Selasa, 08 Maret 2022

APH Kecolongan, Kendati Telah Ditertibkan Penambangan Timah Ilegal Tetap Beroperasi di Hutan Lindung Belo Laut



BANGKABARAT, IT - Kendati aparat penegak hukum (APH) baik dari pihak kepolisian setempat maupun  bersama tim gabungan kerapkali melakukan penertiban terhadap pelaku penambang pasir timah ilegal yang beraktifitas di kawasan hutan lindung Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Namun aktifitas penambang ilegal di lokasi atau kawasan tersebut  kembali marak beroperasi, bahkan kini  telah merambah kawasan hutan bakau (mangrove) hingga mengakibatkan sejumlah pohon bakau pun luluh-lantak dihajar oleh oknum pelaku tambang liar tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan setempat, dan sepertinya tidak takut lagi terhadap ancaman pidana penjara. 

Dari hasil pantauan jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) belum lama ini tampak aktifitas penambangan timah ilegal  dikawasan hutan lindung Belo Laut terlihat menggunakan pola secara tradisional  menggunakan  mesin skala kecil (Robin) dan sarana ponton.

Tambang skala kecil dengan mesin Robin kerap disebut sebagai TI tungau atau user-user, sedangkan dengan menggunakan mesin diatas Robin dan ponton dikenal dengan sebutan Ti Rajuk.
 
Meskipun diketahui, sebelumnya pihak Polda Kepulauan Babel, Polres Bangka Barat dan bersama instansi APH Babel sempat melakukan penertiban, bahkan sempat menahan dan memproses para penambang ilegal tersebut, namun sayangnya pemilik tambang dan cukong timah sebagai penampung pasir timah ilegal yang disebut 'kolektor  timah' lolos dari jeratan hukuman pidana. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media ini dilapangan, kembali beraktifitas tambang timah ilegal ini disinyalir ada keterlibatan cukong timah/kolektor timah yang memberi jaminan aman dan kondusif, selain itu diduga pemilik Ti Tungau atau sebagai pemodal justru oknum APH itu sendiri. 

Hal ini terungkap saat jejaring media  pers Babel berhasil mengorek keterangan dari para pekerja bahwa dari  ratusan Ti tungau yang beroperasi saat ini justru milik dan dikoordinir oleh oknum APH Babel yang berkolaborasi dengan sang cukong timah yang dikenal dengan istilah sistem 'koordinasi'. 

"Selain pemilik Ti masyarakat sinilah, adelah punya aparat kite pemilik Ti, mane berani masyarakat yang bekerja kalau dakde yang mengkoordinir, dan kami hanya sebagai pekerja yang diupah," ungkap pria paruh baya (50) sembari meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (7/03/2022). 

Saat berita ini dipublish aktifitas ratusan Ti tungau masih berlangsung bahkan akan terus bertambah jumlahnya, sudah dapat  dipastikan Hutan bakau menjadi salah satu cara yang penting untuk mencegah abrasi dan instrusi air laut di pesisir pantai, dan habitat organisme pantai, seperti kepiting, udang, dan alga. 

Jika kita tidak menjaga atau melindungi hutan bakau dan membiarkan kerusakannya,  tentunya yang akan menerima bencana adalah masyarakat setempat dan anak cucu kita. 

Diketahui, aktifitas penambangan di kawasan hutan lindung Belo Laut ini sudah berjalan satu bulan, dan terlihat pohonan bakau  tumbang/roboh akibat aktifitas tambang timah ilegal. 

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siwanto,S.H,S.I.K,M.H saat diinformasikan adanya kegiatan aktifitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung, belumlah memberi respon atau tanggapannya. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

Ketum SMSI Apresiasi Kinerja APH Berhasil Brongsong Para OKP Pengeroyok Wartawan Terkait Pemberitaan Tambang Emas Ilegal di Madina



JAKARTA. IT  - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus mengapresiasi Kapolri, Kapolda Sumtera Utara, dan Kapolres Madina yang telah menangkap para tersangka pelaku penganiayaan Ketua Mandataris SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis.

"Kita mengapresiasi seluruh jajaran Polri mulai dari Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Kapolres Madina yang telah memberi perhatian atas penganiayaan wartawan ini. Sehingga jajaran kepolisian bisa segera menangkap para tersangka pelakunya," kata Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat Makali Kumar SH dalam siaran pers di Jakarta, Selasa ( 8/3/2022).

Selanjutnya, Firdaus berharap, agar proses terhadap para tersangka pelaku bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yaitu dengan menghadapi proses hukum atas kekerasan terhadap jurnalis. Di mana dalam bekerja, para jurnalis berada dalam perlindungan undang-undang," lanjutnya.

Selanjutnya, kata Firdaus lagi, jajaran Polri mulai dari Mabes, Polda Sumut, hingga Polres Madina, jangan berhenti sampai di sini saja. "Sebab patut kita duga, bahwa penganiayaan itu tidak berdiri sendiri. Besar kemungkinan, ada latar belakangnya," sebut Firdaus. 

Tambang Emas Ilegal

Apalagi sebagaimana pengakuan korban, kata Firdaus, sebelum terjadi penganiayaan, ada seseorang meneleponnya. "Artinya ada aktor intelektualnya. Informasinya, ini terkait pemberitaan tambang emas liar di Madina, yang pemiliknya masih bebas, padahal sudah menjadi tersangka. Ini harus diungkap tuntas juga. Bagaimana caranya seorang tersangka dalam dugaan tambang emas ilegal, masih bebas melakukan aktivitasnya," paparnya.
 
Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang Hukum Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan Ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.

"Tentunya kami akan ikuti terus perkembangan kasus ini. Termasuk kasus penambangan liar, yang menurut dugaan sementara menjadi latar belakang penganiayaan wartawan ini," tegas Makali Kumar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang mereka terima, peristiwa penganiayaan terhadap Ketua Mandataris SMSI Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada Hari Jumat malam (4/3/2022). Kuat dugaan, pelakunya adalah sekelompok oknum dari kalangan OKP setempat.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah dalam penanganan Polres Madina.

Dugaan berkembang, kekerasan menimpa Jeffry terkait pemberitaan soal tambang emas ilegal yang membuat salah satu Ketua OKP di Madina gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

Jeffry sendiri mengaku, sebelum penganiayaan, ia mendapat telepon dari Ketua OKP tersebut. "Pagi tadi dengan menggunakan nomor telepon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” katanya kepada pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu diduga langsung melakukan penyerangan. Kemudian melakukan pengeroyokan bersama rekannya, hingga Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah.

(*) IT

Diduga Sarat 'Kejanggalan', Calon Peserta Menilai Lelang Pasir Timah Di KPKNL Batam Tidak Transparan



KEPRI, IT - Proses pelaksanaan kegiatan lelang pasir timah sebanyak 39 ton oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kepulauan Riau baru-baru ini dinilai sarat dengan kejanggalan, bahkan pihak panitia lelang dianggap tak transfaran dalam pelaksanaan lelang tersebut.

Hal ini pun terkuak ketika salah satu dari peserta lelang menyampaikan kepada awak media sebagaimana dikutip dalam media 12gemamedia.com, Minggu (6/3/2022). Menurut peserta lelang yang enggan disebutkan identitas dirinya mengatakan jika dalam pelaksanaan lelang ada kesan kejanggalan terkait waktu pendaftaran yang dinilai sebagian peserta sangatlah relatif singkat.

“Kenapa waktu begitu singkat, kami mau daftar pun udah tidak bisa, apa lagi bagi perusahaan-perusahaan di luar Karimun dan Batam”, kata salah satu calon peserta lelang kepada awak media.

Padahal diketahui atau menurut info dari klarifikasi pihak KPKNL Batam menyebutkan jika permohonan dari Kejaksaan Karimun diterima pada Kamis (3/3/2022) dan diberitakan di website lelang KPKNL Batam pada sorenya dan pendaftaran digelar di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jum’at (4/3/2022) dengan batas waktu ditetapkan pukul 11.00 WIB.

“Kita tahu selama 7 hari sebelum lelang biasanya sudah ada di website lelang KPKNL kenapa lelang kali ini hanya di kasi waktu 1 hari kerja dan sampai pukul 11.00 WIB Sabtu hingga Minggu tutup dan Senin langsung lelang seperti udah diatur waktunya,” terang sumber ini.

Persoalan menang atau kalah dalam mengikuti kegiatan lelang menurut calon peserta ini adalah hal yang biasa. Namun demgan aturan menetapkan waktu secara singkat justru terkesan lelang seolah-olah mengarahkan hanya untuk satu peserta lelang.

"Menang atau kalah itu sudah biasa bagi peserta lelang, tapi jangan diatur begini waktunya. Apalagi cuma ada satu peserta tunggal yang terdaftar," sesal peserta lelang ini.

Lanjut peserta lelang ini, tidak masalah jika pihaknya kalah dalam mengikuti proses lelang. Sebaliknya demgan bisa mengikuti lelang bagi mereka justru sudah merasa puas dikarenakan telah melakukan usaha dan memberikan kontrubusi buat kas negara,

"Harapan kami lelang ini bisa dibatalkan dan diulang kembali dengan sarat ketentuan undang-undang yang berlaku," harap peserta ini.

Sementara itu Ketua Panitia Palelangan 39 ton pasir timah, Hendy membantah terkait tudingan miring sebagian calon peserta lelang yang menilai proses lelang 39 pasir timah diduga sarat kejanggalan.

Sebaliknya Hendy malah menjelaskan perihal aturan atau ketentuan pelaksanaan lelang tersebut.

“Tentang aturan pelelangan bisa dilihat lebih lengkap melalui PMK no 213 tentang aturan lelang, adapun pengumuman lelang nya untuk di koran saja besok baru diserahkan kejaksaan," kata Hendy.

"Begitu pula untuk dapat mengikuti lelang ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta tersebut, balkan persyaratan itu semua sudah tercantum di koran dan syarat lelang di website. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa menjdi peserta lelang. Untuk tayang di website setelah dikirim kan bukti pengumuman yang diserahkan oleh kejaksaan setempat," paparnya.

Sebaliknya apabila belum diserahkan buktinya pihaknya belum bisa menayangkan di website, karena tegasnya lelang bisa dibatalkan bila tidak diumumkan di koran atau media cetak harian.

"Lelang besok juga belum tahu lanjut atau batal dan tergantung Kejaksaan nya ingin lanjut atau tidaknya," jelasnya.

Saat disinggung pihak mana berwenang memutuskan pelaksanaan lelanag sejumlah pasir timah tersebut, namun menurutnya justru pihak kejaksaan.

“Saya tidak bisa memutuskan, semua ini tergantung kejaksaan apakah ingin lanjut atau tidak. Kalau memang syarat dari kejaksaan tidak dipenuhi, saya juga tidak akan melanjutkan lelang nya, kita hanya memfasilitasi permohonan dari kejaksaan agar dilaksanakan lelang nya," terang Hendy.

Hendy pun kembali menjelaskan jika semua syarat-syarat udah dicantumkan di koran atau di website jadi kita anggap calon peserta telah mengetahuinya. Kalau tidak dicantumkan kita tidak melanjutkan lelang.

Di tempat terpisah, Ranty selaku Kepala Bidang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun menerangkan soal kegiatan lelang yang dilaksanakan pada Senin (7/4/2022).

"Kami sudah mengumumkan di surat kabar harian lokal pada tanggal 1 di bulan Maret, silahkan tanyakan saja ke KPKNL karena itu sudah bukan ranah saya lagi”. Renti juga mengatakan bahwa yang mendaftar ada 3 peserta yang lengkap persyaratan cuman 1 saja. Renti mengatakan bahwa semua sudah sesuai SOP," terangnya.

Sekedar untuk diketahui sejumlah pasir timah yang akan dilelang sebanyak 360 karung dengan harga limit Rp 1.440.000.000  dan 422 karung dengan harga limit Rp 1. 688.000.000. Masing-masing muatan perkarung seberat 50 kg namun hal ini malah kini menuai kontraversi di kalangan calon peserta lelang disebabkan waktu pendaftaran dan verifikasi yang sangat singkat. 

(Rikky Fermana) IT

Senin, 07 Maret 2022

Film Mahakarya Jurnalis Babel 'Harmoni Cinta Bhinn & Eka' Segera Diproduksi Pada Akhir Bulan Maret 2022



JAKARTA, IT- Tak lama lagi negeri Serumpun Sebalai sebutan dari Provinsi Kepulauan Bangka belitung akan kembali mengeluarkan suatu mahakarya film yang akan melibatkan para aktor dan aktris dari ibu kota dan lokal. 

Film yang berjudul "Harmoni Cinta Bhinn & Eka " hasil karya masyarakat Pers atau jurnalis Babel yang tergabung dalam wadah Kantor Berita Online (KBO Babel) dinaungan Yayasan Media Bangka Belitung Bersatu (YMBBB) segera di produksi film ini pada akhir bulan Maret 2022.

Produksi Film Harmony cinta Bhinn & Eka menjadi film layar lebar ini atas permintaan masyarakat Bangka Belitung setelah film pendek Bhinn&Eka ditayangkan dan ditonton di Bessenema Kota Pangkalpinang pada bulan November 2022.

Film yang menceritakan kisah cinta sepasang kekasih yang berbeda keyakinan dan mengangkat kultur budaya serta kerukunan umat beragama (toleransi) dengan keragaman kemajemukan (pluralisme) di negeri Serumpun Sebalai  saat ini tetap terjaga dan terawat persatuan dan kesatuan antara masyarakat Babel dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. 

Shoting film ini tentunya mengambil lokasi atau spot-spot  pariwisata yang sangat indah dan terbaik yang ada di Kota/Kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga nantinya film ini akan memanjakan mata para penonton atau masyarakat pecinta film Indonesia.

Endy Nomansyah selaku sutradara saat di wawancara oleh jejaring media Pers Babel  di tempat kursus Akting Demiz Academy miliknya aktor senior (Dedy Mizwar) jalan Kalibata tengah nomor 30, Jakarta Selatan, 

Terkait produksi  film Harmoni cinta Bhinn & Eka menyampaikan proses pembuatan film ini akan ia garaf atau laksanakan  beberapa minggu kedepan ini. 

Endy jurnalis Babel yang juga sutradara  kelahiran pulau Belitung menuturkan bahwa saat ini dirinya sedang melakukan pertemuan untuk mejumpai  para aktor dan aktris yang akan terlibat langsung dalam film Harmoni Cinta Bhinn dan Eka di Demiz academy Jakarta. 

" Yaa, kedatangan saya kesini (Demiz Academy-red) untuk bertemu dengan para pemain film Harmony Cinta Bhinn & Eka dan memang hari ini jadwal pertemuannya di sini, karna pihak dari pada PH Prabu Picture yang menyiapkan tempat, dan juga di Demiz Academy ini nantinya akan menjadi tempat Reading para aktor dan aktrisnya, dan mereka nanti akan langsung di latih juga oleh para pengajar akting dari Demiz Academy ini sendiri," ungkapnya saat diwawancarai melalui telpon selular, Senin (7/03/2022). 

Saat ditanya, siapa saja pemain aktor dan aktris yang akan memainkan film Harmony Cinta Bhinn & Eka ini ? 

Enji, menjawab film ini  di perankan oleh aktor dan artis nasional yang tampil di layar lebar maupun layar kaca. 

" Untuk para pemainnya itu sendiri ada, Damara Finch sebagai (Bhinn), Hana Hanifa sebagai (Eka), Billy Bujanger sebagai (Ramdan, bapak Bhinn ), Rini Parama Ratu Sebagai (Melia, Ibu Eka), Liau Sau Ngok sebagai ( Wijaya, Ayah Tiri Eka), Deddy Hasim sebagai (Amang Kelana) yang tentunya nama Deddy Hasim kelahiran Belitung Ini sudah tidak asing lagi dan sudah melalang buana dalam karya akting dan teater, kemudian selain mereka ada juga beberapa pemeran dari talent Lokal pulau Bangka (Pangkalpinang),"tuturnya.

Kapan akan dilaksanakan shooting film Harmony Cinta Bhinn & Eka ??? 

"Untuk Shooting itu sendiri insnyaAllah nanti kita akan laksanakan pada minggu ke 3 (tiga ) Bulan Maret 2022," 

Untuk lokasi Shooting itu sendiri akan dilakukan dimana ??? 

"Untuk lokasinya sendiri akan kita lakukan di Bangka Belitung khususnya di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten,"pungkas Enji. 

(KBO Babel) IT

Pasca Penertiban Tambang Liar Dimatras, Warga Setempat Masih Berharap Dapat Bekerja Menambang Namun Secara Resmi



BANGKA, IT - Sejumlah warga asal lingkungan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini masihlah berharap agar dapat bekerja di bidang penambangan biji timah di perairan Matras, Sungailiat, Bangka.

Terlebih adanya pihak perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan selaku mitra PT Timah Tbk (CV Jaya Mandiri) saat ini telah melibatkan warga lingkungan Matras, Sungailiat dalam upaya kerja sama di bidang pertambangan biji timah khususnya di wilayah perairan Matras, Sungailiat dinilai warga sangatlah membantu.

Seperti halnya diungkapkan oleh seorang nelayan lingkungan Matras, Sungailiat kini beralih profesi menjadi penambang, Rosi alias Buton (45) saat ditemui tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Senin. (7/3/2022) pagi di kawasan pantai Matras, Sungailiat.

Buton pun sangat berharap pihak swasta (CV Jaya Mandiri) saat ini telah mengajukan permohonan perijinan giat pertambangan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah segera mendapat persetujuan dan dikeluarkan surat perintah kerja (SPK).

Tak cuma itu, bahkan dirinya pun sampai saat ini mengaku sangatlah berharap dirinya termasuk warga lainnya di lingkungan Matras, Sungailiat bisa bekerja secara legal tanpa ada rasa kekhawatiran dirazia oleh aparat penegak hukum (APH).

"Kami ingin bisa bekerja dengan tenang pak!, tanpa ada rasa ketakutan saat ada giat razia," ungkap Buton penuh harap.

Sebelumnya kegiatan penambangan biji timah menggunakan sarana puluhan ponton (PIP) di perairan Matras, Sungailiat memang diakuinya kegiatan ilegal dan pembayaran kompensasi kepada warga atau nelayan setempat pun terkesan tak transparan.

Senada diungkapkan oleh ketua kelompok nelayan asal lingkungan Matras Sungailiat, Junaidi (53) saat ditemui di waktu dan tempat yang sama (kawasan pantai Matras).

Bahkan dirinya pun mengaku saat ini hampir dua minggu lebih aktifitas penambangan biji timah di perairan laut Matras, Sungailiat menggunakan sarana sejumlah ponton isap produksi (PIP) dikerjakan oleh warga setempat kini tak lagi beroperasi lantaran ilegal usai ditertib oleh pihak APH.

"Hampir dua minggu lebih aktifitas tambang di laut Matras ini tidak beroperasi lagi karena usai ditertibkan," Kata Junaidi kepada tim KBO Babel.

Akibatnya sebagian warga pun saat ini kebingungan dalam upaya menafkahi keluarga termasuk kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karenanya ia sendiri pun tak menampik jika saat ini sebagian nelayan lingkungan Matras kini telah beralih profesi menjadi penambang lantaran situasi maupun kondisi di lapangan saat ini.

Ia pun mengaku sangat senang jika saat ini ada pihak swasta (CV Jaya Mandiri yang memang berniat membantu dan memberikan kesempatan kepada warga atau nelayan lingkungan setempat khususnya terkait rencana giat penambangan biji timah di DU 155 perairan laut Matras, Sungailiat.

Junaidi pun kembali menegaskan jika mitra PT Timah (CV Jaya Mandiri) sebelumnya telah melalukan pertemuan dengan warga atau nelayan lingkungan Matras, Sungailiat, dalam sosialisasi tersebut menurutnya sempat pula dipaparkan terbuka mengenai pembayaran kompensasi pun dijelaskan secara transfaran sehingga warga/nelayan Matras merasa yakin.

Sementara itu terpisah, perwakilan pihak CV Jaya Mandiri, Asiang saat dikonfirmasi terkait kabar menyebutkan jika perusahaan mitra PT Timah ini telah mengajukan permohonan perijinan giat pertambangan biji timah di wilayah perairan laut Matras, Sungailiat atau di DU 155 justru ia membenarkan.

"Pengajuan kami sudah masuk ke PT Timah.  Dalam hal ini kami lakukan semata-mata demi menawarkan solusi terbaik bagi warga maupun para nelayan di lingkungan Matras Sungailiat," kata Asiang saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Senin (7/3/2022) siang.

(Tim KBO Babel) IT

Penyerangan Berencana Terhadap Wartawan Marak, Pertanda Negara Tidak Aman Dan Dalam Bahaya



OPINI

Indikator:

1. Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Serangan terhadap pekerja pers merupakan serangan terhadap demokrasi yang merupakan roh dari sebuah negara demokrasi.

2. Pers adalah elemen utama sebagai kontrol sosial, baik terhadap pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya. Serangan terhadap pekerja pers atau wartawan ibarat serangan terhadap komponen pengawasan di sebuah institusi.

3. Penyerangan terhadap pers merupakan cerminan ketidak-berdayaan aparat penegak hukum dalam mengawal para pelaksana sistim demokrasi di sebuah negara, sekaligus ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menindak para penjahat di negara hukum.

4. Penyerangan terhadap pers adalah kejahatan di atas kejahatan, yakni sebuah tindak pidana kejahatan yang dilakukan untuk memback-up kejahatan yang sedang dilakukan sang penyerang.

5. Tujuan penyerangan terhadap pers tidak lain adalah sebagai pesan kepada para pekerja pers lainnya AGAR tidak mengusik tindak kejahatan yang sedang dilakukan oleh pelaku penyerangan. Jika pesan tersebut berhasil, alamatlah pilar demokrasi (pers, menyusul legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi lumpuh, imbasnya negara melemah dan akhirnya bubar.

Solusi : satu kata LAWAN!!!

Jakarta,04/03/2022

(Wilson Lalengke) IT

Minggu, 06 Maret 2022

Kerapkali Ditulis Oleh Media Online Belum Di-Tersangka-kan, Kadis PUPR Babel Sebutkan Penulis Beriktikad Buruk Dan Zholim



PANGKALPINANG, IT - Seseorang wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. 

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik : antara lain bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia disebut Jurnalis atau pewarta dalam melaksanakan tugas jurnalistik menempuh dengan cara-cara yang profesional.

Selain itu, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Hal ini yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jantani kepada jejaring media KBO Babel bahwa dirinya pun sangat mengerti dan memahami seorang wartawan/jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ)  yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006.

Selain itu, Jantani menanggapi terkait dirinya yang kerapkali menjadi objek pemberitaan oleh salah satu media online di Bangka Belitung yang untuk digiring dan dipaksa menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) aliran dana fee 20 persen proyek pemeliharaan rutin tahun anggaran 2021 di Dinas PUPR Babel.

"Saya sangat memahami dan menghormati profesi seorang wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang Pers, namun seorang wartawan yang profesional itu selalu berpedoman dan memegang teguh atau taat  kepada kode etik jurnalistik sehingga produk berita dari tulisan itu benar-benar pemberitaan yang akurat memberi nilai informasi yang baik dan edukatif kepada masyarakat yang membacanya bukan berdasarkan opini dan tendensius apalagi  seolah-olah berita pesanan dari pihak lain, tentu itu sangat merugikan orang dan masyarakat,"ungkap Jantani, Minggu (6/03/2022). 

Dikatakannya, dalam pemberitaan di salah satu media online Babel (ForumKeadilanBabel.com) kerapkali menjadi dirinya menjadi objektif pemberitaan yang tidak berimbang dan sesuai fakta, bahkan penulis terkesan memaksa bahwa dirinya harus digiring menjadi seorang tersangka dalam perkara aliran dana fee 20%.

"Masak penulis nga mengikuti perkembangan perkara ini, saya sudah berkali-kali dipanggil diminta keterangan oleh pihak penyidik Kejati Babel dalam perkara ini? Dan pihak Kejati Babel sudah bekerja melaksanakan tugasnya secara profesional dengan baik dan benar berpegang dengan asas praduga tidak bersalah,"kata kepala PUPR Babel. 

Lanjutnya,"Inikah aneh diri saya diberitakan untuk digiring atau dipaksakan dijadikan tersangka dalam perkara ini, maaf jika saya katakan penulis kurang profesional dan tidak memahami KEJ wartawan Indonesia, seperti yang saya sampaikan diawal penulis sudah  mempunyai niat tidak baik atau beritikad buruk, artinya sama dengan menzholimi dirinya, memang selama ini saya diam dan mengamati, saya pun masih berprasangka baik dengan penulis, tapi perlu saya tegaskan wartawan pun tidak kebal hukum kita sama-sama diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan taat hukum, jika manusia sudah berada diatas ambang sabar jangan salahkan dirinya merasa dizholimi dengan pemberitaan tersebut akan melawan dengan cara-cara yang diatur oleh undang-undang,"tegas Jantani. 

Menurutnya, narasi berita yang disajikan bukan berdasarkan fakta tapi pengiring opini yang dibumbui oleh penulis dengan narasumber yang tidak berkompeten tentunya memberi kesan ada kepentingan yang menunggangi penulis dan narasumber, hal ini masyarakat dapat melihat dan menilai kualitas penulis tidak profesional dan memahami KEJ. 

Selain itu,  diungkapkan narasi berita dari penulis dinilai cenderung menuding dirinya adalah pelaku korupsi  yang hanya belum ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Babel, tulisan tersebut berdampak bukan kepada dirinya saja, namun secara psikologis  kepada kehidupan orang lain/keluarga yang membaca berita. 

"Aneh saja narasumber yang menanggapi perkara ini itu-itu saja orangnya, sebaiknya narasumber  pun harus yang memiliki kompetensi  dan integritas yang sesuai dengan kemampuannya, dan siapapun akan melakukan perlawanan jika kehidupan pribadi dan keluarganya terusik, coba hal ini terjadi kepada dirinya atau keluarganya (penulis-red) bagaimana perasaannya" pungkasnya. 

(Rikky Fermana) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL