Rabu, 31 Agustus 2022

Tak Terima Dicopot Dari Wakil Ketua Golkar, Fadel Muhammad Serang Balik Laporkan Ketua DPD-RI, La Nyalla ke Badan Kehormatan


JAKARTA, IT  - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti kembali membuat aksi bersifat"Kontroversial". Kali ini terkait dengan  upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI. Namun upayanya itu mendapat perlawanan dari Fadel. Bahkan justru terjadi arus balik. La Nyalla yang kini terancam diberhentikan sebagai Ketua DPD RI dengan tudingan telah melanggar kode etik dan tatib DPD RI serta melanggar UU MD3.(30/08/2022).

La Nyalla tampaknya lupa, atau sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme "Mosi Tidak Percaya". Sementara dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme "Mosi Tidak Percaya".

Selain itu dalam konteks ini, DPD RI  bukanlah "fraksi tersendiri" seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui, setelah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,  terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad kembali melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI.

"Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini,  terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI," ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD

"Selaku Ketua Ketua DPD Ri  La Nyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD berupa tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan Sidang Paripurna untuk pemberhentian/penggantian diri saya sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," tandas Fadel.

Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI.

"Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI," tambah Fadel.

Selain itu kata Fadel lagi, Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan memberikan putusan bahwa, "Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua
DPD."

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

"Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan 'Mosi Tidak Percaya' kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," tandas Fadel.

Apakah Dewan Kehormatan DPD RI bakal mengabulkan permohonan Fadel Muhammad untuk memberi sanksi pemberhentian La Nyalla sebagai Ketua DPD RI?

Masyarakat pun kini menunggu langkah dan tindakan Dewan Kehormatan DPR RI atas laporan Fadel Muhammad tersebut.
 
Terlepas dari persoalan tersebut, La Nyalla ini memang sering dinilai sebagai "Kontroversial". Sebagai contoh, beberapa kali Kejaksaan Agung pernah menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan.Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Namun, Kejati Jatim tak patah arang dan terus melakukan tuntutan. Pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.

Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan. Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya. Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu."100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ucap Maruli.

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka. Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan.

Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, banyak yang menuding bahwa hal itu bisa terjadi karena ada hubungan kekerabatan La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung saat itu, yakni Hatta Ali.


Hatta Ali : Itu Sepenuhnya Kewenangan Hakim
 
Hatta Ali kepada Media mengaku mengenal baik La Nyalla Mattalitti. Hatta pun tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Memang saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta dalam wawancara dengan wartawan pada 27 Mei 2016.

Meski begitu, Hatta meminta hubungan kekerabatan itu tidak dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang tengah membelit La Nyalla, termasuk dalam kemenangan dua kali sidang praperadilan yang diajukan pria yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

Hatta menegaskan, sebagai Ketua Mahkamah Agung, dia berusaha menempatkan diri sesuai dengan posisinya. "Saya sama sekali tidak punya pemikiran sedikit pun untuk mencampuri hal-hal yang bersifat hukum," tutur Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri. Tapi silakan diamati. Yang penting tidak ada intervensi,"tamdasnya.

Hatta meminta masyarakat menyerahkan proses hukum dan praperadilan La Nyalla sesuai dengan kewenangan penegak hukum. Ia sendiri enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan untuk kali kedua.
 
 "Itu sepenuhnya kewenangan hakim," pungkas Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga,  Hatta Ali.

(Red) IT

Kedapatan Menyimpan Narkotika, SatRes Narkoba Polres Kuansing Cokok A Alias I Berikut Amankan Barang Bukti Dari Kandangnya

RIAU, IT - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang  laki – laki yang berinisial A alias I, 45 tahun, di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 15.30 wib. (30/08/2022).

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Debi Setyawan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa, "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sako Kec Pangean .Kab Kuansing sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan  dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial A Als I didalam rumahnya di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap IPDA Debi. 

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk .diperiksa lebih lanjut.", jelas IPDA Debi. 

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A als I adalah ; 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 (dua) kaca pirek, dan 2 (dua) buah mancis," ungkap IPDA Debi. 

"Terhadap pelaku A als I akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127,  UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," tutup IPDA Debi dalam keterangan Pers nya.


(Nababan) IT

Selasa, 30 Agustus 2022

Seminar Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual, Kapolda Sumut Minta Lindungi Anak Dan Perempuan


MEDAN, IT - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra membuka sekaligus memberi arahan dalam rangka Seminar Hari Jadi Polwan ke 74, pada Senin (29/08/2022). Seminar digelar di Aula Tribata Mapolda Sumut dengan tema "Peran Polwan Dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual"

Turut hadir Irwasda Polda Sumut, Pejabat Utama Polda, Pakor Polwan Polda Sumut, panitia Hari Jadi Polwan, beserta Polwan Penyidik unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)

Adapun narasumber yang hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sumut Ibu Hj. Nurlela, Tenaga Ahli LPSK Rianto Wicaksono, perwakilan dari Kajatisu Haslinda, perwakilan dari Bidang Hukum Napitupulu serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak

Kapolda Sumut mengapresiasi dan bangga dengan digelarnya seminar ini sebab kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tengah jadi perhatian saat ini

"Kehadiran Polwan diharapkan mampu memperlihatkan sisi kewanitaannya saat tengah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban", ujarnya

Selain itu, Kapolda Sumut meminta seluruh unit PPA jajaran mempelajari dan perdalam terkait Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Kedepannya diharapkan Kanit PPA di seluruh Polres jajaran agar dijabat oleh Polwan sebagai bentuk penguatan kepemimpinan perempuan di Kepolisian", pungkasnya.
 
(Leodepari) IT

Senin, 29 Agustus 2022

Polsek Sungai Kakap Lakukan Penggerebekan Pada Lokasi Perjudian Sambung Ayam di Desa Kalimas


KUBU RAYA, IT - Kegiatan tersebut di lakukan dalam rangka menindak lanjuti atensi Kapolri terhadap berbagai bentuk Perjudian di NKRI, Polsek Sungai Kakap di Polres Kubu Raya melakukan aksi pengrebekan dan penertiban lokasi tempat permainan sambung ayam yang diduga sebagai temat arena perjudian, dimana lokasi tersebut berada di Jl. Parit Banjar Dusun Melati, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada (29/08/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno mengakatakan bahwa,”Kegiatan ini bertujuan untuk menindak, memproses dan memberikan efek jera, serta menyadarkan masyarakat atau para pelaku bahwa perbuatan tersebut dilarang dan diatur dalam undang - undang bahkan perbuatan tersebut dilarang agama,” tegasnya.

“Selanjutnya kami menghimbau, mengajak, kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah hukum Sungai Kakap hentikan kegiatan permainan sambung ayam sebagai arena perjudian, dan hentikan kegiatan lain yg merupakan bentuk pelanggaran, mulai hari ini dan seterusnya Kami akan terus membrantas pelaku perjudian dan pelanggaran yang ada diwilayah hukum polsek sungai kakap hingga sampai betul - betul terciptanya Harkamtibmas yang aman, tentram dan kondusif,” pungkas Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

Selain itu Kapolsek Sungai Kakap juga meminta kepada masyarakat bahwa apabila mengetahui adannya pemainan judi yang berada di wilayah hukum Sungai Kakap silahkan disampaikan baik melalui Babinkamtibmas atau langsung ke Polsek Sungai Kakap.
 
Aksi kegiatan berjalan lancar tanpa ada perlawanan, di karenakan lokasi tersebut telah kosong saat penggerebekan itu di lakukan. Disinya;ir ada kebocoran informasi dalam aksi tersebut sehingga para pelaku perjudian sambung ayam tersebut tidak berada di lokasi seperti biasanya, hanya para warga setempat dan warga pelapor yang turut menyaksikan saat aksi penggerebekan tersebut di lakukan para petugas.

Sementara Ketua Rt maupun Rw beserta beberapa tokoh masyarakat setempat diminta hadir ke Polsek Sungai Kakap guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait akan hal itu. Sedangkan lokasi sambung ayam di bakar oleh para petugas di lokasi.

(Jono) IT


Minggu, 28 Agustus 2022

'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula' Pada Nasib AW Korban PHK PT BPM Diduga Tanpa Pesangon Berikut Premi BPJS Tak Dibayarkan Perusahaan


BAYAH, IT - Malang nian, nasib Andi wijaya yang akrab disapa Andi Odog, seorang pekerja lokal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa dapat pesangon, lebih sedih lagi, setoran Premi sebagai peserta BPJS yang dipotong dari upah tiap bulan, diduga tidak dibayarkan oleh Perusahaannya, bak pepatah mengatakan "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula". Sabtu (27/8/2022).

PT. Bayah Putra Mandiri (PT. BPM) adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning beralamat di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. PT. BPM adalah mitra kerja  perusahaan Semen Merah Putih yang lebih di kenal PT. Cemindo Gemilang Bayah.

Saat Team Media menemui Yuyun Suryana Direktur PT Bayah Persada Mandiri (BPM), pada Senin (23/8) mengatakan.

"Benar, Andi Odog sudah diberhentikan tertanggal 29 Juni 2022 dari PT BPM. Kami sudah beberapa kali memberi arahan hingga diberikan surat peringatan (SP1 - 2) karena sering terlambat masuk kerja dan tidak masuk kerja tanpa ijin," jelas Direktur PT. BPM.

"Kami managemen PT. BPM sudah berusaha membantu tapi pemakai jasa (User) tenaga kerja atau PT Cemindo Gemilang menolak Andi Odog untuk di pekerjakan kembali dilingkungan Perusahaannya," ujar Yuyun Suryana Direktur PT PBM.

"Mengenai yang pertanyaan team media, silahkan temui Pak Komisaris Arbi dan saat ini sedang pergi ke Rangkasbitung, mungkin besok atau lusa silahkan kembali kesini," ucap Direktur Yuyun.

Pada Rabu (24/8) awak media berkunjung kembali ke Kantor PT. BPM dan diterima langsung oleh Staf dan dipersilahkan menemui Arbi Komisaris di ruang kerjanya.

Tim media bertanya kepada Komisaris PT. BPM, perihal PHK pekerjanya yang bernama Andi Odog dan mengatakan.

"Benar!, Sdr Andi telah diberhentikan dari pekerjaannya di PT. BPM. Keputusan itu kami lakukan karena permintaan USER (Pemakai jasa) yaitu PT. Cemindo Gemilang dan Kami tidak bisa menolaknya. Kami hanya mengikuti aturan PT. Cemindo Gemilang, Pak," Jawabnya.

Mengapa PT. BPM tidak mengikuti UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Komisaris PT. BPM tetap mengatakan.

"Saya hanya ikut peraturan PT. Cemindo Gemilang," tegasnya.

Team media kembali bertanya, apa benar Premi BPJS Andi Odog belum dibayarkan dari Desember tahun 2021 hingga surat PHK diterima Juni 2022, dan Komisaria PT. BPM menjelaskan.

"Tentang Premi BPJS milik Andi yang Bapak (Tim awak media) lihat di Google Link BPJS adalah benar!, kami belum bayarkan Premi BPJS nya dari Desember 2021 sampai dengan Andi diberhentikan bulan Juni 2022,"ungkapnya.

Lanjutnya,"PT. BPM belum bayar Premi Andi dari Desember 2021 hingga Juni 2022, dikarenakan invoice kami (PT. BPM) belum dibayar oleh PT. Cemindo Gemilang dan jika Pak Rahmat pimpinan kami sudah punya uang sudah pasti dibayarkan," pungkas Komisaris PT. BPM, Rabu (24/8).

Hingga berita ini di muat, Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Lebak hanya membaca pesan dan tidak menjawab Whats App yang dikirim (Rabu 24/8) team media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Team Media bahwa, Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja sebagaimana ketentuan pada Pasal 154 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun di Pasal 154 A, dijelaskan juga: Pengusaha wajib memberikan hak-hak normatif Pekerja seperti Pesangon, Uang Pengahargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dll..

Selanjutnya berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Sedangkan sanksi administrasi di mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(Karto) IT

 

Sabtu, 27 Agustus 2022

Kejaksaan Negeri Banjarnegara Hentikan Perkara Pidana Terhadap 2 Tersangka Pelaku Pidana Penadahan Melalui Restorative Justice

BANJAR NEGARA, IT,- Kejaksaan Negeri Banjarnegara menghentikan perkara Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) tersangka melalui penyelesaian atau penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice, pada Kamis (25/08/2022), penghentian perkara digelar di Ruang Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica di Kantor Desa Bawang.(26/08/2022).

Penghentian perkara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono didampingi Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin dan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua serta dihadiri tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah yang disebelumnya dijemput dari Rutan (Rumah Tahanan) Banjarnegara.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah keduanya warga Desa Pegundungan Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, keduanya melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke - 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka Tambah yaitu menawarkan sebuah sepeda motor hasil curian kepada tersangka Suyatno alias Yatno seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tersangka Suyatno alias Yatno membeli sepeda motor hasil curian tersebut sementara dari hasil penjualan motor curian tersebut tersangka Tambah mendapat fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga kepada kedua tersangka diancam pidana penadahan.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua lebih lanjut menjelaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya perkara tersebut diekspose oleh Jaksa, Kasi Pidum dan Kajari Banjarnegara dihadapan Jampidum.

Sebelum pengusulan penghentian perkara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah melakukan mediasi antara kedua tersangka dengan dan saksi korban bersama keluarga dari kedua tersangka dan keluarga saksi korban serta Kepala Desa, dan setelah adanya kesepakatan damai dimana saksi korban memaafkan perbuatan kedua tersangka.

Saat ini Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banjarnegara baru terbentuk di Kantor Desa Bawang sehingga penyelesaian atau penghentian perkara ini digelar Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang, lalu kedua tersangka yang secara simbolis Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melepas rompi tahanan kedua tersangka pertanda bahwa kedua tersangka bebas. 

(Rudolf) IT

Jumat, 26 Agustus 2022

Mengalami Kandas Saat Berlayar, TNI AL Evakuasi 219 Penumpang KM.Glory Mary di Perairan Moronge, Pulau Salibabu


JAKARTA, IT - TNI Angkatan Laut (TNI AL) membantu evakuasi serta berhasil menyelamatkan 202 penumpang dan 17 anak buah kapal Kapal Motor (KM) Glory Mary yang kandas saat berlayar dari Manado menuju Kepulauan Talaud (Lirung, Melonguane, Beo). pada Selasa (23/08). Kecelakaan kapal tersebut terjadi pada koordinat 3°54`548 Lintang Utara dan 126° 43` 355 Bujur Timur di sekitar Perairan Moronge atau Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud. Musibah KM. Glory Mari terjadi karena cuaca buruk, hujan dan kabut sehingga visualisasi ke darat terganggu yang membuat kapal tidak bisa dikendalikan dan mengakibatkan kandas. (25/08/2022).
 
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Melonguane setelah menerima informasi adanya kecelakaan kapal, segera melakukan Search and Rescue (SAR) dengan menurunkan sea rider dan tim kesehatan menuju ke lokasi kecelakaan. Setelah tim SAR TNI AL Lanal Melonguane berhasil menjangkau posisi KM. Glory Mary, Tim SAR Lanal Melonguane dengan dibantu TNI/Polri dan masyarakat setempat melakukan evakuasi para penumpang menggunakan speed boat menuju ke daratan.  
 
Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Manado Laksamana Pertama TNI Nouldy J. Tangka dalam keterangan persnya menyampaikan, “Lantamal VIII Manado dan seluruh Lanal jajaran kami, selalu siap sedia memberikan bantuan SAR kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan, utamanya bila terjadi kecelakaan laut di wilayah kerja Lantamal VIII," tegas Laksma Nouldy. 
 
Danlantamal VIII mengharapkan kepada semua pengguna laut agar sebelum melakukan pelayaran selalu memperhatikan keadaan cuaca dan peralatan navigasi serta kesiapan peralatan keselamatan yang berada di kapal untuk menghindari terjadinya situasi kedaruratan atau bahkan kecelakaan laut. 
 
Bantuan yang diberikan oleh Lanal Melonguane ini merupakan bentuk aksi nyata prajurit TNI AL yang selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu dimanapun TNI AL berada harus memberikan manfaat kepada rakyat dan cepat tanggap terhadap permasalahan serta kesulitan rakyat.

(Mudjarjo) IT



POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH