Senin, 06 Mei 2024

Perkembangan Kerjasama Indonesia Dan Asian Development Bank Dibahas Dalam Pertemuan Sri Mulyani Dengan Masatsugu Asakawa


JAKARTA, IT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa pada Jumat (3/5) di Tbilisi, Georgia. Menkeu mengatakan bahwa keduanya berbincang banyak hal, utamanya kerja sama antara Indonesia dengan ADB sebagai bank pembangunan multilateral yang beroperasi di seluruh Asia.( 6/5/2024 ).

“Kami membahas update perkembangan Energy Transition Mechanism (ETM), dimana ADB memberikan dukungan penuh, salah satunya penghentian secara bertahap PLTU Cirebon-1 yang berkapasitas 660MW. Saya menyampaikan komitmen serius Indonesia dalam transisi energi ini,” terang Menkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Masatsugu juga menyampaikan perhatiannya pada Koalisi Menteri-Menteri Keuangan untuk Aksi Iklim (CFMCA). Menurutnya, ini adalah inisiatif yang sangat menarik dan banyak didukung oleh sejumlah negara-negara maju.

“Kami juga membahas gejolak perekonomian global yang sangat dinamis. Indonesia sendiri meskipun sangat sehat dalam berbagai aspek ekonomi, perlu mengantisipasi dengan kebijakan yang proaktif untuk mengatasi tekanan-tekanan makro,” lanjut Menkeu.
 
(Nugiantoro/Alamsyah) IT

Minggu, 05 Mei 2024

Kunjungi UNFICYP Head Quarter di Nicosia, Komandan Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/Unifil Laksanakan Update Analisa Daerah Operasi


JAKARTA, IT -  Komandan KRI Diponegoro-365 (KRI DPN-365) yang juga merupakan Komandan Satgas (Dansatgas) Maritim Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL, Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu melaksanakan update Analisa Daerah Operasi (ADO) dengan mengunjungi United Nations Peacekeeping Force In Cyprus (UNFICYP) Head Quarter di Nicosia, Cyprus pada Sabtu kemarin (04/05/2024). 

Dalam keterangannya Dansatgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL mengungkapkan bahwa,"UNFICYP merupakan misi perdamaian PBB paling tua di dunia yang berdiri sejak tahun 1964 dan sampai dengan saat ini sudah memasuki usia yang ke 60 tahun," ungkap Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu.

Kegiatan yang didampingi oleh UNPOL Patrol Officer-Ledra Station Sector 2, Bripka Bagus Gani Setiana ini dalam rangka info-sharing perkembangan situasi di daerah operasi Cyprus dan sekitarnya. 

"Hal ini perlu dilakukan mengingat Cyprus merupakan salah satu pelabuhan sebagai tempat singgah dan bekal ulang bagi unsur-unsur MTF serta akan dijadikan safe heaven bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) di Lebanon apabila rencana evakuasi diberlakukan," terangnya.

Dansatgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL menjelaskan bahwa kunjungan ini selain untuk mengetahui situasi Cyprus saat ini secara riil di lapangan, juga guna mempererat hubungan antar kontingen Indonesia dalam misi PBB dimana terdapat 3 anggota Polri yang terlibat dalam misi UNFICYP. 

"Dalam kesempatan ini pula dilaksanakan Tour Facility di dalam UNFICYP HQ dan ikut melaksanakan patroli di sepanjang green line atau buffer zone antara Republic of Cyprus dengan Turkish Republic of Northern Cyprus," jelas Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu

Kegiatan ini dilaksanakan guna mewujudkan visi Panglima TNI “PRIMA”, yang diantaranya adalah TNI harus mampu Responsif dan Adaptif dalam menghadapi perkembangan situasi yang sangat kompleks dan dinamis terutama di daerah misi perairan Mediterania.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) menyampaikan kepada seluruh prajurit Jalasena yang tengah menjalankan misi perdamaian dunia untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diamanahkan.

"Berikan yang terbaik Dalam Tugas yang diembankan dan diamanahkan serta menjaga nama baik TNI, khususnya TNI AL agar tetap harus di mata dunia," tandas Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali di Jakarta, pada (05/05/2024).

(Umar) IT

Senin, 29 April 2024

Perpres Publisher Rights Salah Kaprah, Wina : Gabungkan 'Code of Publication' Dan 'Code of Interprese' Adalah Kehancuran Pers Indonesia


PEKANBARU, IT - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. 

Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu. 

'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. 

"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.

Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? 
Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.

"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?

Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?

Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”

Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”

"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan  yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur  ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? 

Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?

Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? 

Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?

Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? 

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?

Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? 

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal: 

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian; 
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/ 
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik. 

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.
Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali," ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Komite

Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 

"Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.
Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!," tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan
Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan. 

"Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.
Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi," katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian. 

Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah. 

"Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:

a. Organisasi pers; 
b.Perusahaan pers; 
c. bantuan dari negara; dan/atau 
d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

'Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite," kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

"Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung," tegas Wina.

(Rls) IT

Selasa, 23 April 2024

Satnarkoba Polres Simalungun Cokok Pencuri Dan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit Bahlias


SUMATERA UTARA, IT - Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki berusia 39 tahun, tersangka penyalahgunaan narkotika pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.51 WIB di Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka yang diketahui bernama Rusli Buhori Saragih awalnya tertangkap tangan oleh keamanan perkebunan karena mencuri buah kelapa sawit. Berdasarkan laporan dari seorang petugas keamanan PT LONSUM, Rusli juga diduga membawa narkotika jenis sabu yang tersimpan rapi dalam kotak rokok Sampoerna.

"Kami mendapatkan informasi dari seorang petugas keamanan PT LONSUM, bahwa ada seorang pria yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika. Setelah ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti," jelas AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, Kepala Satuan Narkoba Resor Simalungun.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,11 gram yang ditemukan dalam sebuah kotak rokok, peralatan untuk mengisap sabu, sebuah motor Honda Revo, dua buah kaca pirex, sebuah mancis berwarna merah, dan goni plastik berwarna putih.

Dalam interogasi awal, Rusli mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Akibatnya, dia kini ditahan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut yang meliputi pengembangan kasus untuk mencari jaringan di atasnya, pemeriksaan lebih mendalam, serta pemrosesan administratif kasus.

"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya jaringan yang lebih luas yang terkait dengan kasus ini," tambah AKP Pane. Rencana tindak lanjut dari penahanan ini termasuk pembawaan tersangka ke markas komando, penyelenggaraan konferensi pers, melengkapi berkas penyidikan, dan prosedur lebih lanjut yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba, dalam upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.

(Parjoe) IT

Jumat, 19 April 2024

Tim SIRI Kejagung Bersama Tim Intelijen Kajati Papua Barat Berhasil Memberongsong Dua DPO Penangkap Ikan Ilegal di Pelabuhan Makassar


MAKASSAR, IT - Dua buronan kasus penangkapan ikan ilegal, Nursaenal alias Saenal dan Muhammad Yunus alias Yunus, berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA. Jumat 19 April 2024.

Kedua terpidana ini telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada awal 2019. Mereka dihukum tujuh bulan penjara dan denda Rp50.000.000 karena operasi penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Nursaenal, 38 tahun, dan Yunus, 29 tahun, keduanya adalah nelayan dan nahkoda kapal yang berbasis di Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap saat berada di kapal mereka dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses pengamanan, yang memungkinkan prosedur berjalan lancar tanpa insiden.

Pasca penangkapan, keduanya dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa operasi ini bagian dari program Tabur Kejaksaan yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dan mengimbau para buronan lain untuk menyerahkan diri.

Jaksa Agung melalui program ini mengajak semua pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan serupa untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Pihak kejaksaan juga terus memantau dan berupaya menangkap buronan lain yang masih berkeliaran untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Informasi lebih lanjut mengenai penangkapan atau proses hukum dapat dihubungi melalui Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, dengan kontak yang telah disediakan.

Penangkapan Nursaenal dan Yunus ini menandai langkah penting dalam usaha pemerintah memerangi kegiatan penangkapan ikan ilegal dan memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.

(*) IT

Kamis, 18 April 2024

DPO Terpidana Kasus Migas Reigen Berhasil Dicokok Tim Tabur Kejagung Saat Tengah Bercokol Ditempat Persembunyiannya


JAKARTA, IT - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. pada Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.
 
Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa, Identitas Terpidana yang diamankan adalah, Reigen, kelahiran Palu, 21 November 1980 (43) Tahun lalu. Laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia dan beragama Buddha tersebut  bertempat tinggal di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dengan memiliki pekerjaan selaku Direktur Utama pada PT Adaler Jaya Kusuma.
 
"Adapun Reigen merupakan TERPIDANA yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya," ungkap Dr Ketut Sumedana pada wartawan di Jakarta (18/04/2024).

"Saat diamankan," lanjutnya,"Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tandasnya.

Ia juga mengatakan bahwa, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
 
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.
 
(Andrea) IT




Sabtu, 13 April 2024

Indikasi Korupsi Dana UKW BUMN, PPDI Sebut, Dugaan Penyelewengan Dana UKW Dari BUMN di PWI Pusat Ibarat Membuka Kotak Pandora


PEKANBARU, IT - Kabar spektakuler terkait dugaan skandal keuangan di tubuh organisasi profesi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kini beredar santer di kalangan wartawan Indonesia. Hal ini pun langsung mendapat reaksi keprihatinan dari pimpinan organisasi sejenis yang bukan konstituen Dewan Pers, yakni Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI). Sabtu, 13/04/2024.

Terkait isu dugaan penyelewengan dana yang sejatinya diperuntukkan untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), di 30 Provinsi Indonesia itu, kini beredar isu menjadi prahara antar pengurus pusat di PWI Pusat. Dikabarkan, dana 6 Miliaran dari BUMN atas restu Presiden RI Joko Widodo itu menjadi sumber "Keributan" di tubuh PWI Pusat.

Berdasarkan sumber Aktualdetik.com, gejolak terjadi manakala sekretaris jenderal PWI Pusat atas nama Sayid Iskandarsyah bersama dengan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun di duga hendak menyelewengkan miliaran dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersebut namun ditentang oleh sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

, "Ini sikap kami dari Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), bahwa kami mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang dalam hal ini kami lindungi identitasnya. Intinya setelah kami telaah dengan baik pesan dan substansi informasi tersebut, sebagai sesama organisasi Pers, kami merasa prihatin dan tertegun. Ini bukan saja menjadi preseden buruk bagi kelangsungan Pers Indonesia, namun pastinya meningkatkan dis trust pada masyarakat Indonesia tentang independensi, profesionalitas serta peran Pers sebagai kontrol sosial dan perwujudan kedaulatan rakyat, " Kata Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani, SH., MH, hari ini di Pekanbaru.

Ditambahkan olehnya, bahwa maraknya pernyataan dari sejumlah pihak, khususnya para organisasi Pers non konstituen Dewan Pers selama ini, terkait penyelenggaraan UKW adalah di duga bagian dari "Modus Operandi" atau "Proyek Proposal" terhadap Pemerintah Pusat dan Daerah serta BUMN dan BUMD, menjadi terkonfirmasi oleh isu yang terjadi di tubuh PWI Pusat tersebut.
 
"Selama ini kita sudah kerap mendengar, bahkan kita juga menduga bukan tidak mungkin dalam kegiatan UKW yang terkesan dipaksakan itu ada modus-modus tertentu untuk memperkaya diri atau kelompok dari semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKW ala Dewan Pers itu. Maka jika benar isu yang sedang hangat ini, secara tidak langsung terkonfirmasi lah dugaan selama ini, bahwa sepertinya ada proyek bancakan cuan dalam setiap penyelenggaraan UKW ala Dewan Pers ini, " Sebut Feri melanjutkan.

Pihaknya kemudian menilai, ada suatu ketegangan tinggi antar pengurus PWI Pusat di Jakarta yang kemungkinan berebut soal pembagian uang atau perbedaan pendapat, sehingga terpaksa harus "Membias" keluar, dan berpotensi membuka "Kotak Pandora" di tubuh Organisasi Wartawan Konstituen Dewan Pers itu.

, "Ini kami harapkan segera cooling down lah.. Para pengurus PWI Pusat harusnya dapat lebih bersikap profesional dengan mengutamakan integritas dan kredibilitas personal pengurus dimata masyarakat Indonesia. Jangan jadikan Uang sebagai wujud citra buruk organisasi wartawan yang konon tertua di Indonesia itu. Kami organisasi Pers non konstituen ini aja, tidak ada jaminan dan sumber keuangan yang pasti, tapi sedapat mungkin kami bermanfaat bagi sejarah perjalanan perjuangan kemerdekaan Pers Indonesia dari "Jajahan" semua pihak, termasuk Peraturan Dewan Pers yang kami anggap memasung hak-hak wartawan Indonesia dan perusahaan Pers Daerah, " Lanjutnya.

Selanjutnya atas informasi yang diperoleh pihaknya, Feri Sibarani pun memberikan apresiasi kepada sejumlah pengurus PWI Pusat, antara lain, Timbo Siahaan, Sasongko Tedjo, Uni Zulfiani Lubis, selaku Dewan Penasehat PWI Pusat yang berdasarkan informasi disebut sebagai pelapor atas dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari BUMN itu. Bahkan dalam informasi yang diperoleh, menyebutkan, jika dalam 40 hari, sekretaris jenderal dan Ketua Umum PWI Pusat tidak mengembalikan dana milyaran itu, terancam dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

, "Jujur kami sangat apresiasi ya, ketiga orang Dewan Penasehat itu. Bapak Timbo Siahaan, Sasongko Tedjo dan Uni Zulfiani Lubis, yang dalam informasi terlansir kepada kami menyebutkan, apabila dalam 40 hari kedepan tidak mengembalikan dana miliaran itu, terancam dilaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya memang begitu, agar menjadi terang" Lanjut Feri Sibarani.

Sementara, untuk memperoleh tanggapan resmi PWI Pusat, guna memenuhi perimbangan berita di media ini, awak media ini telah melayangkan surat konfirmasi secara elektronik melalui akun WA kepada kontak person Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun,  62 811-103-0XX,  Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, 62 812-9747-50XX serta Dewan Penasehat PWI Pusat, Sasongko Tedjo, 08112986XX  dan Timbo Siahaan di nomor  0812-1321-11XX.

Dari hasil konfirmasi awak Media ini secara elektronik melalui akun WA pribadi Ketua Umum PWI Pusat, Henry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, diperoleh informasi berupa bertahan bahwa kedua tokoh PWI Pusat ini sepertinya sepakat bersama untuk mengatakan bahwa informasi yang beredar saat ini terkait dugaan penyelewengan dana UKW adalah tidak benar atau bahkan disebut menyesatkan. Itu berdasarkan narasi yang dikirim oleh Ketua PWI Pusat, Henry Ch bangun, lebih rincinya tanggapan masing-masing mengatakan sebagai berikut:

Tanggapan Bersama:

KLARIFIKASI SEKJEN PWI PUSAT ATAS RILIS DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT     

Mencermati Siaran Pers  pada hari Sabtu, 6 April 2024 pukul 19.06 wib. Perlu saya luruskan dan klarifikasi atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI Pusat.

1. Saya sebagai Sekjen PWI Pusat tidak pernah memberi keterangan apapun kepada Dewan Kehormatan, setahu saya hanya Ketua Umum dan Bendahara Umum, jadi tidak tepat apabila disebut Pengurus Harian yang dipanggil untuk klarifikasi.

2. Terkait kerjasama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN intinya adalah PWI Pusat melakukan UKW di 10 provinsi dengan dukungan dana sebesar Rp 6 milyar dan masa waktunya Desember 2023 dan Januari 2024. Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerjasama antara PWI dengan FH BUMN.

3. Dari dukungan anggaran tersebut anggaran yang telah disampaikan sampai hari ini adalah sebesar Rp  4,6 milyar. Dan selain digunakan untuk UKW 10 provinsi juga untuk Sekolah Jurnalisme Indonesia yang berlangsung 5-9 Februari di Bandung dan data penggunaan keuangan bisa di tanyakan dan di cek ke bagian keuangan PWI.

4. PWI Pusat akan menyelenggarakan lagi UKW di 10 provinsi, dimulai dari Nabire pada 17-18 April, berlanjut ke UKW di Riau, Sumsel, Kepri, Sulteng, Sultra dst sampai akhir Mei. Dan ada dua rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung. Anggarannya dari kas PWI Pusat dari sisa kegiatan UKW sebelumnya. Termasuk pelunasan Rp 1,4 milyar yang juga akan dipakai untuk UKW di 19 provinsi yang belum dilakukan UKW.
 
5. Pernyataan bahwa sekitar Rp 2,9 milyar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah. Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana. DK harus meralat kesalahan tersebut karena salah.

6. Klarifikasi ini saya buat agar tidak muncul persepsi bahwa pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerjasama dengan forum humas BUMN. Kalaupun ada pengeluaran terkait hal itu, masih sesuai mekanisme tertulis yang ada.

7. Saya berharap ke depan Dewan Kehormatan berpikir jernih dan positif dalam membuat rilis sehingga sesuai dengan fakta yang ada.

Demikian pernyataan klarifikasi saya.
Jakarta, 7 April 2024

Salam hormat
Sayid Iskandarsyah
Sekjend PWI Pusat.

Sementara tanggapan dari Dewan Penasehat PWI Pusat, yakni dari Sasongko Tedjo dan Timbo Siahaan, hingga berita ini dimuat, pada pukul 09.30 WIB, diperoleh tanggapan dari Herbet Timbo Siahaan, dengan mengatakan, agar awak Media sebaiknya mengonfirmasi Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo.

,"Silakan ditanyakan kepada Ketua Dewan Kehormatan (DK) Pusat Sasongko Tedjo mengenai permasalahan dana hibah BUMN ke PWI, sebab masalah itu sudah ditangani DK PWI Pusat. Sesuai aturan hanya DK PWI yang berhak memberikan keterangan.
Selamat pagi
Terima kasih…, " Tulis Herbet Timbo Siahaan.
 
(*) IT

Sumber: Rilis PPDI



POSTINGAN TER-UPDATE

Perkembangan Kerjasama Indonesia Dan Asian Development Bank Dibahas Dalam Pertemuan Sri Mulyani Dengan Masatsugu Asakawa

JAKARTA, IT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa pada Ju...

Postingan Populer


Pilihan Pembaca