Senin, 26 September 2022

Sebanyak 100,5436 Meter Kubik Kayu Ilegal Loging Kayu Berhasil Diamankan Bareskrim Polri Dan Polda Kalimantan Barat

KALIMANTAN BARAT, IT - Bertempat di Gudang Kayu milik CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km.46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya diselenggarakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Logging oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalbar.(25/09/2022).

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold, Tim dari Bareskrim Polri, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak. Pada Jumat,(23/09/2022)

Dalam keterangannya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa,” Pada tanggal 7 September 2022 Tim Bareskrim Polri menemukan truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.

Lanjutnya,”Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki ijin HPH,” tandasnya.

"Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu - Kayu Olahan (SKSHHK - KO) secara berulang-ulang" ungkap  Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dirtipidter Bareskrim Polri  menambahkan bahwa,"Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menju ke Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan," imbuh Brigjen Pipit Rismanto.

Sementara Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri menegaskan bahwa,”Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah,” tegasnya.

"Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi.

(Rivaldi) IT

Sabtu, 24 September 2022

Pasang 'Papan Proyek Bertuliskan Tangan' Dibawah Pohon Jambu, Konsultan Kuliti Habis Sang Pemborong Dihadapan Publik

KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan di Jalan Bona , Kampung Kali baru,Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi fenomenal tersendiri berdasarkan sorotan tajam para Tim Awak Media di lokasi, pada (19/09/2022). Pasalnya didalam melaksanakan kegiatan pengaspalan tersebut pihak pemborong maupun Disperkimtan Kabupaten Bekasi diduga melakukan manipulasi dalam memberikan keterangan pekerjaan melalui Papan Proyek Terpampang. (24/09/2022).
 
Hal tersebut didapati Tim Awak Media saat menyambangi lokasi pengerjaan Proyek Pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Kecamatan Tambun Selatan dengan nomor SPMK : PG 0202/644 /2134/SPMK-PL/KP/Disperkimtan/APBD/2022. dalam waktu palaksanaan 60 hari kerja dengan total nilai kontrak Rp 198.994.500,- .Dimana saat pelaksaan pekerjaan tersebut di lakukan, papan proyek yang seharusnya terpampang dengan tulisan cetak namun terdapat kejanggalan dengan adanya penulisan tangan yang disinyalir di lakukan oleh pihak pemborong dengan persetujuan dari Disperkimtan dimana bila ditelaah dengan seksama tentunya dapat menimbulkan berbagai persepti bernada sumbang terkait "Papan Proyek Bertulis Tangan"di bawah pohon jambu tersebut.

Tim Awak Media menanyakan tentang keberadaan Pengawas Pekerjaan dari Disperkimtan yang seharusnya ada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan proyek sebagaimana seharusnya yang dilakukan oleh seorang pengawas pekerjaan dalam melakukan Tupoksinya sebagai Pengawas, Peltek atau PPTK dari Disperkimtan yang sudah di gaji oleh negara namun tak berada dilokasi sejak pekerjaan di mulai sampai selesai.

"Enggak datang pak, pengawas dari Dinas," kata salah satu pelaksana pekerjaan tersebut, lanjutnya," Tapi ada konsultannya pak coba saja tanyakan dengan konsultannya,pak," lanjutnya seraya menunjuk pada dua orang sedang berdiri di lokasi pekerjaan yang sedang di laksanakan,sambungnya,"Itu pak yang baju merah janbu dan satunya, tanya saja pak," ucapnya.

Saat di konfirmasi konsultan pekerjaan yang bernama Dede Sunarya merespon dan menanggapi pertanyaan Awak Media terkait pekerjaan tersebut yang menggunakan Papan Proyek Bertulis Tangan.Dede terkejut dan mengatakan,"Memang itu tulis tangan,ya..harusnya tidak," kata Dede.

Ketika disinggung tentang tindakan yang di lakukan, Dede menjawab,"Menanyakan," ujar Konsultan. Didesak, apakah ada sangsi tegas terkait akan hal tersebut, Dede mengatakan,"Ya harusnya di ganti..saya malah belum lihat,"jelasnya. Ditanyakan kenapa selaku Konsultan tidak memantau lokasi kegiatan, Ia menjawab," Saya engga engeh,"ucapnya, di tanyakan apakah itu di benarkan?, Ia menjawab,"Ya tidak seharusnya di cetak, bapak harusnya menanyakan ini ke Kontraktornya,kita baru mengetahui masalah ini dari bapak," katanya. 

Ditanyakan, bapak selaku Konsultan yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan proyek yang berada di dalam pengawasan bapak?, Ia menjawab,"Seharusnya di cetak, nanti saya tanyakan deh, pak ke pihak Kontraktornya dan itu sudah menyalahi aturan kalau tidak di cetak," tukisnya.

Kurang lebih sepeminum teh berlalu, Konsultan Dede Sunarya menghadirkan Pihak Pemborong pekerjaannya dan mengkonfrontir dengan Tim Awak Media, kemudian di tanyakan kembali oleh Awak Media terkait pekerjaan menggunakan "Papapan Proyek Bertulis Tangan", berikut di tunjukan bukti foto Proyek Pengaspalan terpampang di bawah pohon Jambu. Sontak Dede menegaskan bahwa itu tidak di benarkan.

"Jadi harus di perbaiki itu, pertama itukan engga bener, terus engga ada cuman ini doang," tegas Dede seraya menatap pemborong CV  Kencana Ungu. Didesak apakan di Kabupaten Bekasi ada yang seperti ini dengan memasang "Papan Proyek Bertuliskan Tangan", Dijawab Konsultan," Engga ada dan baru ini terjadi di sini, tulisannya tipis, jadi menurut saya engga bener ini," tegas Konsultan, Dede Sunarya, seraya menatap sang pemborong wanita CV Kencana Ungu.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi,"Papan Proyek Bertuliskan Tangan" di pasang di bawah pohon jambu yang rimbun sehingga sulit untuk di kenali oleh siapapun yang melewati lokasi tersebut di tambah pihak pengawas dari Disperkimtan tidak hadir di lokasi guna mengawasi kinerja sang pemborong sehingga menimbulkan berbagai dugaan adanya persekongkolan di bawah pohon jambu antara Pemborong dengan Pihak Disperkimtan dalam memanipulasi pekerjaan Pengaspalan di Jalan Bona.Beruntung sang Konsultan bersedia memberikan keterangan dengan jelas, dimana tidak seperti biasanya terjadi, Pemborong, Pengawas dan Konsultan setali riga uang dengan selalu menghilang di saat pengerjaan berbagai Proyek Infrastruktur dari PUPE maupun Disperkimtan di Kabupaten Bekasi.
 
Disperkimtan Kab.Bekasi Tidak Peofesional Dan Tidak Proporsional
 

Redy Anao ST selaku ahli bidang pembangunan Infrastruktur yang memiliki Track Record mumpuni serta memiliki segudang pengalaman dalam proses meraih pekerjaan Proyek Infrastruktur melalui Tender LPSE maupun PL, serta di dalam proses kegiatan pengerjaan Proyek Infrastruktur dari Pemerintah yang menggunakan dana APBD maupun APBN saat di hubungi Awak Media terkait "Papan Proyek Bertuliskan Tangan" mengatakan.

"Seyogyanya pihak Disterkimtan sudah mempersiapkan itu sebelumnya agar tidak menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun Pers, serta pengawas pekerjaan dari Dinas terkait hadir untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut berjalan dengan baik sebab dugaan dapat saja muncul manakala pekerjaan tersebut mendapatkan koreksi dari masyarakat maupun Insan Pers selaku sosial kontrol," ungkapnya saat di hubungi melalui Whatsapp (23/09/2022).

"Mengenai Papan Proyek Bertuliskan Tangan juga harus menjadi atensi pihak Disterkimtan, sebab sebelum pekerjaan itu di mulaipun pihak pemborong di minta untuk menebus Papan Proyek di Dinas terkait dan itupun telah di tulis cetak oleh Dinas tersebut, agar maksud dan tujuannyapun sesuai dengan apa yang tertulis di Papan Proyek tersebut sehingga Profesionalismenya tetap terjaga," tandas Redy Anaro ST.

(Joggie)IT

Rabu, 21 September 2022

Soal Oknum PNS Culik Dan Aniaya 2 Jurnalis di Karawang, SMSI Dan AWI Kabupaten Bekasi Mengecam Dan Mengutuk Keras Aksi Premanisme ASN

KABUPATEN BEKASI, IT - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi Dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) mengecam dan mengutuk keras Aksi Penculikan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh para oknum PNS Kabupaten Karawang yang melakukan penganiayaan terhadap 2 jurnalis, Gusti Gumilar alias Junotdan Zaenal Abidin.  

"Kami mengutuk keras atas persekusi wartawan, sebagaimana yang terjadi terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin," ungkap Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dihubungi wartawan via telepon, Selasa, 20 September 2022.

Tak hanya mengutuk keras, Doni Ardon bahkan sudah menginformasikan adanya kasus penganiayaan tersebut ke Wakil Ketua LPSK RI, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. ACHMADI, S.H., M.A.P.

"Saya melihat adanya ancaman pembunuhan, maka perlu ada perlindungan terhadap korban," ungkapnya.

 
Ketua SMSI Kab.Bekasi, Doni Ardon
Ditambahkan CEO Media siber mitranews.net itu bahwa selain melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, para pelaku juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya berharap Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi untuk secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin dan beri hukuman yang seberat-beratnya," jelasnya.

Sementara Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A  saat di konfirmasi wartawan di kantornya (21/09/2022) mengatakan bahwa, “Apa yang dilakukan oleh PNS Kabupaten Karawang yang melakukan aksi kriminal yang mengacu pada Tindak Pidana Penculikan dan Penganiayaan adalah tindakan sangat tidak terpuji dan hal yang di luar nalar bagi prilaku ASN pada umumnya,” ungkap Irwan.

Ketua AWI Kabupaten Bekasipun menegaskan bahwa,”Kami mengecam keras Para PNS Kabupaten Kerawang  pelaku Penculikan Disertai Penganiayaan Berat tersebut sudah sepatutnya diberikan sangsi tegas oleh aparat penegak hukum, untuk itu kami dari Aliansi Wartawan Indonesia mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan memenjarakan para ASN pelaku tindakan tak terpuji tersebut dan Bupati Karawang segera mencopot para ASN pelaku Tindak Pidana tersebut dari Jabatannya,” tegas Irwan.

 
Ketua AWI Kab.Bekasi, Irwan.A
“Adapun  terhadap rekan-rekan jurnalis dimanapun bertugas agar dapat kompak dan turut mengutuk keras aksi aksi premanisme dan kekerasan terhadap jurnalis yang saat ini dialami Junot dan Zaenal,” pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A yang juga sebagai CEO dari Media Siber suarasiliwangi.com.

Diketahui, Pemimpin redaksi Alexanews.id Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot menjadi korban kekerasan oknum PNS usai mengikuti launching Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Karawang, Sabtu, 17 September 2012 sore.

Junot melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT. RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB.

Kepada wartawan yang menemaninya, Junot menuturkan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpanya.

“Usai acara launching Persika 1951 saya kebetulan masih di stadion, saya dibawa ke ruangan yang dulu bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa," kata Junot. 

Dalam ruangan tertutup itu tak ada yang boleh masuk selain pihak penganiaya.

"Megang hp pun pun tidak boleh dan komunikasi dibatas, bahkan sampai sekarang hp saya disita oknum ajudan dan gak tau dimana. Saya disitu dipress, ditanya posisi Zenal dimana (jurnalis yang juga mengalami penganiayaan_red) dimana". 

"Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter, terus dia sendiri (oknum PNS berinisial A) mencekoki saya dengan minuman keras".

“Bahkan oknum pejabat berinisial A itu sampai tiga kali mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulan dan penyikutan di kepala. Kemaluan saya juga ditendang oleh oknum lainnya. Bahkan A ini juga melakukan pengancaman, katanya jangan sampai anak saya menjadi yatim. Ada sekitar 4 sampai 5 orang yang memukuli saya saat itu,” ulasnya.

Lanjut Junot, penganiayaan diterimanya sejak malam sampai pagi hari. Dirinya sempat tak sadarkan diri dan baru bisa pulang setelah dijemput saudaranya. 

Junot diamankan ke salah satu kantor dinas di Pemkab Karawang dan baru pulang ke rumah hari Minggu, pukul 18:00 WIB (18/9/2022).

"Saya dianggap provokasi, dan meng-up soal jabatan kosong, dan sorotan saya lainnya mengenai launching Persika,” lanjut Junot ketika ditanya mengapa ia sampai mendapat penganiayaan dari para oknum pejabat tersebut.

Bahkan, kata Junot, pelaku diduga tidak hanya oknum pejabat berinisial A itu saja, namun ada oknum PNS lainnya berinisial R yang merupakan ajudan salah satu pejabat di Pemkab Karawang. 

“Ada juga ancaman bahwa saya jangan buka LP. Kalau saya buka LP, saudara saya diancam akan diberhentikan dan ada ancaman pembunuhan dengan mengatakan nanti anak saya jadi anak yatim. Disitu setahu saya ada sekitar 4 hingga 5 orang oknum PNS yang saya kenal,” imbuhnya.

Lanjut Junot, penganiayaan yang diterimanya terpisah dengan penganiayaan terhadap Zaenal yang juga merupakan seorang jurnalis.

“Sambil menjemput Zaenal ke rumahnya pun, saya masih dianiaya di dalam mobil dan Zaenal dijemput paksa dari rumahnya itu sekitar pukul 04:00 dini hari,” ungkap Junot. 

(***) IT

 

 

Sabtu, 17 September 2022

Kegiatan Ilegal Logging Berhasil Digagalkan, Satgas Pamtas RI-MLY Bekuk Seorang Tersangka Dan Amankan 50 Karung Kayu Getah Damar


SANGGAU, IT − Guna mencegah peredaran barang-barang Illegal diperbatasan RI-Mly, Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan kegiatan sweeping dan berhasil menggagalkan dan mengamankan Kayu Getah Damar kurang lebih sebanyak 50 Karung tanpa adanya dokumen resmi. Jumat, (16/09/2022).
 
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 September 2022.
 
Dansatgas mengatakan, “Komoditi hasil alam berupa kayu masih menjadi primadona bagi pelaku Illegal Logging di willayah Kalimantan Barat khususnya daerah perbatasan yang terdiri dari daerah hutan. Kegiatan Illegal Logging ini pun sudah dapat dikatakan masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan, sehingga Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan sweeping untuk mencegah kegiatan illegal maupun peredaran barang terlarang lainnya,” ujar Dansatgas dalam keterangan tertulisnya.
 
Dansatgas mengungkapkan bahwa,”Kejadian bermula, 4 (empat) Anggota Personil Pos Koki Balai Karangan dipimpin Serka Jainal Abidin pada saat melaksanakan jaga dalduk di Pos Jaga Balai Karangan, personil pos jaga melihat Mobil Pickup warna Hitam XX 841X XX kemudian menghentikan dan menanyakan barang yang di bawa, setelah diperiksa personil pos jaga terungkaplah barang yang ada dalam mobil Pickup tersebut yaitu Kayu Getah Damar sebanyak ± 50 karung. setelah itu  Anggota Pos jaga Koki Balai Karangan  melaksanakan pemeriksaan dan menanyakan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi lainnya, akan tetapi Bapak NS (sopir pickup) tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi Kayu Getah Damar tersebut,” ungkap Letkol Inf Hudallah.
 
“Selanjutnya,” kata Dansatgas,” Bapak NS (sopir pickup) beserta Kayu Getah Damar tersebut dibawa ke Pos Koki Balaikarangan untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak personil Satgas, didapati informasi bahwa NS beralamat di Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Dari keterangan pelaku, bahwa Bpk. NS disuruh oleh temannya Sdr. IKS untuk membawa Kayu Getah Damar dari Balai Karangan menuju Pontianak dengan imbalan Rp.600 per kilo dan bapak NS tidak mengetahui pemilik Kayu Getah Damar tersebut,” paparnya.
 
“Kemudian,” lanjut Dansatgas.”Setelah dilaporkan secara berjenjang dari mulai Dan SSK 4 Pos Koki Balaikarangan dan kepada Dansatgas, kemudian Dansatgas memerintahkan untuk menyerahkan tersangka dengan barang bukti kepada Polhut Sanggau.” Tutur Letkol Inf Hudallah menutup rilis tertulisnya.
 
(Pensa) IT

Jumat, 16 September 2022

Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, BP2MI Dan Ketua DPRD Bengkayang Berikan Penghargaan Kepada Tujuh Personil Polres Bengkayang

  
 
BENGKAYANG, IT - Sebanyak tujuh anggota Polres Bengkayang Polda Kalbar, pada Rabu (14/09/22), menerima dua penghargaan dari dua lembaga yakni dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Pontianak dan Ketua DPRD kabupaten Bengkayang di Provinsi Kalimantan Barat. (15/09/2022).
 
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan tujuh personil polres Bengkayang yang telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia melalui jalur ilegal beberapa waktu lalu. Ketujuh personil Polres Bengkayang yang menerima penghargaan yakni Aipda Andri Kurnia, Aipda Ady Febrian, Bripka Eduard Hamonangan, Bripka Tomi, Bripka Ignasius Hawang, Bripka Januardi, dan Brigadir Bowo Asius. 
 
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno menyampaikan terima kasih kepada kedua lembaga yang telah mengapresiasi kinerja kepolisian terutama dalam pengungkapan dan pencegahan pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia. Hal tersebut kata Bayu, tentu menjadi indikator untuk anggota kepolisian terus meningkat pengawasan dan juga koordinasi dengan semua pihak dalam pengungkapan kasus pekerja migran agar lebih baik kedepannya. 
 
Penghargaan yang diberikan pada anggotannya  ini kata Kapolres, tak lepas dari upaya dan kerja keras anggota dilapangan dalam menggagalkan 15 calon pekerja migran yang akan di kirim ke Malaysia melalui jalur tikus di  perbatasan, Jagoi Babang awal Agustus lalu.
 
Calon pekerja migran tersebut berasal dari Pulau Madura Jawa Timur dan Kota Pontianak hendak melakukan perjalan ke Malaysia untuk bekerja, tetapi tidak melalui jalur resmi. Sehingga baik pelaku dan juga calon pekerja diamankan di Polres Bengkayang. 
 
"Kami ucapkan terimakasih atas apresiasinya terhadap anggota kami Polres Bengkayang dari dua institusi.  Tentu ini akan menjadi penyemangat dan motivasi dalam meningkatkan kinerja kedepannya," ucap Kapolres. 
 
Kapolres Bayu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggotanya yang telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal melalui jalur perbatasan. Selain itu, capaian kinerja ini juga tak lepas dari kerjasama dengan pihak terkait lainnya. 
 
Kapolres Bayu menghimbau, agar warga negera Indonesia tidak mudah tergiur akan upah yang besar di luar negeri. Pasalnya, banyaknya kasus TKI yang di iming-iming gaji besar, namun hal tersebut tak sesuai dengan kenyataan yang ada. 
 
"Setelah sampai disana mereka malah di ekploitasi baik tenaga, pikiran, dan juga secara seksual. Ini justru merugikan diri sendiri dan keluarga," ucap Kapolres. 
 
"Saya berharap dan  sampaikan pada warga Bengkayang jangan mudah teriming-iming gaji yang besar, namun faktanya tidak begitu," timpalnya. 
 
Perwakilan BP2MI Kalbar, Fadzar Allimin menyampaikan, penghargaan yang diberikan pada tujuh personil Polres Bengkayang tersebut atas dedikasi dalam menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia. 
 
"Penghargaan ini dari Kepala BP2MI RI pada tujuh personil Polres Bengkayang atas dedikasi dan prestasi dalam pencegahan dan pengungkapan kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara non prosedural," ucapnya. 
 
Lanjut Fadzar, pemberian penghargaan ini juga bagian dari kerjasama Kepala  BP2MI RI  dengan Kapolri dalam MoU terkait pencegahan dan penanganan sindikat penempatan ilegal PMI.
 
"Kita harap ini menjadi contoh bagi anggota yang lain baik di Bengkayang maupun Kalbar secara umumnya untuk bersama-sama mencegah penempatan PMI ilegal," tuturnya.
Lanjut Fadzar, tahun 2022 ini pihaknya telah mencegah penempatan PMI ilegal  139 orang, ahun 2021 ada 134 orang, dan tahun 2020 ada 46 orang. 
 
"Tentu keberhasilan ini adalah hasil dari sinergitas kita bersama dengan aparat kepolisian dan juga institusi lainnya.Terima kasih atas kerjasamanya Polres Bengkayang," tandasnya.
 
Gunakan Jalur Resmi Agar Dapat Dikontrol Negara
 
Ketua  Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Fransiskus mengapresiasi kinerja Kepolisian yang semakin baik saat ini. Terutama dalam mengungkapkan beberapa kasus di wilayah hukum Polres Bengkayang. Selain mencegah dan mengungkapkan  PMI ilegal, juga beberapa prestasi lainnya dalam mengungkapkan kasus narkotika, dan barang ilegal lainnya di perbatasan. 
 
Apresiasi secara khusus ia berikan pada setiap personil yang telah bekerja keras dilapangan. Meskipun kata Fran, jumlah personil yang terbatas tetapi dapat mengungkapkan banyak kasus. 
 
"Sebagai perwakilan dari masyarakat kita sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian saat ini. Kita berharap kedepan semakin banyak kasus yang diungkap, dan anggota personil di lapangan di tambahkan," ucap Fran. 
 
Kemudian ia juga menghimbau kepada masyarakat Bengkayang, terutama anak-anak muda yang hendak mencari pekerjaan untuk tidak mudah terpengaruh dengan janji akan gaji besar di luar negeri. Apalagi akan bekerja dan masuk lewat jalur tak resmi, karena hal tersebut besar kaitannya  dengan keamanan dan keselamatan. 
 
"Belum tentu disana nanti kerjanya benar, kita bisa melihat kasus-kasus yang sudah terjadi, banyak WNI yang kerja di luar negeri malah jadi korban kekerasan dan dieksploitasi, sebab awalnya diiming-imingi gaji yang besar," jelas Fran. 
 
Fran menegaskan, "Jikapun memiliki keinginan untuk bekerja diluar untuk dapat melalui jalur-jalur resmi agar dapat dikontrol Negara," pungkas Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Fransiskus
 
(Alamsyah) IT


Kamis, 15 September 2022

SMAN 7 Tamsel Tolak Dikonfirmasi Wartawan, LSM IMW : Oknum Pengguna Uang Negara Tak Transparan Katagory 'Ular Kadut'

KABUPATEN BEKASI, IT - Persoalan tersebut muncul manakala Tim Awak Media bertandang ke SMAN 7 di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi guna melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Asep Sajati terkait penggunaan Dana Boss serta PPDB di sekolah tersebut. Dimana berdasrkan informasi yang di himpun bahwa adanya dugaan permainan kotor dalam pengelolaan Dana Boss di SMAN 7 Tambun Selatan.

Penolakan untuk berkomunikasi tanpa ada kejelasan alasannya yang juga di utarakan oleh keamanan Sekolah pada Awak Media, setelah Awak Media meregistrasi dalam buku tamu dan di sampaikan oleh keamanan Sekolah pada Humas Sekolah yang di lanjut sampaikan pada Kepala Sekolah SMAN 7 Tambun Selatan, Asep Sajati agar di respon.Sementara menurut keamanan sekolah bahwa Kepala Sekolah Asep Sajati ada di kantor dan Humas Sekolah Ibu Epong ada di ruangannya.

"Kalau masalah itu saya tidak bisa jawab, jadi intinya entar dia mau rapat jadi engga bisa, nah kalau bisanya kapan saya juga engga tau..jawabannya ngambang," kata Ana Supriatna (12/09/2022).
 
"Engga bisa dipastiin kapan-kapannya.jawabannya engga jelas.iya kalau mau ketemu kapan-kapannya engga di jelaskan,: imbuhnya.
 
"Emang sebelumnya juga sudah di perintah seperti itu dianya (dari Kepala Sekolah-Red), ya intinya saya konfirmasi tadi katanya sekarang mau ada rapat , bapak mempersiapkan untuk rapat buat hari ini dan buat kedepannya juga saya engga ngerti kapan-kapannya bisa,"ungkapnya.
 
Ketika di tanyakan, memang sebelumnya tidak ada wartawan maupun LSM yang datang ke Sekolah ini, Ia menjawab,"Memang sebelum-sebelumnya engga ada, kecuali ada janji sama beliau, gitu," jawab Ana Supriayna, saat di tanyakan bagaimana bisa buat janji sementara kami (Tim Awak Media-Red) belum pernah bertemu dan tidak ada nomor contactnya,"Ya itu tadi seperti saya bilang tadi, terserah gimana caranya," jawabnya, di tanyakan kembali, kalau sudah janji namun ada stiker penolakan tamu untuk hadir apakah bisa masuk?," pasti bisa," jawabnya singkat.
 
Copot Kepala SMAN 7 Tambun Selatan 
 

Sementara disisi lain, Ketua Umum LSM Indonesia Morality Watch, Rayan angkat bicara terkait persoalan tersebut menegaskan bahwa,"Kepala Sekolah SMAN 7 harus segera di copot, hal tersebut di karenakan SMAN 7 adalah salah satu sekolah yang merupakan lembaga pendidikan yang di biayai oleh Negara," tegasnya saat dimintakan tanggapannya di Kedai Kopi Kawa, River Town BA: 2 No.11, Grand Wisata, Tambun Selatan (14/09/2022).

Lanjurnya,"Dengan menggunakan uang Negara tentunya hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan yang Notabene menggunakan uang Negara sudah seharusnya dan sepatutnya dapat di lakukan dengan mengkonfirmasi maupun klarifikasi yang di lakukan oleh teman-teman wartawan maupun LSM selaku sosial kontrol yang di lindungi oleh Undang-undang dan bila hal tersebut tak terpenuhi dikarenakan adanya kepentingan dari pihak lain yang berupaya untuk menghalang-halangi ataupun berupaya untuk menghindari memberikan keterangan terkait Informasi Publik dari penggunaan uang negara yang telah di gunakannya, maka hal tersebut patut di duga adanya penyelewengan dalam penggunaan Anggaran Negara, sedangkan Oknum Pengguna Uang Negara Tak Transparan atau Oknum Pelaku Penyelewengan Penggunaan Anggaran Negara dapat masuk dalam kategory "Ular Kadut", dikarenakan tidak adanya moralitas pada dirinya untuk di pertahankan," tandas Ketua Umum Indonesia Morality Watch.

"Terkait mengenai Spanduk yang terpampang di pintu gerbang sekolah, kami menilai apa yang dilakukan oleh pihak sekolah terkesan selain tidak memahami sepenuhnya tentang makna tulisan yang di tulisnya, namun juga terlihat, terkesan dan terbukti tidak cerdas, bagaimana mungkin Covid-19 menyebar dengan pandang bulu, oh..tamu ini wartawan, LSM atau Orang Tua Murid dapat di pastikan terdampak Covid-19, tapi kalau tamu Dinas dapat di pastikan tidak akan terkena atau terdampak Covid-19 sebab dia tamu Dinas..entah Dinas manapun tidak di jelaskan, apakah itu termasuk Dinas Kebakaran. Dan perlu dicatat bahwa Kepala dari semua Kepala Dinas dan Dinas-dinasnya di Kabupaten Bekasi itu meninggal karena Covid-19, yaitu Almarhum Bapak Bupati Eka Supriaatmaja, jadi janganlah menunjukan kebodohan sendiri di hadapan publik dengan spnduk,"paparnya dengan tegas.
 
Ketua Umum Indonesia Morality Watch menegaskan bahwa,"Satu kata untuk Kepala Sekolah SMAN 7 Tamsel, Asep Sajati...segera mengundurkan diri jikalau tidak siap dengan jabatan publik dan kami dari Indonesia Morality Watch meminta agar Kemendikbud agar mencopot Kepala Sekolah SMAN 7 Tambun Selatan Asep Sajati dari jabatannya agar dapat di ganti dengan anak bangsa yang memiliki moralitas tinggi di dalam berbangsa dan bernegara dengan tidak mengedepankan Diskriminasi," pungkas Ketua Umum Indonesia Morality Watch, Rayan.

(JLambretta) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH