.jpeg)
Sabtu, 28 Januari 2023
7 Unit Motor Darling Disdukcapil Kab.Bekasi Disinyalir 'Hilang Bak Ditelan Bumi', Carwinda : 'Kita Semua Pengen Tahun Depan Semua Online!'
.jpeg)
Jumat, 27 Januari 2023
Biaya Perjalanan Haji Naik, Relawan Al Maun Menolak Urusan Ibadah Haji Umat Islam Dikomersilkan Hanya Untuk Mendapatkan Keuntungan

Polemik kenaikan ini mencuat, ketika biaya perjalanan ibadah haji diusulkan naik 73%, dari tahun sebelumnya sekitar Rp39,8 juta menjadi Rp69,8 juta per jemaah.
"Kami Relawan Al Maun menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan biaya perjalan dan akomodasi haji. Jangan sampai terkesan urusan ibadah haji dikomersialkan dan hanya sekedar mencari keuntungan," tegas M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum Relawan Jokowi Aliandi Masyarakat untuk Nawacita (Relawan Al Maun), Kamis (26/01/2023) di Jakarta
Menurut Rafik sapaan akrabnya, umat Islam indonesia bisa mengusulkan ke pertemuan negara Islam dunia, membuat Lembaga Islam Internasional yang mensupport seluruh negara Islam untuk berangkat haji. Dimana visi misi kedepan-nya bagaimana umat muslim bisa mendapatkan biaya ibadah nya murah.
"Seharusnya Pemerintah melalui Lembaga Islam Internasional mengusulkan biaya ibadah haji bagi umat Islam bisa terjangkau dan murah. Bahkan bisa gratis bagi seorang yang berprestasi dan berjasa di bidang keagamaan bisa dapat umroh gratis," tukas Rafik yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) ini
Kata pria asal Padang Sumatera Barat ini, ibadah haji merupakan rukun Islam yang hukumnya wajib dengan prasyarat bagi memiliki kemampuan fisik dan materi atau istitha'ah. Hal ini berbeda dari empat rukun Islam lainnya.
"Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Sekitar 5 juta umat Islam antri untuk berangkat ke Tanah Suci. Indonesia memiliki kuota sebanyak 200 ribu per tahun dan waktu tunggu pun mencapai puluhan tahun," jelas Rafik.
Karena itu waktu yang lama tidak membuat calon jemaah haji mengurungkan niatnya. Para calon jamaah haji rela menyimpan uang berupa setoran awal berpuluh tahun pula lamanya.
"Indonesia dalam ibadah haji tidak pernah sepi peminat. Jumlah dana abadi haji pun mencapai Rp166,01 triliun, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Nah ini yang harusnya dikelola untuk mengurangi biaya yang direncanakan naik," kata Rafik.
Menurut Rafik, polemik mencuat ketika biaya perjalanan ibadah haji diusulkan naik 73% oleh Pemerintah. Padahal tahun sebelumnya sekitar Rp39,8 juta dan akan naik menjadi Rp69,8 juta per jemaah.
Walaupun disebabkan, kenaikan komponen biaya dan komposisinya. Penaikan biaya operasional haji ini sebenarnya sudah dilakukan pihak Arab Saudi sejak tahun lalu.
Selain itu rencana penaikan mendadak ini juga disebabkan, biaya masyair atau biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Termasuk juga faktor kurs rupiah, inflasi, dan risiko dan adanya selisih estimasi BPIH tahun ini dan tahun kemarin tidak terlalu jauh.
"Tahun ini diproyeksikan Rp98,8 juta, sehingga hanya berbeda Rp1,1 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu yang dipatok Rp97,79 juta per jemaah. Terus kenapa kenapa biaya yang harus dibayarkan jemaah melambung? Karena, tahun lalu, kekurangan BPIH itu ditutup dengan dana talangan yang diperoleh dari nilai manfaat pengelolaan dana abadi haji," jelas Rafik.
Oleh karena itu kedepan, nilai manfaat menanggung 59% dari BPIH, sedangkan jemaah hanya menanggung 41%. Yang dibayarkan jemaah tidak sampai separuh dari biaya haji sesunggguhnya.
"Jika dipaksakan persentase talangan tetap besar, akumulasi nilai manfaat akan tergerus. Jelas tidak adil bagi calon jemaah tunggu. Apalagi mereka sudah memberikan kontribusi puluhan tahun dengan tabungan yang disimpan selama puluhan tahun," ungkap Rafik.
Jika komposisi tanggungan nilai manfaat menjadi 30%, berarti biaya haji yang harus dibayarkan jemaah naik menjadi 70%. Akhirnya banyak protes menyasar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dianggap kurang cakap untuk meningkatkan nilai manfaat.
"Saat ini nilai manfaat dana haji pada akhir 2022 mencapai Rp10,08 triliun dan turun 4% ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,5 triliun. Untuk itulah Pemerintah tidak ada alasan untuk menaikkan dana haji dan beban ditekankan ke jamaah haji," pungkas Rafik.
(Gus Din) IT
Senin, 23 Januari 2023
Gelar Gerakan Hidup Sehat Dengan Berbagi Makanan Sehat Untuk Warga Jabar, Nyumarno : Didedikasikan Untuk HUT Ibu Megawati Soekarnoputri

KABUPATEN BEKASI, IT - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno SM menggelar acara Gerakan Hidup Sehat dengan berbagi makanan sehat untuk warga Jabar di Kantor Masyarakat Peduli Kesehatan (MPK), Jl Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada (23/01/2023).
Dalam penyampaiannya Nyumarno mengatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah atas nama pribadi dan PDI Perjuangan serta amanat dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Dr (HC) Megawati Soekarno Putri dalam melakukan pendekatan terhadap masyarakat berikut menyambut HUT Megawati yang ke 76 tahun.
Dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kab.Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno di dampingi Istrinya mensosialisasikan Gerakan Hidup Sehat dalam berbagi makanan sehat untuk warga Jawa barat.
"Saya mengajak untuk gerakan hidup sehat berbagi makanan di Gawa Barat, acara hari ini adalah salah satu acara rangkaian acara HUT PDI Perjuangan yang ke 50 tahun, namun yang tidak kalah penting, hari ini 23 Januari 2023, kami bersama masyarakat Jawa Barat, kami dedikasikan untuk memperingati dirgahayu Ibu Megawati Soekarno Putri yang ke 76 Tahun, " ungkapnya.
"Jadi salam untuk seluruh masyarakat dari Ibu Megawati Soekarno Putri," imbuhnya menegaskan.
Lanjutnya, " Jadi hari ini istri saya masak, masak untuk meneladani Ibu Megawati Soekarno Putri, diawali pembukaan tadi makan Bakso yang di lanjutkan dengan makan nasi jagung dan nasi telang," ucap Nyumarno.
Minggu, 22 Januari 2023
Tak Terima Kliennya Dituduh Mafia, LKBH Desak Propam Polda Sulsel Proses Dan Tangkap Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar

Usai dimintai keterangan resmi dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Ishak Hamzah menyatakan, "Integritas Propam Polda Sulsel sangat di nanti, tangkap dan proses oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dalam penanganan pasal 167, dimana saya dilaporakan HJ Wafia Syahrir,”tegasnya.
“Penanganan kasus pasal 167 Kuhpidana yang ditangani pihak penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, adalah suatu penanganan hukum yang menguntungkan sepihak, yang justru mencerminkan matinya supremasi hukum di negeri kita ini,” tambah Ishak Hamzah, di Polrestabes Makassar didampingi kuasa hukumnya, Sabtu, 21/1/2023.
“Dari perilaku oknum penyidik tersebut sehingga sangat melandasi pengartian kami, dalam pandangan kami. Ada kepentingan apa oknum penyidik terhadap penangnan perkara 167 ini. Dimana tidak mengungkap fakta kebenaran bukti hak milik kami, namun di tetapkan sebagai pelaku kejahatan pasal 167,” aku Ishak Hamzah.
Dengan tiga dasar pembuktian hukum, 1. memasang papan bicara, 2. melarang pelapor memasuki lokasi, 3. mencabut patok tanah milik pelapor.Sebagaimana diutarakan Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, “Kami ingin katakana, bagaimana mungkin klien kami terlapor Ishak Hamzahh, tidak memasang papan bicara di atas objek lokasinya sendiri diatas persil 31 DII peta blok 007, sporadik penguasaan fisik tahun 20011. Dimana persil 31 blok 007 dengan luasan 3,25 ha, rinci simana buttayya kohir nomor 25 tahun 1942 serta bukti pelunasan pbb tahun 2022.”katanya.
Sampai saat ini masih terdapat dan terdaftar secara sah dalam keterangan buku tanah yang di miliki Dinas Bapenda Kota Makassar. Sampai saat ini Ishak Hamzah memiliki bukti pelunasan SPPT PBB tahun 2022. Namun semua itu tidak diungkap penyidik, lalu bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan Ishak Hamzah sebagai pelaku kejahatan pasal 167 dalam pembuktian memasang papan bicara.
Berdasarkan fakta lapangan, tuduhan penyidik terhadap Ishak Hamzah, sebagai pelaku dalam pasal 167 yang dimana dasar hukum penyidik menjelaskan bahwa pelaku terbukti melarang pelapor memasuki objek lokasih tersebut. Sedangkan fakta yang terurai di lokasi, bagaimana mungkin terlapor Ishak Hamzahh, tidak melarang pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir untuk memasuki objek lokasih tersebut, sementara yang merasa terserobot lahannya oleh pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Dimana bukti sertifikat hak milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir sangatlah jelas memiliki riwayat histori warkah tanah yang berasal dari tanah Verponding.
Dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik, sangat melahirkan suatu kedudukan hukum yang sangat menghancurkan propesinya sendiri yang dimana penyidik tidak mengungkap fakta baik terlapor maupun pelapor secara lugas. Seharusnya penyidik wajib untuk transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang berkualitas sebagai mana tuntutan propesi dalam beberapa regulasi peraturan yang sangat jelas kedudukannya sebagai pedoman penyidik dalam menjalankan tukpoksinya.
“Tidak dengan membangun opini hukum dalam penyelidikan seolah klien kami benar bersalah, dengan pembuktian bahwa klien kami melarang pelapor memasuki objek lokasi yang dipersoalkan, serta klien kami memasang papan bicara dan mencabut patok milik pelapor. Tiga poin dalam penjelasan penyidik melalui SPDP ke Kejaksaan Negeri Makassar tersebut sangat kami anggap terlalu berlebihan dalam membangun fakta hukum yang menyesatkan,” ijar Makassar Muhammad Sirul Haq,.
Sementara objek lokasi tersebut adalah tanah adat C1 yang sudah memiliki kecocokan yang sama dalam bukti hak data tanah kewarisan Ishak Hamzah, yang terdapat dalam catatan keterangan Dinas Bapenda Kota Makassar. bahwa objek tersebut, bukanlah tanah Verponding melainkan tanah adat C1. Namun status fakta tanah tersebut penyidik juga terbukti tidak mengungkap dengan cara yang benar.
“Justru penyidik terbukti cendrung mendudukung membenarkan tanah milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir, adalah tanah yang berasal dari tanah Verponding. Padahal objek tanah tersebut adalah tanah milik adat C1. sebagai mana keterangan buku tanah dalam arsip negara yang di pegang oleh pihak pemkot kota makassar. Dari kejadian tersebut adalah bukti dimana oknum penyidik, berprilaku sangat memihak kepada pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Lalu dari sisi mana bukti penyidik menstatuskan Ishak Hamzah menjadi status pelaku kejahatan pasal 167 sementara penyidik sendiri tidak proposional dalam penyelidikan.
Sementara dalam poin yang ke 3, pihak LKBH Makassar menanggapi prilaku penyidik dalam menempatkan klien kami Ishak Hamzah sebagai pelaku kejahatan dalam keterangan SPDP penyidik bahwa Ishak Hamzah terbukti melakukan pencabutan patok tanah milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir. Sementara pelaku yang dianggap penyidik, yang telah merusak patok milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir, penyidik tidak mampu membuktikan siapa nama yang mencabut patok tersebut tinggal dimana dan seperti apa modelnya, siapa yang menyuruh.
“Hal tersebut penyidik harus wajib buktikan dengan akurat jelas kalau memang betul klien kami terbukti melakukan kejahatan mencabut patok tersebut. Sebagai tambahan, mengapa patok milik pelapor yang terlalu di besar besarkan penyidik. yang dimana patok panel milik pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir itu berdiri setelah klien kami masuk membersihkan objek lokasih milik klien kami pada tahun 2020.” Harap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.
"Namun penyidik diduga tidak mengungkap fakta," lanjut Sirul Haq,"Pemasangan pattok tanah, milik Ishak Hamzah yang sudah puluhan tahun terpasang. Peristiwa tersebut juga sangat jelas bahwa penyidik sangat berprilaku tidak berada dalam tukpoksinya. Hanya cenderung berpihak kepada pelapor perempuan Hj. Wafiah Syahrir."
Terurainya hal itu, sebagaimana diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, “Untuk hal demikian integritas Propam Polda Sulsel sangat kami nantikan dalam apa yang kami laporkan terhadap prilaku penyidik tersebut. mudah mudahan saja Propam Polda Sulsel objektif dalam apa yang dilaporkan Ishak Hamzah. Berharap tidak terulang atas prilaku Kabag Wassidik Polda Sulsel yang sudah sangat mengecewakan Ishak Hamzah. Dimana memiliki kesalahan lebih parah dari kesalahan yang dilakukan penyidik Tahbang Polrestabes Makassar dengan merekomendasikan penyidik Tahbang menambahkan pasal siluman 263 ayat 2, namun Kabag Wassidik setelah konfirmasi menyangkali perbuatanya," ungkapnya.
“Padahal sangat jelas fakta bukti pisik rekomendasi Kabag Wassidik Polda Sulsel tersebut dalam keterangan SPDP penyidik dalam penanganan pasal 167. Oleh karna hal tersebut juga kami sangat berharap penyerahan rincik yang diberikan H. Abd. Rahmad alias H. Beddu kepada penyidik dalam penangnan kasus 167, agar di labfor demi diperlihatkan kepada kami terlebih dahulu sebelum di labfor” terang Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.
Begitupun Ishak Hamzah berharap yang terakhir kalinya sebelum semua menjadi bubur, tentu dalam hal ini guna untuk menyaksikan bahwa rincik tanah yang diberikan kepada penyidik adalah benar-benar asli. bukan hasil scan ataupun palsu dengan ada kewajiban melampirkan dokumen pembanding.
(Arifin/Tim) IT
Jumat, 20 Januari 2023
Eksistensi Pengusaha IP3N, Didit Sandra : UMKM Mampu Menjawab Tantangan Ekonomi Dan Cetak Pengusaha Muda Kreatif Dan Inovatif

Oleh sebab itu, Ia mengharapkan agar Segenap Pengurus yang ada dijajaran DPP maupun DPW IP3N dapat mempunyai komitmen yang kuat agar dapat mensukseskan berbagai macam program pembangunan.
“Saya berharap kepada saudara sekalian agar bisa berkomitmen sebagai pengurus & dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas untuk memajukan organisasi ini ke arah yang lebih baik lagi serta dapat bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi maupun daerah terlebih ikut mensukseskan berbagai program pembangunan,” katanya.
Bukan hanya itu, peran pengusaha IP3N juga sangat penting dalam rangka pemulihan ekonomi daerah pada era adaptasi dan juga pandemi Covid-19 saat ini.
Lanjut Didit , "Pengusaha UMKM yang tergabung dalam wadah IP3N dianggap dapat mampu menjawab berbagai tantangan sosial ekonomi yang ada saat ini terutama dalam mencetak pengusaha muda yang kreatif dan inovatif di masa pandemi," ujarnya
Pihaknya mengingatkan kembali kepada pengurus dan jajarannya terkait faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan pada sebuah era otonom.
“Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh tuntutan tingkat kemampuan, sikap kreatif, dan inovatif yang tinggi dari sumber daya manusia,” pungkas Ketum IP3N, Didit Sandra.
Sabtu, 14 Januari 2023
Ninik Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, IMO-Indonesia : 'Pemimpin Baru Dewan Pers Semoga Dapat Membawa Perubahan Lebih Baik'

Sumber:DPP Imo-Indonesia /Yakup Ismail Ketum DPP
Kamis, 12 Januari 2023
KKB Kodap XXXV Bintang Timur Bakar Disdukcapil di Kabiding Lokasi III Distrik Oksibil, Petugas Gabungan Penyisiran Dan Monitoring di Lokasi

Sumber: Kapolres Pegunungan bintang AKBP Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K.,M.I.K
POSTINGAN TER-UPDATE
Pemborong Diduga Berani Terang-Terangan Langgar Aturan Didepan Hidung Pengawas Dinas Tanpa Tindakan, Warga : Kerjanya Cuma Makan Gaji Buta !
KOTA BEKASI , INDONESIA TOP - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III , Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren Ja...
Postingan Populer
-
KOTA BEKASI , INDONESIA TOP - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III , Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren Ja...
-
KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...
-
JAKARTA, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI)/Kepala Bad...
POLITIK - KEPEMERINTAHAN
-
SUMUT, INDONESIA TOP – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-...
-
JAKARTA, IT - Artis senior Nurul Arifin yang juga anggota DPR RI mengatakan bahwa situasi Pandemi jangan sampai membunuh kreativitas para se...
-
BANGKA, IT - Aktifitas giat penambangan biji timah yang menggunakan sarana Ponton Isap Produksi (PIP) mitra PT Timah di perairan Kabupaten B...
HUKUM - KRIMINAL
-
SUMUT, INDONESIA TOP – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-...
-
LAMPUNG, IT - Asisten Potensi Dirgantara (Aspotdirga) Kaskoopsud I Kolonel Pnb Riky Helman, melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan ...
-
KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan pengecoran Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Dusun II, Depan Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Ut...