Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Desember 2024

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI No.Kep/1452/IX/2024, Dansatsiber Gelar Pemeriksaan Handphone Para Personel di Lingkungan TNI


JAKARTA, IT - Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto, sebagai Komandan Subsatgas Pemberantasan Judi Online melaksanakan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik personel Mabes TNI setelah kegiatan upacara mingguan, bertempat di Lapangan Upacara B3, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (2/12/2024).

"Hal ini dilakukan bedasarkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1452/IX/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan, Pemantauan dan Penindakan Pelanggaran Prajurit/PNS TNI dalam Bentuk Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," ujar Dansatsiber.

Lebih lanjut Ia mengutarakan bahwa,"Langkah ini merupakan bentuk konkret peran TNI dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk memberantas praktik perjudian online yang semakin marak. Sebagai wujud komitmen tersebut, TNI telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dengan dukungan peralatan forensik canggih dari personel Satuan Siber (Satsiber) TNI," terangnya.

"Dengan adanya pemeriksaan ini,"tandas Brigjen TNI Ari Yulianto," TNI menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas personel serta mendukung penuh pelaksanaan tugas dihadapkan tangtangan yang semakin komplek. TNI terus berupaya menjaga kedisiplinan internal sekaligus berkontribusi dalam pemberantasan berbagai bentuk kejahatan siber di Indonesia."

(Ikhsan) IT

Jumat, 29 November 2024

Presiden Tempatkan Papua Menjadi Fokus Utama Agenda Pembangunan Indonesia, Kemendagri Diminta Atensi Persoalan di Papua


JAKARTA, IT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk memberikan atensi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah Papua. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto jelas telah menempatkan Papua sebagai salah satu fokus utama dalam agenda pembangunan di Indonesia. Kemendagri pun didorong untuk mengambil langkah-langkah khusus guna menyelesaikan permasalahan yang masih terjadi di Bumi Cenderawasih.

Hal ini menjadi penekanan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Provinsi Papua tentang Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) di Yello Hotel, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

"Kalau Papua mendapatkan atensi khusus dari Bapak Presiden Prabowo, tentu harus diturunkan, dijabarkan oleh kami semua sebagai pembantu presiden," katanya.

Bima menjelaskan, pemerintah sangat menaruh perhatian besar terhadap masyarakat Papua. Hal itu tercermin dari alokasi anggaran yang signifikan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), sejak tahun 2002 hingga 2021, anggaran untuk Papua sudah mencapai Rp100 triliun. "[Dana] otsusnya (otonomi khusus) sekitar Rp75 triliun, dan dana tambahan infrastruktur sisanya sekitar Rp24 triliun," tegasnya.

Penyaluran anggaran tersebut, lanjut Bima, telah memberikan dampak positif, terutama dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua. Buktinya, IPM Papua kini tidak lagi berada dalam kategori rendah, tetapi telah meningkat masuk ke dalam kategori sedang.

"IPM tumbuh karena aksi afirmasi dan IPM tumbuh karena alokasi anggaran yang sangat besar tadi," ujarnya.

Apalagi Bima melihat potensi alam di keenam provinsi di Tanah Papua sangat luar biasa. Menurutnya, hal itu dapat mendukung kebijakan affirmative action yang diterapkan.

"Affirmative action-nya juga luar biasa. Tentu bagaimana kita menyerap dana itu, bagaimana kita mengeksekusi program, dan mempertanggungjawabkan itu juga harus luar biasa. Harapan itu besar," ujarnya.

Bima pun mewanti-wanti bahwa penambahan anggaran setiap tahun saja tidak cukup. Yang paling penting, kata dia, adalah memastikan penyaluran anggaran tersebut memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Papua.

Selanjutnya, Bima menyampaikan, Presiden Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat mencapai 8 persen. Hal ini penting sebagai langkah untuk menempatkan Indonesia dalam posisi lima besar ekonomi dunia pada 2045. Karena itu, untuk merealisasikannya, setiap provinsi perlu memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

"Setiap provinsi pasti ada kendalanya. Karena itu, Bimtek seperti ini, sesi-sesi seperti ini, sebetulnya mengurai kendala-kendala apa yang dihadapi sehingga APBD tidak terserap dengan baik," ungkapnya.

Bima menekankan, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terserap dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga tidak akan meningkat. Oleh karena itu, kata dia, sistem transparansi dan akuntabilitas menjadi kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi, di tengah perbedaan tingkat pengawasan di berbagai daerah yang masih menjadi kendala.

(irfan) IT

Rabu, 13 November 2024

Tingkatkan Semangat Pelayanan di Daerah, Kemendagri Melalui Ditjen Adwil Serahkan Bantuan Trantibumlinmas di Gedung F, Kantor Kemendagri



JAKARTA, IT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menyerahkan bantuan sarana dan prasarana kepada daerah-daerah guna memperkuat ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas). Bantuan ini meliputi berbagai fasilitas, seperti mobil pemadam kebakaran, sepeda motor, tenda, pengeras suara, dan pompa pemadam portabel. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA di Gedung F, Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Safrizal mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah pusat untuk menjaga semangat daerah dalam menjalankan tugas ketertiban umum. Meskipun jumlahnya terbatas, Safrizal berharap bantuan ini bisa memacu motivasi daerah untuk terus mengembangkan layanan publik di bidang Trantibumlinmas. 

“Bantuan pemerintah sarana-prasarana ini dalam rangka Trantibumlinmas merupakan insentif. Memang tidak besar, tapi untuk tetap memelihara semangat,” ujar Safrizal.

Ia juga menekankan pentingnya pemeliharaan dan perawatan terhadap fasilitas yang diterima. “Dan ini agar dirawat Pak, yang dapat motor dirawat untuk patroli, yang dapat pompa dirawat [dan] dilatih dulu Pak, pelatihan untuk memanfaatkan alat-alat ini,” tambahnya. 

Safrizal juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif mengelola sarana yang ada serta mengembangkan sistem kendali terpadu. Melalui sistem ini, layanan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan aparat keamanan dapat terkoordinasi dalam satu pusat komando, sehingga meningkatkan efektivitas layanan di lapangan.

Terakhir, Safrizal berpesan kepada Pemda untuk menjaga agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 berjalan dengan damai. "Jangan lupa Pesan Pak Menteri [Dalam Negeri] tadi mengenai menjaga Pemilihan Umum (Pilkada-red) agar tetap bisa berjalan dengan tertib, lancar, damai," tandasnya.

(Irfan) IT

Senin, 11 November 2024

PPDI Dorong Presiden Prabowo Segera Intervensi Persoalan Pers di Indonesia



JAKARTA, IT - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H., CCDE., CLDSI, secara resmi meminta presiden RI, Prabowo Subianto, turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan Pers Indonesia. Jakarta, (11/11/2024).

Pernyataan itu disampaikan olehnya, pada konferensi Pers, usai memimpin rapat pleno penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPD-PPDI) DKI Jakarta. Dalam penjelasannya, Feri Sibarani merinci beberapa permasalahan yang kerap mengemuka, antara lain terkait dualisme pelaksanaan program kompetensi wartawan dan terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers.

"Permasalahan dunia Pers Indonesia seakan tidak punya solusi. Padahal segudang masalah begitu nyata saat ini. Contohnya, soal dualisme pelaksana kompetensi wartawan, antara Dewan Pers dan BNSP. Disisi lain, dasar hukum Dewan Pers masih diragukan, karena pasal 15 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sesungguhnya tidak menggambarkan sertifikasi kompetensi, melainkan lebih kepada pelatihan-pelatihan jurnalistik. Karena sertifikasi kompetensi profesi hanya kewenangan Pemerintah berdasarkan UU No 13 tahun 2003 Jo PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi," sebut Feri Sibarani, hari ini di Jakarta. 

Menurutnya, hal lain yang dianggap keliru juga kerap di atur oleh Dewan Pers. Dan terkesan dipaksakan kepada perusahaan Pers di Indonesia. Semisal menyangkut terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers. Padahal menurutnya, hal itu benar-benar tidak dikenal dan tidak di ulas dalam Undang-undang Pers. Justru menurutnya, UU No 40 Tahun 1999 merupakan hasil agenda reformasi tahun 1998, dimana Pers harus bebas dan merdeka tanpa tekanan dalam bentuk apapun. 

"Aturan soal terverifikasi perusahaan Pers ini benar-benar menjadi jelmaan dari menteri penerangan di era Orde Baru. Dimana kala itu, setiap perusahaan Pers harus mendapatkan izin berupa SIUP untuk mendirikan perusahaan Pers. Bahkan barangkali syarat terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers justru dirasa lebih sulit, karena ada puluhan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi, khusunya media-media kecil seperti di daerah," katanya.

Selanjutnya, dari penelusuran awak media ini, ditemukan di beberapa daerah provinsi Indonesia, bahwa diduga Dewan Pers atau aliansinya, menyebarkan informasi kepada seluruh jenjang pemerintahan, bahwa jika seorang wartawan tidak memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan belum terverifikasi perusahaan Persnya di Dewan Pers, maka tidak diberikan kesempatan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintahan dan tidak beroleh kesempatan kerjasama publikasi atas anggaran media. 

"Ya kami juga kerap mendengar isu itu di berbagai daerah Indonesia. Informasinya ada surat edaran itu, kepada semua pemerintahan, bahwa seakan-akan wartawan yang tidak memiliki kartu UKW dan tidak terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers maka keberadaannya adalah wartawan abal-abal dan media abal-abal. Selain itu, nasib para wartawan dan media tersebut tidak mendapat kesempatan bekerjasama dengan pemerintah dalam hal publikasi. Artinya akibat peraturan Dewan Pers itu, ribuan wartawan dan perusahaan Pers bisa dirugikan," jelasnya. 

Ia juga mengatakan, perbuatan itu sudah menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusional para wartawan. Yang seharusnya, para pekerja buruh tinta itu bisa mendapatkan penghidupan sebagai wartawan dengan melakukan tugas liputan dan bekerjasama iklan atau publikasi kegitan pemerintah, namun akhirnya, kesempatan itu tidak diberikan, melaikan hanya di nikmati oleh sekelompok wartawan dan media tertentu.

"Jadi ini lebih mirip dengan modus menciptakan kondisi, seakan-akan kartu UKW dan terverifikasi perusahaan Pers menjadi ukuran utama dalam mendapatkan anggaran publikasi di pemerintahan. Padahal faktanya, bagi yang memiliki kartu UKW pun tidak jaminan akan lebih piawai melakukan tugas jurnalistik dan membuat berita. Maka dari itu, kami dari PPDI meminta Presiden Prabowo agar memberi perhatian serius dan membantu memberikan solusi, karena ada puluhan ribu wartawan di Republik Indonesia yang kehilangan penghidupan karena aturan Dewan Pers telah membelenggu dan menghambat hak-hak puluhan ribu wartawan dan perusahaan media," tandasnya. 

Dia juga menjelaskan, bahwa sejumlah peraturan Dewan Pers telah berdampak menghambat, mengahalangi, dan merampas kemerdekaan Pers itu sendiri, dengan adanya isu atau opini yang dihembuskan ke publik, bahwa jika wartawan tidak memiliki kartu UKW dan perusahaan tidak terverifikasi di Dewan Pers, maka seolah-olah, wartawan dan perusahaan Pers tersebut tidak sah, atau kerap disebut abal-abal. 

"Jadi menurut hemat kami, telah banyak indikasi bahwa sejumlah kebijakan Dewan Pers justru telah bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers itu sendiri. Karena, hal yang menjadi tugas pokok Dewan Pers itu sesungguhnya adalah justru bersifat menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebebasan Pers itu sendiri, antara lain, melindungi kemerdekaan Pers, mengembangkan kehidupan Pers, mengawasi pelaksanaan kode etik, menjadi mediator atas sengketa Pers yang terjadi, memastikan harmonisasi hubungan antara Pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dan perusahaan Pers dan meningkatkan kualitas wartawan, serta mendata perusahaan Pers, "tutupnya.

Sebelum mengakhiri konferensi Persnya, Feri Sibarani, yang di dampingi oleh sejumlah pejabat DPP-PPDI, dan dua tokoh DPP-PPDI, pensiunan jenderal Polri, yaitu Irjen Pol (p) Abdul Gofur dan Brigjen Pol (p) Brigjenpol (P) Drs. Hilman Thaib Mandagi serta, Ketua DPD- PPDI DKI Jakarta, Hendra Ranto Sibarani SH dan Penasehat DPD-PPDI DKI Jakarta, Irwan Awaluddin SH yang turut memberikan dukungan morilnya guna terciptanya kondusifitas dan keadilan sosial bagi seluruh Insan Pers Nasional,. Menegaskan bahwa eksistensi Pers sangat krusial didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat berperan aktif untuk mendukung dan mengawal proses maupun progres dari perjalanan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

(Red) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Marak Informasi Sesat Beredar Selama Rekapitulasi Suara di Kalbar, Kasatgas Humas Himbau Masyarakat, Jangan Percaya Berita Hoax!

KALBAR, IT -  Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja Kapuas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengimbau kepada seluruh masyarakat un...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH