Jumat, 08 Desember 2023

Kegiatan Lelang Benda Sitaan Digelar KPKNL Kendari, Barang Sitaan 458 Dome Ore Nikel Dibandrol Nilai Limit Dengan Harga 42 Miliar Lebih

KENDARI, IT - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah kembali melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan pada Kamis(07/12/2023). Pelaksanaan kegiatan lelang kali ini dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. Dimana yang menjadi objek lelang pada hari ini berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000 (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah).(08/12/2023).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, S.H, M.H., Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari.

Tim PPA Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa, "Terkait dengan kegiatan lelang benda sitaan ini, dimana kegiatan ini dilakukan  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu," tuturnya.

Lanjut
Tim PPA," Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP yakni sebagai berikut:

- Dalam hal benda sitaan dari terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
- Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;
- Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
- Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).
- Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA," paparnya.

"Selanjutnya," sambung Tim PPA," Hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud," pungkas Tim PPA Kejaksaan Agung.
 
(Wahyu) IT

Rabu, 06 Desember 2023

Fiscal Day 2023 Bertemakan 'Bergegas Menuju Indonesia Emas' Digelar, Menkeu : Untuk Melakukan Transisi Energi Fiskal Dan APBN Harus Sehat!


JAKARTA, IT –  Sukses menyelenggarakan Fiscal Day 2023 pertama di bulan Juli lalu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelar Fiscal Day 2023 kedua yang bertempat di Bali,  Rabu (06/12). “Bergegas Menuju Indonesia Emas” dipilih sebagai tema yang mencerminkan cita – cita jangka panjang Indonesia untuk menjadi negara maju 2045.(06/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berkesempatan untuk memberikan masukan kepada peserta grup diskusi yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) muda Kemenkeu, Dinas Provinsi Bali, dan Mahasiswa Universitas Udayana yang berperestasi. Terdapat 10 grup dengan isu menarik yang diangkat, yaitu transisi energi, golden visa, penggunaan fintech, pariwisata, dan Dana Desa.

“Untuk bisa melakukan transisi energi itu fiskalnya harus sehat, APBN harus sehat, karena nanti akan diminta banyak sekali, mulai subsidi, investasi, kompensasi, insentif,” tutur Menkeu menanggapi peserta diskusi.

Terkait penggunaan fintech saat ini, Menkeu berpendapat bahwa implementasi fintech memiliki banyak peluang yang akan menarik banyak pengguna. Namun demikian, masih diperlukan adanya literasi, edukasi, dan aturan lebih lanjut, terutama terhadap preferensi pengguna media sosial agar tetap aman dan terlindungi dari kejahatan siber.

“Mulai pikirkan juga what kind of education yang harusnya diberikan, literasi itu seperti apa, bagaimana secara efektif bisa membuat edukasi literasi yang mudah dimengerti - sedangkan yang lain infrastruktur internal termasuk pemerintah membangun fiber optic, satelite, kemudian BTS,” kata Menkeu.

Rangkaian kegiatan Fiscal Day merupakan sarana bagi BKF Kemenkeu untuk memberikan pemahaman kepada ASN Muda dan mahasiswa atas proses penyusunan kebijakan fiskal yang melibatkan critical thinking dan analisis untuk menentukan arah/prioritas suatu kebijakan, menghimpun ide-ide dari ASN Muda terkait penyusunan kebijakan yang lebih efektif, serta membangun jejaring (network) antar ASN untuk meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.
 
(feb/fir/Iksn) IT

Senin, 04 Desember 2023

Memorandum Saling Pengertian Resmi Ditandatangani BPSDM Kemendagri Dengan JCLAIR Guna Peningkatan Kapasitas Para ASN


JAKARTA, IT – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan The Japan Council of Local Authorities for International Relations (JCLAIR) resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang pemerintahan daerah antara Indonesia dan Jepang.

JCLAIR merupakan asosiasi pemerintah daerah (Pemda) di Jepang yang berperan mempromosikan dan memberikan dukungan bagi internasionalisasi lokal di Jepang. Adapun MSP tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama seperti pelatihan dan pertukaran tenaga ahli antara aparatur Pemda di Jepang dengan Indonesia. Kemudian penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan Indonesia di Jepang dan Indonesia, serta bentuk kerja sama lainnya yang dinilai relevan.

Kerja sama ini akan berlaku selama 5 tahun mulai 2023 hingga 2028 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara kedua negara di masa mendatang. 
 
"Kerja sama antara Kemendagri dan JCLAIR diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia dalam memperkuat kapasitas ASN di seluruh negeri, sambil memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang," katanya di Ruang Rapat Cenderawasih Gedung A BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Sebagai informasi, penandatanganan ini turut dihadiri langsung Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Ahmad Fajri dan Executive Director JCLAIR Sakurai. Selain itu, turut hadir pula beberapa Kepala Pusat di lingkungan BPSDM Kemendagri dan perwakilan dari masing-masing bagian di BPSDM Kemendagri.
 
(Sofyan) IT

Minggu, 03 Desember 2023

Implementasi 'Jaga Desa', Dr. Reda Manthovani : Wujud Pembangunan Desa Bukan Saja Dalam Bentuk Fisik Tetapi Juga Perlu Non Fisik!


JAKARTA, IT - Membangun Indonesia dari Pedesaan yang merupakan bagian terkecil dari suatu pemerintahan dan terdepan dalam pelayanan masyarakat merupakan perintah direktif Presiden yang tercantum dalam Nawacita. Oleh karena jumlah desa saat ini di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 desa, yang aparaturnya memiliki latar belakang, budaya, pendidikan yang berbeda-beda, untuk itu perlu diatur lebih jauh dengan kebijakan yang sifatnya strategis sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”.

“Wujud pembangunan desa itu bukan saja dalam bentuk fisik yakni sarana infrastruktur bangunan-bangunan seperti pasar, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain, tetapi juga perlu pembangunan non-fisik yang bisa mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana tadi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani ketika di konfirmasi Tim Awak Media, pada Minggu (03/12/2023).

Implementasi dari “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) dimaksud antara lain ada 3 yakni melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum (Penyuluhan Hukum), melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan program Kawal Desa), membuat tempat/sarana penyelesaian konflik/sengketa di desa (dengan membuat program Rumah Restoratif).

“Inilah yang kita sudah laksanakan sudah hampir 80% kita kerjakan di desa, lebih jauh tujuan yang diharapkan adalah menyadarkan hukum masyarakat, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, serta menimalisir sengketa yang berujung ke Pengadilan,"tandasnya.

“Program Jaga Desa ini ada di bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini, saya terus galakkan sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa karena ketidaktahuannya masuk penjara, adanya konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat desa,” tegas JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani. 

Di era Pemilu 2024, kita kawal Netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu, dengan jumlah pemilih di Desa yang begitu banyak hampir 60% tentu saja akan banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik Aparatur Desa menjadi bagian dari alat politik, itu tentu sangat kita hindari, jadi tidak benar ada suara-suara miring bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik praktis melalui program-program siluman, bahkan kembali saya tegaskan bahwa kita yang paling pertama kali membuat Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, tentu akan kami implementasikan sampai ke tingkat bawah dalam hal ini satuan kerja tingkat Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri. Kita akan awasi netralitas Aparatur Kejaksaan,” terang Reda Manthovani. 
 
Sebagai penutup, kami berharap nantinya kita kawal dan jaga suksesnya Pemilihan Umum 2024, tanpa harus saling mencurigai apalagi membuat berita hoaks atau melempar isu yang belum tentu mengandung kebenaran hanya berdasarkan asumsi atau katanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” tutup Dr. Reda Manthovani. 
 
(Wahyu) IT

Jumat, 01 Desember 2023

Menghadiri Sertijab KSAD, Ketua MPR RI : Kedaulatan Negara Tak Hanya Bertumpu Pada Militer, Ancaman Dapat Hadir Dalam Berbagai Aspek


JAKARTA, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meyakini KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak mampu membantu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam menangani berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi TNI AD pada khususnya, maupun Indonesia pada umumnya.

Bamsoet yang juga penerima penghargaan Brevet Baret Ungu Korps Marinir Warga Kehormatan TNI AL, Brevet Wing Penerbang Kelas 1 Pesawat Tempur Warga Kehormatan TNI-AU, serta Brevet Hiu Kencana Satuan Kapal Selam Warga Kehormatan TNI-AL ini menekankan, sebagaimana juga sudah disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bahwa saat ini yang menjadi fokus tugas TNI yaitu masalah di Papua, penanggulangan dan penanganan bencana alam, hingga menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

"KASAD pasti mampu mendukung Visi Panglima TNI bahwa TNI prima, berfokus pada TNI yang profesional. Untuk itu harus well equipt, well train kemudian well paid, sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik," ujar Bamsoet usai menghadiri Sertijab KASAD dari Jenderal TNI AD Agus Subianto kepada Jenderal TNI AD Maruli Simanjuntak, di Lapangan Mabes AD, Jakarta, Jumat (1/12/23).

Turut hadir antara lain, Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (purn) Try Sutrisno, Panglima TNI ke-22 Laksamana TNI (purn) Yudo Margono, Wakil Ketua DPR RI Letjen TNI (purn) Lodewijk Freidrich Paulus, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam menghadapi berbagai dinamika yang kompleks, KASAD juga harus mampu mewujudkan kesiapan operasional TNI AD. Sehingga setiap saat pasukan TNI AD siap melakukan berbagai operasi.

"Kedaulatan bangsa dan negara tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan fisik militer, karena potensi ancaman akan hadir dalam berbagai aspek, baik ekonomi, sosial-budaya, politik-ideologi, dan berbagai ancaman lainnya yang bersifat soft power. Oleh karena itu, TNI AD juga perlu semakin mewaspadai ancaman nirmiliter yang merusak ideologi negara," jelas Bamsoet.

Staff Pengajar (Dosen) Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, memasuki tahun politik 2024, kondusifitas bangsa akan kembali menghangat. KASAD harus mampu mendukung Panglima TNI menjaga netralitas para personil TNI AD. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dengan menarik TNI dalam politik praktis.

Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah Reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya. Apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI," pungkas Bamsoet. 
 
(*) IT

Rabu, 29 November 2023

Kejagung Gelar FGD, 'Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi'


JAKARTA, IT - Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. ST Burhanuddin membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi” pada Selasa 28 November 2023 di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta.(29/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan perlu penyamaan presepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.

Pada sesi diskusi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pengadilan sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO). Namun, majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa.

”Untuk itu perlu adanya penyamaan presepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Adapun Kejaksaan RI telah berusaha membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak tahun 1980-an yaitu pada perkara korupsi a.n Terdakwa Tony Gosal. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.

Selain itu, salah satu konsep dalam hukum lingkungan yaitu asas ”Pencemar yang Membayar”, artinya dalam konsep penerapan uang pengganti semestinya berpedoman pada penerapan konsep pertanggungjawaban absolut. Itu juga diartikan terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut.

Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suharto menyampaikan bahwa kerugian negara telah dibahas dalam kamar pidana. Persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum tercapai kesepakatan di antara para Hakim Agung.

Kemudian, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji selaku Penanggap menyatakan unsur merugikan perekonomian negara merupakan unsur yang sifatnya futuristik. ”Tetapi, Aparat Penegak Hukum terkadang tidak mau bertindak futuristik. Padahal, praktek di Anglosaxon pembuktian biaya sosial tindak pidana sudah diterapkan,” ujar Prof. Indriyanto.

Menurut Prof. Indriyanto, memang masih terjadi perbedaan pemahaman kerugian perekonomian negara sebagai actual lose atau potential lose. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menuturkan keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Hal itu diartikan bahwa keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.

”Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara. Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyarta dan pasti (actual lose),” ujar Rimawan Pradiptyo.

Selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiara Nelson mengatakan perdebatan mengenai kerugian perekonomian negara itu muncul karena terjadinya perbedaan definisi kerugian antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana ataupun ekonomi. Oleh karenanya, definisi perekonomian negara terlalu luas dan sulit dibuktikan.

”Ada persoalan pada unsur merugikan perekonomian negara, sehingga dirasa perlu perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara. Pada rumusan tersebut, diperlukan juga pendekatan economic analysis of law dalam upaya optimalisasi uang pengganti dengan menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi (menggunakan mekanisme DPA) atau bisa juga dengan penerapan denda damai untuk delik tertentu dalam bidang tindak pidana ekonomi,” ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.

Terakhir, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Panitia FGD Hendro Dewanto ,menyatakan bahwa dalam praktek peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal.

”Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif, dengan putusannya memperluas makna uang pengganti,” ujar Direktur Penuntutan.
 
(Setiawan) IT

Selasa, 28 November 2023

Lepas Rangkap Tugas, Dewan Pers Tegaskan, Masyarakat Terusik Oleh Aktivitas LSM Dan Ormas Berkedok Jurnalis!


JAKARTA, IT – Fenomena maraknya jurnalis merangkap tugas atau jabatan di sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers.(28/11/2023).

Menyikapi hal ini, Dewan Pers pun meminta kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya tersebut.

Pasalnya, gejala wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas aktivis LSM atau ormas berkedok jurnalis ini.

Sebab, sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan ormas ini dalam kerja jurnalistiknya selalu mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda organisasi mereka.

Hal inilah yang membuat independensi pers ternodai dan tercederai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.

Menindak kejadian ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Dalam seruan itu, Dewan Pers, menyebut hak menjadi aktivis LSM dan ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi.

Akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang wartawan seyogyanya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.

“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023.

Dewan Pers pun dalam Seruannya mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.

Berikut ini hal-hal mengenai wartawan di dalam Undang-Undang tersebut:

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
 
(Red) IT
 
Sumber : Dewan Pers 


POSTINGAN TER-UPDATE

Pemborong Diduga Berani Terang-Terangan Langgar Aturan Didepan Hidung Pengawas Dinas Tanpa Tindakan, Warga : Kerjanya Cuma Makan Gaji Buta !

KOTA BEKASI , INDONESIA TOP - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III , Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren Ja...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL