Sabtu, 08 Oktober 2022

Masuk Penyidikan Menjadi Babak Baru Dalam Perkara Dugaan Pencurian Dan Penggelapan Kendaraan Oleh BAF Dan Abashi


CIREBON, IT - Laporan Arif Rohidin, yang menjadi korban aksi semena-mena  PT Abashi Prima Sakti (Abashi) dalam menarik unit sepeda motor yang dibeli arif dengan fasilitas leasing dari PT. BAF di Polres Cirebon Kota, memasuki babak baru.

Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota itu, menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh staf Abashi dan BAF dalam penarikan  kendaraan bermotor milik Arif.

Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan pihaknya merespon positif dengan langkah peningkatan status penyidikan terhadap kasus kliennya.

“Kami tinggal berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan itu, dalam bentuk penahanan mengingat  terdapat alasan  hukum yang cukup untuk itu” ungkap Bildansyah, Jumat 7 Oktober 2022.

Sementara Arif mengaku pihaknya mengaku senang karena persoalan yang dihadapinya akan semakin mendapatkan kepastian hukum.

“Alhamdulillah perjuangan kami untuk memperoleh hak yang benar sudah mendapatkan respon positif dari Polres Cirebon Kota dengan status penyidikan tersebut,” ujar Arif.

Sebelumnya Arif mendapatkan perlakuan diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.

Pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat.
Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

“Ketika itu  ketika tengah mengendarai sepeda  motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawang gada Kota Cirebon, saya dipepet 4 (empat) orang yang tidak dikenal  dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang  ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.

Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.Tanpa curiga korban mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.

“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

Pada kesempatan tersebut Dani, lanjut Arif meminta korban untuk menunjukkan STNK sepeda motornya. Dalam posisi saya mencari STNK motornya dalam tas, salah seorang dari 4 (empat) orang yang memepat korban tadi.

“Dengan tanpa ijin lebih dulu dari saya, mengambil kunci motornya, yang oleh Dani dijelaskan pada saya katanya  untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangkanya untuk kepentingan relaksasi,” lanjut Arif.

Setelah menunggu sampai hampir satu jam,  oleh Dani tiba-tiba korban malah diberi surat Berita Acara serah terima kendaraan. Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF  dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,” kata Arif.

Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit  sepeda motor,  padahal tidak pernah menandatangani surat  tersebut,” ujar Arif.

(***) IT

Jumat, 07 Oktober 2022

Kasad TNI AD, Jenderal Dudung Beserta Rombongan Ziarah Ke Makam Bung Karno


BLITAR, IT - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke wilayah Kodam V/Brawijaya dan memperingati HUT ke 77 TNI tahun 2022, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman berziarah ke makam Ir Soekarno atau yang juga dikenal sebagai Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timur. Kamis, (6/10/2022).

Jenderal Dudung mengatakan, sejak Bung Karno berusia relatif muda telah memiliki idealisme, patriotisme dan nasionalisme yang tinggi sehingga mampu memproklamasikan serta mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda.

“Kita berterima kasih kepada beliau (Bung Karno) yang mendirikan bangsa ini. Mudah-mudahan jiwa dan semangat idealismenya, patriotismenya dan nasionalismenya menyerap kepada diri kita semua untuk membangun bangsa Indonesia lebih maju dan kuat,” ujar Jenderal Dudung.

Dalam ziarah itu, Jenderal Dudung melakukan tabur bunga dan mendoakan semoga jasa-jasa perjuangan Bung Karno bagi Bangsa Indonesia menjadi amal ibadah serta ditempatkan di sisi Tuhan Yang Maha Esa. 

“Kita juga mohon doa kepada seluruh rakyat Indonesia, semoga TNI Angkatan Darat semakin dekat dengan rakyat dan selalu dicintai serta mencintai rakyat,” ucapnya.

Usai ziarah itu, Jenderal Dudung mengunjungi Istana Gebang di Kelurahan Bendo Gerit Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar, yang dulunya merupakan rumah Bung Karno saat masih remaja. Pada kesempatan itu juga, Jenderal Dudung memberikan tali asih berupa sembako kepada para pengurus Makam dan Istana Gebang Bung Karno.

(Dpd) IT 

Jumat, 30 September 2022

Paska Dimaki Konsultan Langgar Aturan, Kini Pemborong Aspal ‘CV Kencana Ungu’ Dikecam Kepala Desa



KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Jalan Bona, Kampung Kali Baru, Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi usai mendapat teguran keras dan makian serta semprotan dari Konsultan Proyek kini menuai kecaman dan protes keras dari Kepala Desa Tridaya Sakti, Suardi Wada. (29/09/2022).

Pasalnya didalam melakukan kegiatan pengaspalan sang Kontraktor CV Kencana Ungu tidak memberikan laporan pada pihak Desa sebelum dan sesudahnya dalam kegiatan pengerjaan pengaspalan di wilayah kerja Desa Tridaya Sakti, dimana seharusnya hal tersebut di lakukan oleh pihak kontraktor sebelum dan sesudah melakukan pekerjaannya mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan laporan pertanggung jawaban Kepala Desa terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya, sebagaimana tercantum dalam Perbup No.49 Tahum 2018 Tentang Kewenangan Desa lokal berskala Desa yang tertuang dalam Pasal 2 huruf b serta Perbup No.34.B Tahun 2011 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan secara tegas oleh Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada. "Ini pada saat pekerjaan pengaspalan belum di mulai sampai selesai dikerjakan tidak ada konfirmasi pada Pemerintah Desa," tegasnya, saat di konfirmasi Awak Media di Kediamannya, pada (28/09/2022).

"Saya kecewa, sebab setiap tahun kitakan kasih laporan dan kalau terjadi inseidenpun pihak Desa dapat mengetahui, lha itukan berita acaranyakan tanda tangan saya, ya gak,"ujar Kades seraya bertanya.

Lanjutnya,"Kalau saya tidak mau tanda tangan..kan dia engga cair, sebab laporan juga kaga..di laporan awal sampai selasai pekerjaan, kita engga minta apa-apa yang penting pada koordinasi ke Desa aja,"tandas Suardi.

Ditanyakan kalau tidak lapor Desa namun para pemborong dapat cair, Kades menekankan," Coba itu rekan-rekan media awasi itu kerja Dinas,"tukis Suardi.

"Kan kalau lapor ke Desa engga harus ke saya..kan bisa melaporkan ke Kaur Pembangunan untuk di catat..kan, Desa Tridaya Sakti mendapat bantuan Dana Hibah untuk pembangunan..misalnya bahasanya begitu..ya, lokasi di Rt 3/ Rw 1, panjang misalnya 200 m, lebar semeter kan gitu, dengan Dana dari APBD Kabupaten, terus pelaksana PT/CV apa..kan gitu. Itu setiap tahun kita laporkan dan kita beritakan kepada Rt/Rw, sementara kalau tidak ada keterangan ujug-ujug engga ada berita acaranya tiba-tiba muncul begitu saja..gimana itu,"jelas Kades.

"Artinyakan begini, kitakan kalau sudah dia (Pemborong-Red) itu laporan ke kita, kitakan setiap tahun buat laporan, jangan sampai itu anggaran tumpang tindih pekerjaannya, misalnya kita Musrenbang tahun 2022, kita ini ada anggaran Desa itu yang mau kita kasih untuk itu (Lokasi Proyek-Red) yang sudah di tentukan sementara dia langsung pengaspalan atau pengerjaan pengecoran...nah terus pekerjaan kita karena anggaran kita belum turun (Seraya angkat bahu-Red)," tutur Kades Tridaya Sakti.

"Dalam pelaksanaan kemaren tidak ada koordinasi..saya kecewa berat, lha kan kalau saya kaga tanda tangani berita acaranya..mau apa coba..ini bukan ancaman tapi peringatan buat dia (Kontraktor-Red),"ungkap Kades.

Disinggung kalau kemudian hari kontraktor tersebut meminta tanda tangan pada Pak Kades, apakah Pak Kades mau menanda tangani berita acara tersenut.

"Saya nanti cek fisik lagi, saya suruh dia (Kontraktor-Red), ya iyalah..dari nol persen, lima puluh persen baru selanjutnya, karena pengaspalan ini tidak ada laporan sama sekali,"tandasnya.

Terkait mengenai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Bestek menurut konsultan, di karenakan adanya penambahan panjang yang tidak sesuai dengan lebarnya, Kades menjawab.

"Kalau masyarakat itu sudah senang jalanan rusak di perbaiki, tapikan kaitan masalah dengan pekerjaan itu diakan harus koordinasi dengan pemerintah Desa, karena amanah dari Bupati dari Dinas Tarkim ,,itu harus Koordinasi dengan Pemerintah Desa, nah apakah saya salah dengan amanah itu dan sebetulnya engga ada instruksi dari Bupati pun saya punya hak..karena di wilayah saya, kalau saya stop bisa saja..jangan di kerjain," papar Kades.

Ditanyakan bila Rt atau Rw memberikan ijin dan menyetujui untuk penambahan atau perpindahan jalur tanpa komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa apakah itu di benarkan?

"Saya tanya Rt/Rw Perangkat Desa Bukan? (Tanya Kades)...bukan (Jawab Kades), dan itu engga sah.. kalau perpanjangan atau pemindahan jalur..itu harusnya Pemerintah Desa yang berikan ijin, itukan berdasarkan berita acara yang nanti di buat, sebab di saat pelaporan itu apakah Rt atau Rw yang membuat dan menandatangani berita acara tersebut?," tutur Kades seraya bertanya.

"Intinyakan penandatanganan berita acara pelimpahan proyek tersebut yang harus di penuhi oleh pihak ketiga pada Pemerintah Desa dan bila tidak ada pelimpahan berita acara namun tetap di cairkan keuangannyaoleh pihak Pemda, itu yang menjadi tanda tanya besar yang perlu di kaji dan di usut lebih dalam lagi sebab aturan itu sudah jelas dan di tetapkan dalam Peraturan Bupati dan bila itu di langgar dapat di duga ada keterlibatan para oknum di kedua belah pihak yang melakukan persekongkolan secara struktural dan terorganisir," pungkas Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada.

Kadespun meminta kepada PJ Bupati agar segera mem 'Black List' perusahaan pemborong yang melanggar aturan yang telah tertuang di dalam Peraturan Bupati. Menurut Kades Tridaya Sakti sebelum berita acara penandatanganan itu di buat, pihak Desapun akan melakukan Crossceck hasil pekerjaan para pemborong tersebut terlebih dahulu untuk di pastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB dan RAK.

(Joggie) IT


Senin, 26 September 2022

Sebanyak 100,5436 Meter Kubik Kayu Ilegal Loging Kayu Berhasil Diamankan Bareskrim Polri Dan Polda Kalimantan Barat

KALIMANTAN BARAT, IT - Bertempat di Gudang Kayu milik CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km.46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya diselenggarakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Logging oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalbar.(25/09/2022).

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold, Tim dari Bareskrim Polri, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak. Pada Jumat,(23/09/2022)

Dalam keterangannya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa,” Pada tanggal 7 September 2022 Tim Bareskrim Polri menemukan truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.

Lanjutnya,”Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki ijin HPH,” tandasnya.

"Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu - Kayu Olahan (SKSHHK - KO) secara berulang-ulang" ungkap  Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dirtipidter Bareskrim Polri  menambahkan bahwa,"Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menju ke Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan," imbuh Brigjen Pipit Rismanto.

Sementara Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri menegaskan bahwa,”Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah,” tegasnya.

"Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi.

(Rivaldi) IT

Sabtu, 24 September 2022

Pasang 'Papan Proyek Bertuliskan Tangan' Dibawah Pohon Jambu, Konsultan Kuliti Habis Sang Pemborong Dihadapan Publik

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan di Jalan Bona , Kampung Kali baru,Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi fenomenal tersendiri berdasarkan sorotan tajam para Tim Awak Media di lokasi, pada (19/09/2022). Pasalnya didalam melaksanakan kegiatan pengaspalan tersebut pihak pemborong maupun Disperkimtan Kabupaten Bekasi diduga melakukan manipulasi dalam memberikan keterangan pekerjaan melalui Papan Proyek Terpampang. (24/09/2022).
 
Hal tersebut didapati Tim Awak Media saat menyambangi lokasi pengerjaan Proyek Pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Kecamatan Tambun Selatan dengan nomor SPMK : PG 0202/644 /2134/SPMK-PL/KP/Disperkimtan/APBD/2022. dalam waktu palaksanaan 60 hari kerja dengan total nilai kontrak Rp 198.994.500,- .Dimana saat pelaksaan pekerjaan tersebut di lakukan, papan proyek yang seharusnya terpampang dengan tulisan cetak namun terdapat kejanggalan dengan adanya penulisan tangan yang disinyalir di lakukan oleh pihak pemborong dengan persetujuan dari Disperkimtan dimana bila ditelaah dengan seksama tentunya dapat menimbulkan berbagai persepti bernada sumbang terkait "Papan Proyek Bertulis Tangan"di bawah pohon jambu tersebut.

Tim Awak Media menanyakan tentang keberadaan Pengawas Pekerjaan dari Disperkimtan yang seharusnya ada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan proyek sebagaimana seharusnya yang dilakukan oleh seorang pengawas pekerjaan dalam melakukan Tupoksinya sebagai Pengawas, Peltek atau PPTK dari Disperkimtan yang sudah di gaji oleh negara namun tak berada dilokasi sejak pekerjaan di mulai sampai selesai.

"Enggak datang pak, pengawas dari Dinas," kata salah satu pelaksana pekerjaan tersebut, lanjutnya," Tapi ada konsultannya pak coba saja tanyakan dengan konsultannya,pak," lanjutnya seraya menunjuk pada dua orang sedang berdiri di lokasi pekerjaan yang sedang di laksanakan,sambungnya,"Itu pak yang baju merah janbu dan satunya, tanya saja pak," ucapnya.

Saat di konfirmasi konsultan pekerjaan yang bernama Dede Sunarya merespon dan menanggapi pertanyaan Awak Media terkait pekerjaan tersebut yang menggunakan Papan Proyek Bertulis Tangan.Dede terkejut dan mengatakan,"Memang itu tulis tangan,ya..harusnya tidak," kata Dede.

Ketika disinggung tentang tindakan yang di lakukan, Dede menjawab,"Menanyakan," ujar Konsultan. Didesak, apakah ada sangsi tegas terkait akan hal tersebut, Dede mengatakan,"Ya harusnya di ganti..saya malah belum lihat,"jelasnya. Ditanyakan kenapa selaku Konsultan tidak memantau lokasi kegiatan, Ia menjawab," Saya engga engeh,"ucapnya, di tanyakan apakah itu di benarkan?, Ia menjawab,"Ya tidak seharusnya di cetak, bapak harusnya menanyakan ini ke Kontraktornya,kita baru mengetahui masalah ini dari bapak," katanya. 

Ditanyakan, bapak selaku Konsultan yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan proyek yang berada di dalam pengawasan bapak?, Ia menjawab,"Seharusnya di cetak, nanti saya tanyakan deh, pak ke pihak Kontraktornya dan itu sudah menyalahi aturan kalau tidak di cetak," tukisnya.

Kurang lebih sepeminum teh berlalu, Konsultan Dede Sunarya menghadirkan Pihak Pemborong pekerjaannya dan mengkonfrontir dengan Tim Awak Media, kemudian di tanyakan kembali oleh Awak Media terkait pekerjaan menggunakan "Papapan Proyek Bertulis Tangan", berikut di tunjukan bukti foto Proyek Pengaspalan terpampang di bawah pohon Jambu. Sontak Dede menegaskan bahwa itu tidak di benarkan.

"Jadi harus di perbaiki itu, pertama itukan engga bener, terus engga ada cuman ini doang," tegas Dede seraya menatap pemborong CV  Kencana Ungu. Didesak apakan di Kabupaten Bekasi ada yang seperti ini dengan memasang "Papan Proyek Bertuliskan Tangan", Dijawab Konsultan," Engga ada dan baru ini terjadi di sini, tulisannya tipis, jadi menurut saya engga bener ini," tegas Konsultan, Dede Sunarya, seraya menatap sang pemborong wanita CV Kencana Ungu.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi,"Papan Proyek Bertuliskan Tangan" di pasang di bawah pohon jambu yang rimbun sehingga sulit untuk di kenali oleh siapapun yang melewati lokasi tersebut di tambah pihak pengawas dari Disperkimtan tidak hadir di lokasi guna mengawasi kinerja sang pemborong sehingga menimbulkan berbagai dugaan adanya persekongkolan di bawah pohon jambu antara Pemborong dengan Pihak Disperkimtan dalam memanipulasi pekerjaan Pengaspalan di Jalan Bona.Beruntung sang Konsultan bersedia memberikan keterangan dengan jelas, dimana tidak seperti biasanya terjadi, Pemborong, Pengawas dan Konsultan setali riga uang dengan selalu menghilang di saat pengerjaan berbagai Proyek Infrastruktur dari PUPE maupun Disperkimtan di Kabupaten Bekasi.
 
Disperkimtan Kab.Bekasi Tidak Peofesional Dan Tidak Proporsional
 

Redy Anao ST selaku ahli bidang pembangunan Infrastruktur yang memiliki Track Record mumpuni serta memiliki segudang pengalaman dalam proses meraih pekerjaan Proyek Infrastruktur melalui Tender LPSE maupun PL, serta di dalam proses kegiatan pengerjaan Proyek Infrastruktur dari Pemerintah yang menggunakan dana APBD maupun APBN saat di hubungi Awak Media terkait "Papan Proyek Bertuliskan Tangan" mengatakan.

"Seyogyanya pihak Disterkimtan sudah mempersiapkan itu sebelumnya agar tidak menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun Pers, serta pengawas pekerjaan dari Dinas terkait hadir untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut berjalan dengan baik sebab dugaan dapat saja muncul manakala pekerjaan tersebut mendapatkan koreksi dari masyarakat maupun Insan Pers selaku sosial kontrol," ungkapnya saat di hubungi melalui Whatsapp (23/09/2022).

"Mengenai Papan Proyek Bertuliskan Tangan juga harus menjadi atensi pihak Disterkimtan, sebab sebelum pekerjaan itu di mulaipun pihak pemborong di minta untuk menebus Papan Proyek di Dinas terkait dan itupun telah di tulis cetak oleh Dinas tersebut, agar maksud dan tujuannyapun sesuai dengan apa yang tertulis di Papan Proyek tersebut sehingga Profesionalismenya tetap terjaga," tandas Redy Anaro ST.

(Joggie)IT

Rabu, 21 September 2022

Soal Oknum PNS Culik Dan Aniaya 2 Jurnalis di Karawang, SMSI Dan AWI Kabupaten Bekasi Mengecam Dan Mengutuk Keras Aksi Premanisme ASN

KABUPATEN BEKASI, IT - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi Dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) mengecam dan mengutuk keras Aksi Penculikan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh para oknum PNS Kabupaten Karawang yang melakukan penganiayaan terhadap 2 jurnalis, Gusti Gumilar alias Junotdan Zaenal Abidin.  

"Kami mengutuk keras atas persekusi wartawan, sebagaimana yang terjadi terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin," ungkap Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dihubungi wartawan via telepon, Selasa, 20 September 2022.

Tak hanya mengutuk keras, Doni Ardon bahkan sudah menginformasikan adanya kasus penganiayaan tersebut ke Wakil Ketua LPSK RI, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. ACHMADI, S.H., M.A.P.

"Saya melihat adanya ancaman pembunuhan, maka perlu ada perlindungan terhadap korban," ungkapnya.

 
Ketua SMSI Kab.Bekasi, Doni Ardon
Ditambahkan CEO Media siber mitranews.net itu bahwa selain melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, para pelaku juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya berharap Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi untuk secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin dan beri hukuman yang seberat-beratnya," jelasnya.

Sementara Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A  saat di konfirmasi wartawan di kantornya (21/09/2022) mengatakan bahwa, “Apa yang dilakukan oleh PNS Kabupaten Karawang yang melakukan aksi kriminal yang mengacu pada Tindak Pidana Penculikan dan Penganiayaan adalah tindakan sangat tidak terpuji dan hal yang di luar nalar bagi prilaku ASN pada umumnya,” ungkap Irwan.

Ketua AWI Kabupaten Bekasipun menegaskan bahwa,”Kami mengecam keras Para PNS Kabupaten Kerawang  pelaku Penculikan Disertai Penganiayaan Berat tersebut sudah sepatutnya diberikan sangsi tegas oleh aparat penegak hukum, untuk itu kami dari Aliansi Wartawan Indonesia mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan memenjarakan para ASN pelaku tindakan tak terpuji tersebut dan Bupati Karawang segera mencopot para ASN pelaku Tindak Pidana tersebut dari Jabatannya,” tegas Irwan.

 
Ketua AWI Kab.Bekasi, Irwan.A
“Adapun  terhadap rekan-rekan jurnalis dimanapun bertugas agar dapat kompak dan turut mengutuk keras aksi aksi premanisme dan kekerasan terhadap jurnalis yang saat ini dialami Junot dan Zaenal,” pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A yang juga sebagai CEO dari Media Siber suarasiliwangi.com.

Diketahui, Pemimpin redaksi Alexanews.id Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot menjadi korban kekerasan oknum PNS usai mengikuti launching Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Karawang, Sabtu, 17 September 2012 sore.

Junot melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT. RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB.

Kepada wartawan yang menemaninya, Junot menuturkan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpanya.

“Usai acara launching Persika 1951 saya kebetulan masih di stadion, saya dibawa ke ruangan yang dulu bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa," kata Junot. 

Dalam ruangan tertutup itu tak ada yang boleh masuk selain pihak penganiaya.

"Megang hp pun pun tidak boleh dan komunikasi dibatas, bahkan sampai sekarang hp saya disita oknum ajudan dan gak tau dimana. Saya disitu dipress, ditanya posisi Zenal dimana (jurnalis yang juga mengalami penganiayaan_red) dimana". 

"Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter, terus dia sendiri (oknum PNS berinisial A) mencekoki saya dengan minuman keras".

“Bahkan oknum pejabat berinisial A itu sampai tiga kali mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulan dan penyikutan di kepala. Kemaluan saya juga ditendang oleh oknum lainnya. Bahkan A ini juga melakukan pengancaman, katanya jangan sampai anak saya menjadi yatim. Ada sekitar 4 sampai 5 orang yang memukuli saya saat itu,” ulasnya.

Lanjut Junot, penganiayaan diterimanya sejak malam sampai pagi hari. Dirinya sempat tak sadarkan diri dan baru bisa pulang setelah dijemput saudaranya. 

Junot diamankan ke salah satu kantor dinas di Pemkab Karawang dan baru pulang ke rumah hari Minggu, pukul 18:00 WIB (18/9/2022).

"Saya dianggap provokasi, dan meng-up soal jabatan kosong, dan sorotan saya lainnya mengenai launching Persika,” lanjut Junot ketika ditanya mengapa ia sampai mendapat penganiayaan dari para oknum pejabat tersebut.

Bahkan, kata Junot, pelaku diduga tidak hanya oknum pejabat berinisial A itu saja, namun ada oknum PNS lainnya berinisial R yang merupakan ajudan salah satu pejabat di Pemkab Karawang. 

“Ada juga ancaman bahwa saya jangan buka LP. Kalau saya buka LP, saudara saya diancam akan diberhentikan dan ada ancaman pembunuhan dengan mengatakan nanti anak saya jadi anak yatim. Disitu setahu saya ada sekitar 4 hingga 5 orang oknum PNS yang saya kenal,” imbuhnya.

Lanjut Junot, penganiayaan yang diterimanya terpisah dengan penganiayaan terhadap Zaenal yang juga merupakan seorang jurnalis.

“Sambil menjemput Zaenal ke rumahnya pun, saya masih dianiaya di dalam mobil dan Zaenal dijemput paksa dari rumahnya itu sekitar pukul 04:00 dini hari,” ungkap Junot. 

(***) IT

 

 

Sabtu, 17 September 2022

Kegiatan Ilegal Logging Berhasil Digagalkan, Satgas Pamtas RI-MLY Bekuk Seorang Tersangka Dan Amankan 50 Karung Kayu Getah Damar


SANGGAU, IT − Guna mencegah peredaran barang-barang Illegal diperbatasan RI-Mly, Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan kegiatan sweeping dan berhasil menggagalkan dan mengamankan Kayu Getah Damar kurang lebih sebanyak 50 Karung tanpa adanya dokumen resmi. Jumat, (16/09/2022).
 
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 September 2022.
 
Dansatgas mengatakan, “Komoditi hasil alam berupa kayu masih menjadi primadona bagi pelaku Illegal Logging di willayah Kalimantan Barat khususnya daerah perbatasan yang terdiri dari daerah hutan. Kegiatan Illegal Logging ini pun sudah dapat dikatakan masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan, sehingga Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan sweeping untuk mencegah kegiatan illegal maupun peredaran barang terlarang lainnya,” ujar Dansatgas dalam keterangan tertulisnya.
 
Dansatgas mengungkapkan bahwa,”Kejadian bermula, 4 (empat) Anggota Personil Pos Koki Balai Karangan dipimpin Serka Jainal Abidin pada saat melaksanakan jaga dalduk di Pos Jaga Balai Karangan, personil pos jaga melihat Mobil Pickup warna Hitam XX 841X XX kemudian menghentikan dan menanyakan barang yang di bawa, setelah diperiksa personil pos jaga terungkaplah barang yang ada dalam mobil Pickup tersebut yaitu Kayu Getah Damar sebanyak ± 50 karung. setelah itu  Anggota Pos jaga Koki Balai Karangan  melaksanakan pemeriksaan dan menanyakan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi lainnya, akan tetapi Bapak NS (sopir pickup) tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi Kayu Getah Damar tersebut,” ungkap Letkol Inf Hudallah.
 
“Selanjutnya,” kata Dansatgas,” Bapak NS (sopir pickup) beserta Kayu Getah Damar tersebut dibawa ke Pos Koki Balaikarangan untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak personil Satgas, didapati informasi bahwa NS beralamat di Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Dari keterangan pelaku, bahwa Bpk. NS disuruh oleh temannya Sdr. IKS untuk membawa Kayu Getah Damar dari Balai Karangan menuju Pontianak dengan imbalan Rp.600 per kilo dan bapak NS tidak mengetahui pemilik Kayu Getah Damar tersebut,” paparnya.
 
“Kemudian,” lanjut Dansatgas.”Setelah dilaporkan secara berjenjang dari mulai Dan SSK 4 Pos Koki Balaikarangan dan kepada Dansatgas, kemudian Dansatgas memerintahkan untuk menyerahkan tersangka dengan barang bukti kepada Polhut Sanggau.” Tutur Letkol Inf Hudallah menutup rilis tertulisnya.
 
(Pensa) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Pemborong Diduga Berani Terang-Terangan Langgar Aturan Didepan Hidung Pengawas Dinas Tanpa Tindakan, Warga : Kerjanya Cuma Makan Gaji Buta !

KOTA BEKASI , INDONESIA TOP - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III , Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren Ja...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL