
SUKABUMI, IT - Polemik Pemberitaan terkait Seorang Guru di Kabupaten Sukabumi menjadi sasaran kemarahan perangkat desa akibat posting jalan rusak di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan ke Facebook,((12/03/2021).
Dalam sebuah video yang beredar di grup-grup WhatsApp memperlihatkan sejumlah orang di sebuah ruangan penuh piala dalam etalase sedang berdebat bersama beberapa orang guru. Diketahui, video tersebut diambil di salah satu ruangan SMPN 1 Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Datangnya perangkat desa itu karena tak terima atas Posting jalan rusak itu.
Dalam video berdurasi 43 detik itu, nampak beberapa orang berkemeja putih dan celana bahan hitam sambil duduk dengan nada tinggi mempertanyakan postingan seorang Guru SMPN 1 Cijalingan bernama Eko di Facebook, soal Jalan Rusak mirip sungai yang sudah kering.
"Apa maksudnya? Tujuannya apa? Kenapa Posting di Facebook? Baca lagi! Ada Desa Cijalingan itu. Jangan nantang kamu, hah!," kata salah seorang pria dengan kacamata dicantol di kepala dan masker di dagu. Belakangan diketahui, pria tersebut merupakan aparat Desa Cijalingan.
"Apa maksudnya? Mau nantang pemerintahan? Instansi? Silahkan. Saya siap," kata pria itu lagi dengan nada yang masih tinggi.
Sementara video yang diposting sang guru pada akun Facebook miliknya yang kemudian memunculkan repon negatif dari para perangkat Desa Cijalingan, berdurasi 1 menit, dimana dalam muatan video tersebut sang guru tengah menjelaskan situasi jalan rusak di wilayahnya,"Nah ini jalan yang sudah ditanami pisang oleh warga karena rusak..ini bentuk protes warga," Kata sang guru dalam video tersebut yang belakangan diketahui bernama Eko dan berprofesi sebagai Guru di SMPN 1.
DPP AWI Desak Aparat Penegak Hukum Segera Amankan Pihak Yang Bertikai

Terkait hal itu, DPP Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) pun angkat bicara, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di kantornya," Saya Hajirin selaku DPP Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Sangat Menyayangkan atas tindakan Perangkat Desa Cijalingan yang tidak berpendidikan Dan tak bermoral padahal sikap dan tindakan guru tersebut sudah benar menurut pandangan saya sebagai sosial kontrol. Jum'at (12/03/2021)
Hajirinpun menegaskan, bahwa dalam permasalahan tersebut, menurut pandangan hukum UU Lalu Lintas Pasal 24 di sebutkan secara jelas dan tegas. "Apabila anda mengalami kecelakaan karena jalannya berlubang kendaraannya rusak di tempat kejadian perkara maka pihak Dewan Penasehat Hukum PNI akan menuntut Penyelenggara jalan tersebut." Kata Hajirin.
Lebih lanjut Hajirin mengatakan, bahwa, "Di dalam UU Lalu Lintas Pasal 24 di sebutkan secara jelas dan tegas " Setiap Penyelenggara itu wajib untuk segera memperbaiki kerusakan jalan sehingga tidak menyebabkan kecelakaan Lalin, oleh karena itu ada sanksi dan pidana dan dendanya," Ucapnya.
"Pengaturan UU Lalin di dalam pasal 273 ancaman humanan dan dendanya yang pertama ; Apabila ternyata terjadi kecelakaan Lalin yang menyebabkan luka ringan dan kerusakan pada kendaraannya, maka Penyelenggara jalan itu di ancam penjara 6 bulan sekaligus denda 12 Juta," Yang kedua ; kalau ternyata mengalami luka berat maka ancaman 1 tahun serta denda 25 Juta,"Yang ketiga ; kalau sampai meninggal dunia maka ancamannya 5 tahun serta denda 125 Juta, Jika jalan rusak/berlubang pihak penyelenggara tidak memberikan tanda rusak jalan tersebut."Ungkapnya
Oleh karena itu, Kami atas nama Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) memohon kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap perangkat desa yang tidak bermoral sama sekali agar stabilitas keamanan terjaga. Jangan sampai seluruh guru yang ada di Negeri ini mengambil satu tindakan diluar batas kewajaran. Pintanya.
(Regar) IT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar