Kamis, 28 Juli 2022

Jaksa Agung Burhanuddin Tegaskan, Pentingnya Penegakan Hukum Dibidang Pertambangan Dengan Memperhatikan Green Mining


PANGKALPINANG, IT - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan keindahan alam Bangka Belitung beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dijaga bersama. Jaksa Agung mengutip hal yang ditulis oleh Rafless untuk menggambarkan potensi timah di Pulau Bangka dan Belitung, "Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia, seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar."(27/07/2022).

“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” ujar Jaksa Agung. 

Selanjutnya Jaksa Agung juga menyampaikan Bangka Belitung juga kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.

“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung meminta untuk cermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku, serta memulihkan kelestarian lingkungan. 

"Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana,"tegasnya.

Jaksa Agung juga menegaskan  hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala.

"Saya meminta kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung,"uajarnya.

Jaksa Agung juga berpesan kepada para Jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan Negara berupa sumber daya alam.

"Saya meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan, dan apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum,"pintanya.

“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” tambah Jaksa Agung.
 
Selanjutnya, Jaksa Agung meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” kata Jaksa Agung. 

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu,(27/7) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

(Rikky Fermana) IT

(Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum ; Dr. Ketut Sumedana)

Rabu, 27 Juli 2022

Penuhi Hal Layanan Kesehatan WBP, Karutan Pekanbaru Ikuti Acara PKPLKP Ditjenpas Bekerjasama Dengan UNODC


PEKAN BARU, IT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melaksanakan penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan.(27/07/2022).

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa—Jumat (26-29 Juli) di Bali ini diikuti oleh 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang diikuti langsung oleh Karutan, M. Lukman. Tujuan kegiatan ini untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar.

Sebelumnya, 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021. Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham setempat.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan, UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat corporate university. Untuk itu dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.

“Tolong dimanfaatkan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan sesuai standar yang nantinya Bapak/Ibu terapkan juga akan diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya,” pesan Muji.

Muji menambahkan, ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.

Layanan kesehatan ini juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan Napza.

Layanan kesehatan ini menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia paling mendasar. Hak atas kesehatan dan hak untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai adalah hak semua orang termasuk mereka yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana, apa pun tuduhannya.

Sementara itu, Programme Coordinator DDR & HIV, UNODC Indonesia, Ade Aulia mengatakan, penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Warkesrehab. Saat ini, revitalisasi fitur ini telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu singkat diharapkan dapat digunakan secara nasional.

SDP Fitur Watkesrehab akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan. Outputnya dapat dilihat secara langsung baik oleh Ditjenpas, Kanwil, maupun UPT Pemasyarakatan secara online dan real time.

Fitur ini juga mengintegrasikan pemantauan penyakit baik menular maupun tidak agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum berkembang menjadi krisis kesehatan. 

(**) IT

Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022 Kunjungi Polda Kalbar, Kapolda : 'Kami Siap Berikan Segala Bentuk Informasi Dan Data '

PONTIANAK, KALBAR, IT - Sebanyak Tujuh orang siswa Sekolah Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg Ke-31 tahun 2022, mengunjungi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, di Kota Pontianak. 

Kedatangan siswa Sespimti merupakan rangkaian dari kegiatan Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN). Kunjungan mereka dipimpin oleh ketua tim PKDN Brigjen Pol Slamet Hariyadi. 

Kunjungan siswa Sespimti Polri tersebut diterima langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, di Mapolda Kalbar, Senin (25/7/2022).

Turut menyambut peserta Sespimti Polri tersebut yakni Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, beserta Pejabat Utama Polda Kalbar.

Diketahui, Tujuh siswa Sespimti Polri yang berkunjung untuk melakukan PDKN di Polda Kalbar ini terdiri dari Empat personil Polri, dan Tiga dari TNI masing-masing Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim PKDN yang sudah berkunjung ke Polda Kalbar.

"Selamat datang dan terima kasih sudah berkunjung ke Mapolda Kalbar. Suatu kebanggaan bagi kami didatangi tim PKDN Serdik Sespimti Polri," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada para peserta didik Sespimti bahwa TNI dan Polri adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa ini. Sehingga soliditas dan sinergitas harus dirawat dengan baik.

"Bahwa Polda Kalbar akan memberikan support selama Serdik Sespimti Dikreg ke-31 melaksanakan kegiatan di Polda Kalbar serta jajaran siap memberikan segala bentuk informasi dan data untuk menunjang pembelajaran para peserta PKDN," tutupnya.

(Jini) IT

Selasa, 26 Juli 2022

RA Dan SA Telah Ditetapkan Tersangka, Timah Balok 8,87 Ton Disita Polda Babel Namun Belum Diketahui Pasti Siapa Pemiliknya?



PANGKALPINANG, IT -- Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan RA dan SA sebagai tersangka, menyusul pengamanan 8,87 ton balok timah di Bangka Tengah, (25/07/2022).

Namun penetapan RA sebagai tersangka hanya dengan kapasitas pemilik gudang di Desa Betu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, tempat timah yang telah dicetak berbagai bentuk itu ditemukan polisi.

Sementara SA ditetapkan jadi tersangka atas keterlibatannya sebagai sopir truk kuning bernomor polisi B 9160 VDA pengangkut timah tersebut.

Lantas, siapa pemilik alias cukong timah diduga ilegal yang diduga bakal diselundupkan ke luar Pulau Bangka tersebut?

Informasi terhimpun, kini 8,87 ton timah bersama truk pengangkutnya sudah berada di area parkir Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel.

Namun polisi masih mendalami siapa pemilik barang bukti yang diduga diperoleh dari pertambangan ilegal berbobot total 8.873 kilogram itu.

Dilansir dari Babelpos.id, RA dan SA belum mengakui siapa pemilik timah itu. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A Maladi membenarkan Ditreskrimsus dan Satuan Brimob telah mengamankan dua orang sekaligus menyita 8,87 ton balok timah sebagai barang bukti.

Penangkapan berawal dari informasi personel Brimob soal adanya balok timah disimpan dalam sebuah gudang di Desa Batu Belubang.

"Saat pengecekan ke gudang tersebut, benar didapati balok timah ilegal di sebuah truk kuning," ungkapnya, di Pangkalpinang.

[KBO Babel] IT

Minggu, 24 Juli 2022

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pelaku Pemerasan Terhadap Mantan Kepala Desa Terduga Korupsi Dana Desa


KABUPATEN PAMEKASAN, IT - Polres Pamekasan, Madura mengamankan dua tersangka pemerasan terhadap mantan Kepala Desa bernama Saridah di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, (24/07/2022).

Dua tersangka itu ditangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dua tersangka itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022.

Satu di antara dua tersangka yang diamankan itu berprofesi sebagai wartawan media online yakni berinisial MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Sedangkan satu tersangka lainnya bekerja sebagai ASN Kecamatan Pegantenan, yaitu berinisial SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, adanya pemerasaan ini bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 20.42 WIB.

Perempuan kelahiran 9 Juli 1982 serta mantan Kepala Desa  itu melapor karena menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum wartawan media online berinisial MS.

Dari keterangan korban selaku mantan Kepala Desa mengaku bahwa, "Awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu. Saat itu, oknum wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung. Dalam berita online yang ditulis oknum wartawan itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD)," terangnya.

Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan perihal permasalahan di dalam berita tersebut. Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut namun dengan syarat diganti uang.

"Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di Cafe Tomang," kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/7/2022).

Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban.

"Di lokasi penangkapan," ungkap Rogib Triyanto,"Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta. Selain itu, sebuah Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti."

"Tak hanya itu," lanjut Triyanto,"Polisi juga mengamankan sebuah Id Card Media dan pakaian hem milik oknum wartawan itu bertuliskan nama salah satu media."

Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menuturkan bahwa," Berdasarkan pemeriksaan awal Polisi, oknum wartawan media online itu mengaku tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online. Namun dari penjelasan tersangka ASB, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta sebagai ganti penghapusan berita. Permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta.Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta," tuturnya.

"Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban," ungkap AKBP Rogib Triyanto.

"Bahkan menurut pengakuan tersangka," lanjutnya," Bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan."

Penuturan AKBP Rogib Triyanto, tersangka oknum wartawan itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan Dana Desa.

Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa,"Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun," pungkas AKBP Rogib Triyanto.

( Red/Panji ) IT

Pasca Penangkapan Ra Pemilik 8 Ton Lebih Balok Timah, Rumah Cukup Mewah Miliknya Kini Nampak Sepi


BANGKATENGAH, IT - Pasca penangkapan 8 ton lebih balok timah diduga ilegal oleh tim gabungan Sat Brimob & Dit Reskrimsus Polda Kep Bangka Belitung (Babel), Jumat (22/7/2022) malam lalu, kediaman Ra warga Desa Betu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah disebut-sebut sebagai pemilik sejumlah balok timah tersebut kini tampak sepi, (24/7/2022).

Kondisi tersebut terpantau saat tim media ini berkesempatan mengunjungi kediaman Ra yang terletak di pinggir ruas jalan raya, lingkungan RT09, Nomor 4, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru,.Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (23/7/2022) siang sekitar pukul 15.00 WIB terlihat sepi penghuni.

Kediaman Ra saat itu terlihat cukup mewah didesain minimalis dengan cat rumah warna kuning muda dan dipagari tembok beton cukup kokoh mengelilingi bangunan rumah tersebut.

Sebelah rumah ini pun terlihat tampak bangunan lainnnya dengan bangunan pagar cukup tinggi dan terdapat sebuah pintu yang terbuat dari besi sepintas terlihat seperti bangunan gudang.

Salah seorang pria yang mengaku masih keluarga dari Ra ditemui tim media di lokasi membenarkan dirinya mengetahui jika Jumat (22/7/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman Ra memang tampak ramai rombongan aparat.

"Kebetulan rumah kami bersebelahan dengan rumah Ra. Memang malam itu ramai anggota di rumah Ra," ungkap pria ini.

Menurutnya, Ra sendiri diketahui olehnya diamankan oleh aparat malam itu di kediamanya sendiri. Sayangnya pria ini mengaku ia sendiri enggan memberikan keterangan lebih jauh kepada tim media dengan alasan cukup riskan.

Namun saat disinggung perihal bangunan pagar beton tinggi mengelilingi sekitar kediaman Ra, pria ini mengatakan jika di samping kediaman Ra ini merupakan gudang.

Sementaea informasi yang berhasil dihinpun tim media ini di lapangan pun menyebutkan jika Ra diamankan oleh tim aparat gabungan, Jumat (22/7/2022) malam itu berikut barang bukti balok timah beragam jenis ikut dibawa ke Polda Kep Bangka Belitung yang diangkut menggunakan Truk.

Ra sendiri saat ini masih diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kep Bangka Belitung atau diduga masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Dit Reskrimsus. 

(Tim) IT

Sabtu, 23 Juli 2022

Rapimnas SMSI, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Teruskan Kembangkan Jurnalisme Jujur


JAKARTA, IT - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman  mengajak anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus menjalankan fungsi kewartawanannya sesuai dengan kode etik jurnalistik  yang selama ini berlaku dan dipedomani, (22/07/2022).

Kode etik yang antara lain mengedepankan jurnalisme jujur, tujuannya menghadirkan kabar yang layak didengar masyarakat. Imbauan tersebut merupakan satu dari  sejumlah pesan yang  disampaikan Dudung saat memberi kata sambutan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tahun 2021 di Markas Besar Angkatan Darat, Jalan Veteran Jakarta, Kamis (21/7/2021) pagi. 

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra mengatakan, kita perlu mengembangkan jurnalisme berbasis Pancasila (Pancasila Based Journalism). 

“Jurnalisme yg berketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan menciptakan kita semua. Tuhan Maha Benar. Berita-berita yang kita turunkan berita yang berpihak pada kebenaran.
Kita menyampaikan yang benar,kredibel, tidak menyebarkan berita bohong,” kata Azyumardi Azra. 

“Saya berpesan agar organisasi yang menaungi lebih dari 2000 orang anggota perusahaan media digital di seluruh Indonesia  ini terus mengembangkan jurnalisme damai, jujur serta jernih dalam menyampaikan berita yang layak diterima di masyarakat,"kata Dudung saat berbicara  di depan ratusan peserta rapat pimpinan SMSI yang datang dari seluruh Indonesia serta tamu undangan lain.

Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) ini juga juga mengharapkan agar kode etik jurnalistik  tetap menjadi asas utama anggota SMSI sehingga aktivitas pemberitaan yang dilakukan tidak semata mencari popularitas, namun lebih memilih untuk  hanya menyampaikan berita dan informasi yang layak untuk diterima masyarakat. 

Dengan adanya kesadaran tersebut, kata Dudung, jurnalisme yang baik dalam prakteknya tidak akan bekerja  keluar dari aturan, atau menghindari penyalahgunaan informasi yang tujuan utamanya hanya kepada peningkatkan penjualan maupun untuk mencari keuntungan yang lain. 

“Sehingga pada tahap lainnya, jika kesadaran itu timbul, maka anggota SMSI secara langsung mempunyai tanggungjawab untuk menulis berita yang benar sekaligus menangkal hoax atau kabar bohong,” kata Dudung.

Dudung juga berpesan agar melalui forum Rapimnas ini, SMSI terus membangun sinergitas  antar perusahaan media, dewan pers, PWI, maupun dengan Komisi Penyiaran Indonesia yang tetap dalam pondasi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan beratap kebhinekaan. 

Terakhir,  SMSI  diminta mengembalikan esensi jurnalisme dalam kerangka menjaga persatuan dan kesatuan serta  menjaga dan merawat sacara sungguh-sungguh  nilai-nilai Pancasila.

Dukungan Dudung kepada SMSI sendiri tidak bisa diragukan lagi, karena dirinya telah hadir dan menjadi pembina SMSI. Dan atas dukungan tanpa henti itu pula yang menjadi alasan mengapa SMSI saat Rakernas menyematkan pin emas kepada mantan loper koran saat kecil ini.

Sebelumya, Ketua Umum SMSI Firdaus dalam kata sambutannya mengatakan, SMSI pada mulanya hadir sebagai jawaban atas keprihatinan fungsionaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap perubahan  drastis  dunia jurnalistik yang tadinya dari media cetak lalu berpindah ke Media Siber.  

Keprihatinan yang dalam perjalanannya menjadi kenyataan yang tak bisa dibantah lagi pada saat ini, dimana aktivitas  jurnalistik mayoritas sudah dalam bentuk media digital. 

"Maka menjadi wajar jika masa depan media masa ada di media siber,"kata Firdaus. 

Sebagai antisipasi terhadap perubahan yang akan terus berlangsung di masa depan tersebut, pihakya telah menyusun sejumlah langkah dan strategi serta program. Salah  satunnya adalah dengan masuk ke Metaverse serta membuat kripto atau NFT.

Pembukaan Rapimnas ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat antara lain Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko dan dua anggota dewan pertimbangan SMSI Bona Ventura Sulistiana dan Drs KH M Ma’shum Hidayatullah, MM, dewan penasehat Ervik Ary Susanto,  Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari,  Danjen Kopassus Mayjen TNI H. Iwan Setiawan, S.E., M.M, serta Ketua  Dewan Pers Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil., M.A., CBE yang berbicara sebagai pembicara kunci rakernas tersebut.

(*) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH