Selasa, 21 Juni 2022

Gubernur Bersama Pangdam XII/Tpr Dampingi Kapolda Kalbar Lepas Bansos Serentak HUT ke-76 Bhayangkara di Kota Pontianak



PONTIANAK, IT  - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, bersama Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, turut serta melepas bantuan sosial (Bansos) serentak dari Polda Kalimantan Barat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara yang bertempat di halaman Masjid Al Muhtadin, Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (20/6/2022).

Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari kegiatan Baksos dan Bansos yang dilaksanakan oleh Polri secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui virtual dari Mabes Polri.

"Untuk di Provinsi Kalimantan Barat, penyaluran bantuan sosial berupa paket Sembako dari Polda Kalbar ini dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tidak hanya memberikan bantuan, pada hari jadi kepolisian ini juga dilaksanakan bakti sosial religi," kata Kapolda.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmara saat laporan kepada Kapolri mengatakan, pada HUT Bhayangkara tahun ini Polda Kalbar melaksanakan bakti sosial religi di 142  tempat ibadah terdiri dari 55 masjid, 42 gereja, 13 pura, 16 vihara serta 16 kelenteng tersebar di wilayah Kalbar.

"Beragam kegiatan yang kami lakukan, ada pembersihan, pengecatan, pemberian bantuan vacum cleaner, wireless dan lain sebagainya," kata Kapolda.

"Sedangkan untuk pemberian bantuan," kata Irjen Pol Suryanbodo Asmara, "Pada kegiatan ini Polda Kalbar bersama dengan 14 Polres jajarannya memberikan bantuan sebanyak 10.280 paket Sembako kepada masyarakat."

"Kami sebarkan untuk seluruh warga terdampak Covid-19 dan masyarakat yang membutuhkan yaitu komunitas pemulung, buruh, panti asuhan dan jompo, tukang parkir dan lain sebagainya," pungkas Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmara.

(Pendi) IT

Minggu, 19 Juni 2022

Yayasan Media Babel Bersatu Serahkan Donasi Dari Masyarakat Sebesar Rp 19 Juta Kepada Orang Tua Bayi Bernama 'Resa'



BABEL, IT - "Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat Bangka Belitung atau bapak/ibu yang sudah mendonasikan dana bantuan untuk adik bayi melalui rekening Bank Sumsel Babel atasnama Yayasan Media Babel Bersatu (YMBBB-red), sekali lagi terimakasih atas kepercayaan bapak/ibu kepada kami Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) dan YMBBB menyalurkan donasinya untuk misi kemanusiaan, semoga kebaikan bapak/ibu dibalas oleh Allah SWT dan menjadi ladang amal dan pahala, Aamiin"itulah ungkapan yang disampaikan oleh Rikky Fermana selaku Bendahara YMBBB dan didampingi Meyrest Kurniawan Kepala Sekretariat KBO Babel saat diwawancarai jurnalis Babel usai menyerahkan dana donasi kepada kedua orang tua sang bayi, beberapa hari lalu, Kamis (16/06/2022) di desa Air Kacip, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. (17/06/2022).

Donasi yang terkumpul melalui rekening YMBBB sebesar Rp 19 juta yang dikoordinir oleh pegiat pers/jurnalis yang tergabung dalam wadah organisasi KBO Babel untuk sang bayi (3,5 bulan), dan diketahui bayi tersebut bernama 'Resa' terlahir tanpa lobang anus dan kelamin pasangan Dwi Wahyuni Abulian dan Teguh warga Air Kacip Belinyu. 

Kendati demikian adik bayi bernama 'Resa' hanya beberapa pekan dalam dekapan kasih sayang dan perawatan kedua orang tuanya, saat itu terus berjuang menggumpulkan dana dari kemurahan hati para dermawan/donatur, sembari menunggu berat badan sang bayi mencapai 5 kg untuk persiapan dilakukan tindakan operasi 'Atresia ani atau anus imperforata'. 

Pengumpulan dana oleh kedua orang tua untuk anaknya, tentunya dibantu relawan kemanusiaan yakni ada tim Bejalu dan Yayasan Media Bangka Belitung Bersatu (YMBB) yang  menggalangkan dana donasi kemanusiaan untuk persiapan operasi  kelamin dan anus (Atresia ani atau anus imperforata) untuk adik bayi bernama Resa. 

Namun, Allah SWT memenuhi rencana lain untuk sang bayi, rencana tindakan operasi untuk adik bayi tidak dapat dilakukan, tepat pada pukul 03.00 wib adik bayi Resa telah berpulang (wafat) menghadap RabbNYA, Selasa pagi, (14/06/2022).

Sang Pemilik Rab lebih  menyayangi dan memilih adik bayi 'Resa' dalam asuhan atau perawatan NYA, InsyaAllah penghuni surga. 

Donasi yang diserahkan langsung oleh Bendahara YMBBB Rikky Fermana sebesar Rp 19 juta kepada Teguh didampingi Dwi Wahyuni  orang tua adik bayi bernama Resa itu. 

Kemudian, Dwi Wahyuni ibu dari sang bayi menyisihkan dana sebesar Rp 4 juta untuk dititipkan kepada Yayasan Media Bangka Belitung Bersatu untuk disedekahkan atasnama anaknya membeli kebutuhan sembako diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu atau adik-adik panti asuhan yang berada di Kota Pangkalpinang. 

Sementara itu, Donasi dari Tim Bejalu yang terkumpul sebesar Rp 15 juta serahkan langsung oleh Karnadi selaku ketua tim Bejalu, dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 14 juta dan 1 ekor kambing senilai Rp 4 juta. 

Total donasi kemanusiaan yang dihimpun oleh Yayasan Media Bangka Belitung Bersatu (YMBBB) dan Tim Bejalu seluruhnya sebesar Rp 34.000.000,- dan sudah diserahkan langsung kepada orang tua sang bayi, selain disaksikan oleh tim Bejalu, tim KBO Babel, warga Belinyu dan tampak juga hadir menyaksikan Sekretaris Camat Sungailiat Ridwan. 

(KBO Babel) IT

Rabu, 15 Juni 2022

Sudut Pandang Undang-undang Pada 'Kekerasan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak', Oleh : Ismail Tiger Law



PANGKAL PINANG, IT - Viranya peristiwa pemukulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum Perwira Polisi  berpangkat AKBP yang terjadi  di Kota Pangkalpinang menarik untuk kita kaji dan cermati dari sudut pandang Undang-undang, undang-undang Perlindungan Anak  merupakan undang-undang yang berbentuk Lex Spealis, yang memberikan perlindungan secara khusus kepada Anak, (15/06/2022).

Menurut undang-undang pengertian seorang  Anak yakni merupakan seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, seperti yang tertera dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan anak.

Anak yaitu karunia dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang pada dirinya telah dilekatkan sebagai manusia harkat dan martabat yang seutuhnya.

Semua anak yang lahir ke dunia ini mempunyai harkat dan martabat yang wajib dijunjung tinggi oleh pemerintah atau siapapun, apalagi oknum penegak hukum yang melakukan pemukulan kepada anak yang berumur 9 tahun,  yang sejatinya memahami sebuah aturan atau Undang-undang,  dan setiap hak-hak anak harus diberikan tanpa anak diminta oleh anak itu sebelumnya.

Di dalam deklarasi Jenewa mengenai Hak-Hak Asasi Anak (The Geneva Declaration Of The Rights Of The Child) merupakan dokumen internasional pertama yang menjadikan “laki-laki dan perempuan dari segala bangsa” menerima kewajiban yang menuntut bahwa “anak-anak harus diberikan sarana yang perlu untuk perkembangan yang normal, baik secara materi maupun spiritual.

Dalam perkembangan diakhir decade 1980-an, Kovensi Hak Anak (International Convention on the Rights of the Child) mengintrodusir adanya 4 (empat) hak yang dimiliki oleh anak, yakni hak untuk hidup (survival rights), hak anak untuk mendapatkan perlindungan (protection rights), hak anak untuk tumbuh dan berkembang (development rights) dan hak anak untuk ikut berpartisipasi (participation rights).

Konvensi ini kemudian diratifikasi Indonesia melalui keputusan presiden Nomor 36 Tahun 1990.  Dalam perundang-undangan di Indonesia, kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak tersebut sebenarnya telah diwujudkan dan dituangkan sejak dalam konstitusi yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan dituangkan dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J.

Sedangkan tentang hak anak diatur diatur dalam pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh maupun berkembang serta mempunyai hak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi yang diterima oleh anak”.

Selain itu, anak diberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yaitu agar anak tersebut mendapat perlindungan dan hakhaknya sebagai anak juga dilindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan hukum diberikan agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang akan menimpa anak. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban juga diatur dalam Pasal 76A sampai dengan 76J yang isinya mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang apabila dilakukan oleh orang ataupun kelompok kepada anak akan dipidana penjara dan denda seperti didalam Pasal 77 sampai Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberikan pengertian yang otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan kekerasan. 

Hanya dalam pasal 89 disebutkan bahwa yang disamakan dengan melakukan kekerasan itu, membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).

Pada penjelasan pasal 89 KUHPdijelaskan bahwa :Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan kekerasan menurut pasal ini adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya. 

Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang seharusnya menjaga dan melindungi anak (caretaker) pada seorang anak baik secara fisik, seksual, maupun emosi.

Pelaku kekerasan di sini karena bertindak sebagai caretaker, maka mereka umumnya merupakan orang terdekat di sekitar anak.Ibu dan bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi, guru, tukang ojek pengantar ke sekolah, tukang kebun, dan seterusnya.

Anak adalah harapan bangsa dimasa mendatang, hak-hak yangharus diperoleh anak terhadap orang tuanya sejak anak dilahirkan diduniayang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan hukum terhadap anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentinganyang berhubungan dengan kesejahteraan anak.

Tindak kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh oknum perwira Kepolisian ini  merupakan permasalahan yang cukup serius, karena mempunyai dampak negatif pada dimensi dan spektrum yang luas, yang serius, baik bagi korban maupun lingkungan sosialnya.

Peristiwa pemukulan anak di bawah oleh oknum anggota Polri pertaruhkan wajah penegak hukum menjadi dilematis ketika yang melakukan tindakan kekerasan kepada anak ini adalah Penegak Hukum.


Oleh : Ismail Tiger Law/ IT

Oknum Perwira Polda Babel Berpangkat AKBP Aniaya Berat Anak Perempuan Dibawah Umur


Foto : Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak 

PANGKAL PINANG, IT - Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Seorang bocah perempuan dibawah umur sebut saja Ratu (9) tahun di kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban pemukulan oleh tetangganya. Ironisnya, pemukulan tersebut justru dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat AKBP yang diduga bertugas di Polda Babel yang terjadi didalam sebuah masjid di kota Pangkalpinang pada Sabtu (11/6/22) sore.

Demi menuntut keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum, dikabarkan orang tua bocah perempuan itu sudah membuat laporan pengaduan Propam Polda Kep Bangka Belitung, setelah tidak adanya itikad baik dari oknum perwira Polda Babel terduga sebagai pelaku.

Kepada tim jejaring media ini, berdasarkan pengakuan sang anak, ibu korban R (38) tahun didampingi suaminya A (36) mengungkapkan kejadian bermula saat sang buah hatinya bersama teman-teman sebayanya datang ke masjid untuk melaksanakan sholat.

Dituturkan, Saat didalam masjid seusai sholat magrib, anaknya bermain-main bersama lima orang teman sebayanya yang masih dibawah umur.

Saat asik bermain, tanpa diduga tiba-tiba kain pembatas suci antara jamaah laki-laki dan perempuan terjatuh ke lantai. Melihat kain pembatas suci terjatuh, datanglah oknum polisi tersebut dan langsung menuduh anaknya (Ratu-red) yang menjatuhkan kemudian langsung menyentik bibirnya sebanyak 2 kali menggunakan jari dan dilanjutkan dengan tamparan ke wajah sebanyak 2 kali menggunakan telapak tangan.

Akibat dari kejadian itu, anaknya langsung pulang dalam keadaan menangis, celana basah akibat terkencing-kencing serta ada darah didalam bibirnya.

” Malam minggu tadi anak saya pergi sholat ke masjid bersama abangnya untuk melakukan ibadah sholat magrib. Selesai sholat magrib kurang lebih jam 19:00 Wib, anak saya Ratu pulang dalam keadaan menangis, celana basah karena kencing dicelana serta ada darah didalam bibirnya,” jelasnya.

” Saya kaget lalu bertanya kenapa bisa begini, lalu abngnya Ratu bersama ketiga temannya bercerita kalau Ratu ditampar dan dipelitik oleh oknum polisi tadi. Masalahnya pembatas suci perempuan dan laki laki jatuh kelantai. Oknum polisi tadi langsung menuduh anak saya Ratu lah yang menjatuhkannya, padahal abangnya Ratu dan ketiga temannya sempat memberitahu oknum polisi tersebut kalau yang menjatuhkan pembatas tersebut bukan Ratu melainkan temennya yang lain,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan ibu korban, setelah dijelaskan oleh abangnya si Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan akan tetapi oknum polisi tersebut tidak peduli dengan ucapan abangnya sembari berkata kamu malu bela adekmu.

” Setelah dijelaskan oleh abangnya Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan, tetapi bapak itu tidak peduli dengan ucapan abangnya ratu tadi malah dibilang kamu mau bela adek kamu, jelas diam aja abangnya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Ibu korban menyuruh suaminya untuk coba mendatangi rumah oknum polisi tersebut guna mengkonfirmasi atas kebenaran yang terjadi pada anaknya. Akan tetapi setelah tiba dirumah oknum polisi kedatangan suaminya tidak disambut dengan baik, malah oknum tersebut dengan arogansinya mengatakan kamu jual saya beli. Karena tidak ada titik terang akhirnya suaminya pulang kerumahnya.

” Terus suami saya sudah mencoba mendatangi rumah bapak itu untuk konfirmasi tentang masalah ini, tapi sayang kedatangan suami saya tidak disambut dengan baik malah bapak itu bilang “kamu jual saya beli”. Tidak ada titik terang jadi suami saya pulang,” ungkapnya.

” Saya berharap kasus ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Sebab, sampai saat ini anak saya masih terlihat trauma atas kejadian tersebut,” timpalnya dengan nada kesal.

Merasa kecewa karena tidak ada itikad baik dari oknum polisi yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya, Akhirnya kedua orangtua korban didampingi oleh 2 orang perwakilan dari Dinas PPPAKB kabupaten Bangka Tengah membuat laporan pengaduan ke Polda Babel pada Selasa (14/6/2022).

Hingga berita ini diterbitkan, jejaringan media KBO Babel masih terus berupaya mengikuti perkembangan kasus tersebut.

(Tim KBO Babel) IT

Selasa, 14 Juni 2022

Warga Serahkan Secara Sukarela Sepucuk Senjata Api Rakitan Pada Satgas Pamtas RI-Malaysiadi Bengkayang



BENGKAYANG, IT - Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, menerima penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis LANTAK dari warga Dusun Peleng, Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabopaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, (13/06/2022).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (12/06/2022).

Dansatgas mengatakan bahwa,"Penyerahan secara sukarela senpi rakitan jenis Lantak itu, sebagai bukti kedekatan anggota Satgas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Yonif 645/GTY.," katanya dalam rilis tertulis.

Lanjutnya,"Penyerahan senpi ini bermula ketika 2 personil  Pos Kumba Semunying Dpp Letda Inf Chandra Putra melaksanakan anjangsana ke rumah Bpk inisial (I) sekaligus menanyakan kondisi kesehatan anak tetangganya yg berumur 2 thn, yang 1 hari sebelumnya telah meminta untuk diperiksa kondisinya karena terkena Muntaber oleh Nakes Pos Kumba Semunying Satgas Pamtas Yonif 645/Gty," ungkapnya.

"Sambil berbincang-bincang bersama Personil Pos Kumba Semunying yang melaksanakan Anjangsana, Bpk Inisial I ini menawarkan 1 pucuk senjata rakitan jenis Lantak dengan sukarela tanpa ada paksaan sebagai bentuk rasa simpati kepada Pos Kumba Semunying karena telah memberikan  pengobatan kepada anak tetangganya." pungkas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah.mengakhiri rilis tertulisnya.

(Pensa) IT

Sabtu, 11 Juni 2022

Organisasi Perhimpunan Jurnalis Siber Lahir Dengan Mewujudkan Cita-cita Mulia Para Pegiat Pers Menjadi Wartawan Profesional Dan Kompeten


JAKARTA, IT - Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) lahir dari keprihatinan beberapa wartawan senior, seiring dengan tumbuhnya media siber atau media online disetiap daerah, yang berbanding lurus dengan munculnya wartawan baru, (11/06/2022).

"Mereka membutuhkan bimbingan dan arahan agar tidak terjebak dengan hukum diluar hukum pers, yang mengakibatkan dirinya terancam pidana. Oleh karena itu, PJS didirikan untuk menghimpun para wartawan yang bekerja pada Perusahan Pers yang berbadan hukum dan bukan anggota maupun pengurus organisasi sejenis yang merupakan konstituen Dewan Pers,"ungkap Mahmud Marhada Plt Ketua Umum PJS, beberapa waktu lalu, Rabu (08/06/2022).

Diketahui, Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber Indonesia (PJS) Mahmud Marhaba juga sebagai  Sekretaris Jenderal JMSI periode 2020 hingga sekarang, merupakan Ahli Pers dari Dewan Pers yang ingin menghapus stigma tersebut pada wartawan KJ, wartawan bodrex atau wartawan abal-abal. Untuk itu, hadir organisasi PJS siap melucuti stempel tersebut dan membawa mereka berharga dimata sesama wartawan dan masyarakat umum.

Dituturkannya, berdasarkan dengan pengalamannya sebagai Pemred dibeberapa media siber, antaralain sempat di media carapandang.com dan klikriau.com.juga Ombudsman dibeberapa media siber di tanah air, serta sebagai Penguji UKW di Lembaga Uji UPN Veteran Jogjakarta, Mahmud Marhaba akan menghimpun para wartawan yang tidak terakomodir didalam organisasi wartawan sejenis, untuk dididik menjadi wartawan profesional dan kompeten.

Baginya tak ada perbedaan diantara kita sesama wartawan, yang membedakan hanyalah pengalaman dari masing-masing wartawan.

“Bersama kendaraan PJS, Insya Allah kita akan bersama-sama mewujudkan cita-cita mulia ini, sebagai wartawan profesional dan kompeten. PJS memiliki tujuan untuk mensukseskan rencana Dewan Pers, agar semua wartawan di tanah air menjadi kompeten,”tuturnya.

Menurutnya, PJS punya roh yang kuat dibidang pendidikan wartawan, dimana PJS akan membuat regulasi bagi anggotanya, yakni wajib mengikuti kursus Jurnalisitik Dasar dan Jurnalistik Lanjutan. Pelaksanaannya secara online, teknisnya nanti akan diatur dengan baik.

Mantan Plt Ketua PWI Gorontalo dan Mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Gorontalo ini menambahkan, bahwa Kursus yang akan dilaksanakan merupakan harga mati untuk PJS, sehingga anggotanya benar-benar memiliki keterampilan dibidang pengelolaan hasil karya jurnalistik yang profesional.

“Saat ini anggota PJS sudah tersebar dibeberapa daerah di Indonesia dan akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan wartawan terhadap pembinaan dan perlindungan hukum terhadap dirinya,” ujarnya.

 (Ril/PJS/Rikky) IT


Jumat, 10 Juni 2022

Continue To Improve Performance, PUPR Lebak Gencar Lakukan Perbaikan Diberbagai Sektor Titik Target Program Kerja 2022



BANTEN, IT - Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lebak memberikan pemberitahuan terkait target pekerjaan yang sedang gencar dilakukan di setiap titik wilayah perbaikan. Kamis, (09/06/2022).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutipika mengatakan bahwa, sehubungan dengan adanya pekerjaan jembatan Selaraja dan penanganan tanjakan Tajur, untuk kendaraan truk/ bus bersumbu 2 dan 3 dilarang melawati ruas jalan Sampay – Gunungkencana dengan skema jalan alternatif yang bisa dilewati sebagaimana terlihat di Foto.

"Dinas PUPR Kabupaten Lebak terus gencar melakukan pembenahan di setiap titik sesuai dengan rencana anggaran pembangunan daerah pemerintah kabupaten Lebak," imbuhnya.

“Kami (DPUPR Lebak,-red) terus berupaya membenahi sektor-sektor yang menjadi program kerja di tahun 2022 ini,” jelasnya. 

Dikatakan Irfan, pihaknya saat ini tengah melakukan perbaikan di jembatan Ciselaraja yang kondisinya satu sisi pondasi jembatan sudah turun dikhawatirkan jika terlambat dilakukan penanganan akan runtuhnya jembatan tersebut.

“Mengingat jalur rangkasbitung jambu bol kendaraan yang melintas truck sumbu 3 dengan muatan Sumbu Terberat diatas 8 ton,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan untuk bisa memaklumi karena terhambatnya jalur akses yang biasa dilalui akibat adanya proses pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Lebak.

“Dimohon kesabaran dan maklum kepada masyarakat pengguna jalan akibat dampak pembangunan ini,” tutup Kadis PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutipika, ST.

Sementara itu, salah seorang masyarakat pengguna jalan, Prasetyo menyambut baik dengan adanya perbaikan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lebak khususnya di jembatan Ciselaraja.

“Semoga segera rampung dikerjakan agar kami masyarakat bisa melewati jalur ini dengan nyaman,” ungkapnya.

Perlu diketahui, hingga kini Dinas PUPR Kabupaten Lebak terus berupaya mempercepat pekerjaan yang sedang dilakukan di setiap titik agar bisa terselesaikan di akhir tahun 2022 ini. 

(Enggar) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL