
Jumat, 22 Juli 2022
Kinerja BPJS Dinilai Brengsek, MJ Karyawan Swasta : 'BPJS Ketenagakerjaan Mau Duit Para Pekerja Saja, Kartu Saya Tiga Lembar!'

Kamis, 21 Juli 2022
Kasus Penahanan H Aspah Supriadi, Pihak keluarga, Ahli Waris Dan Saksi Kunci Akan Mengadu ke-Komisi 3 DPR RI

Bung Rama yang sebagai juru bicara keluarga H Aspah mengatakan bahwa, “Pihak kita sudah menyerahkan kronologis tanah tersebut dan dari ahli waris Gintong Bin Bedang juga akan membeberkan siapa sebenarnya Sdr Waluyo,”ungkapnya pada Awak Media (19/07/2022).
“Saksi kunci juga akan menyampaikan, apa yang disuruh sdr Waluyo ke dia,” jelas Rama.
“Nanti akan kita buka semua. Pihak keluarga juga akan puas dan meminta bantuan ke DPR RI khususnya komisi 3 yang membidangi hukum,” sambungnya.
Istri H Aspah menambahkan bahwa,”Kami taat hukum pak,” tandasnya,”Semua langkah kita ikuti, tetapi kami juga berhak untuk mencari keadilan, apalagi suami saya sudah ditahan dengan laporan Waluyo.”
“Semoga ini akan menjadi terang benderang siapa sebenarnya yang memalsukan Dokumen Girik, dan siapa sebenarnya yang mafia tanah,”ucap keduanya berharap.
Perlu diketahui H Aspan Supriadi sudah memenangkan perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan Waluyo akan melakukan Kasasi di Makamah Agung.
“Kita juga sudah pernah melaporkan sdr Waluyo ke Polres Jakarta Utara. akan tetapi masih belum ada kelanjutan, kami juga memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri agar memberikan keadilan dan agar pihak penegak hukum netral dalam permasalahan ini,” pungkas Bung Rama selaku juru bicara keluarga H Aspah.
(SR/JL) IT
Selasa, 19 Juli 2022
Mengapa Divisi Pengamanan PT Timah Tbk Bungkam?, Saat Pasir Timah Dijarah Didepan Mata Oleh Ponton Ti Rajuk Dan Selam di Suka Damai

Terpantau oleh jejaring media ini sedikitnya ada ratusan ponton Ti apung rajuk dan Ti selam yang beraktifitas saat ini, bahkan beraktifitasnya ponton Ti apung rajuk dan Ti selam itu hanya berjarak belasan meter saja dari Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk yang sedang beroperasi atau mengexploitasi pasir timah, tentunya keberadaan beberapa KIP milik mitranya yang beraktifitas di perairan laut tersebut dilengkapi perizinan atau sudah mengantongi SPK.
Keberadaan ponton ti apung tersebut tentu sangat menganggu kelancaran beroperasi KIP PT Timah dalam mengejar target produksinya, dan yang mengkuatirkan pihak KIP adalah keselamatan jiwa para pekerja/buruh tambang di ponton ti selam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan dan dari narasumber jejaring media ini, beraktifitasnya ponton ti apung dan ti selam yang tidak jauh atau sangat dekat dengan KIP-KIP yang sedang beroperasi di perairan laut Toboali, disinyalir ada koordinasi dan keterlibatan oknum Divisi Pengamanan PT Timah Tbk dan oknum APH setempat yang ikutserta mengkoordinir para pemilik ponton Ti apung dan Ti selam sebagai mitra binaan.
Selain itu, beraktifitas ponton apung jenis Ti selam dekat dengan beroperasinya KIP sangat membahayakan keselamatan jiwa atau nyawa pekerja/buruh tambang Ti selam.
Nah, kalau kecelakaan itu sampai terjadi dialami pekerja/buruh tambang Ti selam, lantas siapakah yang disalahkan? Tentu lagi-lagi pemilik KIP atau mitra PT Timah yang akan dikambinghitamkan?
Lantas sejauh mana PT Timah melindungi mitra usaha agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak direcoki yang bukan menjadi tanggungjawab mereka sebagai mitranya.
Tidaklah mungkin para penambang atau pemilik ponton Ti rajuk dan Ti selam akan beraktifitas tidak jauh atau berani mendekat di sekitar beroperasinya KIP-KIP PT Timah Tbk.
Apalagi diketahui ponton-ponton tersebut tanpa mengantongi perizinan/SPK dari PT. Timah berani beraktifitas, jika tidak dibekingi dan dikoordinasi yang rapi oleh oknum APH setempat bersama oknum internal di Divisi Pengamanan PT Timah Tbk itu sendiri.
Seyogya jika PIP atau ponton-ponton Ti apung tersebut melakukan penambang disekitar beroperasinya KIP-KIP milik PT Timah, dan tidak mengantongi SPK, sudah barang tentu Divisi Pengamanan PT Timah Tbk tidak akan tinggal diam atau membiarkan penjarahan pasir timah itu terjadi didepan matanya, karena di setiap KIP sudah pasti perusahaan tambang negara ini menugaskan personil divisi pengamanan untuk melakukan pengamanan, pengawasan dan pemantuan terhadap KIP mitranya melakukan exploitasi wilayah IUP nya.
Diketahui, penyerobotan secara masif ratusan ponton Ti rajuk dan Ti selam berani memasuki dan mendekati KIP-KIP yang sedang beraktifitas di perairan laut Suka Damai Toboali dan sekitarnya, tak lepas adanya informasi yang memberitahukan hasil produksi KIP saat ini sedang bagus/menghasilkan.
Tentunya informasi tersebut dari oknum internal PT Timah yang menyampaikan kepada penambang/pemilik ponton Ti apung dan oknum-oknum APH yang mempunyai ponton-ponton Ti apung binaan.
Bukan rahasia umum ratusan PIP atau ponton Ti apung maupun Ti selam disinyalir sebagian besar ponton binaan oknum-oknum yang beraktifitas tidak jauh atau dekat beroperasinya KIP-KIP milik mitra PT Timah terungkap jelas tidak mengantongi izin/SPK.
Hal ini terungkap saat jejaring media ini mengkonfirmasi Waskip PT Timah Wilayah Basel, Riza menegaskan bahwa beraktifitas ponton-ponton apung tersebut di sekitar KIP-KIP diyakininya tidak memiliki izin/SPK.
"Tidak mungkin PT Timah mengeluarkan SPK kepada mitra PIP nya di satu titik atau tempat yang sama dengan SPK KIP, dan itu belum pernah terjadi,"ungkapnya saat dihubungi melalui handphone, Senin (18/07/2022) malam.
Namun, saat di singgung ada ratusan ponton Ti apung dan Ti selam menyerobot ikut bekerja didekat beroperasinya KIP. Lantas tindakan apa yang akan diambilnya selaku Waskip PT Timah Wilayah Basel ?, Riza mengatakan pihaknya telah melaporkan semua permasalahan dan temuan yang ada kepada atasan terkait penambangan ilegal yang dilakukan ponton-ponton Ti apung beraktifitas didekat wilayah beroperasinya KIP.
Namun saat dikonfirmasikan disinyalir ada oknum divisi pengamanan ikut 'bermain' dan melakukan pembiaran terjadinya penjarahan pasir timah di wilayah IUP perairan laut Suka Damai Toboali dan sekitarnya.
Justru dirinya menjawab singkat agar jejaringan media ini untuk mengkonfirmasi ke Divisi Pengamanan PT Timah wilayah Bangka Selatan.
Namun sayangnya saat berita ini dipublishkan Supriadi Divisi Pengamanan Wilayah Bangka Selatan saat dihubungi jejaring media ini tidak mengangkat meskipun terdengar nada aktif, begitu pula konfirmasi berupa pertanyaan yang disampaikan kepadanya, juga tidak dijawab meskipun terlihat cotreng warna biru menanda pesan sudah dibacanya.
Tokoh Pemuda Basel Minta Kapolda Segera Lakukan Penertiban
Persoalan penjarahan pasir timah di wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini, terutama di perairan laut Suka Damai Toboali dan sekitarnya oleh penambang PIP jenis Ti apung dan Ti selam.
Menjadi perhatian serius tokoh masyarakat/pemuda Bangka Selatan yang juga Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Bangka Selatan, Norman Adjis meminta Kapolda Kep Polda Babel dan jajarannya segera melakukan penertibkan tambang timah ilegal (TI) di wilayah perairan laut karena telah mengganggu aktivitas nelayan dan pencemaran lingkungan pantai.
"Aktivitas TI selam di perairan laut Toboali semakin marak. Untuk itu kami meminta Polda Babel segera mengambil tindakan tegas menindaknya lanjuti karena telah mengganggu nelayan dalam mencari ikan, dan keindahan objek wisata laut nek aji"katanya.
Meskipun masyarakat tahu telah dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian namun kembali beraktifitas ratusan Ti apung di daerah itu dan seolah kebal hukum, justru dirinya berharap Kapolda dan jajarannya tetap konsisten dan tidak melemah menindak penambangan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Banga Selatan.
Norman Adjis, berharap kepada aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, sehingga harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menjadi lebih baik sebagai pelindung, dan pengayom masyarakat.
"Akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian. Untuk itu kami meminta tindak tegas seluruh TI tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menyebutkan contoh tindakan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum setempat baru-baru ini justru memberi kesan kepolisian melakukan tebang pilih terhadap para penambang.
"Seperti penertiban baru-baru ini tidak merata. Masyarakat akan menjadi tidak percaya dengan integritas kepolisian kalau penegakan hukum tebang pilih," pungkasnya.
Nekat Mencuri di Desa Namoriam, Ms Warga Sembahe Kecamatan Sibolangit Terpaksa Tidur Dijeruji Besi Polsek Pancur Batu

Ms ditangkap berdasarkan laporan LP/B/221/VII/2022/SPKP/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA dengan pelapor AN GP, Ms ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian di rumah Geri Permana di Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar Pukul 03.00 Wib.
Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting,melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu, pada senin 18 Juli 2022 Pukul 16.00 Wib menjelaskan bahwa, terduga pelaku Ms diamankan terkait kasus pencurian di rumah saudar Gp di Desa Namoriam.
“Dimana, Pada hari Selasa tanggal 12Juli 2022 sekitar Pukul 24.00Wib.Ms melakukan Pencurian di sebuah rumah di Desa Namo Riam dgn cara merusak jendela dan masuk kedalam rumah dan melakukan pencurian, Ms mengambil 1(Satu ) buah HP.Merek ViVo Y 12, Uang Tunai Rp.2.000.000, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa Plat dan Dokumen,”ucap Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kanit, bahwa,"Setelah mendapatkan laporan resmi, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengetahui ciri ciri pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2022 sekitar Pukul 01.00 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah warnet di depan lapangan bola Desa Tengah dan kemudian kami melakukan penangkapan tersangka,"tandas Amir Sitepu.
“Saat kami lakukan introgasi, kepada tersangka, ia mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Namoriam dan Hasil curian berupa HP telah dijual seharga Rp.800.000 kepada Seorang yang bernama Riski dan uang nya sudah habis untuk bermain judi. Untuk sepeda motor yang ia ambil, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah di gadaikan ke daerah tuntugnan kepada seorang pria yang bernama Predo Ginting,”tutur Kanit Reskrim.
Lanjut Kanit menjelaskan,"Hasil dari menggadaikan sepeda motor ia dapatkan sebesar Rp 1.000.000 Rupiah, dan uang nya telah dia habiskan untuk bermain judi dan sedangkan uang korban sebesar Rp 2.000.000 Rupiah yang berada di jok sepeda motor Yamah Mio tersangka mengakui tidak ada melihatnya dan tidak mengetahuinya," jelasnya.
“Untuk Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti masi kami amankan di Polsek Pancur Batu sembari berkasnya dilimpahkan ke Jpu,”pungkas Akp Amir Sitepu,SH.
Senin, 18 Juli 2022
IMF Apresiasi Pertemuan Menteri Keuangan Dengan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 di Bali

"Bu Kristalina sangat menghargai bahwa Indonesia telah sukses menjadi tuan rumah untuk G20 finance track menteri-menteri keuangan dan gubernur bank sentral yang ketiga di Bali pada situasi dunia yang sedang tidak mudah, makin menantang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani yang turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut.
Menurut Sri Mulyani, tantangan yang disampaikan tersebut antara lain adanya perang yang masih berjalan menimbulkan harga komoditas seperti pangan dan energi menjadi naik. Kenaikan harga di dua komoditas tersebut yang kemudian memacu inflasi di berbagai negara.
"Kenaikan harga komoditas seperti pangan dan energi dan ini menyebabkan inflasi di banyak negara meningkat secara tinggi, sehingga ini menjadi ancaman yang sangat nyata bagi banyak-banyak negara yang sekarang menghadapi krisis pangan dan krisis energi," imbuhnya.
Untuk itu, Sri menambahkan, peranan Indonesia sebagai pemegang presidensi G20 dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral menjadi sangat penting. Hal tersebut karena dalam pertemuan dibahas mengenai bagaimana menyinkronkan kebijakan fiskal dan moneter.
"Dalam menangani seperti krisis pangan, langkah-langkah apa yang bisa dilakukan agar bisa menurunkan risiko dari perekonomian global yang sekarang ini meningkat sangat tinggi," lanjutnya.
Untuk G20 sendiri, berbagai hasil dari pembahasan dalam berbagai pertemuan akan menjadi bahan untuk nanti disampaikan pada KTT G20 November mendatang. Misalnya, untuk masalah kesehatan adanya pembentukan dana kesehatan multilateral untuk penanganan pandemi di masa depan, terutama dalam hal memperkuat kolaborasi antara keuangan dan kesehatan.
"Itu merupakan satu capaian yang bagus. Kita bicara tentang crypto currency dan regulasi mengenai digital coin ini menjadi salah satu yang bagus. Financial inclusion dan digital technology juga menjadi salah satu capaian yang sangat baik, kita bicara tentang global taxtation juga menjadi sangat impresif dalam situasi saat ini, juga mengenai sustainable finance serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, itu merupakan hasil-hasil yang dilakukan di G20," tandas Sri.
Hindari Spekulasi-spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah Dalam Kasus Penembakan Brigadir J Oleh Bharada E
.jpeg)
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus gabungan internal dan eksternal. Dalam hal ini, tim tersebut mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu 17 Juli 2022.
Dedi pun memaparkan proses pembuktian ilmiah yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dalam hal ini, pihak kedokteran forensik terus berupaya merampungkan hasil autopsi. Kemudian, laboratorium forensik tengah melakukan uji balistik dari proyektil, selongsong dan senjata api dalam peristiwa itu.
"Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya," ujar Dedi.
Secara paralel, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksan ke sejumlah saksi-saksi dan memberikan asistensi ke tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan keseluruhan proses pembuktian ilmiah ini, kata Dedi, diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap. Nantinya, Polri akan menyampaikan secara objektif dan transparan kepada masyarakat terkait dengan penanganan perkara ini.
"Mohon bersabar dulu biar tim bekerja. Jadi nanti hasilnya akan sangat jelas dan komprehensif karena bukti yang bicara secara ilmiah dan ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan para saksi-saksi," tutup Dedi.
Sabtu, 16 Juli 2022
JAM-Pidum Menyetujui Tiga Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan 'Restorative Justice'

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka BENNY KARMIL SITEPU dari Kejaksaan Negeri Karo yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka HARJONO TARIGAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HENDRIK SUSILO SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
“Kehadiran Jaksa dalam proses penegakan hukum sangat diharapkan karena Jaksa perlu memahami profil tersangka, profil korban, dan bagaimana membuat situasi harmonis dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
POSTINGAN TER-UPDATE
Untuk Menentukan Sikap Terhadap Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tetap Akan Menunggu Hasil Dari Rapimnas Internal
Ketua Umum SMSI, Firdaus JAKARTA , INDONESIA TOP – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait sa...
Postingan Populer
-
KARIMUN, IT - Keinginan Persatuan Karyawan Timah (PKT) Organisasi Serikat Pekerja salah satu perusahaan tambang PT Timah Tbk dalam memperjua...
-
JAKARTA, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI)/Kepala Bad...
-
PANGKALPINANG, IT - Pengiriman Terak/Slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Ba...
POLITIK - KEPEMERINTAHAN
-
SUMUT, INDONESIA TOP – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-...
-
JAKARTA, IT - Artis senior Nurul Arifin yang juga anggota DPR RI mengatakan bahwa situasi Pandemi jangan sampai membunuh kreativitas para se...
-
BANGKA, IT - Aktifitas giat penambangan biji timah yang menggunakan sarana Ponton Isap Produksi (PIP) mitra PT Timah di perairan Kabupaten B...
HUKUM - KRIMINAL
-
SUMUT, INDONESIA TOP – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-...
-
LAMPUNG, IT - Asisten Potensi Dirgantara (Aspotdirga) Kaskoopsud I Kolonel Pnb Riky Helman, melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan ...
-
KABUPATEN BEKASI, IT - Pekerjaan pengecoran Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Dusun II, Depan Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Ut...