Senin, 14 Juni 2021

Sarat Dengan Kontroversi, Matulessy : "Pasal 281 dan Pasal 282 RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam"



MALUKU, IT - Munculnya RUU KUHP ternyata membuat kontroversi dalam beberapa pasalnya, dan pasal itu masih perlu untuk dilakukan pendalaman soal makna dari tiap pasal dalam RUU KUHP tersebut.
 
Pasal yang perlu dilihat kembali adalah Pasal 281 dan Pasal 282 tentang Pasal Contempt Of Court atau menghina peradilan.

Hal ini disampaikan Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH., M.Hum, kepada media ini di Namrole, Bursel, Provinsi Maluku, Senin (14/6/21).

Menurutnya, dalam Pasal 281 RUU KUHP yang berbunyi bahwa setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun perlu dikaji secara mendalam.

Kategori II, (a) Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau (c) Secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan atau dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang.
 
“Khusus untuk huruf a, yang dimaksud tidak mematuhi perintah pengadilan dan penetapan pengadilan dapat menjadi ruang untuk mengkriminalisasi advokat pada hal profesi advokat mempunyai kewajiban dalam proses pembelaan terhadap kliennya di pengadilan, dan hal itu juga diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat,” kata Matulessy.

Ia menjelaskan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetap berpegamg pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Advokat.
 
“Dalam pasal 16 UU Advokat Jo. putusan MK No : 26/PUU-XI/2013 yang berbunyi, bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Namun itu menuai kontroversi jika melihat lagi Pasal 282 RUU KUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun," sebutnya.

Matulessy mengungkapkan," Kategori Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang yakni, mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, pada hal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, dan atau  mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan,"ungkapnya.
 
“Terhadap pasal 282 ini pun juga bagi saya dalam formulasi deliknya sangat multitafsir sehingga sangatlah bertentangan dengan asas Lex Certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi). Bagi saya, pasal tersebut diatas sangat tidak jelas, dikatakan demikian karena dalam UU Advokat sudah sangat jelas diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur di dalam RUU KUHP,” ujarnya.

Terhadap kedua Pasal tersebut, Matulessy menyebutnya sebagai pasal karet dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat bukan hanya untuk Advokat tetapi juga bagi teman-teman pers dalam kebebasan persnya.
 
"Bukan hanya sampai di situ saja, pasal ini juga akan sangat mudah mengkebiri akademisi hingga kelompok masyarakat sipil yang mungkin saja berusaha menyuarakan penilaian mereka terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial, pada hal menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk hakim atau pengadilan untuk negara penganut sistem demokrasi seperti kita di Indonesia merupakan hal yang biasa,” pungkasnya.

(*) IT

Sita Puluhan Botol Miras, Tim Tarantula Gerebek Penjual Miras Tak Berizin di Kab.Banggai



SULTENG, IT - Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai lagi-lagi menggerebek salah satu lapak warga di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (12/6/2021).
 
Penggerebakan ini dilakukan lantaran lapak milik RK (57) disinyalir menjual miras jenis cap tikus. 

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa lapak ini menjual miras tanpa izin," ungkap Kasat Sabhara Polres Bangga Iptu Jimyarto Anasim SH, Minggu (13/6/2021) kepada awak media.
 
Dari penggeleledahan Petugas di lapak tersebut, Tim Tarantula menemukan barang bukti berupa miras jenis bir bintang dengan jumlah 14 botol, 13 botol guinnes Jumbo, 8 botol bir guinnes kecil, 13 botol agua sedang cap tikus dan belasan kantong plastik isi cap tikus. 

"Totalnya miras yang diamankan seluruhnya sebanyak 48 botol dan 11 kantong miras cap tikus," beber Iptu Jimy.
 
Tim Tarantula kemudian langsung menyita barang bukri minuman terlarang tersebut serta menggelandang pelaku ke Mako Sabhara Polres Banggai 

"Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutup Iptu Jimy.

(Rahmat) IT

Kepala BNPB Instruksikan 6 (Enam) Strategi Penanggulangan Lonjakan Covid-19



JAKARTA, IT - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito memberikan enam instruksi kepada pemerintah daerah untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Idul Fitri 2021.

“Saya merekomendasikan beberapa langkah pengendalian kasus Covid di daerah,” kata Ganip dalam konpers daring, Minggu (13/6).
 
Ganip mengatakan,"Langkah pertama adalah dengan mengoptimalkan 3K, yaitu komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa, "Perlu dipastikan kerja sama pusat hingga daerah berjalan baik, mulai dari tingkat gubernur, wali kota hingga tingkat RT. Dia juga meminta tokoh masyarakat setempat digandeng untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan," terang Ganip.

"Untuk langkah yang kedua, adalah  meningkatkan penegakan disiplin protokol kesehatan dan membatasi mobilitas penduduk," kata Ganip,"Satgas Covid dan aparat keamanan, harus mengawasi dan rutin menggelar operasi yustisia untuk memastikan protokol kesehatan ditegakkan."

"Ketiga,"terang Ganip, "Memperbanyak tes dan pelacakan terhadap pasien terinfeksi Covid-19, termasuk mereka yang tanpa gejala.". 

Kemudian Keempat,Ganip tekankan,"Memastikan ketersediaan rumah sakit, obat dan alat kesehatan serta memaksimalkan karantina terpusat."

"Pemda," kata dia,"Harus memastikan jumlah tenaga-tenaga kesehatan cukup,"Kalau perlu," lanjut dia, "Perlu ditambahkan jumlah rumah sakit yang bisa menampung pasien Covid-19 hingga 40 persen dari jumlah semula," tandasnya.

Selanjutnya, Ganip meminta agar PPKM Mikro diperketat di setiap daerah. Pemda wajib memantau jumlah pasien dan jumlah ruangan perawatan. “Ini penting, kita instruksikan untuk intensifikasi posko PPKM Mikro di tingkat desa hingga pusat,” ujarnya.

Sedangkan langkah yang terakhir, Ganip meminta Pemda sedini mungkin mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Idul Adha yang dikhawatirkan akan terjadi peningkatan pergerakan penduduk, terutama di pusat belanja, wisata, serta tradisi silaturahmi, hingga proses penyembelihan hewan qurban. 

“Ini perlu kita antisipasi sedini mungkin, agar tidak menimbulkan lonjakan yang lebih parah dari sekarang,” ujar dia.

(BD) IT

Pangdam XVIII/Kasuari: "Beri Kebanggaan Untuk Saudara dan Orang Tua di Papua, Dimana Kalian Berasal"



JAKARTA, IT (12/06/2021) - "Kalian harus mencerminkan kebersihan dan kesucian hati serta kesederhanaan sebagai penjaga dan pembela bangsa. Berikan kebanggaan untuk saudara dan orang tua yang ada di Papua, dimana kalian berasal. Papua merupakan bagian dari NKRI. Untuk itu, jaga Merah Putih dan NKRI Harga Mati,".

Pesan ini disampaikan Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han) kepada para siswa lulusan Bintara Otonomi Khusus (Bintara Otsus) Kodam XVIII/Kasuari yang sedang menjalani Pendidikan Kejuruan Bintara Kecabangan Infanteri  (Dikjurbaif) di Rindam Jaya, Jakarta, Jumat (11/06/2021), saat dirinya melakukan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Pendidikan (Wasdaldik) terhadap mereka di tempat dimana para Bintara (berpangkat Sersan Dua) ini digembleng untuk menjadi seorang Prajurit Infanteri TNI Angkatan Darat.

Pada kegiatan Wasdaldik ini, Pangdam menemui dan bertatap muka langsung dengan para Prajurit Siswa Dikjurbaif Orang Asli Papua (OAP) tersebut sekaligus memberikan arahan, sebelum pendidikannya selesai dan akan ditutup dalam waktu yang tidak lama lagi.

Para prajurit siswa tersebut merupakan putra-putra terbaik tanah Papua Barat yang terpilih untuk menjadi prajurit TNI melalui program perekrutan Bintara Otsus yang dilaksanakan Kodam XVIII/Kasuari tahun 2020 lalu. Sebelumnya mereka telah selesai melaksanakan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AD dan ditempatkan pada kecabangan (korps) Infanteri sehingga harus menempuh Dikjurbaif sebelum berdinas di satuan masing-masing.


Kepada para Prajurit Siswa ini, Pangdam menekankan agar mereka mampu menunjukkan diri sebagai prajurit yang berasal dari Papua Barat, yang dapat bersaing dan sejajar dengan para prajurit lainnya yang berasal dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Juga diingatkan Pangdam bahwa pendidikan yang sedang mereka tempuh itu tidaklah ringan, yang menuntut kemampuan fisik dan mental yang kuat, dalam menyelesaikan tahap demi tahap pendidikan dengan secara baik. 

“Perlu kalian ingat, Prajurit TNI yang hebat terlahir dan terbentuk dari kesulitan. Untuk itu, Prajurit Siswa sekalian harus melaksanakan pendidikan ini secara tulus dan ikhlas, serta mengikuti proses belajar-mengajar dan berlatih secara baik, sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab," kata Mayjen I Nyoman Cantiasa, jenderal bintang dua mantan Danjen Kopassus ini.

(BD) IT

Sumber : Pendam XVIII/Ksr

Minggu, 13 Juni 2021

Kesepakatan SMSI dan Lembaga UKW UPDM Adakan Pelaksanaan UKW Dan ToT di Bulan Juli 2021



JAKARTA, IT - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) akan terus menyelenggarakan uji kompetensi wartawan serta Training of Trainer (ToT) untuk menambah kebutuhan penguji UKW, (12/06/2021).
 
Hal itu disampaikan oleh Dr Prasetya Yoga Santosa, M.M, Ketua Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang juga Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi  Universitas Prof Dr Moestopo (UPDM), Jumat, 11 Juli 2021, dalam rapat kerjasama rencana UKW dan ToT antara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga UKW UPDM.
 
“Kami menyambut baik kerjasama yang sudah kita niatkan bersama, semoga menjadi amal ibadah kita bersama,” kata Firdaus, Ketua Umum SMSI yang mengawali pertemuan yang berlangsung di kantor SMSI Jl. Veteran II, Jakarta Pusat. 
 
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Dr Wahyudi M. Pratopo, SIP (penguji UKW yang Ketua Program Studi Komunikasi UPDM), Saifullah Ma’sum (Ketua Litbang Fikom UPDM), Dr Retno Intani ZA, M.Sc (penguji UKW, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat), Aat Surya Safaat (penguji UKW dan Ketua Bidang Luar Negeri SMSI), dan Mohammad Nasir (Sekjen SMSI).
 
Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana pelaksanaan ToT, bulan Juli 2021. ToT ini untuk mempersiapkan para calon penguji UKW, supaya keberlangsungan UKW dapat terjamin.

Dalam ToT yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Uji Wartawan UPDM, telah disiapkan peserta para wartawan utama yang mempunyai kualitas dan track record  baik.

(*) IT

Grebek D’Club Estrella Luwuk, Polres Banggai Segel Lokasi Dan Sita Ratusan Miras Bermerek



SULTENG, IT - Polres Banggai menyegel dan menyita ratusan botol miras bermerek dari tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk, Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Sabtu malam (12/6/2021).
 
Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 oleh Satuan Reskrim Polres Banggai karena tempat hiburan malam ini diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
 
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang S.T.K, S.IK  yang memimpin kegiatan itu menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk.

Atas informasi itu, Unit Buser dan Unit Idik 2 Sat Reskrim yang langsung dipimpinnya bersama Kanit Idik 2 Ipda Deckha Rian S.TR.K dan Kanit Opsnal Ipda Toman Febriandi S.TR.K beserta anggota langsung mendatangi TKP.
  
“Laporan dari masyarakat ini langsung kita respon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan," ungkap Iptu Adi Herlambang.
 
Dari hasil pemeriksaan, sambung Iptu Adi Herlambang, ternyata pihak D’Club tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran mirad dari instansi terkait. Kemudian tim langsung police line area tempat hiburan.
 
“Kita juga mengamankan soerang pira inisial JW (51) di TKP, sebagai pelakunya,” sambung Kasat Reskrim.
 
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 267 Botol Bir Bintang, 183 Botol Bir Anker, 435 Botol Bir Guines, 6 Botol Martel, 6 Botol Chivas,6 Botol Red Label, 7 Botol Jameson, 3 Botol Macallan, 1 Botol Joger Meiffer, 1 Botol Captain Morgan, 1 Botol Jackdaniel dan 43 Botol Soju, 2 Lembar Nota/Bill dan 6 Lembar Price Botol.
 
"Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Iptu Adi Herlambang.

(*) IT

Bamsoet : "Melindungi Pers, Harus Dimaknai Juga Sebagai Melindungi Demokrasi!"



JAKARTA, IT - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan, pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi diseminasi informasi bagi publik dan MPR RI sebagai rumah kebangsaan yang menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi masyarakat, adalah dua elemen yang saling melengkapi. Media massa merupakan sumberdaya potensial dalam menyebarluaskan berbagai narasi kebangsaan, untuk memperkokoh penguatan karakter dan jatidiri bangsa, melalui sosialisasi empat pilar MPR RI.

"Berbagai peran media massa dalam membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan dalam berbagai peran penting. Di mana media massa tidak saja semata menjadi institusi penyebarluasan informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik. Maka premis yang dapat kita kemukakan adalah, melindungi pers, harus dimaknai juga sebagai melindungi demokrasi," ujar Bamsoet dalam Pelatihan Penyegaran Ahli Pers, yang diselenggarakan secara virtual oleh Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (11/6/21).

Ketua DPR RI ke-20 yang juga berprofesi sebagai wartawan ini mengungkapkan, laporan Reporters Without Borders mencatat indeks kebebasan pers di Indonesia tahun ini berada pada angka 37,4 poin, menempatkan Indonesia pada posisi 113 dari 180 negara yang disurvei. 

Masih kalah dibandingkan Timor Leste yang berada di peringkat 71 dengan indeks 29,11 poin. Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2020 mencapai 117 kasus, meningkat 30 persen dari tahun sebelumnya. Sekaligus merupakan yang tertinggi sejak periode pasca reformasi.

"Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2020 berada di angka 74,92, sedikit meningkat dari tahun 2019 di angka 72,39. Data BPS juga menunjukkan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia selama kurun waktu antara tahun 2009 hingga 2020 telah mengalami pasang surut, yang mengindikasikan bahwa demokrasi kita saat ini belum berada pada level kemapanan," ungkap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, sebagai data pembanding, rilis yang dipublikasikan The Economist Intelligence Unit (EIU) menempatkan Indeks Demokrasi Indonesia pada peringkat ke-64 dunia, dengan skor 6,3. Meskipun dalam segi peringkat Indonesia masih tetap sama dengan tahun 2019, namun skor tersebut menurun dari skor sebelumnya, yaitu 6,48. Masih menurut catatan EIU, Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2020 tersebut merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir.

"Keberadaan pers yang merdeka dan independen adalah keniscayaan bagi tegaknya demokrasi. Media massa, baik sebagai institusi publik maupun sebagai institusi sosial, mempunyai peran yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sejarah peradaban dan kehidupan ketatanegaraan, media massa tidak saja turut memberi warna, tetapi juga menjadi salah satu elemen penting penopang demokrasi," tandas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menjelaskan, setiap karya jurnalistik yang dihasilkan harus selalu berdampak pada dimensi keberpihakan dan pertanggungjawaban terhadap kepentingan publik. Dengan jangkauan dan tingkat aksesibilitas yang luas, media massa adalah mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi, baik dalam rangka sosialisasi program-program pembangunan, diseminasi berbagai kebijakan publik, maupun dalam upaya mendorong tumbuhnya partisipasi publik.

"Apalagi dengan mempertimbangkan realita bahwa 270 juta penduduk Indonesia hidup tersebar di negara kepulauan, dengan tingkat akses informasi yang terbatas, dan tingkat literasi informasi yang beragam, maka negara membutuhkan pers sebagai partner pemerintah dalam mengedukasi sekaligus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, peran strategis pers tidak hanya dalam kerangka membangun literasi publik terhadap berbagai program dan kebijakan pemerintah, namun juga dalam mendorong terbangunnya opini publik yang bersifat suportif, sebagai sumberdaya non-material yang sangat berguna dalam implementasi pembangunan. Terlebih di era kemajuan teknologi informasi yang berkembang dengan sedemikian pesat, arus informasi begitu deras menjejali ruang publik melalui berbagai platform digital.

"Dalam konteks ini, masyarakat perlu memahami mengenai berbagai jenis informasi yang 'tidak sehat', baik yang berupa mis-informasi (penyebaran informasi yang salah atau tidak akurat), dis-informasi (penyebaran informasi yang salah untuk tujuan tidak baik), serta mal-informasi (penyalahgunaan informasi yang benar tetapi untuk tujuan tidak baik, misalnya menghasut atau memprovokasi)," pungkas Bamsoet.
 
(*) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Papan Proyek Ditulis Tangan Konsultan Dan Pengawas Bungkam, LPKN : Disperkimtan Kab.Bekasi 'Tak Profesional Dan Tak Miliki Integritas'

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan pengecoran Peningkatan  Jalan Lingkungan (Jaling) di Dusun II, Depan Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Ut...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH