Jumat, 04 November 2022

Pegawai Honorer Dituduh Gelapkan Uang Pajak, Kuasa Hukum : Kami Akan Laporkan Kepala UPT Samsat Makassar 1 ke Polda Sulsel

MAKASSAR, IT - Adanya pemberitaan di sejumlah Media Online beberapa pekan lalu, yang mengatakan bahwa pegawai honorer dipecat kasusnya berat, hal Itu dibantahkan langsung oleh Auliayah saat di jumpai Awak Media di salah satu warung kopi, pada 02 November 2022 sekitar pukul 16:00 wita.(3/11/2022).

Auliayah menyampaikan kepada beberapa Awak Media bahwa persoalan yang menimpa dirinya terkait penggelapan uang pajak kendaraan,”Wajib pajak yang menyetor ke saya sekitar seratusan juta rupiah itu tidak benar adanya,"ungkap Auliayah.

Lanjutnya,”Perlu saya klarifikasi kepada rekan-rekan bahwa terkait uang senilai seratusan juta dari 18 wajib pajak yang datang kekantor mengadu itu bagi saya tidak pernah ada sebanyak itu. Pasalnya apa yang di beritakan oleh salah satu media online dimana Yarham Yasmin menyebutkan ada sebanyak 18 orang wajib pajak datang mengadu ke kantor, sehingga kerugian dari wajib pajak seratusan juta. Perlu rekan rekan media tau bahwa hingga saat ini nama nama ke 18 wajib pajak itu tidak disebutkan dan jumlah masing masing wajib pajak itu berapa masing-masing kerugiannya,"ungkap Auliayah.

Auliayah menambahkan bahwa,” Diwaktu awal bulan Agustus saya sudah dilarang masuk sama bapak kepala UPT Yarham yasmin, dan disitu pula kepala UPT Yarham mempermalukan saya pada waktu apel pagi.Padahal berkas banyak yang saya mau selesaikan,"imbuh Auliayah.

“Adapun yang di ucapkan Yarham pada apel pagi kalau AU masuk cegat dia,kalau Auliayah memaksa masuk *SERET* dia. Apakah pantas seorang Pimpinan berkata seperti itu di apel pagi?”tanya Auliayah,” Sedangkan saya ini seorang wanita, kalau pun saya bersalah seharusnya Pak Yarham selaku Kepala UPT memanggil saya, bukan dengan cara seperti ini,”tegas Auliayah,”Dimana seharusnya kepala UPT mengingatkan ke saya, setidaknya saya di Bina, ini malah saya di binasakan,"tandas Auliayah dengan nada kesal.

Auliayah menuturkan bahwa,” Di awal september nama saya sudah tergantikan dengan Siti Farhani Utami. Dimana saya  mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja di Kantor Gubernur, tepatnya dibagian Satpol PP.. adapun surat saya yang dimana saya bisa melihat itu dari H.Darusman. Karena di kantor Bapenda tidak bisa diperlihatkan surat pemutusan kerja oleh Kasubag Ibu Nuraeni,” tuturnya.

Auliayah mengungkapkan bahwa,”Diawal Oktober pertemuan di Ruangan Sekretaris Bapenda Pak Yarham memperlihatkan SP 1 dan SP2 sementara saya tidak pernah menerima SP 2. Dan apa yang bapak Yarham sampaikan di berita kemarin  di salah satu media online dengan lantangnya berkata tidak pantas lagi menerima SP1 dan SP2....kan saya jadi bingung... kok Pak Yarham jadi gak konsisten dengan apa yang iya ucapkan dimedia Online tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya,”Jadi apa yang menjadi bahan pemberitaan terkait saya, baik di Media Online maupun di TV Swasta yang dimana kepala UPT Yarham mengatakan bahwa saya gelapkan uang dari wajib pajak saya, sampai nilainya seratusan juta rupiah dari 18 wajib pajak, saya bantah.. itu tidak benar adanya..kalaupun benar adanya, saya ini kan cuman bawahan dimana saya punya atasan, kalau dikatakan saya gelapkan uang... tolong juga atasan saya di periksa khususnya yang berada di dalam Ruang Fiskal,”terang Auliayah memastikan.

Sambungnya,”Bila perlu saya harapkan berita saya ini dapat dilihat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), ketika KPK turun jangan lupa sidak Ruang Fiskal, terutama bendaharanya karena sudah sangat nampak ketika kita masuk di Ruang Fiskal sudah ada tulisan di kaca bahwa tidak ada pembayaran, namun pada kenyataannya tidak seperti yang ada tulisan di kaca dan segera di periksa  buku  *PEMBUKUANNYA* 
(Buku masuk, buku keluar dan buku laporan Bulanannya 2019 s/d 2021) dan usut tuntas kemana saja aliran dana tersebut,"pungkas Auliayah.

Kuasa Hukum Auliayah menambahkan bahwa “Apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak benar dan dalam waktu cepat kami akan laporkan kepala UPT Samsat Makassar 1 Yarham Yasmin ke Polda Sulsel terkait Pencemaran, Pelecehan, Pembohongan Publik serta UU ITE," tegas Kuasa Hukum.

(Red) IT


Kamis, 03 November 2022

Kopasgat Gelar Kesiapan Akhir Penugasan Pengamanan Presidensi G20 di Bali Mendatang



BALI, IT - Dalam rangka kesiapan PAM KTT G-20 Tahun 2022 di Bali, prajurit Batalyon Komando 464 KOPASGAT menggelar Apel akhir Kesiapan di Lapangan Apel Dalam Yonko 464 yang dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon Komando 464 KOPASGAT selaku Komandan Unsur Pam Subsatgas Pam Bandara Ngurah Rai Letkol Pas Puthut HM., M.Han.(3/11/2022). 

Konferensi Tingkat Tinggi(KTT) G20 adalah forum kerjasama multilateral yang terdiri dari 19 Negara Utama dan Uni Eropa (UE), pertemuan puncak yang dihadiri oleh seluruh Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.

Apel gelar akhir persiapan ini bertujuan untuk memeriksa secara detail dan meyakinkan kesiapan secara langsung baik personel maupun material dalam Pengamanan nantinya.

Dalam amanat singkatnya, Letkol Pas Puthut HM., M.Han menyampaikan bahwa,"Penugasan ini merupakan tugas mulia yang di amanahkan dan dipercayakan kepada kita semua, nama baik Bangsa Indonesia dipertaruhkan, oleh karena itu laksanakan tugas ini dengan sebaik mungkin, laksanakan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab, fokus kepada tugas, Pahami Role of Engagement (ROE) kuasai medan sesuai Area Of Reaponsibility (AOR),"tandasnya.

Ia pun menekankan kepada para prajurit Batalyon Komando 464 KOPASGAT agar melakukan tindakan cepat manakala ada hal yang bersifat urgensi, 

"Lapor cepat seusai jalur komando, jaga super item control masing - masing, dan senantiasa siap siaga, serta jaga nama baik Satuan dan nama Korp Baret Jingga, selalu ingat dan pedomani dalam bertugas dimana pun tempatnya " TAK SEJENGKAL PUN TANAH DALAM PENUGASAN ITU AMAN ", " tegasnya. 

"Itulah yang akan membuat kita selalu waspada dalam melaksanakan tugas, semoga Allah swt senantiasa memberikan kepada kita semua kesehatan, keselamatan dan kesuksesan dari awal hingga akhir penugasan dalam Pengamanan Presidensi G20 nanti," pungkasnya.

(Ketut) IT

Selasa, 01 November 2022

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat RSUD Kabupaten Bekasi Berikan Wifi Gratis Untuk Masyarakat

KABUPATEN BEKASI, IT - Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, RSUD Kabupaten Bekasi berupaya meningkatkan Optimalisasi Ekstra Prima dengan menggulirkan Program Inovasi terbaru di tahun ini bernama “Rumah Sapa” (Rumah Sakit Sayang Pasien), dengan memberikan Wifi secara cuma-cuma (gratis) untuk masyarakat di lingkungan RSUD Kabupaten Bekasi guna memenuhi kebutuhan dan memudahkan akses masyarakat di dalam berkomunikasi serta aktifitas lain yang berhubungan dengan pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di sampaikan oleh Plt Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Arief Kurnia MARS dan Wakil Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Lilah Mufliha MH kes melalui Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM saat di jumpai Awak Media di kantornya.(1/11/2022).

“Benar, baru di tahun ini kami menyiapkan Acces Point (Wifi) utamanya untuk pelayanan pasien di RSUD,” kata Yudi.

Ditanyakan Program tersebut dilakukan dalam rangka apa, Yudi mengatakan,” Ini masuk ke Program Rumah Sapa (RS sayang pasien-Red), sebagai Program Inovasinya RSUD,”ungkapnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kami menargetkan memasang beberapa Acces Point itu di beberapa titik yang memungkinkan para pasien untuk dapat mengakses internet di RSUD, secara gratis,” imbuhnya.

Disinggung sejauh mana respons masyarakat terkait Program Inovasi bentukan RSUD tersebut, Yudi mengatakan,” Alhamdulillah pak..bagus,” terangnya seraya tersenyum.

Ketika ditanyakan Terkait diadakannya program pemberian Wifi gratis untuk masyarakat, apa harapan dan himbauan dari RSUD terhadap masyarakat yang telah menggunakan dan memanfaatkan pemberian Wifi gratis dari RSUD?.

“Harapan kami pasien utamanya dapat mengakses internet untuk  kepentingan pelayanan juga, contohnya untuk memudahkan pasien melakukan pendaftaran online, mendapatkan hasil pemeriksaan bahkan bisa mengakses rekam medis yang memang dimiliki pasien sendiri,” paparnya.

Dalam kaitan tersebut, Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD Kabupaten Bekasi menyampaikan Informasi dan Himbauan kepada masyarakat tentang “Program Rumah Sapa” Inovasi bentukan RSUD Kabupaten Bekasi.

” Silahkan masyarakat atau pasien yang berkunjung ke RSUD dapat mempergunakan fasilitas internet gratis di RSUD dengan catatan di lakukan dengan bijak dan mengutamakan untuk kepentingan pelayanan,” pungkas Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM.

Program Wifi Gratis RSUD Menuai Tanggapan Positif Para Pasien

Anselmus Juan

Sementara disisi lain tanggapan positif datang dari para pasien salah satunya, Anselmus Juan, pasien yang mengalami kecelakaan dan sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Sangat terbantu dengan adanya Wifi di RSUD ini,” katanya.

Ditanyakan, apa yang menyebabkan merasa terbantu dengan adanya pemberian Wifi secara gratis dari RSUD Kabupaten Bekasi ini, Juan Menjawab,”Untuk keperluan-keperluan mendadak seperti  kalau saya mau menghubungi keluarga misalnya ada berkas apa yang belum terbawa atau lainnya dan juga lebih gampang..maksudnya engga ada tersendat-sendat gitu..engga ada,” ungkapnya.

“Harapannya ..ya cuman lebih ke protek keamanannya dari situs-situs lainnya aja sih, tapi intinya ini sudah sangat bagus,” tandas Anselmus Juan warga Perumahan Puri Cendana Tambun seraya mengangkat dua jempol untuk RSUD Kabupaten Bekasi.

(Iwan Joggie) IT


Minggu, 30 Oktober 2022

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP Yang Diusulkan Hanya 2 Diakomodir Pemerintah


JAKARTA, IT - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa  karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.
Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat digelar,  menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan) bersama  Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).

Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator,  menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers. Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.

"Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022," ujar Hendrayana.

Selanjutnya,  Bivitri Susanti, S.H., LL.M,  ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi Pers,. ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir. 

Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.
Seperti pada pasal 303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal  302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

"Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan," jelas Bivitri.
19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan  Pemerintah itu,  pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan  443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama. Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan  pers terus terjaga.

"Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR," jelasnya.

Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.
Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers  mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers.

Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.

"Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar.

(***) IT

Selasa, 25 Oktober 2022

Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Menkopolhukam Mahfud MD Buka Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia

BANDUNG, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkopolhukam Mahfud MD yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo membuka Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Suro, atau nama sejenis lainnya di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat. Konferensi Internasional pembentukan World Consultative Assembly Forum atau Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia diikuti para delegasi dari 15 parlemen negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Sekretaris Jenderal Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI serta Liga Muslim Dunia.

"Gagasan pembentukan Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia oleh MPR RI, atau nama lain yang disepakati, adalah untuk menghadirkan terbentuknya forum yang memaksimalkan pemikiran bersama lembaga-lembaga sejenis diawali dari parlemen negara-negara anggota OKI. Tujuannya untuk menguatkan kerjasama dalam mengatasi berbagai krisis yang dihadapi umat manusia dan memaksimalkan potensi dan kewenangan yang dimiliki, tanpa mengesampingkan keberadaan Organisation of Islamic Cooperation (OIC), Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), atau Muslim World League yang sudah lama eksis," ujar Bamsoet dalam pembukaan Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Suro, atau nama sejenis lainnya di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/10/22).

Turut hadir antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. M. Syarifuddin, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan Bachtiar Najamudin, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Delegasi dari 15 parlemen negara anggota OKI antara lain, Pimpinan MPR RI (Indonesia) Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Ketua Majelis Syuro Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdullah Mohammed Ibrahim Al-Sheikh, Presiden Dewan Penasihat Kerajaan Maroko Enaam Mayara, Ketua Senat Republik Arab Mesir Abdel Wahab Abdel Razeq, Ketua Senat Republik Islam Pakistan Muhammad Sadiq Sanjrani, Ketua Dewan Nasional Negara Palestina Rahwi A.M. Fatouh, Wakil Presiden Senat Malaysia Mohamad Ali bin Haji Mohamad, Wakil Ketua Dewan Bangsa Republik Demokratik Rakyat Aljazair Salim Chenoufi.

Deputi Pertama Ketua Dewan Syuro Kerajaan Bahrain Jamal Mohamed Fakhro, Wakil Presiden Kedua Majelis Republik Mozambik Saide Fidel, Wakil Ketua Dewan Syuro Republik Yaman Abdullah Mohammed Abulghaith Qibab, Anggota Majelis Agung Nasional Republik Turki Orhan Atalay, Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Majelis Permusyawaratan Islam Republik Islam Iran Dr. Abolfazl Amoei, Anggota Parlemen Republik Irak Haider M. Habeeb Majeed Al-Khumais, Anggota Senat Kerajaan Yordania Hasyimiyah Dr. Mustafa Al-Barari, Sekretaris Jenderal Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI Mouhamed Khourchi, Supervisor Liga Muslim Sedunia Untuk Asia dan Australia serta Direktur Liga Muslim Dunia di Indonesia Abdurrahman Muhammad Amin Al Khayyat.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hingga kini keberadaan organisasi internasional seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Persatuan Parlemen Negara-negara Anggota OKI (PUIC), dan Liga Muslim Dunia, telah banyak berperan dalam mengisi dinamika kehidupan umat Islam di tengah masyarakat dunia. Namun demikian, seiring dengan pesatnya arus globalisasi dan kemajuan peradaban manusia yang ditopang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata menyisakan sejumlah persoalan yang semakin kompleks.

"Karenanya, MPR RI berinisiatif menghadirkan World Consultative Assembly Forum atau nama sejenis lainnya yang belum terwadahi eksistensinya di lingkungan OKI, PUIC, maupun IPU. Menjadi sebuah keuntungan tersendiri apabila bisa dihadirkan sejumlah alternatif saluran organisasi internasional dalam rangka menyikapi dan berkontribusi mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi bersama, dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki tanpa menegasikan atau menjadi duplikasi atas lembaga yang sudah ada," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, terdapat lima alasan penting pembentukan World Consultative Assembly Forum. Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Suro, atau nama sejenis lainnya memiliki potensi besar, tetapi belum secara spesifik terwadahi dalam PUIC maupun IPU. Sementara di negara-negara Arab dan Afrika sudah ada forum sejenis yaitu ASSECAA (Association of Senates, Shoora and Equivalent Councils in Africa and the Arab World).

Kedua, isu dan persoalan kemanusiaan di suatu negara potensial berimbas pada negara lain, langsung maupun tidak langsung. Apalagi ikatan solidaritas diantara negara OKI dan PUIC-nya begitu kuat. Sehingga, dibutuhkan bermacam saluran yang bisa mewadahi aspirasi selain dari lembaga yang sudah ada, sesuai dengan karakteristik isu, persoalan, serta kewenangan, dengan memaksimalkan potensi diplomasi keparlemenan.

"Ketiga, kerjasama antar lembaga dalam forum atau lembaga internasional harus menghasilkan penguatan kelembagaan bagi internal lembaga itu sendiri. Bagaimana pun, kerjasama dalam organisasi internasional yang keanggotaannya melibatkan lembaga-lembaga negara pada akhirnya akan memperkuat lembaga tersebut. Sehingga pembentukan World Consultative Assembly Forum juga dalam rangka menjadi mitra atau yang memperkuat fungsi dan peran dari PUIC," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKKPI dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, alasan keempat, kerjasama antar lembaga dalam forum atau lembaga internasional diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis yang bisa ditindaklanjuti lembaga tersebut sesuai tugas dan fungsinya. Ruang lingkup organisasi internasional yang melibatkan lembaga-lembaga negara biasanya terbatas pada kedudukan dan fungsi lembaga itu di negara masing-masing.

Kelima, kerjasama antar lembaga dalam organisasi internasional diharapkan dapat menguatkan kontribusi lembaga internasional yang sudah lama eksis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan global. Diantaranya, dalam upaya menciptakan perdamaian, peradaban, dan keamanan bagi keberlangsungan hidup manusia, dan bagi terciptanya masyarakat yang berperadaban dengan memaksimalkan peran perlemen.

"Maka MPR RI sesudah mengkaji, berkonsultasi dan mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mengajukan inisiatif untuk membentuk World Consultative Assembly Forum atau Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia, atau nama lain yang disepakati melalui konferensi internasional yang kita gelar sekarang ini. Dan, MPR RI bila disepakati oleh konferensi internasional ini, siap menjadi tuan rumah untuk sekretariat dari World Consultative Assembly Forum," pungkas Bamsoet. 

(*) IT



Senin, 24 Oktober 2022

Sat Samapta Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli Antisipasi Aksi Tawuran Dan 3C Di Hari Minggu



MEDAN, IT -  Dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang menghabiskan waktu liburan di hari Minggu, Unit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Medan melaksanakan Patroli di lokasi dianggap rawan kamtibmas dalam mencegah aksi kejahatan jalanan dan Aksi Tawuran.Minggu (23/10/2022)

Polri senantiasa hadir ditengah - tengah masyarakat sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat

Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH mengatakan "Patroli yang kami laksanakan diberbagai tempat yang dipandang mempunyai potensi gangguan serta kerawanan kamtibmas di wilayah Hukum Polrestabes MedanMedan, " katanya. 

Menurut Pardamean, "Lokasi yang berpotensi tempat berkerumunnya anak - anak remaja/masyarakat pada hari libur seperti di jalan Sumarsono Helvetia, simpang Tol Sumarsono Helvetia, yang baru - baru ini sempat terjadi aksi tawuran anak - anak pelajar, dan di jalan Selamet Ketaren Percut Seituan yang sering terjadinya kerumunan masyarakat, " ungkapnya. 

"Kami akan tetap berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, walaupun di hari Minggu, kami juga berharap peran aktif pihak dari keluarga anak - anak remaja kita untuk selalu mengingatkan bahayanya aksi tawuran, bahaya dari Narkoba serta lakukan komunikasi untuk menanyakan keberadaan anak - anak kita".ujar Pardamean Hutahaean.

(Ucok) IT

Minggu, 23 Oktober 2022

Teman Makan Teman, Seorang Pemuda Curi Motor Sahabatnya Berakhir Dekam Dalam Penjara



KALIMANTAN BARAT, IT- Seorang pemuda berinisial NY (19) kini harus mendekam di Rutan Mapolres Sekadau dikarenakan telah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, peristiwa tersebut terjadi pada salah satu rumah kos-kosan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. (20/10/2022). 

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, aksi kriminal tersebut dilakukan pada Minggu (16/10/2022) malam ketika korban sedang beristirahat di kosannya.

"Pada malam kejadian, pelaku dijemput teman 1 kos korban untuk berkumpul di kosan tersebut. Sesampainya disana, pelaku sempat berbincang-bincang dengan seluruh penghuni kos termasuk korban," kata Kasat Reskrim, Rabu 19 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena keduanya bekerja di tempat yang sama. Pelaku merupakan warga asal Melawi dan belum genap 1 bulan bekerja di Sekadau.

Ketika semua penghuni kos tidur, pelaku segera mengambil motor korban yang berada dalam garasi dengan pintu kayu yang tidak terkunci. Karena tidak dikunci stang, pelaku dengan mudah melarikan motor tersebut. 

"Korban baru menyadari peristiwa yang dialaminya saat akan berangkat kerja pada Senin dinihari (17/10/2022) pukul 02.00 WIB, ia kaget saat mengetahui sepeda motornya telah lenyap," jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut rencana akan dibawanya ke kampung halaman untuk dijual, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Sebelum niatnya kesampaian, pelaku telah ditangkap. Ia beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP," tandasnya.

(*)  IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH