
LPPN-RI, Daneil Apollo
KABUPATEN
BEKASI, IT - Ketua K3S dan Kabid SMP tidak menanggapi laporan terkait
perilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tamsel beserta guru yang diduga
melanggar kode etik dengan mengusir wartawan, LSM, dan orang tua murid,
menuai kecaman dari LPPN RI, Daniele. Keduanya disebut "Blokochot"
karena tidak responsif terhadap laporan dan permintaan konfirmasi.
LPPN
RI mengecam keras Ketua K3S dan Kabid Pendidikan Kabupaten Bekasi
karena tidak responsif terhadap laporan, konfirmasi, dan permintaan
tanggapan media terkait perilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan
dan guru yang langgar kode etik (Etika Pendidik)mengabaikan dan mengusir
wartawan, LSM, dan orang tua murid saat dikonfirmasi terkait persoalan
penerimaan siswa baru.
Hal
tersebut berawal ketika Ketua K3S yang juga selaku Kepala Sekolah SMPN
01 Cikarang Pusat dimintakan tanggapan sekaligus mengkonfirmasi terkait
persoalan tersebut melalui Whatsapp Message dan Whatsapp Call pada
(7/9/2025). Namun tidak ada tanggapan, kendati awalnya siap memberikan
tanggapan, selang 1-2 Minggu ditunggu tak ada respon. hingga saat ini.
Kemudian
Tim Awak Media pun menghubungi Kabid Pendidikan SMP Kabupaten Bekasi,
Yudi, S,Pd melalui Whatsapp Message maupun Wahatsapp Call meminta
tanggapannya terkait persoalan itu dan lagi -lagi tak digubris, pada
Selasa (23/9/2025).
Terkait
akan tidak adanya itikad baik dari Ketua K3S Maupun Kabid Pendidikan
SMP Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan dan keterangan serta
seolah olah Apatis terhadap prilaku Kepsek dan para guru pendidik yang
diduga melanggar Etika menimbulkan tanggapan, kecaman keras dan keritik
tajam Garing Tim 7 Tingkat Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara
Negara Republik Indonesia (LPPN RI), Daniel Apollo.
Tindakan Ketua K3S dan Kabid SMP
- Tidak menanggapi laporan terkait perilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tamsel dan guru
- Tidak memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait permintaan informasi
- Dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan tugasnya
Implikasi
- Dapat menghambat proses penyelesaian masalah dan pencarian kebenaran
- Dapat merusak citra institusi pendidikan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat
- Dapat melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku dalam institusi pendidikan
Contoh Kasus Mirip
- Kabid PSMA Disdik Jabar Awan Suparwana yang enggan menanggapi surat konfirmasi dari wartawan terkait beberapa proyek di bidang pendidikan
- Banyak kepala sekolah di Kabupaten Bekasi yang tidak merespons permintaan konfirmasi terkait dana PIP
- Tidak menanggapi laporan terkait perilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tamsel dan guru
- Tidak memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait permintaan informasi
- Dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan tugasnya
Implikasi
- Dapat menghambat proses penyelesaian masalah dan pencarian kebenaran
- Dapat merusak citra institusi pendidikan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat
- Dapat melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku dalam institusi pendidikan
Contoh Kasus Mirip
- Kabid PSMA Disdik Jabar Awan Suparwana yang enggan menanggapi surat konfirmasi dari wartawan terkait beberapa proyek di bidang pendidikan
- Banyak kepala sekolah di Kabupaten Bekasi yang tidak merespons permintaan konfirmasi terkait dana PIP
"Sebenarnya
seluruh Penyelenggara Negara sudah harus paham tentang kebutuhan
komunikasi dalam menerapkan Public Relations. Namun adanya dugaan
terkait hal-hal yang disembunyikan dalam implementasinya itulah yang
terkadang menjadi penyebab munculnya kegaduhan dikarenakan tidak
menginginkan transparansi diterapkan dalam regulai yang berjalan,"
tuturnya, pada Jum'at (26/9/2025).
"Ditambah
lagi dengan adanya dugaan berbagai kepentingan yang turut andil dalam
tatanan tersebut, sehingga memunculkan ungkapan "Ada Udang Dibalik
Rempeyek". Hal tersebut bukan tanpa alasan bagi para sosial kontrol saat
investigasi tentunya berungkapan "Ada Asap Pasti Ada Api","ungkapnya.
"Untuk
itu kami dari Tim 7 Intelijen dan Investigasi LPPN RI menegaskan bahwa,
Ketua K3S dan Kabid Pendidikan Kabupaten Bekasi karena tidak responsif
terhadap laporan, konfirmasi, dan permintaan tanggapan media terkait
perilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan dan guru yang mengusir
wartawan, LSM, dan orang tua murid. Oknum keduanya masuk kategori
"Blokocot" dan dapat disebut juga "Samberan Luwek" kata orang Bekasi,
karena dinilai tidak profesional dan tidak memiliki kapasitas dalam
implementasikan kinerjanya serta tidak transparan dalam menjalankan
tugasnya," pungkas Dameil Apollo.
(Joggie) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar