Minggu, 08 Januari 2023

Resmikan Kantor Pemenangan, Prabowo : Kita Terbuka Dan Siap Bekerja Sama Dengan Siapapun


JAKARTA, IT - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meresmikan kantor Badan Pemenangan Presiden di wiliayah Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (7/1/2023). Pada kesempatan ini Prabowo didampingi Sekjen Ahmad Muzani, Ketua Harian Sufmi Dasco Ahamd, serta jajaran DPP Partai Gerindra.

Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan, peresmian kantor ini merupakan aspirasi dari bawah (graceroots). Namun demikian Prabowo menegaskan bahwa kesiapan Partai Gerindra untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 sudah sangat baik. Partai Gerindra, kata Prabowo, siap membangun kerja sama dengan partai manapun.

"Saya gariskan kembali, saya tekankan kembali, negara yang besar ini memerlukan dan mempunyai ruangan yang besar. Sehingga kita harus bisa bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan politik lainnnya, dengan partai-partai politik lainnya.Dan saya katakan terang-terangan, Partai Gerindara menghormati semua parpol yang ada di indonesia. Gerindra bisa bekerja sama dan mau bekerja sama dengan siapapun asal untuk bangsa, negara, dan rakyat Indonesia," kata Prabowo.

Prabowo kemudian meminta kader Gerindra untuk tetap menjaga semangat perjuangan. Partai Gerindra siap bersaing dan persaingan adalah hal biasa dalam kontestasi politik. Karena dengan adanya persaingan, rakyat bisa melihat alternatif-alternatif yang terbaik untuk bangsa dan rakyat Indonesia.

"Bahwa dalam kehidupan harus ada persaingan, itu benar. Persaingan adalah sehat, rakyat butuh persaingan, rakyat butuh pilihan, rakyat butuh melihat alternatif-alternatif. Kita tidak usah malu-malu, kita tidak usah rendah diri, rendah hati boleh, rendah diri jangan, kita harus terang-terangan, ini sikap kita, ini keyakinan kita, ini pegangan kita, kita harus yakin dan percaya pada UUD 1945 dan Pancasila," jelas Menteri Pertahanan itu.

"(Melaksanakan) UUD 1945 dan Pancasila secara utuh, jangan sepotong-sepotong. Jangan pura-pura tidak tahu isi UUD dan Pancasila. Jangan milih pasal, dan pasal yang lain nggak mau dihormati," tambahnya.

Prabowo menyadari bahwa dalam politik terkadang ada negosiasi dan ada yang harus mengalah. Partai Gerindra harus luwes tapi tetap dalam pendirian dan nilai-nilai perjuangan partai.

"Politik kadang-kadang harus ada apa itu (istilahnya) negosiasi, ada yang mengalah. Kita nggak bisa zero sum game. Harus luwes. Luwes tapi tetap dalam pendirian, core value, nilai-nilai hakiki, nilai-nilai inti tidak boleh kita korbankan dengan segala risiko. Kita bersahabat dengan semua kekuatan politik tapi kita punya core, nilai-nilai hakiki kita, dan kita siap untuk luwes, fleksibel dan saling bekerja sama," ujar Prabowo.

Prabowo kemudian menyampaikan sebuah pepatah yang berbunyi 'kesetiaan kepada partai berhenti begitu kesetiaan kepada bangsa mulai'. Oleh karena itu setiap kader Partai Gerindra ketika sudah berjuang di jalur politik, maka kesetian kepada rakyat, bangsa, dan negara adalah hal yang utama.

"Gerindra harus berjuang di atas jalan yang benar. Gerindra harus selalu membela keadilan, kebenaran, kejujuran. Gerindra harus selalu membela rakyat yang miskin, yang lemah, dan tertindas. Dan Gerindra selalu akan mengutamakan kebaikan, dan hal-hal yang positif. Ini nilai-nilai luhur nenek moyang kita. nilai-nilai luhur bangsa kita. Mikul duwur, mendem jero," tutup Prabowo.
 
(Arie) IT

LKBH Makassar Laporkan Ketua PN Makassar Dan Hakim Praperadilan ke Polisi, Lantaran Diduga Tidak Menjalankan Sidang Praperadilan

MAKASSAR, IT - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Laporkan Ketua PN Makassar dan Hakim Praperadilan, lantaran diduga tidak menjalankan sidang Praperadilan pertama tentang pembacaan gugatan pemohon dan termohon.(07/01/2023).

Hal ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Polsek Rappocini, pada tanggal 16 Desember 2022 dan perkara Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks. Dimana Terlapor adalahKetua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. MUHAMMAD SAINAL, S.H., M.Hum., NIP 196404011992031005 dan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, ANDI NURMAWATI, SH.,MH.NIP 197408071999032002

Dengan dasar pelaporan tersebut pihak LKBH menyatakan pada Awak Media bahwa, "Dengan ini melaporakan tindakan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN Mks dan  Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas tidak menjalankan sidang praperadilan sebagaimana tertuang dalam  UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 82 ayat (1) Acara pemeriksaan Praperadilan," ungkapnya.


Lanjutnya, untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 yang ditentukan sebagai berikut :
a. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Demikian pihak LKBH memberikan pernyataannya pada Awak Media ,(06/01/2023).
 
Sementara Kuasa Hukum tersangka saudari ASS (47) Muhammad Sirul Haq, ketika dimintai keterangannya kepada Awak Media menjelaskan bahwa," Merujuk pada huruf a, b dan c di atas, maka kami secara resmi melaporkan sesuai nama-nama tercantum di dalam surat permohonan ke Pengadilan Tinggal Makassar, di Ruang Lobi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar," tegasnya, pada Jumat, (6/1/2023).

Sirul Haq, yang juga selaku Direktur LKBH Makassar ini, memaparkan Kronologis Kejadian dasar gugatan terhadap kliennya bahwa "Gugatan Praperadilan Andi Sitti Saniah S, diterima pada pengadilan Negeri Makassar 21 Desember 2022; (sesuai prosedur, sebagaimana terlihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Makassar). Penetapan Hakim Praperadilan, Rabu, 21 Desember 2022; (sesuai prosedur). Penetapan hari sidang pertama, Senin, 26 Desember 2022; (sesuai prosedur, 3 hari setelah penetapan hakim, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf a). Sidang Pertama Praperadilan, Senin, 2 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, digelar seminggu setelah Penetapan Hari Sidang Pertama, yang harusnya dijadwalkan Kamis, 29 Desember 2022). Sidang Kedua Praperadilan, ditunda seminggu pada tanggal Senin, 9 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya). Pada sidang pertama praperadilan Termohon Kapolsek Rappocini tidak hadir, Pemohon Praperadilan meminta Hakim Praperadilan agar menggelar sidang, Selasa, 3 Januari 2023, dengan alasan Termohon jarak tempuh ke pengadilan untuk pengantaran relaas panggilan hanya berjarak 5 kilometer). Pada sidang pertama Termohon tidak hadir, ternyata Termohon pada jam panggilan sidang 09.00 wita ada di Ruang Tahanan Polrestabes Makassar tempat Pemohon principal berada, dan memaksa Pemohon untuk menandatangani berkas pelimpahan ke Kejaksaan, padahal segala berkas penyidikan tidak dapat lagi dilakukan selama sidang Praperadilan digelar. Jarak pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar hanya kurang lebih 800 meter, sehingga alasan penundaan selama seminggu yakni Senin, 9 Januari 2023 terlalu lama, dan sesuai aturan setelah dibukanya sidang pertama, dalam 7 (tujuh) hari paling lambat sudah harus jatuh putusan, " paparnya.
 
Lebih lanjut Sirul Haq menuturkan bahwa,"Berdasarkan uraian diatas, maka pada tanggal Senin, 9 Januari 2023 seharusnya Pemohon Praperadilan sudah menerima putusan, tapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas, sehingga memberi kesempatan kepada Termohon Praperadilan secara Melawan Hukum melakukan pengurusan berkas penyelidikan dan penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera dijadwalkan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar Agar Permohonan Praperadilan Dapat Dibatalkan. Sehingga sangat patut Hakim Praperadilan diproses secara patut karena melanggar hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum, dimana Ketua Pengadilan Negeri Makassar secara bersama sama turut andil bagian dalam permufakatan jahat ini, untuk segera diproses sebagai sebuah pelanggaran etika dan judial peradilan umum," tutur Pengacara ASS.

Didalam penuturannya Ia juga berharap kepada Kepala PT Makassar untuk secepatnya di atensi apa yang menjadi dasar laporan kami terhadap permohonan Praperadilan segera mendapatkan kepastian hukum lewat dilaksanakan sidang Praperadilan.
 
(Arifin) IT

Sumber LKBH

Sabtu, 07 Januari 2023

Beredar Informasi Musda DPD KNPI Padang Tidak Sah, Winda Yulita : Saya Minta Bima Belajar Ilmu Persidangan, Jangan Buat Berita Hoax!


PADANG PARIAMAN, IT - Musda DPD KNPI Padang Pariaman selesai dilaksanakan, dimana secara aklamasi Havish Al-Arif terpilih untuk menahkodai KNPI Padang Pariaman pada Musda lanjutan di Hotel Minang Jaya 25 Desember 2022 lalu.

Winda Yulita selaku pimpinan sidang mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan, Bima Putra, Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Padang Pariaman yang Juga sudah mengatakan sikap bahwa Havish Al-Arif berhak menduduki Ketua DPD KNPI Kabupaten Padang Pariaman. "Karena itu musda lanjutan siap dilaksanakan," ucapnya, Jumat (06/01/2023).

Menurut informasi yang beredar saat ini bahwa penarikan berkas oleh Bima Putra selaku Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah sangat memalukan. Karena tekad dan kesolidan dari awal sampai akhir sangat jelas bahwa keberpihakan nya terhadap ketua Havis Al-Arif tidak dapat Di pungkiri lagi.

Pimpinan sidang membatah Musda lanjutan tidak sah, bahwa musda lanjutan itu sah, musda yang dilaksanakan di hotel Minang jaya sudah sesuai dengan tatip, sesuai dengan ad/art dan PO.

"Dimana semua tahapan musda lanjutan Tidak ada cacat, saya selaku pimpinan sidang meminta saudara Bima, belajar ilmu tentang persidangan, jangan membuat berita yang hoax, atau melakukan pecah belah KNPI Padang Pariaman. Tambah kronologi musda terpilihnya havis," ucap Winda Yulita.

Kedua yang menanggapi yaitu formatur, salah seorang formatur menyatakan bahwa formatur sedang menyusun kepengurusan, semua nama-nama diusulkan okp, usulan PK atau pihak lainnya dimasukan kedalam kepengurusan.

Ia mengatakan, sesuai komitmen formatur, maka kepengurusan yang telah terbentuk ini akan diajukan untuk disk-an oleh DPD KNPI Propinsi yang akan diantar kekantor DPD KNPI provinsi Sumbar dikawasan gor haji agus salim untuk disk-an oleh KNPI Propinsi Sumatera Barat.

Ia menyebut, adapun pernyataan yang disampaikan oleh Bima selaku calon ketua KNPI Sumatra Barat itu tidak benar. Itu hoax belakang yang tidak benar.

"Malah kita selaku pihak formatur mencurigai saudara Bima kecewa karena beliau tidak didukung oleh formatur menjadi sekretaris umum. Saudara Bima mintak-mintak  jadi sekum ketua dengan bahasa mengancam-ancam. Dalam penyusunan Pengurus formatur independen dalam menentukan kepengurusan yang sesuai dengan ad/art dan visi kedepan KNPI kabupaten Padang Pariaman yang dipimpin oleh bung havis," ucapnya.

Pimpinan sidang dan formatur merasa kecewa dengan pernyataan Bima, dengan ini kita minta Bima untuk membuat pernyataan mintak maaf dan klarifikasi pemberian yg beliau keluarkan di medsos. 
 
(FH/FA) IT

Jumat, 06 Januari 2023

Marak Industri Cemari Sungai di Kab.Bekasi, AWI Bekasi : Perusahaan Cemari Lingkungan Dengan Racun, 'Perusahaan Kadal Buntung!'

BEKASI, IT - Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah memberikan pernyataan bahwa semua sungai di Kabupaten telah tercemar limbah industri.Hal itu terjadi akibat kurangnya penataan dan pemantauan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dianggap Koalisi Kawali Indonesia Lestari sebagai penyumbang terbesar pencemaran.(05/01/2023).

Maka sebagai bentuk kepeduliannya terhadap lingkungan, Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah melaporkan sebanyak 4 perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini ke Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan 1 perusahaan lainnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan hasil pengawasan insidental, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menutup 3 lubang pembuangan limbah perusahaan tanpa memberi tindakan hukum yang tegas.

Sedangkan 1 perusahaan yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat yang merupakan kewenangannya, juga belum diberikan sanki tegas hingga saat ini.

Yopi Oktavianto sebagai Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan hal itu sebab tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusak lingkungan yang ada di Kabupaten Bekasi.

"Seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanki berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Yopi Oktavianto pada Awak Medoa (04/01/2023).

"Jika hal tersebut tetap dibiarkan seperti itu, kedepannya Kabupaten Bekasi tetap akan menjadi daerah yang paling tercemar sungai sungainya," tegas Yopi.

Oleh karenanya, Yopi Oktavianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak berdiam diri dan ikut aktif melapor apabila melihat perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab dan melakukan perusakan lingkungan.

Yopi Oktavianto menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi.

"Tapi kami akan melarang dan melawan terhadap siapapun yang melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup. Dan jika sungai di Kabupaten Bekasi masih tetap tercemar maka selama itu pula moral kalian rendah," sebut Yopi.

Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya kepada Awak Media (04/01/2023) menyampaikan bahwa menurut infomasi dari sumber yang dapat dipercaya, Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih 7000 perusahaan, baik yang di kawasan maupun di luar kawasan.

"Akan tetapi hanya kurang lebih 10 % dari keseluruhan perusahaan (pabrik) itu yang memiliki Unit Pengelolahan Air Limbah (UPAL)," kata Hisar (04/01/2023)

"Disinilah Pemerintah Kabupaten Bekasi kami minta keseriusan dan ketegasannya dalam memberikan sanksi berat terhadap perusahaan nakal yang dengan sengaja membuang limbah berbahayanya ke aliran sungai. Bukan sekedar sanksi ringan ataupun sanksi administrasi saja," gerutu Hisar.

"Sebab tidak menutup kemungkinan dengan persentase minim antara perusahaan yang memiliki dengan perusahaan yang tidak kelengkapan ijin itu dijadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum pejabat nakal maupun pegawai DLH Kabupaten Bekasi," kesal Hisar.

Hisar juga berharap dan menuntut ketegasan serta konsekuennya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menegakkan Perda dalam pemberian sanksi terhadap oknum perusahaan nakal tersebut.

"Bukan memanfaatkan perusahaan nakal itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan mengabaikan keberlangsungan dan kelestarian ekosistem sungai dan lingkungan hidup sekitarnya," tandas Hisar. 

Perusahaan "Kadal Buntung" dan Pejabat "Kucing Kurap"  
 
 
Disisi lain Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di kantornya (05/01/2023) mengatakan bahwa," Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini termasuk Dinas Lingkungan Hidup seharusnya mereka bekerja secara optimal dalam hal pengawasan peracunan air pada metode pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh para pengusaha yang tergolong melakukan kejahatan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat luas umumnya di Kabupaten Bekasi," katanya.
 
Irwan menegaskan,"Kami dari AWI tentunya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup agar segera mengambil tindakan yang di sertai dengan sanksi tegas termasuk penutupan izin operasional kepada Perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi, dimana mereka yang hanya mau mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan kondisi dan dampak dari pencemaran lingkungan dari hasil olahannya dengan meracuni masyarakat sekitar tanpa adanya rasa kemanusiaan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya," tukis Irwan.
 
"Perusahaan-perusahaan yang secara sengaja melakukan pencemaran lingkungan dengan melakukan peracunan pada  masyarakat di Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori golongan Perusaan "Kadal Buntung"dan harus di tindak tegas baik secara administratif maupun tindakan hukum, sementara Pejabat yang memiliki kewenangan besar di Kabupaten Bekasi maupun Kementerian Lingkungan Hidup atau Pejabat yang Notabene menjabat pada bidang yang berkaitan dengan lingkungan hidup namun tidak mau perduli atau enggan atau malas melakukan tindakan nyata dan tegas atas dasar tugas dan kewajibannya atau amanah yang di embannya termasuk rasa kemanusiaan dapat masuk dalam kategori atau tergolong Pejabat "Kucing Kurap"," pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Irwan.A.

( Red ) IT

Selasa, 03 Januari 2023

Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Pasir Panjang Singkawang, Personil Brimob Kalimantan Barat Tunjukan Aksi Heroik

SINGKAWANG, IT - Tim SAR Satbrimob Polda Kalbar saat patroli himbauan kepada pengunjung pantai Pasir Panjang Singkawang selamatkan pengunjung yang tenggelam terseret arus ombak, Senin (2/1/2023).

Personil Tim SAR Batalyon B Pelopor dipimpin Bripka Eko Budi Mulyo saat melaksanakan Patroli himbauan kepada pengunjung pantai pasir panjang Pak Lotay, Singkawang. Saat patroli sedang berjalan Bripka Eko berserta rekam tim SAR lainnya dengan sigap menolong seorang anak korban tenggelam.

Tim SAR mendengar teriakan langsung berlari menuju korban tenggelam, dengan melemparkan pelampung dan segera menarik korban ketepian pantai. Berkat pertolongan, anak korban tenggelam itu berhasil diselamatkan oleh personel Brimob Kalbar.

Korban ini merupakan pengunjung pantai pasir panjang, warga kota Singkawang yang berhasil diselamatkan sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sebelumnya anak ini sedang bermain ombak bersama teman-temannya, melihat anak itu tergulung ombak kita satu tim segera bergegas mendekati korban dan menarik korban kepinggir pantai. Korban dapat diselamatkan dan dievakuasi dengan selamat,” ucap Bripka Eko Budi Mulyo Dantim SAR.

“Selanjutnya korban diberikan penanganan pertama untuk mendapat pertolongan untuk memastikan korban  dalam keadaan aman, sehat, dan pastinya selamat,” pungkasnya.

 
(JN"98) IT

Minggu, 01 Januari 2023

Polres Kayong Utara Diakhir Tahun 2022, Kapolres : 'Persentase Sat Reskrim Dari 2021 ke 2022, Penyelesaian Perkara Alami Kenaikan 12%'

KALIMANTAN BARAT, IT - Polres Kayong Utara gelar press release akhir tahun 2022, terkait perkembangan situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Kayong Utara yang dilaksanakan di ruang Lobi Polres Kayong Utara Jalan Bhayangkara Sukadana, pada Sabtu 31 Desember 2022. 

Kegiatan Perss release tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, yang turut didampingi jajaran pejabat utama Polres Kayong Utara pada para Awak Media. Dalam keterangannya  Kapolres Kayong Utara memaparkan sejumlah data terkait perbandingan secara umum soal  gangguan Kamtibmas yang terjadi sepanjang tahun 2021 dan 2022.

"Dari sejumlah data-data ini, sepanjang tahun 2022 menurut Kapolres Kayong Utara hampir disetiap kategori gangguan kamtibmas seperti Konvensional dan Kejahatan Trans Nasional di Kabupaten Kayong Utara mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang dimana peningkatan tersebut juga diimbangi dengan jumlah penyelesaian kasus," katanya.

Lanjutnya, "Pada tahun 2021 untuk Sat Reskrim terdapat 56 Kasus  selesai 47 Kasus," sedangkan ditahun 2022 berjumlah 77 dan selesai 59  kasus yang mana trend tersebut mengalami kenaikan sekitar 21 % ,dan penyelesaian Perkara mengalami kenaikan 12 %, jadi dalam persentase dari tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami penurunan 7 %. Sedangkan Satresnarkoba pada tahun 2022 target 18 Kasus dan ungkap 14 kasus, penyelesaian tahap 2 sebanyak 13 Kasus dan Restorasi Justisia sebanyak 1 Kasus dan dalam proses penyidikan ada 4 Kasus," ungkap Kapolres Kayong Utara.

AKBP Arief Hidayat juga memaparkan bahwa,"Sedangkan data kasus Laka lantas di tahun 2021 sebanyak 9 kasus, Meninggal Dunia 2 orang dan Luka Berat 8 orang sedangkan luka ringan 11 orang dengan kerugian materi seluruhnya sebanyak Rp. 20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah) sedangkan di tahun 2022 sebanyak 10 Kasus laka lantas meninggal dunia 4 orang dan luka berat 6 orang serta luka ringan sebanyak 6 orang kerugian materi sebesar Rp.27.500.000,.(Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) jadi angka kenaikan Laka lantas 1,09 %,"Meninggal Dunia naik 100 %, luka Berat turun 75 % dan luka ringan turun  55 % kerugian material mengalami kenaikan sebesar 37,5 %, "paparnya.

“Dari kejahatan konvensional seperti Curat,Curas,Curanmor, Pembunuhan,KDRT dan beberapa kasus lainnya hingga kejahatan Trans Nasional mulai dari peredaran narkotika terdapat peningkatan kasus yang diikuti dengan peningkatan jumlah penyelesaian oleh Polres Kayong Utara” imbuh Kapolres.

"Lebih lanjut pada gangguan Kamseltibcarlantas terdapat peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas dibanding tahun sebelumnya, hal ini sejalan dengan jumlah korban meninggal dunia serta luka berat yang juga turut mengalami kenaikan.Adapun data pelanggaran lalu lintas jumlah tilang mengalami penurunan sedangkan teguran simpatik mengalami peningkatan drastis.Tahun 2022 ini Satuan Lalu Lintas lebih mengedepankan upaya preemtif sehingga jumlah tilang mengalami penurunan hampir setengah dari tahun sebelumnya dari 331 di tahun 2021 menjadi 183 pada tahun 2022” tutur Arief.
 
Diungkapkan Kapolres Kayong Utara Secara umum situasi wilayah Kabupaten Kayong Utara  sepanjang tahun 2022 berlangsung kondusif, terlebih ragam upaya yang dikerahkan Polres Kayong Utara guna mewujudkan Kamtibmas yang kondusif salah satunya lewat Nomor handphone hotline Kapolres Kayong Utara serta jajaran Kapolsek sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan lebih optimal.
 
"Mengevaluasi kinerja khususnya Polres  Kayong Utara tentunya kami akan terus berbenah sehingga dapat memaksimalkan kinerja seluruh jajaran agar kedepannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan dapat berjalan dengan lebih optimal, hal ini tentunya dapat tercapai tidak lepas dari dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kayong Utara baik Instansi, Ormas dan juga Media," terang Kapolres.

"Kami juga berkoordinasi dengan manajemen tempat-tempat wisata terkait himbauan- himbauan bagi pengunjung pada saat malam pergantian tahun dan Untuk pelepasan malam tahun baru penyalaan petasan tidak diperkenankan," pungkas Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat.
 
Dalam sesi interaksi dengan wartawan,  Jurnalis Arif Bule mempertanyaan tentang Call Center melalui Whatsapp serta berapa jumlah kasus yang sedang ditangani dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Dalam jawaban pihak Polres mengatakan bahwa telah disosialisasikan tentang  Call Center dengan Nomor Whatsapp sebagai Call Center, akan tetapi terkait pertanyaan mengenai berapa jumlah kasus yang di tangani pihak Polres dan berapa yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan tidak di jawab. Namun  Kapolres melanjutkan dengan mengucapkan banyak terimakasih kepada para  jurnalis yang telah membantu menjaga situasi kota Kayong Utara yang harmonis.
 
"Mari kita sudahi tahun 2022 dan kita sambut tahun 2023 dengan penuh optimis," ucapnya.
 
(Jono) IT


Sumber: Polres Kayong Utara Polda Kalbar

Rabu, 28 Desember 2022

Sampah Menumpuk Ratusan Mater, Gubernur Jawa Tengah, Pemkab Dan DPRD Banjar Negara Dinilai Warga, Ormas Grib Dan LDTQN Tak Resposif

BANJARNEGARA, IT - Menahan bau busuk dari tumpukan sampah yang dibiarkan begitu saja selama puluhan tahun lamanya, nampaknya membuat para warga yang terdampak menjadi geram, tumpukan sampah yang terletak di Samping Kali Sapi Kecamatan Purwareja Kelampok, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah ini panjangnya kurang lebih 100 meter dan nampaknya kurang diperhatikan oleh Pemerintah setempat.

Atas hal itu, Warga setempat mengadu permasalahan tersebut pada Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) DPC Banjarnegara Jawa Tengah dan Perwakilan dari Majelis Lembaga Dakwah Tarekat Qodriyah Naqsyabandiyah (LDTQN) Risyono dan Ustadz Tofik Hidayat selaku pengurus Majelis, agar dapat membantu mengatasi permasalahan sampah yang berada di wilayahnya.

Kurang lebih sebanyak 21 orang yang tergabung dari perwakilan Warga terdampak, Ormas Grib Banjarnegara dan Perwakilan dari Majelis Lembaga Dakwah Tarekat Qodriyah Naqsyabandiyah. Membahas terkait permasalahan lahan yang dijadikan tempat sampah bak Tempat Pemprosesan Akhir (TPA), pembahasan itu terlaksana di Mushola Al Mukharomiyah Dukuh Kalimati Desa Karangjati.Senin (26/12/2022).

"Padahal sudah jelas jika lokasi TPA yang secara resmi tersebut sudah disediakan di Desa Winong Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara ini merupakan pusat pembuangan sampah yang besar dan jauh dari pemukiman warga," ungkap Risyono pada Awak Media.

Sementara, Dari hasil pertemuan tersebut Mereka berencana akan menanyakan hal ini guna mencari Solusi terbaik kepada Pemerintah Desa (Pemdes) bahkan berencana mendatangi ke Dinas terkait hingga ke tingkat Bupati Banjarnegara sampai permasalahan ini segera ditangani.

"Sebelumnya," tambah Ustadz Tofik Hidayat,"Hal tersebut telah diberitakan ke Publik 2 kali oleh Media Online dan sudah dikonfirmasikan kepada pihak Kecamatan Purwareja Kelampok, DPKPLH Banjarnegara serta Anggota DPRD Banjarnegara dari Fraksi PKS, Dedi Surompli pada 10 Oktober 2022 dan 14 November 2022. Namun hingga kini belum mendapatkan titik terang, sementara dari pihak Pemdes setempat hanya membuatkan Spanduk yang bertuliskan "Dilarang Buang Sampah Disini", pada Kamis (27/10/2022) yang diletakan tepat di pintu masuk arah lahan tersebut," tutur tutur Pengurus Majelis Lembaga Dakwah Tarekat Qodriyah Naqsyabandiyah.
 
Namun hal itu sama sekali tidak membuahkan hasil, nampaknya para oknum yang tidak bertanggungjawab tetap tidak memperdulikan adanya larangan tersebut. Hal itu pun diketahui secara langsung oleh Awak Media saat dilokasi tersebut dan tampak jelas sebuah mobil Truk berwarna Biru yang sedang asiknya membuang sampah di lokasi tersebut pada Sabtu (12/11/2022).
 
Gubernur Jawa Tengah Tak Merespon Laporan Warga Terkait Sampah

 
"Warga yang terdampak pun pernah melaporkan hal yang serupa kepada Gubernur Jawa Tengah melalui laman resmi http://laporgubjatengprov.go.id pada 31 Januari 2021, namun sampai saat ini tidak ada respon dan tindakan kongkrit dari Gubernur Jawa Tengah," imbuh Ustadz Tofik Hidayat dan Risyono.

Ketua Ormas Grib DPC Banjarnegara angkat bicara bahwa, "Kita selaku Ormas Grib di sini mewakili aspirasi dari masyarakat Desa Karangjati RT 1 RW 2 terkait dengan adanya tumpukan tumpukan sampah yang sangat mencemari lingkungan apalagi ini masuk ke pemukiman warga, kalau musim hujan seperti ini banyak sumber penyakit dan itu sangat merugikan untuk kesehatan masyarakat, kita pun berencana akan koordinasi ke Dinas lingkungan terkait, ke Pemerintah Desa dan kepemilikan lahan, agar segera menutup dan memindahkan semua sampah yang ada disini dan tidak adalagi sampah yang menumpuk seperti ini di lingkungan ini lagi khususnya di Banjarnegara," kata Prakasa Pamuji Wijaya.

Tasimin selaku Warga terdampak mengatakan "Sampah itu sangat mengganggu pemandangan Kami, saya berharap kepada pihak-pihak agar serius menanganinya diangkat dibersihkan agar normal kembali seperti semula biar tidak ada lagi pembuangan sampah dari orang yang tidak bertanggungjawab, kami selaku warga yang terdampak sampah ini sudah cukup, puluhan tahun harus merasakan aroma bau busuk sampah kesehatan itu penting rezeki yang paling sempurna adalah kesehatan. Oleh sebab itu kami benar-benar sangat memohon agar cepat-cepat diselesaikan Entah dengan cara seperti apa kami tidak tahu yang terpenting sampah itu hilang dan tempat menjadi bersih," paparnya.

"Pemerintahkan lebih cerdas lebih berwawasan Seharusnya tahu bagaimana warganya biar sehat yang namanya sampah itu akan mengundang berbagai macam penyakit," tandas Tasimin menggerutu.

Usai pembahasan hal itu, mereka seketika langsung mendatangi ke rumah Baroji yang memang tidak jauh dari lokasi tersebut, ia merupakan pemilik lahan sekaligus orang yang paling berpengaruh terkait masalah sampah ini.

Sebelum mendatangi ke rumah Baroji, Diduga salah seorang lelaki tua bernama Sarwin Warga asal Wirasaba, Kabupaten Purbalingga membawa tumpukan sampah dan Rongsok menggunakan Becak dengan maksud tujuan membuang sampah dilahan Baroji. Hal itu ia sampaikan secara langsung, bahwa ia membuang sampah tersebut setiap hari di lahan tersebut dan membayar kepada Baroji perbulan sebesar Rp.20.000 dengan alasan uang tersebut dipergunakan untuk perbaikan jalan. Sampah yang ia bawa, merupakan sampah dari Perumahan dan Pasar yang tidak jauh dari lahan tersebut.
 
"Setiap hari saya buang sampah Perumahan dan Pasar kesini, kan saya sudah bayar sama Baroji Dua puluh ribu sebulan, katanya sih buat perbaikan jalan," ujar Sarwin Warga Wirasaba,

Perwakilan Warga, Ormas Grib dan perwakilan Majelis LDTQN mendatangi ke rumah Baroji, mereka menyampaikan tentang permasalahan sampah yang sudah puluhan tahun ini sangat merugikan warga sekitar. Dan berharap agar Baroji tidak lagi mengizinkan orang dari mana saja membuang sampah di lahan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Baroji selaku pemilik lahan tersebut menjelaskan bahwa,"Lahan yang sudah tidak lagi dijadikan Depot pasir itu sempat ditanami tumbuhan Albasia, dan lahan itu merupakan milik saya pribadi bukan milik Pemerintah, namun salah seorang yang diketahui dari Pasar Perja justru memanfaatkan situasi tersebut untuk membuang sampah di lahan saya, sering saya tegur agar tidak membuang sampah sembarangan dan sempat saya laporkan kepihak pasar, lalu pihak pasar melaporkan hal ini ke Pemda dan 4 orang dari Pemda mendatangi rumah saya sekaligus menanyakan apakah boleh lahan saya dipergunakan untuk membuang sampah dan disituh akhirnya saya mengizinkan lahan saya untuk dijadikan tempat pembuangan sampah, lalu saya konfirmasi kepada pihak pasar soal pembayaranya bulanan atau tahunan," terangnya.

Lanjutnya,"Sesuai dengan kesepakatan akhirnya pihak pasar membayar bulanan kepada saya sebesar Rp.250.000 dan akhirnya dari mana saja ikut membuang sampah di lahan saya dan dikenakan biaya berbeda-beda. Untuk pendapatan saya perbulan dari lahan yang dijadikan tempat sampah kurang lebih sebesar Rp.850.000, yang bersumber dari orang yang membuang sampah di Lahan saya," ungkap Baroji.

Menurut Baroji, usai pembahasan dengan perwakilan dari Warga yang terdampak dan Baroji serta lainya, kini lahan tersebut di iklaskan oleh pemiliknya untuk tidak lagi dipergunakan menjadi tempat pembuangan sampah kembali, ia pun siap agar tidak lagi menerima uang bulanan dari sumber hasil sampah tersebut.
 
(Darsono) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Pemborong Diduga Berani Terang-Terangan Langgar Aturan Didepan Hidung Pengawas Dinas Tanpa Tindakan, Warga : Kerjanya Cuma Makan Gaji Buta !

KOTA BEKASI , INDONESIA TOP - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III , Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren Ja...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL