Rabu, 15 Juni 2022

Sudut Pandang Undang-undang Pada 'Kekerasan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak', Oleh : Ismail Tiger Law



PANGKAL PINANG, IT - Viranya peristiwa pemukulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum Perwira Polisi  berpangkat AKBP yang terjadi  di Kota Pangkalpinang menarik untuk kita kaji dan cermati dari sudut pandang Undang-undang, undang-undang Perlindungan Anak  merupakan undang-undang yang berbentuk Lex Spealis, yang memberikan perlindungan secara khusus kepada Anak, (15/06/2022).

Menurut undang-undang pengertian seorang  Anak yakni merupakan seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, seperti yang tertera dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan anak.

Anak yaitu karunia dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang pada dirinya telah dilekatkan sebagai manusia harkat dan martabat yang seutuhnya.

Semua anak yang lahir ke dunia ini mempunyai harkat dan martabat yang wajib dijunjung tinggi oleh pemerintah atau siapapun, apalagi oknum penegak hukum yang melakukan pemukulan kepada anak yang berumur 9 tahun,  yang sejatinya memahami sebuah aturan atau Undang-undang,  dan setiap hak-hak anak harus diberikan tanpa anak diminta oleh anak itu sebelumnya.

Di dalam deklarasi Jenewa mengenai Hak-Hak Asasi Anak (The Geneva Declaration Of The Rights Of The Child) merupakan dokumen internasional pertama yang menjadikan “laki-laki dan perempuan dari segala bangsa” menerima kewajiban yang menuntut bahwa “anak-anak harus diberikan sarana yang perlu untuk perkembangan yang normal, baik secara materi maupun spiritual.

Dalam perkembangan diakhir decade 1980-an, Kovensi Hak Anak (International Convention on the Rights of the Child) mengintrodusir adanya 4 (empat) hak yang dimiliki oleh anak, yakni hak untuk hidup (survival rights), hak anak untuk mendapatkan perlindungan (protection rights), hak anak untuk tumbuh dan berkembang (development rights) dan hak anak untuk ikut berpartisipasi (participation rights).

Konvensi ini kemudian diratifikasi Indonesia melalui keputusan presiden Nomor 36 Tahun 1990.  Dalam perundang-undangan di Indonesia, kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak tersebut sebenarnya telah diwujudkan dan dituangkan sejak dalam konstitusi yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan dituangkan dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J.

Sedangkan tentang hak anak diatur diatur dalam pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh maupun berkembang serta mempunyai hak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi yang diterima oleh anak”.

Selain itu, anak diberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yaitu agar anak tersebut mendapat perlindungan dan hakhaknya sebagai anak juga dilindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan hukum diberikan agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang akan menimpa anak. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban juga diatur dalam Pasal 76A sampai dengan 76J yang isinya mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang apabila dilakukan oleh orang ataupun kelompok kepada anak akan dipidana penjara dan denda seperti didalam Pasal 77 sampai Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberikan pengertian yang otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan kekerasan. 

Hanya dalam pasal 89 disebutkan bahwa yang disamakan dengan melakukan kekerasan itu, membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).

Pada penjelasan pasal 89 KUHPdijelaskan bahwa :Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan kekerasan menurut pasal ini adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya. 

Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang seharusnya menjaga dan melindungi anak (caretaker) pada seorang anak baik secara fisik, seksual, maupun emosi.

Pelaku kekerasan di sini karena bertindak sebagai caretaker, maka mereka umumnya merupakan orang terdekat di sekitar anak.Ibu dan bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi, guru, tukang ojek pengantar ke sekolah, tukang kebun, dan seterusnya.

Anak adalah harapan bangsa dimasa mendatang, hak-hak yangharus diperoleh anak terhadap orang tuanya sejak anak dilahirkan diduniayang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan hukum terhadap anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentinganyang berhubungan dengan kesejahteraan anak.

Tindak kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh oknum perwira Kepolisian ini  merupakan permasalahan yang cukup serius, karena mempunyai dampak negatif pada dimensi dan spektrum yang luas, yang serius, baik bagi korban maupun lingkungan sosialnya.

Peristiwa pemukulan anak di bawah oleh oknum anggota Polri pertaruhkan wajah penegak hukum menjadi dilematis ketika yang melakukan tindakan kekerasan kepada anak ini adalah Penegak Hukum.


Oleh : Ismail Tiger Law/ IT

Oknum Perwira Polda Babel Berpangkat AKBP Aniaya Berat Anak Perempuan Dibawah Umur


Foto : Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak 

PANGKAL PINANG, IT - Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Seorang bocah perempuan dibawah umur sebut saja Ratu (9) tahun di kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban pemukulan oleh tetangganya. Ironisnya, pemukulan tersebut justru dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat AKBP yang diduga bertugas di Polda Babel yang terjadi didalam sebuah masjid di kota Pangkalpinang pada Sabtu (11/6/22) sore.

Demi menuntut keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum, dikabarkan orang tua bocah perempuan itu sudah membuat laporan pengaduan Propam Polda Kep Bangka Belitung, setelah tidak adanya itikad baik dari oknum perwira Polda Babel terduga sebagai pelaku.

Kepada tim jejaring media ini, berdasarkan pengakuan sang anak, ibu korban R (38) tahun didampingi suaminya A (36) mengungkapkan kejadian bermula saat sang buah hatinya bersama teman-teman sebayanya datang ke masjid untuk melaksanakan sholat.

Dituturkan, Saat didalam masjid seusai sholat magrib, anaknya bermain-main bersama lima orang teman sebayanya yang masih dibawah umur.

Saat asik bermain, tanpa diduga tiba-tiba kain pembatas suci antara jamaah laki-laki dan perempuan terjatuh ke lantai. Melihat kain pembatas suci terjatuh, datanglah oknum polisi tersebut dan langsung menuduh anaknya (Ratu-red) yang menjatuhkan kemudian langsung menyentik bibirnya sebanyak 2 kali menggunakan jari dan dilanjutkan dengan tamparan ke wajah sebanyak 2 kali menggunakan telapak tangan.

Akibat dari kejadian itu, anaknya langsung pulang dalam keadaan menangis, celana basah akibat terkencing-kencing serta ada darah didalam bibirnya.

” Malam minggu tadi anak saya pergi sholat ke masjid bersama abangnya untuk melakukan ibadah sholat magrib. Selesai sholat magrib kurang lebih jam 19:00 Wib, anak saya Ratu pulang dalam keadaan menangis, celana basah karena kencing dicelana serta ada darah didalam bibirnya,” jelasnya.

” Saya kaget lalu bertanya kenapa bisa begini, lalu abngnya Ratu bersama ketiga temannya bercerita kalau Ratu ditampar dan dipelitik oleh oknum polisi tadi. Masalahnya pembatas suci perempuan dan laki laki jatuh kelantai. Oknum polisi tadi langsung menuduh anak saya Ratu lah yang menjatuhkannya, padahal abangnya Ratu dan ketiga temannya sempat memberitahu oknum polisi tersebut kalau yang menjatuhkan pembatas tersebut bukan Ratu melainkan temennya yang lain,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan ibu korban, setelah dijelaskan oleh abangnya si Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan akan tetapi oknum polisi tersebut tidak peduli dengan ucapan abangnya sembari berkata kamu malu bela adekmu.

” Setelah dijelaskan oleh abangnya Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan, tetapi bapak itu tidak peduli dengan ucapan abangnya ratu tadi malah dibilang kamu mau bela adek kamu, jelas diam aja abangnya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Ibu korban menyuruh suaminya untuk coba mendatangi rumah oknum polisi tersebut guna mengkonfirmasi atas kebenaran yang terjadi pada anaknya. Akan tetapi setelah tiba dirumah oknum polisi kedatangan suaminya tidak disambut dengan baik, malah oknum tersebut dengan arogansinya mengatakan kamu jual saya beli. Karena tidak ada titik terang akhirnya suaminya pulang kerumahnya.

” Terus suami saya sudah mencoba mendatangi rumah bapak itu untuk konfirmasi tentang masalah ini, tapi sayang kedatangan suami saya tidak disambut dengan baik malah bapak itu bilang “kamu jual saya beli”. Tidak ada titik terang jadi suami saya pulang,” ungkapnya.

” Saya berharap kasus ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Sebab, sampai saat ini anak saya masih terlihat trauma atas kejadian tersebut,” timpalnya dengan nada kesal.

Merasa kecewa karena tidak ada itikad baik dari oknum polisi yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya, Akhirnya kedua orangtua korban didampingi oleh 2 orang perwakilan dari Dinas PPPAKB kabupaten Bangka Tengah membuat laporan pengaduan ke Polda Babel pada Selasa (14/6/2022).

Hingga berita ini diterbitkan, jejaringan media KBO Babel masih terus berupaya mengikuti perkembangan kasus tersebut.

(Tim KBO Babel) IT

Selasa, 14 Juni 2022

Warga Serahkan Secara Sukarela Sepucuk Senjata Api Rakitan Pada Satgas Pamtas RI-Malaysiadi Bengkayang



BENGKAYANG, IT - Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, menerima penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis LANTAK dari warga Dusun Peleng, Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabopaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, (13/06/2022).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (12/06/2022).

Dansatgas mengatakan bahwa,"Penyerahan secara sukarela senpi rakitan jenis Lantak itu, sebagai bukti kedekatan anggota Satgas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Yonif 645/GTY.," katanya dalam rilis tertulis.

Lanjutnya,"Penyerahan senpi ini bermula ketika 2 personil  Pos Kumba Semunying Dpp Letda Inf Chandra Putra melaksanakan anjangsana ke rumah Bpk inisial (I) sekaligus menanyakan kondisi kesehatan anak tetangganya yg berumur 2 thn, yang 1 hari sebelumnya telah meminta untuk diperiksa kondisinya karena terkena Muntaber oleh Nakes Pos Kumba Semunying Satgas Pamtas Yonif 645/Gty," ungkapnya.

"Sambil berbincang-bincang bersama Personil Pos Kumba Semunying yang melaksanakan Anjangsana, Bpk Inisial I ini menawarkan 1 pucuk senjata rakitan jenis Lantak dengan sukarela tanpa ada paksaan sebagai bentuk rasa simpati kepada Pos Kumba Semunying karena telah memberikan  pengobatan kepada anak tetangganya." pungkas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah.mengakhiri rilis tertulisnya.

(Pensa) IT

Sabtu, 11 Juni 2022

Organisasi Perhimpunan Jurnalis Siber Lahir Dengan Mewujudkan Cita-cita Mulia Para Pegiat Pers Menjadi Wartawan Profesional Dan Kompeten


JAKARTA, IT - Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) lahir dari keprihatinan beberapa wartawan senior, seiring dengan tumbuhnya media siber atau media online disetiap daerah, yang berbanding lurus dengan munculnya wartawan baru, (11/06/2022).

"Mereka membutuhkan bimbingan dan arahan agar tidak terjebak dengan hukum diluar hukum pers, yang mengakibatkan dirinya terancam pidana. Oleh karena itu, PJS didirikan untuk menghimpun para wartawan yang bekerja pada Perusahan Pers yang berbadan hukum dan bukan anggota maupun pengurus organisasi sejenis yang merupakan konstituen Dewan Pers,"ungkap Mahmud Marhada Plt Ketua Umum PJS, beberapa waktu lalu, Rabu (08/06/2022).

Diketahui, Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber Indonesia (PJS) Mahmud Marhaba juga sebagai  Sekretaris Jenderal JMSI periode 2020 hingga sekarang, merupakan Ahli Pers dari Dewan Pers yang ingin menghapus stigma tersebut pada wartawan KJ, wartawan bodrex atau wartawan abal-abal. Untuk itu, hadir organisasi PJS siap melucuti stempel tersebut dan membawa mereka berharga dimata sesama wartawan dan masyarakat umum.

Dituturkannya, berdasarkan dengan pengalamannya sebagai Pemred dibeberapa media siber, antaralain sempat di media carapandang.com dan klikriau.com.juga Ombudsman dibeberapa media siber di tanah air, serta sebagai Penguji UKW di Lembaga Uji UPN Veteran Jogjakarta, Mahmud Marhaba akan menghimpun para wartawan yang tidak terakomodir didalam organisasi wartawan sejenis, untuk dididik menjadi wartawan profesional dan kompeten.

Baginya tak ada perbedaan diantara kita sesama wartawan, yang membedakan hanyalah pengalaman dari masing-masing wartawan.

“Bersama kendaraan PJS, Insya Allah kita akan bersama-sama mewujudkan cita-cita mulia ini, sebagai wartawan profesional dan kompeten. PJS memiliki tujuan untuk mensukseskan rencana Dewan Pers, agar semua wartawan di tanah air menjadi kompeten,”tuturnya.

Menurutnya, PJS punya roh yang kuat dibidang pendidikan wartawan, dimana PJS akan membuat regulasi bagi anggotanya, yakni wajib mengikuti kursus Jurnalisitik Dasar dan Jurnalistik Lanjutan. Pelaksanaannya secara online, teknisnya nanti akan diatur dengan baik.

Mantan Plt Ketua PWI Gorontalo dan Mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Gorontalo ini menambahkan, bahwa Kursus yang akan dilaksanakan merupakan harga mati untuk PJS, sehingga anggotanya benar-benar memiliki keterampilan dibidang pengelolaan hasil karya jurnalistik yang profesional.

“Saat ini anggota PJS sudah tersebar dibeberapa daerah di Indonesia dan akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan wartawan terhadap pembinaan dan perlindungan hukum terhadap dirinya,” ujarnya.

 (Ril/PJS/Rikky) IT


Jumat, 10 Juni 2022

Continue To Improve Performance, PUPR Lebak Gencar Lakukan Perbaikan Diberbagai Sektor Titik Target Program Kerja 2022



BANTEN, IT - Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lebak memberikan pemberitahuan terkait target pekerjaan yang sedang gencar dilakukan di setiap titik wilayah perbaikan. Kamis, (09/06/2022).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutipika mengatakan bahwa, sehubungan dengan adanya pekerjaan jembatan Selaraja dan penanganan tanjakan Tajur, untuk kendaraan truk/ bus bersumbu 2 dan 3 dilarang melawati ruas jalan Sampay – Gunungkencana dengan skema jalan alternatif yang bisa dilewati sebagaimana terlihat di Foto.

"Dinas PUPR Kabupaten Lebak terus gencar melakukan pembenahan di setiap titik sesuai dengan rencana anggaran pembangunan daerah pemerintah kabupaten Lebak," imbuhnya.

“Kami (DPUPR Lebak,-red) terus berupaya membenahi sektor-sektor yang menjadi program kerja di tahun 2022 ini,” jelasnya. 

Dikatakan Irfan, pihaknya saat ini tengah melakukan perbaikan di jembatan Ciselaraja yang kondisinya satu sisi pondasi jembatan sudah turun dikhawatirkan jika terlambat dilakukan penanganan akan runtuhnya jembatan tersebut.

“Mengingat jalur rangkasbitung jambu bol kendaraan yang melintas truck sumbu 3 dengan muatan Sumbu Terberat diatas 8 ton,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan mengimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan untuk bisa memaklumi karena terhambatnya jalur akses yang biasa dilalui akibat adanya proses pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Lebak.

“Dimohon kesabaran dan maklum kepada masyarakat pengguna jalan akibat dampak pembangunan ini,” tutup Kadis PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutipika, ST.

Sementara itu, salah seorang masyarakat pengguna jalan, Prasetyo menyambut baik dengan adanya perbaikan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lebak khususnya di jembatan Ciselaraja.

“Semoga segera rampung dikerjakan agar kami masyarakat bisa melewati jalur ini dengan nyaman,” ungkapnya.

Perlu diketahui, hingga kini Dinas PUPR Kabupaten Lebak terus berupaya mempercepat pekerjaan yang sedang dilakukan di setiap titik agar bisa terselesaikan di akhir tahun 2022 ini. 

(Enggar) IT

Kamis, 09 Juni 2022

Banyak Penyimpangan di Dishub Kota Medan, Aktivis Setempat Siap Kolaborasi Dengan Walikota Habisi Pejabat Bermental Penjahat


MEDAN, IT - Aktvis Kota Medan, Ocha Wijaya, meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution lakukan penyegaran di tubuh Dinas Perhubungan. Sebab, menurutnya banyak persoalan yang mencuat dari dinas yang dipimpin oleh Iswar Lubis. Di antaranya soal lemahnya pengawasan uji KIR dan SPT Ganda.

“Kemudian maraknya isu suap wali kota sebelumnya dan tidak taat protokol kesehatan. Rasanya pak wali sudah layak lakukan evaluasi atau penyegaran di tubuh Dishub Kota Medan,” kata Ocha, pada Rabu (08/06/2022).

Ia menilai, saat ini Dishub Kota Medan tidak lagi bekerja efektif. Karena diduga adanya segudang masalah di dinas tersebut. 

“Kita tidak inginkan hanya persoalan satu OPD ini saja menjadi penghambat dalam mewujudkan cita-cita pak wali dan warga Kota Medan menuju Medan Berkah,” ungkapnya.

Karena, kata Ocha, organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pembantu wali kota sangat diharapkan peran dan fungsinya demi mewujudkan cita cita dalam membangun juga perbaikan kota Medan ke depan.

“Hari ini kami sebagai pemuda, aktivis kota Medan, siap berkolaborasi dengan Pak Wali Kota Medan untuk menghabisi pejabat segudang masalah dan bermental penjahat menuju Medan Berkah,” pungkasnya. 

(Sab/Zak) IT

Rabu, 08 Juni 2022

Ketua Umum PJS Buka Secara Resmi Rapat Pembentukan Pengurus DPD Perhimpunan Jurnalis Siber Bangka Belitung


PANGKAL PINANG, IT - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba secara resmi membuka rapat pemantapan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) melalui virtual, pada pukul 10.30 Wib, Minggu (5/06/2022). Dengan memberi sambutan sekaligus arahan kepada pewarta/wartawan Babel yang menjadi pengurus dan anggota DPD PJS Babel. (06/06/2022).

Dalam sambutan singkatnya Plt Ketum PJS menyampaikan apresiasi kepada Rikky Fermana selaku penerima mandat dan pewarta/wartawan Babel telah menggelarkan rapat untuk membentuk atau menyusun  kepengurusan sementara  DPD PJS Babel, dan menjelaskan keanggotaan organisasi PJS yang direkrut bukanlah pewarta/wartawan yang sudah tergabung atau terdaftar dalam organisasi profesi pers konstituen Dewan Pers.

"Wartawan yang tergabung dalam organisasi pers lainnya yang bukan konstituen Dewan Pers bisa menjadi anggota Perhimpunan Jurnalis Siber, jika wartawan tersebut sudah mendaftar dan melengkapi persyaratan adminstrasi yang disampaikan kepada pengurus DPD PJS di provinsinya,"kata Mahmudah wartawan senior ini salah satu penguji UKW dari Dewan Pers.

Diakhir sambutannya,"kepada sahabat wartawan calon pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada rapat hari ini secara resmi saya buka, terimakasih atas kerjasama,"kata Plt Ketum PJS sembari disambut tepuk tangan peserta rapat yang hadir.

Rikky Fermana calon Ketua DPD PJS Babel juga menyampaikan apresiasi kepada Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber  atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada wartawan/pewarta Negeri Serumpun Sebalai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melanjutkan rapat pembentukan menyusun kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Terimakasih kami ucapkan kepada Ketum yang telah meluangkan waktu membuka rapat kami pada hari ini, segera kami laporkan hasil rapat dan kelengkapan administrasi calon pengurus dan anggota PJS Babel, sekali lagi terimakasih Ketua atas kesempatan dan kepercayaan kepada kami untuk membentuk kepengurusan DPD PJS Babel, sampaikan salam hormat kami untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS dan sukses selalu,"Kata Penanggungjawab Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel).

Kendati Penanggungjawab KBO Babel dimandatkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS   berdasarkan surat mandat nomor : 05/PJS/DPP/Mandat/V/2022  tertanggal 8 Mei 2022 dari DPP Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS), Rikky Fermana sebaliknya menawarkan kepada peserta rapat untuk menjadi Ketua PJS Babel hal ini dimaksudnya agar proses penunjukkan atau pemilihannya Ketua PJS Babel benar demokrasi dan benar-benar didukung oleh pewarta Bangka Belitung.

Kemudian alam rapat tersebut, disepakati oleh peserta rapat  Penanggungjawab KBO Babel Rikky Fermana pewarta indonesia-top.com
 dipilih oleh peserta rapat sebagai Ketua DPD Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wartwan senior Amir Hamzah dari pewarta Media MitraTNIPolri.com sebagai Wakil Ketua dan bersama pewarta media siber lainnya. 

Pimpinan Umum grup media siber Kejarberita.com Hardi Merdeni ditunjuk sebagai Sekretaris DPD Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan Jefri Oktaviandi pewarta dari PangkalpinangPost.com sebagai Bendahara. 

(KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH