Selasa, 15 Maret 2022

Sambut Ramadhan, Kejati Babel Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Babel Gelar Kegiatan “Tebus Murah Sembako”



BANGKA BELITUNG, IT — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan “Tebus Murah Sembako” di Halaman Kantor Kejati Babel, Senin (14/3/2022).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejati Babel, Daru Tri Sadono, SH.,MHum dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakirti, Ibu Henny Daru Tri Sadono, dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1443 H.

kegiatan “Tebus Murah Sembako” Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan sembako sebanyak kurang lebih 1500 (seribu lima ratus) paket yang dapat ditebus oleh masyarakat umum dan juga para pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dimana kegiatan tersebut dapat terselengara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dengan Perum Bulog Cabang Bangka, Bank Sumsel Babel, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI. Dengan rincian isi 1 (satu) paket sembako seharga Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) sebagai berikut :

Beras Premium sebanyak 5Kilogram
Gula pasir sebanyak 1 kilogram
Minyak goreng merk Fortune sebanyak 2 liter.


(Rikky Fermana) IT

Sumber : Kasipenkum Kejati Babel

Minggu, 13 Maret 2022

Ketua DPD AWI Jawa-Barat : 'STOP PERSEKUSI DAN KRIMINALISASI JURNALIS!'



JAWA BARAT, IT - Rentetan peristiwa yang memprihatinkan, dimana telah terjadi persekusi dan kriminalisasi terhadap wartawan/jurnalis di setiap daerah dan wilayah yang dilakukan oknum dari aparatur pemerintah, kepolisian, OKP, Ormas, LSM, dan atau para pengusaha, semua itu adalah simbol kemunduran mentalitas bangsa Indonesia.

Beberapa peristiwa persekusi dan kriminalisasi terhadap wartawan antara lain;  Penganiayaan terhadap Nurhadi wartawan tempo oleh oknum polisi  ketika menjalankan kerja jurnalistik di Kota Surabaya pada 27 Maret 2021, juga terjadi penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal, pada hari Jumat malam (4/3/2022) oleh oknum dari OKP setempat, begitu juga minggu kemarin penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (07/03/2022),  dan baru saja kemarin  disinyalir terindikasi adanya tindakan sewenang-wenang oknum Polres Lampung Timur yang melakukan kriminalisasi penangkapan ilegal  terhadap Pimpinan Redaksi media online Resolusitv.Com, Muhammad Indra tidak sesuai SOP dan  prosedur KUHAPidana, selasa  (8/3/22), serta banyak lagi peristiwa-peristiwa di berbagai daerah dan wilayah lainnya.

"Stop persekusi dan kriminalisasi  terhadap jurnalis, kami sudah mulai geram melihat dan mendengar kejadian-kejadian seperti itu." ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Provinsi Jawa barat, saat mengadakan press release sikap ketua DPD AWI jabar terhadap maraknya persekusi terhadap wartawan bertempat di sekretariat DPC AWI Kabupaten Majalengka pada hari minggu tanggal 13 maret 2022.

"Kami menghimbau dan mengajak semua insan pers untuk bersatu dalam menghadapi peristiwa-peristiwa  seperti ini, kita harus saling menguatkan agar setiap kejadian untuk diproses hukum dan terus kita pantau sampai tuntas," himbaunya.

"Begitu juga kami mengajak dan menghimbau kepada sesama komunitas atau organisasi kewartawanan, bahwa sudah saatnya kita bersatu, bahu membahu dalam melakukan advokasi dan memberikan bantuan hukum secara maksimal kepada wartawan yang teraniaya, sehingga proses hukum sampai tuntas dan kepada pelakunya untuk diberi sangsi yang sepadan atau seberat-beratnya agar menjadi jera dan dijadikan pelajaran bagi yang lainnya," ungkapnya yang sering disapa ayah aceng.

"Sebenarnya peristiwa seperti ini karena disebabkan oleh kepanikan oknum atas kelemahan, penyelewengan, penyalahgunaan tugas dan wewenang yang diembannya, dan bukan karena mereka tidak paham terhadap aturan UU KIP (Keterbukaan informasi Publik) no. 14 Th 2008," jelasnya.

"Sudah jelas bahwa ruh dari UU KIP (Keterbukaan informasi Publik) no. 14 Th 2008 adalah prinsip keterbukaan informasi. Kami berharap agar jajaran aparatur pemerintah daerah dari tingkat provinsi sampai desa untuk memegang teguh dan menjalankan undang-undang dengan benar dan bertanggung jawab, sesuai dengan UU Pemda no 23 Th 2014 pasal 67 b. Kepala Daerah harus menjalankan peraturan perundangan dalam hal ini UU PERS  No 40 Tahun 1999 dan UU KIP No.14 Tahun 2008. Begitu juga tentang keterbukaan informasi dikuatkan oleh UU Desa no 6 Th 2014 yang mengatur keterbukaan informasi publik tertuang pada pasal  26, 27, 68, dan 86." ungkap Ayah Aceng selaku dosen di salah satu perguruan tinggi.

"Kami menghimbau juga dan mengingatksn  kepada para penegak hukum (pihak kepolisian)  ketika mendapatkan laporan kasus tentang pemberitaan pers, hendaklah berpegang kepada UU PERS No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No. 14 Tahun 2008, agar tidak terjadi kesalahan fatal, misalnya penangkapan jurnalis secara ilegal tanpa SOP yang jelas. Untuk dipahami bahwa didalam Undang-undang Pers tidak diatur tentang pidana penjara atas kesalahan pers khususnya dalam memberitakan suatu peristiwa, tetapi telah diatur mekanismenya yaitu penggunaan hak jawab bagi mereka yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut." tegasnya.

"Kami sangat prihatin baru saja kemarin terjadi hari sabtu (12/3/22)  peristiwa yang mengagetkan dengan penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke ketika melakukan protes atas penangkapan anak buahnya selaku media oleh polres Lampung Timur, karena Wilson merobohkan papan bunga, bukan merusak atau membakar,  dalam sekejap dengan cepat 1 x 24 jam Wilson Lalengke ditangkap dan dijadikan tersangka. Ini adalah perbuatan yang tidak elok dan kurang bijak.  Kejadian ini bisa mengundang reaksi besar dari para insan pers secara nasional." tegas Aceng.

"Pada lain hal,  apabila terjadi persekusi dan kriminalisasi terhadap wartawan itu adalah tindakan pidana karena merupakan perbuatan melawan hukum, yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP, yaitu mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, inipun telah bertentangan dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999, yaitu tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, dimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." tegas Ayah Aceng mantan anggota DPRD tiga periode di salah satu kabupaten di jawa barat.

"Menurut UU KIP dan  UU Pers bahwa  pentingnya prinsip keterbukaan informasi. Sering saya sampaikan bahwa bukan hanya wartawan tetapi siapa saja baik masyarakat biasa ataupun atas nama kelompok ketika meminta data  dan informasi, maka pemerintah wajib memberitahukan agar terbangun sinergis antar pemerintah dan masyarakat, jadi jelas, bahwa keterbukaan informasi akan mendorong semangat masyarakat ikut berperan aktif dan ikut berpartisipasi bersama pemerintah dalam pembangunan." ungkap Ayah aceng mengakhiri forum press release nya. 

(Red) IT

Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Untuk Nasional


JAKARTA, IT - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, (12/03/2022).

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. "Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Komponen dan Kode Warna Label Halal


Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya.

(*) IT

Sumber : Humas

Sabtu, 12 Maret 2022

Gunakan Cek Palsu, Direktur PT Bumi Aceh Citra Persada Beserta Pejabat Lainnya Dipolisikan Korban




BANGKATENGAH, IT - Warga asal Desa Sampur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Mk (50) terpaksa melaporkan FA (43) warga asal Kota Bogor ke pihak Polres Bangka Tengah.

FA diketahui merupakan perwakilan dari pihak perusahaan kontraktor PT Bumi Aceh Citra Persada (BACP) dengan jabatan sebagai Direktur dilapor lantaran diduga nekat menyerahkan secarik lembaran cek kosong bernilai Rp 500.000.000,00 kepada Mk terkait pembayaran atau upah pekerjaan Sub Kontrak dalam proyek pekerjaan pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah Tahun Anggaran 2021.

Menurut Mk, ia sendiri telah menyelesaikan pekerjaan yang diminta oleh pihak PT BACP namun saat ia meminta haknya guna untuk dibayar namun harapan dapat menerima sejumlah uang justru sebaliknya melainkan hanya 'isapan jempol' lantaran lembaran cek yang diberikan oleh terlapor (FA) ternyata diketahui kosong alias tak bernilai.

"Saya sudah laporkan kasus ini (FA -- red) ke pihak kepolisian (Polres Bangka Tengah -- red) seingat saya bulan Desember 2021 lalu dilaporkan," kata Mk kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Jumat (11/3/2022) siang.

Tak cuma FA dipolisikan oleh Mk, namun seorang pejabat lainnya di perusahaan kontraktor ini pun (PT BACP), An (44) warga asal Kota Semarang turut pula terlapor di Polres Bangka Tengah atas dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 500.000.000,00 atau sebesar Rp 500 juta.

Menurut Mk, ia sendiri melaporkan An diketahui menjabat selaku Project Manager PT BACP ke pihak kepolisian (Polres Bangka Tengah) tertanggal 16 Pebruari 2022 lalu berawal dari uang miliknya senilai Rp 500 juta tersebut saat itu sempat dititipkan kepada An guna untuk pembelian sejumlah unit Air Conditioner (AC), namun barang yang dipesan (AC) justru tak kunjung ada.

Saat disinggung bagaimana perkembangan laporannya ke pihak kepolisian sampai saat ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor dua oknum pejabat perusahaan kontraktor (PT BACP) yakni FA dan An.

Menurut Mk, bila dirunutnya dua kasus tersebut atau terhitung sejak dilaporkanya ke pihak kepolisian (Polres Bangka Tengah) sampai saat ini sepengetahuanya belumlah ada seorang saksi pun dipanggil atau dimintai keterangan oleh pihak Polres Bangka Tengah.

"Namun saya yakin pihak kepolisian akan secara profesional dalam bekerja sehingga laporan itu tetap ditindaklanjuti," harap Mk.

Sayangnya FA (direktur PT BACP) atau selaku pihak yang terlapor di Polres Bangka Tengah terkait dugaan kasus penipuan terhadap Mk justru tak menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan singkat What's App (WA), Jumat (11/3/2022) siang sekitar pukul 15.13 WIB.

Begitu pula Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinte belumlah memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh dua oknum pejabat PT BACP buntut laporan dari seorang warga asal Sampur, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, meski sebelumnya sempat dikonfirmasi melalui pesan WA, Jumat (11/3/2022) siang namun tak ada jawaban. 

(Tim KBO Babel) IT

Jumat, 11 Maret 2022

Lepas 400 Prajurit ke Papua Barat, Pangdam I/BB : 'Tunjukkan Jati Diri TNI Sebagai Tentara Rakyat, Terntara Profesional!'



KEPRI, IT - Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, memimpin upacara pengantaran Satgas Yonif Raider Khusus 136/TS selaku Satgas satuan organik Papua Barat yang akan  melaksanakan tugas perbantuan teritorial  di Kodim dan Koramil melalui kegiatan Binter dan Komsos wilayah Kodam XVIII/Kasuari, provinsi Papua Barat TA. 2022, upacara dilaksanakan di Mako Yonif Raider Khusus 136/TS Jl.  Trans Barelang KM 5 Tembesi, Segalung Batam, Kepri, Kamis (10/3/2022).

Dalam amanatnya Pangdam menyampaikan bahwa," Kita berharap Satgas Yonif Raider Khusus 136/TS mampu mengemban tugas mulia ini menjaga kehormatan satuan, kehormatan Kodam I/BB dan kehormatan TNI AD, sekaligus menjaga keutuhan serta kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia,"ucapnya.

"Untuk itu," lanjut Pangdam I/BB menjelaskan,"Dikaitkan dengan perkembangan terakhir situasi keamanan di wilayah Papua Barat, masih sering terjadi aksi dari kelompok bersenjata yang ingin memisahkan diri dari Negara kesatuan Republik Indonesia."

"Hal Ini bukanlah tugas yang ringan, namun akan menjadi ringan apabila kalian melaksanakannya dengan tulus, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Tunjukkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional, dengan tetap  waspada, namun tegas dalam bertindak. Kedepankan sikap profesionalisme, jangan mudah terpancing oleh provokasi yang pada akhirnya akan merugikan satuan,” papar Pangdam.

Pangdam I/BB juga mengatakan bahwa,"Ini kunjungan perdana saya di Yonif Raider Khusus 136/TS untuk itu saya ingin bertatap muka serta berdialog secara langsung dengan Prajurit dan ibu Persit,  "pungkas Pangdam.

Kegiatan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.Tampak hadir dalam kegiatan tersebut,  Kapolda Kepri, Danrem 033/WP, PJU Kodam I/BB dan PJU Polda Kepri serta Ketua Persit KCK PD I/Bukit Barisan.

(Pendi) IT

Kamis, 10 Maret 2022

26 Orang Tersangka Berikut Barang Bukti Narkotika Dan Sajam Diamankan Kepolisian Saat Gerebek Kampung Bahari di Jakarta-Utara



JAKARTA, IT - Pelaksanaan kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika dilakukan secara masif oleh Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Polsek Tanjung Priuk, Kodim 0502/JU, Koramil  03/JU, SKPD terrkait beserta Kelurahan Tanjung Priuk dan Jajarannya  dalam rangka Revitalisasi Kampung Bahari di Kampung Muara bahari (Sepanjang Rel A2 - A9) Kelurahan Tanjung Priuk Jakarta Utara, pada pukul 06.15 s.d 11.30 Wib, (09/03/2022).

Kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan yang di gelar secara masif tersebut, UMP menjelaskan bahwa  telah di terjunkan sebanyak 680 personel.

“Terdiri dari Polri : 559 personel, Kodim 0502/JU : 30 personel,  Kodim 0502/JU : 30 personel, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara : 10 personel, Kasatpol Pp Jakarta Utara : 20 personel, Kasatpol PP Jakarta Utara : 20 personel, BNNK Jakarta Utara : 10 personel, DAMKAR Kota Administrasi Jakarta Utara : 6 personel, PLN Jakarta Utara : 5 personel, “ ungkapnya.

“Sedangkan untuk Ploting personel dalam rangka PAM Revitalisasi Kampung Bahari, UMP mengatakan bahwa di bentuk Tim Sisir lokasi yang terdiri dari, Tim sisir A2-A5, Tim sisir A5-A2, Tim sisir A7-A9, Tim sisir A9-A7, Tirai/Sekat-1 atas, Tirai/Sekat-2 atas, Tirai/Sekat-1 bawah, untuk Tim Mobile ada 7 (Tujuh) Unit baik dari Pasi Ops, Batiops, Koramil  03/JU, Unit Intel dam lainnya,” imbuhnya.

Dalam Konferensi Pers di lokasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan didampingi Pihak Polda Metro Jaya beserta jajarannya, Kapolres, Kapolsek dan Dandim, Danramil serta SKPD terkait berikut Lurah setempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan memberikan keterangan bahwa, Pelaksanaan kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika ini di lakukan dalam rangka Revitalisasi Kampung Bahari di Kampung Muara bahari dengan Hasil dari Cipta Kondisi sekumlah Tersangka dan Barang Bukti (Barbuk).

“Tersangka pelaku 26 orang, yang terdiri dari laki - laki :18 orang dan Perempuan:8 orang,” terang  Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Lanjutnya,” Mengenai Barang Bukti yang berhasil kami sita adalah, Narkotika jenis sabu 40 bungkus kecil, Narkotika jenis sabu 2 bungkus sedang, Narkotika jenis sabu 4 bungkus besar, Tembakau sintetis 6 bungkus besar, Pil Ekstasi 1.500 butir, Uang senilai Rp. 35 juta, Kendaraan roda dua 22 unit, Timbangan Digital 25 unit, Bong dari botol Aqua -+ 150 unit, Sedotan, Plastik Klip Kosong, Kartu ATM, Korek Api 24 unit, Petasan 125 unit dan Korek Api model Pistol,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan.

Hadir dalam kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan Narkotika tersebut, Dir Narkoba PMJ (Kombes Pol Mukti), Dir Bimas PMJ (Kombes Pol Bagjya Wijaya), Kabid Humas PMJ (Kombes Pol.Zulfan), Kapolres Metro Jakut  (Kombes Pol Wibowo, S.Ik, M.Hum), Dandim 0502/JU (Letkol Inf Frega F. Wenas I.,MIR.,MMAS., Ph.D.,FHEA.), Wakapolres Metro Jakut (AKBP Erlin Tang Jaya), Kabag Ops Dir Resnarkoba PMJ (AKBP Faria), Kabagops Polres Metro Jakut (AKBP Rahmat), Kasatintel Polres Metro Jakut (AKBP Slamet), Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakut (AKBP Singgih Hermawan SIK), Kasat Samapta (Kompol Fahrul Sudiana SH Sik SM), Kapolsek Tg.Priok (Kompol Ricky Pranata Vivaldi, SIP., MH), Kasubgar 0502/JU (Mayor Laut (P) Gigis Windu T), Kabaglog (Kompol Anggiat Sinambela., SH), Danramil  03/Tg.Priok (Mayor Kav. Teguh), Mayor Inf Nurul Huda (Pasi Ops Kodim 0502/JU), Kasiwas Polres Metro Jakut (Kompol Suko Hadi), Lurah Tanjung Priuk (Teguh Subroto).

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi. Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar.

(Ida/Pita) IT

Rabu, 09 Maret 2022

Gugatan PT Pulomas Vs Gubernur Babel Hakim PTUN Gelar Sidang Ditempat, Adistya : 'Lihat Sendiri Setelah Dikerjakan Primkopal'


KABUPATEN BANGKA, IT - Malelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang akhirnya melakukan pemeriksaan lapangan (sidang di tempat), Selasa (8/4/2022) siang.

Pemeriksaan sidang lapangan ini  menindaklanjuti perkara gugatan pihak PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) terkait kerjasama pihak Pemprov Babel dengan  Primkopal Lanal Babel dalam kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pantauan jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel di lokasi siang itu, sidang di tempat ini dipimpin majelis hakim PTUN Pangkalpinang, M Tiar Mahardi SH MH bersama dua orang anggota majelis hakim lainnya Rory Yonaldi SH MH dan Ayub Lubis SH MH.

Selain itu juga di lokasi pun turut pula dihadiri kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Dr Adistya Sunggara SH MH, dan rekan termasuk pihak tergugat (Gubernur Babel) diwakili Biro Hukum Pemprov Babel. 

Setiba di lokasi, pimpinan majelis hakim Tiar Mahardi SH MH langsung melakukan pengecekan terkait objek yang diajukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa termasuk perihal gugatan perjanjian gubernur Babel terhadap kegiatan normalisasi pendalaman alur Muara Air Kantung dengan pihak Primkopal Lanal.

Menurut kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Adistya Sunggara mengatakan jika dalam persidangan di lokasi itu kali ini sebagai pembuktian yang telah diajukan oleh pihak penggugat di muka persidangan terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak Primkopal Lanal Babel.
 
Tentunya ditegaskan Adistya jika saat itu pihak Pulomas sesungguhnya bermaksud ingin membuktikan kepada pihak majelis hakim terkait kinerja yang dilakukan oleh pihak Primkopal Lanal Babel.

"Lihat sendiri setelah dikerjakan Primkopal, alur muara tidak dapat dilalui perahu nelayan, lantaran adanya pendangkalan dialur muara. Kondisi alur muara saat ini sangat miris, pendangkalannya semakin parah dan nelayanpun tidak dapat beraktivitas, "kata Adistya kepada wartawan siang itu ditemui di lokasi.

Sementara Harpin selaku Biro Hukum Pemprov Babel juga sebagai kuasa hukum tergugat dirinya pun mengakui  kondisi alur muara Air Kantung yang sudah memperihatinkan. 

"Kita akui kondisi saat ini dan dulu tetap sama. Hanya di sisi sebelah kanan sudah ada pemangkasan gundukan pasir. Sejauh ini belum ada laporan dari pihak Primkopal ke pemerintah Provinsi Babel terkait aktivitas normalisasi yang dilakukan," ungkapnya di hadapan majelis hakim saat itu.

Di sisi lain para nelayan yang hadir dalam sidang ditempat mengaku sampai saat ini mereka merasa susah beraktivitas mencari nafkah, hal itu dikarenakan adanya pendangkalan muara Air Kantung yang dirasakan kini semakin parah.

"Saya sudah hampir 1 bulan tidak melaut, karena kondisi pendangkalan muara Air Kantung. Saya sangat berharap  pemerintah segera melakukan normalisasi terhadap alur muara air kantung, agar para nelayan dapat mencari nafkah, " tutur Herman, nelayan yang sehari hari beraktivitas melaut, melewati Air Kantung.

(Rikky Fermana) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL