secara hybrid, bertempat di kantor pusat LPEI di Jakarta dan Indonesia House Amsterdam di Amsterdam pada Selasa (14/5/2025).

Road to Rotterdam disusun oleh tim Ekonom LPEI dan Fungsi Ekonomi KBRI Den Haag. Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai peluang, tantangan, serta karakteristik pasar Belanda. 

Peluncuran buku ini sekaligus menjadi bagian dari respon strategis terhadap dinamika perekonomian global yang penuh ketidakpastian, dimana Belanda memiliki peran sebagai mitra dagang strategis Indonesia.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda H.E. Mayerfas yang hadir secara daring menyebutkan bahwa sekitar 80% ekspor Indonesia ke Eropa masuk melalui Pelabuhan Rotterdam, pelabuhan terbesar di Eropa dan salah satu yang tersibuk di dunia.

“Kolaborasi antara LPEI dan KBRI Den Haag dalam penyusunan buku ini diharapkan dapat menjadi referensi praktis dan memperkuat dukungan bagi eksportir untuk lebih berani melangkah ke pasar global, khususnya melalui Belanda sebagai gerbang Eropa,” kata Mayerfas,

Sementara Senior Economist LPEI, dalam keterangannya memaparkan bahwa, "Belanda merupakan mitra dagang yang potensial bagi Indonesia. Selain memiliki profil risiko pasar yang rendah, permintaan terhadap produk unggulan seperti Minyak Hewani/Nabati, Alas Kaki, Mesin dan Perlengkapan Elektrik, serta Produk Kimia terus meningkat. Eksportir Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan volume ekspor, mengisi celah pasar yang ada, serta mengambil bagian dalam rantai pasok global yang terhubung melalui Belanda. Untuk itu, para pelaku usaha khususnya UMKM didorong untuk memenuhi standar dan sertifikasi internasional agar produk dapat diterima di Belanda," papar Donda Sarah Hutabarat.

Disisi lain, Ketua Umum Indonesia Diaspora SME Export Empowerement & Development, menyoroti pentingnya pemenuhan regulasi pangan dan strategi adaptasi selera konsumen Eropa.

“Peluang untuk pelaku UMKM cukup besar untuk masuk ke pasar Belanda, namun produk harus memenuhi standar dan sertifikasi serta regulasi yang berlaku di Eropa,” ungkap Ira Damayanti pada Media, Kamis (16/05/2025) saat diminta tanggapannya.

“Untuk memahami selera konsumen dan produk agar diterima, kita harus mengenalkan produk kita terlebih dahulu ke pasar Belanda dimana terdapat banyak diaspora Indonesia. Belanda dikenal sebagai pintu gerbang masuknya produk Indonesia ke Eropa, dengan banyaknya diaspora Indonesia yang bermukim di Belanda, tentu menjadi peluang besar bagi produk kita untuk menembus pasar Eropa secara lebih luas. Namun, kita juga harus menyiapkan diri dengan standarisasi dan sertifikasi yang sesuai,” imbuhnya.
 

(feb/al) IT

Kamis, 10 April 2025

SMSI Gelar Seminar Nasional, Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Menjadi Pahlawan Nasional Ditunda


JAKARTA, IT – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menggelar Seminar Nasional bertema "Peran RM Margono Djojohadikusumo dalam Membangun Indonesia" di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengusulan tokoh pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) tersebut sebagai Pahlawan Nasional.

Acara dibuka oleh Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian sosial Mira Riyati Kurniati.

Hadir pada seminar Yohanes Handojo Budhisedjati, SH., CCP selaku Penasehat Panitia Pengusul dan Drs. Firdaus, M.Si, Ketua Umum SMSI Pusat yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

Seminar menghadirkan pembicara kunci Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. Kehadiran Dudung untuk membacakan makalahnya diwakilkan kepada Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha Asisten Penasehat Presiden.

Sementara itu, dua narasumber utama adalah Prof. Dr. Alamsyah, S.S., M.Hum, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, serta Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum, Direktur Sejarah dan Permuseuman Kementerian Kebudayaan RI sekaligus sejarawan senior dari USU.

Tiga tokoh nasional turut memberikan tanggapan dalam seminar ini, yakni Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si (Guru Besar STIK-PTIK), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Negeri Makassar), dan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, seorang pastor sekaligus aktivis HAM anti perdagangan orang, Prof. Yuddi Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja dari 2014 sampai 2016.

Acara yang dipandu Putri Dewi sebagai MC dan Devi Taurisa, S.H., M.H. sebagai moderator. Acara didukung sejumlah pihak, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, serta Aris Production. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengapresiasi jasa para tokoh bangsa yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan Indonesia.

Turut hadir sejumlah tokoh dalam kegiatan ini, di antaranya: Dr. Hartono Laras, Mayjen Herwin Supardjo, Mayjen Joko Warsito, Datuk Ujang Adam Malik, Forum Pemred SMSI, Milenial Cyber Media (MCM) SMSI, Dr. Dhoni (LBH SMSI), Doni Irawan (Ketua SMSI Lampung), Renaldi Sam Jaya (Ketua SMSI Kepri), Iqbal Irsyad, Nurzaman, Indra Jaya Noer, dan KH. Makhsum Hidayatullah.

Pengusulan Resmi Ditunda

Ketua Umum SMSI Firdaus dalam sambutan pembukaan Seminar Nasional Pengusulan Calon Pahlawan Nasional RM Margono Djojohadikusumo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mengungkapkan bahwa pengusulan Raden Mas Margono Djojohadikusumo yang merupakan kakek dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi pahlawan nasional ditunda.

Menurut dia, penundaan itu didasarkan permintaan dari keluarga agar pemberian gelar pahlawan nasional kepada RM Margono tak dilakukan ketika Prabowo sedang menjabat sebagai Presiden.

"SMSI menyatakan pencalonan ini kita tunda sampai waktu kita tetapkan di kemudian hari, tetapi penundaan ini bukan berarti menunda proses," kata Firdaus

RM Margono selain pejuang kemerdekaan beliau identik dengan tokoh ekonomi dan perbankan bangsa yang menjadi salah satu pendiri Bank Negara Indonesia (BNI).

Selaku penanggung jawab pengusulan, ia mengatakan pengusulan RM Margono menjadi calon pahlawan nasional ini merupakan hak masyarakat.

Mulanya, usulan gelar pahlawan bagi RM Margono terinspirasi ketika ada seminar usulan calon pahlawan bagi Herman Fernandez beberapa tahun yang lalu.

Menurut Firdaus, proses SMSI mengusukan RM Margono menjadi pahlawan nasional dilakukan sejak Prabowo Subianto sebelum menjadi presiden. Namun, belakangan setelah Prabowo menjadi Presiden pihak keluarga tidak ingin pengusulan gelar pahlawan itu seolah-olah jadi kesempatan.

"Karena penanda tangan dari sertifikat gelar pahlawan itu adalah Presiden. Nah, nanti kita kasihan juga dengan Presiden, kalau tiba-tiba baru ditandatangani, besok digoreng-goreng. Kan gitu, wajar sertifikat kakeknya yang ditandatangani," ujar Firdaus.

"Walaupun proses usulan pencalonan ini kita ajukan jauh sebelum Pak Prabowo jadi Presiden, tapi hari kita harus realistis bahwa presiden harus fokus pada urusan rakyat. Urusan rakyat, bangsa dan negara lebih penting dari pada nantinya disibukkan mengklarifikasi urusan penandatanganan gelar kepahlawan kakeknya" tandas firdaus.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Yohanes Handojo Budhisedjati, selaku penasihat panitia pengusul, mengatakan bahwa permintaan penundaan pengusulan gelar pahlawan nasional itu disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo.

Dia mengatakan bahwa permintaan penundaan itu merupakan kebesaran hati dari pihak keluarga.

Menurut dia, Prabowo dan Hashim selalu menyatakan bahwa pihaknya ingin betul-betul bekerja untuk rakyat.

"Jadi, saya melihat kebesaran hati dan adalah apa yang diungkapkan yang dilakukan sesuai dengan keinginan hati dan hati presiden tulus yang ingin bekerja untuk rakyat," kata Yohanes.

Ketua Panitia Pengusul, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes, menyampaikan, SMSI memutuskan menunda pengusulan resmi RM Margono Djojohadikusumo sebagai calon Pahlawan Nasional. Semula, pengusulan dijadwalkan pada 11 April 2025.

"Penundaan ini didasarkan atas pertimbangan situasi nasional saat ini. Kami tidak ingin pengusulan ini terkesan sebagai aji mumpung, mengingat RM Margono adalah kakek dari Presiden Prabowo. Biarkan proses kajian akademik seperti riset dan seminar terus berjalan. Untuk itu, seminar, diskusi, dan sarasehan akan terus kami gelar baik di tingkat daerah maupun nasional, guna memperkuat kajian historis dan akademis,” Tandas Fachmi.

Menunggu Waktu Tepat

Fachmi menegaskan, dari berbagai seminar lokal, regional, hingga nasional yang telah diselenggarakan, telah terkonfirmasi bahwa RM Margono memiliki peran besar dalam pembangunan Indonesia.

"Beliau layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Kami hanya menunggu waktu yang tepat untuk mengusulkannya secara resmi ke Presiden melalui Kementerian Sosial," tegasnya.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniati mengatakan bahwa RM Margono sepanjang hidupnya telah mendedikasikan diri untuk kemajuan bangsa dan negara yang kontribusinya sangat besar.

Sebagai salah satu pendiri, menurut dia, BNI salah satu pilar ekonomi bangsa yang lahir pada masa awal kemerdekaan. Selain sebagai ekonom, RM Margono juga merupakan negarawan yang sudah berkontribusi kepada negara.

"Tentunya dengan seminar - seminar seperti ini diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memahami lebih jasa beliau serta mendukung usulan ini secara lebih luas," kata Mira.
 
 
(Arie/Ardon) IT
 

Senin, 24 Maret 2025

Pengamat Dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah Desak Kepolisian Agar Segera Mengusut Tuntas Kasus Teror Menimpa Media Tempo


JAKARTA,, IT- Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, yang juga merupakan dosen tetap Universitas Bhayangkara Jakarta, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus teror yang ditujukan kepada Tempo. Menurut Hirwansyah, pengusutan teror ini penting, guna memastikan perlindungan hukum terhadap seluruh jurnalis dan kebebasan atau kemerdekaan pers yang ada di Indonesia.

“Kasus ini harus segera diungkap, jangan dibiarkan berlarut-larut dan harus dipastikan agar dapat P21, hingga dapat dibawa ke ranah Pengadilan ini penting, agar menjadi contoh, siapun oknum yang meneror Jurnalis dan menghalangi kemerdekaan pers dalam menyajikan suatu berita, pasti akan berhadapan dengan hukum,” kata Hirwansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 24 Maret 2025.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, sesuai dengan Undang- Undang  No 40 tahun 1999 (UU Pers) tentang Pers, mempunyai Hak jawab yang diatur di Pasal 1 angka 11 dan dapat juga menggunakan Hak Koreksi yang terdapat di Pasal 1 angka 12. 
"UU Pers sudah mengatur perlindungan hukum bagi para pihak, jangan biarkan ada oknum yang mengunakan cara-cara kotor, dengan cara menebarkan teror", tegas hirwansyah.

Ia mengatakan, pengusutan teror ini, dapat menjadi pembuktian bagi Istitusi Polri, khususnya Penyidik, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara Profesional, berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdapat di Pasal 13. Apalagi, Hirwansyah melanjutkan, teror yang dialami Tempo mendapat sorotan dari banyak pihak atau publik. 

Hirwansyah juga mengatakan, bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam statement resminya di media massa, sudah atensi atau menaruh perhatian khusus, terhadap perkara teror ini dan juga sudah perintahkan Kabareskrim untuk menyusutnya sampai tuntas, itu merupakan bentuk keseriusan dari Kapolri dan jajarannya dalam melakukan penegakan hukum, patut kita Apresiasi. Pengungkapan suatu kasus memang memerlukan waktu, jadi publik harus bersabar.

Penyidik Polri harus bergerak dan bertindak cepat, karena sudah ada Instruksi dari Kapolri melalui Kabareskrim, jadi harus segera cari bukti tambahan dan temukan pelaku yang dugaan sudah melakukan perbuatan pidana tersebut. Apalagi publik sudah mengawal perkara ini dan menunggu siapa aktor atau dalang dibalik teror ini. 

"Saya optimis, dalam waktu yang tidak begitu lama, Penyidik Polri pasti mampu mengungkap dan menuntaskan perkara ini, mari kita kawal bersama", ujarnya.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memberikan pelayanan terbaik dalam pengusutan teror kepala babi yang ditujukan kepada Tempo. Dia mengatakan sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk mengusut teror tersebut.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan kami tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik dalam menindaklanjuti hal tersebut,” kata Listyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Maret 2025.

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Tiga hari setelah teror kepala babi itu, kantor Tempo kembali mendapatkan kiriman paket berisi enam ekor bangkai tikus yang kepalanya dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.

Menurut Setri, teror kepala babi dan bangkai tikus itu adalah intimidasi terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”

(A215) IT

Senin, 17 Maret 2025

Partisipasi Perempuan di Pilkada 2024, Bima Arya: Sebetulnya Banyak Perempuan Yang Bisa mengartikulasikan Isu Bukan Hanya Perempuan


JAKARTA, IT - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, partisipasi perempuan pada Pilkada Serentak 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan itu diketahui ketika membandingkan partisipasi perempuan sejak Pilkada 2015.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, sebanyak 309 perempuan atau sekitar 19,92 persen dari total peserta menjadi calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah (Cakada/Cawakada). Persentase itu lebih tinggi dibanding pada Pilkada 2015, 2017, 2018, dan 2020. Misalnya pada 2015, partisipasi perempuan hanya mencapai 7,47 persen atau 124 perempuan yang menjadi Cakada/Cawakada. Begitu pula pada Pilkada 2020 yang hanya sebesar 11 persen atau 161 perempuan yang menjadi peserta.

“Kita bicara calonnya, belum terpilih. Ini bicara calon. Tapi kalau dilihat dari sebelumnya kan calonnya lebih sedikit, mungkin karena [2024] pilkadanya juga serentak,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Seminar Refleksi dan Evaluasi Keterwakilan Perempuan di Tahun Politik di Universitas Atma Jaya Jakarta, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Bima menerangkan, dari angka 19,92 persen tersebut, sebanyak 109 perempuan berhasil memenangkan pertarungan Pilkada. Jumlah tersebut terdiri dari 2 gubernur, 5 wakil gubernur, 9 wali kota, 15 wakil wali kota, 34 bupati, dan 44 wakil bupati. Dirinya juga menyebutkan sejumlah nama baru dari kalangan perempuan yang berhasil menjadi pemimpin di daerah.

Selain menyoroti keberhasilan perempuan di Pilkada, Bima menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi perempuan di kancah politik. Misalnya masih terbatasnya ruang di internal partai politik bagi kader perempuan untuk berlaga. Dia menekankan, kaderisasi di internal partai politik berperan penting dalam menentukan eksistensi kader perempuan. Tantangan lainnya, yaitu jaringan perempuan yang dibangun pascareformasi belum cukup kuat untuk menyukseskan kandidat perempuan.

Di lain sisi, Bima menekankan pentingnya memperhatikan kualitas keterwakilan perempuan secara substantif, sehingga isu yang dibahas tak hanya menyoal jumlah. Dengan demikian, isu yang penting diperhatikan yaitu narasi yang dibangun oleh para kader perempuan yang berhasil memenangkan kontestasi. Dirinya mencontohkan anggota legislatif dari kalangan perempuan yang mampu concern terhadap berbagai isu.

“Kalau kita lihat cukup banyak sebetulnya perempuan-perempuan yang bisa mengartikulasikan isu-isu yang bukan [hanya] isu perempuan,” jelasnya.

Bima menambahkan, forum diskusi tersebut menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, tidak hanya dalam konteks edukasi tapi juga regulasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang adanya gagasan-gagasan yang bernas mengenai peningkatan kualitas keterwakilan perempuan. “Karena kita percaya semakin inklusif proses ini, maka semakin baik kualitasnya,” pungkasnya.

(Ida) IT

Jumat, 07 Maret 2025

Ulang Tahun SMSI : 'Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi'. Oleh : Firdaus, Ketua Umum SMSI

Irwan Awaluddin (CEO Media Group) & Firdaus (Ketum SMSI)

DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi. 

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran. 

Persaingan antar platform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antar perusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti google, dan facebook. 

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.
 
Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti youtube.

Media global platform digitial seperti google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan.  Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum ter-verifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers. 
Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah-ruah setiap hari.  Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data, dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.
 
SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu. 
Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.
 
Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet. 

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.
 
Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara. 
Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bosnis yang belum jelas.
 
Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung.

SMSI Menjadi Media Alternatif Dan Turut Menjadi Pelaku

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber  semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media. 

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.
 
SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan. 

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau hanya sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI  mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.
 
Sekilas Sejarah Dan Sepak Terjang SMSI

Selasa 7 Maret 2017  menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI  digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.
Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.
 
Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers  Mohammad Nuh, 29 Mei 2020. 

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 - 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja. 

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).

Khusus Internal ada tiga program prioritas internal yaitu Pertama,  Pendataan dan verifikasi anggota setanah air;

Kedua, Tahun 2020 - 2021 diprioritaskan pada  pembangunan infrastruktur SMSI hingga Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia; Ketiga, memperkuat news room yang menjadi  perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut,  dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan. 

Sebelumnya sudah di bangun sin.co.id dan indonesiatoday.co.
Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 - 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu Pertama, Membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan  untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kedua, Membangun hubungan dengan Dunia Usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; Ketiga, Membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. 

JAKARTA, 7 Maret 2025



(Firdaus, Ketua Umum SMSI) IT

Selasa, 04 Maret 2025

Dukung Kembangkan Industri di Indonesia, Dekranas: Pelantikan Ketua Dekranasda Jadi Momentum Perkuat Perajin Daerah


JAKARTA, IT - Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tri Tito Karnavian menegaskan, pelantikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam pembinaan perajin daerah. Dia menekankan pentingnya sinergi antara Dekranas dengan kementerian/lembaga (K/L) atau Dekranasda dengan dinas terkait guna mendukung pengembangan industri kerajinan di Indonesia.(04/03/2025).

Demikian yang disampaikan Tri pada Kegiatan Buka Bersama usai Pelantikan Ketua Dekranasda Provinsi di Gedung Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025). Kolaborasi Dekranas dengan K/L atau Dekranasda dengan dinas terkait, menurutnya, memudahkan pengurus untuk membina para perajin. Saat ini, pengurus pusat mengoptimalkan sumber daya yang ada karena belum memiliki anggaran khusus untuk kegiatan Dekranasda.

“Sehingga kita bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang ada, di mana ibu-ibunya, istri-istri dari Bapak Menterinya ada di sini. Kita harapkan pola demikian ini bisa juga dilaksanakan di daerah-daerah. Karena kita mengingat bahwa pasti Ibu-Ibu semua juga seperti kita, sama,” katanya.

Tri menekankan, program yang akan dijalankan oleh Dekranasda tidak boleh sekadar bersifat seremonial, melainkan harus berorientasi pada pemberdayaan perajin dengan menghadirkan inisiatif yang memiliki dampak nyata serta mampu meningkatkan kapasitas yang dibutuhkan perajin. Demi efektivitas hal tersebut, Ketua Harian Dekranasda di daerah dijabat oleh Kepala Dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian atau Koperasi untuk memastikan program berjalan efektif.

“Kami harapkan Ibu-Ibu Ketua ini yang akan menjadi motivator bagi kegiatan Dekranas di daerahnya dan juga mengawasi bagaimana dinas-dinas itu bisa betul-betul kegiatannya menyentuh perajin-perajin di daerahnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tri juga membahas program tahunan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dekranas yang akan diselenggarakan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Mengingat adanya efisiensi anggaran, peringatan HUT tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya agar relevan dengan kondisi saat ini.

Ia berharap para pengurus Dekranasda dapat berpartisipasi dan mulai berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing guna mendukung acara serta kegiatan pameran.

“Mudah-mudahan Ibu-Ibu semua bisa hadir di sana di mana mulai sekarang sudah menitipkan kegiatan ini kepada pemerintah masing-masing. Sebab dukungan dari pemerintah provinsinya sangat diperlukan karena menyangkut mobilisasi dari para pengurus dan juga kalau ada kegiatan pameran,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti pelaksanaan pameran Kriyanusa yang menjadi wadah promosi bagi produk unggulan perajin. Pameran ini tidak hanya diselenggarakan di dalam negeri, tetapi juga direncanakan ikut berpartisipasi di tingkat internasional, seperti World Expo di Osaka, Jepang.

“Kalau kita Dekranas ini, Dekranasda membina, terjun langsung, mendorong perajin-perajin di daerah-daerah untuk lebih maju,” tambahnya.

Tak lupa, Tri juga membahas pentingnya apresiasi terhadap perajin melalui Dekranas Award. Penghargaan ini diberikan setiap dua tahun kepada para perajin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk produk kerajinan terbaik yang dihasilkan. Produk kerajinan digolongkan ke dalam delapan kategori bahan baku, di antaranya seperti kain, batu, logam, tanah, dan serat.

Pihaknya mendorong adanya pembinaan berkelanjutan terhadap berbagai produk kerajinan ini. Apalagi, Indonesia memiliki kekayaan alam luar biasa, termasuk batu alam, yang potensinya masih belum tergarap optimal. 

“Sehingga kami harapkan ada juga binaan-binaan kepada kerajinan-kerajinan ini. Apalagi kita ketahui negara kita ini luar biasa kekayaan batu alamnya. Ini masih sangat kurang,” lanjutnya.

Terakhir, Tri berharap, pengurus Dekranasda khususnya Ketua Dekranasda dapat berperan aktif dalam mendorong pengembangan produk kerajinan daerah agar mampu menembus pasar yang lebih luas. 

Keberhasilan ini, menurutnya, memerlukan koordinasi dan kerja sama yang solid di tingkat daerah.

“Silakan Ibu-Ibu untuk membentuk kepengurusan di daerah masing-masing ya, Bu. Nanti mudah-mudahan kepengurusan yang baru bisa membantu Ibu dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai Ketua Dekranasda Provinsi,” pungkasnya.

(Irf/Iksn) IT

Senin, 24 Februari 2025

Surati Permohonan Pendapat Hukum ke MA, LSM.KOMAKOPEPA Sebut, Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum PMJ Salahgunakan Kewenangan


JAKARTA, IT- DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(Joggie) IT



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA




POSTINGAN TER-UPDATE

Kegiatan Asistensi Monitoring Dan Evaluasi Pasca-Aksi Unjuk Rasa, Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif

JAWA TENGAH, IT – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) S.M. Mahendra Jaya memastikan wilayah Solo Raya, Provinsi...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH