
Selasa, 21 Juni 2022
Gubernur Bersama Pangdam XII/Tpr Dampingi Kapolda Kalbar Lepas Bansos Serentak HUT ke-76 Bhayangkara di Kota Pontianak

Minggu, 19 Juni 2022
Yayasan Media Babel Bersatu Serahkan Donasi Dari Masyarakat Sebesar Rp 19 Juta Kepada Orang Tua Bayi Bernama 'Resa'

Rabu, 15 Juni 2022
Sudut Pandang Undang-undang Pada 'Kekerasan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak', Oleh : Ismail Tiger Law

Menurut undang-undang pengertian seorang Anak yakni merupakan seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, seperti yang tertera dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan anak.
Anak yaitu karunia dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang pada dirinya telah dilekatkan sebagai manusia harkat dan martabat yang seutuhnya.
Semua anak yang lahir ke dunia ini mempunyai harkat dan martabat yang wajib dijunjung tinggi oleh pemerintah atau siapapun, apalagi oknum penegak hukum yang melakukan pemukulan kepada anak yang berumur 9 tahun, yang sejatinya memahami sebuah aturan atau Undang-undang, dan setiap hak-hak anak harus diberikan tanpa anak diminta oleh anak itu sebelumnya.
Di dalam deklarasi Jenewa mengenai Hak-Hak Asasi Anak (The Geneva Declaration Of The Rights Of The Child) merupakan dokumen internasional pertama yang menjadikan “laki-laki dan perempuan dari segala bangsa” menerima kewajiban yang menuntut bahwa “anak-anak harus diberikan sarana yang perlu untuk perkembangan yang normal, baik secara materi maupun spiritual.
Dalam perkembangan diakhir decade 1980-an, Kovensi Hak Anak (International Convention on the Rights of the Child) mengintrodusir adanya 4 (empat) hak yang dimiliki oleh anak, yakni hak untuk hidup (survival rights), hak anak untuk mendapatkan perlindungan (protection rights), hak anak untuk tumbuh dan berkembang (development rights) dan hak anak untuk ikut berpartisipasi (participation rights).
Konvensi ini kemudian diratifikasi Indonesia melalui keputusan presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dalam perundang-undangan di Indonesia, kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak tersebut sebenarnya telah diwujudkan dan dituangkan sejak dalam konstitusi yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan dituangkan dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
Sedangkan tentang hak anak diatur diatur dalam pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh maupun berkembang serta mempunyai hak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi yang diterima oleh anak”.
Selain itu, anak diberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yaitu agar anak tersebut mendapat perlindungan dan hakhaknya sebagai anak juga dilindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan hukum diberikan agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang akan menimpa anak. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban juga diatur dalam Pasal 76A sampai dengan 76J yang isinya mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang apabila dilakukan oleh orang ataupun kelompok kepada anak akan dipidana penjara dan denda seperti didalam Pasal 77 sampai Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberikan pengertian yang otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan kekerasan.
Pada penjelasan pasal 89 KUHPdijelaskan bahwa :Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan kekerasan menurut pasal ini adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya.
Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang seharusnya menjaga dan melindungi anak (caretaker) pada seorang anak baik secara fisik, seksual, maupun emosi.
Pelaku kekerasan di sini karena bertindak sebagai caretaker, maka mereka umumnya merupakan orang terdekat di sekitar anak.Ibu dan bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi, guru, tukang ojek pengantar ke sekolah, tukang kebun, dan seterusnya.
Anak adalah harapan bangsa dimasa mendatang, hak-hak yangharus diperoleh anak terhadap orang tuanya sejak anak dilahirkan diduniayang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum terhadap anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentinganyang berhubungan dengan kesejahteraan anak.
Tindak kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh oknum perwira Kepolisian ini merupakan permasalahan yang cukup serius, karena mempunyai dampak negatif pada dimensi dan spektrum yang luas, yang serius, baik bagi korban maupun lingkungan sosialnya.
Peristiwa pemukulan anak di bawah oleh oknum anggota Polri pertaruhkan wajah penegak hukum menjadi dilematis ketika yang melakukan tindakan kekerasan kepada anak ini adalah Penegak Hukum.
Oknum Perwira Polda Babel Berpangkat AKBP Aniaya Berat Anak Perempuan Dibawah Umur
.jpeg)
Seorang bocah perempuan dibawah umur sebut saja Ratu (9) tahun di kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban pemukulan oleh tetangganya. Ironisnya, pemukulan tersebut justru dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat AKBP yang diduga bertugas di Polda Babel yang terjadi didalam sebuah masjid di kota Pangkalpinang pada Sabtu (11/6/22) sore.
Demi menuntut keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum, dikabarkan orang tua bocah perempuan itu sudah membuat laporan pengaduan Propam Polda Kep Bangka Belitung, setelah tidak adanya itikad baik dari oknum perwira Polda Babel terduga sebagai pelaku.
Kepada tim jejaring media ini, berdasarkan pengakuan sang anak, ibu korban R (38) tahun didampingi suaminya A (36) mengungkapkan kejadian bermula saat sang buah hatinya bersama teman-teman sebayanya datang ke masjid untuk melaksanakan sholat.
Dituturkan, Saat didalam masjid seusai sholat magrib, anaknya bermain-main bersama lima orang teman sebayanya yang masih dibawah umur.
Saat asik bermain, tanpa diduga tiba-tiba kain pembatas suci antara jamaah laki-laki dan perempuan terjatuh ke lantai. Melihat kain pembatas suci terjatuh, datanglah oknum polisi tersebut dan langsung menuduh anaknya (Ratu-red) yang menjatuhkan kemudian langsung menyentik bibirnya sebanyak 2 kali menggunakan jari dan dilanjutkan dengan tamparan ke wajah sebanyak 2 kali menggunakan telapak tangan.
Akibat dari kejadian itu, anaknya langsung pulang dalam keadaan menangis, celana basah akibat terkencing-kencing serta ada darah didalam bibirnya.
” Malam minggu tadi anak saya pergi sholat ke masjid bersama abangnya untuk melakukan ibadah sholat magrib. Selesai sholat magrib kurang lebih jam 19:00 Wib, anak saya Ratu pulang dalam keadaan menangis, celana basah karena kencing dicelana serta ada darah didalam bibirnya,” jelasnya.
” Saya kaget lalu bertanya kenapa bisa begini, lalu abngnya Ratu bersama ketiga temannya bercerita kalau Ratu ditampar dan dipelitik oleh oknum polisi tadi. Masalahnya pembatas suci perempuan dan laki laki jatuh kelantai. Oknum polisi tadi langsung menuduh anak saya Ratu lah yang menjatuhkannya, padahal abangnya Ratu dan ketiga temannya sempat memberitahu oknum polisi tersebut kalau yang menjatuhkan pembatas tersebut bukan Ratu melainkan temennya yang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan ibu korban, setelah dijelaskan oleh abangnya si Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan akan tetapi oknum polisi tersebut tidak peduli dengan ucapan abangnya sembari berkata kamu malu bela adekmu.
” Setelah dijelaskan oleh abangnya Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan, tetapi bapak itu tidak peduli dengan ucapan abangnya ratu tadi malah dibilang kamu mau bela adek kamu, jelas diam aja abangnya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban menyuruh suaminya untuk coba mendatangi rumah oknum polisi tersebut guna mengkonfirmasi atas kebenaran yang terjadi pada anaknya. Akan tetapi setelah tiba dirumah oknum polisi kedatangan suaminya tidak disambut dengan baik, malah oknum tersebut dengan arogansinya mengatakan kamu jual saya beli. Karena tidak ada titik terang akhirnya suaminya pulang kerumahnya.
” Terus suami saya sudah mencoba mendatangi rumah bapak itu untuk konfirmasi tentang masalah ini, tapi sayang kedatangan suami saya tidak disambut dengan baik malah bapak itu bilang “kamu jual saya beli”. Tidak ada titik terang jadi suami saya pulang,” ungkapnya.
” Saya berharap kasus ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Sebab, sampai saat ini anak saya masih terlihat trauma atas kejadian tersebut,” timpalnya dengan nada kesal.
Merasa kecewa karena tidak ada itikad baik dari oknum polisi yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya, Akhirnya kedua orangtua korban didampingi oleh 2 orang perwakilan dari Dinas PPPAKB kabupaten Bangka Tengah membuat laporan pengaduan ke Polda Babel pada Selasa (14/6/2022).
Hingga berita ini diterbitkan, jejaringan media KBO Babel masih terus berupaya mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Selasa, 14 Juni 2022
Warga Serahkan Secara Sukarela Sepucuk Senjata Api Rakitan Pada Satgas Pamtas RI-Malaysiadi Bengkayang

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (12/06/2022).
Dansatgas mengatakan bahwa,"Penyerahan secara sukarela senpi rakitan jenis Lantak itu, sebagai bukti kedekatan anggota Satgas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Yonif 645/GTY.," katanya dalam rilis tertulis.
Lanjutnya,"Penyerahan senpi ini bermula ketika 2 personil Pos Kumba Semunying Dpp Letda Inf Chandra Putra melaksanakan anjangsana ke rumah Bpk inisial (I) sekaligus menanyakan kondisi kesehatan anak tetangganya yg berumur 2 thn, yang 1 hari sebelumnya telah meminta untuk diperiksa kondisinya karena terkena Muntaber oleh Nakes Pos Kumba Semunying Satgas Pamtas Yonif 645/Gty," ungkapnya.
"Sambil berbincang-bincang bersama Personil Pos Kumba Semunying yang melaksanakan Anjangsana, Bpk Inisial I ini menawarkan 1 pucuk senjata rakitan jenis Lantak dengan sukarela tanpa ada paksaan sebagai bentuk rasa simpati kepada Pos Kumba Semunying karena telah memberikan pengobatan kepada anak tetangganya." pungkas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah.mengakhiri rilis tertulisnya.
(Pensa) IT
Sabtu, 11 Juni 2022
Organisasi Perhimpunan Jurnalis Siber Lahir Dengan Mewujudkan Cita-cita Mulia Para Pegiat Pers Menjadi Wartawan Profesional Dan Kompeten

JAKARTA, IT - Perhimpunan Jurnalis Siber
(PJS) lahir dari keprihatinan beberapa wartawan senior, seiring dengan
tumbuhnya media siber atau media online disetiap daerah, yang berbanding lurus
dengan munculnya wartawan baru, (11/06/2022).
"Mereka membutuhkan bimbingan dan arahan agar tidak terjebak dengan hukum
diluar hukum pers, yang mengakibatkan dirinya terancam pidana. Oleh
karena itu, PJS didirikan untuk menghimpun para wartawan yang bekerja pada Perusahan Pers yang berbadan hukum dan bukan anggota maupun pengurus organisasi
sejenis yang merupakan konstituen Dewan Pers,"ungkap Mahmud Marhada Plt
Ketua Umum PJS, beberapa waktu lalu, Rabu (08/06/2022).
Diketahui, Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber Indonesia (PJS) Mahmud
Marhaba juga sebagai Sekretaris Jenderal JMSI periode 2020 hingga
sekarang, merupakan Ahli Pers dari Dewan Pers yang ingin menghapus stigma
tersebut pada wartawan KJ, wartawan bodrex atau wartawan abal-abal. Untuk itu,
hadir organisasi PJS siap melucuti stempel tersebut dan membawa mereka berharga
dimata sesama wartawan dan masyarakat umum.
Dituturkannya, berdasarkan dengan pengalamannya sebagai Pemred dibeberapa media
siber, antaralain sempat di media carapandang.com dan klikriau.com.juga Ombudsman
dibeberapa media siber di tanah air, serta sebagai Penguji UKW di Lembaga Uji
UPN Veteran Jogjakarta, Mahmud Marhaba akan menghimpun para wartawan yang tidak
terakomodir didalam organisasi wartawan sejenis, untuk dididik menjadi wartawan
profesional dan kompeten.
Baginya tak ada perbedaan diantara kita sesama wartawan, yang membedakan
hanyalah pengalaman dari masing-masing wartawan.
“Bersama kendaraan PJS, Insya Allah kita akan bersama-sama mewujudkan cita-cita
mulia ini, sebagai wartawan profesional dan kompeten. PJS memiliki tujuan untuk
mensukseskan rencana Dewan Pers, agar semua wartawan di tanah air menjadi
kompeten,”tuturnya.
Menurutnya, PJS punya roh yang kuat dibidang pendidikan wartawan, dimana PJS
akan membuat regulasi bagi anggotanya, yakni wajib mengikuti kursus
Jurnalisitik Dasar dan Jurnalistik Lanjutan. Pelaksanaannya secara online,
teknisnya nanti akan diatur dengan baik.
Mantan Plt Ketua PWI Gorontalo dan Mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Gorontalo
ini menambahkan, bahwa Kursus yang akan dilaksanakan merupakan harga mati untuk
PJS, sehingga anggotanya benar-benar memiliki keterampilan dibidang pengelolaan
hasil karya jurnalistik yang profesional.
“Saat ini anggota PJS sudah tersebar dibeberapa daerah di Indonesia dan akan
terus berkembang seiring dengan kebutuhan wartawan terhadap pembinaan dan
perlindungan hukum terhadap dirinya,” ujarnya.
(Ril/PJS/Rikky) IT
Jumat, 10 Juni 2022
Continue To Improve Performance, PUPR Lebak Gencar Lakukan Perbaikan Diberbagai Sektor Titik Target Program Kerja 2022

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutipika mengatakan bahwa, sehubungan dengan adanya pekerjaan jembatan Selaraja dan penanganan tanjakan Tajur, untuk kendaraan truk/ bus bersumbu 2 dan 3 dilarang melawati ruas jalan Sampay – Gunungkencana dengan skema jalan alternatif yang bisa dilewati sebagaimana terlihat di Foto.
"Dinas PUPR Kabupaten Lebak terus gencar melakukan pembenahan di setiap titik sesuai dengan rencana anggaran pembangunan daerah pemerintah kabupaten Lebak," imbuhnya.
“Kami (DPUPR Lebak,-red) terus berupaya membenahi sektor-sektor yang menjadi program kerja di tahun 2022 ini,” jelasnya.
Dikatakan Irfan, pihaknya saat ini tengah melakukan perbaikan di jembatan Ciselaraja yang kondisinya satu sisi pondasi jembatan sudah turun dikhawatirkan jika terlambat dilakukan penanganan akan runtuhnya jembatan tersebut.
“Mengingat jalur rangkasbitung jambu bol kendaraan yang melintas truck sumbu 3 dengan muatan Sumbu Terberat diatas 8 ton,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irfan mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan untuk bisa memaklumi karena terhambatnya jalur akses yang biasa dilalui akibat adanya proses pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Lebak.
“Dimohon kesabaran dan maklum kepada masyarakat pengguna jalan akibat dampak pembangunan ini,” tutup Kadis PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutipika, ST.
Sementara itu, salah seorang masyarakat pengguna jalan, Prasetyo menyambut baik dengan adanya perbaikan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lebak khususnya di jembatan Ciselaraja.
“Semoga segera rampung dikerjakan agar kami masyarakat bisa melewati jalur ini dengan nyaman,” ungkapnya.
Perlu diketahui, hingga kini Dinas PUPR Kabupaten Lebak terus berupaya mempercepat pekerjaan yang sedang dilakukan di setiap titik agar bisa terselesaikan di akhir tahun 2022 ini.
POSTINGAN TER-UPDATE
Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri
JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...
Postingan Populer
-
JAKARTA , INDONESIA TOP – Perubahan pola pikir, mentalitas, dan orientasi misi menjadi fondasi utama dalam menyukseskan kebijakan pendidika...
-
JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...
-
KABUPATEN BEKASI , INDONESIA TOP - Marak berbagai bentuk teror bermoduskan pinjaman online tanpa keterangan jelas merebak di wilayah Kabupat...
POLITIK - KEPEMERINTAHAN
-
SUMUT, INDONESIA TOP – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-...
-
JAKARTA, IT - Artis senior Nurul Arifin yang juga anggota DPR RI mengatakan bahwa situasi Pandemi jangan sampai membunuh kreativitas para se...
-
BANGKA, IT - Aktifitas giat penambangan biji timah yang menggunakan sarana Ponton Isap Produksi (PIP) mitra PT Timah di perairan Kabupaten B...
HUKUM - KRIMINAL
-
SUMUT, INDONESIA TOP – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-...
-
KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan pengecoran Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Dusun II, Depan Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Ut...
-
LAMPUNG, IT - Asisten Potensi Dirgantara (Aspotdirga) Kaskoopsud I Kolonel Pnb Riky Helman, melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan ...