Selasa, 09 November 2021

Sidang Tipikor KMK Memanas, Notaris Gemara Sebut Covernote Atas Permintaan BRI Sendiri di Pengadilan Pangkalpinang


PANGKALPINANG, IT – Sidang tipikor perkara korupsi kredit modal kerja (KMK)  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), kian seru. Notaris Gemara Handawuri memberikan kesaksian di persidangan  Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang untuk terdakwa Alfajri Tasriningtyas  yang merupakan mantan pimpinan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir pada Senin sore (08/11/2021). 

Dalam kesaksianya mengungkap, jalinan kerjasama resmi antara dirinya selaku notaris dengan BRI sudah terjalin sejak tahun 2015. Dimana dirinya ditunjuk langsung oleh pihak BRI sendiri sehingga terjalin MoU itu.

Gemara menyebut kalau dirinya telah mengikat atau menerbitkan perjanjian kredit terhadap 42 debitur. Dalam proses menuju pengikatan tersebut dikatakanya tidak serta merta hanya bertumpu  pada dirinya semata. Melainkan juga dalam prosesnya mengikut sertakan pihak BRI  dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah.

“Berkas-berkas –terkait dokumen pengajuan kredit dari calon debitur-  awalnya pihak BRI melalui AO (account officer) ataupun ADK (administrasi kredit) yang menyerahkan kepada saya selaku notaries untuk diikat. Dokumen-dokumen tersebut kadang lengkap kadang tidak. Kadang kalau gak lengkap itu seperti  agunan yang belum bersertifikat,” kata Gemara di depan majelis hakim yang diketuai, Iwan Gunawan.
 
Gemara tidak menolak soal kalau dalam  proses pengikatan perjanjian kredit memberikan covernote. Covernote sendiri merupakan surat keterangan yang dibuat dan diterbitkan notaris yang kemudian dipergunakan dalam proses permohonan kredit.

Covernote yang diterbitkanya itu dilatari oleh permintaan pihak BRI sendiri.Adapun isinya berupa tentang apa yang sudah dan sedang dikerjakan dalam proses pembuatan akta kredit itu. “Sudah bersertifikat atau belum (jaminan.red) bank selalu minta dan saya keluarkan (covernote.red),” ungkapnya secara gamlang.

Dalam proses itu semua menurutnya sebagai notaris  dia kerap berhubungan langsung dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama terkait dengan peningkatan kepentingan jaminan berupa surat tanah dari  Camat menjadi sertifikat. Dengan sertifikat itu biar bisa Jadi hak tanggungan.
Terkait proses sertifikat tanah,  selaku notaris Gemara berhubungan langsung dengan John Adrianza selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah.

Diakuinya, selama berhubungan –proses sertifikat-dengan John Adrianza–sudah jadi terdakwa-  hanya melalui handphone. Ini guna memastikan sudah sampai mana proses terhadap pembuatan sertifikat itu.

”Lalu saya menghubungi pak John dalam proses sertifikatnya. Bagaimana pak Jhon, sudah diukur belum, bagaimana sertifikatnya,  aman apa tidak. Kalau dijawab pak Jhon aman, aman bu, maka langsung saya proses,” ungkapnya. 
 
Disinggung dalam persidangan itu ternyata, sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihak BPN sendiri ada yang bermasalah di antaranya fiktif. Gemara ogah dipersalahkan. Menurutnya itu semua kembali kepada pihak BPN sendiri. Dia tidak punya kewenangan untuk menerbitkan sertifikat. 

“Sudah jadi kebiasan saja selama ini soal sertifikat kami berhubungan dengan BPN. Saya tidak tahu kalau ternyata ada yang bermasalah. Saya memproses (pengikatan.red) berdasarkan pada gambar ukur yang juga ditunjukin oleh AO dan BPN lalu sertifikatnya ditunjukan kepada saya. Lalu saya cek langsung ke pak Jhon, kata pak Jhon tidak masalah dan aman saya percaya saja,” sebutnya.

Majelis juga sempat mempertanyakan apakah selaku notaris menerbitkan covernote yang kemudian menjadi persoalan hukum itu dirinya memperoleh fee. Dengan tegas dikatakanya tidak sepeserpun. Melainkan hanya sebatas biaya jasa yang dibayarkan langsung dan resmi oleh pihak BRI sendiri.

“Saya hanya menerima pembayaran jasa saja,” akunya polos.

Terkait dengan kewenangan pencairan kredit, menurutnya bukan  berada di tangan notaris terlebih berdasarkan covernote itu. Melainkan sepenuhnya ada pada pihak bank itu sendiri. Karena pihak bank yang tahu betul terkait dengan kondisi detil agunan di saat mereka melakukan survey lapangan.

“Covernote bukan jadi  dasar  untuk pencairan. Tetapi pada BRI sendiri yang punya kewenangan untuk mencairkan atau tidak. Kalau tak kompeten (terkait agunan) gak bisa cair ya gak bisa karena mereka kan  yang hot spot dan survei di seluruh usaha dan agunan,” ungkapnya.

“Covernote juga diterbitkan atas permintaan bank yang tertera dalam surat pengantar atau OL (offering letter) yang sudah disetujui oleh bank atas kredit tersebut,” ungkapnya lagi. 

(Rikky Fermana) IT

1 komentar:

  1. Casino Game For Sale by Hoyle - Filmfile Europe
    › casino-games › https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ casino-games › casino-games wooricasinos.info › casino-games Casino Game for sale by Hoyle on Filmfile Europe. Free shipping for 출장안마 most https://febcasino.com/review/merit-casino/ countries, no download required. Check the deals we have. 토토 사이트

    BalasHapus



POSTINGAN TER-UPDATE

Perkembangan Kerjasama Indonesia Dan Asian Development Bank Dibahas Dalam Pertemuan Sri Mulyani Dengan Masatsugu Asakawa

JAKARTA, IT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa pada Ju...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca