Rabu, 07 September 2022

Empat Orang Tersangka Diringkus Petugas, Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur

KABUPATEN SIAK, IT - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15). Korban dipekerjakan di Kafe Jalun F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. (07/09/2022).

Polisi membekuk dan menetapkan empat orang tersangka, yakni Sn alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang betugas merekrut korban.

Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, saat pelaku Yana menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI, karena diketahui M alias Yana berada di Pekanbaru.

UMI merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, hingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.

Lalu, setelah sepakat UMI menghubungi Yana dan berkata ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau tertarik ikut kerja di kafe .

"Pada Senin (29/8/2022), tersangka Yana menjemput korban dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. Saat berada dalam mobil tersangka YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).

Setibanya di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh melayani pengunjung yang minum-minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.

"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," tutur AKBP Donal.

Terungkapnya ekspolitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka Yana ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.

Hingga kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur," katanya.

Apakah korban sempat disuruh melayani hubungan badan? Donal mengatakan, belum dan mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum. Saat ini keempat tersangka sudah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.

Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tengan Perlindungan Anak dengan an aman jukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.

(Wandi) IT

Puluhan Aktivis Temui Ketua DPD RI, LaNyalla : "Seharusnya Yang Dihapus Adalah Korupsi Bukan Subsidi!, Sebab Itu Amanat Pancasila!'


JAKARTA, IT - Gabungan Aktivis Lintas Elemen menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Puluhan aktivis tersebut menyampaikan tiga tuntutan yang disampaikan secara langsung kepada LaNyalla. Tuntutan pertama, mereka meminta DPD RI mendukung gerakan rakyat yang menolak kenaikan BBM.

Kedua, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri dan ketiga, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan investigasi harta kekayaan pejabat dan mengumumkannya kepada publik. Pada pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Habib Ali Alwi (Banten) Bustami Zainuddin (Lampung) dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Sedangkan aktivis lintas elemen yang hadir di antaranya Haris Rusly Moti (Petisi 28), Wenry AP (Forum Merah Putih), M Hatta Taliwang, Jhon Mempi, Doni (Matekkon), Yosef Nggarang (Gerakan Kedaulatan Rakyat), Rahman Toha (Inside), Chaerudin Affan (Puskamuda), Urai Zulhendri, Hartsa Mashirul (UN WCI Campaign), Zulkifli S Ekomei (Presidium MPBI), Gigih Guntoro (Indonesian Club) dan Ariandy A.

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti menyampaikan, apa yang disampaikannya merupakan kegelisahan rakyat pada umumnya. "Kami ini merupakan representasi rakyat di daerah. Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM direspon oleh gelombang penolakan rakyat di seluruh daerah. Kami meminta agar DPD RI di bawah kepemimpinan LaNyalla untuk mendukung gerakan rakyat tersebut," kata Haris, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan Haris, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tak dibarengi dengan standing moral untuk hidup prihatin. "Jokowi seakan memaksa rakyat untuk memikul beban pemerintah dengan mencabut subsidi BBM," kata dia.

Di sisi lain, para pejabat tak ada yang sama sekali memberikan contoh kepada masyarakat untuk hidup secara sederhana. Mestinya harus dimulai dari memberikan contoh hidup sederhana sebelum memutuskan untuk menaikkan BBM.

"Agar standing moralnya kuat, maka kami mendorong agar dilakukan audit kekayaan harta para pejabat dari pusat hingga daerah dan diumumkan kepada publik. Kami mendesak Jokowi membentuk tim audit investigasi harta dan kekayaan para pejabat. Kami meminta Ketua DPD RI menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi," pinta Haris.

Haris juga meminta agar DPD RI tak menutup mata terhadap proses reformasi di tubuh Polri. Apalagi, berksitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferddy Sambo yang menggegerkan publik, Haris menilai sulit Polri melakukan reformasi secara internal.

"Jadi, kami mendorong agar DPD RI membentuk Pansus Reformasi Polri. DPD RI tak boleh menutup mata terhadap hal tersebut. Sebab, reformasi Polri adalah hasil perjuangan berdarah-darah mahasiswa pada 1998," urai Haris.

Aktivis UN WCI Campaign, Hartsa Mashirul menambahkan, aspirasi penolakan kenaikan harga BBM ini disampaikan karena memang rakyat mengalami kebuntuan dalam menyalurkan pendapatnya. "Maka, membludak-lah aksi unjuk rasa di berbagai daerah sebagai saluran aspirasi," ujar Hartsa.

Hartsa menilai pemerintah seperti memberikan subsidi kepada para koruptor lantaran tak bergerak cepat melakukan pembenahan internal dari praktik korupsi. "Tahun 2020, APBN kita yang dikorupsi itu lebih dari Rp56 triliun. Sedangkan subsidi rakyat untuk BBM hanya Rp11 triliun. Tentu ini kejahatan terhadap rakyat jika dibiarkan," tegas Hartsa.

Pada kesempatan itu, Hartsa juga menyinggung soal kejahatan trans-nasional yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kredibilitas Indonesia di mata dunia.

"Ada satu kebuntuan mengurai dan menuntaskan kejahatan keuangan dan kemanusiaan yang sifatnya transnasional," tegas Hartsa.

Aktivis Puskamuda, Chaerudin Affan berpendapat, bahwa DPD RI harus menyatakan pendapat secara terbuka mengenai sikapnya soal kebaikan harga BBM, reformasi Polri dan audit investigasi harta kekayaan pejabat. "Berkenan kiranya agar disampaikan kepada publik secara terbuka mengenai sikap DPD RI ini," kata Chaerudin.

Menanggapi hal tersebut, Senator Bustami Zainuddin siap meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis lintas elemen tersebut. Terkhusus soal Pansus Reformasi Polri, Bustami menilai akan dikaji terlebih dahulu soal relevansinya.

"Kami akankaji terlebih dahulu mengenai Pansus Reformasi Polri ini. Apakah harus pansus atau lainnya," kata Bustami. Sedangkan Senator Habib Ali Alwi mengakui jika negara ini keliru dalam mengambil kebijakan. "Sehingga salah atur dan salah pengelolaan. Padahal, kekayaan bangsa ini sangat cukup untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," tegas Habib Ali Alwi.

Terkhusus kenaikan harga BBM, Habib Ali Alwi menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, masih ada skema lain yang bisa diambil pemerintah selain mengurangi subsidi yang menjadi hajat hidup orang banyak. "Saya menilai tak ada alasan untuk menaikkan harga BBM, karena dampaknya yang sangat dahsyat bagi masyarakat. Pemerintah perlu membuat skema lain selain menaikkan harga BBM," tegas Habib Ali Alwi.

Ketua DPD RI menegaskan, yang seharusnya dihapus itu adalah korupsi, bukan subsidi. Karena subsidi adalah amanat Pancasila dan tertulis di pembukaan konstitusi sebagai bagian dari cita-cita dan tujuan nasional negara ini.

“Negara ini lahir untuk melindungi tumpah darah, mencerdaskan kehidupan dan memajukan kesejahteraan rakyatnya. Hal itu dilakukan dengan memastikan rakyatnya tidak semakin menderita dan miskin," tegas LaNyalla.

Ditambahkan, jika kenaikan harga BBM akan membuat rakyat semakin menderita dan menambah jumlah kemiskinan, maka itu tidak boleh ditempuh oleh pemerintah sebagai kebijakan. Apalagi diyakini BLT belum 100 persen menjawab persoalan.

“Seolah subsidi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak itu optional (pilihan, red). Bisa dicabut sebagai pilihan. Itu karena kita memahaminya sebagai subsidi. Padahal itu kewajiban negara. Apakah nanti BLT juga akan terus-menerus? Mungkin tidak juga. Jadi perlahan-lahan bisa dihentikan juga,” imbuhnya.

Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya ini, mengingatkan bahwa kewajiban negara adalah untuk memastikan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan yang sah, dapat mengakses kebutuhan hidupnya dengan layak. Dan semakin hari semakin sejahtera. Bukan semakin susah. Apalagi sampai bunuh diri karena kemiskinan.

“Jangan menambah paradoksal yang sekarang semakin banyak. Justru yang wajib dilakukan pemerintah adalah menghilangkan total korupsi yang membebani APBN kita. Jangan kemudian memberi perlindungan rakyat dianggap membebani APBN. Sementara bayar bunga utang sekitar 400 triliun rupiah setahun pemerintah tidak mengeluh,” ungkapnya.

LaNyalla mengaku tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat. Hal itu ditegaskannya ketika judicial review Presidential Threshold ditolak oleh pemerintah. "Saat itu saya sedang berada di Makkah. Saya berkomitmen, sekembalinya saya ke Indonesia, saya akan pimpin sendiri gerakan pengembalian kedaulatan rakyat kembali ke tangan rakyat," tegas LaNyalla.

Seluruh persoalan rakyat, ditambahkan LaNyalla, dapat dituntaskan jika kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk disempurnakan secara benar melalui adendum. "Maka, saya telah membuat peta jalan kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Saya harap agar hal ini dapat diresonansikan ke seluruh lapisan masyarakat agar menjadi kesadaran bersama," harap LaNyalla.
 
(*) IT

Selasa, 06 September 2022

Personel Intelijen Kodam XII/Tpr Ikuti Bimtek Produk Min Intel, Guna Wujudkan Tertib Administrasi


KUBU RAYA, IT - Guna mewujudkan tertib administrasi, personel Intelijen Kodam XII/Tanjungpura mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Produk Administrasi Intelijen (Min Intel) Tahun Anggaran 2022. Pembekalan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Puskodalopsdam XII/Tpr, Gedung A Makodam XII/Tpr, Selasa (6/9/2022).

Kegiatan diikuti aparat intelijen dari Deninteldam XII/Tpr, Tim Intelrem 121/Abw, Tim Intelrem 102/Pjg dan para aparat Intelijen dari Balakdam jajaran Kodam. Bimtek dibuka oleh Ketua Tim dari Sintelad, Pabandya 2/Min Intel Sintelad, Letkol Inf Teguh Wibowo didampingi Waasintel Kasdam XII/Tpr, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan.

Ketua Tim Letkol Inf Teguh Wibowo membacakan sambutan Asintel Kasad, Mayjen TNI Dedi Solihin mengatakan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan para pejabat Minintel di staf/satuan intelijen.

"Sehingga memahami dan mampu menyelenggarakan kegiatan administrasi intelijen khususnya pembuatan produk intelijen dengan baik dan benar," katanya.

Selanjutnya Ketua Tim juga mengatakan, tujuan yang ingin dicapai dari pembekalan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para personel intelijen di staf/satuan intelijen jajaran TNI AD agar memahami serta mampu menyelenggarakan 9 langkah
penyelenggaraan Administrasi Intelijen.

"Yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut yaitu pengumpulan dan penerimaan, pencatatan, penilaian, penggolongan, penafsiran, produksi, penyampaian, penyimpanan,
sampai dengan pemusnahan," kata Letkol Inf Teguh Wibowo.

Sedangkan Waasintel Kasdam XII/Tpr, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan membacakan sambutan Pangdam mengatakan, bahwa tertib administrasi merupakan suatu hal yang sangat penting dan menjadi keharusan, karena dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan setiap kegiatan dalam berorganisasi.

"Dengan terwujudnya tertib administrasi maka kita akan mampu meminimalisir terjadinya kelemahan dan penyimpangan dalam kinerja, maupun bidang perbendaharaan," ujar Letkol Inf Irvan Christian Tarigan. 
 
(Idam) IT

 


Minggu, 04 September 2022

Harga BBM Naik, Polres Nganjuk Turunkan Personel Guna Lakukan Pengamanan di Seluruh Pom Bensin Kabupaten Nganjuk


KABUPATEN NGANJUK, IT - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, menginstruksikan jajarannya melakukan pengamanan di berbagai pom bensin di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu (3/9/2022). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi antrean dan menjaga suasana kondusif setelah pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM.

"Petugas kami sudah langsung turun ke tiap pom bensin di Kab. Nganjuk begitu Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi siang tadi. Kehadiran petugas kami tak lain untuk mengantisipasi terjadinya antrean yang mengular maupun potensi gangguan lain,", ucap AKBP Boy Jeckson.

"Alhamdulillah sampai dengan sore ini saya menerima informasi bahwa suasana tetap kondusif. Ketersediaan BBM bersubsidi pun terjaga berkat rangkaian upaya terpadu menekan penimbunan yang kami lakukan sebelumnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam konferensi pers Presiden Jokowi dan Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM ditayangkan akun Youtube Sekretariat Presiden, pengalihan subsidi BBM yang berakibat pada penyesuaian harga BBM merupakan pilihan terakhir yang harus diambil dalam kondisi sulit.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang mendampingi Presiden Jokowi pada konferensi pers itu, menyebut harga Pertalite mengalami kenaikan dari Rp 7.650 per liter jadi Rp 10 ribu per liter. Adapun harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter, sementara Pertamax non subsidi juga meningkat dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter.

AKBP Boy Jeckson menyebut pihaknya akan terus bekerja dengan seluruh stakeholder yang ada untuk menjamin ketersediaan BBM agar tidak terjadi penimbunan sehingga masyarakat tidak kesulitan," ujar AKBP Boy Jeckson.

"Selain itu, Polres Nganjuk juga mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk membantu masyarakat yang terdampak dengan kenaikan ini,"  tuturnya. 
 
(BS) IT

Jumat, 02 September 2022

Ustadz Luqmanulhakim Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Munzalan Babel Desa Kace


PANGKAL PINANG, IT -"Barang siapa mengunjungi orang alim maka ia seperti mengunjungi aku, barang siapa berjabat tangan kepada orang alim, ia seperti berjabat tangan denganku, barang siapa duduk bersama orang alim maka ia seperti duduk denganku di dunia, dan barang siapa yang duduk bersamaku di dunia maka Allah mendudukkanya pada hari kiamat bersamaku.” Kutipan tersebut diambil dalam Kitab Lubabul Hadits, yang dimplementasikan  mengajak umat Islam untuk senantiasa selalu mencintai baginda Rasulullah SAW dan para ulama.(02/09/2022).

Makna kutipan dari Kitab Lubabul Hadits dimaksudkan, jika kita mengunjungi ulama Allah SWT akan memberikan kebaikan, apalagi jika suatu daerah atau kediaman kita dikunjungi para ulama tentunya  daerah itu akan mendapatkan keberkahan, tak lain lantaran do’a-do’a para ulama senantiasa diijabahkan oleh Allah SWT.

Artinya dengan mencintai ulama pasti akan mendapatkan keberkahan dan kebaikan.

Seperti diumpanakan jika menziarahi/mengunjungi dan duduk bersama para ulama, bagaikan duduk bersama Rasulullah SAW.

Dalam satu hadist Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang memuliakan seorang ulama, sungguh ia telah memuliakan aku.”

Mengapa begitu? Menurut Syaikh Nawawi Banten, “Karena ulama adalah kekasih Nabi SAW”. Lalu Baginda Rasulullah SAW melanjutkan, “Barang siapa yang memuliakan aku, sungguh ia telah memuliakan Allah.”

Kepada jejaring media KBO Babel, Oding menyampaikan tadi sore Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) kedatangan seorang ulama, yakni Ustadz Luqmanulhakim asal Pontianak dari Pulau Kalimantan, Kamis (1/09/2022) sore.

Dikatakannya, kedatangan ustadz Luqmanulhakim selain safari dakwah ke setiap provinsi, kehadirannya akan melakukan "Peletakan batu pertama pembangunan pondok Munzalan Babel desa Kace".

Diungkapkan Oding Ustadz Luqmanulhakim adalah pendiri dan sekaligus pengasuh Pondok Masjid Munzalan Mubarakan Ashabulyamin di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ustadz Luqman juga merupakan salah satu pimpinan di dalam dewan pimpinan Masjid Kapal Munzalan yang mengelola puluhan lembaga amal sholeh dan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Ustadz Luqman dikenal sebagai inisiator lahirnya Gerakan Sedekah Akbar Indonesia dan Gerakan Infaq Beras yang telah dilaksanakan rutin di berbagai daerah.

"Sedekah akbar Indonesia awal digelar pada tahun 2012 dimulai Pontianak dengan jumlah 1000 anak yatim dan sekarang ada puluhan juta anak yatim,"ujar Oding kelahiran Kota Pangkalpinang salah satu aktifis sosial kemanusiaan Babel.

Diungkapkan Oding, jaringan Founder Infaq beras sudah tersebat di 124 kota Se-Indonesia dari Aceh dan Mauruke.

Peruntukan sedekah infaq beras disalurkan kepada para pengafal Al Quran, anak yatim piatu dan fasibilillah.

Diketahui, ustadz Luqman Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor tersebut  juga aktif sebagai dai nasional yang turut mengisi beberapa kegiatan pengajian, seminar, ataupun menjadi penceramah di stasiun televisi nasional, salah satunya program “Damai Indonesiaku". 
 
(Rikky Fermana) IT

Sumber:Kantor KBO Babel

Kajari Asal Maluku Damaikan Warga Amerika Dan Pelaku Pencurian, Mr.NJVM : Penjara Harus Dihemat Untuk Pelaku Kejahatan Lebih Serius


BALI, IT - Mr. NJVM sepakat berdamai dengan HP dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jembrana.Bertempat di Smart Room Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, Selasa (30/08/2022) telah dilakukan tahapan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) berupa upaya dan proses perdamaian oleh JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana asal Maluku, Salomina Meyke Saliama, SH, MH yang turut di dampingi oleh Kasi Pidum dan JPU selaku fasilitator.(01/09/2022).

Dalam kegiatan ini JPU telah berhasil melaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka HP dengan korban Mr. NJVM, WNA yg berasal dari Amerika Serikat dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, SH, MH kepada wartawan mengaku semua syarat dalam mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

"Sesuai Perja nomor 15 Tahun 2020, semua syarat yang diamanatkan dalam Perja itu sudah terpenuhi," kata Saliama.

Menurutnya, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku sehingga pihaknya pun menyetujui dilaksanakannya RJ ini.

"Yang menjadi titik tolak kami untuk menyetujui dilaksanakan RJ ini adalah perdamaian. Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan ini adalah inisiatif penuh dari korban," jelasnya.

Sementara itu, korban pencurian, Mr. NJVM di hadapan pelaku dan JPU mengaku telah memaafkan pelaku.

"Saya memaafkan mu atas segala yang telah terjadi dan saya telah menerima permintaan maaf mu," kata Mr. MJVM.

Ia berharap pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya berharap Anda belajar dari kesalahan ini dan bisa menjadi lebih baik," harapnya.
Menurutnya, pelaku bisa bisa melanjutkan hidup dengan keluarganya lagi dan tak harus dipenjara karena kejahatan kecil yang telah dilakukannya.

"Kamu bisa melanjutkan hidup dengan keluarga mu lagi. Kamu bisa melupakan masa lalu dan memilih jalan yang lebih baik," ucapnya.

Lanjutnya, untuk kasus kecil seperti ini, pendekatan RJ merupakan solusi terbaik tanpa harus melalui mekanisme lanjutan di persidangan.

"Untuk kasus tertentu seperti ini, ini merupakan solusi terbaik daripada melakukan proses persidangan dan di hukum penjara yang lama," ujarnya.

Katanya lagi, program RJ ini adalah program yang bagus dan harus dikedepankan sehingga penjara tidak dipenuhi dengan para pelaku kecil. Tetapi harus diisi dengan para pelaku Kejahatan yang lebih serius.

"Ini adalah program yang bagus. Jauh lebih baik daripada mengisi penjara dengan kejahatan kecil, menghemat ruang di penjara untuk kejahatan yang lebih serius," paparnya.
Sementara itu, terlihat pelaku HP sangat berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan dirinya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

(Rls) IT


Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers


JAKARTA, IT - Mahkamah Konstitusi (MK) pada (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman. 

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. 
 
(***) IT

Narahubung:
1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.
2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.



POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH