Minggu, 14 November 2021

Kodim Sintang Salurkan Bantuan Gubernur Kalbar ke-Enam Wilayah Paling Terdampak Banjir


SINTANG, IT - Kodim 1205/Sintang telah menyalurkan bantuan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Barat untuk masyarakat korban banjir ke enam Kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang yang paling terdampak banjir, Minggu (14/11/21).

Untuk Kabupaten Sintang sebelumnya, menerima sebanyak 3.500 Paket Sembako dari Gubernur Kalbar. Melalui Koramil jajaran, bantuan disalurkan oleh Kodim Sintang ke enam wilayah diantaranya, Kecamatan Sintang, Sepauk, Tempunak, Dedai, Binjai dan Ketungau Hilir. 

Bantuan untuk mengurangi kesulitan masyarakat ini didistribusikan dengan menggunakan kendaraan dinas masing-masing Danramil serta bantuan truk dan Kapal Motor Cepat (KMC) milik Kodim.

Dandim 1205/Stg, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, B.S., MITM., M.Si., mengatakan, seterimanya bantuan, Kodim berupaya secepatnya untuk menyalurkan 3.500 paket Sembako tersebut kepada masyarakat. Tidak bisa ditunda karena masyarakat sangat memerlukan.

"Kita sudah panggil para Danramil langsung hadir disini untuk dapat segera menyalurkan bantuan tersebut, agar hari ini dapat segera tersalur ke Kecamatan dan Desa," ujarnya.
Sedangkan, Kapten Inf Kassa Supriadi.

Selaku Koordinator penyaluran bantuan saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan laporan para Danramil saat ini bantuan sudah tiba di Kecamatan dan langsung di kelola oleh para Kades untuk disalurkan kepada warga.

"Saya sudah konfirmasi kepada para Danramil terkait penyaluran tersebut, untuk bantuan sudah sampai di lokasi Kecamatan masing-masing dan langsung dikelola dan disalurkan," pungkas Kapten Inf Kassa Supriadi. 

(Pendi) IT

Sabtu, 13 November 2021

Soal 2000 Ton Tin Slag (B3), CV Venus Bantah Terima Terak (Tin Slag) Dari PT Timah, Kendati Sudah 32 Dump Truk Keluar



PANGKAL PINANG, IT - Kendati pihak PT Timah Tbk mengakui selaku pemilik sejumlah Terak/ Tin Slag oleh pejabat terkait di PT Timah, Jumat (12/11/2021) siang kapal tongkang (Samudera Bintan 90) bermuatan Tin Slag total mencapai hampir 2000 ton lebih melakukan aktifitas bongkar muat di dermaga Jety samping Depot Pertamina Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

Kendati demikian, tim jaringan media KBO Babel ini berhasil menghimpun informasi di lapangan termasuk keterangan dari berbagai pihak maupun narasumber lainnya yang menyebutkan jika sejumlah Terak/Tin Slag yang masuk ke Pangkal Balam siang itu didatangkan dari Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Sedangkan asal-muasal 2000 ton lebih Tin Slag yang dikirim ke Bangka tersebut diperoleh dari mitra PT Timah di wilayah Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Selanjutnya, tiba di Bangka ribuan Tin Slag itu usai dilakukan bongkar muat hari itu juga langsung dibawa ke daerah Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Diketahui, sedikitnya  sebanyak 32 dump truck kapasitas 15 ton sempat mengangkut dan mengantarkan terak/slag ke lokasi smelter CV Venus tanpa dilengkapi surat jalan, meskipun dump truk tersebut dalam Pengawalan yang tidak diketahui  apakah dari pihak PT Timah atau pihak lainnya.

Kegiatan pengiriman sejumlah Tin Slag itu dari Tanjung Pandan ke Bangka, Jumat (12/11/2021) menggunakan jasa pelayaran PT Mose Indonesia Group hasil kerja sama antara PT Timah dengan mitranya di wilayah Air Kampit, Beltim, sebagaimana hal ini sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh seorang pejabat PT Timah yakin Kepala Unit Produksi, Sigit Prabowo dengan nomor induk karyawan atau NIK : 20081089, tertanggal 4 November 2021.

Dalam lembaran surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat PT Timah itu antara lain diterangkan seputar rencana pengiriman ribuan ton Terak/Tin Slag ke Pulau Bangka serta menerangkan jika sejumlah Tin Slag tersebut merupakan barang yang mengandung radio aktif namun dengan klasifikasi Kadar Rendah 1.

Selain itu, dalam lembaran surat keterangan itu tertera rincian jumlah material Terak/Tin Slag yang akan dikirim ke pulau Bangka (Pangkal Balam) total sekitar 1.737.696.00, kg dengan rincian sebagai berikut : Terak I (2019) yakni sebanyak 325.727.00 kg dan Terak I (2020) sebanyak 50.416.00, kg serta Terak II (2021) yakni mencapai sebesar 1.361.553,00 kg.

Tak cuma itu, dalam surat itu pun tertera rincian prosentase angka dari hasil pemeriksaan terhadap ribuan ton Tin Slag tersebut dengan rincian yakni Kadar SN’ (Stanium) / kadar logam timah sebagai berikut : Terak I sebesar 22,49 % (persen) dan Terak II dengan prosentase kadar 4,41 persen.

Kondisi kadar kedua kelompok Terak tersebut merupakan sertifikasi hasil uji laboratorium (penguji) PT Timah (Tbk) Unit Metalurgi, dengan kode sertifikasi : LP-1217-IDN yang ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2021.

Terak/Tin Slag termasuk material limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tentunya harus memenuhi ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam pengelolaanya. Bahkan kewajiban pelaku usaha mengolah limbah B3 dan Non B3 sebagai aturan yang tertuang dalam PP 22/2021.

Tak cuma itu terkait pengolahan limbah B3, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait pengiriman ribuan ton Tin Slag dari Belitung ke Pangkal Balam, Bangka sampai saat ini pihak KSOP Kelas IV Pangkal Balam belumlah memberikan keterangan meski sebelumnya sempat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021) siang melalui pesan singkat (WA).
 
Informasi lainnya sempat dihimpun jaringan media ini menyebutkan jika ribuan ton Tin Slag tersebut setiba di Bangka pada hari itu dibawa ke sebuah perusahaan smelter di daerah Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah dan diduga akan dilebur kembali untuk dijadikan timah balok.

Pantauan jejaring media ini hari ini pukul 08.30 wib masih terlihat belasan dump truck terparkir di dermaga Jety samping Depot Pertamina Pangkal Balam, namun pada pukul 12.25 wib satu persatu dump truck yang terparkir disana meninggalkan lokasi dermaga Jety.

Informasinya rencana kegiatan pengangkutan terak/slag hari ini ditunda, bahkan menurut narasumber dilapangan lantaran ramainya pemberitaan  pengiriman terak/slag dan diduga perusahaan penampungan tidak mengantongi izin pengangkutan, penampungan dan pengelolaan limbah B3.

Sekedar informasi, meskipun terak/slag kategori limbah B3 mengandung radioaktif jenis rendah namun berdampak jangka panjang sangat bahaya bagi manusia yang berkontak langsung dengan limbah B3 mengandung radioaktif.

Bos CV Venus Bantah Terima Terak 
Atau Tin Slag


Seperti dilansir media online di Babel, Acin bos CV Venus, membantah pihak perusahaannya menerima kiriman ribuan terak/slag dari tongkang Samudra Bintan 90 di dermaga Jeti dekat Depot Pertamina Pangkalbalam, justru diungkapkannya bahwa PT Timah Tbk mau pinjam timbangan mobil. 

"Barang itu milik PT Timah, mereka hanya numpang menimbang saja. Saya gak sampai jadi ribut-ribut seperti ini." Bantahnya, Sabtu (13/11/2021). 

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait posisi tin slag itu apakag di smelter CV Venus. Acin kembali menegaskan kembali, itu milik PT Timah. "Barang itu milik PT Timah, bukan punya kami, hanya numpang menimbang saja pak, terima kasih," tandas Acin. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

Dibuka Resmi Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025


Serah terima pimpinan sidang dari anggota yang tertua (Atal S Depari), kepada ketua BPPA Terpilih ( Syafril Nasution)

JAKARTA, IT - Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. 

"Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021," mendatang bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

"Untuk syarat umumnya yakni mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers," kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

"Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar," terangnya.

Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung  jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

"Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik," urainya.

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. 

"Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini.

(*) IT

Diduga Penampung Terak/Slag Milik PT Timah Tbk Dari Belitung Timur Tidak Kantongi Izin Pengelolaan Limbah B3


PANGKALPINANG, IT -  Pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur (Beltim) ke smelter peleburan di desa Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah. 

Diketahui, pengangkutan terak/slag menggunakan tongkang 'Samudra Bintan 90' dengan perusahaan jasa pelayaran (shiping) yakni PT Mose Indonesia Group, terlihat sudah menepi  di dermaga Jeti samping Depot PT Pertamina Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Jum'at Siang (12/11/2021). 

Sedikitnya hampir 2.000 ton terak/slag  asal peleburan smelter Kelapa Kampit Belitung Timur itu diangkut melalui  pelabuhan asal​  Tanjung Pandan Belitung dengan tujuan pelabuhan Pangkalbalam. 

Tampaknya mengundang  perhatian atau sorotan publik, pasalnya terak/slag yang diangkut dengan tongkang tersebut, dan ditampung  ke perusahaan peleburan smelter  di desa Air Mesu itu, disinyalir perusahaan ini  tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah B3. 

Slag atau terak merupakan sisa  limbah dari proses peleburan pasir timah menjadi balok timah termasuk limbah yang mengandung radioaktif dan merupakan salah satu limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) meskipun  tingkat radioaktif dalam kategori jenis rendah. 

Kendati demikian dalam jangka yang waktu lama dampaknya dari suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya  mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. 

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun jejaring media KBO Babel, total material terak/slag akan ditampung oleh jejaring cukong timah inisial AN memiliki smelter peleburan itu sebanyak 1.737.696,00 kg dengan rincian :

Terak I 2019 :    325.727,00 Kg
Terak I 2020 :    50.416,00 Kg
Terak II          : 1.361.553,00 Kg

Hasil pemeriksaan
Kadar Sn (stannum) / Kadar Logam Timah : Terak  I = 22,49%
Terak II = 4,41%

Sertifikasi Laboratorium Penguji :  : PT Timah Persero (Tbk) Unit Metalurgi Sertifikat Akreditasi LP-1217-IDN 
Ditetapkan Tanggal : 18 Juli 2019
Berlaku hingga : 17 Juli 2022


Selain itu, yang sorotan publik Babel pun menduga pengiriman terak/slag memanfaatkan momentum di sela-sela pengganti Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat kepada Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. 

Pantauan tim jejaring media ini, Jumat (12/11/2021) siang sekitar pukul 13.30 WIB tampak sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap maupun anggota TNI AL berada dekat lokasi dermaga setempat terlihat sedang memantau situasi kapal tongkang yang sedang melakukan bongkar muat ribuan ton Tin Slag termasuk sejumlah wartawan dari berbagai media online maupun elektronik hadir di lokasi.

Di lokasi dekat sekitar dermaga Jety itu pun tampak belasan mobil truk sedang mengantri guna persiapan mengangkut limbah peleburan timah tersebut (Tin Slag).

Meskipun diketahui pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan status barang milik PT Timah Tbk (Kepemilikan sendiri). 

Tim jejaring media ini pun sempat mencoba mengkonfirmasi kembali untuk memastikan perihal asal-usul Terak/Slag kepada Humas PT Timah, Anggi Siahaan melalui pesan Whats App (WA), Jumat (12/11/2021) siang. 

Namun sayangnya, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Hal senada saat tim jaringan media ini mencoba menghubungi kepala Kantor Sahbandar & Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam, Jumat (12/11/2021) siang meski diketahui pesan dikirim terbaca hingga berita ini pun ditayang.

Informasi tambahan lainnya dari berbagai sumber menyebutkan 1.737  ton terak/slag asal Kelapa Kampit Belitung Timur ini akan dilebur kembali guna dijadikan timah balok.

(Rikky Fermana) IT

Kamis, 11 November 2021

Tak Terima Dimuat Dalam Berita Online, Oknum Pol PP 'Berang' Datangi KBO Bangka Belitung


PANGKALPINANG, IT - Oknum anggota Satpol PP, BH akhirnya, Rabu (11/11/2021) sore sekitar pukul 16.15 WIB mendatangi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel).

Kedatangan BH ke KBO Babel saat itu sempat membuat kaget staf termasuk para wartawan yang kebetulan sedang berada di kantor setempat.

Pasalnya, oknum Satpol PP i(BH) ini saat awal masuk ke dalam gedung KBO Babel sore itu justru sudah menunjukkan sikap tak bersahabat ketiika disambut oleh seorang wartawan media online matapena.com, Enji.

Enji saat itu sempat menyambut dan membuka pintu kantor (KBO) serta sempat mempersilahkan BH masuk ke dalam gedung KBO. Namun seketika itu BH justru malah langsung menunjukan link website berita online pada Hand Phone (HP) miliknya di hadapan Enji, dan BH malah mempertanyakan perihal berita insiden 'keributan' antara ia dengan seorang wartawan media online (RK).

"Ape maksud e ni?," ucap BH dengan logat bahasa khas daerah Bangka bernada meninggi sambil menunjukan berita di HP  yang dimaksudnya itu.

Spontan, menyaksikan sikap BH yang terkesan arogan saat datang ke KBO, Enji pun mengaku dirinya merasa sangat kaget lantaran BH malah mempersoalkan berita terkait insiden yang melibatkan dirinya.

Enji pun seketika itu mencoba menenangkan BH yang sejak awal hingga masuk ke dalam ruang KBO Babel masihlah terkesan terbawa emosi lantaran dirinya tak terima jika kejadian atau insiden di Dusun Sampur Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Rabu (10/11/2021) siang dimuat dalam pemberitaan media online.

Meski telah dijelaskan oleh Enji, namun oknum Satpol PP ini lagi-lagi mempersoalkan pemberitaan di media online tersebut.

"Ku nak nanya (saya mau tanya -- red) ngape pacak ade berita ini (kenapa bisa ada berita ini -- red)," ucap BH di hadapan Enji.

Seketika itu pula suasana di ruang dalam KBO Babel jadi riuh sehingga staf maupun wartawan yang ada di dalam ruang gedung KBO Babel menjadi kaget termasuk ketua DPD PJID Babel, Ryan A Prakasa yang kebetulan ada di dalam ruang dalam KBO Babel sore itu.
.
Tak hanya itu di dalam ruang gedung KBO Babel hadir seorang 'komedian' Jack Tugil saat sedang melakukan Podcasting di ruang studio KBO Babel pun ikut terkejut lantaran adanya suara riuh di ruang lobi tamu.

Menyaksikan Enji dan BH saling berdebat, Ryan pun mencoba menengahi perdebatan yang sedang berlangsung di ruang lobi tamu KBO Babel. Namun lagi-lagi BH kembali mempersoalkan pemberitaan insiden di Sampur tersebut.

"Jika saudara merasa keberatan dengan pemberitaan yang ada di media online. Nah silahkan beri sanggahan atau klarifikasi dan kami akan memberikan ruang hak jawab untuk saudara," terang Ryan di hadapan oknum Satpol PP tersebut (BH).

Tak hanya itu Ryan pun sempat menyinggung sikap yang semena-mena oleh BH yang diketahui merupakan aparat penegak peraturan namun.berkelakuan kurang sopan saat datang ke KBO Babel.

Bahkan Ryan pun kembali menerangkan perihal tugas wartawan/jurnalis  perihal BH yang tetap ngotot mempertanyakan mengapa insiden tersebut diberitakan oleh wartawan sehingga dirinya merasa keberatan dengan pemberitaan yang ada di sejumlah media online.

"Bukankah sudah saya jelaskan jika merasa keberatan dengan pemberitaan itu silahkan klarifikasi atau hak jawab dari saudara.  Namun anehnya saudara masih saja ngotot menanyakan kembali kenapa kejadian itu diberitakan," singgung wartawan senior ini.

Selain itu, Ryan sempat mengingatkan BH terkait kewenangan wartawan/jurnalis dalam hal membuat suatu pemberitaan sesuai dengan fakta di lapangan tanpa ada pihak lain yang dapat menghalangi tanpa terkecuali.

"Perlu saudara ketahui bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentamg Pers. Jadi dalam menjalankan profesinya. Sikap saudara jelas kembali mencoba mengintervensi kewenangan wartawan," terang Ryan.

Setelah mendapat penjelasan tersebut akhirnya BH menceritakan awal permasalahannya dengan wartawan RK. Menurutnya permasalahan pribadi antara ia dan RK sesungguhnya sudah cukup lama. Sehingga ia pun mengaku merasa sangat kesal, sebab tanpa disangkanya akhirnya bertemu dengan RK saat acara peresmian Majsid Ilmal Yaqin di Sampur Kebintik, Rabu (10/11/2021) siang.

'Memang sudah lama saya mencari dia (RK -- red). Nah kebetulan kemarin ketemu di tempat acara itu karena kami memang ada permasalahan pribadi," ungkap BH.

BH pun membantah jika kejadian atau insiden di Sampur, Kebintik itu dianggap perbuatan menghadang wartawan/jurnalis yang hendak meliput peresmian Masjid Ilmal Yaqin.

"Ini sebenarnya permasalahan saya dengan RK saja dan tidak melibatkan rekan-rekan wartawan lain yang hendak meliput di acara itu. Dan saya juga tidak pernah menghadang atau melarang wartawan meliput acara di situ," bantah honorer Satpol PP ini.

Sebelumnya tim meda ini sempat menghubungi Bupati Bateng Algafri Rahman guna mengkonfirmasi insiden Sampur, Rabu (10/11/2021) siang hingga diduga melibatkan seorang oknum Satpol PP asal Kecamatan Pangkalan Baru yakni BH berikut seorang rekannya (Tn).

Algafri pun berjanji jika pihaknya akan melakukan koordinasi dan akan mengedepankan profesionalisme setiap anggota Satpol PP di wilayah Kabupaten Bateng.

"Kita akan koordinasikan kembali kawan2 satpol pp dlm bertugas,utk mengedepankan proposionaliame," jawab Bupati Bateng singkat dalam pesan Whats App (WA) yang diterima media ini, Kamis (11/11/2021) siang.

(Rikky Fermana) IT

Oknum Pol PP Kecamatan Halangi Wartawan Saat Liputan Bupati Bangka Tengah Resmikan Mesjid Terapung


BANGKA TENGAH, IT - Kerja para jurnalistik atau wartawan secara hukum dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa saja dipidanakan,(11/11/2021).

Terlebih dari sisi atau sudut Pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Namun kenyataanya di lapangan masihlah ditemukan sejumlah oknum perangkat pemerintah daerah diduga telah melakukan tindak 'pelecehan' terhadap profesi wartawan/jurnalis.

Kali ini kejadian justru dialami seorang wartawan, Revan Kartono (RK) asal media online Journalarta.com bersama rekan-rekan seprofesinya, Rabu (10/11/2021) siang sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak melakukan giat peliputan acara peresmian Masjid Ilmal Yaqin oleh Bupati Bangka Tengah (Algafri) di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kejadian dugaan tindak perbuatan tak menyenangkan serta merendahkan profesi wartawan siang itu ketika RK bersama tiga orang wartawan lainnya Enji (media online matapena.com) dan Ary (hotnews.id) termasuk ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Bangka Belitung, Ryan A Prakasa juga turut hadir.

Tak cuma itu, Ryan pun saat kejadian sempat pula menyaksikan insiden jika seorang oknum anggota Satpol PP asal Kabupaten Bateng berinisial.HM sempat menghalangi tugas wartawan/jurnalis yang hendak meliput peresmian masjid di dusun setempat.

RK bersama rekannya seprofesi menumpangi kendaraan roda dua siang itu atau setiba di lokasi acara langsung memarkirkan kendaraan motor yang letaknya tak jauh sekitar 50 meter dari lokasi masjid Ilmal Yaqin Sampur. Namun tak disangka tiba-tiba seorang pria berseragam mirip seragam Satpol PP berinisial BH seketika itu pula terlihat langsung menghampiri RK dan rekan wartawan lainnya yang baru saja tiba di lokasi.

Saat mendekati rombongan wartawan, spontan pria berseragam Satpol PP tersebut (BH) langsung mengeluarkan kata-kata yang 'tak jelas' di hadapan RK dan kawan-kawan tanpa dimengerti maksud perkataannya. Seketika itu pula oknum anggota Satpol PP itu pun langsung mendekati RK dengan menunjukan mimik wajah 'tak bersahabat'.

Entah apa yang diucapkan oknum itu (BH) saat mendekati RK tiba-tiba BH pun terdengar meninggikan suaranya seraya menunjukan mimik wajah sedang marah kepada RK saat itu. Namun yang terdengar oleh rekan-rekan wartawan lainnya jika obrolan antara BH dan RK spintas terdengar cuma permasalahan pribadi saja.

Saat itu antara BH dsn RK terlihat saling berdebat, namun seketika itu terlihat BH langsung merangkul RK dan menggiringnya agak menjauh dari rekan wartawan lainnya. Sesaat kemudian, tampak seorang rekan BH berinisial Tn pun ikut mendekati RK yang saat masih dirangkul oleh BH.

Spontan menyaksikan kejadian itu, Ketua DPD PJID Babel Ryan A Prakasa dan Enji (matapena.com) berusaha mencoba menenangkan situasi yang 'panas' saat itu. Dalam situasi tersebut Ryan dan Enji pun menasihati oknum BH agar tidak arogan serta berusaha menerangkan maksud kehadiran RK dan rekan wartawa saat itu tak lain dalam konteks ingin melaksanakan kegiatan peliputan masjid Ilmal Yaqin di Dusun Sampur.

"Kalau ada persoalan pribadi jangan dibahas di sini. Nanti kalau selesai peliputan silahkan dibahas. Sebab kami dan RK ke sini dalam rangka melaksanakan tugas sebagai wartawan. Nah cara anda seperti ini sama saja artinya kalian menghalangi tugas wartawan,' ucap Ryan di hadapan kedua oknum anggota Satpol PP tersebut.

Namun penjelesan yang disampaikan oleh wartawan senior ini (Ryan) seperti tak dihiraukan oleh BH maupun rekannya (Tn). Sebaliknya BH dan Tn kembali terlihat menghadang RK untuk pergi dari mereka. Padahal saat itu RK sesungguhnya memang bermaksud ingin menyelesaikan dulu peliputan peresmian masjid Ilmal Yaqin.

"Nanti kalau sudah selesai liputan kita bahas kembali masalah ini. Jangan halangi saya untuk meliput di sini," jawab RK di hadapan kedua oknum Satpol PP itu.

Hal senada diungkapkan pula oleh Ryan dihadapan kedua oknum Satpol PP tersebut, bahkan dengan tegas Ryan mengingatkan kedua oknum tersebut jika tindakan mereka dianggapnya suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.

Lagi-lagi kedua oknum Satpol PP tersebut (,BH dan Tn) tetap bersikukuh menghadang RK untuk pergi menjauh dari mereka. Spontan Ryan pun kembali menegaskan kepada kedua oknum Satpol PP tersebut untuk tidak menghalangi RK meliputi dan seketika itu pula Ryan pun langsung membawa RK menjauh dari kedua oknum anggota Satpol PP itu.

"Ingat pak. Tindakan kalian ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Sebab kalian sudah mencoba menghalangi profesi sebagai wartawan dan itu sanksi pidananya," terang Ryan. Usai mendapat penegasan dari Ketua DPD PJID Babel kedua oknum itu pun terlihat melemah.

Akhirnya RK pun dapat melakukan kegiatan peliputan peresmian Masjid Ilmal Yaqin di Sampur, Kebintik. Namun selang beberapa waktu kemudian, Enji kembali dipanngil oleh BH saat itu dan lagi-lagi oknum ini (BH) tetap ngotot agar RK segera menyelesaikan masalah antara RK demgan dirinya.

Dalam kesempatan itu pula, Enji pun kembali menegaskan jika permasalahan antara RK dengannya hendaknya diselesaikan secara baik-baik tanpa ada kekerasan maupun sifat arogansi. Bahkan di hadapan oknum itu, Enji pun sempat menasihatinya untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut lantaran dinilai sangat tak wajar termasuk ada dugaan niat menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas.

Usai mendapat penjelasan dari Enji, oknum tersebut (BH) pun merasa sadar dan minta maaf atas kelakuannya siang itu hingga terkesan dirinya menciba menghalangi tugas wartawan.

Tindakan arogan oknum anggota Satpol PP (BH) tersebut bersama rekannya (Tn) sesungguhnya merupakan bentuk tindakan yang mencoba menghalangi tugas wartawan/jurnalis, dan akibat perbuatannya pun jelas akan mencoreng institusinya maupun pihak pemerintah daerah,lantaran Satpol PP merupakan bagian dari pemerintahan.
.
Hal tersebut tertuang pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sejauh ini tim media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada pimpinan kedua oknum anggota Satpol PP tersebut termasuk Bupati Bateng (Algafri) terkait insiden yang terjadi saat acara peresmian Masjid Ilmal Yaqin di Sampur, Desa Kebintik. 

(Rikky Fermana) IT

Selasa, 09 November 2021

Sidang Tipikor KMK Memanas, Notaris Gemara Sebut Covernote Atas Permintaan BRI Sendiri di Pengadilan Pangkalpinang


PANGKALPINANG, IT – Sidang tipikor perkara korupsi kredit modal kerja (KMK)  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), kian seru. Notaris Gemara Handawuri memberikan kesaksian di persidangan  Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang untuk terdakwa Alfajri Tasriningtyas  yang merupakan mantan pimpinan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir pada Senin sore (08/11/2021). 

Dalam kesaksianya mengungkap, jalinan kerjasama resmi antara dirinya selaku notaris dengan BRI sudah terjalin sejak tahun 2015. Dimana dirinya ditunjuk langsung oleh pihak BRI sendiri sehingga terjalin MoU itu.

Gemara menyebut kalau dirinya telah mengikat atau menerbitkan perjanjian kredit terhadap 42 debitur. Dalam proses menuju pengikatan tersebut dikatakanya tidak serta merta hanya bertumpu  pada dirinya semata. Melainkan juga dalam prosesnya mengikut sertakan pihak BRI  dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah.

“Berkas-berkas –terkait dokumen pengajuan kredit dari calon debitur-  awalnya pihak BRI melalui AO (account officer) ataupun ADK (administrasi kredit) yang menyerahkan kepada saya selaku notaries untuk diikat. Dokumen-dokumen tersebut kadang lengkap kadang tidak. Kadang kalau gak lengkap itu seperti  agunan yang belum bersertifikat,” kata Gemara di depan majelis hakim yang diketuai, Iwan Gunawan.
 
Gemara tidak menolak soal kalau dalam  proses pengikatan perjanjian kredit memberikan covernote. Covernote sendiri merupakan surat keterangan yang dibuat dan diterbitkan notaris yang kemudian dipergunakan dalam proses permohonan kredit.

Covernote yang diterbitkanya itu dilatari oleh permintaan pihak BRI sendiri.Adapun isinya berupa tentang apa yang sudah dan sedang dikerjakan dalam proses pembuatan akta kredit itu. “Sudah bersertifikat atau belum (jaminan.red) bank selalu minta dan saya keluarkan (covernote.red),” ungkapnya secara gamlang.

Dalam proses itu semua menurutnya sebagai notaris  dia kerap berhubungan langsung dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama terkait dengan peningkatan kepentingan jaminan berupa surat tanah dari  Camat menjadi sertifikat. Dengan sertifikat itu biar bisa Jadi hak tanggungan.
Terkait proses sertifikat tanah,  selaku notaris Gemara berhubungan langsung dengan John Adrianza selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah.

Diakuinya, selama berhubungan –proses sertifikat-dengan John Adrianza–sudah jadi terdakwa-  hanya melalui handphone. Ini guna memastikan sudah sampai mana proses terhadap pembuatan sertifikat itu.

”Lalu saya menghubungi pak John dalam proses sertifikatnya. Bagaimana pak Jhon, sudah diukur belum, bagaimana sertifikatnya,  aman apa tidak. Kalau dijawab pak Jhon aman, aman bu, maka langsung saya proses,” ungkapnya. 
 
Disinggung dalam persidangan itu ternyata, sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihak BPN sendiri ada yang bermasalah di antaranya fiktif. Gemara ogah dipersalahkan. Menurutnya itu semua kembali kepada pihak BPN sendiri. Dia tidak punya kewenangan untuk menerbitkan sertifikat. 

“Sudah jadi kebiasan saja selama ini soal sertifikat kami berhubungan dengan BPN. Saya tidak tahu kalau ternyata ada yang bermasalah. Saya memproses (pengikatan.red) berdasarkan pada gambar ukur yang juga ditunjukin oleh AO dan BPN lalu sertifikatnya ditunjukan kepada saya. Lalu saya cek langsung ke pak Jhon, kata pak Jhon tidak masalah dan aman saya percaya saja,” sebutnya.

Majelis juga sempat mempertanyakan apakah selaku notaris menerbitkan covernote yang kemudian menjadi persoalan hukum itu dirinya memperoleh fee. Dengan tegas dikatakanya tidak sepeserpun. Melainkan hanya sebatas biaya jasa yang dibayarkan langsung dan resmi oleh pihak BRI sendiri.

“Saya hanya menerima pembayaran jasa saja,” akunya polos.

Terkait dengan kewenangan pencairan kredit, menurutnya bukan  berada di tangan notaris terlebih berdasarkan covernote itu. Melainkan sepenuhnya ada pada pihak bank itu sendiri. Karena pihak bank yang tahu betul terkait dengan kondisi detil agunan di saat mereka melakukan survey lapangan.

“Covernote bukan jadi  dasar  untuk pencairan. Tetapi pada BRI sendiri yang punya kewenangan untuk mencairkan atau tidak. Kalau tak kompeten (terkait agunan) gak bisa cair ya gak bisa karena mereka kan  yang hot spot dan survei di seluruh usaha dan agunan,” ungkapnya.

“Covernote juga diterbitkan atas permintaan bank yang tertera dalam surat pengantar atau OL (offering letter) yang sudah disetujui oleh bank atas kredit tersebut,” ungkapnya lagi. 

(Rikky Fermana) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Gelar Sosialisasi P4GN Dan Tes Urin Para Anggota Brimob Pelopor PMJ di Mako, BNK Bekasi Berkomitmen Perangi Dan Berantas Narkotika

KABUPATEN BEKASI, IT - Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH