
Jumat, 26 Maret 2021
Tokoh Masyarakat Sarmi (Beny Kantum) : Otsus Dan Pemekaran Wilayah di Papua, Solusi Kesejahteraan Masyarakat

LBH Pers Luncurkan Protokol Keamanan Jurnalis, Sekjen SMSI: Perlu Diajukan Menjadi Mata Uji Kompetensi

JAKARTA, IT - Buku Protokol Keamanan Jurnalis dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan diluncurkan, Rabu, 24 Maret 2021 oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Kemitraan Partnership secara online.
Peluncuran buku protokol keamanan tersebut ditandai dengan diskusi online yang tentang protokol keamanan jurnalis dalam meliput isu kejahatan lingkungan.
Diskusi dimoderatori oleh Febriana Firdaus dan dihadiri Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, dan beberapa penanggap seperti Ririn Sefsani dari Kemitraan, Jorim Ramm Kedutaan Belanda, Peter ter Velde dari Pressvlig Belanda (Organisasi Pers di Belanda yang focus terdahap keamanan jurnalis), Irna Gustiawati, Pimred liputan6.com/Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan M Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Protokol ini sendiri disusun oleh tim peneliti dari LBH Pers dan Peneliti dari International Federation of Journalists dengan mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkepentingan dengan isu ini.
Mereka adalah jurnalis peliput isu lingkungan, aktivis masyarakat sipil yang bergerak pada isu lingkungan, ahli, akademisi, organisasi profesi jurnalis, dan Dewan Pers.
Isi dari dari protokol ini terdiri dari lima bab yang fokus pembahasannya melalui dari tahapan persiapan hingga hal – hal yang harus dilakukan dalam menghadapi serangan tersebut. Bab I membahas mengenai “Perencanaan dan Persiapan”, Bab II tentang “Keselamatan Pada Saat Meliput”, Bab III fokus pembahasannya adalah mengenai “Keamanan Digital”, lalu Bab IV terkait ”Berita dan Kode Etik Jurnalistik” dan yang terakhir bahasan dalam Bab V adalah Publikasi.
Latar belakang pembuatan protokol ini sendiri adalah karena situasi kebebasan pers di Indonesia terus memburuk seiring dengan banyaknya jurnalis yang menjadi korban penyerangan pada saat melakukan kerja – kerja Jurnalistik.
Situasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya jumlah kekerasan terhadap wartawan setiap tahunnya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selama 5 tahun terakhir, setidaknya terdapat 413 kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang melakukan kerja – kerja pers. Tahun 2020 menjadi tahun dengan jumlah kekerasan terbanyak sepanjang LBH Pers melakukan monitoring, yaitu sebanyak 117 kasus.
Angka kekerasan tersebut diwarnai dengan bentuk – bentuk serangan yang diterima oleh wartawan mulai dari pengeroyokan, pemukulan, perusakan alat meliput, intimidasi psikis, ancaman serangan digital, hingga kekerasan seksual. Kekerasan terhadap jurnalis semakin memburuk saat yang menjadi korbanya adalah jurnalis perempuan.
“Kesenjangan antara pentingnya peran jurnalis dengan risiko yang mengintai, terutama saat mengulik beragam kejahatan termasuk lingkungan. Jurnalis bekerja dengan ketiadaan protokol keamanan, dan lemahnya upaya perlindungan jurnalis” ujar Ade Wahyudin saat memaparkan latar belakang pembuatan protokol keamanan.
Sedangkan Ririn Sefsani juga menyatakan bahwa latar belakang penerbitan protokol ini karena negara belum mampu secara penuh melindungi pembela HAM khususnya jurnalis.
Beberapa penanggap juga menanggapi tentang pentingnya sebuah protokol keamanan bagi jurnalis. Seperti kata Irna Gustiawati “Protokol keamanan ini sudah sangat komplit dan kami tunggu-tunggu. Protokol ini penting karena dapat mendorong perusahaan media dan jurnalis dalam memberikan protokol hingga SOP di setiap masing-masing perusahaan media dan berkolaborasi untuk melindungi jurnalis dalam meliput isu lingkungan”,.
Mata Uji Kompetensi

Sekjen SMSI, M Nasir juga menyampaikan bahwa protokol keamanan ini sudah menjadi kebutuhan dasar para jurnalis dalam melakukan peliputan khususnya isu kejahatan lingkungan.
Namun, juga protokol keamanan ini harus menjadi kesadaran untuk semuanya, baik pimpinan perusahaan, pemimpin redaksi, maupun para wartawan.
Nasir berharap protokol keamanan wartawan ini menjadi bahan uji kompetensi jurnalis atau wartawan. “SMSI mendukung kalau protokol keamanan wartawan ini diajukan ke Dewan Pers sebagai mata uji tambahan dalam uji kompetensi wartawan,” kata Nasir wartawan Kompas (1989- 2018).
Kalau nanti materi ini menjadi mata uji kompetensi, maka wartawan akan dinyatakan kompeten apabila menguasai materi protokol keamanan jurnalis, selain lulus 10 mata uji yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers,” tuturnya lagi.
Saat diskusi, protokol ini juga ditanggapi oleh Jorim Ramm dari Kedutaan Belanda dan Peter ter Velde dari PersVeilig.
Jorim Ramm mengatakan “LBH Pers telah merangkai protokol keamanan untuk jurnalis khususnya dalam meliput isu lingkungan dengan baik,” katanya.
“Karena kebutuhan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya jurnalis, yang belakangan ini mengalami serangan berbentuk kekerasan, maka protokol ini hadir untuk diimplementasikan.” Sedangkan Peter ter Velde berbagi tentang bagaimana penerapan protokol keamanan jurnalis yang juga di dukung oleh pihak kepolisian, pemerintah bahkan partai politik.
Diakhir diskusi tim LBH Pers menekankan bahwa protokol ini memberikan panduan guna meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis.
Tentu, protokol ini hanya akan efektif jika redaksi dan jurnalis mengimplementasi-kannya. Kami berharap redaksi dan perusahaan media massa juga memiliki kesadaran untuk menyusun protokol. Redaksi dan perusahaan media massa pun harus terus meningkatkan pelaksanaan protokol keselamatan.
(**) IT
Kamis, 25 Maret 2021
Wilayah Korem 061/Sk Mengikuti Arahan Kasad Kepada Orang Tua Cata PK TA.2021

BOGOR, IT - Melalui Video Conference Kepala Staf Angkatan Darat J enderal TNI Andika Perkasa memberikan pengarahan kepada seluruh orang tua/wali Cata PK TNI AD TA 2021 Zona Barat, Rabu (24/3).
Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. mengikuti rangkaian kegiatan Vicon Kasad TNI dari Mako Yonif 315/Grd Jl.Mayjen Ishak Djuarsa RT 001/09 Kelurahan Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Dalam arahannya yang dilihat dan didengar langsung oleh 104 orang tua calon Tamtama melalui Vicon, Kasad menegaskan bahwa dalam tahap penerimaan calon Tamtama PK TNI AD TA 2021 tidak dipungut biaya. Dan bilamana ada oknum yang memanfaatkan rekruitmen pencalonan Tamtama ini, maka bisa segera melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait kegiatan Cata 2021.
Selain itu dalam proses penerimaan calon prajurit, calon diharuskan memenuhi syarat-syarat yang tertera di dalam wap recruitment TNI AD Tamtama administrasi. Dan jika administrasi telah memenuhi persyaratan yang sesuai, Maka selanjutnya para calon tamtama akan mengikuti beberapa tahap seleksi yang diantaranya kesehatan, kesegaran jasmani, akademik mental Ideologi, psychotest dan pantohir.
Apabila semua pentahapan selesai dilaksanakan maka para calon yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Rindam.
" pesan saya kepada para calon prajurit, agar menyiapkan diri yang semaksimal mungkin jika memang benar-benar ingin menjadi seorang prajurit TNI Angkatan Darat." Ungkap Kasad.

Dan pada kesempatan tersebut, selain Kasad yang memberikan arahannya, Danrem 061 Surya Kencana juga memberikan arahan untuk para orangtua calon Cata PK 2021, yang mana dalam arahannya nya Ia menegaskan terkait apa yang disampaikan oleh Kasad bahwa untuk menjadi anggota TNI tidak dipungut biaya, hanya saja perlu adanya persiapan kesehatan fisik bagi anak-anak sebelum mendaftarkan menjadi anggota TNI, untuk itu perlu dilakukannya kes cek kesehatan Bina fisiknya belajar dan berlatih.
Dalam hal ini Danrem mengingatkan agar para orangtua Cata hanya mempercayakan pendaftaran ini kepada tim panitia saka, Jangan percaya kepada orang lain yang memberikan janji-janji untuk meluluskan apalagi harus dengan mengeluarkan uang. Saya yakin Apabila anak bapak atau ibu lulus di terima itu karena anak bapak dan ibu sendiri yang yang telah menguasai apa yang harus dilakukannya. Jika ada permainan an-nur kait pendaftaran kelulusan ada baiknya segera laporkan saja. Kalau ada permainan yang mengiming-imingi kelulusan anak kita sebaiknya segera dilaporkan terkait kelulusan semua itu tergantung rezeki kita masing-masing ada baiknya kita percayakan saja semuanya pada Tuhan yang maha kuasa Semoga Tuhan yang maha kuasa meridhoi niat baik anak-anak kita.
hadir pada kegiatan tersebut kasipers Korem 061/Sk, Kasi Intel Rem 061/Sk, Kajenrem, Dandenkes, Kajas Rem, Dandenma, orang tua wali dari Kodim 0606 Kodim 0607 Kota Sukabumi, Wali Kodim 0608 Cianjur orang tua atau wali catat dari Kodim 0621 Kabupaten Bogor serta orang tua atau wali catat Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi.
(Db) IT
Sumber : Penrem 061/SK
Rakerda SMSI: Wagub Jabar Dan Ketua DPRD Kab.Bekasi Dorong Pemkab Dan Pemkot Gandeng SMSI

BEKASI, IT - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke- 4 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Barat resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Aula Grandzuri Hotel Jababeka, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu (24/03/2021).
"Kami memberikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya kepada SMSI dan mudah-mudahan akan lebih maju ke depan. Tentunya dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Provinsi Jawa Barat," tutur Uu.
Dirinya berharap hasil Rakerda SMSI Jawa Barat dapat melahirkan rumusan-rumusan program kerja. "Kita selaku pemerintah tentunya siap memfasilitasi, saya harapkan pemerintah kota dan kabupaten bisa melakukan hal sama, menggandeng SMSI untuk mensukseskan program pembangunan di daerahnya masing-masing. Selamat mengikuti rakerda," tandasnya sembari membuka Rakerda ke- 4 SMSI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 secara resmi.
Sebelumnya ketua Umum SMSI, Firdaus dalam sambutannya mengatakan perusahaan media siber yang telah bergabung dalam keanggotaan SMSI sebanyak lebih 1.300 perusahaan media siber yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
"Serikat Media Siber Indonesia ini merupakan sebuah organisasi tempat berhimpunnya perusahaan-perusahaan pers online, ibarat sebuah tanaman, SMSI ini belumlah seumur jagung, tapi Alhamdulillah, statusnya sudah menjadi konstituen Dewan Pers," ujar Firdaus.

Mantan ketua PWI Provinsi Banten itu menekankan pentingnya News Room Siberindo dalam mempertahankan peran dan eksistensi perusahaan media yang tergabung dalam SMSI.
"Khusus di Provinsi Jawa Barat, saat ini sudah terdaftar sebanyak 143 perusahaan media siber yang berada di bawah naungan SMSI, semuanya sudah memenuhi persyaratan sebagai sebuah perusahaan media," tambah Ketua SMSI Jawa Barat Hardiyansyah dalam sambutannya.
Usai peresmian oleh Wakil Gubernur, Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat Hardiyansyah, SH memberikan sertifikat keanggotaan Media Siber Polda Metro Jaya, Satyajayaphala.id kepada Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Kompol Budi Prasetya, S.I.K.
"Harapannya di era digital saat ini, media-media yang tergabung dalam SMSI dapat memberikan informasi yang menyejukkan dan tidak membuat anak-anak kita terjerumus pada informasi yang tidak benar, apalagi menyesatkan," harap ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N Holik Qodratullah.
“Mudah-mudahan Rakerda ini dapat menjadi konsolidasi menyusun program kemudian bisa menyiapkan langkah-langkah dalam rangka kemajuan Jawa Barat pada umumnya dan Kota Bekasi secara khusus,” ungkap Wakil Walikota Bekasi Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM.
Sementara itu, ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon dalam laporannya mengatakan Rakerda SMSI Jawa Barat tahun 2021 sesuai protokol kesehatan.
"Kita menyediakan masker dan pencuci tangan bagi peserta yang hadir dan membatasi jumlah peserta sebanyak 25 persen dari kapasitas aula," ucapnya.

Rakerda SMSI Provinsi Jawa Barat, selain merancang program kerja dan perumusan tatanan strategis bagi anggota yang tergabung juga diisi dengan Workshop bertajuk "Membangun Media Siber yang Sehat, Berkualitas dan Profesional," dengan narasumber pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi H. Fatulloh dan CEO ProPS Google Channel Partner, Ilona Juwita.
Selain dihadiri Wakil Gubernur, turut hadir Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Setiaji, S.T, M.Si, Wakil Walikota Bekasi Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM, Kepala Diskominfo Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Konpol Budi Prasetya, S.I.K, kepala Diskominfo Kabupaten Bekasi, para pemilik-pemilik media siber di bawah naungan SMSI Provinsi Jawa Barat, 6 perwakilan pengurus SMSI Kabupaten dan Kota serta ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga.
(*) IT
Ketum HIPMI Sampang Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Terpilihnya Rois SM Sebagai Ketum BPD HIPMI Jatim

SAMPANG, IT - Ketum HIPMI Sampang, Jufriadi, SE mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya Ketum BPD HIPMI Jawa Timur,Rois Sunandar Maming periode 2021 – 2024.
Jufriadi, SE ketua umum BPC HIPMI Sampang berharap,"Semoga pengurus BPC HIPMI Sampang bisa bekerjasama dengan BPD HIPMI Jawa Timur diatas pimpinan Rois Sunandar Maming, dalam memajukan daerah khususnya kabupaten Sampang, terutama dibidang perekonomian yang sedang dalam masa sulit akibat Pandemi Covid-19 saat ini",kata Jufri.
“Dan juga bisa ikut berperan atau berpartisipasi dengan program AKSI yang digagas Ketum BPD HIPMI Jatim,Rois Sunandar Maming kedepannya, khususnya wilayah Sampang,dalam sektor pertanian ataupun dalam bidang UKM dan lainnya” tutur Ketum BPC HIPMI Sampang Jufriadi, SE. Rabu (24/3/2021).
"Saya berharap seluruh anggota pengurus BPC HIPMI Sampang yang telah terbentuk agar bisa bekerjasama dengan BPD maupun BPC HIPMI yang ada di Jatim agar menjadikan BPC HIPMI Sampang yang lebih baik",tambah Jufri.
"Saya yakin dengan kepemimpinan Rois Sunandar Maming dengan program Jatim AKSI bisa membawa perubahan yang luar biasa buat HIPMI Jatim",tutupnya.
(Abd) IT
Rabu, 24 Maret 2021
Terindikasi Salah Faham, Karyawan PT VSL JAYA INDONESIA Mengamuk Dan Rusak Mobil Dikantor Property

Selasa, 23 Maret 2021
Wakil Ketua DPR RI : KKB Hingga TNPPB Sejatinya Teroris di Papua

"Maka mereka adalah teroris, sama halnya dengan kelompok di Poso, Bima, Jawa Barat, Jawa Tengah ataupun Jawa Timur. Jadi jangan pernah mengatakan kejadian di Papua bukan terorisme, karena sejatinya terorisme terjadi di sana,” tegasnya.
Menurutnya, terorisme yang berakar dari separatisme, persis seperti yang terjadi di Thailand Selatan. Maka, secara penegakan hukum pun UU Pemberantasan Terorisme dapat digunakan. Oleh karena itu, dirinya menilai pemerintah perlu mendefinisikan KKB, KKSB, OPM, dan TNPPB sebagai Organisasi Teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi I DPRRI ini mengatakan, pendefinisian OPM sebagai KKB tidak salah sepenuhnya, tetapi istilah itu terlampau umum, karena begal motor, perampok bank misalnya, juga dapat tergolong KKB sepanjang mereka berkelompok dan memakai senjata api,tajam, dalam aksinya.
Bahkan, Azis Syamsuddin yang juga Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, risiko lain yang lebih besar dari pendefinisian OPM sebagai pemberontak adalah munculnya peluang bagi mereka di luar negeri untuk merujuk Protokol Tambahan II tahun 1977 dari Konvensi Jenewa (Geneva Convention).
Konvensi tersebut merupakan hukum internasional tentang penanganan perang (jus in bello) atau disebut pula hukum humaniter internasional.
Protokol Tambahan II membahas konflik bersenjata non internasional atau di dalam sebuah negara. Dalam Pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando" ujarnya.
"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa.
Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar, tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," jelasnya.
Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.
"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," pungkasnya.

POSTINGAN TER-UPDATE
Proyek Pemagaran SDN 02 Dikecam Publik, Kepsek Kecewa : Pemborong Tidak Profesional Dan Tidak Kooperatif, Pekerjaan Saya Jadi Terganggu!
KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan proyek pemagaran SDN 02 Satria Jaya yang diduga langgar aturan ditambah tanpa pengawasan Dinas terkait dan ...
.jpeg)
Postingan Populer
-
BANDUNG, IT - Sidang gugatan sengketa publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW. ...
-
KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan proyek pemagaran SDN 02 Satria Jaya yang diduga langgar aturan ditambah tanpa pengawasan Dinas terkait dan ...
-
KABUPATEN BEKASI, IT - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Ja...
NASIONAL
-
JAKARTA, IT - Artis senior Nurul Arifin yang juga anggota DPR RI mengatakan bahwa situasi Pandemi jangan sampai membunuh kreativitas para se...
-
BANGKA, IT - Aktifitas giat penambangan biji timah yang menggunakan sarana Ponton Isap Produksi (PIP) mitra PT Timah di perairan Kabupaten B...
-
KARIMUN, IT - Keinginan Persatuan Karyawan Timah (PKT) Organisasi Serikat Pekerja salah satu perusahaan tambang PT Timah Tbk dalam memperjua...
DAERAH
-
LAMPUNG, IT - Asisten Potensi Dirgantara (Aspotdirga) Kaskoopsud I Kolonel Pnb Riky Helman, melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan ...
-
KABUPATEN BEKASI, IT - Takbiran menyambut 1 Syawal 1446H/2025 M sangat meriah pada setiap wilayah di Kabupaten Bekasi. Antusiasme warga di...
-
KABUPATEN BEKASI, IT - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi turut serta dalam memberikan edukasi dengan mensosialisasikan akan bahaya Nar...