Selasa, 13 September 2022

Roger Melles Ketum RIM Nilai Pelaporan Puan ke MKD oleh Aktivis 98 Dan Kamaksi, Nalarnya Rendah Dan Hanya Mencari Sensasi

JAKARTA, IT - Roger Melles Ketua Umum Relawan Indonesia Emas (RIM) menilai pelaporan Ketua DPR RI Puan Maharani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Joko Priyoski Mantan aktivis 98 dan Ketua Umum Kaukus Muda Antikorupsi (Kamaksi) Joko Priyoski tidak berdasar. Sebab katanya, kejadian ucapan ulang tahun kepada Puan Maharani atau hal seperti itu sering terjadi secara spontanitas.

"Kita hargai niat baik pelaporan Saudara Joko Priyoski yang mengaku sebagai Aktivis 98. Namun, laporan kepada Puan Maharani kurang tepat, sebab kejadian begini sering terjadi. Bahkan ada yang bertakbir dan bershalawat dalam persidangan. Hal itu ada ekspresi sosial saja kepada kepada Mbak Puan," ujar Roger Melles saat diwawancarai, Senin (12/09/2022) di Jakarta.

Kata Roger sapaan akrabnya, sangat disayangkan apabila Joko Priyoski Aktivis 98 yang memiliki nilai kritis dan ilmiah secara sosial dan politik mempersoalkan hal tersebut. Kalau dibilang, kata Roger pelaporan ini nalarnya rendah dan hanyalah sekedar sensasi belaka.

"Seharusnya Saudara Joko Priyoski berfikirnya lebih ilmiah dan menggunakan nalar sehat. Kalau mau seharusnya, melakukan gugatan atau tuntutan atas naiknya BBM. Atau ikut mengawasi dan mengkritisi penyaluran BLT atau bantuan tunai kepada masyarakat," sindir Roger kepada Joko Priyoski.

Menurutnya, dugaan melanggar kode etik itu tidak ada dalam Pasal-Pasal kode etik MKD. Bahkan, kalau dinilai melanggar melanggar Integritas dijelaskan akar masalahnya dan apa pelanggarannya.

"Kejadian ucapan perayaan ulang tahun Mbak Puan tidak melanggar kode etik DPR. Selain itu perayaan ulang tahun Mbak Puan saat rapat paripurna juga tidak melanggar integritas. Sebab, saat itu hanyalah spontanitas para anggota DPR," jelas Roger tokoh muda asal Papua ini.

Kalaupun dinilai melanggar, yang melanggar diduga adalah seluruh anggota dewan yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada Puan Maharani. Jadi kata Roger, kenapa malah Puan Maharani yang dilaporkan ke MKD, yang menerima ucapan selamat ulang tahun secara spontanitas.

"Pelaporan ke MKD mengada-ada, karena ucapan itu adalah bentuk rasa suka cita dari para peserta paripurna. Dimana secara langsung menyanyikan lagu selamat ulang tahun kepada Mbak Puan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari perayaan ulang tahunnya saat rapat Paripurna, Selasa (6/9) lalu. Sebab perayaan ulang tahun Puan bersamaan dengan unjuk rasa masyarakat terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung DPR/MPR RI.

Pelaporan terhadap Puan Maharani itu dilayangkan oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi), Joko Priyoski. “Hari ini kami melaporkan Puan Maharani ke MKD, atas viralnya video perayaan ulang tahun di tanggal 6 September yang lalu, di saat masa buruh berunjuk rasa,” kata Joko Priyoski di kompleks parlemen.

Joko menyesalkan, tindakan Puan Maharani yang bukan menemui massa demo, namun malah merayakan ulang tahun di Rapat Paripurna DPR. Dia juga menyesalkan sikap Puan yang belum bersuara soal kenaikan harga BBM.

“Apalagi beliau, kita tahu, mau menjadi capres. Harusnya beliau memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini,” tegas Joko.

Oleh karena itu, Joko mendesak Puan Maharani untuk menyampaikan permintaan maaf atas aksinya tersebut. Joko menyindir Puan agar tak hanya menyampaikan janji-janji manis dan jargon sebagai Ketua DPR.

“Jangan juga beliau hanya sekadar lip service atau jargon semata ketika beliau bilang meresapi ikut merasakan. Tapi harus diaktualisasikan dalam sikap beliau sebagai Ketua DPR,” ungkap Joko. (red)

(SB.SIP) IT

Minggu, 11 September 2022

Seminar Ilmiah Tentang Gereja Sebagai Garam Dan Terang, Uskup Sintang : 'Kalau Mau Jadi Pengurus Partai, Berhenti Jadi Imam!'


SINTANG, IT - Paroki Katedral Kristus Raja Sintang melaksanakan Seminar Ilmiah tentang Gereja Sebagai Garam dan Terang Dalam Membangun Keberagaman Sintang di Balai Kenyalang pada Sabtu, 10 September 2022.

Seminar menghadirkan dua narasumber yakni Uskup Keuskupan Sintang Samuel Oton Sidin dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Kusnidar. Seminar diikuti 200 umat Katolik dari berbagai organisasi.

Uskup Keuskupan Sintang, Samuel Oton Sidin dalam materinya menyampaikan umat Katolik hendaknya memahami makna terang dan garam dimanapun kita berada.

"kita menghargai keberagaman di tengah masyarakat namun tidak mengurangi identitas kita sebagai umat Katolik. Garam kalau sudah kehilangan asinnya, maka akan dibuang karena fungsinya sudah tidak ada. Umat Kristen umumnya dipanggil menjadi terang dan garam dunia. Karena dalam kehidupan manusia ada kegelapan dan ketidaknyamanan. Maka Tuhan memanggil umat Kristen untuk menjadi terang dan garam dunia” terang Uskup Sintang.

“Kalau sejak dulu kondisi masyarakat sudah terang dan nyaman, maka tidak perlu lagi ada perintah untuk menjadi terang dan garam dunia. Terang itu harus terlihat. Sejak dulu, di dunia ini selalu ada ketidaknyamanan dan kegelapan. Kita umat Kristen Indonesia hadir untuk memberikan terang dan kebaikan. Kita sebagai anggota gereja, wajib membawa terang bagi kehidupan masyarakat dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dan profesi kita di masyarakat. Umat Katolik secara pribadi bisa menjadi terang dan garam bagi lingkungan tempat bekerja dan tempat tinggal” pesan Uskup Sintang
 
“Kita harus mencintai keberagaman di tengah masyarakat.Dengan tetap setia dan memperkuat identitas kita sebagai umat Katolik. Hirarki Gereja Katolik tidak boleh terlibat dalam politik praktis seperti menjadi Bupati dan anggota DPRD. Kami juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik,” tandasnya.

Menurut Uskup Sintang,”Kalau mau jadi pengurus partai, berhenti menjadi imam. Namun kami bertanggung jawab memberikan pendidikan politik supaya umat Katolik bisa berpolitik sesuai dengan ajaran gereja Katolik. Kami juga memahami, bahwa saat mendidik umat dalam politik tetapi dipersepsikan sebagai politik praktis,Kami bertanggungjawab menyampaikan pendidikan politik bagi umat” tegasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar menyampaikan bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan perbedaan dalam artian luas.

"Maka,” tukisnya,”Siapapun yang tidak menghargai perbedaan dan keberagaman, maka dia tidak percaya dengan Tuhan.”

“Adanya agama adalah supaya kita saling menghargai. Perbedaan tidak bisa dihindari, tetapi dihargai. Yang berbeda, jangan sampai disama-samakan. Dan yang sudah sama, jangan sampai di beda-bedakan” terang Kusnidar.

Lanjutnya,“Kita memiliki Pancasila yang menjadi dasar negara. Pancasila itulah yang terbukti menyelamatkan bangsa kita hingga saat ini masih kokoh berdiri. Pancasila menjadi identitas nasional dalam menghadapi keberagaman.Sintang ini saja memiliki banyak bahasa dan budaya. Itu semua karya Tuhan yang luar biasa kepada manusia” tandas Kusnidar.

“Karakter bangsa Indonesia adalah gotong royong, ramah dan santun, kepedulian sosial, dan kekerabatan. Kecerdasan emosional dibutuhkan 80 persen oleh manusia.Tetapi Kecerdasan intelektual hanya diperlukan 20 persen saja. Pintar itu perlu tetapi yang lebih penting adalah cerdas” tambah Kusnidar.

RD. Florianus Abong Pastor Kepala Paroki Katedral Kristus Raja Sintang menyampaikan bahwa seminar ini dilaksanakan untuk memeriahkan perayaan 90 tahun Paroki Katedral Kristus Raja Sintang.

"Paroki Katedral Kristus Raja Sintang diusia yang ke 90 ini ingin mengambil peran lebih dalam untuk gereja, masyarakat dan bangsa Indonesia. Khususnya dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.Termasuk dalam menghadapi pemilu tahun 2024, supaya kita bisa tetap menjadi garam dan terang bagi masyarakat" kata RD. Florianus Abong.

Sementara Ketua Panitia Hari Ulang Tahun Ke 90 Paroki Katedral Kristus Raja Sintang Frans Seda menyampaikan bahwa, seminar diikuti oleh anggota DPRD Sintang, Aparatur Sipil Negara di Pemkab Sintang, Rohaniwan Rohaniwati, Perwakilan DPP Paroki Keluarga Kudus Pandan, DPP Paroki Santo Martinus Kelam Permai, Pemuda Katolik, WKRI, KKMK, Guru Agama Katolik, Kelompok Kharismatik, Mahasiswa Unka, Stikara, STKIP Persada Khatulistiwa, Poltekes Kemenkes, Anggota TNI,  FKUB Sintang, utusan lingkungan, Legio Maria dan ISKA.

"Peserta sekitar 200 orang. Tema seminar adalah gereja sebagai garam dan terang dalam membangun keberagaman Sintang. Semoga seminar ini bermanfaat bagi gereja, masyarakat dan negara" pungkas Frans Seda.

(Bostang) IT

Sabtu, 10 September 2022

Tim Jabatan Kastam Diraja Malaysia Didampingi Tim KJRI Kuching Bertandang ke Perbatasan Jagoi Babang, Kalimantan Barat


BENGKAYANG, IT – Wakil Komandan (Wadan) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Kapten Inf Agus Dwi Prabowo beserta Dan SSK II Lettu Inf Prayudi dan Pasiter Satgas mendampingi Kunjungan Tim KJRI Kuching dampingi Tim Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) ke Perbatasan Jagoi Babang, Bertempat di PLBN Jagoi Babang, Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis, (08/09/2022). Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong , Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Jumat, 09 September 2022.
 
Dansatgas mengatakan, “Kunjungan dari KJRI Kuching dampingi Tim Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) ke Perbatasan Jagoi Babang dalam rangka Melakukan peninjauan terhadap daerah perbatasan Serian, Serawak - Jagoi Babang. melakukan penjajakan kemungkinan pembukaan kembali perbatasaan antara kedua Negara yang pernah dilakukan sebelum terjadinya Covid -19. Melakukan pengecekan kesiapan Pembangunan PLBN Jagoi Babang, Pembahasan Penetapan Jalur Perlintas Keluar masuk di titik 0 Perbatasan,” papar Letkol Inf Hudallah.
 
“Adapun Perwakilan KJRI Kuching, diantaranya Konsulat jendral, Bapak. Raden Sigit Wicaksono, Staf Nis Imigrasi, Bapak Roni Fajarpurba, ILO Polri AKPB Gentur Sutopo, ILO TNI Letkol Inf S. Helmi,” imbuhnya
 
“Selanjutnya Rombongan Tim Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) diantaranya, Ketua penggerak Kastam Malaysia Datok Haji Zajuli bin Johan, M.T.T Pengarah kastam Negara serawak Tuan Mohd Nadziri bin Arifin, Ketua Bagianperkastaman Tuan Ramli bin mahmod Salleh, Bahagian penguat kuasaan Tuan Ahmad Mazuki bin Yasin, Timbalan pengarah Kastam Negara Puan Ramizah Bee binti salleh Gahni, Timbalan pengarah Kastam Negeri Tuwan Ramlan bin Tahir, ketua Bagian KPSM Tuan muhamad Apin bin Paujan, penolong Kanan pengarah Kastam I.Puan Sabaria Bibti Md Yusuf, Penolong pengarah Kastam II Tuan maszurull bin Bujang, penolong pengarah kastam II Tuan muhamad Syparid bin Apdul Rahman, Penolong pengarah Kastam Tuan mohd Azmeerul bin Pahiips, pembantu penguasa Kastam. Pikk Haq Hafizee bin Hairi, Pikk Abang mohd Ridhaudin bin Sabri Apandi (Ketua) pasukan keselamatan, Pikk Azeen bin damiri (pasukan keselamatan), Pik Vallarryalin (Pasukan keselamatan), Pik Apdul Irwan bin Abdul Rahman (pasukan keselamatan), En muhamd Sharkawi bin mohamad (pemandu), En Osaini bin Rajak (pemandu), En Mustapha bin pawi (pemandu), En sijeli bin othaman (pemandu), En iskandar bin Ridwan( pemandu)EnTaibat bin Abet(pemandu), En mohamad Ardjaya bin Alwi ( pemandu),” tutup Dansatgas, papar Letkol Inf Hudallah.
 
(Pensa) IT


Syukuran Hari Polwan ke 74, Tommy Ferdian : Bertambahnya Usia Polwan Juga Dituntut Untuk Semakin Profesional Dalam Bertugas


KABUPATEN SINTANG, IT - Wujud rasa syukur pada momentum peringatan hari Polisi Wanita (Polwan) Ke-74, Polres Sintang menggelar syukuran, Kamis (8/9) siang.Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Sintang Ny. Sucy Tommy Ferdian dan para pejabat utama serta dihadiri para personil jajaran Polres Sintang.(09/09/2022).

Dalam sambutannya Kapolres Sintang mengucapkan selamat hari jadi kepada seluruh Polwan Republik Indonesia terkhusus para Polwan jajaran Polres Sintang.

Adapun pada sambutan tersebut teriring juga pesan Kapolres kepada seluruh Polwan yang bertugas di Polres Sintang salah satunya mengingatkan pada momentum bertambahnya usia ini Polwan dituntut untuk semakin professional dalam menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“74 Tahun sudah Polwan berkiprah hingga saat ini, semakin bertambah nya usia Polwan juga dituntut untuk semakin Profesional dalam menjalankan tugas karena tak bisa di pungkiri semakin hari tugas Polri juga akan semakin kompleks kedepannya sehingga para Polwan juga harus semakin kompak” Pesan Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Sintang berharap momentum seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga polwan-polwan juga harus benar-benar menunjukan kerja-kerja inovatifnya.

“Polwan telah berkiprah memberikan wujud nyata di lingkungan dan tengah masyarakat dalam berkarya memberikan sumbangsihnya untuk bangsa dan negara tapi perlu diingat jangan berpuas diri dahulu, terus tunjukan kerja-kerja yang inovatif sehingga polwan dapat terus eksis dan mengukir berbagai prestasi ditengah-tengah masyarakat” Harapnya.
 
(Marlen) IT

Tim Reskrim Gabungan Polsek Dan Polres Kuburaya Cokok Bandar Judi Lofu Dan Amankan Barang Bukti Saat Tengah Bercokol Dilokasi

KUBU RAYA, IT - Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya, berhasil mengamankan terduga bandar judi jenis Lofu, pada Kamis (8/9/2022), di Dusun Purwodadi, Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Kabpaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.(09/09/2022).

Terduga Pelaku Perjudian (NN) warga Kubu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 314 / IX/ 2022 / SPKT-UNIT RESKRIM/POLSEK KUBU/RES KUBU RAYA / POLDA KAL-BAR Tanggal 8 September 2022. Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro, menjelaskan, Personil Reskrim Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya perjudian LOFU yang dilakukan oleh (NN) bertempat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu.
 
" Mendapatkan informasi tersebut saya bersama personil bergerak untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa benar (NN) warga Kubu yang beralamat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan membuka perjudian LOFU dan dilakukan penangkapan terhadap (NN), jelas Kapolsek Kubu, Jumat (9/9/2022) petang diruang kerjanya.
 
Heru menuturkan bahwa, " Dilokasi kami juga mengamankan beberapa barang bukti dengan disaksikan oleh (FA) yakni berupa 2 (dua) buah dadu LOFU bergambar di setiap sisi buah dadu, 1 (satu) lembar potongan kain lapak LOFU, 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro, Uang pecahan Rupiah serjumlah Rp. 252.000 (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan rician pecahan 50 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, Pecahan 20 ribu sebanyak 2 (dua) lembar, Pecahan 10 ribu sebanyak 4 (empat) lembar, Pecahan 5 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan 2 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar dan Pecahan Seribu sebanyak 1 (satu) lembar, selanjutnya (NN) beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Kubu untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
 
Selanjutnya Kapolsek Kubu menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak melakukan perbuatan melangggar hukum, khususnya  perjudian dan tindakan yang melanggar hukum lainnya. 

(Resti) IT

Kamis, 08 September 2022

Peluncuran Buku ‘Visioning Indonesia : Arah Kebijakan Dan Peta Jalan Kesejahteraan’ Karya Muhaimin Iskandar Dapat Apresiasi Ketua MPR-RI


JAKARTA, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi lahirnya buku ‘Visioning Indonesia: Arah Kebijakan dan Peta Jalan Kesejahteraan’  karya Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dalam bukunya tersebut, Muhaimin Iskandar menekankan bahwa dalam konteks pengelolaan lembaga negara dan pendukungnya, demokrasi tidak dapat diartikan semata-mata sebagai equal opportunities, tetapi juga alokasi dan distribusi sumber-sumber ekonomi secara adil.

"Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh berbagai kalangan. Selain berisi teori, di dalam buku ini juga memuat garis besar arah kerja yang diemban Gus Muhaimin sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra). Sehingga antara teori dan praktik seputar negara dan politik kesejahteraan, bisa dijelaskan secara detail, mendalam, dan komprehensif," ujar Bamsoet saat menghadiri peluncuran buku ‘Visioning Indonesia: Arah Kebijakan dan Peta Jalan Kesejahteraan’ karya Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Rabu (7/9/22).

Turut hadir antara lain, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, buku tersebut secara garis besar membahas beberapa gagasan penting. Diantaranya, visi politik kesejahteraan, demokrasi dan kesejahteraan, politik pembangunan pertanian, visi dasar pendidikan, demokrasi ekonomi dan gagasan ekonomi kerakyatan.

"Pandangan Pak Muhaimin sangat tepat. Bahwa negara dengan segala sumber daya yang dimiliki harus menjamin kesejahteraan seluruh anak bangsa. Itu adalah gagasan utama negara kesejahteraan. Dimana, kesejahteraan bukan hanya soal pencapaian ekonomi yang diukur melalui beberapa indikator utama, tetapi juga soal pengelolaan lembaga yang sedemikian rupa mampu mendukung terciptanya kesejahteraan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, di dalam konstitusi, khususnya pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 telah menekankan bahwa sistem perekonomian nasional Indonesia adalah sistem perekonomian yang khas, yang berbeda dengan dua kutub dikotomi perekonomian yang telah menjadi hegemoni global. Di satu sisi, sistem perekonomian Indonesia bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi.

"Di sisi lain, sistem perekonomian kita juga bukan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi. Sistem Ekonomi kita adalah sistem Ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Sehingga bisa menyejahterakan semua kalangan," pungkas Bamsoet. 
 
(*) IT

Rabu, 07 September 2022

Dirjen Pas Kementerian Hukum Dan HAM Sebut Ada 23 Narapidana Tipikor Yang Bebas Dari Penjara Pada Selasa 6 September 2022

JAKARTA, IT - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.  

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," pungkas
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti

(***) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH