Selasa, 31 Mei 2022

Gakkum KLHK Tahan V Alias A Tersangka Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka


JAKARTA, IT - Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan V alias A (36) sebagai tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (30/05/2022). 

V atau FB alias A (36 th) merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Jalan  Parit Tunghin, RT.012, RW. 002, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dirinya ditahan oleh penyidik KLHK dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Salemba, Jakarta.
 
Hasil penyelidikan bahwa V atau FB alias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan dikawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 (dua) alat berat ekscavator dan 1 (satu) unit bulldozer seluas ± 2.23 Hektar. 

FB alias A juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.  
 
Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK, mengingat pentingnya ekosistem Tahura Bukit Mangkol bagi masyarakat Bangka. 

" Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Hektar,"jelas Yazid. 
 
Ditegaskannya, penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, Yazid Nurhuda menambahkan bahwa saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan illegal di Bangka Belitung termasuk di Tahura Bukit Mangkol.  
 
Tak main-main ditegaakannya, ancaman hukuman terhadap V atau FB alias A sangat berat mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp. 5 milyar rupiah.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.  
 
"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V alias A yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 3 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar,"ungkap Yazid. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan yang ditujukan kepada Dinas LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas illegal yang diduga masuk ke dalam Kawasan Tahura. Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas LH Kabupaten Bangka Tengah  selaku pengelola Tahura Bukit Mangkol melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Katis dan menemukan adanya 1 unit buldozer di dalam Tahura dan 2 ekscavator terparkir didekat pondok yang berada di APL yang berbatasan langsung dengan Tahura. 

Setelah didalami oleh penyidik Gakkum KLHK, kegiatan yang dilakukan oleh V alias A berada dikawasan hutan Tahura Bukit Mangkol.
 
Penegakan hukum terkait aktivitas illegal di Pulau Bangka khususnya di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol telah menjadi perhatian dari KLHK. 

Sebelumnya, terpidana Masdar alias Jojon yang melakukan kegiatan pertambangan timah illegal di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, sudah di vonis bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Koba. Ia di vonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp. 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.

Kasus perusakan hutan lainnya adalah perusakan Kawasan hutan lindung di Lubuk Besar dimana terpidana Azeman bin H. Maharam dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp. 3 milyar.
 
"Ada beberapa kasus lainnya yang sedang dan telah kami tangani," ujar Yazid.
 
Kendati, mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah illegal Bangka Belitung, untuk itu tersangka V atau FB alias A harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda pidana, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, tegas Yazid Nurhuda. V alias A harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya. 

Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya.
 
Penindakan dan penertiban terhadap aktivitas illegal dikawasan hutan baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
 
"KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK setidaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan, dimana sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa kepengadilan." pungkas Yazid. 

(Rikky/Ril) IT

Silaturahmi Kebangsaan Dan Halal Bi Halal ICMI, Bamsoet Tegaskan PPHN Diperlukan Sebagai Arah Pencapaian Tujuan Negara



JAKARTA, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bambang Soesatyo menegaskan ICMI bukanlah sembarang organisasi masyarakat. ICMI adalah kumpulan cendekiawan Muslim yang memegang teguh nilai ke-islaman dan sekaligus sebagai cendekiawan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. ICMI merupakan tempat berkumpulnya orang-orang hebat. 

"Menyadur dengan memodifikasi kata-kata yang pernah diucapkan Bung Hatta, maka ungkapannya kurang lebih akan seperti ini, ICMI harus menjadi 'garam' bagi bangsa kita, tidak harus menjadi 'gincu'. ICMI tidak terlihat tetapi terasa, itulah garam. ICMI tidak harus menjadi gincu, kelihatan mencolok tetapi tidak terasa apa-apa. Karenanya, selain sebagai wadah pemersatu, ICMI juga harus mampu menjadi tempat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa seperti peningkatan sumber daya manusia, hingga peningkatan ekonomi masyarakat. Berbagai persoalan tersebut apabila dipecahkan oleh orang-orang hebat, hasilnya pun pasti hebat," ujar Bamsoet dalam Pidato Kebangsaan di acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal ICMI, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (30/5/22).

Turut hadir secara taping virtual Wakil Presiden KH Maruf Amin. Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Hidayat Nur Wahid, serta Founder ESQ Leadership Center Ary Ginanjar Agustian. Sementara Pengurus Pusat ICMI yang hadir antara lain, Ketua Dewan Penasihat Jimly Asshiddqie, Ketua Umum Prof. Arif Satria, Sekjen Andi Yuliani Paris, dan para pengurus pusat ICMI lainnya.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di kalangan umat Islam Indonesia dikenal kalimat hubul wathon minal iman, mencintai tanah air adalah bagian dari keimanan. Al-wathon bisa dimaknai tanah air tempat kita hidup, tetapi juga bisa dimaknai sebagai sekumpulan masyarakat yang mempunyai cita-cita bersama, mempunyai komitmen dan konsensus untuk hidup bersama sebagai sebuah kesatuan bangsa.

"Mencintai Al-wathon atau mencintai tanah air berkonsekuensi kepada kewajiban untuk menjaga, merawat dan memakmurkan. Karenanya, kalimat hubul wathon minal iman menyemangati dan menjadi pengikat, menjadi pesan keagamaan yang sangat mendalam bagi umat Islam untuk berkontribusi bagi bangsa, untuk mewujudkan cita-cita yang ingin kita capai bersama, yaitu baldatun, thoyyibatun, wa robbun ghoffur. Artinya, menjadi bangsa yang baik, bangsa yang mulia, bangsa yang berperadaban, bangsa unggul tetapi tetap rendah hati. Bangsa yang rendah hati, adalah bangsa yang selalu menjalin silaturahmi, merawat persatuan bangsa dengan cara memelihara kerukunan sesama warga bangsa," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagai upaya memecahkan berbagai persoalan bangsa serta Menuju Indonesia Emas tahun 2045, MPR RI melalui Badan Pengkajian telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Pimpinan MPR untuk kemudian diteruskan kepada para Ketua Umum Partai Politik untuk dikaji dan dipelajar lebih lanjut.

"Gagasan menghadirkan PPHN tidak lain sebagai upaya untuk memberi arah pencapaian tujuan negara yang mempertemukan nilai-nilai luhur Pancasila dalam wujud nilai-nilai fundamental dasar dan ideologi negara dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi. PPHN bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan dominasi antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana sering diperdebatkan para ahli. Tidak pula dimaksudkan sebagai upaya parlemen membatasi otoritas pemerintah dalam ruang Presidensial. Melainkan justru sebagai upaya untuk memperkuat konsensus nasional kita dalam mematangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat di alam demokrasi," pungkas Bamsoet. 

(*) IT

Senin, 30 Mei 2022

PT. EAWM Disinyalir Lakukan Perdagangan Orang, Hery Chariansyah : 'Sebagai Sindikat Perdagangan Orang, Bekerja Secara Sistematis!'



JAKARTA, IT - "Tim Advokat Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan mendapatkan permintaan pendampingan hukum dari keluarga tiga orang perempuan yang di duga menjadi korban perdagangan orang dengan modus sebagai pekerja migran di negara-negara Timur Tengah yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki usaha sebagai perusahaan pengirim dan/atau penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang berinisial EAWM," ujar Hery Chariansyah, S.H., M.H., Managing Partner dan Advokat pada Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan. Minggu, (29/05/2022).

Tiga orang yang menjadi korban perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. EAWM ini adalah pertama, wanita berinisial M (23 thn) asal Sukabumi di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain. Kedua, wanita berinisial S (23 thn) asal Indramayu di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Arab Saudi, dan ketiga wanita berinisial MA, (26 thn) asal Majalengka di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain.

"Berdasarkan informasi dari keluarga korban saat ini korban berinisial M asal Sukabumi telah kembali ke Indonesia, sedangkan korban perdagangan orang lainnya saat ini masih belum kembali ke Indonesia dan sedang dalam kondisi sakit dan harus segera mendapatkan penanganan medis," jelasnya..

Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, pada awalnya para korban ini berniat untuk memperbaiki nasib dan membantu perekonomian keluarga dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dan kemudian oleh agen agen perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia dari PT. EAWM membujuk para korban dengan iming iming dan akhirnya dikirim bekerja ke negara-negara Timur Tengah. 

"Berdasarkan informasi yang kami dapat tentang praktek dan mekanisme perekrutan calon pekerja migran yang dilakukan, kami meyakini ini adalah bentuk praktek tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai Pekerja Migran ke negara negara Timur Tengah, yang dilakukan oleh PT. EAWM atau yang lebih dikenal dengan nama PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri dengan menggunakan bantuan sekelompok orang dengan perannya masing-masing.  Sehingga dapat disebut sebagai sindikat perdagangan orang yang bekerja secara sistematis," ungkap Hery. 

"Pertama, ada pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan rekruitmen yang memberikan iming-iming tentang keuntungan pekerjaan dan upah yang akan diterima ketika bekerja di negara Timur Tengah. Kedua ada pihak yang bertanggung jawab untuk membiayai dan menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan yang diduga sebagiannya adalah palsu. Ketiga ada pihak yang bertanggungjawab membawa korban ke Jakarta untuk mengurus keberangkatan dan kemudian PT. EAWM bertanggungjawab untuk berkordinasi dengan agensi di negara Arab Saudi dan negara Bahrain serta negera negara Timur Tengah lainnya serta memberangkatan korban ke negara yang menjadi tempat tujuan. Keempat ada pihak yang disebut sebagai agensi yang bertanggungjawab menampung dan mendistribusikan korban di negara Arab Saudi dan negara Bahrain dan kota tujuan untuk dipekerjaan yang dapat disebut sebagai pekerjaan yang bersifat eksploitatif," paparnya.

Menurut pandangan Tim Kuasa Hukum, "Pekerjaan yang bersifat eksploitatif ini tidak hanya tentang jenis pekerjaan tetapi juga mempekerjakan orang dengan cara melanggar dan atau melawan hukum dan atau tidak sesuai dengan hukum juga dapat disebut menjadi eksploitasi. Karena Pemerintah Indonesia melalui beragam peraturan perundang undangan secara tegas mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada penggunaan perseorangan di 19 negara Kawasan Timur Tengah yang salah satunya adalah negara Arab Saudi dan negara Bahrain," tegas Hery. 

"Selain itu," sambung Hery,"Proses pemberangkatan korban Perdagangan Orang ini sebagai PMI di negara Timur Tengah juga dilakukan dengan melanggar ketentuan Undang undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran yakni pasal 82 jo pasal 86 yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan penempatan calon pekerja migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) serta Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberikan sanksi pidana penjara lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)."

Lanjutnya,"Dengan melihat defenisi perdagangan orang, apa yang dialami korban sudah masuk dan sempurna sebagai perbuatan sebagai mana yang dimaksud dalam tindak pidana Perdagangan Orang. Karena telah terjadi perekrutan, pengangkutan, pengiriman dan penerimaan orang dengan pemalsuan dan posisi rentan (kemiskinan) yang dilakukan antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi yang dilakukan PT. EAWM dan jaringan rekruitmennya," ujar Hery.

"Dengan demikian, kami tim Kuasa Hukum akan melakukan tindakan tindakan hukum melalui upaya diantaranya, kami telah mengirimkan somasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini serta akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian, termasuk surat pengaduan ke Kapolri dan ke Kementerian kementerian yang masuk sebagai anggota dan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Pusat," tandasnya.

"Mengingat dalam perkembangan hukum dewasa ini Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, maka Tim Kuasa Hukum akan memastikan bahwa kasus di duga perdagangan orang ini dapat menjadi perhatian publik, pejabat negara dan pihak aparat penegak hukum sehingga ada upaya hukum pidana yang dapat diberikan kepada pelaku dan adanya keadilan bagi korban dan keluarganya yang saat ini mengalami kerugian ekonomi, sosial dan kesehatan," terang Hery.

"Selain itu, seandainya pun ada upaya pemulangan korban yang dilakukan oleh pihak yang diduga Pelaku, maka tindakan ini juga tidak menghapus tanggung jawab pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini," pungkasnya. 

Demikianlah siaran pers ini kami sampaikan, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami Hery Chariansyah, SH., MH., di nomor HP: 0812 9459 1981. 

(Red) IT

Sabtu, 28 Mei 2022

Pasca Dilantik, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Luncurkan Slogan Atau Tagline Baru 'Makin Berani'



KABUPATEN BEKASI, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengadakan kegiatan olahraga bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai tingkat Desa se-Kabupaten Bekasi, di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, pada Jumat pagi, (27/05/2022).

Di kegiatan tersebut Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan meluncurkan slogan atau tagline baru dalam masa kepemimpinannya pasca dilantik oleh Wakil Gubernur Jabar H. Uu Ruzhanul Ulum, pada Senin (23/05/2022) lalu.

Dalam penjelasannya pada Awak Media, Dani Ramdan mengatakan  bahwa,"Kalau di masa kemarin saya taglinenya Bekasi Berani (Kabupaten Bekasi Berantas Pandemi). Karena pandemi sudah selesai, kita sekarang bekerja dan melayani. Ketika disingkat tetap Berani. Supaya makin mantap maka tagline-nya Makin Berani. Makin juga singkatan dari, Mantapkan Kinerja, Bekerja dan Melayani (Makin Berani)," jelasnya usai olahraga bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta para Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi, di Stadion Wibawa Mukti, pada Jumat pagi, (27/05/2022).

Dani mengusung tagline tersebut untuk memotivasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan tagline "Makin Berani".

Selain itu, di dalam kesempatan tersebut demi untuk menjaga kerukunan dan kekompakan antar Pejabat di Kabupaten Bekasi, Dani melakukan langkah-langkah komunikatif dari mulai Bupati, Sekda, Asisten, Dinas, Camat sampai tingkat Kepala Desa dalam bentuk diadakannya olah raga rutin dengan minimal di lakukan dalam waktu satu bulan sekali. 

"Untuk menyegarkan kembali fisik supaya stamina bagus, dan kesehatan terjaga. Kemudian ini saya jadikan fondasi di birokrasi, sebelum nanti membangun kompetensi, kekompakannya dulu, persepsinya harus sama, komitmennya harus sama. Nanti khusus kepala desa, khusus kepala dinas, camat, nanti akan ada di-insert di situ arahan-arahan yang sifatnya spesifik," terangnya.

Dia juga mengajak warga Kabupaten Bekasi untuk terus menjaga stamina dengan berolahraga baik di rumah atau di tempat khusus berolahraga, Namun tetap dalam aturan Prokes kendati telah ada pembebasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada berbagai kegiatan oleh Pemerintah Pusat (Presiden-Red),

"Yang terpenting budaya gerak menjadi budaya baru kita, supaya kesehatan kita terjaga," pungkasnya. 

(*) IT

Jumat, 27 Mei 2022

Ketua MPR-RI, Bamsoet Tinjau Produksi Bus Listrik PT Industri Kereta Api di Kota Madiun, Jawa Timur



MADIUN, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meninjau kantor pusat dan workshop PT Industri Kereta Api (INKA) yang sedang memproduksi 53 bus listrik yang akan digunakan sebagai transportasi para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20, di Bali pada November 2022. INKA memanfaatkan momentum G-20 untuk men-showcase produknya, sehingga bisa lebih banyak mendapatkan kepercayaan pasar internasional. Selain bus listrik, dalam mendukung Presidensi G-20 dan pariwisata Indonesia, INKA juga sedang memproduksi tram mover yang akan digunakan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta mengembangkan autonomous line tracker bus bertenaga baterai, hingga kereta gantung.

"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo agar Kementerian/Lembaga serta BUMN mengutamakan produk dalam negeri, INKA juga telah menandatangani MoU dengan PT Kereta Api Indonesia tentang pengadaan kereta api, sehingga mulai tahun 2024 pengadaan kereta rel listrik (KRL) tidak lagi bergantung kepada impor, sepenuhnya bisa menggunakan produk dalam negeri dari INKA. Selain memantapkan diri di pasar dalam negeri, sebagai manufaktur perkeretaapian terintegrasi pertama di Asia Tenggara yang berdiri sejak 18 Mei 1981, INKA juga telah menjadi pemain penting di pasar perkeretaapian internasional. Karenanya apresiasi perlu diberikan terhadap kepemimpinan Direktur Utama INKA Budi Noviantoro," ujar Bamsoet dalam kunjungannya ke kantor pusat dan workshop INKA, di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (26/5/22).

Turut hadir antara lain Anggota MPR/DPR RI Robert Kardinal serta tokoh pengusaha nasional Setiawan Djodi. Sementara jajaran INKA yang hadir antara lain, Direktur Utama Budi Noviantoro, Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko Andy Budiman, Direktur Pengembangan Agung Sedaju, serta Direktur Operasional I Gede Agus Prayatna. Hadir pula Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya, serta Dansatpom Lanud Iswahjudi Letkol Pom Mucharam Rachman.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di pasar internasional, INKA telah menandatangani perjanjian kemitraan untuk mengekspor 262 gerbong barang jenis Container Flat Top Wagon untuk Kiwi Rail, BUMN New Zealand yang bergerak sebagai operator transportasi perkeretaapian dan operator ferry antar pulau terbesar di New Zealand. Menjadi langkah besar INKA untuk semakin memperkuat peran di pasar kereta api Oceania. Melanjutkan kesuksesan setelah mensuplai 224 unit Blizzard Centre Sills untuk BradkenRail, Australia pada periode tahun 2004-2005.

"Pasar ekspor INKA juga sudah menembus Bangladesh dengan mengekspor 50 unit BG Passenger Carriages pada tahun 2005, 50 unit BG Passengers Carriages dan 100 unit MG Passenger Carriages pada tahun 2016, dan 200 unit MG BG Passenger Carriages serta 50 unit BG Passenger Carriages pada tahun 2017," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia serta Ketua Umun Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, INKA juga telah meramaikan pasar perkeretaapian di Asia Tenggara. Antara lain dengan mengekspor 2 Trainset DMU, 3 set Lokomotif, 3 unit Lokomotif, 15 Car Passenger PNR, dan 4 Trainset DMU ke Filipina pada tahun 2018. Sebelumnya pada 1996, juga mengekspor 1 unit lokomotif ke Filipina.

"Untuk Malaysia, INKA telah mengekspor 12 unit Air ConSecond Class (ACS) pada tahun 2012, 4 unit Air Buffet Class Car (ABC) pada tahun 2010, 2 unit Power Generating Car (PGC) dan 50 unit Bogie Refer Flat (BRF) pada tahun 2022, serta 150 Unit Flat Car pada tahun 1991. INKA juga telah mengeskpor 20 unit Ballast Hoper Wagon ke Thailand pada tahun 2000, setelah sebelumnya mengekspor 70 unit Ballast Hoper Wagon pada tahun 1998. Serta mengekspor 5 unit Well Wagon ke Singapura sepanjang tahun 2011-2012," pungkas Bamsoet. 

(*) IT

Rabu, 25 Mei 2022

Kasad Beri Arahan Pada Peserta Apel Komandan Satuan (AKS) Jajaran Kodam III/Slw Tertuang Dalam Tujuh Perintah Harian Kasad



GARUT, IT – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan arahan kepada peserta Apel Komandan Satuan (AKS) jajaran Kodam III/Slw. Kegiatan yang digelar di Mayonif Raider 303/SSM Kostrad, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (24/5/2022).

Dalam arahan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, diawali memberi ucapan selamat kepada Kodam III/Slw ke-76 yang merayakan hari jadi ke-76, pernyataan tersebut diungkapkan melalui Video Conference dilaksanakan di ruang Puskodalops Korem 063/SGJ. Hal tersebut disampaikan Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto.

Lanjut Kasad menyampaikan pesannya kepada para peserta AKS jajaran Kodam III/Slw, yaitu para Komandan Satuan agar mempedomani apa yang menjadi perintahnya yang tertuang dalam Tujuh Perintah Harian Kasad.

Kasad pun mengatakan, bahwa di seluruh jajaran Kodam III/Slw sudah banyak yang telah mengimplementasikan Tujuh Perintah Harian Kasad tersebut, seperti halnya membantu bencana alam, membangun sumur bor bagi masyarakat yang kesulitan air bersih, dan lain-lain.

“TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat, apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi,” tegasnya.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Kasad pun memberikan apresiasi kepada Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo beserta jajarannya yang telah membantu mengatasi kesulitan rakyat di wilayah teritorialnya melalui berbagai inovasi dan kreativitas yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti pengembangan pertanian, perikanan, dengan inovasi yang dilakukan yang diberi nama BIOS 44, pengolahan air bersih menjadi air sehat menggunakan inovasi teknologi Filter Nusantara, dan yang lainnya.

“Saya minta kalian sebagai para Komandan Satuan harus mampu mengembangkan inovasi lainnya, dalam rangka membantu meningkatkan kesejehteraan masyarakat di wilayah masing-masing penugasan, dan jangan ragu terhadap kelompok mananpun yang akan mengganggu integritas bangsa,” tandasnya. 

Sementara itu, kepada Komandan satuan yang sedang melaksanakan tugas operasi di Papua, khususnya kepada Yonif Raider 301/PKS dan Yonif 315/Garuda, dalam kegiatan apapun di tempat tugas harus selalu waspada, karena menurutnya di setiap saat mereka akan mengganggu kalau prajurit lengah.

Kasad pun mengakuinya, bahwa Prajurit Kodam III/Slw apabila melakukan teritorialnya itu pasti bagus dan setiap penugasan pasti membawa keberhasilan yang gemilang. Oleh karenanya, yang ada di Papua, jangan sampai menyakiti rakyat, karena kunci keberhasilan dalam tugas jangan sampai menyakiti rakyat.

“Laksanakan tugas dengan baik agar mendapat hasil yang gemilang dan tetap selalu waspada, bila ada anggota kita yang diganggu jangan ragu-ragu, kejar hingga dapat mereka,” tegasnya.

Begitu juga kepada Komandan Satuan yang sedang melaksanakan TMMD, agar memahami bahwa TMMD itu tidak serta merta mengerjakan fisik, pekerjaan fisik itu dilakukan oleh PU atau Cipta Karya maupun Bina Marga, tetapi lebih terpenting itu adalah pembangunan manusia seutuhnya.
 
“Oleh karenanya, kesempatan yang baik ini agar dimanfaatkan oleh para anggota yang sedang melaksanakan TMMD dan jaga nama baik Kodam III/Siliwangi,” pesannya. 

(Idam) IT

Dani Ramdan Dilantik Wagub Menjadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan : Soliditas SMSI Kabupaten Bekasi Semakin Kuat



BEKASI, IT - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi semakin solid menyambut kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tanggal 23 Mei 2022.  Hal ini diungkapkan Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Rochmatillah pada rapat internal di Rumah Makan Alam Sari, Kota Deltamas, Selasa, 24 Mei 2022.

Lelaki yang akrab disapa Bung Pajar itu mengatakan kesolidan SMSI Kabupaten Bekasi merupakan implementasi media massa berpijak pada jurnalisme sebagai produk/layanan publik (public goods) yang layak dipertahankan.

Dia menilai kepemimpinan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dapat menjadi momentum yang baik bagi insan pers untuk berperan terhadap pembangunan dalam menyampaikan informasi informasi positif yang mengajak semua kalangan berinovasi mendorong kemajuan Kabupaten Bekasi.

Tentang hal tersebut, kata Pajar, SMSI Kabupaten Bekasi terus berbenah melakukan konsolidasi organisasi dan penataan legalitas perusahaan media siber anggota SMSI Kabuoaten Bekasi.

Dalam waktu dekat SMSI Kabupaten Bekasi berencana menggelar Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022/2023. Pelaksanaannya setelah Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Provinsi Jawa Barat.

"Semoga Rakerda SMSI Jawa Barat tahun ini dapat dipusatkan kembali di Kabupaten Bekasi," harapnya.

Dalam rapat internal tersebut, Wakil ketua Bidang Organisasi SMSI Kabupaten Bekasi Irwan Awaluddin menyampaikan susunan pengurus SMSI Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan SMSI Provinsi Jawa Barat nomor 013/KPTS/SMSI-JABAR/III/2022 tentang Pengangkatan Perwakilan Pengurus SMSI Kabupaten Bekasi masa bakti 2022-2025.

SK tersebut ditandatangani Ketua SMSI Jawa Barat Hardiyansyah dan Sekretaris Akhmad Syukri pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.

Berikut susunannya : 

Dewan Pengurus, Ketua : Doni Ardon, Sekretaris : Rochmatillah, Bendahara : Tahar Amsah, Wakil Ketua Bidang Organisasi : Irwan Awaluuddin, Wakil Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi : Ujang Tayudin, Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif : Dadang Marasabessy, Wakil Ketua Bidang Sosial : Paulus Simalango, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : Suryono.

Selanjutnya pada jajaran penasehat SMSI Kabupaten Bekasi, yakni Melody Sinaga (Ketua PWI Bekasi Raya), Heri Noviar (Ketua KADIN Kabupaten Bekasi), Hartono Muhammad Fadli (Ketua Umum Aspelindo) dan Heru Budian Timor.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon di hadapan jajaran pengurus dan dewan penasehat SMSI Kabupaten Bekasi menyampaikan dukungan pimpinan SMSI Provinsi Jawa Barat dan Ketua Umum SMSI, Firdaus terhadap rencana kerja SMSI Kabupaten Bekasi berkontribusi terhadap program kerja pemerintah.

"Insya Allah semakin solid dan ke depan tak ada lagi trik intrik dari oknum yang memecah belah persatuan dan kesatuan insan media, saya harap seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dapat menjaga citra dan nama baik profesi pers serta kelembagaan," katanya. 
 
Juara nasional Lomba Karya Jurnalistik Polri tahun 2010 dan penerima Reward dari Japan International Cooperation Agency (JICA) melalui Komjen Pol Jepang Harry Hiroto Yamazaki itu optimis terhadap kesolidan pengurus SMSI Kabupaten Bekasi.

"Soliditas organisasi menjadi modal dasar yang kuat bagi SMSI Kabupaten Bekasi dalam berkontribusi program pembangunan secara merata di Kabupaten Bekasi yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama," tandasya. 

Wakil Ketua Bidang Keorganisasian SMSI Kabupaten Bekasi, Irwan Awaluddin mengemukakan dengan nada sejuk yang seirama, sehingga terkesan semakin terlihat soliditas dan kekompakan yang masif serta konprehensif didalam tubuh keorganisasian SMSI Kabupaten Bekasi.

"Transparansi, kekompakan dan saling mendukung, membantu serta mengisi satu sama lain adalah kunci utama di dalam berorganisasi yang sehat, semua di lakukan secara bersama-sama tanpa adanya "One Man Show"didalam menjalankan aktifitas. Begitupun di dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di Internal SMSI, kita menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat," tuturnya.

Dikatakan Irwan yang juga sebagai CEO dari sejumlah Media dimana salah satunya mediahukumindonesia.com yang secara eksplisit oleh sejumlah Politikus salah satunya, Budiman Sudjatmiko dan lainnya, kemudian Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie serta Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, di akui sebagai media Cyber terbaik di Indonesia bahwa, SMSI Kabupaten Bekasi lebih mengutamakan keterbukaan dan kejujuran di dalam berorganisasi, agar tidak adanya berbagai persoalan yang muncul akibat dari ketidakterbukaan di lingkungan internal Organisasi SMSI.

"Kita menginginkan SMSI Kabupaten Bekasi senakin kompak dan semakin maju serta terus semakin dewasa dengan selalu mengedepankan keterbukaan dalam setiap aktifitas dan kegiatan. Dan kesemuanya di ketahui oleh pengurus, sehingga berbagai persoalan dapat dengan mudah diatasi oleh kita secara bersama-sama, dengan motto "Tidak Ada Dusta Diantara Kita"," pungkas, Wakil Ketua Bidang Keorganisasian, Irwan Awaluddin.

(*) IT

Selasa, 24 Mei 2022

Cegah Kegiatan Illegal Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Laksanakan Sweeping di Jalan Raya Perbatasan



KALADAN, IT - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Sweeping di Jalan Raya Dusun Sungai Senunuk, Desa Keladan, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Pos Kotis Senin (23/05/2022).

"Sweeping di jalan raya maupun jalan Non Prosedural merupakan tugas utama bagi Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor timur untuk mencegah kegiatan illegal," kata Dansatgas dalam keterangan tertulis.

Lanjutnya, "Seperti yang dilakukan oleh anggota Satgas Pos Keladan laksanakan sweeping di jalan raya  serta Kegiatan ini juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ada di perbatasan," pungkas Letkol Inf Andri Suratman menutup ketrangan tertulisnya.

Sementara, Suparto selaku Kepala DesaKeladan mengungkapkan bahwa "Kami sangat mengapresiasi sekali atas kegiatan sweeping yang dilakukan oleh bapak Satgas yang telah memberikan rasa aman bagi warga kami, serta kami juga menghimbau kepada warga jangan sekali kali melakukan kegiatan illegal yang dapat merugikan kita semua," ungkapnya.

Dikatakannya Serda Yogi ilahi beserta Lima rekannya, "Kami melaksanakan sweeping di jalan raya maupun jalan Non prosedural untuk mencegah kegiatan illegal seperti Miras, Narkoba maupun pelintas batas secara illegal, jika terbukti membawa barang illegal maupun lainnya akan kami tangkap dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas mereka..

Kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang di tetapkan (SOP-Red) serta tetap melakukan kegiatan dalam protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat.

(Yoni) IT

Sabtu, 21 Mei 2022

Ditangani Polda Kepulauan Babel, Proyek Mangrove 2021 Bernilai Miliaran Rupiah Kini Menuai Masalah



BELTIM, IT  - Nyaris tak terdengar lagi di telinga sebagian masyarakat terkait kasus mega proyek penanaman sejumlah bibit pohon mangrove di Kabupatem Belitung Timur (Beltim). Padahal proyek satu ini telah menelan uang negara hingga miliaran rupiah.

Namun di tengah perjalanan pekerjaan proyek mangrove ini dikabarkan 'sarat masalah' hingga masalah ini pun sempat menuai sorotan di kalangan para pegiat anti korupsi maupun aktifis Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) di daerah setempat.

Tak cuma itu bahkan kasus proyek mangrove di Beltim ini pun sempat viral di sejumlah media massa lantaran kegiatan penanaman bibit pohon mangrove ini diduga telah terjadi dugaan mark up terkait harga pembelian  per batang bibit pohon mangrove tersebut.

Akibatnya, pihak aparat penegak hukum khususnya pihak Polres Beltim pun akhirnya menyoroti kasus proyek tersebut. Bahkan dikabarkan pihak penyidik Polres Beltim pun sempat memanggil para ketua kelompok tani guna dimintai keterangan terkait kasus proyek penanaman mangrove di sejumlah daerah Kabupaten Beltim.

Selain itu lantaran proyek ini dinilai sebagian pihak bermasalah maka BRGM menurunkan Tim Pemeriksa ke Belitung dan Beltim untuk menyelidiki, bahkan Polres Beltim Desember 2021 sudah melakukan penyelidikan sejumlah 4 KTH (Kelompok Tani Hutan) sudah diperiksa.

Sekedar diketahui, proyek penanaman bibit pohon mangrove ini pemerintah mengalokasikan anggaran cukup fantastik yakni total mencapai hingga Rp 48 Militer untuk proyek penanaman di Provinsi Babel termasuk di pulau Belitung pada tahun anggaran 2021, sedangkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini dan dan pihak BPDAS Baturusa Cerucuk diketahuk selaku pihak pelaksana kegiatan.

Sebelumnya Maman Sudirman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada wartawan menyebutkan jika proyek mangrove ini dinamakan proyek Rehabilitasi Mangrove di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat di daerah.

Ia pun menyakini jika Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur telah berhasil dilaksanakan lantaran menurutnya sejumlah bibit mangrove telah tertanam secara keseluruhan termasuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat.

Maman pun menjelaskan jika Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) adalah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 di Provinsi Kep Babel seluas 3.400 hektare dan dilaksanakan oleh 114 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk menghasilkan pelaksanaan proyek untuk mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat.

Kepada wartawan pun ia merincikan jika kegiatan penanaman mangrove ini khususnya di pulau Belitung yakni seluas 2.460 hektar dengan sebaran Belitung 1.052 hektar dan 23 Pokmas, sedangkan di wilayah Kabupaten Beltim yakni seluas 1.408 hektar dan 64 Pokmas.

"Jadi rincian anggaran untuk biaya bibit, ajir, papan nama, sewa perahu dan Hari Orang Kerja (HOK -- red) yakni sebesar Rp19.885.000 per hektarnya,” jelasnya.

Begitu pula diketahui jika pihak BRGM dalam proyek ini telah merekrut sedikitnya 6 orang koordinator lapangan atau disebut Korlap. Selanjutnya keenam Korlap tersebut masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab di wilayah Beltim, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan , Pangkalpinang, dan Kabpaten Bangka.

Namun sebaliknya lantaran proyek ini dinilai sebagian pihak bermasalah maka BRGM menurunkan Tim Pemeriksa ke Belitung dan Beltim untuk menyelidiki kasus ini, bahkan pihak Polres Beltim Desember 2021 lalu telah melakukan penyelidikan sejumlah 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah dilakukan pemeriksaan.

Kasus Ditangani Polda Kepulauan Babel

Kepala BPDAS Baturusa Cerucuk, Tekstianto didampingi Maman Sudirman selaku PPK proyek rehabilitasi mangrove saat ditemui di kantor BPDAS Baturusa-Cerucuk, Jumat (20/5/2022) siang dirinya tak menampik jika proyek mangrove tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pihaknya kini bermasalah.

Bahkan ia sendiri tak menyangka jika proyek rehabilitasi mangrove 2021 saat ini bermasalah dengan hukum buntut persoalan penanaman mangrove khususnya di wilayah Kabupaten Beltim.

"Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan sampai saat ini masih dalam proses," ungkap Tekstianto kepada tim media ini.

Sayangnya Tekstianto tak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait proyek rehabilitasi mangrove 2021 kini bermasalah, hal ini alasanya lantaran pihaknya diminta tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.

"Mohon maaf saat ini kami tidak bisa memberikan statemen (pernyataan -- red) apapun kepada media karena kami diminta pihak kepolisian untuk tidak memberikan pernyataan karena kasus ini dalam proses pihak kepolisian," ungkapnya lagi.

Hal serupa diungkapkan pula oleh Maman Sudirman pada kesempatan yang sama. Bahkan menurutnya kasus proyek rehabilitasi mangrove 2021 ini ia sendiri belum lama ini telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Ditreskrimus Polda Kep Babel.

"Ya memang betul kasus ini ditangani pihak Polda Babel dan kami dilarang untuk bicara katanya mau diselesaikan pihak Polda Babel. Saya pun baru-baru ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Babel," jelas Maman singkat.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan termasuk narasumber lainnya menyebutkan jika dalam kasus ini diduga ada keterlibatan sejumlah oknum warga di daerah setempat termasuk dua diantaranya berinisial BS an Kr.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi terkait proyek rehabilitasi mangrove 2022 saat ini dikabarkan ditangani pihak Polda Kep Babel, namun sayangnya Maladi belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (What's App/WA), Jumat (20/5/2022) siang.

Hal serupa saat tim media mencoba mengkonfirmasi hal yang saa ke Kapolres Beltim, AKBP Taufik, Jumat (20/5/2022) siang melalui pesan WA namun tak ada tanggapan.

Sejauh ini pihak-pihak terkait masih diupayakan dikonfirmasi termasuk BS dan Kr yang disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus ini.

Terkait kasus proyek rehabilitasi mangrove 2021 ini pun kini menuai sorotan pula pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Babel. Bahkan ketua LIN Babel, Ibrahim mendesak pihak aparat penegak hukum untuk tetap mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan keungan negara tersebut.

"Jika memang ada potensi kerugian negara terus usut tuntas sampai ke akar-akarnya dan kami dari Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas para koruptor di Bangka Belitung ini," kata Ibrahim, Jumat (20/5/2022) sore di Pangkalpinang.

Bahkan Ibrahim berharap agar permasalaham proyek mangrove 2021 tersebut kini ditamgani pihak kepolisian segera terungkap siapa-siapa saja oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Jangan sampai terkesan kasus yang ditangani ini mangkrak dinilai publik atau sebaliknya kasus ini hanya sekedar dongeng pengantar tidur malam," cetus Ibrahim. 

(Tim) IT


Selasa, 17 Mei 2022

Kritik Pedas Pada System Koresponden Pemkot Bekasi, Ketum RPN : 'Tri Adhianto Jadikan Pemkot Bekasi 'Odong-odong!''



BEKASI, IT - Pemerintah Kota Bekasi kembali mendapat sorotan tajam dan kritikan pedas dari elemen masyarakat terkait kinerja para ASN di bawah kepemimpinan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto tidak menunjukan kemajuan Digitalisasi di Era Globalisasi saat ini. Pasalnya dengan APD dan APBN yang di terima dari masyarakat serta dengan menyandang gelar sebagai Bekasi Kota namun di dalam implementasi kinerja termasuk kegiatan korespunden masih di lakukan secara manual (Odong-odong), sehingga menimbulkan berbagai tanggapan bernada miring dari para Aktivis, Penggiat Sosial Kontrol serta Pemerhati Aktifitas Amtenaar, (17/05/2022).

Salah satunya di ungkapkan secara gamblang oleh Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung dalam Konferensi Pers di Bekasi, Senin (16/05/2022) sore, mengatakan bahwa,"Institusi Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah di jadikan oleh Plt Walikota Bekasi TRI ADHIANTO menjadi Instusi Odong-odong, hal ini bisa kita lihat dari surat permohonan atau usulan Walikota Bekasi ke Dirjen  Otda Kemendagri yang nomor surat dan tanggalnya di tulis tangan tinta biru. Diera Komputertisasi saat ini...jelas surat seperti ini bukan surat resmi, sepertinya surat cinta bapak Tri Andhianto kepada bapak Ahmal Malik. Diduga surat ini sudah dikonsep  terlebih dahulu oleh Kroni-kroninya Plt Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto,"ungkapnya.

"Yang pasti," tegas Ferri, "Surat ini bukan dihasilkan oleh produk BPKSDM sesuai pengakuan kepala BKPSDM bapak Karto, yang mengaku adanya surat izin mutasi. Kita juga menduga ada unsur Tindak  Pidana... apabila surat tersebut tidak dibuat oleh Lembaga atau Instani yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut."

"Dengan ini,"lanjut Jan."Kami meminta kepada bapak Kapolda Metro jaya Bapak.Irjen.Pol.Dr.Drs. H.Mohammad Fadil imran,Msi dan Bapak Kepala kejaksaan Tinggi,Bapak Asep N Mulyana untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuaan surat tersebut yang terindikasi melanggar pasal 263 ((1) KUHP Pidana," tandas Ketum RPN.

"Kita juga heran," lanjutnya," Bagaimana bisa surat usulan Plt yang Odong-odong dapat sampai ke seorang Dirjen tanpa melihat kejanggalan penulisan tanggal dan nomornya. Apakah juga Dirjennya Odong odong atau proses surat yang tidak melalui tahapan ketentuan surat menyurat di Dirjen Kemendagri ?," tanya Jan Ferri, seraya tertawa kecil dan gelengkan kepala.

Lanjutnya, "Disaat pak jokowi menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa dengan tidak ada KKN serta memihak kepada rakyat,...Lha kok Plt Walikota Bekasi menciptakan KKN ?. Hal ini terlihat jelas para Calon-calon yàng mau di angkat adalah Kroni-kroni bapak Plt Walikota Bekasi Tri Andhianto..... dan itu bukan rahasia umum lagi di jajaran Pemkot Bekasi," ungkap Ferri menegaskan.

Ketum RPN menekankan bahwa," Ptl Walikota Bekasi bapak Tri Adhianto harus sadar diri dong...jangan lupa diri dan jangan terlalu bernafsu menyebut dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,...hei Tri dengarkan...anda masih Plt artinya belum memiliki kuasa penuh untuk mengatur kepegawain  (kewenangannya masih terbatas)...kalau Pejabat Pembina Kepegawaian sudah miliki kuasa penuh atas Kepegawain (Walikota, Bupati, Gubernur) Definitif...ingat itu Tri," tukis Jan Ferri Manurung.

"Kami miris melihat posisi Plt Walikota Bekasi,Tri Adhianto," ungkapnya,"Untuk mengenali diri serta Jabatan sendiri saja masih gagal paham....bagaimana mau mengenali pekerjaannya dan persoalan persoalan segudang lainnya yang ada di Kepemerintahan Kota Bekasi, dan yang lebih mengerikan lagi kalau dia sudah salah pakai seragam dan sudah tidak mengetahui lagi dimana rumahnya dan sudah mulai nimpukin mobil atau orang lewat...nah itu repot,"tukis Ketum RPN seraya tertawa dan di sambut tawa tamu yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut.

Kembali Ketua Umum RPN menegaskan bahwa,"Terkait akan persoalan ini ...Kami dari RPN meminta dan mendesak kepada yang berkompeten atau para pihak yang memiliki kewenangan akan hal ini agar segera melakukan mutasi dan rotasi yang sesuai dengan surat Dinjen ODTA no.821/3051/ point 4.. dikarenakan banyak kejanggalan pada draft mutasi eselon III  dan IV, dan demi terciptanya Good, Clean and Clear Governance di Bekasi Kota atau Bekasi Kekotaan bukan Bekasi Kampungan, maka hal tersebut agar diperhatikan secara seksama,"pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung menutup Konferensi Pers.

(Iwan Joggie) IT


Nelayan Kecewa Ancam Demo, PJ Gubernur Babel Didesak Turun Tinjau Alur Muara Air Kantung



BANGKA, IT - Sedikitnya 20 orang masyarakat nelayan dari berbagai lingkungan asal Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (14/5/2022) siang menggelar aksi damai.

Kegiatan aksi damai yang dilakukan spontan oleh sejumlah perwakilan nelayan Sungailiat ini di lokasi alur muara Air Kantung, Sungailiat sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Dalam aksi nelayan kali ini juga dihadiri pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSi) Kabupaten Bangka yakni Tomi Suparman (wakil ketua IIII) dan Heri Ramadani (wakil ketua IV).

Salah seorang perwakilan nelayan asal lingkungan Parit Pekir (Pelabuhan) Sungailiat, Suryadi (50) mengaku ia sendiri selaku nelayan setempat sampai saat ini tetapmengeluhkan soal kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat kini makin parah hingga perahunya termasuk nelayan Sungailiat lainnya saat ini pun tak bisa melaut lantaran saat ini mengalami pendangkalan cukup parah.

"Sudah bertahun-tahun nasib kami seperti ini tak bisa melaut. Kami susah mencari nafkah hidup," kata Suryadi ditemui di lokasi alur muara Air Kantung Sungaliat saat itu.

Hal serupa diungkapkan oleh seorang nelayan lainnya, Muhidin (60) ditemui di lokasi yang sama. Bahkan Muhidin mengaku kecewa terhadap pemerintah daerah yang dinilainya tak bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat nelayan di Sungailiat.

"Rencananya saya mau tanami batang pisang di alur muara ini (alur muara Air Kantung -- red) sebagai bentuk rasa kekecewaan kami nelayan," ungkap Muhibin.

Dalam kesempatan sama, pengurus HNSI Bangka, Suparman menegaskan jika kedatangan ia bersama seorang pungurus HNSI Kabupaten Bangka lainnya, Heri Ramadani ke lokasi alur muara Air Kantung, Sungailiat termasuk perwakilan nelayan asal Sungailiat tak lain sebagai wujud kekecewaan dan keprihatinan pihaknya termasuk masyarakat nelayan Sungailiat terhadap kondisi alur muara setempat kondisinya kini.

"Rekan-rekan nelayan-nelayan kecil hari ini meminta Gubernur yang baru ini (Ridwan Djamaludin -- red) agar turun ke lokasi ini (alur muara -- red) biar menyaksikan dan merasakan penderitaan nelayan hari ini," tegas Suparman.

Sebaliknya jika pihak pemerintah daerah tak segera mencari solusi terbaik terkait kondisi alur muara Air Kantung Singailiat ini maka pihaknya (HNSI Bangka) bersama perwakilan nelayan Sungailiat berencana akan menemui langsung Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaludin) guna menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan Sungailiat ini.

"Apabila ke depannya tidak ada respon positif dari pemerimtah provinsi maka kami berencana akan menggelar aksi demo di kantor Gubernur Babel.

Hery Ramadani ikut menambahkan jika saat ini hampir sebagian besar nelayan dari berbagai lingkungan di wilayah Sungailiat memgeluh dan pasrah terkait kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat saat ini.

"Lihat saja di alur muara ini dijadikan masyarakat untuk ngelimbang (mendulang pasir timah -- red). Lantas siapa sekarang yang harus bertanggung jawab?, Bahkan pasca pencabutan ijin lingkungan PT Pulomas Sentosa kini berdampak terhadap para nelayan di sini," kata Heri.

Tak cuma itu bahkan Heri pun turut mendesak Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaludin) untuk segera turun ke lapangan guna mendengar langsung aspirasi masyarakat nelayan setempat.

"Sebab walau bagaimana pun ini tetap merupakan PR (Pekerjaan Rumah -- red) Pj Gubernur Babel yang baru ini (Ridwan Djamaludin - red) yang harus segera diselesaikan selain persoalan pertambangan," tegas Heri.

Trlebih persoalan alur muara Air Kantung, Sungailiat merupakan sentral ekonomi bagi masyarakat nelayan setempat lantaran menurutnya alur muara Air Kantung ini merupakan akses keluar masuk perahu dan kapal para nelayan Sungailiat.

"Artinya masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Nelayan tak melaut dampaknya masyarakat susah makan ikan dan ikan merupakan sumber protein yang baik bagi masyarkat," ungkap Heri.

Sementara Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) Senin (14/5/2022) siang soal kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat termasuk keluhan masyaakat nelayan Sungailiat namun sayangnya belumlah ada tanggapan dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan. 

(Tim) IT

Minggu, 15 Mei 2022

Stok Vaksin Booster Habis, Petugas Puskesmas Girimaya Tak Dapat Berikan Pelayanan Pada Masyarakat Secara Maksimal



PANGKALPINANG, IT - Pemerintah senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, begitu pula yang diupayakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Hal ini lantaran dianggap sangat penting, mengingat sarana kesehatan itu bersinggungan langsung dengan layanan masyarakat. 

Namun hal ini pun tentunya harus pula diimbangi para sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan profesional dalam bekerja serta transfaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Sebaliknya jika tidak ditunjang dengan pelayanan yang baik dari SDM itu sendiri maka akan berdampak buruk terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat.

Seperti halnya kejadian dialami oleh masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan yakni terjadi pada diri Hen (30) seorang calon peserta vaksin 3 (Booster) saat ini merasa kecewa terkait pelayanan petugas pelayanan medis yang bertugas di Puskesmas Girimaya Kota Pangkalpinang.

Hen kepada Tim Media ini mengaku kejadian tersebut berawal ketika dirinya, Sabtu (14/5/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB tiba di Puskesmas Girimaya Pangkalpinang dirinya bersama seorang rekannya Agus (47) bermaksud hendak melakukan vaksin 3 (Booster).

"Tiba di Puskesmas Girimaya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu kami mencoba  menemui  langsung para petugas pelayanan medis di Puskesmas setempat guna bermaksud mendaftarkan diri sebagai calon peserta vaksin 3 (Booster)," kata Hen

Lanjutnya,"Seorang petugas pelayanan medis kebetulan ada di bagian ruang dalam bagian depan itu langsung bilang bahwa vaksin 3 (Booster -- red) habis!," ungkap Hen mencoba menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya di Puskesmas Girimaya siang itu.

Usai mendengar pernyataan dari seorang petugas medis Puskesmas Girimaya saat itu, spontan Hen dan rekannya (Agus) pun merasa heran bercampur bingung, terbesit dalam benak pikiran mereka apa memang benar stok vaksin 3 (Booster) saat itu habis.

"Antara percaya dan tidak apa yang disampaikan petugas itu. Lalu apa benar stok vaksin 3 (Booster -- red) memang habis saat itu?," ungkap Hen.

Sebaliknya menurut penilaian Hen jika oknum petugas pelayanan medis di Puskesmas Girimaya tersebut terkesan kurang 'humanis' dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat alias tak cakap dalam pelayanan.

"Semestinya berkomunikasi dengan baik dalam penyampaian kepada masyarakat. Masih syukur ada masyarakat memiliki kesadaran untuk vaksin 3 (Booster -- red) namun sayangnya pelayanan yang diberikan kurang baik," sesal Hen.

Hanya saja saat itu menurut rekannya (Agus), petugas medis yang dimaksudnya itu sempat menawarkan vaksin 3 (Booster) di hari lain yakni Selasa pekan mendatang.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang,  dr Masagus Hakim sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Sabtu (14/5/2022) siang soal pelayanan Puskesmas di wilayah Kota Pangkalpinang termasuk perihal ketersediaan stok vaksin  3 (Booster) di tiap-tiap Puskesmas.

Namun sayangnya hingga berita ini ditayang belum juga ada tanggapan dari Kadinkes Kota Pangkalpinang ini. Sementara pihak-pihak lainnya masih diupayakan dikonfirmasi. 

(Tim KBO Babel) IT

Sabtu, 14 Mei 2022

Peran Serta Masyarakat Mendukung Keberhasilan Ridwan Djamaluddin Dalam Melaksanakan Tugas Dan Kewenangan Sebagai Pj Gubernur Kep Babel



BANGKA BELITUNG, IT - Salah satu putra terbaik bangsa dari Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ridwan Djamaluddin mendapat kepercayaan terpilih dan ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) menggantikan Dr. Erzaldi Rosman Djohan berakhirnya  massa jabatannya sebagai Gubernur Kep Babel.

Alhamdulillah kita syukuri bersama putra daerah kelahiran Mentok Kabupaten Bangka Barat telah selesai dilantik dan secara yuridis resmi sebagai Pj. Gubernur Kep Babel yang diamanatkan oleh negara untuk melaksanakan tugasnya sesuai amanah dan arahan  Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada pelantikannya di ruangan Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri Jakarta Pusat. 

Meskipun sebelum dilantiknya Ridwan Djamaluddin namanya sempat muncul dipermukaan sebagai orang yang bakal menggantikan Erzaldi Rosman Djohan. 

Pro dan kontra pun terjadi terhadap Dirjen Minerba ini, barangkali sebagian publik/masyarakat Babel menilai diri Ridwan Djamaluddin belum pernah meniti karier atau bertugas di Pemerintahan Daerah Provinsi, kabupaten maupun kota, sehingga dinilai kurang memahami persoalan-persoalan yang ada di masyarakat Babel.

Namun disitulah kita melihat dinamika kepedulian masyarakat dalam menanggapi isu-isu yang ada saat itu dari suatu  kebijakan terhadap  sistem pemerintah kita. 

Dalam ilmu pemerintahan Pengertian  Pj gubernur adalah seseorang yang memegang jabatan Gubernur untuk sementara waktu, dan Pj Gubernur dipilih ketika kepala daerah telah memasuki masa akhir jabatan, tetapi pilkada belum digelar.

Pelantikan penjabat gubernur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, hal ini sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 dan 10 yang berbunyi :

Pasal 9 : Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal 10  Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian setelah resmi  di lantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bapak Dr. Ridwan Djamaluddin telah diatur  memiliki  tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD ;

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah ;

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya memiliki tugas itu saja, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki  Wewenang yaitu : 

1. mengajukan rancangan Perda;

2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD ;

3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah ;

4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian selain memliki Tugas dan Wewenang sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat/publik wajib mengetahui bahwa Pj Gubernur juga memiliki ada sejumlah larangan bagi seorang penjabat gubernur itu sendiri dalam melaksanakan tugas yang sudah diatur sesuai peraturan ketentuan  Undang-Undang yang berlaku.

Seperti yang di jelaskan  pada Pasal 132 A Undang-Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain:

1. Melakukan mutasi pegawai ;

2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya ;

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan ;

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tulisan ini disampaikan kepada publik khususnya masyarakat Babel dengan tidak bermaksud mengajar atau lebih pintar dari pembaca, namun semata-mata menyampaikan suatu  informasi dari ketentuan aturan hukum dalam sistem pemerintahan kita dan menambah khasanah wawasan masyarakat, sehingga yang diharapkan pemerintah dari masyarakat kita menjadi bagian yang ikut serta dalam mengawasi dan mengawal pelaksana tugas dan wewenang Pj. Gubernur berjalan dengan baik dan benar.

Tentunya harapan masyarakat Babel terhadap keberadaan Dr. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dapat menjaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan baik termasuk mengeksekusi program strategis nasional dari pemerintah pusat dan dapat mempersiapkan Kepulauan Bangka Belitung menuju menjadi lebih maju dan baik. 

Apalah artinya seorang Ridwan Djamaluddin sebagai PJ Gubernur dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, tanpa ada dukungan dari seluruh elemen-elemen masyarakat
kita yang ada di Bangka Belitung dalam melaksanakan tugasnya.

Tentunya kita sebagai masyarakat yang cinta kepada Negeri Serumpun Sebalai wajib bagi kita semua mendukung program-program prioritas  dalam melaksanakan tugasnya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pro kepada kepentingan masyarakat banyak.

Bangka Belitung, 14/05/2022

Penulis : Rikky Fermana
(Penanggungjawab KBO Babel)

Oknum Pejabat Kemendagri Bekerja Tak Jelas Dan Plintat-plintut, Ketum RPN Sebut Masuk Kategory Golongan 'Ular Kadut!'


BEKASI, IT - Terkuaknya kejanggalan pada surat jawaban yang dikeluarkan  oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM pada tanggal 2 Maret 2022, terkait penjelasan atas permohonan mutasi pejabat pada usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 tentang  permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dan padas dari Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara (RPN), Jan FerryManurung, (14/05/2022).

Manurung menilai bahwa terjadi Inkonsisten yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM dalam surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA dengan surat jawaban kedua bernomor : 821/3031/OTDA tertanggal 09 Mei 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media (13/05/2022) sore, Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung mengungkapkan bahwa,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri, selain tidak konsisten dengan kebijakan melalui surat penjelasan dan penolakan yang telah di keluarkan dan di tandatanganinya sendiri, juga terkesan plintat-plintut didalam memberikan penjelasan keputusan" tukisnya.

"Bagaimana tidak," lanjut Ferry," Usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 di jawab oleh Akmal Malik dengan surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA, dimana pada point 2 Berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga  atas peraturan pemerintah no 6  tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “pejabat kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri!","tandasnya.

"Selanjutnya pada Point 4," sambung Ketum RPN,"Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas PLT walikota Bekasi dapat melaksanakan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah kota Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. Penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif seperti pensiun , mengundurkan diri dari jabatan dan meninggal dunia serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

b. Khusus untuk penggantian pejabat tinggi Pratama dapat kami tegaskan bahwa

1. Dalam hal akan dilakukan penggantian JPT Pratama dilakukan uji kompetensi

2. Pelaksana seleksi terbuka hanya dilakukan pada JPT Pratama yang lowong karena pejabat lama pensiun, mutasi atau terkena hukuman disiplin berat

3. Proses uji kompetensi dan seleksi terbuka tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kemendagri dan rekomendasi Komisi aparatur Sipil negara

Namun sangat ironis sekali, pada tgl 9 Mei 2022 Dirjen Kemendagri Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri dengan menyetujui usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/08 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan administrator eselon 3 dan usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/09 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas eselon 4 di lingkungan pemerintah kota Bekasi sebanyak 72 orang,"paparnya.

"Seolah mabuk kekuasaan tanpa mau belajar dari kasus yang menimpa Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang dibrongsong petugas KPK sampai saat ini belum disidangkan setelah terjaring OTT dan di gelandang masuk kandang KPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Januari 2022 dengan disangkakan dalam kasus  Jual-Beli Jabatan kini diikuti oleh pasangan Pilkadanya pada periode tahun 2018-2023,"tukas Manurung dengan nada tinggi.

Ketum RPN menegaskan bahwa,"Adanya perbedaan nomor surat usulan yang pertama dan ke dua yang dilakukan PLT Bekasi menguatkan dugaan atau terindikasi adanya upaya penyalahgunaan wewenang didalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi)," tegasnya.

"Sedangkan Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ditengarai seperti kurang timbangan dan terkesan mencla-mencle dalam bekerja dan mengambil keputusan sehingga selain membingungkan juga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu Stabilisasi Pranata Kepemerintahan,"tukas Ketum RPN.

Lebih lanjut Ia juga menekankan bahwa,"Kami dari RPN menegaskan bahwa, Para Oknum Pejabat yang tidak dapat di pegang ucapannya atau kebijakannya, dengan menegaskan hari ini A kemudian besok B lalu selanjutnya C, maka Oknum pejabat tersebut dapat dikategorikan dan masuk dalam golongan "Ular Kadut" atau "Kodok Burik", "pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung dengan nada setengah berteriak.

Seperti diketahui bahwa dimana menjelang pesta Demokrasi 2024 tentu tak dapat di pungkiri bahwa banyak perilaku para pejabat publik yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatan nya guna memuluskan keinginannya dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kekuasaannya.

(Joggie) IT


Menjadi Perhatian Publik, Dihari Pertama Bertugas Ridwan Djamaluddin Lakukan Sidak di Kawasan HL Bedukang, Babel



PANGKALPINANG, IT - Hari perdana  Ridwan Djamaluddin 'pulang kampung' ditugaskan oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel).

Usai melaksanakan sholat Jum'at berjamaah di Mesjid di lingkungan Pemprov Kep Babel Ridwan Djamaluddin bersama beberapa jajarannya langsung melakukan sidak ke kawasan Hutan Lindung (HL) di Bedukang Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jum'at (13/05/2022).

Diketahui, beberapa terakhir ini Kawasan HL Bedukang menjadi perhatian masyarakat Babel lantaran dikawasan HL tersebut beraktifitas tambang timah ilegal dan beroperasinya tambak udang meskipun pelaku usaha tambang dan tambak udang mengakui sudah memiliki surat-surat  status kepemilikan lahan tanah dari warga setempat sebelum kawasan di dekat sepadan pantai tersebut ditetapkan sebagai kawasan HL Bedukang. 

Sepulang usai sidak ke kawasan HL Bedukang, salah satu putra terbaik bangsa ini kelahiran Mentok Bangka Barat Ridwan Djamaludin langsung memimpin rapat perdana bersama kepala organisasi pimpinan daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam sambutan rapat perdana bersama OPD Pemprov Kepulauan Babel, kalimat pertama yang diucapkan oleh Pj Gubernur Babel dimulai dengan kalimat permohonan maaf.

"Mohon maaf harus menunggu ya, karena saya  memantau perkembangan dan mendapat laporan langsung dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Pantai Bedukang,"ujarnya.

Dalam kesempatan itu ditegaskan  Ridwan Djamaludin bahwa yang menjadi perhatiannya program-program skala prioritas pembangunan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam yang ada di Negeri Serumpun Sebalai.

"Namun, dari luar saya selama ini hanya bisa melihat dari jauh pembangunan yang ada di kampung halaman ini, dan saat ini saya ingin berkontribusi langsung secara lebih efektif untuk Babel lebih baik," ungkapnya.

Pj Gubernur Kepulauan Babel juga menjelaskan sebagaimana  dalam surat keputusan pelantikan masa tugas  paling lambat 1 tahun kalau diukur dari masa pensiun ASN 24 Maret 2003 yang mungkin akan selesai 1 April 2003 nanti.
 
"Secara umum saya tidak ingin membangun diri yang terlalu muluk-muluk, tapi lebih banyak ingin memastikan apa yang selama ini sudah direncanakan dan dianggap bermanfaat besar bagi masyarakat mari kita laksanakan," tegasnya.

Di kesempatan itu, ia meminta kepada penjabat pemprov Kep Babel yang ikut rapat perdana untuk masing-masing mengenalkan diri dan termasuk potensi atau  kelebihan yang dimiliki masing-masing.

"Mungkin saya sebagai orang baru, untuk kemudahan dan punya pemikiran baru dari bapak ibu selama ini, untuk itu dalam kesempatan pertama sore ini karena waktu juga baru sempat untuk rapat,  jadi satu orang dan satu jam sebelum maghrib saya lebih ingin berkenalan dulu dengan Bapak Ibu," pungkasnya. 

(KBO Babel) IT.

Kamis, 12 Mei 2022

Kontraktor Asal Belitung Katakan Telah Ditipu Ketua LSM LAKI P45, Korban : 'Totalnya Ada Sekitar Rp 275 Juta!'


PANGKALPINANG, IT – Iwan (46) seorang kontraktor telah ditipu oleh M. Amin (48) ketua DPW LSM LAKI P45 (Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantaran pengusaha kontruksi asal Belitung ini sudah dua tahun menyerahkan uang sebesar Rp 275 juta kepada AM, namun proyek pekerjaan yang dijadikan kepada dirinya tidak pernah ada alias bodong. 

Kepada jejaring media KBO Babel, Iwan menuturkan berawal dari diri Amin yang menawarkan bantuan bisa menggoalkan atau memuluskan untuk memenangkan proyek pekerjaan  konstruksi yang berasal dari dana APBD Provinsi maupun APBN.

Dituturkannya, memang sudah lumayan lama, dan dari sejak tahun 2019 akhir, Amin menawarkan bantuan untuk bisa memuluskan atau memenangkan  proyek pekerjaan kontruksi, asalkan ia dibiayai dalam usaha merealisasikannya, dan uang itu digunakan  untuk biaya operasinyaoperasinya, seperti  transportasi, konsumsi, akomodasi hotel dan lain lainnya.

"Saya berteman dengan Amin sudah lama, saya pikir nga mungkinlah ia punya niat mau nipu saya, apalagi saya sempat dibawa ketemu sama orang-orang Kementerian, saya percaya karena dia sahabat saya," tutur Iwan. 

Diungkapkan Iwan, meskipu saat itu dikatakan oleh Amin bantuan tersebut bukannya gratis saja, melainkan ketua organisasi LSM anti korupsi di Babel ini justru mensyaratkan sejumlah uang sebagai modal kerja dalam untuk merealisasikannya, bahkan sudah mencapai ratusan juta rupiah.

"Totalnya ada sekitar  Rp 275 juga yang sudah saya serahkan kepada Amin secara bertahap baik melalui transfer maupun secara tunai langsung,"ungkap Iwan saat mendatangi sekretariat KBO Babel, Rabu (10/5/2022). 

Meskipun awalnya Iwan sempat berpikir dan bingung, sebab sepengetahuannya  Amin adalah seorang Ketua LSM yang konsen untuk membantu sosial kontrol dalam bidang pengawasan korupsi.

Namun saat itu Amin menyakinkan Iwan bahwa proyek pekerjaan yang akan diadakannya, bukanlah proyek yang berindikasi Korupsi, dan uang yang diterimanya bukan dipakai untuk menyuap pejabat berwenang, sehingga dirinya pun percaya sepenuhnya kepada Amin.

" Bahkan Amin menegaskan dan berjanji, jika proyek proyek tersebut tidak realisasikan atau gagal, maka uang yang telah diterima olehnya akan dikembalikan",ungkap Iwan.
 
Lanjutnya, justru saat ini  ibarat kata pepatah seharusnya Pucuk dicinta maka Ulam yang akan tiba, namun yang terjadi justru kebalikannya, Pucuk dicinta tapi Ulam yang berupa proyek pun tak kunjung tiba, bahkan sudah menunggu lebih dari 2 tahun, jangankan proyek pekerjaan yang dijanjikan dan dana yang dititipkan kepada Amin sampai saat ini tidak ada kejelasan untuk digantikan oleh ketua DPW LSM LAKI P45 Babel. 

Akhirnya, Iwan memutuskan untuk menagih janji kepada  Amin, untuk meminta mengembalikan saja uang yang telah ia terima darinya, meskipun kesepakatan sebelumnya  Amin, menyanggupinya dan meminta waktu  sebelum tanggal 2 Mei 2022, atau sebelum hari raya Idul Fitri senin lalu.

Namun sampai saat ini kedatangannya ke Sekretariat KBO Babel, tak kunjung menerima pengembalian uangnya dari Amin, bahkan menurut Iwan, justru Amin kembali meminta waktu melalui pesan singkat WA-nya dan terus berjanji. 

Iwan pun menegaskan, jika Amin tidak segera mengembalikan uangnya, dirinya melaporkan kepada kepolisian atau akan menempuh ke jalur hukum. 

menurutnya, Amin telah melakukan tindakan pidana penipuan dengan upaya membujuk rayu dirinya. 

Sementara itu, saat jejaring media KBO Babel melakukan upaya Konfirmasi kepada Amin, ia tidak menampik bahwa dirinya mengakui telah menerima sejumlah ratusan juta rupiah dari Iwan kontraktor asal Belitung itu. 

Diakui Amin,  uang tersebut ia gunakan untuk bayar sewa perusahaan, SKT, biaya operasional dan lain-lain untuk kebutuhan merealisasikan proyek pekerjaan kontruksi yang ia janjikan kepada Iwan.

Bahkan, ditegaskan oleh Amin, dirinya pasti mengembalikan uang tersebut kepada Iwan,hanya saja ia meminta waktu dalam dua minggu ke depan, setelah seseorang yang akan membayar  pembelian kebun kelapa sawit milik orang tua atau bapaknya.

“ Betul bro, saya ada terima uang dari Iwan untuk Proyek pekerjaan kontruksi, saya janji akan bayar semuanya dalam 2 minggu ke depan setelah kebun sawit milik bapakku dibayar, kebun sawit milik bapakku itu sudah dideal dibayar 600 juta, dan 300 juta ku la ngomong sama bapakku mau pakai sekitar 300 juta, jadi mohon kesabaran pak Iwan saja bro," pungkasnya. 

(KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Proyek Pemagaran SDN 02 Dikecam Publik, Kepsek Kecewa : Pemborong Tidak Profesional Dan Tidak Kooperatif, Pekerjaan Saya Jadi Terganggu!

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan proyek pemagaran SDN 02 Satria Jaya yang diduga langgar aturan ditambah tanpa pengawasan Dinas terkait dan ...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH