Senin, 08 Agustus 2022

Proyek Saluran Air PDAM Ganggu Ketertiban Umum Dikecam Warga, Sekdes Satria Jaya : 'Emang Tanah Bapak Moyangnya, Main Gali-gali!'

KABUPATEN BEKASI, IT - Proyek pengerjaan saluran air PDAM Tirta Bhagasasi di komplain warga Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (04/08/2022) pasalnya di dalam pengerjaan pembangunan proyek saluran air tersebut dinilai warga sangat menggangu aktifitas dan ketertiban umum, (07/08/2022).

Sejumlah warga setempat yang berdekatan dengan Desa Satria Jaya mengecam dan protes terkait pembangunan saluran yang di lakukan pemborong di anggap seenaknya saja tanpa ada komunikasi, dimana pembangunan saluran air disinyalir milik BUMD Tirta Bhagasasi itu dilaksanakan di jalur jalan menuju Kantor Desa Satria Jaya.

"Lha gimana ceritanyah, ini gali saluran ngomong kaga-apa kaga..maen gali-gali aja, ora ada permisinya," ungkap S salah satu warga yang rumahnya di lalui penggalian saluran proyek PDAM tersebut.

"Ntu tanah galiannya aja pada peting tengampar-ngampar di jalanan, jadi ganggu jalan orang ama kendraan lewat jadi pada susah semua," sambung M warga setempat lainnya.

Sedangkan L dan Y mengungkapkan bahwa,"Ini juga kaga jelas proyek galiannya, seharusnya ada yang ngatur lalu lintas sama ini kerjaan dari mana, kalo PDAM kan kata tukang nyang pada gali, ini kerjaan kaga ada keterangan jelasnya, lha kan saya juga pernah kerja di proyek..kerjaan proyek pemerintah lah kudu jelas atuh, masa kaga ada keterangannyah, wah inimah ude kaga bener dah, mana kerja ora ngomong-ngomong..eh kerjaannya juga pating merudul, lha pemborongnya ora batokah,"tandas mereka menggerutu.

Ketika di tanyakan tentang proyek tersebut kepada para pekerja di lokasi pekerjaan, mereka semua menjawab dengan irama yang sama seperti para pekerja proyek pemerintah lainnya dengan lagu lama, gitar tua, gendang butut dan kecrekan kerop.

"Wah kita semua pekerja baru pak, jadi tidak tahu apa-apa," jawab mereka. Ketika di tanyakan proyek tersebut dari perusahaan atau siapa yang bertanggung jawab," Wah kita engga tau itu, kita orang kerja jadi engga tau apa-apa," jawab mereka, saat di tanya kalau terjadi insiden atau sakit dari pekerjanya lapornya kesiapa?, mereka tidak menjawab hanya terlihat wajah mereka saling menatap satu sama lainnya, yang di lanjutkan dengan aksi "Planga-plongo".

Terkait akan hal tersebut, Awak Media menghubungi Desa Satria Jaya guna mendapatkan keterangan jelas terkait pekerjaan pembangunan saluran air yang di duga milik BUMD Tirta Bhagasasi, Pemkab Bekasi.

"Menurut informasi itu penggalian pipa PDAM," kata Sekdes Satria Jaya Jamaluddin pada Awak Media (05/08/2022) pagi.

Disinggung banyaknya komplain warga terhadap aktifitas kegiatan penggalian saluran air tersebut Sekdes Satria Jaya menegaskan, bahwa," Yang pasti sangat mengganggu lah, soalnya itukan jalan, tanah-tanahnya itu...apa lagi kalau hujan, kalau hujan becek..licin..pada mengganggu..pada jatuh bisa ," ungkapnya.

Ketika di tanyakan tentang standarisasi pembangunan proyek-proyek dari pemerintah, Sekdes menjelaskan,"Engga ada Plang...engga ada papan pemberitahuan, pengaturan lalu-lintas engga ada," tegasnya.

"Engga da laporan ke Desa...ke saya, kalau ke Kepala Desa engga tahu, yang jelas sepengetahuan saya laporan ke Desa tidak ada" imbuhnya.

Sekdes Jamaludin menegaskan bahwa, terkait pekerjaan pembangunan saluran air milik BUMD Tirta Bhagasasi tersebut sangat menggaggu ketertiban umum serta tidak adanya pemberitahuan dengan jelas tentang proyek tersebut dari pihak pemborong pada pihak Desa sesuai standarisasi pekerjaan proyek pemerintah harus ada pelaporan dalam bentuk Berita Acara.

"Pasti itu sangat menggangu berdasarkan keluhan dari masyarakat itu sangat mengganggu dan tidak ada pemberitahuan apa atau banner atau segala apanya, lalu lintasnya..kemaren gerimis hujan itu becek.. licin," ungkapnya.

"Kami berharap kepada pihak PDAM itu..konfirmasi kepada pegawai setempat, kalau memang untuk di atur, disinikan ada Trantib atau Linmas untuk mengerjakan konfirmasi pada pihak mereka terus pada tokoh masyarakat," humbau Sekdes pada pihak PDAM Tirta Bhagasasi.

Lanjutnya,"Masyarakat kan tidak pada tahu seperti apa..gak tahu tokoh masyarakat, Rt, Rw..tau-tau sudah di gali saja tanpa ada pemberitahuan sama sekali," terangnya.

"Mungkin tanah bapak moyangnya kali.. di gali-gali..die pikir tanah bapak moyangnya..itu kan tanah masyarakat dan tanah negara yang di peruntukan untuk masyarakat," pungkas Sekdes Satria Jaya, Jamaluddin setengah berteriak seraya kedua matanya melotot dan alisnya turun naik.

(JLambretta) IT



Sabtu, 06 Agustus 2022

Kepala INDEF Rizal Taufiqurrahman Tegaskan, 'Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kehilangan Arah!'


JAKARTA, IT - "Negara kita ini memang pintar kalau soal konsep, sangat terstruktur, tapi kalau konsep tidak optimal terhadap realisasi pencapaiannya, termasuk pengelolaan dana PEN yang saya kira ini jadi permasalahan," kata Rizal dalam dialog DPP KNPI dengan tema  "Dana PEN: Antara Pemulihan Ekonomi dan Jerat Korupsi Pejabat Publik". (5/8/2022).

Rizal mengatakan bahwa, "Substansi dari suatu program pemerintah kaitannya dengan Dana PEN itu adalah sejauh mana bisa menjadi pemacu pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional," katanya pada Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, ihwal itu menjadi penting mengingat Indonesia di dua tahun terkahir dilanda pendemi covid-19 dimana perkonomian Indonesia merosot drastis.

"Jadi kita tidak hanya sebatas bicara pada ranah kebijakan semata melainkan efek dari kebijakan tersebut sejauhmana dana PEN menjadi solusi terhadap stabilitas ekonomi, namun faktanya realisasinya tidak jelas dan tidak transparan dalam pelaporannya," tutup Rizal.

(Heru) IT

Jumat, 05 Agustus 2022

Tak Terima Aspah Supriyadi Ditahan Polisi Atas Dugaan 'Mafia Tanah', Sang Istri Beserta Keluarga Mengadu ke Menkopolhukam Mahfudz MD


JAKARTA, IT – Ditahan di Polda Metro Jaya dan merasa difitnah sebagai Mafia Tanah, bersama putranya Alan Sanjaya, Sumiati Istri H. Aspah Supriyadi dengan di dampingi Ketua Umum Jaringan Wirausaha Indonesia Qusyairi Sumbermanggis, KH. Irfan Zainullah, Ustadzah Hj. Nur Ainiyah Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum,  Ustadzah Hj, Luthfiyah salah satu Pengasuh Pesantren Al-Wathoniyah 43 Rorotan, Mengadu ke Menkopolhukam Mahfudz MD dengan Surat Tembusan Bapak Hadi Tjahjanto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Bapak Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Fadil Imran, di Jakarta, pada Kamis  (04/08/2022).

“Saya akan melakukan perlawanan, suami saya H. Aspah Supriadi tidak bersalah beli tanah dari ahli waris Gintong Bin Begang dengan bukti kepemilikan Girik Nomor : 355. Sedangkan Waluyo adalah penggarap, yang menempati tanah tersebut tanpa sewa tanpa membayar baik kepada ahli waris, maupun kepada suami Saya H. Aspah Supriadi, bahkan tidak membayar pajak PBB, kemudian mengaku membeli di bawah tangan kepada ahli waris Gintong Bin Begang setelah di lakukan musyarawah dengan ahli waris gintong bin begang menyatakan tidak kenal dan tidak pernah menerima pembayaran dari Waluyo maupun anaknya yang bernama Ari Susseno, Kemudian ia merubah alas hak girik atas nama Girik a.n Main Bin Senin tentu objek tanah dan lokasi berbeda dan sekarang di miliki PT. MTKI (PT. Samudra Indonesia) bahkan Ahli Waris nya Main Bin Senin pernah tinggal di atas Tanah milik org tua nya yaitu Main Bin Senin dan masyarakat atau warga setempat mengetahui hal itu".”, ungkap Sumiati bersemangat.

Lanjutnya,“Akan kita buktikan di pengadilan siapa sebenarnya yang memalsukan dokumen, siapa sebenarnya mafia tanah, Waluyo memang sakti, dia mengancam akan memenjarakan seluruh ahli waris waris Gintong Bin Begang, mengancam memenjarakan pejabat BPN yang memproses pengajuan sertifikat atas girik Gintong Bin Begang Nomor : 355, bahkan terakhir Waluyo melalui oknum tertentu mengancam akan memenjarakan  seluruh pegawai kelurahan yang turut serta mencatatkan di buku register kelurahan Surat Pernyataan Riwayat Tanah terkait batas-batas dan lokasi tanah, riwayat tanah Girik Nomor : 355 atas nama Gintong Bin Begang. Bahkan dengan bangga menyampaikan ke semua warga dan sampai ke saya ia bisa mengatur oknum penyidik pindah dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya untuk memenjarakan suami Saya H. Aspah Supriadi," jelas Sumiati menambahkan.

"Sekarang Suami Saya benar-benar sudah di tahan lebih dari 30 hari di Polda Metro Jaya, saya akan lawan, saya yakin keadilan masih ada, saya yakin kebenaran tidak akan pernah salah alamat," keluhnya. 

Sumiati menuturkan kronologis perkara yang menyebabkan suaminya di tahan di Polda Metro Jaya dengan memaparkan bahwa.

"Aspah Supriadi membeli sebidang tanah dengan luas ± 3.470 M2 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) dari ahli waris Gintong Bin Begang dengan bukti kepemilikan Girik Nomor : 355. Atas transaksi jual beli tanah tersebut, maka dibuatkan Akta Jual Beli sebanyak 4 (empat) Akta Jual Beli pada tahun 2017 pada Kantor Notaris Selamet Musiyanto,SH. Kemudian atas Akta Jual Beli tersebut diatas, Aspah Supriadi mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat (melalui Program PTSL) kepada kantor Pertanahan Tanjung Priok Jakarta Utara. Pada saat proses pembuatan sertifikat tersebut diatas, dan juga pada saat pengukuran lokasi obyek tanah, tidak ada yang keberatan dari warga sekitar maupun orang lain (termasuk Waluyo yang tinggal di lokasi obyek tanah tanpa alas hak kepemilikan sebagai penggarap)," paparnya.

Lebih lanjut Sumiati menerangkan bahwa,"Pada saat Aspah Supriadi membeli bidang tanah tersebut, sebagian dari tanah tersebut ditempati oleh Waluyo. Lalu sekitar bulan Januari tahun 2020, 4 (empat) Sertifikat Hak Milik timbul atas nama Aspah Supriadi. Setelah timbul sertifikat tersebut Aspah supriadi melalui Kuasa Hukumnya melakukan beberapa kali Somasi terhadap Sdr. Waluyo untuk negoisasi uang kerohiman atau segera mengkosongkan lokasi yang di tempati," terangnya.

Sdr. Waluyo tidak mengindahkan somasi tersebut, sehingga Aspah Supriadi membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/486/K/VII/2020/TMJ/Resju Tanggal 13 Juli 2020 dengan Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana (sudah naik ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan)," imbuh Sumiati.

"Kemudian pada tanggal 04 November 2019 diadakan pertemuan di Balai Warga RW. 010, Kelurahan Semper Timur antara Ahli Waris Ginting Bin Begang dengan Waluyo dan disaksikan beberapa orang termasuk Sdr. Arif (anak dari waluyo), dimana Sdr. Waluyo menyatakan bahwa :  “Sdr. Waluyo sudah membeli obyek tanah yang ditempati dari Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Akta Jual Beli di bawah tangan, dari Girik Nomor : 355", namun ternyata Akta Jual Beli tersebut adalah palsu, karena nama-nama Ahli waris dari Gintong Bin Begang yang terdapat dalam Akta Jual Beli di bawah tangan tersebut tidak mengakui bahwa mereka tidak pernah menjual dan bahkan tidak kenal dengan Waluyo," terang Sumiati. 

'Selanjutnya," kata Sumiati,"Atas Akta Jual Beli tersebut Ahli Waris Gintong Bin Begang menguasakan Bpk. MAKMUN, membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/Resju tanggal 07 Desember 2020 dengan pasal 263 KUHPidana (atas laporan ini sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya)."

"Sekitar tahun 2021 Sdr. Waluyo melakukan gugatan terhadap Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan tujuan untuk membatalkan 4 (empat) SHM atas nama Aspah Supriadi, atas gugatan tersebut Aspah Supriadi sebagai Tergugat Intervensi (pada tingkat Peradilan Tata Usaha Negara dan tingkat Pengadilan Tinggi, Gugatan Sdr. Waluyo di tolak, dan saat ini Sdr. Waluyo melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung) dan hasil Putusan dari M.A menolak KASASI seluruh Para Penggugat. Waluyo melalui kuasa hukumnya yang bernama Karna, membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, Tanggal 11 Januari 2021, dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana,"ujar Sumiati.

Terkait mengenai bukti-bukti yang menjadi pegangan Waluyo mengenai tanah tersebut adalah miliknya, sehingga dirinya berani mengakui dengan terang-terangan bahwa tanah tersebut miliknya, Sumiati menuturkan bahwa, "Bukti kepemilikan Sdr. Waluyo adalah Girik Nomor : 307, yang berasal dari Girik atas nama Ahli waris Main (Sdr. Waluyo memakai bukti ini pada Gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) padahal sebelum memakai Girik Nomor ; 307 Waluyo menggugat dengan dasar Kepemilikan dari Akte Jual Beli dibawah tangan Atas nama Ahli waris Gintong Bin Begang. Sementara pada pertemuan di Kantor Balai Warga RW. 010 Kel. Semper Timur pada tanggal 04 November 2019 , Sdr. Waluyo menunjukan bukti bahwa Sdr.Waluyo telah membeli bidang tanah yang ditempati dari Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Girik Nomor : 355. (sesuai dengan point Nomor : 9 tersebut diatas kronologi ini) secara tidak langsung Bpk. Waluyo sebenarnya mengakui bahwa tanah yang beliau tempati adalah Tanah Milik Adat dari Gintong Bin Begang," tuturnya.

"Pertanyaan saya, Bukti Kepemilikan Apa Yang Diberikan Oleh Sdr. Waluyo Pada Saat Membuat Laporan Polisi Tersebut?," tandas Sumiati seraya bertanya.

"Laporan tersebut ditangani oleh Unit V Subdit II Harda dengan Kanit yang bernama Made Oka dengan penyidik bernama Novantino. dan atas laporan polisi tersebut naik pada tahap Penyidikan dengan Surat Pemberitahuan pada tanggal 04 Januari 2022," jelasnya.

"Pada saat ini suami saya Aspah Supriyadi sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor : B/11477/VI/RES.19/2022/DITRESKRIMUM dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.han/341/VI/2022/DITRESKRIMUM," sambung Sumiati.

Sumiati mengemukakan bahwa,"Laporan kami yaitu Laporan Polisi Nomor :LPB/486/K/VII/2020/TMJ/RESJU Tertanggal 13 JULI 2020 dengan Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU Tanggal 07 Desember 2020 Dengan Pasal 263 KUHPidana Pada POLRES Jakarta Utara, tidak menunjukan perkembangan alias jalan di tempat," tegasnya.

"Sementara," lanjutnya,"Laporan Polisi Atas Nama WALUYO di POLDA METRO JAYA dengan Laporan Polisi  Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, TANGGAL 11 JANUARI 2021, Dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana, sepertinya berlari kencang (Sementara Bukti-bukti kepemilikan Sdr WALUYO patut dipertanyakan dan diragukan kebenarannya),"ungkapnya seraya mengkrenyitkan keningnya seolah memikirkan terkait kejanggalan persoalan tersebut.

Sumiati mengungkapkan juga bahwa,"MADE OKA Menjabat Sebagai Kanit di POLRES Jakarta Utara Dan Menangani Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU Tertanggal 07 Desember 2020 Dengan asal 263 KUHPIDANA, Dsn Sekarang Ssr. MADE OKA usai rotasi dan Menjabat Sebagai Kanit di POLDA METRO JAYA Dan Menangani Perkara Sdr. WALUYO, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, Tertanggal 11 JANUARI 2021, dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana.

Menilik Persoalan Penahanan terhadap Suaminya oleh Kepolisian yang dinilai jauh dari Program Presisi yang menjadi Produk Unggulan Kapolri dan Trending Polri saat ini dalam Penegakkan Hukum yang berkeadilan namun justru dianggap oleh Sumiati tidak terpenuhinya rasa keadilan dan terkesan Omong-kosong terkait adanya ketimpangan dalam proses pelaporan di Kepolisian serta bentuk pelaporan yang di terima oleh Kepolisian yang di anggapnya juga tidak profesional serta penuh dengan kejanggalan, maka Sumiati beserta keluarga mengambil langkah lain dengan mengadukan hal tersebut pada Menkopolhukam Mahfudz MD, mengenai persoalan yang di hadapinya.


(Tim/Red) IT

Operasional Layanan Daker Makkah Berakhir, 45.124 Jemaah Haji Dalam 114 Kloter Kembali ke Tanah Air


MAKKAH, IT - Operasional penyelenggaran haji di Daerah Kerja (Daker) Makkah berakhir hari ini. Hal itu ditandai dengan keberangkatan tiga kloter terakhir menuju Madinah.Ketiganya adalah kloter 8 Embarkasi Balikpapan (BPN), serta kloter 42 dan 43 Embarkasi Solo (SOC). (04/08/2022).

“Alhamdulillah, operasional layanan Daker Makkah berakhir hari ini. Sebanyak 45.124 jemaah haji yang tergabung dalam 114 kloter sudah dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, dari 15 hingga 30 Juli 2022,” terang Kepala Daker Makkah M Khanif di Makkah, Kamis (4/8/2022).

“Hari ini, tiga kloter terakhir jemaah haji gelombang kedua diberangkatkan menuju Madinah, yaitu: BPN 8, SOC 42, dan SOC 43. Layanan untuk jemaah haji di Daker Makkah berakhir hari ini,” sambungnya.

Menurut Khanif, pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua dari Makkah menuju Madinah berlangsung sejak 21 Juli 2022. Total ada 47.460 jemaah haji Indonesia yang telah diberangkatkan dari Makkah menuju Madinah hingga 4 Agustus 2022. Mereka tergabung dalam 126 kloter. Dari jumlah itu, ada 55 jemaah yang dirawat, dengan rincian: 18 jemaah dirawat di Makkah, 34 di Madinah, dan 3 orang dirawat di Jeddah. Untuk lokasinya, 35 jemaah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 20 jemaah dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).

“Sampai hari ini, ada 84 jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi,” jelasnya.

Seiring berakhirnya operasional Daker Makkah, kini layanan jemaah haji terfokus di Madinah, baik di hotel maupun layanan kepulangan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA). Jemaah haji gelombang kedua tinggal di Madinah dalam rentang delapan atau sembilan hari. Mereka menjalani ibadah Arbain atau salat wajib berjamaah selama 40 waktu. Selain itu, mereka juga berziarah ke makam Rasulullah dan Baqi. Mereka juga diberi kesempatan beribadah di Raudhah dengan fasilitas tasreh (surat izin) yang diurus petugas Daker Madinah. 

Secara bertahap, jemaah haji gelombang kedua yang sudah menyelesaikan ibadahnya di Madinah dipulangkan ke Tanah Air. Proses pemulangan ini berlangsung sejak 30 Juli 2022 dan akan berakhir pada 14 Agustus mendatang. Jika semua jemaah sudah kembali ke tanah air, maka berakhir juga operasional layanan haji di Daker Madinah dan Daker Bandara.

(Imas) IT

Kamis, 04 Agustus 2022

Polda Kalbar Gelar Assesment Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun 2022

PONTIANAK, IT - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, membuka secara langsung kegiatan Sertifikasi Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu jajaran Polda Kalbar Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ballroom Hotel Aston Pontianak, Rabu (3/8/2022).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 110 personel penyidik dan penyidik pembantu jajaran Polda Kalbar.

Dalam amanatnya Kapolda Kalbar mengatakan Sertifikasi merupakan hal penting seperti memiliki kualitas sesuai sertifikat, hampir disetiap pekerjaan memiliki sertifkat untuk menjamin mutu dan kualitas pelayanan.

"Diharapkan kepada penyidik dan penyidik pembantu wajib menerapkan asas nesesitas," ucapnya.

Menurutnya, Penyidik dan penyidik pembantu Polda Kalbar agar terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guna mewujudkan Polri yang Presisi.

Asesmen uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu Polri ini merupakan implementasi kebijakan Presiden RI tentang penguatan sumber daya manusia yang dilaksanakan dengan tujuan yaitu.

"Membantu institusi Polri untuk meyakinkan masyarakat dan stakeholder, bahwa pelaksanaan tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang profesional," ujar Kapolda Kalbar.

Membantu institusi Polri dalam rekruitmen dan mengembangkan SDM berbasis kompetensi serta meningkatkan efisiensi.

Ia berharap institusi Polri menghasilkan penyidik dan penyidik pembantu yang kompeten.

Serta, membantu institusi Polri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi penyidik dan penyidik pembantu berbasis kompetensi dan memastikan dan meningkatkan kinerja penyidik dan penyidik pembantu.

(Juni) IT


Selasa, 02 Agustus 2022

Ditengarai Lakukan Tindak Pidana Korupsi Program PTSL, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tangkap Kepala Desa Lambangsari



KABUPATEN BEKASI, IT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahanan terhadap tersangka PH selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari  Kecamatan Tambun  Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.pada Selasa (02/08/2022), pukul 17.30 WIB.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan bahwa Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL, "Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,"  ujar Siwi Utomo.

"Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,"sambungnya.

Siwi Utomo pun menuturkan bahwa,"Selanjutnya untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu) untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengugkapkan bahwa,"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah), bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," ungkapnya.

 Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa,"Dan untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari hingga 21 Agustus 2022," pungkas Siwi Utomo.

(Yadi) IT

Jumat, 29 Juli 2022

Camat Tambun Selatan Pimpin Langsung Program Jum'at Bersih Pemerintah Kabupaten Bekasi Secara Rutin


KABUPATEN BEKASI, IT -  Kecamatan Tambun Selatan secara rutin menjalankan kegiatan Jum'at bersih (Jumsih) yang menjadi salah satu Program Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dimana kali ini dilaksanakan di Perumahan Graha Melasti, Desa Sumber Jaya, pada Jum'at (29/07/2022) pagi. 
 
Kegiatan yang dimulai pada pukul 07:00 WIB tersebut dilakukan guna mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut K3 (Kebersihan dan Keselamatan Kerja),tentang kebersihan (Sampah-red) dan penanggulangan banjir di wilayah Kecamatan Tambun Selatan khususnya serta Kabupaten Bekasi pada umumnya.

Kegiatan yang bersifat gotong-royong tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tambun Selatan, Junaefi di dampingi Sekcam dan segenap Muspika Kecamatan Tambun Selatan. Serta di hadiri Muspida Kabupaten Bekasi (Dalam hal ini Dinas Bapenda dan Balitbang), Kades Sumber Jaya beserta jajarannya serta Ketua Rt maupun Rw beserta warga Perumahan Graha Melasti. 

Dalam keterangannya, Camat Tambun Selatan, Junaefi melalui Sekertaris Camat (Sekcam),Erwin Herwindo mengatakan bahwa. 

"Kegiatan Jum'at bersih atau Jumsih  K3 ini,  targetnya Tambun Selatan ini kan banyak warganya  secara otomatis produksi sampahnya pun banyak, dengan ini pak Camat tidak henti-hentinya untuk mengingatkan warganya untuk jangan membuang sampah sembarangan, terutama di kali atau jalanan karena dapat mengakibatkan banjir,  jadi buanglah sampah pada tempatnya sesuai dengan aturan yang di atur oleh Rw dan Lurahnya masing-masing, " terangnya.

Mengenai telah berapa lama dan sejauh mana aktifitas Jumsih yang telah di jalankan oleh Kecamatan Tambun Selatan secara rutin guna  menindak lanjuti Program Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sekcam mengungkapkan bahwa. 

"Selama saya disini bertugas pak Camat selalu mengadakan Jum'at bersih pada hari Jum'at dan ini program Kabupaten yang harus di laksanakan oleh  Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi dan pak Camat selalu mengingatkan dan mengadakan acara Jumsih di lingkungan Kecamatan atau di luar Kecamatan atau di Desa-desa di sekitar lingkungan Kecamatan Tambun Selatan, " ungkapnya. 

"Dan bukan di Kantor-kantor saja tapi di seluruh wilayah Kecamatan termasuk di Perumahan-perumahan, itu bergantian Jum'at ini di Desa ini lalu Jum'at berikutnya di Desa lainnya, jadi bergilir..roling" sambung Erwindo.    

Ditegaskan Sekcam bahwa, ' Intinya untuk mencegah bencana, karena sebagian banjir itu datangnya dari kali, nah kalau buang sampah sembarangan kan Kali itu jadi mampet dan menyebabkan banjir,  lalu Pak Camat mengingatkan agar jangan membuang sampah sembarangan terutama di Kali-kali maupun Sungai-singai  yang ada di Kecamatan Tambun Selatan, " pungkas Erwin Herwindo. 

Senada dengan Camat Tambun Selatan, berkaitan dengan hal tersebut Sekcam pun turut serta menghimbau pada warga Kecamatan Tambun Selatan agar menjaga lingkungan  masing-masing dikarenakan didalam menikmati lingkungan kita sendiri adalah kita sendiri juga di harapkan agar semuanya dapat terhindar dari bencana banjir dan lain sebagainya.          

(JLambretta) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL