Selasa, 19 Juli 2022

Nekat Mencuri di Desa Namoriam, Ms Warga Sembahe Kecamatan Sibolangit Terpaksa Tidur Dijeruji Besi Polsek Pancur Batu


PANCUR BATU, IT -  |Ms (25) warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang sehari hari mengaku berprofesi sebagai supir terpaksa ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.(18/07/2022).

Ms ditangkap berdasarkan laporan LP/B/221/VII/2022/SPKP/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA dengan pelapor AN GP, Ms ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian di rumah Geri Permana di Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa  12 Juli 2022 sekitar Pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting,melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu, pada senin 18 Juli 2022 Pukul 16.00 Wib menjelaskan bahwa, terduga pelaku Ms diamankan terkait kasus pencurian di rumah saudar Gp di Desa Namoriam.

“Dimana, Pada hari Selasa tanggal 12Juli 2022 sekitar Pukul 24.00Wib.Ms melakukan Pencurian di sebuah rumah di Desa Namo Riam dgn cara merusak jendela dan masuk kedalam rumah dan melakukan pencurian, Ms mengambil 1(Satu ) buah HP.Merek ViVo Y 12, Uang Tunai Rp.2.000.000, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa Plat dan Dokumen,”ucap Kanit Reskrim.
 
Dijelaskan Kanit, bahwa,"Setelah mendapatkan laporan resmi, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengetahui ciri ciri pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2022 sekitar Pukul 01.00 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah warnet di depan lapangan bola Desa Tengah dan kemudian kami  melakukan penangkapan tersangka,"tandas Amir Sitepu.

“Saat kami lakukan introgasi, kepada tersangka, ia mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Namoriam dan Hasil curian berupa HP telah dijual seharga Rp.800.000 kepada Seorang yang bernama Riski dan uang nya sudah habis untuk bermain judi. Untuk sepeda motor yang ia ambil, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah di gadaikan ke daerah tuntugnan kepada seorang pria yang bernama Predo Ginting,”tutur Kanit Reskrim.

Lanjut Kanit menjelaskan,"Hasil dari menggadaikan sepeda motor ia dapatkan sebesar Rp 1.000.000 Rupiah, dan uang nya telah dia habiskan untuk bermain judi dan sedangkan uang korban sebesar Rp 2.000.000 Rupiah yang berada di jok sepeda motor Yamah Mio tersangka mengakui tidak ada melihatnya dan tidak mengetahuinya," jelasnya.

“Untuk Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti masi kami amankan di Polsek Pancur Batu sembari berkasnya dilimpahkan ke Jpu,”pungkas Akp Amir Sitepu,SH.

(Leo Depari) IT 

Senin, 18 Juli 2022

IMF Apresiasi Pertemuan Menteri Keuangan Dengan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 di Bali



BOGOR, IT - Dana Moneter Internasional (IMF) mengapresiasi penyelenggaraan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers & Central Bank Governors’ Meeting /FMCBG) Negara G20 ketiga di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (15/7) lalu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva saat diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, 17 Juli 2022.

"Bu Kristalina sangat menghargai bahwa Indonesia telah sukses menjadi tuan rumah untuk G20 finance track menteri-menteri keuangan dan gubernur bank sentral yang ketiga di Bali pada situasi dunia yang sedang tidak mudah, makin menantang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani yang turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut.

Menurut Sri Mulyani, tantangan yang disampaikan tersebut antara lain adanya perang yang masih berjalan menimbulkan harga komoditas seperti pangan dan energi menjadi naik. Kenaikan harga di dua komoditas tersebut yang kemudian memacu inflasi di berbagai negara.

"Kenaikan harga komoditas seperti pangan dan energi dan ini menyebabkan inflasi di banyak negara meningkat secara tinggi, sehingga ini menjadi ancaman yang sangat nyata bagi banyak-banyak negara yang sekarang menghadapi krisis pangan dan krisis energi," imbuhnya.

Untuk itu, Sri menambahkan, peranan Indonesia sebagai pemegang presidensi G20 dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral menjadi sangat penting. Hal tersebut karena dalam pertemuan dibahas mengenai bagaimana menyinkronkan kebijakan fiskal dan moneter. 

"Dalam menangani seperti krisis pangan, langkah-langkah apa yang bisa dilakukan agar bisa menurunkan risiko dari perekonomian global yang sekarang ini meningkat sangat tinggi," lanjutnya.

Untuk G20 sendiri, berbagai hasil dari pembahasan dalam berbagai pertemuan akan menjadi bahan untuk nanti disampaikan pada KTT G20 November mendatang. Misalnya, untuk masalah kesehatan adanya pembentukan dana kesehatan multilateral untuk penanganan pandemi di masa depan, terutama dalam hal memperkuat kolaborasi antara keuangan dan kesehatan.

"Itu merupakan satu capaian yang bagus. Kita bicara tentang crypto currency dan regulasi mengenai digital coin ini menjadi salah satu yang bagus. Financial inclusion dan digital technology juga menjadi salah satu capaian yang sangat baik, kita bicara tentang global taxtation juga menjadi sangat impresif dalam situasi saat ini, juga mengenai sustainable finance serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, itu merupakan hasil-hasil yang dilakukan di G20," tandas Sri.

(Un/Nur) IT

Sumber : BPMI

Hindari Spekulasi-spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah Dalam Kasus Penembakan Brigadir J Oleh Bharada E



JAKARTA, IT - Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Hal itu untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggung jawabkan.
 

Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus gabungan internal dan eksternal. Dalam hal ini, tim tersebut mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu 17 Juli 2022. 

Dedi pun memaparkan proses pembuktian ilmiah yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dalam hal ini, pihak kedokteran forensik terus berupaya merampungkan hasil autopsi. Kemudian, laboratorium forensik tengah melakukan uji balistik dari proyektil, selongsong dan senjata api dalam peristiwa itu. 

"Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya," ujar Dedi.

Secara paralel, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksan ke sejumlah saksi-saksi dan memberikan asistensi ke tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dengan keseluruhan proses pembuktian ilmiah ini, kata Dedi, diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap. Nantinya, Polri akan menyampaikan secara objektif dan transparan kepada masyarakat terkait dengan penanganan perkara ini. 

"Mohon bersabar dulu biar tim bekerja. Jadi nanti hasilnya akan sangat jelas dan komprehensif karena bukti yang bicara secara ilmiah dan ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan para saksi-saksi," tutup Dedi.

(Iksn) IT

Sabtu, 16 Juli 2022

JAM-Pidum Menyetujui Tiga Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan 'Restorative Justice'



JAKARTA, IT - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Jumat 15 Juli 2022 menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ', (16/07/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka BENNY KARMIL SITEPU dari Kejaksaan Negeri Karo yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka HARJONO TARIGAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HENDRIK SUSILO SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Dalam kesempatan ini, JAM-Pidum menyampaikan bahwa Jaksa diharapkan dapat hadir dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dalam proses penegakan hukum.

“Kehadiran Jaksa dalam proses penegakan hukum sangat diharapkan karena Jaksa perlu memahami profil tersangka, profil korban, dan bagaimana membuat situasi harmonis dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

( Red ) IT

Agustino Mantan Kades Pangkal Niur : Mobil Ambulan Kontribusi Dari Tambang Rakyat Dan Ini Harapan Mereka Kepada Pj Gubernur Babel


PANGKAL PINANG, IT - Sejak kebijakan pemerintah pusat membuka kran penambang pasir timah dapat diexploitasi oleh masyarakat Bangka Belitung (Babel) baik di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk maupun di wilayah IUP milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten, (16/07/2022).

Tentunya, terobosan kebijakan tersebut   masyarakat menjadi catatan sejarah perjuangan kepimpinan Gubernur Babel, khusus masyarakat penambang  tahu dan tidak akan melupakan jasa dari sosok Almarhum Eko Maulana Ali  mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka  Belitung.

Diketahui, pada saat itu permasalahan penambangan pasir timah hanya dibisa diexploitasi oleh perusahaan mitra PT Timah Tbk mempunyai teknologi dan bermodal saja, sementara masyarakat hanya sebagai penonton kendati lingkungan mereka banyak yang rusak akibat aktifitas penambangan.

Melihat persoalan ini Eko Maulana Ali  menyerap aspirasi masyarakat Babel dan kemudian mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar adanya kebijakan yang merubah regulasi penambangan agar  masyarakat/warga setempat dapat diikutsertakan  atau diberikan kesempatan untuk dapat menambang pasir timah secara bersama dengan pemilik IUP dengan membuka kerjasama kemitraan atas nama perorangan  atau kelompok masyarakat setempat. 

Kendati saat itu sampai saat ini penambangan pasir timah dilakukan masyarakat Babel masih menggunakan peralatan  secara tradisional yang disebut penambang TI (Tambang Inkonvensional), dengan Ponton Ti Apung, sampai sebutan Ti Tungau/user-user, justru hasil produksi pasir timah dari masyarakat penambang jauh lebih banyak tonase dan hemat biaya. 

Bahkan, tidak dipungkiri aktifitas tambang rakyat memberi perubahan signifikan bagi geliatnya perekonomian masyarakat Bangka Belitung dan kesejahteraan bagi warga setempat. 

Tak hanya masyarakat/warga setempat saja merasakan dampak perubahan kehidupan ekonomi lebih baik, namun pemerintah desa atau dusun mereka juga merasakan manfaat adanya tambang rakyat dalam mendukung fasilitas  umum dan pembangunan lainnya di desa/dusun mereka, jika kegiatan penambangan rakyat itu dikelola dengan baik dan benar oleh masyarakat yang dipilih atau ditunjuk oleh hasil musyawarah desa sebagai pihak yang mengelola atau mengkoordinir kegiatan tambang rakyat. 

Seperti yang diungkapkan oleh pihak panitia pengelola tambang timah rakyat dari desa Pangkal Niur Kecamatan Riau Silip di Kabupaten Bangka ini, yang merasakan aktifitas tambang rakyat  jenis Ponton Isap Produksi (PIP) atau Ti Rajuk Apung dari hasil produksi timah dengan sistem prosentase (%) perkilogram untuk desanya, akhirnya impian warga desa Pangkal Niur ingin memiliki mobil Ambulan untuk keperluan  warga desa Pangkal Niur berobat atau ke rumah sakit rujukan di ibukota kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah terwujudkan. 

Bahkan tak hanya itu banyak masyarakat yang terbantu mendapatkan bantuan berupa dana untuk membeli kebutuhan sembako dan mendapatkan biaya bantuan pemasangan KWH baru bagi warga yang tidak mampu. 

Hal itu yang diungkapkan oleh Agustino salah satu tokoh masyarakat desa Pangkal Niur saat berkunjung ke Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) usai mengurus administrasi untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Ambulan merk Daihatsu GM tipe MB 1500 cc produksi tahun 2022, di show room Daihatsu jalan Soekarno Hatta Pangkalpinang. 

Kepada jejaring media KBO Babel,  Agustino mengatakan bahwa impian warganya ingin mempunyai mobil ambulan  kini sudah terealisasikan, hal ini terwujud adanya kontribusi dari aktifitas tambang timah rakyat jenis ponton Ti Rajuk di perairan laut Sunur dalam wilayah administrasi desa Pangkal Niur.
 
"Alhamdulillah bang, kini desa kami sudah mempunyai mobil ambulan sendiri, dibeli dari hasil kontribusi  para masyarakat penambang, dan mobil sudah kami pesan sejak bulan Maret lalu namun baru sekarang kami ambil di show room mobil Daihatsu karena mobil ambulan ini baru selesai dikaroseri di Jakarta,"ungkap Agustino mantan Kades Pangkal Niur sembari menunjukkan  mobil ambulan yang terparkir dihalaman sekretariat KBO Babel,Jum'at (15/07/2022). 

Namun, Agustino sempat mengungkapkan sejak dua bulan terakhir masyarakat Pangkal Niur tidak menambang lagi lantaran Pj Gubernur Kep Babel memberi ultimatum kepada masyarakat penambang untuk berhenti menambang tanpa ada izin atau dilengkapi legalitas yang sah. 

" Jika masyarakat kami masih menambang ancam bapak PJ Gubernur kepada kami akan memerintahkan polisi menangkap dan akan diproses secara hukum karena perbuatan kami telah merugikan negara, padahal disitu bukan hanya ponton ti rajuk milik masyarakat desa kami koordinir tapi ada ratusan ponton Ti Rajuk dari luar desa yang dikoordinir oleh oknum masuk  menambang di wilayah perairan Sunur padasaat itu," ungkapnya lagi. 

Kendati demikian, tokoh masyarakat desa Pangkal Niur ini berharap kepada Pj Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin agar tidak hanya semata-mata memikirkan penyelamatan atas aset negara saja prioritas kebijakan sebagai Pj Gubernur, namun menurut mantan Kades Pangkalan Niur 'Jauh lebih penting seorang pemimpin itu juga harus berpikir keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya di wilayah yang dipimpinnya'.

"Seyogyanya selogan Pulang Kampung itu benar-benar membantu masyarakat kecil, artinya dengan kehadiran beliau dapat membantu masyarakat setempat dengan dipermudahkannya mengurus SPK menambang di PT Timah dan lindungi kami dengan payung hukum agar masyarakat kita dapat berkerja dengan tenang,"Harapan Agustino  kepada Pj Gubernur Kep Babel saat berkunjung ke Sekretariat KBO Babel didampingi Herman Failani, Yudarni dan Zulkifli kesemuanya adalah warga desa Pangkal Niur Kabupaten Bangka.

 (KBO Babel) IT

Jumat, 15 Juli 2022

Sambut HUT Adhyaksa Ke-62 Kajati Babel Dan Ketua IAD Kunjungi Panti Asuhan, Jompo Dan Rumah Purnaja


PANGKAL PINANG, IT - Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Adhyaksa Ke-62 Dan Dalam Rangka Memperingati Hut Ke- XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel)  mengadakan beberapa  kegiatan “Anjangsana Dan Bakti Sosial”.

Rangkaian kegiataan acara untuk  menyambut HUT krops Adhyaksa sudah  disusun oleh Kejati Babel  dalam roundown kegiatan Anjangsana Dan Bakti Sosial dengan mengusung Tema “Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” dengan sasaran penerima Anjangsana Dan Bakti Sosial sebanyak 5 (lima) tempat diantaranya :

1. Kunjungan ke Panti Asuhan Muhammadiyah Pangkalpinang, 2. Kunjungan ke Panti Jompo Bhakti Kasih Siti Ana Pangkalpinang, 3. Pembagian Sembako di Sepanjang Jalan Simpang 7 Kota Pangkalpinang, 4. Dan Kunjungan ke 2 Rumah Purnaja/Pensiunan Pegawai Kejaksaan.

Pada kunjungan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta rombongan memberikan bingkisan berupa sembako juga Santunan kepada penerima sebagai tali kasih. 

"Itu adalah balasan dari bentuk cinta dan tali asih dari Kami (Kejati Babel-red) Kepulauan Bangka Belitung dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Babel kepada panti jompo dan panti asuhan, dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT IAD ke-22,"ujar Daru Tri Sadono saat diwawancarai jejaring media KBO Babel usai melaksanakan kegiatan anjangsana dan bakti sosial, Kamis (14/7/22) sore.  

Diketahui, Kepala Kejati (Kajati) Babel Daru TS, bersama sang istri yang juga merupakan Ketua IAD Wilayah Kep. Babel Henny Daru, secara bersama melakukan bakti sosial dengan mengunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Pangkalpinang dan Panti Jompo Siti Ana.

Tak hanya itu saja, nomor satu di krops Adhyaksa Negeri Serumpun Sebalai bersama jajaran terpantau oleh jejaring media ini, tampak terlihat melakukan  pembagian sembako di ruas jalan Simpang 7. Kemudian, kegiatan dilanjutkan  mengunjungi salah satu Purnawirawan Kejaksaan (Purnaja) Syafei, juga istri dari alm. Mardianto. 

Di kesempatan itu Kajati Babel didampingi  beserta Wakil Kajati, serta Ketua IAD dan Wakil IAD, berbagi cerita dan pengalaman dengan Purnaja yang pernah bertugas.

"Ini wujud kepedulian dan perhatian Kejati terhadap para purnaja, meski sudah tidak bertugas, tetapi purnaja tetap menjadi bagian dari kami," kata Kajati Daru kepada Pak Syafei.

Suasana haru dan kekeluargaan  begitu dirasakan baik  saat Kajati Daru dan Henny Daru berkunjung rumah Purnaja, maupun  orang tua/lansia penghuni Panti Jompo Siti Ana.
 
Bahkan, tampak sejumlah lanjut usia (lansia)/orang tua  tak kuasa menahan air mata bahagianya saat disalami satu persatu oleh Kajati Babel dan Ibu Kajati Babel Daru Tri  Sandono.

"Terima kasih, bu, pak,sudah berkunjung kesini," ujar ibu salah satu dari mereka. 

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Wakil Kajati Kep. Babel Harli Siregar, Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Jefferdian, Wakil Ketua IAD Kep. Babel Tiur Maida Harli Siregar, beserta rombongan.


(KBO Babel) IT

Polri Jatuhkan Sanksi PTDH Pada AKBP Raden Brotoseno Sebagai Bentuk Komitmen Dalam Jargon Program Presisi Kapolri


JAKARTA, IT - Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.(15/07/2022).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti. 

"Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses," ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

(Iksn) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL