Minggu, 26 Juni 2022

Ketum PJS Mahmud Marhaba Resmi Dikukuhkan Pengurus DPD PJS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung



PANGKAL PINANG, IT - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba resmi mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)Periode 2022-2027, Sabtu, (25/06/2022).

Pengukuhan DPD PJS Babel dilakukan secara virtual oleh Ketum PJS bertempat di kafe Kopitan Semabung jalan Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.

Selain dihadiri pengurus dan anggota PJS Babel, tampak juga hadir Kasipenkum Kejati Bangka Belitung Basuki Raharjo, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kep Bangka Belitung Ryan Augustus Prakasa dan Ketua DPW Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kep Bangka Belitung Meyrest Kurniawan.

Agenda acara pengukuhan DPD PJS Babel dibuka oleh  Desri Susilawani wartawati jejaring media Kantor Berita Online (KBO) Babel selaku pembaca acara/MC, kemudian dilanjutkan dengan sambutan pengantar dan pembacaan struktur Pengurus DPD PJS Babel Periode 2022-2027 oleh Rikky Fermana selaku penerima mandat. 

"Berdasarkan surat mandat nomor : 05/PJS/DPP/Mandat/V/2022 tertanggal 8 Mei 2022, dan sudah terbentuk susunan kepengurusannya hasil keputusan rapat tanggal 15 Mei 2022 yang lalu,"kata penanggung jawab KBO Babel dalam pengantar sambutan. 

Diakhir sambutanya, Rikky Fermana menyampaikan terimakasih kepada pewarta/wartawan Bangka Belitung sudah bersedia bergabung dan berjuang bersama organisasi profesi pers Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) untuk menuju dan membangun diri menjadi wartawan yang kompeten dan profesional.
Kemudian memasuki acara inti pengukuhan DPD PJS Babel Periode 2022-2027, dalam sambutan Plt Ketum PJS Mahmud Marhaba menyampaikan apresiasinya kepada Rikky Fermana selaku penerima mandat dapat melaksanakan tugasnya membentuk dan menyusun kepengurusan DPD PJS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Mahmud juga menegaskan, anggota PJS yang ikut bergabung atau terdaftar bukanlah wartawan yang sudah terdaftar di organisasi sejenis yang merupakan konstituen Dewan Pers.

“Wartawan yang tergabung dalam organisasi pers lainnya yang bukan konstituen Dewan Pers bisa menjadi anggota Perhimpunan Jurnalis Siber, jika wartawan tersebut sudah mendaftar dan melengkapi persyaratan adminstrasi yang disampaikan kepada pengurus DPD PJS di provinsinya,”jelas Mahmud yang juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di organisasi perusahaan media siber yakni JMSI. 

”Kepada sahabat wartawan pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Bangka Belitung pada rapat hari ini secara resmi saya kukuhkan, terimakasih atas kerjasama,"kata Ketum PJS disambut tepuk pengurus dan anggota PJS Babel. 

Disusul sambutan dari Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo menyampaikan mendukung dan menyambut baik terbentuknya DPD PJS Babel.
 
"Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik terbentuknya DPD PJS Babel, semoga kedepan bisa makin mempererat tali silaturahmi dan komunikasi yang baik serta menjadi sumber informasi yang baik untuk masyarakat provinsi Kepulauan Bangka Belitung,"kata Basuki. 

Rangkaian kegiatan acara pengukuhan DPD PJS Babel ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh Ismail pegiat penulis Babel yang tergabung dalam KBO Babel. 

Acara pengurus PJS Babel ditutup dengan bercengkerama sesama para pewarta dengan suasana keakraban dan kekeluargaan, serta foto bersama untuk diabadikan sebagai bukti kehadiran organisasi profesi pers PJS  mendapat tempat dihati masyarakat atau insan pers Negeri Serumpun Sebalai. 

(*) IT

Kamis, 23 Juni 2022

Pentingkah Jaminan Perlindungan Hukum Pemerintah Bagi Insan Pers?, Oleh : Irwan Awaluddin.SH

Maraknya kriminalisasi dan Kekerasan yang terjadi pada para Insan Pers didalam melakukan tugas dan kewajibannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi catatan tinta hitam tersendiri bagi para pelaku Pers, Pemerhati Pers, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara maksimal.

Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum serta menjadi unsur yang sangat penting guna menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dapat terpenuhi dan mendapatkan jaminan sepenuhnya.

Sementara melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain yang seyogyanya menjadi tanggung jawab Dewan Pers nampaknya sampai saat ini belum dapat berjalan secara maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya kriminalisasi yang menimpa para Insan Pers yang dilakukan bukan hanya oleh para OTK, Oknum tertentu dan bahkan justru di lakukan juga oleh para Oknum Aparat Penegak Hukum disaat mereka melakukan tugas dan kewajibannya selaku pelaku Pers.

Dimana seharusnya para Aparat Penegak Hukum lebih memahami tentang Undang-undang Pers dan lebih piawai didalam mengimplementasikannya agar lebih arif serta lebih mengutamakan profesionalisme didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Langkah Dewan Pers melakukan MoU dengan pihak Kepolisian dalam hal ini menurut penilaian kami sudah tepat namun belum sempurna, selain belum ada ketegasan didalam klausul yang tertuang didalam MoU tersebut ditambah dengan belum adanya MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif lainnya yang juga memiliki peran penting didalam melakukan Proses Upaya Hukum guna menegakkan Supremasi Hukum.

Dimana masih banyak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku Pers yang terus melaju pada meja hijau, kendati telah ada keputusan Dewan Pers yang menyatakan masuk dalam produk Jurnalis atas "Out of Court Settlement" yang di lakukan Dewan Pers pada kedua belah pihak, serta telah terpenuhinya ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ditambah lagi tidak adanya Action yang di lakukan oleh Dewan Pers dengan memberikan Legal Aid, Legal Assistance dan Legal Defense pada Pelaku Pers yang mengalami kriminalisasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

Sehingga terkesan Undang-undang Pers Tahun 1999 yang menjadi payung hukum para pelaku Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seolah tak mampu untuk melindungi secara utuh mereka disaat mengalami Intimidasi, Teror, Destruktif, Conflict of Interest dan Kidnapping bahkan Murder di lapangan.

Salah satu contoh adalah persoalan yang dialami oleh Pimpinan Redaksi poskeadilan.com, Kimsan Indra Simare-mare, dimana dirinya mendapatkan gugatan terkait pemberitaan pada Tanggal 13 April 2020 dengan judul "Gugatan Dengan Nilai Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan". Dimana isi berita tersebut dipermasalahkan oleh Kuasa Hukum Pengguggat.

Menurut Kimsan, berita tersebut merupakan Produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Dan berita tersebut adalah hasil dari Informasi, Konfirmasi dan Investigasi yang di lakukannya.

"Kami sudah lakukan Cover Both Side (Perimbangan Berita) sebelum berita kami tayangkan.karena semua lengkap, tanggal dan waktu, terlepas dari kekurangan kami sebagai manusia biasa," terang Kimsan, pada Rabu (13/04/2022) di PN Bekasi Kota.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan pada Awak media bahwa sejak Somasi di layangkan dirinya selalu kooperatif.

"Bahkan kami pernah di sidangkan bersama DP (Dewan Pers-Red) pada bulan Oktober 2020 melalui Meeting Zoom," imbuhnya.

Lanjutnya,"Saya sudah dua kali mengikuti persidangan, dan jujur ending dari persidangan, saya menyayangkan keputusan dari DP (Dewan Pers-Red). Kami diminta membuat Hak Jawab dan permohonan maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu kami tetap menurut keputusan DP tersebut, menghargaiDP sebagai Induk Organisasi Pers, Orang Tua kita,"kata Kimsan seraya mengeluh.

Hal yang paling memprihatinkan adalah pasca terjadinya keputusan Dewan Pers, sebab pata satu tahun kemudian Kuasa Hukum Pengguggat mengundang Kimsan Simare untuk datang ke kantornya di bilangan Tebet, Jakarta Timur pada 23 April 2021.

"Dikantornya ini saya merasa di jebak dan di bohongi si sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya bahwa, saya meminta maaf kembali kepada Sunedha.KTP saya juga diminta dan di foto copy, yang ternyata kesemuanya itu untuk menambah bahan buat mengguggat kami di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ungkapnya.

Disisi lain Deni Hermawan,SH selaku Kuasa Hukum PT Simare Pos Keadilan termasuk Kimsan Indra Simare-mare menegaskan bahwa,"Mengenai gugatan pada Pimren Media Online poskeadilan.com seharusnya Dewan pers juga ikut terlibat di dalamnya," tegasnya.

"Karena,"kata Denny,"Sebagai Dewannya Pers, Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pemred Post Keadilan,"tandas Denny dengan nada tinggi.

Menilik dalam persoalan tersebut yang mana salah satu dari banyaknya kriminalisasi yang di lakukan oleh para Oknum APH terhadap Insan Pers, dimana seharusnya bila mereka memahami tentang Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene Pers masuk dalam kategory "Lex Spesialis", sudah sepatutnya para APH segera menghentikan kasus tersebut pada tingkat awal, dikarenakan sudah ada keputusan Dewan Pers terkait akan hal itu melalui "Out of Court Settlement" yang kemudian Case Is Closed.

Implementasikan Dengan Jelas UU 40 TH 1999

Kasus lainnya yang menimpa jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal (OTK) saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, pada Senin (13/6/2022), yang berujung pada pengeroyokan.

Terkait akan peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan.Ia mengecam keras atas berbagai bentuk tindak kekerasan, apalagi menimpa jurnalis yang tengah melaksanakan tugas profesinya.

"Persoalan pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan jurnalsukabumi.com sudah sepatutnya tidak terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit," ujar pria yang karib disapa Kang Avhes, Minggu (19/06/2022).

Bahkan, dirinya menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.

"Kasus seperti ini jangan sampai terulang, Jangan berhenti....!. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang Pers tersendiri.

"Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1," tandasnya.

Pentingnya Jaminan Perlindungan Hukum Dari Pemerintah

Mengingat pentingnya "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dan demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. .

Kami meminta agar Dewan Pers dapat mengkaji ulang MoU yang telah di buat dengan menitik beratkan pada sangsi tegas bagi pelanggar di kedua belah pihak serta menambah pembuatan MoU dengan Institusi Penegak Hukum Lainnya demi keadilan dan agar tidak ada celah kriminalisasi pada setiap tahapan Upaya Hukum.

Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI tentunya kami meminta dan berharap agar dapat segera mendorong implementasi "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers untuk dapat di patuhi secara maksimal oleh segenap Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat, sehingga dapat terlihat "Certainty of Legal Protection" dengan jelas Jaminan Perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepara Insan Pers didalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 23 Juni 2022,


(Irwan Awaluddin.SH) IT

Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia



Selasa, 21 Juni 2022

HUT ke-72 Kodam I/BB, Pangdam : 'TNI AD Tak Ada Apa-apanya Tanpa Rakyat, Jadi Jangan Sakiti Dan Khianati Rakyat!',


MEDAN. IT - Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-72 kepada Keluarga Besar Kodam I/BB di manapun berada dan bertugas.

"Saya berharap, momentum ulang tahun ini menjadi wahana evaluasi dan refleksi terhadap apa yang telah kita lakukan dalam menjaga kedaulatan NKRI khususnya di wilayah Sumbagut," ucap Pangdam pada acara syukuran HUT ke-72 Kodam I/BB secara tatap muka di Wisma Benteng, Jln Maulana Lubis Medan, dan live streaming dari Balai Prajurit Makodam I/BB, Senin (20/6/2022).

Melalui tema HUT yang diangkat, yakni "Bersama Rakyat Membangun Bangsa", Pangdam mengingatkan seluruh Prajurit dan PNS jajaran Kodam I/BB untuk terus memperkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat.

Begitu juga dengan seluruh even menyambut HUT yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai stakeholder, Pangdam menegaskan bahwa itu semua adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan Rakyat. 

"TNI AD tidak ada apa-apanya tanpa dukungan Rakyat. Jadi, jangan sakiti rakyat, jangan khianati Rakyat, sehingga kepercayaan dan kebanggaan Rakyat kepada TNI AD khususnya Kodam I Bukit Barisan akan tetap terjaga dan tidak akan luntur," jelas Pangdam.
 
“Dirgahayu ke-72 Kodam I Bukit Barisan. Mohon doa restu dan bimbingan, sehingga kami dapat melanjutkan tugas dengan baik dan mampu meraih prestasi yang membanggakan," pungkas Pati TNI AD abituren Akmil 1990 ini. 

Acara syukuran ini juga diisi dengan pemotongan tumpeng oleh Pangdam I/BB dan kue tart oleh Ketua Persit KCK PD I/BB, Ny Intan Daniel Chardin untuk diserahkan kepada Prajurit berprestasi, yakni Pratu Welman D Pasaribu (atletik) dan Serda (K) Nicky Dwi Oktari Putri Iselda (karate).

Hadir di acara, antara lain Gubsu, Kapoldasu, Danlantamal I Belawan, Dankosek I Medan, Kabindasu, unsur Forkopimda Riau, Sumbar dan Kepri, Kasdam I/BB, para Dansat dan PJU Kodam I/BB, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta pengurus, para tokoh agama dan tokoh masyarakat Sumut, serta tamu dan undangan lainnya.

(Idam) IT

Gubernur Bersama Pangdam XII/Tpr Dampingi Kapolda Kalbar Lepas Bansos Serentak HUT ke-76 Bhayangkara di Kota Pontianak



PONTIANAK, IT  - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, bersama Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, turut serta melepas bantuan sosial (Bansos) serentak dari Polda Kalimantan Barat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara yang bertempat di halaman Masjid Al Muhtadin, Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (20/6/2022).

Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari kegiatan Baksos dan Bansos yang dilaksanakan oleh Polri secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui virtual dari Mabes Polri.

"Untuk di Provinsi Kalimantan Barat, penyaluran bantuan sosial berupa paket Sembako dari Polda Kalbar ini dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tidak hanya memberikan bantuan, pada hari jadi kepolisian ini juga dilaksanakan bakti sosial religi," kata Kapolda.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmara saat laporan kepada Kapolri mengatakan, pada HUT Bhayangkara tahun ini Polda Kalbar melaksanakan bakti sosial religi di 142  tempat ibadah terdiri dari 55 masjid, 42 gereja, 13 pura, 16 vihara serta 16 kelenteng tersebar di wilayah Kalbar.

"Beragam kegiatan yang kami lakukan, ada pembersihan, pengecatan, pemberian bantuan vacum cleaner, wireless dan lain sebagainya," kata Kapolda.

"Sedangkan untuk pemberian bantuan," kata Irjen Pol Suryanbodo Asmara, "Pada kegiatan ini Polda Kalbar bersama dengan 14 Polres jajarannya memberikan bantuan sebanyak 10.280 paket Sembako kepada masyarakat."

"Kami sebarkan untuk seluruh warga terdampak Covid-19 dan masyarakat yang membutuhkan yaitu komunitas pemulung, buruh, panti asuhan dan jompo, tukang parkir dan lain sebagainya," pungkas Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmara.

(Pendi) IT

Minggu, 19 Juni 2022

Yayasan Media Babel Bersatu Serahkan Donasi Dari Masyarakat Sebesar Rp 19 Juta Kepada Orang Tua Bayi Bernama 'Resa'



BABEL, IT - "Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat Bangka Belitung atau bapak/ibu yang sudah mendonasikan dana bantuan untuk adik bayi melalui rekening Bank Sumsel Babel atasnama Yayasan Media Babel Bersatu (YMBBB-red), sekali lagi terimakasih atas kepercayaan bapak/ibu kepada kami Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) dan YMBBB menyalurkan donasinya untuk misi kemanusiaan, semoga kebaikan bapak/ibu dibalas oleh Allah SWT dan menjadi ladang amal dan pahala, Aamiin"itulah ungkapan yang disampaikan oleh Rikky Fermana selaku Bendahara YMBBB dan didampingi Meyrest Kurniawan Kepala Sekretariat KBO Babel saat diwawancarai jurnalis Babel usai menyerahkan dana donasi kepada kedua orang tua sang bayi, beberapa hari lalu, Kamis (16/06/2022) di desa Air Kacip, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. (17/06/2022).

Donasi yang terkumpul melalui rekening YMBBB sebesar Rp 19 juta yang dikoordinir oleh pegiat pers/jurnalis yang tergabung dalam wadah organisasi KBO Babel untuk sang bayi (3,5 bulan), dan diketahui bayi tersebut bernama 'Resa' terlahir tanpa lobang anus dan kelamin pasangan Dwi Wahyuni Abulian dan Teguh warga Air Kacip Belinyu. 

Kendati demikian adik bayi bernama 'Resa' hanya beberapa pekan dalam dekapan kasih sayang dan perawatan kedua orang tuanya, saat itu terus berjuang menggumpulkan dana dari kemurahan hati para dermawan/donatur, sembari menunggu berat badan sang bayi mencapai 5 kg untuk persiapan dilakukan tindakan operasi 'Atresia ani atau anus imperforata'. 

Pengumpulan dana oleh kedua orang tua untuk anaknya, tentunya dibantu relawan kemanusiaan yakni ada tim Bejalu dan Yayasan Media Bangka Belitung Bersatu (YMBB) yang  menggalangkan dana donasi kemanusiaan untuk persiapan operasi  kelamin dan anus (Atresia ani atau anus imperforata) untuk adik bayi bernama Resa. 

Namun, Allah SWT memenuhi rencana lain untuk sang bayi, rencana tindakan operasi untuk adik bayi tidak dapat dilakukan, tepat pada pukul 03.00 wib adik bayi Resa telah berpulang (wafat) menghadap RabbNYA, Selasa pagi, (14/06/2022).

Sang Pemilik Rab lebih  menyayangi dan memilih adik bayi 'Resa' dalam asuhan atau perawatan NYA, InsyaAllah penghuni surga. 

Donasi yang diserahkan langsung oleh Bendahara YMBBB Rikky Fermana sebesar Rp 19 juta kepada Teguh didampingi Dwi Wahyuni  orang tua adik bayi bernama Resa itu. 

Kemudian, Dwi Wahyuni ibu dari sang bayi menyisihkan dana sebesar Rp 4 juta untuk dititipkan kepada Yayasan Media Bangka Belitung Bersatu untuk disedekahkan atasnama anaknya membeli kebutuhan sembako diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu atau adik-adik panti asuhan yang berada di Kota Pangkalpinang. 

Sementara itu, Donasi dari Tim Bejalu yang terkumpul sebesar Rp 15 juta serahkan langsung oleh Karnadi selaku ketua tim Bejalu, dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 14 juta dan 1 ekor kambing senilai Rp 4 juta. 

Total donasi kemanusiaan yang dihimpun oleh Yayasan Media Bangka Belitung Bersatu (YMBBB) dan Tim Bejalu seluruhnya sebesar Rp 34.000.000,- dan sudah diserahkan langsung kepada orang tua sang bayi, selain disaksikan oleh tim Bejalu, tim KBO Babel, warga Belinyu dan tampak juga hadir menyaksikan Sekretaris Camat Sungailiat Ridwan. 

(KBO Babel) IT

Rabu, 15 Juni 2022

Sudut Pandang Undang-undang Pada 'Kekerasan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak', Oleh : Ismail Tiger Law



PANGKAL PINANG, IT - Viranya peristiwa pemukulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum Perwira Polisi  berpangkat AKBP yang terjadi  di Kota Pangkalpinang menarik untuk kita kaji dan cermati dari sudut pandang Undang-undang, undang-undang Perlindungan Anak  merupakan undang-undang yang berbentuk Lex Spealis, yang memberikan perlindungan secara khusus kepada Anak, (15/06/2022).

Menurut undang-undang pengertian seorang  Anak yakni merupakan seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, seperti yang tertera dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan anak.

Anak yaitu karunia dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang pada dirinya telah dilekatkan sebagai manusia harkat dan martabat yang seutuhnya.

Semua anak yang lahir ke dunia ini mempunyai harkat dan martabat yang wajib dijunjung tinggi oleh pemerintah atau siapapun, apalagi oknum penegak hukum yang melakukan pemukulan kepada anak yang berumur 9 tahun,  yang sejatinya memahami sebuah aturan atau Undang-undang,  dan setiap hak-hak anak harus diberikan tanpa anak diminta oleh anak itu sebelumnya.

Di dalam deklarasi Jenewa mengenai Hak-Hak Asasi Anak (The Geneva Declaration Of The Rights Of The Child) merupakan dokumen internasional pertama yang menjadikan “laki-laki dan perempuan dari segala bangsa” menerima kewajiban yang menuntut bahwa “anak-anak harus diberikan sarana yang perlu untuk perkembangan yang normal, baik secara materi maupun spiritual.

Dalam perkembangan diakhir decade 1980-an, Kovensi Hak Anak (International Convention on the Rights of the Child) mengintrodusir adanya 4 (empat) hak yang dimiliki oleh anak, yakni hak untuk hidup (survival rights), hak anak untuk mendapatkan perlindungan (protection rights), hak anak untuk tumbuh dan berkembang (development rights) dan hak anak untuk ikut berpartisipasi (participation rights).

Konvensi ini kemudian diratifikasi Indonesia melalui keputusan presiden Nomor 36 Tahun 1990.  Dalam perundang-undangan di Indonesia, kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak tersebut sebenarnya telah diwujudkan dan dituangkan sejak dalam konstitusi yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan dituangkan dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J.

Sedangkan tentang hak anak diatur diatur dalam pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh maupun berkembang serta mempunyai hak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi yang diterima oleh anak”.

Selain itu, anak diberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak yaitu agar anak tersebut mendapat perlindungan dan hakhaknya sebagai anak juga dilindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan hukum diberikan agar mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang akan menimpa anak. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban juga diatur dalam Pasal 76A sampai dengan 76J yang isinya mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang apabila dilakukan oleh orang ataupun kelompok kepada anak akan dipidana penjara dan denda seperti didalam Pasal 77 sampai Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberikan pengertian yang otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan kekerasan. 

Hanya dalam pasal 89 disebutkan bahwa yang disamakan dengan melakukan kekerasan itu, membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).

Pada penjelasan pasal 89 KUHPdijelaskan bahwa :Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan kekerasan menurut pasal ini adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya. 

Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang seharusnya menjaga dan melindungi anak (caretaker) pada seorang anak baik secara fisik, seksual, maupun emosi.

Pelaku kekerasan di sini karena bertindak sebagai caretaker, maka mereka umumnya merupakan orang terdekat di sekitar anak.Ibu dan bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi, guru, tukang ojek pengantar ke sekolah, tukang kebun, dan seterusnya.

Anak adalah harapan bangsa dimasa mendatang, hak-hak yangharus diperoleh anak terhadap orang tuanya sejak anak dilahirkan diduniayang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan hukum terhadap anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentinganyang berhubungan dengan kesejahteraan anak.

Tindak kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh oknum perwira Kepolisian ini  merupakan permasalahan yang cukup serius, karena mempunyai dampak negatif pada dimensi dan spektrum yang luas, yang serius, baik bagi korban maupun lingkungan sosialnya.

Peristiwa pemukulan anak di bawah oleh oknum anggota Polri pertaruhkan wajah penegak hukum menjadi dilematis ketika yang melakukan tindakan kekerasan kepada anak ini adalah Penegak Hukum.


Oleh : Ismail Tiger Law/ IT

Oknum Perwira Polda Babel Berpangkat AKBP Aniaya Berat Anak Perempuan Dibawah Umur


Foto : Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak 

PANGKAL PINANG, IT - Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Seorang bocah perempuan dibawah umur sebut saja Ratu (9) tahun di kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban pemukulan oleh tetangganya. Ironisnya, pemukulan tersebut justru dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat AKBP yang diduga bertugas di Polda Babel yang terjadi didalam sebuah masjid di kota Pangkalpinang pada Sabtu (11/6/22) sore.

Demi menuntut keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum, dikabarkan orang tua bocah perempuan itu sudah membuat laporan pengaduan Propam Polda Kep Bangka Belitung, setelah tidak adanya itikad baik dari oknum perwira Polda Babel terduga sebagai pelaku.

Kepada tim jejaring media ini, berdasarkan pengakuan sang anak, ibu korban R (38) tahun didampingi suaminya A (36) mengungkapkan kejadian bermula saat sang buah hatinya bersama teman-teman sebayanya datang ke masjid untuk melaksanakan sholat.

Dituturkan, Saat didalam masjid seusai sholat magrib, anaknya bermain-main bersama lima orang teman sebayanya yang masih dibawah umur.

Saat asik bermain, tanpa diduga tiba-tiba kain pembatas suci antara jamaah laki-laki dan perempuan terjatuh ke lantai. Melihat kain pembatas suci terjatuh, datanglah oknum polisi tersebut dan langsung menuduh anaknya (Ratu-red) yang menjatuhkan kemudian langsung menyentik bibirnya sebanyak 2 kali menggunakan jari dan dilanjutkan dengan tamparan ke wajah sebanyak 2 kali menggunakan telapak tangan.

Akibat dari kejadian itu, anaknya langsung pulang dalam keadaan menangis, celana basah akibat terkencing-kencing serta ada darah didalam bibirnya.

” Malam minggu tadi anak saya pergi sholat ke masjid bersama abangnya untuk melakukan ibadah sholat magrib. Selesai sholat magrib kurang lebih jam 19:00 Wib, anak saya Ratu pulang dalam keadaan menangis, celana basah karena kencing dicelana serta ada darah didalam bibirnya,” jelasnya.

” Saya kaget lalu bertanya kenapa bisa begini, lalu abngnya Ratu bersama ketiga temannya bercerita kalau Ratu ditampar dan dipelitik oleh oknum polisi tadi. Masalahnya pembatas suci perempuan dan laki laki jatuh kelantai. Oknum polisi tadi langsung menuduh anak saya Ratu lah yang menjatuhkannya, padahal abangnya Ratu dan ketiga temannya sempat memberitahu oknum polisi tersebut kalau yang menjatuhkan pembatas tersebut bukan Ratu melainkan temennya yang lain,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan ibu korban, setelah dijelaskan oleh abangnya si Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan akan tetapi oknum polisi tersebut tidak peduli dengan ucapan abangnya sembari berkata kamu malu bela adekmu.

” Setelah dijelaskan oleh abangnya Ratu kalau bukan adeknya yang melakukan, tetapi bapak itu tidak peduli dengan ucapan abangnya ratu tadi malah dibilang kamu mau bela adek kamu, jelas diam aja abangnya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Ibu korban menyuruh suaminya untuk coba mendatangi rumah oknum polisi tersebut guna mengkonfirmasi atas kebenaran yang terjadi pada anaknya. Akan tetapi setelah tiba dirumah oknum polisi kedatangan suaminya tidak disambut dengan baik, malah oknum tersebut dengan arogansinya mengatakan kamu jual saya beli. Karena tidak ada titik terang akhirnya suaminya pulang kerumahnya.

” Terus suami saya sudah mencoba mendatangi rumah bapak itu untuk konfirmasi tentang masalah ini, tapi sayang kedatangan suami saya tidak disambut dengan baik malah bapak itu bilang “kamu jual saya beli”. Tidak ada titik terang jadi suami saya pulang,” ungkapnya.

” Saya berharap kasus ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Sebab, sampai saat ini anak saya masih terlihat trauma atas kejadian tersebut,” timpalnya dengan nada kesal.

Merasa kecewa karena tidak ada itikad baik dari oknum polisi yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya, Akhirnya kedua orangtua korban didampingi oleh 2 orang perwakilan dari Dinas PPPAKB kabupaten Bangka Tengah membuat laporan pengaduan ke Polda Babel pada Selasa (14/6/2022).

Hingga berita ini diterbitkan, jejaringan media KBO Babel masih terus berupaya mengikuti perkembangan kasus tersebut.

(Tim KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Aliansi Ormas Bekasi Gelar Aksi Demo Pembelaan, Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Segera Ditangkap!

KABUPATEN BEKASI , IT - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rabu...

Postingan Populer


NASIONAL


DAERAH