
BELTIM, IT - Nyaris tak terdengar lagi di telinga sebagian masyarakat terkait kasus mega
proyek penanaman sejumlah bibit pohon mangrove di Kabupatem Belitung Timur
(Beltim). Padahal proyek satu ini telah menelan uang negara hingga miliaran
rupiah.
Namun di tengah perjalanan pekerjaan proyek mangrove ini dikabarkan 'sarat
masalah' hingga masalah ini pun sempat menuai sorotan di kalangan para pegiat
anti korupsi maupun aktifis Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) di daerah setempat.
Tak cuma itu bahkan kasus proyek mangrove di Beltim ini pun sempat viral di
sejumlah media massa lantaran kegiatan penanaman bibit pohon mangrove ini
diduga telah terjadi dugaan mark up terkait harga pembelian per batang
bibit pohon mangrove tersebut.
Akibatnya, pihak aparat penegak hukum khususnya pihak Polres Beltim pun
akhirnya menyoroti kasus proyek tersebut. Bahkan dikabarkan pihak penyidik
Polres Beltim pun sempat memanggil para ketua kelompok tani guna dimintai
keterangan terkait kasus proyek penanaman mangrove di sejumlah daerah Kabupaten
Beltim.
Selain itu lantaran proyek ini dinilai sebagian pihak bermasalah maka BRGM
menurunkan Tim Pemeriksa ke Belitung dan Beltim untuk menyelidiki, bahkan
Polres Beltim Desember 2021 sudah melakukan penyelidikan sejumlah 4 KTH
(Kelompok Tani Hutan) sudah diperiksa.
Sekedar diketahui, proyek penanaman bibit pohon mangrove ini pemerintah
mengalokasikan anggaran cukup fantastik yakni total mencapai hingga Rp 48
Militer untuk proyek penanaman di Provinsi Babel termasuk di pulau Belitung
pada tahun anggaran 2021, sedangkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini dan dan pihak BPDAS
Baturusa Cerucuk diketahuk selaku pihak pelaksana kegiatan.
Sebelumnya Maman Sudirman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada wartawan
menyebutkan jika proyek mangrove ini dinamakan proyek Rehabilitasi Mangrove di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang bertujuan untuk pemulihan
perekonomian masyarakat di daerah.
Ia pun menyakini jika Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rehabilitasi
Mangrove di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur telah berhasil dilaksanakan
lantaran menurutnya sejumlah bibit mangrove telah tertanam secara keseluruhan
termasuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Maman pun menjelaskan jika Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) adalah dalam
rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 di Provinsi Kep Babel seluas 3.400
hektare dan dilaksanakan oleh 114 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk
menghasilkan pelaksanaan proyek untuk mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat.
Kepada wartawan pun ia merincikan jika kegiatan penanaman mangrove ini
khususnya di pulau Belitung yakni seluas 2.460 hektar dengan sebaran Belitung
1.052 hektar dan 23 Pokmas, sedangkan di wilayah Kabupaten Beltim yakni seluas
1.408 hektar dan 64 Pokmas.
"Jadi rincian anggaran untuk biaya bibit, ajir, papan nama, sewa perahu
dan Hari Orang Kerja (HOK -- red) yakni sebesar Rp19.885.000 per hektarnya,”
jelasnya.
Begitu pula diketahui jika pihak BRGM dalam proyek ini telah merekrut
sedikitnya 6 orang koordinator lapangan atau disebut Korlap. Selanjutnya keenam
Korlap tersebut masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab di wilayah
Beltim, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan , Pangkalpinang,
dan Kabpaten Bangka.
Namun sebaliknya lantaran proyek ini dinilai sebagian pihak bermasalah maka
BRGM menurunkan Tim Pemeriksa ke Belitung dan Beltim untuk menyelidiki kasus
ini, bahkan pihak Polres Beltim Desember 2021 lalu telah melakukan penyelidikan
sejumlah 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah dilakukan pemeriksaan.
Kasus Ditangani Polda Kepulauan Babel
Kepala BPDAS Baturusa Cerucuk, Tekstianto didampingi Maman Sudirman selaku PPK
proyek rehabilitasi mangrove saat ditemui di kantor BPDAS Baturusa-Cerucuk,
Jumat (20/5/2022) siang dirinya tak menampik jika proyek mangrove tahun
anggaran 2021 yang dilaksanakan pihaknya kini bermasalah.
Bahkan ia sendiri tak menyangka jika proyek rehabilitasi mangrove 2021 saat ini
bermasalah dengan hukum buntut persoalan penanaman mangrove khususnya di
wilayah Kabupaten Beltim.
"Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan sampai saat ini masih
dalam proses," ungkap Tekstianto kepada tim media ini.
Sayangnya Tekstianto tak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait proyek
rehabilitasi mangrove 2021 kini bermasalah, hal ini alasanya lantaran pihaknya
diminta tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.
"Mohon maaf saat ini kami tidak bisa memberikan statemen (pernyataan --
red) apapun kepada media karena kami diminta pihak kepolisian untuk tidak
memberikan pernyataan karena kasus ini dalam proses pihak kepolisian,"
ungkapnya lagi.
Hal serupa diungkapkan pula oleh Maman Sudirman pada kesempatan yang sama.
Bahkan menurutnya kasus proyek rehabilitasi mangrove 2021 ini ia sendiri belum
lama ini telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Ditreskrimus Polda Kep
Babel.
"Ya memang betul kasus ini ditangani pihak Polda Babel dan kami dilarang
untuk bicara katanya mau diselesaikan pihak Polda Babel. Saya pun baru-baru ini
sudah diperiksa oleh penyidik Polda Babel," jelas Maman singkat.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan termasuk
narasumber lainnya menyebutkan jika dalam kasus ini diduga ada keterlibatan
sejumlah oknum warga di daerah setempat termasuk dua diantaranya berinisial BS
an Kr.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi
terkait proyek rehabilitasi mangrove 2022 saat ini dikabarkan ditangani pihak
Polda Kep Babel, namun sayangnya Maladi belum memberikan tanggapan ketika
dikonfirmasi melalui pesan singkat (What's App/WA), Jumat (20/5/2022) siang.
Hal serupa saat tim media mencoba mengkonfirmasi hal yang saa ke Kapolres
Beltim, AKBP Taufik, Jumat (20/5/2022) siang melalui pesan WA namun tak ada
tanggapan.
Sejauh ini pihak-pihak terkait masih diupayakan dikonfirmasi termasuk BS dan Kr
yang disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Terkait kasus proyek rehabilitasi mangrove 2021 ini pun kini menuai sorotan
pula pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Babel. Bahkan ketua LIN
Babel, Ibrahim mendesak pihak aparat penegak hukum untuk tetap mengusut tuntas
kasus yang diduga merugikan keungan negara tersebut.
"Jika memang ada potensi kerugian negara terus usut tuntas sampai ke
akar-akarnya dan kami dari Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung mendukung
aparat penegak hukum dalam memberantas para koruptor di Bangka Belitung
ini," kata Ibrahim, Jumat (20/5/2022) sore di Pangkalpinang.
Bahkan Ibrahim berharap agar permasalaham proyek mangrove 2021 tersebut kini
ditamgani pihak kepolisian segera terungkap siapa-siapa saja oknum yang diduga
terlibat dalam kasus tersebut.
"Jangan sampai terkesan kasus yang ditangani ini mangkrak dinilai publik
atau sebaliknya kasus ini hanya sekedar dongeng pengantar tidur malam,"
cetus Ibrahim.
(Tim) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar