
KUBU RAYA, IT - Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya, berhasil mengamankan terduga bandar judi jenis Lofu, pada Kamis (8/9/2022), di Dusun Purwodadi, Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Kabpaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.(09/09/2022).
JAKARTA, IT - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.
Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.
Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah
Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan :
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah
memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti
bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah
menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan
bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan
2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif
seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi
Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua
narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal
20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," pungkas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika
Apriyanti
(***) IT
KABUPATEN SIAK, IT - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap
kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15). Korban dipekerjakan di
Kafe Jalun F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan
Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. (07/09/2022).
Polisi membekuk dan menetapkan empat orang tersangka, yakni Sn alias Kani (46),
HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias
Yana (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis
yang betugas merekrut korban.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira
mengungkapkan, kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, saat pelaku Yana
menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI, karena diketahui M alias Yana
berada di Pekanbaru.
UMI merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar
Pekanbaru, hingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan
saksi NB.
Lalu, setelah sepakat UMI menghubungi Yana dan berkata ada tiga orang temannya
yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau tertarik ikut kerja di kafe
.
"Pada Senin (29/8/2022), tersangka Yana menjemput korban dan 3 orang
temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung
membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. Saat berada dalam mobil
tersangka YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan
umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).
Setibanya di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama
ketiga temannya disuruh melayani pengunjung yang minum-minuman keras sambil
berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.
"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta
wajib berpakaian seksi," tutur AKBP Donal.
Terungkapnya ekspolitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka
Yana ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang
dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Hingga kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang
tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi
persisnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi
unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur,"
katanya.
Apakah korban sempat disuruh melayani hubungan badan? Donal mengatakan, belum
dan mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum. Saat ini keempat tersangka sudah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih
lanjut di Mapolres Siak.
Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Juncto
Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU
RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tengan
Perlindungan Anak dengan an aman jukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
rupiah.
(Wandi) IT
JAKARTA, IT – Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kement...