Sabtu, 10 April 2021

Sambut Kedatangan Bulan Suci Ramadhan Mako Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Syukuran


BEKASI, IT - Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menggelar acara munggahan syukuran menyambut datangnya bulan suci Ramadhan di Mako Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/04/2021). Pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) menjadi tema acara tersebut untuk membentuk karakter anggota Polri yang lebih humanis, terutama dengan maraknya aksi radikalisme akhir-akhir ini.
 
Sebagai pembicara diantaranya Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Bekasi, KH. Mukti Ali Baidowi atau Kyai Kancil, Gus Makmun dan Kompol Mayndra Eka Wardhana, SH., S.I.K., dari Densus 88 AT, serta ustadz Muchtar Khairi mantan teroris yang sudah bertobat.

"Kegiatan ini tidak hanya diikuti anggota Batalyon, tetapi juga anggota Binmaspol jajaran Polres Metro Bekasi," ucap Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob PMJ, Kompol Budi Prasetya, S.I.K., M.Si kepada wartawan.

Kompol Budi Prasetya mengatakan, anggota Polri wajib memahami persoalan radikalisme. Tujuannya agar bisa melakukan penanggulangan dini terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.

“Saya berharap, anggota saya bisa mengetahui paham paham dan pemikiran yang radikal," ungkapnya. Sehingga tidak terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak diri sendiri dan merugikan masyarakat banyak.

Untuk itu Danyon Budi Prasetya sengaja menghadirkan mantan teroris yang sudah bertobat dan meminta para kiai NU untuk untuk memberikan siraman rohani bagi anggotanya dan anggota Binmas jajaran Polres Metro Bekasi.


Dalam ceramahnya, KH. Mukti Ali Baidowi mengaku antusias dan menyambut baik acara yang digelar Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.
 
“Kami dari Lembaga Dakwah NU Kabupaten Bekasi merasa bangga hadir disini dan sangat mendukung upaya pak Danyon Budi Prasetya agar anggota Polri tidak terpapar paham radikal yang marak akhir-akhir ini di Indonesia," ungkap Kiai Mukti Ali.
 
"Karena meskipun anggota Polri, tidak menutup kemungkinan terkena pengaruh paham radikal tersebut sehingga rentan melakukan aksi terorisme".
 
“Semoga para petugas ini nantinya bisa membekali diri dan keluarganya, serta menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya radikalisme yang bisa membuat seseorang untuk melakukan hal-hal terorisme,” jelas kiai Mukti.

Dijelaskannya bahwa di dunia ada 3 kelompok kelompok yang mengajarkan paham-paham pemurnian. 
Ketiga paham tersebut yakni Salafi Hijawi, mengajarkan tentang aqidah dengan rujukan ibadahnya ke negeri Arab dan Yaman.

Lalu, Salafi Garoki, yang mengajarkan ibadah dan mempelajari politik keislaman. "Termasuk nilai-nilai Pancasila," ungkapnya.
 
Adapun ketiga yakni Salafi Jihadi. "Paham ini tidak hanya mengajarkan aqidah,  tetapi juga paham radikal dan menghalalkan pembunuhan," ungkapnya.
 
Paham terakhir, kata dia, banyak melahirkan kelompol kelompok radikal, seperti JAD, JI dan MA. "Paham ini yang banyak melahirkan semua teroris di Indonesia," pungkasnya. 

(Adrn) IT

Jumat, 09 April 2021

Neta S Pane Meminta Kabaintelkam Polri Bekerja Keras, Bikin Kelompok Terorisme Tak Ada Ruang Gerak Tuk Beraksi


SIARAN PERS IPW: 

JAKARTA, IT - Peringatan dini yang dikeluarkan Kedubes AS agar warganya menghindari mal, kerumunan, dan tempat tempat hiburan karena ancaman teroris di Indonesia masih tinggi, perlu disikapi Polri dengan membersihkan sarang sarang terorisme dan radikalisme yang bisa mengancam ketertiban umum. 

Ind Police Watch (IPW) mendesak Kabaintelkam Polri bekerja keras dan membuat langkah langkah nyata untuk membersihkan kantong kantong terorisme dan radikalisme di negeri ini. Tujuannya agar kelompok terorisme tidak punya ruang gerak untuk beraksi. Sebab dalam peringatan dininya yg dikeluarkan 7 April itu, Kedubes AS menyebutkan, pasca terjadinya teror bom di Makassar pada 28 Maret dan teror penembakan di Mabes Polri pada 31 Maret, ancaman terorisme di Indonesia masih tinggi.

Potensi ancaman teroris memang masih tinggi. Di Jabodetabek misalnya, sejumlah kantong teroris sudah diacak acak polisi, tapi di kawasan Depok, Tangsel, dan Tangerang belum berhasil ringkus. Dari pendataan IPW sedikitnya ada 11 daerah yang rawan teroris di Indonesia, yakni Jakarta, Jabar, Jateng, Jogja, Jatim, Papua, Sulsel, Sulteng, Lampung, Sumut, dan Banten.

Di Banten berbagai langkah antisipasi sudah dilakukan polisi. Antara lain mengumpulkan kiai kampung, penyuluh agama, dan guru madrasah di seluruh Banten. Tujuannya agar faham radikalisme, terorisme dan intoleransi bisa diminimalisir. Bahkan dialog dengan eks napi teroris (napiter) aktif dilakukan. Misalnya, Yayasan Lingkar Perdamaian bersama Polda Banten, pekan lalu melakukan seminar kebangsaan dan agrokultural. Seminar ini dilakukan untuk mengubah mindset anggota Yayasan Lingkar Perdamaian dan Bina Insan Mandiri yang sebagian besar adalah napiter.

Lewat dialog, diskusi, dan seminar diharapkan para eks napiter bisa mandiri, bisa maju dan yang terpenting bisa membantu mereka untuk keluar dari zona merah. Sehingga mereka kembali menyatu dengan masyarakat dan bisa bersahabat dengan aparat untuk menjaga Kamtibmas. Artinya, selain memburu kantong kantong terorisme, para Kapolda juga perlu aktif membina para eks napiter agar keluar dari zona merah. Begitu juga Intelkam Polri jangan sampai kecolongan lagi dari ulah teroris. Dengan pagar betis yg maksimal negeri ini tidak terus menerus menjadi bulan bulanan aksi terorisme dan radikalisme.


(Neta S Pane) Ketua Presidium Ind Police Watch/ IT

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Bakar Gedung Sekolah SD Jambul, SMP dan SMA 1 Beoga di Papua


PAPUA, IT - Kebiadaban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada hari Kamis (8/4/21) di Beoga Kabupaten Puncak, tidak hanya menghilangkan nyawa dari seorang tenaga pendidik atau guru bernama Oktovianus Rayo (43). Kebiadaban tersebut juga menyasar fasilitas pendidikan dengan membakar gedung SD Jambul, SMP dan SMA 1 Beoga, (9/4/2021).

Pembakaran Gedung sekolah itu terjadi pada pukul 18.15 WIT, atau kurang lebih 9 jam setelah KKB pimpinan Sabinus Waker melakukan pembunuhan dengan menembak mati Oktovianus Rayo saat berada di kios miliknya pada pukul 09.30 WIT di pagi harinya.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menjelaskan peristiwa tersebut di ketahui pihaknya setelah warga datang melapor ke Polsek Beoga, dan saat tiba di TKP Gedung sekolah telah terbakar.

“Mendapat laporan anggota kita ke sana dan setiba di TKP bangunan SD, SMP dan SMA serta rumah guru yang berada dalam satu kompleks sudah terbakar,“ kata Kamal, Jumat (9/4/21).

“Dugaan kuat kita, pelaku pembakaran ini adalah kelompok yang sama dengan pelaku penembakan guru pagi harinya,” lanjut Kamal.

Akibat aksi biadab KKB itu, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait mengaku telah memerintahkan dinas pendidikan di Kabupaten Puncak untuk segera mengevakuasi para guru yang bertugas di distrik Beoga menuju Timika.

“Laporan yang saya terima itu paginya mereka datang ke rumah salah satu guru saya yang sedang jaga kios, mereka masuk dan langsung tembak. Setelah itu mereka menuju SMP dan SMA negeri 1 Beoga dan merusak bangunan sekolah satu atap tersebut,“ ungkap Christian Sohilait.
 
“Saya sudah perintahkan agar mereka (guru) segera di kumpulkan di salah satu tempat yang aman, dan begitu ada penerbangan langsung dievakuasi ke timika. Ini demi keamanan mereka,“ pungkasnya.

(Bd) IT

Yayasan Arwana Empat Delapan Delapan Rutinitas Bagikan Paket Snack Box Pada Panti Asuhan dan Warga di "Jum'at Barokah"


BEKASI, IT - Pengurus dan anggota Yayasan Arwana Empat Delapan Delapan membagikan ratusan paket snack box ke sejumlah panti asuhan dan para warga yang berdomisili di lingkungan Perumnas I Kota Bekasi.
 
Hal itu dilakukan para alumnus Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Bekasi angkatan tahun 1988 setiap hari Jumat pagi atau menjelang Shalat Jumat.

"Ya, paket snack box ini memang kita bagikan rutin setiap hari Jumat atau 'Jumat Barokah' untuk Graha Yatim dan Dhuafa di Perumahan Bumi Satria Kencana (BSK) dan Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Rumah Harapan Perumnas I serta warga di lingkungan Perumnas I Kota Bekasi," ujar Achda Soni dan Endy Sumardi selaku Ketua dan Sekretaris Yayasan Arwana Empat Delapan Delapan yang ditemui awak media, Jumat (9/4/21).

Menurutnya, untuk 'Jumat Barokah' kali ini pihaknya membagikan 120 paket snack box serta delapan paket sembako untuk rekan-rekan anggota Yayasan yang merupakan titipan dari alumnus SMPN 4 Bekasi tahun 88.

"Untuk Jumat ini kita bagikan 120 snack box. Alhamdulillah, ada tambahan delapan paket sembako dari rekan alumnus SMPN 4 Bekasi tahun 1988," ujarnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan donatur, alumnus SMPN 4 Bekasi angkatan 88 yang telah menyisihkan rezekinya demi membantu warga yang kurang mampu.
 
Soni dan Endy berharap di tengah pandemi Covid 19 ini para donatur semakin bertambah agar dapat meringankan beban masyarakat yang terimbas Covid 19 ini.

"Di tengah pandemi seperti ini semangat bersedakah harus terus kita gelorakan. Sedekah menjadi ibadah yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Meringankan beban anak yatim dan kaum dhuafa, sama halnya dengan membahagiakan mereka hingga akhir hayatnya. Jadi jangan takut miskin karena bersedakah,” imbuhnya.

(BU) IT

Diduga Jadi Backing Bos Kapal Api, Wilson Lalengke Desak Oknum Brimob Polda Banten Diberi Sanksi Tegas


SERANG, IT – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolda Banten untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya, oknum Brimob Polda Banten berinisial ZU, yang diduga kuat bersikap arogan dan menunjukkan sikap kekerasan visual-verbal terhadap warga di lokasi pabrik PT. Kahayan Karyacon, Rabu malam, 7 April 2021. 

Menurutnya, oknum Brimob itu semestinya dipecat karena isi perut mereka dibayar dari uang rakyat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengayom, pelindung, pelayan, dan penolong rakyat, bukan menjadi jongos pengusaha Mimihetty Layani, istri si pemilik grup Kopi Kapal Api, yang diduga kuat melakukan pengemplangan pajak itu [1].

"Mereka dibiayai rakyat bukan untuk mengintimidasi dan mengancam rakyat. dia menyalah-gunakan surat perintah dari atasannya untuk hal-hal di luar penugasan yang tertulis dalam surat perintah itu. Oknum Brimob itu harus diproses sesuai aturan di internal Polri. Jika terbukti bersalah, dia harus diberhentikan. Rugi negara ini memberikan gaji kepada oknum polisi nakal seperti itu yang tidak taat perintah atasan," tegas Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 ini, 8 April 2021.

Sebagaimana diberitakan banyak media bahwa oknum anggota Brimob dari Polda Banten, Zalal Ulhaq berpangkat Ipda, bersama beberapa rekannya, diduga kuat mendatangi pabrik batu bata ringan (hebel) milik PT. Kahayan Karyacon yang terletak di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu malam [2]. Berdasarkan informasi dari lapangan, yang juga telah dikonfrontir kepada yang bersangkutan, para oknum tersebut datang bersama pengacara Mimihetty Layani (Komisaris PT. Kahayan Karyacon), Nico, SH, MH, ke lokasi pabrik untuk melakukan eksekusi pengosongan lokasi. Malam itu, para tamu tidak diundang ini sempat bersitegang dengan para penjaga pabrik dan pengacara para direksi perusahaan tersebut, Alvin Lim, SH, MSc, CFP.

Alvin Lim bergegas mendatangi lokasi saat diberitahu tentang kedatangan Nico bersama oknum Brimob ke pabrik dengan maksud memaksa penjaga dan warga di lokasi pabrik untuk mengosongkan seluruh area pabrik. Alvin selanjutnya berupaya secara persuasif mempertanyakan surat tugas atau surat perintah pengosongan lokasi yang mungkin dimiliki oleh para oknum Brimob itu.

Namun, ternyata surat perintah yang diberikan oleh pimpinan para Brimob ini bukan surat tugas pengosongan dan penyegelan lokasi pabrik. Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Dansat Brimob Polda Banten, Kombespol Dwi Yanto Nugroho, SIK, tertanggal 1 April itu, mereka ditugaskan untuk melaksanakan tugas Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Jawilan, Polres Serang, tanggal 7 April 2021.

Dari 4 poin yang menjadi tugas para oknum Brimob dimaksud, tidak satupun kata, frasa, atau kalimat, yang dapat dimaknai 'perintah mengosongkan dan menyegel lokasi pabrik PT. Kahayan Karyacon’. Secara lengkap, isi surat perintah Dansat Brimob Polda Banten Nomor: Sprint/255/IV/PAM/5/1/1/2021 adalah sebagai berikut [3]:

Diperintahkan kepada Ipda Zalal Ulhaq, SE, NRP 86060296; Bripka Rendi Budiman, SH, NRP 84101437; dan Briptu Riswana Indra Nugraha, NRP 91080437; untuk (1) disamping melaksanakan tugas dan jabatannya sehari-hari, agar melaksanakan tugas Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Jawilan Polres Serang, tangal 07 April 2021; (2) mengadakan koordinasi dengan semua pihak terkait guna kelancaran tugas; (3) melaporkan hasil pelaksanaan kepada Komandan Satuan Brimob Polda Banten; dan (4) melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.

Berdasarkan isi Surat Perintah yang diberikan kepada Zalal, dkk itu, Lalengke menilai bahwa mereka ini dapat dianggap tidak loyal alias membangkang kepada pimpinan. “Mereka diperintahkan untuk melaksanakan patroli kamtibmas, tapi yang dilakukan adalah mengawal pengacara Bos Kopi Kapal Api. Kita perlu mempertanyakan juga kepada Dansatnya, apakah tugas pengawalan Bos Kapal Api untuk pengosongan dan penyegelan lokasi pabrik PT. Kahayan Karyacon itu, secara tidak tertulis, termasuk dalam surat perintahnya itu? Jika yaa, apa dasar hukumnya?” ujar alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 itu dengan nada tanya.

Secara terpisah, pengacara Direksi PT. Kahayan Karyacon, Alvin Lim, menjelaskan keadaan di lokasi pabrik malam itu. “Ketika berbicara dengan oknum anggota Brimob yang ada di lokasi, keterangan oknum anggota Brimob dia ada surat tugas, dan ternyata surat tugas bukan pengosongan atau penyegelan pabrik. Oknum anggota Brimob tersebut juga bilang mengawal kuasa hukum komisaris. Namun dalam hal mengawal, ketika kuasa hukum komisaris pergi, seharusnya pengawal juga ikut pergi, sehingga alasan mengawal adalah hal yang tidak masuk akal,” ungkap advokat yang merupakan pimpinan dari LQ Indonesia Lawfirm.

Masih menurut Alvin Lim, dalam hal hukum, tindakan ini dapat didugakan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyitaan, Penyegelan dan Pengosongan. Sesuai Undang-Undang, kegiatan pengosongan dan penyegelan adalah kewenangan Pengadilan Negeri setempat atas penetapan eksekusi.

“Dalam hal belum ada putusan tetap dari Pengadilan, maka sesuai pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas, penguasaan dan hak mengatur pabrik adalah di tangan Direksi PT. Kahayan Karyacon. Jika komisaris mau mengambil alih, sebagaimana diatur di Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 seharusnya dilakukan RUPS, bukan dengan cara premanisme dan melanggar hukum. Dapat diduga perbuatan Komisaris Utama dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, yakni Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto adalah perbuatan premanisme yang menunjukkan bahwa mereka tidak percaya dan tidak menghargai hukum di negeri ini,” tegas Alvin Lim.

Kapolri Jenderal Sigit, tambah Alvin, selalu gembar-gembor hukum akan tajam ke atas juga, tidak hanya tajam ke bawah. “Akan tetapi kenyataannya, setiap hari masih terjadi hukum hanya menjadi milik kalangan atas. Patut diduga pengaruh uang dan kekuasaan memegang peranan penting yang memungkinkan kalangan atas seperti Komisaris PT. Kahayan Karyacon, yang juga pemilik Grup Kopi Kapal Api, berani melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum," imbuh Alvin Lim.

Lebih lanjut Alvin Lim mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum Direksi PT. Kahayan Karyacon, dari LQ Indonesia Lawfirm, pihaknya tidak akan tinggal diam. Alvin Lim dan tim-nya akan mengambil tindakan hukum terhadap komisaris PT. Kahayan Karyacon dalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Semut saja diinjak pasti menggigit, LQ Indonesia Lawfirm akan secara maksimal membantu Direksi PT. Kahayan Karyacon yang diduga ditindas dan perkaranya direkayasa oleh oknum Kepolisian. Sebagai pimpinan Polri, seharusnya Kapolri mengatensi masalah ini. Jangan sampai timbul amarah masyarakat dan hilangnya rasa hormat terhadap institusi Polri yang selama ini dibanggakan masyarakat,” tutup Alvin Lim.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oknum anggota Brimob Polda Banten, Zalal Ulhaq, membenarkan bahwa dirinya ada di lokasi saat kejadian Rabu malam itu. Namun dia mengelak bahwa pihaknya melakukan penyegelan. Ia bersama rekannya hanya melaksanakan tugas selaku anggota kepolisian untuk menjaga kamtibmas di wilayah tersebut. Sesuai perintah komandan, dia datang untuk mengawal dan menjaga agar situasi aman kondusif, agar tidak terjadi keributan.

"Saya ini anggota kepolisian, punya tugas selain patroli, ya menjaga kamtibmas di wilayah sekitar yakni wilayah hukum Jawilan. Anggota kepolisian bisa menjaga keamanan di mana saja dan kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan keamanan termasuk kepada siapapun. Informasi yang kami dapat, di sekitar pabrik banyak orang yang dari luar pabrik yang berada di dalam area pabrik. Ya, namanya orang, mungkin takut atau butuh pengamanan untuk keselamatan dirinya, gak ada salahnya minta perlindungan kepada pihak kepolisian," ucap Zalal diplomatis. 

(ANG/Red) IT

Surat Edaran Kepala DLH Terkait Pembuangan Sampah Ilegal, Tak Laku Dihadapan Camat Babelan



KABUPATEN BEKASI, IT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dibikin gerah dengan timbulnya sejumlah lokasi pembuangan sampah liar di wilayah Kecamatan Babelan, di bantaran kali Kampung Babakan RT 05/03, Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan dan di Desa Buni Bakti yang diduga dikelola pihak swasta.

Sehingga DLH Kabupaten Bekasi membuat Surat Edaran (SE) bernomor: 800/1342/B.sih/ DLH/3021 yang ditujukan kepada Camat Babelan dan Kepala Desa Buni Bakti tentang Larangan Pembuangan Sampah ke Bantaran Kali.

Dalam isi surat yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Bekasi H. Peno Suyatno, SH, MH pada 31 Maret 2021 lalu menyebutkan, disampaikan kepada Camat Babelan dan Kepala  Desa Buni Bakti untuk menghimbau kepada pengelola swasta yang ada di wilayah masing-masing untuk tidak membuang sampah di bantaran sungai/kali wates Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan.
 
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 7, Pasal 17 A, Pasal 17 B, Pasal 17 C, dan Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 6 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan  Kebersihan diancam Pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Ketika dikonfirmasi, Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi Abdul Muid membenarkan adanya surat edaran DLH Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada Camat Babelan dan Kades Buni Bakti.

"Ya, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke Pak Camat Babelan. Intinya agar segera menghimbau kepada warga dan kepala desa agar tidak membuang sampah sembarangan atau di bantaran kali," bebernya, Jumat (9/4/21).

Menurut Muid, dalam hal ini pihaknya masih menunggu respon positif dari pihak Camat Babelan. "Ya, kita tunggu respon Pak Camat," tandasnya.

(BU) IT

Disinyalir KKB Kelompok Sabinus Waker Lakukan Pembunuhan Terhadap Seorang Guru di Puncak Papua


PAPUA, IT - Oktovianus Rayo (43) yang berprofesi sebagai guru salah satu SD di Kampung Julukoma Distrik Beoga Kabupaten Puncak, menjadi korban pembunuhan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), (9/4/2021).

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan Oktovianus Rayo tewas setelah ditembak oleh KKB kelompok Sabinus Walker di bagian rusuk kanan dan perut sebelah kanan di kios miliknya, pada Kamis (8/4/2021) pukul 09.30 WIT. 

“Korban ditembak dengan senjata pendek saat berada dikios miliknya dan meninggal dengan dua tembakan dibagian rusuk kanan dan perut. Pelaku penembakan adalah kelompok dari Sabinus Waker,” jelasnya.

Saat penembakan itu, beberapa rekan korban ada di lokasi kejadian, dan karena ketakutan kemudian melarikan diri ke dalam hutan untuk berlindung. “Namun pada akhirnya berhasil ditemukan oleh warga dengan selamat, meski dalam keadaan trauma,” ucap Kapolda.
 
Lebih lanjut Kapolda menerangkan, belum diketahui motif penembakan oleh Sabinus waker dan kelompoknya tersebut, namun dari informasi yang di peroleh keberadaan Sabinus Waker di Puncak Ilaga atas undangan dari Lekagek Telenggen.

“Belum tahu pasti, yang jelas, Sabinus datang kesana atas undangan Lekage terkait dengan penyelesaian perang suku di Puncak,” ujarnya.

Kapolda mengatakan bahwa pembunuhan ini merupakan aksi biadab, lantaran korban merupakan pejuang kemanusiaan yang bertanggung jawab untuk mendidik anak bangsa.

“Seharusnya tenaga pendidikan dan kesehatan harus dilindungi, karena mereka adalah ujung tombak untuk membangun generasi penerus bangsa ke depan khususnya anak-anak Papua,” katanya.

Ia pun menambahkan bahwa dalam waktu cepat pihaknya akan menyusun perkuatan yang nantinya dikirim ke Ilaga Puncak untuk melakukan penindakan terhadap kelompok tersebut. “Kami akan melakukan langkah-langkah penindakan untuk penegakan hukum kepada para pelaku,” tegasnya.

(Bd) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Proyek Pemagaran SDN 02 Dikecam Publik, Kepsek Kecewa : Pemborong Tidak Profesional Dan Tidak Kooperatif, Pekerjaan Saya Jadi Terganggu!

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan proyek pemagaran SDN 02 Satria Jaya yang diduga langgar aturan ditambah tanpa pengawasan Dinas terkait dan ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH