Jumat, 30 April 2021

Posko Satuan PMT Polda Banten , Kapolda Banten : "Seminggu Sekali Bisa Cek Informasi di 'SP2HP Online"



SERANG, IT -- Posko pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten terbuka menerima setiap pengaduan korban dan dijamin seminggu sekali korban dapat mengecek progres penyidikan di 'SP2HP Online'."Seminggu sekali bisa dicek informasi progres kemajuan penyidikannya di 'SP2HP Online'. Silakan publik memanfaatkannya," imbau Kapolda Banten, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H. M.H.,M.B.A. kepada media, Jumat (30/4/21) di Serang, Banten.

Didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Harta Benda  Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum, AKBP Dedy Darmawansyah, Sik, Kapolda Banten mengatakan, pihaknya sangat serius menangani kasus Mafia Tanah.

“Korbannya kebanyakan rakyat biasa. Presiden dan Kapolri memberi perhatian khusus pada kejahatan Mafia Tanah,” kata Irjen Rudy yang mantan Kepala Divisi Hukum Polri itu.

Menguatkan penegasan Kapolda tentang kemudahan, percepatan, dan keakuratan penanganan kasus Mafia Tanah, khususnya untuk kasus yang baru diadukan  oleh mantan Camat Pabuaran, Kabupaten Serang, Babay, S.Pd., M.Si, Kasubdit Harda Bangtah AKBP Dedy memperkirakan penyidikannya paling lambat selesai sekitar 1,5 bulan lagi.
 
Sementara penyidikan berjalan, korban dapat memonitor progres penyidikan sepekan sekali melalui 'SP2HP Online'. Selain itu, imbau AKBP Dedy, para pelapor atau Babay jika ingin mengetahui progres penyidikan perkaranya, dapat menghubungi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (PMT) Polda Banten melalui nomor 081390545679.

Ditemukan 690 Akta Palsu

Posko Satuan PMT Polda Banten yang dibuka dua bulan terakhir sudah beberapa kali menerima partisipasi masyarakat yang aktif mengadukan kerugiannya akibat kejahatan mafia tanah. Terakhir pengaduan datang dari Babay, S.Pd., M.Si, karena tanda tangannya dipalsukan oleh DS, pegawai honorer  di Kecamatan Pabuaran, wilayah tempat ia di masa lalu menjadi camat.

Terkait kasus yang diadukan Babay, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny, S.I.K., M.Si mengungkapkan, Babay melapor pada 3 Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No.: LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten.

Terunghkapnya pemalsuan berawal dari laporan pemalsuan tandatangan Camat Pabuaran/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS),  Babay, S.Pd., M.Si, yang  didapati pada Akta Jual Beli (AJB) No.: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019. Pelaku pemalsuan adalah JS, staf seksi Ekonomi Pembangunan Kantor Kecamatan Pabuaran.

Dari peristiwa tersebut, Camat Pabuaran saat ini, Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data AJB dan Akta Hibah (AH) yang pernah diproses pada masa Babay menjabat Camat Pabuaran pada kurun 2016 - 2019.

Dari hasil perekapan kurun Januari 2018 - Desember 2019, urai Martri Sonny, ditemukan sejumlah blangko minuta Akta (AJB dan AH) yang masih kosong, tapi sudah dibubuhi tandatangan Babay, S.Pd., M.Si. Ternyata, ungkap Martri selanjutnya, tanda tangan Babay tersebut palsu. Pelakunya adalah DSB, pegawai honorer Kantor  Kecamatan Pabuaran.

Dengan cara itu, lanjut Dirkrimum, DSB mengajukan banyak permohonan AJB dan AH dari warga melalui Kantor Kepala Desa, kepada PPATS. Tentu saja, lanjut Martri, perbuatan DBS tersebut bukanlah sebagai mana seharusnya menurut aturan, mengingat tanda tangan Camat Babay sebagai PPATS telah ia palsukan.
 
Babay yang merasa dirugikan mengadu ke Satgas PMT Polda Banten. Selanjutnya, kata Martri, polisi langsung melakukan penyeldikan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka DBS. Di sini Satgas PMT Polda Banten menemukan sebanyak 690 AJB  dan AH yang seolah diterbitkan oleh Kecamatan Pabuaran, dengan tanda tangan palsu Babay sebagai Camat/ PPATS Pabuaran pada kurun Januari 2018 - Desember 2019.

Satgas PMT Polda Banten kini mengamankan barang bukti sebanyak 690 AJB dan AH. Dari jumlah tersebut, 669 di antaranya ditemukan di Kantor Kecamatan Pabuaran dan 21 lainnya ditemukan di rumah tersangka DSB.

Terungkap pula, selama aksi pemalsuannya, tersangka DSB telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar lebih kurang Rp1,3 miliar.  Jumlah ini ia peroleh dari uang jasa antara Rp 1.000.000 dan Rp. 4.000.000. “Jika dirata-ratakan, tersangka memeroleh Rp. 2.000.000 untuk setiap akta," ungkap AKBP  Dedy Darmawansyah.

Atas perbuatannya, DSB kini ditahan dengan sangkaan telah melakukan perbuatan pidana pemalsuan. Kepadanya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama enam tahun penjara, dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama delapan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H. menghimbau seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh Mafia Tanah, untuk mengadu ke Pokso PMT Polda Banten. 
Masyarakat, kata Edy, juga dapat mengakses satgas PM Polda Banten di nomor 081390545679. “Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan warga,” kata Kombes Edy Sumardi. 

(ES) IT

Polemik Surat Edaran Dewan Pers, Kasihhati : Itu Sama Saja "Dewan Pers Menepuk Air Didulang,Terpercik Muka Sendiri,"



JAKARTA, IT - Dunia Pers kembali dihebohkan, dengan dikeluarkannya surat edaran dari Dewan Pers yang beredar pada semua Instansi Pemerintah, dan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum, dalam membahas masalah pemberian THR untuk Wartawan ataupun Organisasi Pers, (30 april 2021).

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia(FPII), Kasihhati menyikapi langsung, tentang Surat Edaran Dewan Pers tersebut, Ketika diminta oleh awak media untuk memberikan tanggapannya melalui Watshapp pada 30 april 2021, dengan mengatakan, "Saya sebenarnya lucu membaca surat yang diedarkan oleh Dewan Pers, sama saja"Dewan Pers itu Menepuk air didulang terpercik ke Muka sendiri,""ungkapnya.

Ia menegaskan ,"Dengan adanya surat edaran tersebut,seolah menunjukan rasa ketakutan dan kualitas dari Dewan Pers,"Menurut bunda (sapaan akrab kasihhati), "Surat tersebut juga salah satu bentuk pengungkapan sebenarnya, bahwa dirinya (ketua Dewan Pers-Red) telah gagal membina Wartawan dan Media yang melaju begitu pesat berkembang sekarang-sekarang ini,"tegasnya.

Kasihhati kembali menegaskan bahwa,"Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap dirinya merupakan seorang 'PENGUASA"di dunia Pers, sudah lepas kontrol, seolah Hakim yang memutuskan bahwa Dewan Pers adalah satu satunya Lembaga yang memayungi wartawan dan organisasi Pers," tandasnya.

"Hal ini yang patut dicurigai dan dipertanyakan tingkat Pendidikan ketua Dewan Pers"?? Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandangan malah memecah belah, apa itu sikap seorang pemimpin?, 
Harusnya,"kata kasihhati,"Ketua Dewan Pers Coolling down,bertobat dan minta ampun kepada Allah SWT, atas apa yang dilakukan apalagi dibulan Ramadhan bulan suci yang penuh berkah ini," papar Kasihhati.

"Janganlah buat gaduh setelah Viral buat Pernyataan di BNSP dengan mengatakan Dewan Pers satu satunya lembaga yang memayungi insan Pers dan sekarang buat edaran lagi masalah THR,"

"Kami tekankan sebagai contoh ,semenjak berdiri,kami  belum Pernah mengirim surat atau meminta minta THR kepada Pemerintah maupun swasta,murni kami dan anggota anggota usaha sendiri,karena FPII mangajarkan semua anggotanya jangan jadi Pengemis,tapi berkarya dan bekerjalah untuk menghasilkan uang,"ungkapnya.

"Dewan Pers memgedarkan surat dengan menyebutkan organisasi yang menjadi konstituennya dan memberikan nomor hand phone yang bisa dihubungi untuk berkordinasi, maksudnya apa?, apa begitu cara Dewan Pers mempermalukan organisasi yang menjadi konstituennya?,"tanya Kasihhati.

"Dewan Pers melarang semua instansi bermitra dengan organisasi lain dan wartawan wartawan, serta media-media yang tidak menjadi bagian darinya, memang Dewan Pers Siapa?,Tuhan ? atau Presidenkah Dewan Pers?, sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh dan semaunya, disitulah masyarakat awam maupun masyarakat Pers bisa menilai, seperti apa kredibilitas Dewan Pers?, kerjanya hanya mengadu domba insan Pers dan organisasi Pers!,"tandasnya.

Lanjut kasihhati, "Dari masalah UKW sampai THR , Dewan Pers buat statement yang tidak Profesional, Masalah UKW, lah kok baru sekarang Dewan Pers mau menyambangi dan bekerja sama dengan BNSP, kemarin kemarin bertahun tahun kemana saja, baru setelah Lembaga lain mampu untuk melaksanakan UKW yang sah melalui LSP yang sudah ada lisensi dari BNSP, Dewan Pers meradang dan sifat sok berkuasa serta iri hati nya terlihat jelas, apa Dewan Pers tidak tau, tidak sadar atau memang tidak Paham, bahwa setiap warga Indonesia dilindungi undang undang dan punya hak yang sama di Republik ini, jadi bebas untuk menentukan pilihan mau kemana dan diorganisasi apa bernaung," tukis 
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia(FPII).

Menutup pembicaraan kasihhati mengingatkan seraya menghimbau kepada Pengurus dan anggota FPII diseluruh Indonesia untuk terus berjuang membela kemerdekaan Pers Sejati,Melaksanakan peliputan sesuai kaidah kaidah jurnalistik,dan jangan lupa tetap melaksanakan ibadah puasa dengan khusuk.

(**) IT

Sumber Presidium FPII dan insan Pers

Terkait Edaran Dewan Pers, Wilson Lalengke : Bulan Suci Ramadhan Jangan Dinodai Kebijakan Diskriminatif dan Malpraktek



JAKARTA, IT – Dewan Pers (DP) menerbitkan dan mengedarkan siaran pers tahunannya menjelang Idul Fitri yang ditujukan ke berbagai instansi, baik di lingkungan pemerintah maupun kepada kalangan swasta. Isinya selalu sama dari tahun ke tahun, yakni meminta agar para instansi atau lembaga yang ada di seluruh negeri ini menolak memberikan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para wartawan, khususnya yang tidak menjadi konstituen DP.

Terkait surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021, tertanggal 28 April 2021, dengan perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan komentar singkat atas perilaku DP tersebut. “Kurang kerjaan dia, setiap mau lebaran hanya bisa mengeluarkan surat edaran semacam itu,” kata Lalengke, Kamis, 29 April 2021.

Hal ini disampaikannya ketika sejumlah wartawan ibukota mengirimkan file berisi surat edaran DP itu ke nomor WhatsApp-nya, seraya meminta tanggapan tokoh pers nasional yang terkenal gigih membela para wartawan yang selama ini termarginalkan oleh kebijakan diskriminatif DP itu. Menurut Lalengke, selama ini DP lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Padahal dalam pasal 15 ayat (1) UU Pers, sangat jelas bahwa Dewan Pers bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. Pengertian meningkatkan kehidupan pers dapat dilihat di bagian penjelasan UU Pers tersebut, yakni meningkatkan kualitas serta kuantitas pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Bagaimana mungkin meningkatkan kualitas pers, lanjut Lalengke, jika kondisi ekonomi pekerja pers tidak tersentuh dalam program kerja lembaga DP itu. Pers adalah domain orang-orang bebas, tidak terikat dengan siapa atau pihak manapun. Hanya dengan kebebasan atau independensi yang dimiliki seseorang, maka ia dapat menyuarakan kebenaran dan fakta yang didapatkannya dari lapangan secara berani, jujur, dan terbuka.

“Nah, agar kehidupan ekonomi wartawan tidak terkoneksi ke sesuatu pihak atau lembaga yang membuat mereka terkooptasi oleh kepentingan pihak atau lembaga tertentu itu, maka diperlukan suatu institusi yang akan mengayomi pers di segala bidang, termasuk kehidupan ekonominya. Itulah pentingnya Dewan Pers dibentuk,” jelas Lalengke.

Selanjutnya, perilaku dan kebijakan Dewan Pers selama ini justru kontradiktif dengan ketentuan perundangan di pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 yang mewajibkan DP meningkatkan kuantitas pers di tanah air. “Yang dilakukan justru menghambat perkembangan dan pertambahan media-media dan organisasi pers. Tindakan DP itu jelas dan nyata melanggar UU Pers,” tegas lulusan pasca sarjana di bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) ini.

Untuk itu, kata Lalengke lagi, kepada para pihak yang disurati oleh Dewan Pers terkait larangan memberikan THR kepada wartawan, agar mengabaikan surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021 dimaksud. Menurutnya, surat itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan DP terhadap publik pers di tanah air. Lebih daripada itu, surat itu secara substansial merupakan bukti nyata pelanggaran DP terhadap pasal 15 ayat (1) UU Pers.

“Saya menghimbau kepada semua lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah agar mengabaikan surat edaran Dewan Pers itu. Janganlah Anda sebagai bagian dari pejabat publik, termasuk lembaga swasta yang pasti hidup dari publik, termasuk dari keringat para wartawan di lingkungan Anda, justru menjadi jongos Dewan Pers yang malpraktek itu. Bulan Suci Ramadhan seharusnya tidak dinodai oleh kebijakan diskriminatif nan penuh kesombongan seperti yang dilakukan Dewan Pers. Sebaliknya, kita semestinya memperbanyak amal dengan saling membantu, saling memberi, saling menolong, saling meringankan beban sesama manusia, sesama anak bangsa,” pesan Lalengke yang juga adalah Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko itu berharap.

Sebagaimana banyak beredar di media massa dan jaringan WhatsApp, Dewan Pers baru-baru ini mengirimkan surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021, tertanggal 28 April 2021, perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Surat tersebut ditujukan kepada:

1. Panglima TNI
2. Kapolri
3. Sekretaris Negara
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Komunikasi dan Informatika
6. Pimpinan BUMN/BUMD
7. Pimpinan Perusahaan
8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia
9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia di- Indonesia

Secara singkat, surat itu menyatakan bahwa, “Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.”

Pada bagian lain di surat itu, disebutkan nama organisasi konstituen DP, yang dipersepsikan sebagai organisasi resmi yang diakui DP, sebagai berikut:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Bagi publik, pemuatan nama-nama lembaga atau organisasi konstituen DP dalam surat edaran tahunannya ini secara tersirat sebagai pesan bahwa ‘jika ingin memberikan THR, berikanlah kepada mereka-mereka yang nama lembaganya ada di daftar tersebut. DP akan sangat berterima kasih atas bantuan THR yang Anda berikan kepada konstituen DP sehingga para konstituen kami itu akan merasa nyaman, lancar, dan bahagia dalam merayakan Idul Fitri 1442 H mendatang’.

“Selamat berlebaran para konstituen DP, semoga Anda semua berbahagia dengan THR-THR yang diberikan oleh instansi/lembaga atas rekomendasi DP,” ujar seorang jurnalis papan bawah yang tidak ingin disebutkan namanya seraya tersenyum sinis. 

(APL/Red) IT

Sumber : DPP PPWI

Kamis, 29 April 2021

Kantor Redaksi Nuansa Metro dan Sekretariat DPC GANN Kab. Karawang "Diobrak Abrik" OTK



KARAWANG, IT- Dengan dalih mencari pelaku dugaan kasus penipuan, sekelompok orang yang diduga mengaku-ngaku sebagai petugas kepolisian dan mengaku dari salah satu Ormas ternama, 'mengobrak-abrik' kantor Redaksi Nuansa Metro dan Sekretariat DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Karawang, pada Selasa (27/4/2021) malam, sekitar pukul 20.00 Wib.

Orang yang diduga mengaku sebagai aparat kepolisian dan salah satu Ormas ternama itu berjumlah lima orang, mendobrak pintu utama dan pintu garasi, hingga mengakibatkan kunci rusak dan tak bisa dipergunakan kembali. Ternyata bukan hanya sampai disitu, lemari tempat menyimpan arsip pun tak luput dari penggeledahannya.
 
Hal itu terungkap dari pernyataan ketua RW Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, H. Joko dan salah satu Anaknya bernama Kiki,(28/04/2021).
 
"Awalnya saya kedatangan satpam perumahan, menginformasikan kepada saya ada Buser menunggu di rumah belakang bernomor F17, akan melakukan penangkapan dirumah itu. Namun satpam tidak secara detail mengatakan kepada saya ada apa- apanya" ucap H. Joko kepada nuansametro.com dan pengurus DPC GANN Karawang, Djajat Sudrajat.
 
Lebih lanjut H. Joko mengungkapkan, setelah dirinya tiba di kantor redaksi Nuansa Metro dan Sekretariat DPC GANN, disitu sudah ada lima orang menunggu kedatangannya.
 
"Sesampainya di kantor redaksi Nuansa Metro dan Sekretariat DPC GANN, saya tanyakan maksud ke lima orang tersebut hingga ingin mendobrak pintu kantor. Kata mereka didalam kantor itu ada orang yang sedang mereka cari. Mereka memperlihatkan alat GPS, bahwa orang yang mereka cari ada didalam kantor" ungkapnya.

Diduga dengan ijin ketua RW dan disaksikan oleh anaknya, kelima orang tersebut mendobrak pintu depan kantor, Padahal pintu itu didalam nya di sekat oleh potongan besi, namun mungkin karena kerasnya dobrakan, akhirnya pintu itu terbuka.

Setelah pintu terbuka, orang yang dicari tidak diketemukan, saking penasarannya menurut H. Joko, ke lima orang tersebut kembali merusak dengan cara menendang pintu garasi yang berbahan kayu hingga terbuka dan merusak kuncinya.
 
Namun, kembali orang yang dicari tidak ada juga, lalu kelima orang tersebut, mengambil tangga alumunium untuk mencari orang yang dimaksud diatas plapon. Kembali orang yang di cari ke lima orang tersebut tidak ada.

Tidak hanya disitu, kelima orang itu mengobrak-abrik kesetiap ruangan dan kamar, termasuk membuka-buka lemari Arsip redaksi dan arsip DPC GANN Karawang.

"Akhirnya, memang tidak ada orang didalam kantor tersebut. Saya juga heran dan curiga terhada ke lima orang tersebut, masa yang mengaku aparat sikapnya seperti itu. Lalu saya tanya ke salah satu orang itu, sebenarnya mereka dari mana. Lalu yang bernama DN mengaku, bahwa dirinya dari salah satu Ormas ternama dan berasal dari Bandung" kata Kiki anaknya ketua RW haji Joko.

Kiki pun menuturkan, bahwa kelima orang tersebut mengendarai kendaraan mobil jenis Minibus Ertiga bernopol Wilayah D.
 
"Kalau gak salah mereka berlima memakai mobil jenis Minibus Suzuki Ertiga, kalau gak salah juga berwarna merah maroon. Namun saya tidak ingat no polisi nya berapa, yang saya ingat plat D. Soalnya waktu itu sudah malam juga sih Pak" tutur Kiki.

Ditempat terpisah Pemimpin Redaksi nuansametro.com Endang Nupo yang diwawancarai terkait adanya dugaan tindakan melawan hukum mengatakan, bahwa tindakan ke lima orang tersebut jelas telah melakukan tindakan melawan hukum.
 
"Walaupun mereka ada ijin dari ketua RW untuk melakukan penggeledahan Dikantor kami. Seharusnya mereka minta ijin dulu kepada pemilik kantor (rumah). Rumah ini jelas berpenghuni, bukan rumah kosong. Ini jelas tindakan melawan hukum. Mereka memasuki pekarangan dan rumah milik orang lain tanpa ijin dari pemilik. Hal itu jelas ada pasal nya dalam KUHPidana. Apalgi mereka bukan petugas kepolisian yang sedang bertugas melakukan penyelidikan suatu kasus" tegas Endang Nupo.

Menurut Endang Nupo, setelah menanyakan hal itu kepada ketua RW H. Joko, bahwa H Joko juga sempat menanyakan surat tugas dan surat penggeledahan bahkan surat penangkapan kepada ke lima orang tersebut, namun mereka tidak bisa memperlihatkan itu semua. 

"Menurut H. Joko, mereka cuma berkata hanya suruhan seseorang, bahkan terkait GPS yang menunjukkan ada orang didalam kantor redaksi Nuansa Metro dan Sekretariat DPC GANN Karawang juga dikendalikan dari orang yang menyuruh nya. Inikan jelas aneh dan mencurigakan kami. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka kami akan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian" pungkasnya.

(-) IT

Sambut Ramadhan ke-17, PT. Kapuas Prima Coal Tbk Gelar Buka Puasa Bersama di Halaman Masjid Cut Muthia, Jakarta



JAKARTA, IT - Perusahaan yang bergerak di sektor Tambang Biji Besi, Gelana Zing atau Timbal Simelter di Kabupaten Kobar dan Lamandau , Kalteng PT. Kapuas Prima Coal Tbk, (www.kapuasprima.co.id),  berbagi kasih dan berbuka bersama pada bulan Ramadan hari ke- 17/tahun /1442 Hijriah atau Kamis, (29/April/ 2021).

Disampaikan Humas PT. KPC, Hendra Pratama, berbagi kasih ini merupakan kegiatan solidaritas PT. KPC untuk saudara-saudara Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan segera akan merayakan Idul Fitri.
 
"Kegiatan ini kembali kami selenggarakan untuk yang ke enam kalinya  pada bulan Ramadhan ini," ungkap Hendra, Kamis petang melalui aplikasi pesan singkat.

Adapun  lanjut Hendra, lokasi berbagi kasih ini di halaman Masjid Cut Muthia dan di depan Aula A.H. Nasution, Jalan Cut Muthia nomor 1 Menteng Jakarta Pusat.

"Acara ini didukung oleh Rumah Makan Abang Suhai Soto Kuin asli Kalimantan Selatan kegiatan ini dihadiri sekitar 500 orang," ujar Hendra.

Hendra berharap, dengan adanya berbagi kasih dari PT. KPC masyarakat penerima lebih merasa ringan beban ekonomi di masa pendami Covid -19. Kegiatan ini juga mengikuti Prokes Covid -19.

Salah seorang penerima warga setempat Ari Budi Santoso mengucapkan terimakasih kepada pihah PT. KPC yang telah berbagi untuk masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan hal hal seperti yang dilakukan PT. KPC.
 
"Secara pribadi saya ucapkan terima kasih kepada PT. KPC yang telah peduli kepada masyarakat di sini," kata Ari  ditemui sesaat setelah acara usai. 

(**) IT

Pemerintah RI Resmi Tetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Sebagai Organisasi Teroris



JAKARTA, IT - Pemerintah RI telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua masuk sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), (29/4/2021).

Penetapan KKB masuk Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud 

Oleh karena itu, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. "Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pandangan dan sikap pemerintah tersebut, karena tindakan kekerasan di Papua dalam beberapa hari terakhir ini semakin meresahkan.

"Banyak tokoh adat Papua datang ke Menko Polhukam dan pimpinan daerah di sana menyatakan dukungan pemerintah melakukan tindakan diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua," pungkas Mahfud.

(Brt) IT

Kota Depok Digegerkan Dengan Kemunculan "Babi Ngepet" Dibulan Suci Ramadhan



DEPOK, IT - Peristiwa fenomenal terjadi di saat umat muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan terkait adanya penemuan dan penangkapan yang di indikasikan sebagai"Babi Ngepet" di wilayah Kelurahan  Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Selasa 27 April 2021 pukul 09.00 Wib.

Sementara lokasi penemuan dan penangkapan terindikasi "Babi Ngepet" tersebut, tepatnya di perkebunan milik. Suratiyo, di bilangan Kampung. Bedahan RT 02/04 Kel. Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Terindikasi "Babi Ngepet", berhasil ditangkap oleh warga Kelurahan Bedahan,para penangkap diantaranya adalah, Ust. Adam Ibrahim (44), Heri Sunarya (36), Muhammad Rizki (16), Farhan (16) dan Iwan Kurniawan (40).

Dalam keterangan mereka pada
 petugas dan Awak Media, hal tersebut berawal pada sekitar bulan Maret 2021, "Warga sekitar lingkungan RW.04 banyak yang kehilangan uang, sementara kejadiannya setiap pada malam Selasa dan malam Sabtu,"ungkapnya.

"Sebulan lalu warga melihat babi dan di tangkap selalu hilang,"imbuh mereka.

Lebih lanjut mereka menjelaskan, bahwa, "Kemudian Tokoh masyarakat sekitar melakukan pertemuan dan berupaya untuk menangkap dengan cara Wirid,"jelas mereka.

Ketika ditanyakan cara mereka menangkap "Babi Ngepet" tersebut, mereka mengatakan,"Saat melakukan penengkapan "Babi Ngepet",kami lakukan dengan bertelanjang bulat,"ungkap mereka.

Kemudian 
Ust. Adam Ibrahim (44) menguraikan kronologis penangkapan "Babi Ngepet"di hadapan masyarakat dengan memaparkan, bahwa, 

"Pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar jam 22.30 wib, warga mempersiapkan diri dan pada jam 24.00 wib terlihat ada 3 orang menggunakan motor matic satu orang turun menggunakan jubah menuju ke kebun milik Pak Suratiyo dengan berjalan kaki tapi tidak menapakkan kaki di tanah seoerti naik sepatu roda.... kemudian orang berjubah tersebut duduk dan setelah di tunggu selama 1,5 jam... orang tersebut berubah menjadi Babi hutan, warna hitam , menggunakan kalung ( Seraya di pertunjukan oleh Bpk. Hamdani / mantan Ketua RW.04-Red ) dan memakai ikat kepala warna merah, setelah menjadi orang tersebut berlari kesana kemari karena dikepung,...lalu babi berhasil di tangkap dengan menggunakan Sorban berwarna Hijau oleh sdr. Heri dan Iwan , nah..setelah di tangkap kemudian di tabur garam Kasar dan di sabet dengan sapu lidi berjumlah 7 batang... kemudian di kandangin di lokasi kebun Bpk. Suratiyo," paparnya menerangkan Kronologis peristiwa penangkapan terindikasi "Babi Ngepet tersebut.

Sementara kondisi "Babi Ngepet" tersebut saat di tangkap berjenis Babi Hutan berwarna hitam,dengan ukuran sebesar anjing dewasa, dan memakai kalung kayu berwarna hitam berbentuk tasbeh serta memakai ikat dikepala berwarna merah ( saat ini babi tersebut mengecil ).

Selanjutnya di ketahui bahwa sampai usai penangkapan "Babi Ngepet" masih dalam kondisi hidup namun dari hasil kesepakatan tokoh masyarakat sekitar, bahwa mereka berencana untuk mematikan "Babi Ngepet" tersebut, menginggat semakin lama semakin banyak warga yang berkerumun untuk menyaksikan keberadaan "Babi Ngepet itu, serta guna mencegah terrjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

(Tfk) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Perkuat Peran Strategis, Peluncuran Buku 'Road to Rotterdam' Sebagai Salah Satu Special Mission Vehicle Kolaborasi LPEI Dan KBRI Den Haag

JAKARTA, IT – Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kement...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH