Kamis, 21 Oktober 2021

Aksi Penyelundupan Ganja 5 Paket Seberat 750 Gram Dari PNG ke-Jayapura Berhasil Digagalkan TNI



SKOFRO, IT - Melalui kegiatan sweeping rutin di Distrik Arso Timur Kab. Keerom, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Pos Skofro lama berhasil menggagalkan penyelundupan 5 paket  besar ganja seberat 750 gram dari salah satu warga berinisial HW (25). (20/10/2021).

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Letkol Inf Muhammad Erfani S.H.,M.Tr (Han) menjelaskan, "Sweeping ini dipimpin oleh Danpos Skofro Letda Inf Davit Ginting beserta anggota Pos Skofrow lama. Kegiatan ini telah berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kantong plastik paket besar ganja kering seberat 750 gram," jelasnya dalam rilisnya di Skouw Distrik Muara Tami Jayapura. (21/10/2021).

"Pelaku ditangkap saat melintas di depan pos dengan berjalan kaki dari  arah PNG menuju kampung Waris. Setelah diperiksa dari tangan pelaku ditemukan 5 bungkus daun ganja kering yang disimpan didalam tas ransel warna hitam", ungkap Dansatgas.

"Saat ini satu orang pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.Dari keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang warga PNG. Selanjutnya Ganja tersebut rencana akan dijual kembali di wilayah Abepura, Kota Jayapura", imbuh Dansatgas.


Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs menegaskan, "Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan, Satgas selalu rutin menggelar kegiatan sweeping. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan wilayah perbatasan dan mencegah peredaran serta keluar masuknya barang-barang ilegal dari dan ke wilayah Indonesia," tegas Letkol Inf Muhammad Erfani.

(Dbl) IT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



POSTINGAN TER-UPDATE

Untuk Menentukan Sikap Terhadap Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tetap Akan Menunggu Hasil Dari Rapimnas Internal

Ketua Umum SMSI, Firdaus JAKARTA , INDONESIA TOP – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait sa...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL