Jumat, 11 Maret 2022

Lepas 400 Prajurit ke Papua Barat, Pangdam I/BB : 'Tunjukkan Jati Diri TNI Sebagai Tentara Rakyat, Terntara Profesional!'



KEPRI, IT - Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, memimpin upacara pengantaran Satgas Yonif Raider Khusus 136/TS selaku Satgas satuan organik Papua Barat yang akan  melaksanakan tugas perbantuan teritorial  di Kodim dan Koramil melalui kegiatan Binter dan Komsos wilayah Kodam XVIII/Kasuari, provinsi Papua Barat TA. 2022, upacara dilaksanakan di Mako Yonif Raider Khusus 136/TS Jl.  Trans Barelang KM 5 Tembesi, Segalung Batam, Kepri, Kamis (10/3/2022).

Dalam amanatnya Pangdam menyampaikan bahwa," Kita berharap Satgas Yonif Raider Khusus 136/TS mampu mengemban tugas mulia ini menjaga kehormatan satuan, kehormatan Kodam I/BB dan kehormatan TNI AD, sekaligus menjaga keutuhan serta kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia,"ucapnya.

"Untuk itu," lanjut Pangdam I/BB menjelaskan,"Dikaitkan dengan perkembangan terakhir situasi keamanan di wilayah Papua Barat, masih sering terjadi aksi dari kelompok bersenjata yang ingin memisahkan diri dari Negara kesatuan Republik Indonesia."

"Hal Ini bukanlah tugas yang ringan, namun akan menjadi ringan apabila kalian melaksanakannya dengan tulus, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Tunjukkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional, dengan tetap  waspada, namun tegas dalam bertindak. Kedepankan sikap profesionalisme, jangan mudah terpancing oleh provokasi yang pada akhirnya akan merugikan satuan,” papar Pangdam.

Pangdam I/BB juga mengatakan bahwa,"Ini kunjungan perdana saya di Yonif Raider Khusus 136/TS untuk itu saya ingin bertatap muka serta berdialog secara langsung dengan Prajurit dan ibu Persit,  "pungkas Pangdam.

Kegiatan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.Tampak hadir dalam kegiatan tersebut,  Kapolda Kepri, Danrem 033/WP, PJU Kodam I/BB dan PJU Polda Kepri serta Ketua Persit KCK PD I/Bukit Barisan.

(Pendi) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Perpres Publisher Rights Salah Kaprah, Wina : Gabungkan 'Code of Publication' Dan 'Code of Interprese' Adalah Kehancuran Pers Indonesia

PEKANBARU, IT - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalis...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca