
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa individu yang masih single, namun tinggal sendiri atau tetap di rumah orang tua, dapat memiliki KK sendiri dengan status sebagai kepala keluarga.
Menurut Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud kepala keluarga adalah :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa kepala keluarga tidak selalu identik dengan orang tua dalam sebuah keluarga.
Setiap kepala keluarga diwajibkan memiliki KK sebagai dokumen resmi yang mencatat data lengkap tentang anggota keluarga. KK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga berfungsi sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan.
Menurut Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga dijelaskan bahwa setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.
Bagi masyarakat yang masih single, memiliki KK sendiri bukanlah hal yang mustahil. Dengan status kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan. Ini berlaku meskipun tinggal di rumah orang tua atau berbagi alamat dengan orang lain.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menegaskan, "Masyarakat yang masih single, sudah memiliki KTP-el, baik tinggal sendiri maupun tinggal di rumah orang tua, berhak memiliki KK sendiri atau pisah KK. Ini memberikan fleksibilitas sekaligus pengakuan administratif bagi mereka yang memilih hidup secara mandiri."
Dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia, KK boleh hanya berisi satu orang. Artinya, seseorang yang hidup sendiri, baik karena memilih untuk tinggal terpisah dari keluarga inti atau baru memulai hidup mandiri, tetap dapat memiliki KK yang sah dengan status sebagai kepala keluarga.
Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (4) Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan KK mandiri atau pisah KK, penduduk harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
2. KK lama;
3. Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.
Selain mempermudah pengurusan administrasi, KK mandiri juga menjadi bukti kemandirian seseorang dalam data kependudukan. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan, seperti membuat paspor, mengurus NPWP, atau mendaftar pekerjaan.
Selama ini banyak yang mengira bahwa satu rumah hanya boleh memiliki satu KK. Faktanya, dalam satu alamat rumah bisa terdapat lebih dari satu KK. Hal ini memungkinkan individu yang tinggal di rumah keluarga tetap memiliki identitas administratif yang terpisah.
Selain memudahkan urusan pribadi, KK yang lengkap juga membantu pemerintah dalam memastikan data kependudukan yang akurat. "Kami mendorong setiap penduduk untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih baik,” tambah Handayani.
Dengan semakin mudahnya akses layanan Dukcapil, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. “KK bukan hanya untuk mereka yang sudah berkeluarga, tapi juga bisa diterbitkan untuk individu yang ingin mandiri secara administratif,” tutup Tavip.