Jumat, 26 Agustus 2022

Rekrutmen PPPK Harus Prioritas, Ketua DPD PSI : Jangan Sampai PTT Siluman Gunakan SK Palsu Untuk Seleksi PPPK di Bursel


NAMROLE IT - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) saat ini sangat rawan disusupi oleh oknum-oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) siluman berdokumen SK palsu. (25/08/2022).

Padahal, jatah PPPK Kabupaten Bursel sangat kecil dan tak sebanding dengan jumlah PTT di Kabupaten Bursel yang terancam menjadi pengangguran karena bakal dirumahkan.

Meresponi itu, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bursel, Sami Latbual pun meminta kepada semua PTT di semua OPD maupun di Kecamatan-kecamatan agar turut secara selektif mengawasi setiap PTT di tempat ia bekerja, jangan sampai ada PTT siluman yang tiba-tiba muncul atau namanya tiba-tiba dimasukkan ke dalam SK, tetapi selama ini tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai PTT.

"Mengapa seperti begini, untuk kita hindari pegawai PTT siluman. Dugaan ini kami sampaikan karena kita belajar dari pengalaman, jangan sampai orang yang belum pernah honor, tetapi diterbitkan SK atau diberikan SK oleh OPD-OPD tertentu sehingga ini menutup ruang bagi PTT-PTT yang selama ini mengabdi," kata Latbual kepada wartawan di Sekretariat DPD PSI Kabupaten Buru Selatan, Kamis (24/08/2022) malam.

Oleh karena itu, Latbual berharap, para PTT juga selektif melihat, kalau memang ada nama PTT siluman yang muncul di daftar, dia mengantongi SK, tapi dia tidak pernah honor, maka nama-nama itu dapat disampaikan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kiranya nama itu disampaikan supaya kita juga bisa tindak lanjuti secara bersama, misalnya kita mengambil langkah hukum. Karena itu diduga kuat ada manipulasi administrasi, misalnya dia tidak pernah honor tapi diterbitkan SK dengan waktu mundur. Maka ada unsur pidananya disitu sehingga mesti ini kita kejar sehingga menghindari praktek-praktek administrasi yang tidak benar," ucapnya.

Selain itu, PSI Kabupaten Bursel juga memberikan catatan kritis kepada Bupati Bursel, Safitri Malik Soulissa terkait dengan proses seleksi PPPK yang sementara berlangsung tersebut. Sebab, walaupun ada ketentuan dari Pemerintah Pusat, tetapi harus ada kebijakan atau diskresi dari Bupati maupun OPD terkait untuk memprioritaskan PTT yang selama ini telah mengabdi secara baik untuk daerah ini.

"Untuk menyikapi ini dan menghindari pengangguran secara massal, maka kami minta agar pemerintah Kabupaten Bursel bisa secara bijaksana dan selektif mungkin untuk memprioritaskan anak-anak, putra-putri terbaik maupun saudara-saudara yang selama ini sudah mengabdi di Kabupaten Bursel, siapa pun dia, sepanjang dia sudah mengabdi dan benar-benar sudah melaksanakan tugasnya sebagai pegawai honorer di Kabupaten Bursel," pintanya.

Mengapa disampaikan ini, tambah Latbual, karena formasi PPPK saat ini untuk Bursel hanya 741, sementara honorer atau PTT di Bursel kurang lebih ada 2.000an.

"Itu artinya, ada 1.000 orang lebih yang akan dirumahkan," paparnya.

Sekalipun, tambahnya lagi, kita tahu bersama bahwa kita ada di negara kesatuan Republik Indonesia dan ruang terbuka untuk semua orang, tetapi di samping itu Bursel adalah daerah otonom. Oleh karena itu, seleksi PPPK ini harus benar-benar diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang selama ini sudah mengabdi disini.

"Sekali lagi kita hindari pengangguran besar-besaran, sebab kalau ini terjadi pasti akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, Latbual pun turut menyoroti informasi yang banyak dibicarakan terkait adanya pungutan-pungutan liar yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu di OPD, saat para PTT mengurus administrasi mereka untuk mengikuti seleksi PPPK.

"Akhir-akhir ini banyak informasi yang berkembang bahwa banyak OPD-OPD yang diduga kuat terjadi pungutan liar atau memungut biaya administrasi yang tidak prosedural, jika informasi ini benar, kiranya bisa dihentikan karena masing-masing OPD wajib dan harus memberikan pelayanan prima kepada para pegawainya, khususnya teman-teman PTT secara gratis tanpa memungut biaya sepeserpun," katanya.

Jika itu tetap dilakukan, maka perbuatan itu merupakan perbuatan melanggar hukum yang ada sanksi hukumnya.

"Jika itu masih terus dilakukan, maka itu dikatagorikan sebagai pungutan liar atau memungut biaya dengan cara-cara yang tidak baik," tuturnya. 

(Elvis) IT


 

Rabu, 24 Agustus 2022

Limit Pembiayaan Melebihi Batas Pertanggungan, Pasien RSUP Soekarno Babel Dipulangkan Paksa


BANGKA, IT - "Orang miskin tidak boleh sakit" itu ungkapan sindiran terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu atau miskin terhadap Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah. (24/08/2022).

Hal tersebut yang dialami Jasmahir (60)  warga Pangkalpinang peserta BPJS seorang pasien penderita penyakit tumor ganas dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Soekarno Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kawasan jalan Lintas Timur Kabupaten Bangka.

Namun mirisnya pasien yang masih sekarat itu dan  butuh penanganan khusus dari perawat atau tim medis RSUP Soekarno Babel dipaksakan pulang untuk menjalani rawat jalan/rumah oleh Zul (50) seorang  dokter spesialis onkologi selaku penanggungjawab pasien. pada Rabu, (23/08/2022).

Kepada jejaringan media KBO Babel, Ismail (40) keluarga pasien anak kandung dari Jasmahir mengungkapkan bahwa pihak RSUP Soekarno Babel atas perintah dr Zul agar orang tuanya segera keluar dari ruang perawatan, dengan alasan orang tuanya dinyatakan layak untuk dirawat rumah saja, meskipun Jasmahir masih butuh asupan infus, bantuan peralatan pernafasan untuk asupan oksigen yang baik, dan selain perawatan khusus untuk membuang darah kotor atau nanah yang menyumbat di tenggorokan tentunya butuh tenaga medis terlatih dan peralatan khusus untuk menyedot darah bercampur nanah yang bersarang di sekitar tenggorokannya.

"Sudah dari kemarin pak, orang tua kami dipaksa pulang oleh dokter Zul cukup dirawat dirumah saja, dan sempat dibuka infus dan peralatan bantu pernafasan keadaan  orang tua kami langsung, padahal kami sudah memohon kepada pihak Rumah Sakit agar ada kebijakan dan rasa kemanusiaan untuk menunda pemulangan orang tua kami," ungkap Ismail saat ditemui Awak Media di RSUP Soekarno Babel, Rabu (23/08/2022) sore.

Lanjutnya, "Apalagi kami tidak diajarkan cara merawat atau membuang darah kotor dan nanah yang berkumpul di tenggorokan orang tua kami, justru yang kami kuatirkan keadaan kesehatan orang tua kami semakin memburuk,jika dirawat dirumah," kata anak kandung Jasmahir dengan raut wajah sedih.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Awak Media, sempat terdengar  ruangan yang dihuni oleh pasien Jasmahir sudah ada pesanan dari keluarga pasien baru yang sudah menunggu untuk menempati ruangan tersebut.

Sementara itu, Hendri Wakil Direktur bidang pelayanan RSUP Soekarno Babsl saat ditemui Awak Media diruangan kerjanya mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui jika ada informasi pasein RSUP Soekarno Babel diminta pulangkan oleh seorang dokter penanggungjawab pasien.

Meskipun Hendri sempat menjelaskan bahwa pasien BPJS ada batas limit biaya untuk dirawat terus menerus oleh pihak Rumah Sakit, kendati sempat diungkapkan pihak RSUP Soekarno Babel selama ini lebih banyak  mengutamakan  sosial kemasyarakatan atau tidak semata-mata mengejar profit orientit/keuntungan apalagi terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.

"Nanti kami tanyakan kepada dokter penanggungjawabnya seperti persoalan ini dan keadaan pasien seperti apa, kalau demikian nyatanya kami akan bantu dan cari solusinya," janji Wadir RSUP Soekarno Babel.

Diketahui, Jasmahir seorang pasien penderita penyakit tumor ganas peserta BPJS pemegang Kartu Indonesia Sehat (Kis) sempat dirawat beberapa hari di RSUP Soekarno Babel telah diambil simpel dagingnya yang tumbuh disekitar hidungnya untuk dilakukan pemeriksaan di labortorium untuk mengetahui penyakit yang derita dan tindak medis lanjutan terhadap diri Jasmahir.

Tak lama setelah jurnalis jejaring pers Babel meninggalkan Rumah Sakit milik pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkabarkan pesien RSUP Soekarno Babel itu infus sebagai asupan energi, peralatan bantu pernafasan dan lainnya sudah dilepaskan dan sore itu juga dipaksakan meninggalkan ruangan perawatan.

Tampaknya pihak RSUP Soekarno Babel tidak mengabulkan permohonan Ismail keluarga dari pasien agar pihak rumah sakit menunda pemulangan orang tuanya sembari menunggu hasil labortarium.

Ternyata benar sindiran kepada masyarkat tidak mampu atau rakyat miskin itu benar adanya, buktinya hari ini bahwa  pelayanan kesehatan hanya untuk masyarakat yang diistimewakan atau untuk warga yang mampu atau berduit saja,bahkan  sedihnya bagi rakyat miskin meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS atau pemegang KIS yang ditanggung atau disubsidi Pemerintah tidak sepenuhnya dapat menjamin pertanggungan perawatan seorang pasein meski dirinya dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi setempat.

Kendati saat ini terinformasikan pasien RSUP Soekarno Babel masih berada di Rumah Sakit menunggu kendaraan pejemputan dan siap-siap meninggalkan ruangan perawatan. 
 
(Rikky Fermana) IT

 

Aksi Anarkis Kelompok Lamtoras Muncul Ditengah Pengamanan Dan Pembersihan PT TPL Oleh Tim Gabungan di Sektor Aek Nauli, Sumut

KABUPATEN SIMALUNGUN, IT - Benih-benih prilaku anarkis dalam penyelesaian masalah lahan di Sihaporas terlihat mulai muncul. Hal ini ditandai dari prilaku aksi massa ketika  menyambut kehadiran Personil Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP di Areal  PT.TPL sektor Aek Nauli, pada Senin (22/8/2022), dalam rangka pengamanan dan pembersihan jalan akses dari Kantor PT.TPL menuju lokasi pembibitan yang disebut telah ditutup pihak Kelompok Lamtoras. (23/08/2022).

Di jalan menuju arel itu terlihat adanya perusakan tanaman Eucalyptus di lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) TPL Sektor Aek Nauli,  Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Selain adanya temuan pengrusakan tanaman dan penebangan pohon, juga diduga ada pembakaran lahan di areal HGU PT TPL sektor Aek Nauli Desa Sihaporas.

Hal ini diketahui pada saat Satgas Gabungan melaksanakan patroli, banyak menemukan pohon pohon pinus besar dan eucalyptus yang diduga sengaja ditebang dan diletakkan melintang di tengah jalan. Juga ada beberapa lokasi terlihat dan sepertinya sengaja dibakar.

Personil Patroli Gabungan yang turun di areal PT.TPL Sektor Aek Nauli Kabupaten Simalungun terdiri dari personel Kodim 0207/Simalungun, personel Polres Simalungun, BKO Polwan Polda Sumut 2 Pleton, personel Brimob Kompi 2 Pematang Siantar 1 pleton dan Satpol PP Simalungun 1 Pleton.

Pantauan Awak Media di lapangan, pada saat petugas gabungan melakukan pembersihan jalan akses ke luar dan masuk Kantor TPL, mereka dihadang aksi yang mengarah anarkis. Demikian juga ketika membersihan jalan dari Kantor PT.TPL ke wilayah pembibitan tanaman, petugas gabungan dihadapkan adanya temuan 5 titik pohon ekaliptus yang diduga sengaja ditebang kemudian diduga semgaja dipalangkan di tengah jalan. Sehingga menghalangi pihak TPL dalam menjalankan aktivitasnya menuju ke areal pembibitan serta pemanenan karena jalan sudah terhalang.

Pergerakan kelompok massa kemarin terlihat semakin berani dan garang, dimana pada saat di lokasi melakukan pengamanan dan pembersihan jalan tersebut, aparat Polri dihadang oleh kelompok massa yang didominasi kaum ibu-ibu. Aparat yang mencoba memasuki lokasi malah dihadang karena massa mengklaim tanah itu adalah tanah adat.

Saat personil gabungan tiba di tempat pembibitan l, ternyata daerah tersebut sudah dikuasi oleh kelompok Lamtoras Sihaporas. Di lokasi ini sempat terjadi gesekan-gesekan antara masyarakat Lamtoras dengan petugas pengamanan.

Namun para petugas gabungan itu tidak terpancing dan tetap menghadapi massa secara persuasif, dengan melakukan pendekatan dan upaya mediasi dengan TNI-Polri.

Namun kelompok Lamtoras malah terlihat melakukan tindakan yang mengarah anarkis dengan melakukan perlawanan serta pemukulan terhadap aparat keamanan.

Bersyukur aparat keamanan tidak terpancing dan terpengaruh dengan aksi provokasi tersebut, sehingga gesekan yang lebih parah dapat dihindari dan dikendalikan.

Selanjutnya dengan pendekatan persuasif, upaya mediasi berhasil dilakukan Kapolres Simalungun bersama Dandim 0207/Sml serta staf ahli Gubernur Sumut.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, bahwa patroli yang dilakukan adalah untuk memastikan dan mengecek informasi yang diterima pihaknya, terkait adanya kelompok Lamtoras di Sihaporas yang melakukan penutupan-penutupan jalan, dengan menebang pohon dan kemudian melintangkannya di tengah jalan, sehingga tidak bisa diakses dan dilewati.

"Dan memang tadi kita ke sini kita temukan itu, kurang lebih ada 10 titik dan kita tadi langsung melakukan tindakan pembersihan, kita memotong pohon-pohon yang menghalangi jalan," ujar Kapolres Simalungun.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya juga melakukan patroli, karena mendapat info atau laporan adanya lokasi pembibitan PT.TPL yang tidak dijinkan dirawat oleh PT.TPL. "jadi kita memastikan akan hal itu juga" tambahnya.

Dilanjutkan Kapolres, pihaknya bersama Dandim dan Pemerintah Daerah, bersama perwakilan masyarakat sihaporas telah melakukan 4 kali pertemuan atau mediasi, dan dari hasil pertemuan tersebut Pemerintah Kabupaten Simalungun akan membentuk TIM Identifikasi untuk menganalisa permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan.

Dalam pertemuan itu, Polres Simalungun telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan nantinya TIM Identifikasi yang dimaksud akan berisikan orang-orang yang memiliki peran dalam permasalahan ini.

Di aontaranya, dari Masyarakat Adat Keturunan Ompung Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Pihak  PT.TPL Tbk serta Unsur-unsur pemerintahan yang berkompeten dalam menangani permasalahan lahan ini.

"Namun sayangnya, kita mendapati masyarakat melakukan penutupan jalan dengan batang pohon besar yang dilintangkan di tengah jalan," ucap Kapolres kecewa.

Soal adu mulut dengan masyarakat saat patroli,  Kapolres mengatakan hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak mengijinkan pihaknya masuk untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Padahal saat sampai di lokasi kejadian, Kapolres telah melakukan upaya-upaya persiasif dengan mengutaran niat tim gabungan, yang hanya ingin melakukan patroli. "Namun masyarakat tetap melakukan penghadangan kepada kita, tapi sudah negosiasi, kita meminta agar kita bisa masuk melakukan patroli dan peninjauan ke dalam, karena ini wilayah kesatuan Republik Indonesia," ucap Kapolres.

Soal permintaan masyarakat, tentang masyarakat adat, kata Kapolres bahwa hal itu sudah direspon oleh Pemerintah daerah dan sudah ada progresnya.

"Kami berharap kepada masyarakat dan pihak PT.TPL untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini, dan jangan memaksakan kehendak masing-masing, jangan mengklaim pembenaran," tegas Kapolres.

Dalam menyelesaikan konflik di Sihaporas, menurut Kapolres ke dua bela pihak harus duduk bersama, dan menyampaikan aspirasi masing-masing.

"Apa harapan perusahaan disampaikan agar bisa berjalan, dan apa harapan dari masyarakat juga disampaikan, jadi ini harus sama-sama disampaikan," ucap Kapolres.

Selanjutnya, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy dalam kesempatan itu meminta masyarakat dan PT. TPL tidak mengklaim pembenaran masing-masing.

Menurut Dandim, ada lembaga yang memutuskan siapa yang benar, karena negara ini adalah negara hukum yang harus sesuai dengan undang-undang.

"Masing-masing pihak jangan mengklaim dirinya benar, karena ada lembaga yang memutuskan itu benar atau tidak, jadi kita serahkan sesuai undang-undang, karena negara kita negara hukum," kata Dandim.

Dandim juga meminta masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu go green yang rencananya akan dibuat di kawasan hutan industri di kawasan PT. TPL.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Binsar Situmorang mengatakan, agar kedua belah pihak bisa menahan diri.

Binsar sangat berharap masyarakat harus memahami legalitas formal dari pada agenda PT.TPL dan PT.TPL juga harus memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat.

"Jadi inilah yang harus kita pertemukan kedua belah pihak, agar mendapatkan solusi terbaik," ucapnya.

Sementara itu, Jhonny Ambarita yakni masyarakat Sihaporas berharap agar tim identifikasi terkait masyarakat adat segera dibentuk dan bekerja.

Kemudian, masyarakat Sihaporas juga meminta dilakukan atau disahkannya pencadangan hutan di Sihaporas.

(*) IT

 

Selasa, 23 Agustus 2022

HUT RSUD Kabupaten Bekasi, 17 Tahun Pelayanan Kesehatan Semakin Prima Dengan Inovasi Digitalisasi

BEKASI, IT - Memasuki Hari Ulang Tahun ke- 17, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mendapat penghargaan SMSI AWARD 2022 sebagai Inovasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.

Penghargaan tersebut diterima Plt Direktur Utama RSUD dr Arief Kurnia, MARS lewat momentum penganugerahan SMSI AWARD 2022 yang dibuka Pj Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, M.T pekan lalu.

Dihubungi via seluler, Selasa, 23 Agustus 2022, dr Arief Kurnia bersyukur atas penghargaan SMSI AWARD yang telah diterimanya.

"Penghargaan SMSI Award menjadi kado ulang tahun bagi RSUD Kabupaten Bekasi bertepatan dengan hari jadinya pada tanggal 15 Agustus 2022," kata dr. Arief.

Dr. Arief menjelaskan, selama 17 tahun perjalanan RSUD Kabupaten Bekasi ada banyak prestasi sudah diraih. Prestasi tersebut yakni menjadi Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Kategori “SANGAT BAIK” selama 4 tahun berturut turut dan menerima Sertifikat Rumah Sakit Pendidikan Satelit.

Lalu menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit Paripurna dan Penghargaan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Memasuki pandemi Covid 19, RSUD Kabupaten Bekasi menjadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan pada tahun 2022 ini memperoleh penghargaan dari SMSI sebagai Rumah Sakit Daerah Pelayanan Terbaik dan Inovasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.

"Syukur alhamdulillah, dengan memanfaatkan teknologi digital maka milad ke 17 tahun 2022 ini, RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap dr. Arief.

Hal itu pun yang kemudian dijadikannya sebagai tema HUT RSUD Kabupaten Bekasi ke- 17, yakni "Pelayanan Semakin Prima dengan digitalisasi".

"Adanya penghargaan SMSI AWARD 2022 Kabupaten Bekasi semakin memantapkan kinerja kita, jajaran direksi, dokter, lerawat, resepsionis dan petugas dalam bekerja dan melayani masyarakat," pungkas dr. Arief Kurnia. 

 
(*) IT

Jumat, 19 Agustus 2022

Noel Ketua Joman : Kapolri Harus Minta Maaf Pada Publik, Syafrudin Aktivis : Jadikan Hukum Sebagai Panglima Dalam Kasus Brigadir J


JAKARTA, IT - Dua aktivis dan Ketua Relawan Jokowi ikut menyikapi kelanjutan proses hukum pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) Diantaranya yang ikut komentar adalah Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan (BP) dan Immanuel Ebenezer Ketua Umum Jokowi Mania (Joman).(19/08/2022).

Saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Kamis malam (18/08/2022). Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP mengatakan, proses penetapan Mantan Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H (FS) adalah babak baru terungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi di internal Polri. Nantinya kata Gus Din, akan terungkap semua skenario besar yang menjadi lingkaran mafia di internal Polri 

"Pembunuhan Brigadir J diduga bukan hanya motif asmara atau urusan orang dewasa, akan tetapi banyak kasus besar yang kan terbongkar. Dimana sesama kelompok atau kubu akan saling bongkar-bongkaran soal kasus-kasus yang lain," kata Syafrudin Budiman SIP yang juga Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia.

Menurut Gus Din, sesuai keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media, Senin (15/08/2022), ada 35 tersangka info terakhir dari Itsus. Artinya kata Aktivis 98 asal Surabaya ini, akan ada tambahan lagi tersangka baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

"Banyaknya kelompok atau komplotan yang membantu Ferdy Sambo dalam kasus ini (red-Pembunuhan Brigadir J). Tentunya menjadi cermin adanya kasus dan praktik mafia hukum di tubuh Polri. Untuk itu jadikan hukum sebagai Panglima dan ini momentum Reformasi di tubuh Polri," terang Gus Din cicit Pahlawan Nasional KH. Mas Mansyur asal Ampel, Surabaya.

Noel Ketum Joman: Institusi Polri Melalui Kapolri Harus Minta Maaf kepada Publik

Sementara itu, Immanuel Ebenezer Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) mendesak Kapolri sebagai pimpinan istitusi Polri untuk minta maaf secara terbuka kepada publik dan masyarakat Indonesia. Kejadian Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah cerminan hukum bisa diatur dan direkayasa.

"Agar masyarakat percaya kepada Institusi Polri, kami mendesak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk minta maaf kepada publik. Sampaikan komitmen dan janji bahwa akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu dalam kasus Brigadir J," kata Noel sapaan akrabnya.

Kata Ketua Relawan Ganjar Pranowo for 1 (GP-1) ini, institusi Polri adalah simbol penegakan supremasi hukum dan keadilan. Sehingga menurut Noel, jangan sampai masyarakat tidak memiliki kepercayaan kepada Polri dalam penegakan hukum.

"Dalam kasus Brigadir J, publik atau masyarakat butuh kepastian hukum dan jangan sampai terjadi kebohongan-kebohongan lagi yang melibatkan institusi Polri. Polisi dibiayai negara untuk melayani masyarakat dalam menegakkan hukum se adil-adilnya," tandas Noel yang hadir dalam acara Malam 1000 Lilin untuk Brigadir Joshua di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam (18/08/2022). 
 
(Red) IT

 

 

Selasa, 16 Agustus 2022

Kawasan Hutan Lindung Mangrove Anak Sungai Berembang Kayu Arang Dirusak Penambang Timah Ilegal


BANGKA BARAT, IT - Kendati para pelaku penambangan timah ilegal dikawasan terlarang seperti hutan lindung dan mangrove/bakau sudah banyak diproses secara hukum dan divonis penjara menikmati dinginnya dinding jeruji besi. (15/08/2022).

Tampaknya tidak membuka para pelaku tambang timah ilegal khususnya bagi warga desa Tanjung Niur dan Pelaek di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, tidak membuat mereka takut akan sanksi hukumnya.

Meskipun pihak APH setempat sudah menghimbau dan memperingati agar pelaku penambangan pasit timah ilegal tidak beraktifitas dikawasan yang melanggar aturan hukum.

Hal ini lantaran mereka beralasan penambangan pasir timah di DAS (Daerah aliran sungai) muara Kayu Arang, anak sungai Berembang di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat hanya boleh ditambang oleh warga Tanjung Niur, Pelaek dan sekitarnya sekedar mencari makan, meskipun mereka tahu bahwa kawasan tersebut dalam kawasan hutan lindung bakau/mangrove.

Seharusnya sebagai warga negara Indonesia yang baik justru menjadi tanggungjawab kita bersama atau warga setempat untuk menjaga dan melindungi kelestarian hutan bakau/mangrove.

Hasil investigasi jejaring media KBO Babel dilapangan, diketahui aktifitas tambang ilegal di DAS Kayu Arang anak sungai Berembang  desa Tanjung Niur dan Pelaek sudah beraktifitas  cukup lama atau sekitar tiga bulan lebih, dan posisi lokasi beraktifitasnya Ti ilegal itu sudah bergeser ke lokasi yang baru, setelah selasai merusak atau meluluh lantangkan pohon bakau/mangrove.

Terpantau penambangan Ti (tambang inkonvesional) timah ilegal, pelaku perusakan hutan mangrove/bakau menggunakan ponton Ti apung jenis tower dan upin ipin.
Diketahui penambang ilegal tersebut motori oleh warga berinisial Tj, BO dan oknum BPD setempat.

Beraktifitasnya penambangan timah ilegal secara masif dan berlangsung cukup lama ini  dikawasan terlarang sangat didukung dengan kondisi medan menuju ke lokasi cukup beresiko, memakan waktu dan hanya bisa ditempuh menggunakan perahu jenis spead lidah.
Meskipun pelaku Ti ilegal itu berkerja merusak kelestarian hutan bakau/mangrove tergantung dengan pasang surutnya air laut, mereka tetap bekerja pada siang maupun malam hari terkesan merasa tidak bersalah atau melanggar aturan hukum di negara ini.

Saat ini terinformasikan ada  50 Ponton Ti Rajuk dan TI Upin Ipin atau tungau yang beroperasi di anak sungai Berembang yang DAS muara sungai Kayu Arang di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Sementara itu, saat jejaring media KBO Babel melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tempilang IPTU A Muhklis terkait  beraktifitas Ti ilegal merusak kawasan hutan lindung bakau/mangrove, beliau menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh pewarta/wartawan.

"Terimakasih bang atas informasinya dan kami segera tertibkan," pungkasnya. 

(KBO-Babel) IT

Senin, 15 Agustus 2022

LSM KPM Bangka Laporkan Inkopal Ke Ditjen Gakkum Soal Penambangan Pasir Ilegal



JAKARTA, IT - Pihak Kementrian Lingkungan Hdup & Kehutanan (KLHK) akhirnya menerima laporan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih (LSM KPMP) Kabupaten Bangka terkait aktifitas penambangan pasir di kawasan muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka,(15/08/2022).

Hal tersebut usai mengundang kembali ketua LSM KPMP Bangka, Suhendro Anggara Putra  ke gedung KLHK di Jakarta belum lama ini. 

Saat itu, Suhendro di hadapan staf Gakkum KLHK dimintai keterangan seputar aktifitas penambangan pasir di kawasan muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat diduga tanpa mengantongi perijinan lengkap oleh pihak Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal)/ Primkopal Bangka Belitung bekerja dengan pihak PT APB.

Di hadapan staf Gakkum KLHK, Suhendro pun sempat pula ditanya soal hasil investigasi yamg telah dilakukan pihak  LSM KPMP Bangka terkait adanya aktifitas penambangan pasir diduga ilegal di sekitar muara setempat.

"Apa yang menjadi pengamatan maupun hasil tim investigasi kita di lapangan kita paparkan saat itu ke hadapan staf Gakkum KLHK," ungkap Suhendro.

Ditambahkanya jika terkait laporan pihak LSM KPMP Bangka sebelumnya ke Ditjen Gakkum KLHK ia mengaku sempat diminta melengkapi kembali berkas atau dokumen laporannya tersebut guna sebagai data tambahan.

"Semua berkas dan cara sudah kita serahka ke pihak Gakkum KLHK. Menurut keterangan staf itu laporan kita akan ditindaklanjuti," tegas Hendro.

Tak cuma itu, bahkan sebelumnya pihak LSM KPMP Bangka pun sempat pula melaporkan kasus serupa ke pihak Bareskrim Polri termasuk KASAL PUSPOMAL termasuk laporan tersebut ditembuskan ke sejumlah intansi terkait lainnya.

Bahkan dalam waktu dekat ini ditegaskanya kembali jika ia berencana akan melaporkan langsung terkait persoalan kasus dugaan penambangan pasir di kawasan muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat ke Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Selanjutnya saya akan mengantar langsung laporan in ke Panglima TNI jenderal Andika Perkasa di Jakarta," tegasnya lagi.

Sebelumnya pihak Inkopal melalui ketua Primkopal Babel, Mayor Heru sempat dikonfirmasi oleh tim media ini terkait kegiatan penambangan pasir di kawasan muara Air Kantung, Jelitik Sungailiat justru dikatakanya jika kegiatan tersebut merupakan kegiatan pendalaman atau normalisasi alur muara setempat lantaran saat ini kondisi alur tersebut mengalami pendangkalan cukup parah. 

Selain itu ditegaskan Heru jika aktifitas normalisasi itu pihak Inkopal maupun Perimkopal Babel telah mendapat ijin dari pemerintah daerah hingga dalam kegiatan pihaknya melibatkan pihak swasta yakni PT APB.
.
Kendat begitu sebelumnya Heru malah tak dapat memberikan lebih jauh saat disinggung oleh tim media ini lebih detil perihal okumen perijinan lainnya yang telah dikantongi pihak Inkopal maupun Primkopal Babel terkait kegiatan penambangan pasir di muara setempat.

(Tim/KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH