Sabtu, 24 Desember 2022

Terima Perwakilan 22 Koperasi Tambang  Rakyat, Gubernur Sulteng Minta PT. SMS Fasilitasi Izin, Agar Tak Ada Lagi Aktifitas Penambang Ilegal

SULAWESI TENGAH, IT - Gubernur Sulteng menyikapi pemberitaan media yang ramai di perbincangkan akhir-akhir ini, tentang Tambang Rakyat yang berada di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio,  Kabupaten Tolitoli, terkait akan hal itu perwakilan 22 Koperasi Tambang Rakyat asal Desa Oyom berinisiatif untuk menemui Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, pada Rabu 21 Desember 2022 siang. Kemudian saat perwakilan Koperasi Tambang Rakyat menemui gubernur, dimana tampak Hadir Dirut PT SMS dan beberapa rombongan gubernur meskipun sempat terhalang sekat Ruangan VVIP Bandara Sis Aljufri Palu. (23 Desember 2022).

 
Dalam kesempatan itu Kak Cudi, sapaan akrab Gubernur Sulteng oleh loyalisnya merespon dengan positif,"Sebagai gubernur saya mendukung sepenuhnya 22 Koperasi Pertambangan Rakyat yang berkedudukan di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli demi terciptanya lapangan kerja baru yang bermartabat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan Perekonomian masyarakat," ungkapnya.

Akhmad Sumarling yang saat itu tepat duduk di samping gubernur tiba-tiba dilirik oleh gubernur, Sambil mengatakan,"Saya Meminta PT. SMS untuk membantu mendampingi Koperasi ini termasuk dalam mengurus segala kelengkapan Izinnya, supaya mereka Legal dalam melakukan aktivitas penambangan. Supaya tidak ada lagi yang namanya penambang Ilegal di sana," kata Gubernur Sulteng.
 
"Mereka mau kerja yang Legal," lanjutnya,"Jika ada Oknum Pegawai dilingkup Pemprov  Sulawesi Tengah yang mempersulit dalam pengurusan Dokumen atau izin Koperasi Tambang, Tolong di sampaikan kepada saya supaya saya panggil Dia, Kalau ada kendala kita Carikan solusinya, agar memiliki Landasan Hukum." 

"Saya Titipkan amanah pendampingan ini kepada Pak Akhmad Sumarling, SE sebagai Dirut PT. Sulteng Mineral Sejahtera ( SMS ) Karna saya mengenal beliau dengan baik, terlepas dari itu beliau bersedia melakukan pembinaan yang baik terhadap masyarakat pertambangan, lewat pemberdayaan," ijar Gubernur Sulteng.
 
Lebih lanjut Kak Cudi juga menegaskan kepada Dirut PT SMS agar kepercayaan masyarakat ini tidak disalah gunakan," Jika disalah gunakan..pasti akan saya tegur, kalau ada Pelanggan Hukum akan saya tidak tegas," tandasnya.
 
"Saya beri ruang ini demi terwujudnya niat kita untuk membangun dari Hulu ke Hilir.
Bahan bakunya di ambil oleh masyarakat dan pengolahannya di PT.SMS, jadi murni transaksi Jual - Beli, serta pengolahannya  juga di Kabupaten Toli -Toli,"imbuhnya.

Terkait dengan Perizinan, Gubernur berjanji akan Selalu Memantau dan membantu percepatan proses perizinan koperasi agar masyarakat bisa segera bekerja secara Legal dan akan mensinergikan dengan pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum seperti Polda Sulteng. "Bila masih ada  yang melakukan aktivitas Penambangan Ilegal atau perbuatan melanggar Hukum, saya akan tindak tegas,"tekan Gubernur.

Saat Gubernur membuka sesi tanya jawab, salah seorang dari perwakilan Koperasi menanyakan: bagaimana dengan sekelompok orang yang melakukan Aksi Demo beberapa hari lalu di kantor DPRD Toli Toli? 

Gubernur berjanji akan datang menemui masyarkat, nanti kita jadwalkan. Mendengar jawaban itu seluruh perwakilan Koperasi menyampaikan terimakasih kepada Hi.Rusdy Mastura.
 
Gubernur Sulteng meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan jangan bikin gaduh. "Tidak usah ribut ribut, atur baik baik supaya komiu-komiu bisa kerja semua, lebih baik masyarakat lokal yang olah dari pada orang luar karna orang luar itu banyak maunya," pungkas Gubernur Sulteng, H Rusdy Mastura.
 
‌Ketua BPD Oyom yang diminta langsung oleh anggota perwakilan Koperasi untuk mendampingi mereka menghadap Gubernur menunjukan raut wajahnya yang tampak sedikit sendu diduga karena terharu melihat Gubernur yang begitu sayang dan santun pada rakyatnya serta menyampaikan permohonan kesedian Gubernur untuk berkenan datang menemui masyarkat Oyom. 
 
(Akhmad) IT

Kamis, 22 Desember 2022

Jembatan Sungai Domet Terancam Ambruk, Kades Ella Hulu Minta Pemkab Melawi Segera Ambi Langkah Kongkrit Guna Antisipasi Maut

KABUPATEN MELAWI, IT - Jembatan yang menjadi penghubung transportasi antara Kota dengan Kecamatan Menukung dan Kecamatan Ella Hilir di Kabupaten Melawi tepatnya di Desa Nanga Ella hulu Kecamatan Menukung kondisinya sangat memprihatinkan.

Maulidin,S.T menjelaskan, "Jembatan ini yang merupakan satu sarana utama jalur transportasi warga di Kecamatan Menukung  menuju Kecamatan Ella hilir bahkan kelancaran transportasi menuju Kota Kabupaten Melawi," jelas Kades Desa Nanga Ella Hulu di Desa Ella hulu kepada Wartawan, Selasa(20/12/2022).

Lanjutnya,"Jembatan tersebut di lantainya di cor dengan semen dan berpagar besi bertiang kayu.Kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan badan jembatan tersebut sudah melentur tinggal menunggu waktu pasti ambruk tidak menutup kemungkinan akan memakan korban," ungkapnya.

"Mengingat kondisi jembatan tersebut sebelum musibah terjadi  maut menunggu waktu. sehingga harus segera mendapatkan tindakan maupun prioritas dari instansi terkait di Kabupaten.Namun jika terjadi ambruk maka arus transportasi ke dua kecamatan dan bahkan koneksi ke kota kabupaten akan lumpuh total. Nah, yang jelas intensitas lalu-lintas pasti tinggi, ini yang saya khawatirkan kalau tidak segera ada langkah yang kongkrit oleh pengambil kebijakan," papar Maulidin,S.T.

"Jembatan yang berada di jalan Kabupaten ini persis lokasinya di sungai Domet Desa Ella Hulu sudah pasti sebagai sarana skala prioritas yang mana pada saat ini sedang membangun jalan di kecamatan menukung untuk kelancaran mengangkut matrial," sambungnya.

Kades Desa Nanga Ella Hulu menegaskan bahwa,"Terkait Penyebab lain kondisi jembatan itu,karna tingginya intensitas kendaraan lalu-lalang maka jembatan tersebut tidak lepas dari prediksi akan membawa korban.Wajar kalau saat ini kondisinya semakin parah dan akan terjadi ambruk tiangnya sudah bergantung.Sebagai penangung jawab pembangunan jembatan  tersebut hendaknya pihak pemkab segera melakukan langkah cepat guna mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan semua," pungkas Maulidin,S.T.
 
Berdasarkan hasil pantauan Awak Media di lapangan kondinya memang sangat memperihatinkan, bahkan sementara ini pada pondasi tiang laci di bawahnya sudah bergantung, diduga faktor tergerus air dengan arusnya yang kencang ketika musim penghujan. Lebih terparah dan sangat mengkhawatirkan di sebelah kiri dan kanan hanya di pasang tiang kayu bulat biasa untuk penahan sementara sehingga memungkinkan untuk terjadinya ambrol di saat terkena terjangan air deras dan tekanan kendaraan kapasitas berat yang lalu-lalang.

(Hasnan) IT


Rabu, 21 Desember 2022

Selundupkan Satwa Dilindungi, KRI Siribua-859 Dan F1QR Lantamal XII Pontianak Tangkap Kapal MV. Royal 06 Berbendera Vietnam

 

MEMPAWAH, IT - Komandan KRI Siribua-859 Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto, bersama Tim F1QR Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di kapal MV. Royal 06 bendera Vietnam GT 1296 dengan ABK 11 orang berkebangsaan Vietnam, nakhoda Le Van Ahie di perairan Pontianak, Selasa (20/12/2022).

Saat Konferensi Pers, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto, yang digelar bertempat di Dermaga Lantamal XII, Jl. Raya Wajok Hilir, KM.17,
Kecamatan Wajok, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa, pengungkapan upaya penyelundupan itu berdasarkan informasi yang didapat dari lapangan.

“Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi,” katanya.


Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, lanjut Laksma Soeharto, petugas menemukan sejumlah satwa yang dilindungi. Satwa itu diantaranya monyet khas Kalimantan Barat (bekantan) 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor," kata Danlantamal XII.
 
"Selain itu," lanjutnya,"Petugas juga mengamankan sebanyak 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing."

“Kemudian ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor. Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina. Satwa-satwa yang dilindungi ini tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang. Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,”terangnya.

Dari tindak lanjut pengungkapan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti BKSDA Kalimantan Barat, Imigrasi dan Balai Karantina.

“Ini menjadi temuan kita bersama dan tanggung jawab kita semua untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia,” tandasnya.
 
Sementara itu, Komandan KRI Siribua-859 Mayor Laut (P) Jasmin menambahkan terkait kronologis penangkapan dengan menuturkan bahwa, "Tadi malam mendapat perintah dari Danlantamal XII, selanjutnya bersama Tim F1QR Lantamal XII bergerak secara bersama sama dengan menggunakan KRI Siribua-859 dan Sea Rider Satrol Lantamal XII melaksanakan penyergapan di perairan Pontianak," tuturnya.
 
"Saat sampai dilokasi, para ABK MV. Royal 06 sedang tidur sehingga kami dapat bergerak dengan cepat untuk naik ke atas kapal. Setelah diatas kapal, kami kumpulkan seluruh personil dan menanyakan dimana barang barangnya, tetapi mereka tidak ada yang mengaku pada awalnya, kemudian kami melaksanakan penggeledahan dan ternyata disembunyikan di salah satu kamar ABK yang telah dikosongkan, disembunyikan dan ditumpuk jadi satu, selanjutnya kami kumpulkan dan laporkan kepada Komandan Lantamal XII," pungkas Mayor Laut (P) Jasmin .
 
Hadir dalam kegiatan konferensi Pers Wadan Lantamal XII Kolonel Marinir Budiarso, S.E., para PJU Lantamal XII, BKSDA Kalbar, Imigrasi Kalbar, Bea cukai Kalimantan bagian barat, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polairud, Polhut Kalbar.
 
(Kamal) IT



Selasa, 13 Desember 2022

'Catatan Trotoar Rapat Kerja SMSI Pusat 13 Desember 2022', Oleh : Yono Hartono

JAKARTA, MM - Rapat kerja SMSI Pusat, tanggal 13 Desember 2022 menorehkan sebuah catatan, Diantaranya adalah terkait undang-undang desa yang sempat diperbincangkan oleh peserta Raker, yang dikomandani moderator handal, akademisi dari Universitas Moestopo Beragama Jakarta, Doktor Taufiqurokhman.

Sebagai Nett Control lalulintas perbincangan, beliau banyak memberikan hentakan tajam tentang undang-undang Desa yang jauh panggang daripada api.

Doktor Taufiqurokhman selain mantan aktivis HMI juga mantan Politisi Partai Demokrat yang cukup disegani pada masa Hadi Utomo dan Joni Alen Marbun berkuasa. Dalam tinjauan kritisnya terkait Undang-undang Desa menurut Doktor Taufiqurokhman, ibarat pesawat mau Landing tapi tidak ada Landasannya, bahkan bisa diibaratkan pesawat sudah dibuat tapi tidak ada landasan pacunya, akhirnya pesawat hanya terpajang dihanggar pesawat tanpa pernah terbang mengudara.

Keberadaan Undang-undang Desa, membawa dampak positif dan negatif, terhadap pengelolaan pemerintahan Desa. Dampak positifnya, tidak adalagi Hegemoni penguasa Desa, yang turun temurun menjadi raja-raja kecil setiap zaman, sampai akhirnya Undang-undang Desa, menghentikan langkah penguasa Desa, yang ingin berkuasa terus.

Pembatasan Masa jabatan kepala Desa memberikan iklim yang sehat, seperti yang tertuang didalam undang-undang Desa. Sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk jadi kepala Desa.

Lalu dampak negatifnya dari undang-undang Desa ini adalah, banyaknya aturan pemerintah yang membebani tata kelola pemerintahan Desa, sedangkan kemapuan aparat desa sangat minim untuk bisa mengejawantahkan setiap peraturan terkait desa, belum lagi perubahan zaman digitalisasi yang membumi bagai Tsunami, semua aparat harus mampu beradaptasi pada dunia IT.

Sangat disayangkan payung hukum tata kelola desa yang sudah ada, tidak bisa menjadi alat yang mempermudah segala urusan didesa.

SMSI sebagai gawang perubahan masyarakat desa harus mampu membangun kesadaran yang terintegrasi baik pusat maupun desa, untuk menjadi basis kultural pembangunan Indonesia mengahadapi globalisasi dunia.
 
Jakarta, 13 Desember 2022,

(Yono Hartono) MM

Wakil Ketua Umum SMSI


Senin, 12 Desember 2022

Kejagung Terima Penghargaan 'Instansi Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM'

JAKARTA, IT - Kejaksaan Agung menerima penghargaan sebagai Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022, pada Senin 12 Desember 2022,

Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan diterima Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung RI dalam Acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-74 Tahun 2022 dengan tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju”.

Bahwa Kejaksaan Agung bukan saja dalam kapasitas sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum serta eksekusi terhadap penanganan perkara pelanggaran HAM berat, tetapi juga sebagai institusi yang responsif memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan kementerian/lembaga.

Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut, diantaranya juga telah ditetapkan beberapa instansi yang menerima penghargaan, yakni:

1.Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia.

2.Instansi Responsif Isu HAM Global: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian Luar Negeri.

3.Kantor Wilayah Responsif dan Proaktif Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.

4.Instansi Responsif Isu HAM Global: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Adapun penghargaan ini diberikan atas upaya dalam mendorong penyelesaian dan menangani penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud pemajuan hak asasi manusia. (K.3.3.1).
 
(Irf) IT


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana

Sabtu, 10 Desember 2022

KPK RI Anugerahi Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Tingkat Kejaksaan Tinggi Pada Kejati Banten

BANTEN, IT - Kejaksaan Tinggi Banten Menerima Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Pertama Tingkat Kejaksaan Tinggi Dari KPK RIp, ada Jum'at (09/12/2022) di Hotel Bidakara Jakarta,  dalam rangka acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 dengan tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima penghargaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas Penghargaan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Pertama Tingkat Kejaksaan Tinggi.

Pemberian penghargaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Banten merupakan capaian atas Upaya Penegakan Hukum yang diberikan kepada Aparat Penegak Hukum berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.

"Pertama dan yang utama puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME karena saat ini kita semua dalam kondisi sehat dan masih diberikan kekuatan oleh-NYA sehingga masih dapat bekerja untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di republik Indonesia yang tercinta. Sehubungan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada tanggal 9 Desember yang selalu kita peringati setiap tahunnya, izinkan saya selaku Kajati Banten menyampaikan salam pemberantasan korupsi dari Tim Kejati Banten kepada seluruh masyarakat Banten," ucap Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatannya.

Lanjutnya, tema peringatan HAKORDIA Tahun 2022 yakni "Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi", sangat relevan saat ini, dan kerja pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi Covid-19, sehingga pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia namun juga untuk terciptanya Indonesia Pulih.

"Perlu kami sampaikan bahwa kerja pemberantasan korupsi yang Kejati Banten lakukan merupakan komitmen kami sebagai bagian dari pelaksanaan atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin, " tandasnya.

Leonard mengungkapkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan ekonomi nasional pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa program prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum. Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.

Terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. 

Menurut Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh. 

"Oleh sebab itu, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan," paparnya. 

Selain itu kata dia, dalam kesempatan ini tepatnya  pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022, dirinya  menegaskan akan terus menjalankan arahan Presiden dan Jaksa Agung dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini. 

" Mohon dukungan, saran, masukan dan kritikan agar kami, khususnya Kejati Banten dapat terus meningkatkan kinerja," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Banten juga mengucapkan  terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan terpilih menjadi pemenang tingkat Kejaksaan Tinggi berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kergian Negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP online. Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini adalah apresiasi bagi semua pegawai di jajaran Kejati Banten khususnya Tim Aspidsus Kejati Banten. 

"Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini akan kami gunakan sebagai pelecut agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten. Sekali lagi terima kasih kepada KPK, Bapak Presiden Jokowi, Bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan seluruh pegawai di jajaran Aspidsus Kejati Banten dan seluruh pihak yang telah mendukung kerja-kerja Kejati Banten," ungkapnya.

Ditambahkan bahwa dirinya berharap pemberantasan korupsi bisa membawa dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat (khususnya masyarakat Banten) dan penciptaan rasa keadilan bagi semua masyarakat Indonesia.

"Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022, " tutup Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

(Red) IT

Jumat, 09 Desember 2022

Kejati Banten Ekspose Kasus TPPU Terkait Gratifikasi Pada (Kasus Mafia Tanah Th 2018-2021) Tersangka AM Dan DER

BANTEN, IT - Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah Atau Janji Dan/Atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 (Kasus Mafia Tanah)., pada Jum'at, (09/12/2022).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, SH.MH menyampaikan siaran pers terkait perkembangan penangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan  Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 (kasus mafia tanah). 

Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka AM dan Tersangka DER, yaitu perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan serta  mengeluarkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 yaitu:

1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat   (1)   UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal  2 Ayat    (1)   UU No.  8  Tahun  2010 tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

2. Surat  Perintah  Penyidikan   Kepala   Kejaksaan  Tinggi   Banten   Nomor:   PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat   (1)   UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal  2 Ayat    (1)   UU No.  8  Tahun  2010 tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sampai  dengan  saat  ini, Tim  Penyidik  telah  melakukan  pemeriksaan  setidaknya  terhadap  12 (dua belas) Rekening Koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap  11 (sebelas) harta tak bergerak serta 2 (dua) unit kendaraan bermotor. Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berkemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Red) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Pemborong Diduga Berani Terang-Terangan Langgar Aturan Didepan Hidung Pengawas Dinas Tanpa Tindakan, Warga : Kerjanya Cuma Makan Gaji Buta !

KOTA BEKASI , INDONESIA TOP - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III , Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren Ja...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL