Selasa, 25 Oktober 2022

Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Menkopolhukam Mahfud MD Buka Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia

BANDUNG, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkopolhukam Mahfud MD yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo membuka Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Suro, atau nama sejenis lainnya di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat. Konferensi Internasional pembentukan World Consultative Assembly Forum atau Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia diikuti para delegasi dari 15 parlemen negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Sekretaris Jenderal Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI serta Liga Muslim Dunia.

"Gagasan pembentukan Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia oleh MPR RI, atau nama lain yang disepakati, adalah untuk menghadirkan terbentuknya forum yang memaksimalkan pemikiran bersama lembaga-lembaga sejenis diawali dari parlemen negara-negara anggota OKI. Tujuannya untuk menguatkan kerjasama dalam mengatasi berbagai krisis yang dihadapi umat manusia dan memaksimalkan potensi dan kewenangan yang dimiliki, tanpa mengesampingkan keberadaan Organisation of Islamic Cooperation (OIC), Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), atau Muslim World League yang sudah lama eksis," ujar Bamsoet dalam pembukaan Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Suro, atau nama sejenis lainnya di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/10/22).

Turut hadir antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. M. Syarifuddin, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan Bachtiar Najamudin, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Delegasi dari 15 parlemen negara anggota OKI antara lain, Pimpinan MPR RI (Indonesia) Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Ketua Majelis Syuro Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdullah Mohammed Ibrahim Al-Sheikh, Presiden Dewan Penasihat Kerajaan Maroko Enaam Mayara, Ketua Senat Republik Arab Mesir Abdel Wahab Abdel Razeq, Ketua Senat Republik Islam Pakistan Muhammad Sadiq Sanjrani, Ketua Dewan Nasional Negara Palestina Rahwi A.M. Fatouh, Wakil Presiden Senat Malaysia Mohamad Ali bin Haji Mohamad, Wakil Ketua Dewan Bangsa Republik Demokratik Rakyat Aljazair Salim Chenoufi.

Deputi Pertama Ketua Dewan Syuro Kerajaan Bahrain Jamal Mohamed Fakhro, Wakil Presiden Kedua Majelis Republik Mozambik Saide Fidel, Wakil Ketua Dewan Syuro Republik Yaman Abdullah Mohammed Abulghaith Qibab, Anggota Majelis Agung Nasional Republik Turki Orhan Atalay, Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Majelis Permusyawaratan Islam Republik Islam Iran Dr. Abolfazl Amoei, Anggota Parlemen Republik Irak Haider M. Habeeb Majeed Al-Khumais, Anggota Senat Kerajaan Yordania Hasyimiyah Dr. Mustafa Al-Barari, Sekretaris Jenderal Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI Mouhamed Khourchi, Supervisor Liga Muslim Sedunia Untuk Asia dan Australia serta Direktur Liga Muslim Dunia di Indonesia Abdurrahman Muhammad Amin Al Khayyat.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hingga kini keberadaan organisasi internasional seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Persatuan Parlemen Negara-negara Anggota OKI (PUIC), dan Liga Muslim Dunia, telah banyak berperan dalam mengisi dinamika kehidupan umat Islam di tengah masyarakat dunia. Namun demikian, seiring dengan pesatnya arus globalisasi dan kemajuan peradaban manusia yang ditopang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata menyisakan sejumlah persoalan yang semakin kompleks.

"Karenanya, MPR RI berinisiatif menghadirkan World Consultative Assembly Forum atau nama sejenis lainnya yang belum terwadahi eksistensinya di lingkungan OKI, PUIC, maupun IPU. Menjadi sebuah keuntungan tersendiri apabila bisa dihadirkan sejumlah alternatif saluran organisasi internasional dalam rangka menyikapi dan berkontribusi mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi bersama, dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki tanpa menegasikan atau menjadi duplikasi atas lembaga yang sudah ada," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, terdapat lima alasan penting pembentukan World Consultative Assembly Forum. Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Suro, atau nama sejenis lainnya memiliki potensi besar, tetapi belum secara spesifik terwadahi dalam PUIC maupun IPU. Sementara di negara-negara Arab dan Afrika sudah ada forum sejenis yaitu ASSECAA (Association of Senates, Shoora and Equivalent Councils in Africa and the Arab World).

Kedua, isu dan persoalan kemanusiaan di suatu negara potensial berimbas pada negara lain, langsung maupun tidak langsung. Apalagi ikatan solidaritas diantara negara OKI dan PUIC-nya begitu kuat. Sehingga, dibutuhkan bermacam saluran yang bisa mewadahi aspirasi selain dari lembaga yang sudah ada, sesuai dengan karakteristik isu, persoalan, serta kewenangan, dengan memaksimalkan potensi diplomasi keparlemenan.

"Ketiga, kerjasama antar lembaga dalam forum atau lembaga internasional harus menghasilkan penguatan kelembagaan bagi internal lembaga itu sendiri. Bagaimana pun, kerjasama dalam organisasi internasional yang keanggotaannya melibatkan lembaga-lembaga negara pada akhirnya akan memperkuat lembaga tersebut. Sehingga pembentukan World Consultative Assembly Forum juga dalam rangka menjadi mitra atau yang memperkuat fungsi dan peran dari PUIC," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKKPI dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, alasan keempat, kerjasama antar lembaga dalam forum atau lembaga internasional diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis yang bisa ditindaklanjuti lembaga tersebut sesuai tugas dan fungsinya. Ruang lingkup organisasi internasional yang melibatkan lembaga-lembaga negara biasanya terbatas pada kedudukan dan fungsi lembaga itu di negara masing-masing.

Kelima, kerjasama antar lembaga dalam organisasi internasional diharapkan dapat menguatkan kontribusi lembaga internasional yang sudah lama eksis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan global. Diantaranya, dalam upaya menciptakan perdamaian, peradaban, dan keamanan bagi keberlangsungan hidup manusia, dan bagi terciptanya masyarakat yang berperadaban dengan memaksimalkan peran perlemen.

"Maka MPR RI sesudah mengkaji, berkonsultasi dan mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mengajukan inisiatif untuk membentuk World Consultative Assembly Forum atau Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia, atau nama lain yang disepakati melalui konferensi internasional yang kita gelar sekarang ini. Dan, MPR RI bila disepakati oleh konferensi internasional ini, siap menjadi tuan rumah untuk sekretariat dari World Consultative Assembly Forum," pungkas Bamsoet. 

(*) IT



Senin, 24 Oktober 2022

Sat Samapta Polrestabes Medan Tingkatkan Patroli Antisipasi Aksi Tawuran Dan 3C Di Hari Minggu



MEDAN, IT -  Dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang menghabiskan waktu liburan di hari Minggu, Unit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Medan melaksanakan Patroli di lokasi dianggap rawan kamtibmas dalam mencegah aksi kejahatan jalanan dan Aksi Tawuran.Minggu (23/10/2022)

Polri senantiasa hadir ditengah - tengah masyarakat sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat

Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH mengatakan "Patroli yang kami laksanakan diberbagai tempat yang dipandang mempunyai potensi gangguan serta kerawanan kamtibmas di wilayah Hukum Polrestabes MedanMedan, " katanya. 

Menurut Pardamean, "Lokasi yang berpotensi tempat berkerumunnya anak - anak remaja/masyarakat pada hari libur seperti di jalan Sumarsono Helvetia, simpang Tol Sumarsono Helvetia, yang baru - baru ini sempat terjadi aksi tawuran anak - anak pelajar, dan di jalan Selamet Ketaren Percut Seituan yang sering terjadinya kerumunan masyarakat, " ungkapnya. 

"Kami akan tetap berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, walaupun di hari Minggu, kami juga berharap peran aktif pihak dari keluarga anak - anak remaja kita untuk selalu mengingatkan bahayanya aksi tawuran, bahaya dari Narkoba serta lakukan komunikasi untuk menanyakan keberadaan anak - anak kita".ujar Pardamean Hutahaean.

(Ucok) IT

Minggu, 23 Oktober 2022

Teman Makan Teman, Seorang Pemuda Curi Motor Sahabatnya Berakhir Dekam Dalam Penjara



KALIMANTAN BARAT, IT- Seorang pemuda berinisial NY (19) kini harus mendekam di Rutan Mapolres Sekadau dikarenakan telah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, peristiwa tersebut terjadi pada salah satu rumah kos-kosan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. (20/10/2022). 

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, aksi kriminal tersebut dilakukan pada Minggu (16/10/2022) malam ketika korban sedang beristirahat di kosannya.

"Pada malam kejadian, pelaku dijemput teman 1 kos korban untuk berkumpul di kosan tersebut. Sesampainya disana, pelaku sempat berbincang-bincang dengan seluruh penghuni kos termasuk korban," kata Kasat Reskrim, Rabu 19 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena keduanya bekerja di tempat yang sama. Pelaku merupakan warga asal Melawi dan belum genap 1 bulan bekerja di Sekadau.

Ketika semua penghuni kos tidur, pelaku segera mengambil motor korban yang berada dalam garasi dengan pintu kayu yang tidak terkunci. Karena tidak dikunci stang, pelaku dengan mudah melarikan motor tersebut. 

"Korban baru menyadari peristiwa yang dialaminya saat akan berangkat kerja pada Senin dinihari (17/10/2022) pukul 02.00 WIB, ia kaget saat mengetahui sepeda motornya telah lenyap," jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut rencana akan dibawanya ke kampung halaman untuk dijual, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Sebelum niatnya kesampaian, pelaku telah ditangkap. Ia beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP," tandasnya.

(*)  IT

Sabtu, 22 Oktober 2022

Terkait Mafia Tanah, Kantor ATR/BPN Kab.Lebak Dan Rumah Tersangka Mafia Tanah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten


BANTEN, IT - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 (empat) orang Tersangka (AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP) dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER, pada Jumat, tanggal 21 Oktober 2022.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam keterangan kronologisnya Leonard menjelaskan bahwa,”Penggeledahan dilakukan di 2 (dua) tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu:
Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” jelasnya.

Menurut Eben Ezer, Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS. “Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen,” katanya.

“Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM),” pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

(Ivan) IT

Selasa, 18 Oktober 2022

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke Ombudsman Terkait Pelanggaran ASN Meminta-minta Jabatan

BEKASI, IT - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negarķa dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.

Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan."

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan terkait persoalan tersebut, Awak Media masih terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) IT

Sabtu, 15 Oktober 2022

Pengajuan Tak Digubris, Camat Mauludin Keluhkan Respon Disbudpora Kab.Bekasi Pada Stadion Mini Taruma Jaya Terbengkalai



KABUPATEN BEKASI, IT - Stadion Mini Taruma Jaya yang terletak di Jalan Raya Taruma Jaya, Kampung Bojong, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya tepatnya di belakang kantor Kecamatan Taruma Jaya terlihat terbengkalai dan tidak terurus serta tidak terawat dengan baik sehingga selain ditumbuhi semak belukar juga diduga menjadi ajang tempat pembuangan sampah liar para pegawai Kecamatan, KUA dan warga sekitarnya, (14/10/2022).

Kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut di dapati Tim Awak media saat berkunjung ke Kecamatan Taruma Jaya, pada (14/10/2022) siang, dimana terlihat lokasi Stadion Mini Taruma Jaya yang keseluruhannya telah di tumbuhi oleh alang-alang dan semak belukar, ditambah dengan lokasi tersebut yang terlihat telah digunakan (Beralih Fungsi-Red) menjadi tempat pembuangan sampah liar dengan tanpa adanya pengawasan dan penindakan tegas yang di lakukan oleh pihak Kecamatan Taruma Jaya, sehingga menimbulkan berbagai tanggapan miring dan bernada sumbang dari masyarakat yang datang ke Kecamatan untuk mengurus bermacam keperluan. 

Tanggapan miring dan bernada sumbang dari warga yang antara lain menganggap pihak Kecamatan telah melakukan pembiaran terbengkalai nya Stadion Mini dan tidak suka akan kebersihan. 

Warga setempat  yang di jumpai Awak Media saat tengah mengurus keadministrasian di Kecamatan tersebut mengatakan, " Lha itu mah udah lama pak.. kaga di urus-urus, di begituin  bae sama Camatnya..lha kali Pak Camat nya males ngurusin begituan,  lha kali juga Camatnya seneng ama tempat pating blatak kaga karuan kayak begonoan (Tidak teratur/ Berantakan dan kotor)- Red) " tukis Sanjaya pada Awak Media seraya menunjuk ke lokasi sampah menumpuk dan semak belukar di area Stadion Mini Taruma Jaya.

Nur dan Yati warga  lainnya menambahkan, " Iya itu sayang banget, udah lama itu, kayaknya sebelum Camat sekarang itu lapangan bola kaga ke urus, padahal inikan lapangan ada di belakang Kecamatan masa Camat ama orang Kecamatan ora pada mudeng sih, ini lagi Camat yang sekarang mana mau ngarti ama lingkungan, mana udah banyak alang-alang, ntu lagi ude di buat tempat sampah makin kotor aja, lha Camat kerjanya apa?, masak sih diem bae, " tandas Nur.

"Camat ama orang Kecamatannyah ora suka bebersih kali bang, " imbuh Yati. 

Kerap Kali Diajukan Camat, D
isbudpora Kab.Bekasi Tak Responsif

Camat Taruma Jaya, Mauludin saat di jumpai Awak Media usai menunggu lama di kantornya, menjelaskan bahwa, " Kalau Stadion Mini itu ada di Dinas Dispora... Dinas Olah Raga ya, menang itu dari awal Musrenbang kita ajukan terus tapi sampai sekarang tidak terealisasi , " jelasnya (14/10/2022) Sore.

Ditanyakan sejak kapan di ajukan untuk revitalisasi pembangunan Stadion Mini pada Disbudpora Kabupaten Bekasi. 

"Ya ada dua, tiga tahun ini sudah kita ajukan tapi tidak terealisasu, " kata Mauludin.

Ditanyakan apakah ada jawaban dari pihak Disbudpora Kabupaten Bekasi terkait masalah pengajuan Musrenbang untuk Stadion Mini, Camat Taruma Jaya mengatakan, " Ya kalau sudah masalah itu sih kita tidak terlalu faham, ya.. mungkin di anggap nya belum skala prioritas atau apa,  itukan saya bilang mungkin.. kan engga tau juga, " imbuhnya.
 
Lanjutnya, " Ya, sampai sekarang belum ada perkembangan informasi, cuma yang jelas kita ajukan terus," terangnya.

Ditanyakan plang tembok Stadion Mini berdiri sejak kapan, Camat Taruma Jaya mengatakan, " Mengenai plang Stadion Mini saya juga belum begitu faham (Seraya tengok kanan dan kiri) , kapan berdirinya, ya memang belum tau juga sebab itukan dari Dinas, " katanya meyakinkan Awak Media. 

Dipastikan kembali sudah berapa kali Musrenbang di ajukan Kecamatan, Ia menegaskan, " Ya seingat saya sih sudah dua, tiga kali Musrenbanglah, karena saya disini baru juga.. belum lama, " ungkap Camat.

Ditanyakan harapan terkait terbengkalai nya Stadion Mini pada Pemkab Bekasi, Camat Mauludin mengatakan bahwa.
 
"Harapan saya sudah pasti yang bagus-bagus dong,  kalau bisa ini segera di revitalisasi lagi.. di bagusin lagi.. di bangun dari awal lagi . . kan kita pingin sarana dan prasarananya di tingkatkan , " ujar Camat. 

"Inikan.. mangkanya ada plangnya kan waktu itu sudah terealisasi dan sudah ada proses pembangunannya, cuma kan ya.. itukan tempat tribun kan ada tiang gawang kan ada, cuma kenapa terbengkalai? karena mungkin pas pembangunan memang pas itu ada kekurangan-kekurangan, nah itu jadi yang kita harapkan agar ada perbaikan lagi, " papar Camat.

Disinggung terkait banyaknya tumpukan sampah di lokasi Stadion Mini terbengkalai tersebut yang terlihat  menjadi tempat pembuangan sampah bagi pegawai Kecamatan maupun warga sekitar, Camat menjawab. 

" Ya kalau sampah, karena memang itu sawah atau apa, karena memang dari dulu," pungkas Camat Taruma Jaya, Mauludin menegaskan pada Awak Media.

(Joggie) IT

Sabtu, 08 Oktober 2022

Enam Tersangka Ditetapkan Kapolri Dalam Tragedi Kanjuruhan, Usai Pemeriksaan Secara Komprejensif Dilakukan

JAKARTA, IT- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (7/10/2022).

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. 

(Olifiansyah) IT





POSTINGAN TER-UPDATE

Pemborong Diduga Berani Terang-Terangan Langgar Aturan Didepan Hidung Pengawas Dinas Tanpa Tindakan, Warga : Kerjanya Cuma Makan Gaji Buta !

KOTA BEKASI , INDONESIA TOP - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III , Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren Ja...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL