Kamis, 02 Juni 2022

300 Pohon Mangrove Program Polri Peduli Penghijauan TH 2020 Dirusak Para Tambang Liar di Pantai Perepat Mati



PANGKALPINANG, IT -  Aksi nekad para penambang di wilayah kota Pangkalpinang akhir-akhir ini sudah semakin berani dan sangat meresahkan, baru saja pihak krimsus Polda Babel pagi tadi melakukan penertiban di lokasi belakang perumahan Citraland Air Itam. 

Tampaknya tak membuat ngeri dan takut bagi para koordinator tambang dan para pelaku tambang yang beroperasi di wilayah pesisir sepadan pantai Perepat Mati Air itam, Rabu (1/6/2022).

Pantauan Jejaring media ini dilapangan sore hari tampak belasan unit ponton apung yang melakukan penambangan timah ilegal menggunakan ponton TI apung dan Ti Tungau di kawasan sepadan pantai Perepat Mati Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan  bahwa para penambang di sepadan pesisir pantai Perepat Mati tersebut adalah sebagian warga Air Itam, dan untuk hasil tambang ilegal itu sebagian besar dibeli oleh anak buah bos AT .

" Yang nambang adalah warga sekitar, dan timahnya dibeli oleh anak buahnya bos AT, ada koordinasi juga ke wartawan dan oknum anggota ," ujar DN kepada jejaring media ini.

DN juga mengatakan bahwa penambang ada menyetorkan hasil dari tambang tersebut kepada oknum wartawan dan oknum APH, namun saat ditanya siapa oknum wartawan dan oknum anggota tersebut DN memilih diam dan tak menjawab pertanyaan wartawan.

"Kalau oknum wartawan dan oknum anggotanya silahkan cari tau sendiri Pak," jawabnya singkat.

Penyelusuran jejaring media ini, bahwa lokasi beraktifitas tambang timah ilegal jenis Ti apung dan Ti Tungau di sepadan pantai Perepat Mati tersebut, diketahui adalah lokasi sepadan pesisir pantai tersebut  di tahun 2020 lalu pernah ditanami 300 bibit pohon mangrove/bakau oleh Polres Pangkalpinang, saat itu Kapolresnya adalah AKBP Iman Risdiono.

"Ini bagian dari program Polri Peduli Penghijauan. Ada 300 pohon mangrove yang kami tanam , " kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana seperti dilansir oleh sejumlah media online saat itu.

Sementara itu, AKBP Iman Risdion saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA (whatsApp), mantan Kapolres Pangkalpinang membenarkan bahwa lokasi tersebut tempat penanaman 300 pohon mangrove atau bakau program Polri peduli penghijauan.
 
Jejaring media ini meninformasikan sekaligus  mengkonfirmasi kepada Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono terkait beraktifikasnya penambangan timah ilegal Ti apung dan Ti Tungau mengakibatkan rusaknya ratusan pohon mangrowe yang telah ditanam oleh pihak Polres Kota Pangkalpinang tahun 2020.
  
Entah tahu atau tidak adanya aktifitasnya penambangan timah ilegal dikawasan sepadan pantai Perepat Mati Air Itam tempat ditanamnya ratusan bibit pohon, AKBP Dwi Budi Murtiono hanya menjawab dengan kiriman sticker seseorang berdiri dengan membungkukkan badan dengan tertulis kata terima kasih.

Sekedar informasi, bukan rahasia umum lagi beraktifitas penambangan timah ilegal wilayah kota Pangkalpinang, jika masyarakat atau para penambang berani menambang secara ilegal tanpa rasa takut melawan aturan hukum, tentunya ada peran para cukong timah atau disebut kolektor timah yang berani membeli atau menampung hasil produksi pasir timah dari para penambangan Ti apung, dan disinyalir ada dana koordinasi yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum (APH) setempat yang memberi jaminan keamanan dan kelancaran dalam menambang pasir timah. 

(KBO-BABEL) IT

Rabu, 01 Juni 2022

Sidak Minyak Goreng Gabungan TNI - Polri Dan Forkopimda di Wilayah Kabupaten Ciamis


CIAMIS, IT - Personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait melaksanakan pengecekan harga minyak goreng di wilayah Kabupaten Ciamis. Pengecekan dilakukan di tingkat distributor dan agen hingga kios pedagang di Pasar Ciamis, pada Selasa siang (31/5/2022).

Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, bersama Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dan melibatkan sejumlah personel Kodim 0613/Ciamis, Polres Ciamis, Dinas KUKMP dan Satpol PP Kabupaten Ciamis. 

Pengecekan dimulai dari Distributor CV. Tohaga Padasuka, dan Agen Banjar 2. Tidak hanya distributor dan agen, pengecekan juga dilakukan ketingkat pedagang yang berada di kios Pasar Manis Ciamis.

Pada kesempatan tersebut, Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, mengatakan bahwa,

"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan harga minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Ciamis tidak jauh dari harga yang telah ditentukan Pemerintah. Yaitu diharga Rp.14.000 per kilogram," katanya.

Lanjutnya,"Harga ditingkat distributor dan agen hingga pedagang eceran tidak jauh signifikat dari harga eceran tertinggi. Yaitu Rp.14.000 di tingkat distributor dan eceran diharga Rp.15.500 per kilogram," ungkap Dandim 0613/Ciamis didampingi oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama pegawai Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis.

Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi menuturkan bahwa,"Harga minyak goreng di wilayah Kabupaten Ciamis disebabkan beberapa faktor operasional. Seperti tambahan biaya transportasi angkut dari luar ke Ciamis dan biaya buruh bungkus untuk disuplai ke tingkat eceran," tuturnya.

"Harga ditingkat eceran tertinggi tidak terlalu signifikan. Perbedaan itu dikarenakan ada biaya transportasi dan buruh bungkus yang merupakan biaya operasional," sambung Dandim.

Wahyu menambahkan bahwa, untuk ketersediaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Ciamis cukup aman. 

"Distribusi minyak goreng untuk wilayah Kabupaten Ciamis lancar dan membuat ketersediaan cukup aman," imbuh Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi .

Pada kesempatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat Kodim dan Polres dalam pengecekan tersebut. Mereka diantaranya Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, Kabag Ops Kompol Nia Kurnia, Danramil 1301/Ciamis Mayor Inf M. Kodir, Kasi Propam AKP Rahmad Fanani, dan Pasi Intel Kodim 0613/Ciamis serta Plt. Kasat Lantas Polres Ciamis.

(Lili) IT

Selasa, 31 Mei 2022

Gakkum KLHK Tahan V Alias A Tersangka Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka


JAKARTA, IT - Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan V alias A (36) sebagai tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (30/05/2022). 

V atau FB alias A (36 th) merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Jalan  Parit Tunghin, RT.012, RW. 002, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dirinya ditahan oleh penyidik KLHK dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Salemba, Jakarta.
 
Hasil penyelidikan bahwa V atau FB alias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan dikawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 (dua) alat berat ekscavator dan 1 (satu) unit bulldozer seluas ± 2.23 Hektar. 

FB alias A juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.  
 
Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK, mengingat pentingnya ekosistem Tahura Bukit Mangkol bagi masyarakat Bangka. 

" Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Hektar,"jelas Yazid. 
 
Ditegaskannya, penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, Yazid Nurhuda menambahkan bahwa saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan illegal di Bangka Belitung termasuk di Tahura Bukit Mangkol.  
 
Tak main-main ditegaakannya, ancaman hukuman terhadap V atau FB alias A sangat berat mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp. 5 milyar rupiah.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.  
 
"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V alias A yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 3 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar,"ungkap Yazid. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan yang ditujukan kepada Dinas LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas illegal yang diduga masuk ke dalam Kawasan Tahura. Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas LH Kabupaten Bangka Tengah  selaku pengelola Tahura Bukit Mangkol melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Katis dan menemukan adanya 1 unit buldozer di dalam Tahura dan 2 ekscavator terparkir didekat pondok yang berada di APL yang berbatasan langsung dengan Tahura. 

Setelah didalami oleh penyidik Gakkum KLHK, kegiatan yang dilakukan oleh V alias A berada dikawasan hutan Tahura Bukit Mangkol.
 
Penegakan hukum terkait aktivitas illegal di Pulau Bangka khususnya di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol telah menjadi perhatian dari KLHK. 

Sebelumnya, terpidana Masdar alias Jojon yang melakukan kegiatan pertambangan timah illegal di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, sudah di vonis bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Koba. Ia di vonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp. 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.

Kasus perusakan hutan lainnya adalah perusakan Kawasan hutan lindung di Lubuk Besar dimana terpidana Azeman bin H. Maharam dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp. 3 milyar.
 
"Ada beberapa kasus lainnya yang sedang dan telah kami tangani," ujar Yazid.
 
Kendati, mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah illegal Bangka Belitung, untuk itu tersangka V atau FB alias A harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda pidana, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, tegas Yazid Nurhuda. V alias A harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya. 

Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya.
 
Penindakan dan penertiban terhadap aktivitas illegal dikawasan hutan baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
 
"KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK setidaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan, dimana sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa kepengadilan." pungkas Yazid. 

(Rikky/Ril) IT

Silaturahmi Kebangsaan Dan Halal Bi Halal ICMI, Bamsoet Tegaskan PPHN Diperlukan Sebagai Arah Pencapaian Tujuan Negara



JAKARTA, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bambang Soesatyo menegaskan ICMI bukanlah sembarang organisasi masyarakat. ICMI adalah kumpulan cendekiawan Muslim yang memegang teguh nilai ke-islaman dan sekaligus sebagai cendekiawan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. ICMI merupakan tempat berkumpulnya orang-orang hebat. 

"Menyadur dengan memodifikasi kata-kata yang pernah diucapkan Bung Hatta, maka ungkapannya kurang lebih akan seperti ini, ICMI harus menjadi 'garam' bagi bangsa kita, tidak harus menjadi 'gincu'. ICMI tidak terlihat tetapi terasa, itulah garam. ICMI tidak harus menjadi gincu, kelihatan mencolok tetapi tidak terasa apa-apa. Karenanya, selain sebagai wadah pemersatu, ICMI juga harus mampu menjadi tempat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa seperti peningkatan sumber daya manusia, hingga peningkatan ekonomi masyarakat. Berbagai persoalan tersebut apabila dipecahkan oleh orang-orang hebat, hasilnya pun pasti hebat," ujar Bamsoet dalam Pidato Kebangsaan di acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal ICMI, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (30/5/22).

Turut hadir secara taping virtual Wakil Presiden KH Maruf Amin. Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Hidayat Nur Wahid, serta Founder ESQ Leadership Center Ary Ginanjar Agustian. Sementara Pengurus Pusat ICMI yang hadir antara lain, Ketua Dewan Penasihat Jimly Asshiddqie, Ketua Umum Prof. Arif Satria, Sekjen Andi Yuliani Paris, dan para pengurus pusat ICMI lainnya.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di kalangan umat Islam Indonesia dikenal kalimat hubul wathon minal iman, mencintai tanah air adalah bagian dari keimanan. Al-wathon bisa dimaknai tanah air tempat kita hidup, tetapi juga bisa dimaknai sebagai sekumpulan masyarakat yang mempunyai cita-cita bersama, mempunyai komitmen dan konsensus untuk hidup bersama sebagai sebuah kesatuan bangsa.

"Mencintai Al-wathon atau mencintai tanah air berkonsekuensi kepada kewajiban untuk menjaga, merawat dan memakmurkan. Karenanya, kalimat hubul wathon minal iman menyemangati dan menjadi pengikat, menjadi pesan keagamaan yang sangat mendalam bagi umat Islam untuk berkontribusi bagi bangsa, untuk mewujudkan cita-cita yang ingin kita capai bersama, yaitu baldatun, thoyyibatun, wa robbun ghoffur. Artinya, menjadi bangsa yang baik, bangsa yang mulia, bangsa yang berperadaban, bangsa unggul tetapi tetap rendah hati. Bangsa yang rendah hati, adalah bangsa yang selalu menjalin silaturahmi, merawat persatuan bangsa dengan cara memelihara kerukunan sesama warga bangsa," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagai upaya memecahkan berbagai persoalan bangsa serta Menuju Indonesia Emas tahun 2045, MPR RI melalui Badan Pengkajian telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Pimpinan MPR untuk kemudian diteruskan kepada para Ketua Umum Partai Politik untuk dikaji dan dipelajar lebih lanjut.

"Gagasan menghadirkan PPHN tidak lain sebagai upaya untuk memberi arah pencapaian tujuan negara yang mempertemukan nilai-nilai luhur Pancasila dalam wujud nilai-nilai fundamental dasar dan ideologi negara dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi. PPHN bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan dominasi antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana sering diperdebatkan para ahli. Tidak pula dimaksudkan sebagai upaya parlemen membatasi otoritas pemerintah dalam ruang Presidensial. Melainkan justru sebagai upaya untuk memperkuat konsensus nasional kita dalam mematangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat di alam demokrasi," pungkas Bamsoet. 

(*) IT

Senin, 30 Mei 2022

PT. EAWM Disinyalir Lakukan Perdagangan Orang, Hery Chariansyah : 'Sebagai Sindikat Perdagangan Orang, Bekerja Secara Sistematis!'



JAKARTA, IT - "Tim Advokat Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan mendapatkan permintaan pendampingan hukum dari keluarga tiga orang perempuan yang di duga menjadi korban perdagangan orang dengan modus sebagai pekerja migran di negara-negara Timur Tengah yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki usaha sebagai perusahaan pengirim dan/atau penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang berinisial EAWM," ujar Hery Chariansyah, S.H., M.H., Managing Partner dan Advokat pada Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan. Minggu, (29/05/2022).

Tiga orang yang menjadi korban perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. EAWM ini adalah pertama, wanita berinisial M (23 thn) asal Sukabumi di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain. Kedua, wanita berinisial S (23 thn) asal Indramayu di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Arab Saudi, dan ketiga wanita berinisial MA, (26 thn) asal Majalengka di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain.

"Berdasarkan informasi dari keluarga korban saat ini korban berinisial M asal Sukabumi telah kembali ke Indonesia, sedangkan korban perdagangan orang lainnya saat ini masih belum kembali ke Indonesia dan sedang dalam kondisi sakit dan harus segera mendapatkan penanganan medis," jelasnya..

Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, pada awalnya para korban ini berniat untuk memperbaiki nasib dan membantu perekonomian keluarga dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dan kemudian oleh agen agen perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia dari PT. EAWM membujuk para korban dengan iming iming dan akhirnya dikirim bekerja ke negara-negara Timur Tengah. 

"Berdasarkan informasi yang kami dapat tentang praktek dan mekanisme perekrutan calon pekerja migran yang dilakukan, kami meyakini ini adalah bentuk praktek tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai Pekerja Migran ke negara negara Timur Tengah, yang dilakukan oleh PT. EAWM atau yang lebih dikenal dengan nama PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri dengan menggunakan bantuan sekelompok orang dengan perannya masing-masing.  Sehingga dapat disebut sebagai sindikat perdagangan orang yang bekerja secara sistematis," ungkap Hery. 

"Pertama, ada pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan rekruitmen yang memberikan iming-iming tentang keuntungan pekerjaan dan upah yang akan diterima ketika bekerja di negara Timur Tengah. Kedua ada pihak yang bertanggung jawab untuk membiayai dan menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan yang diduga sebagiannya adalah palsu. Ketiga ada pihak yang bertanggungjawab membawa korban ke Jakarta untuk mengurus keberangkatan dan kemudian PT. EAWM bertanggungjawab untuk berkordinasi dengan agensi di negara Arab Saudi dan negara Bahrain serta negera negara Timur Tengah lainnya serta memberangkatan korban ke negara yang menjadi tempat tujuan. Keempat ada pihak yang disebut sebagai agensi yang bertanggungjawab menampung dan mendistribusikan korban di negara Arab Saudi dan negara Bahrain dan kota tujuan untuk dipekerjaan yang dapat disebut sebagai pekerjaan yang bersifat eksploitatif," paparnya.

Menurut pandangan Tim Kuasa Hukum, "Pekerjaan yang bersifat eksploitatif ini tidak hanya tentang jenis pekerjaan tetapi juga mempekerjakan orang dengan cara melanggar dan atau melawan hukum dan atau tidak sesuai dengan hukum juga dapat disebut menjadi eksploitasi. Karena Pemerintah Indonesia melalui beragam peraturan perundang undangan secara tegas mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada penggunaan perseorangan di 19 negara Kawasan Timur Tengah yang salah satunya adalah negara Arab Saudi dan negara Bahrain," tegas Hery. 

"Selain itu," sambung Hery,"Proses pemberangkatan korban Perdagangan Orang ini sebagai PMI di negara Timur Tengah juga dilakukan dengan melanggar ketentuan Undang undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran yakni pasal 82 jo pasal 86 yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan penempatan calon pekerja migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) serta Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberikan sanksi pidana penjara lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)."

Lanjutnya,"Dengan melihat defenisi perdagangan orang, apa yang dialami korban sudah masuk dan sempurna sebagai perbuatan sebagai mana yang dimaksud dalam tindak pidana Perdagangan Orang. Karena telah terjadi perekrutan, pengangkutan, pengiriman dan penerimaan orang dengan pemalsuan dan posisi rentan (kemiskinan) yang dilakukan antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi yang dilakukan PT. EAWM dan jaringan rekruitmennya," ujar Hery.

"Dengan demikian, kami tim Kuasa Hukum akan melakukan tindakan tindakan hukum melalui upaya diantaranya, kami telah mengirimkan somasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini serta akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian, termasuk surat pengaduan ke Kapolri dan ke Kementerian kementerian yang masuk sebagai anggota dan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Pusat," tandasnya.

"Mengingat dalam perkembangan hukum dewasa ini Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, maka Tim Kuasa Hukum akan memastikan bahwa kasus di duga perdagangan orang ini dapat menjadi perhatian publik, pejabat negara dan pihak aparat penegak hukum sehingga ada upaya hukum pidana yang dapat diberikan kepada pelaku dan adanya keadilan bagi korban dan keluarganya yang saat ini mengalami kerugian ekonomi, sosial dan kesehatan," terang Hery.

"Selain itu, seandainya pun ada upaya pemulangan korban yang dilakukan oleh pihak yang diduga Pelaku, maka tindakan ini juga tidak menghapus tanggung jawab pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini," pungkasnya. 

Demikianlah siaran pers ini kami sampaikan, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami Hery Chariansyah, SH., MH., di nomor HP: 0812 9459 1981. 

(Red) IT

Sabtu, 28 Mei 2022

Pasca Dilantik, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Luncurkan Slogan Atau Tagline Baru 'Makin Berani'



KABUPATEN BEKASI, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengadakan kegiatan olahraga bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai tingkat Desa se-Kabupaten Bekasi, di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, pada Jumat pagi, (27/05/2022).

Di kegiatan tersebut Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan meluncurkan slogan atau tagline baru dalam masa kepemimpinannya pasca dilantik oleh Wakil Gubernur Jabar H. Uu Ruzhanul Ulum, pada Senin (23/05/2022) lalu.

Dalam penjelasannya pada Awak Media, Dani Ramdan mengatakan  bahwa,"Kalau di masa kemarin saya taglinenya Bekasi Berani (Kabupaten Bekasi Berantas Pandemi). Karena pandemi sudah selesai, kita sekarang bekerja dan melayani. Ketika disingkat tetap Berani. Supaya makin mantap maka tagline-nya Makin Berani. Makin juga singkatan dari, Mantapkan Kinerja, Bekerja dan Melayani (Makin Berani)," jelasnya usai olahraga bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta para Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi, di Stadion Wibawa Mukti, pada Jumat pagi, (27/05/2022).

Dani mengusung tagline tersebut untuk memotivasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan tagline "Makin Berani".

Selain itu, di dalam kesempatan tersebut demi untuk menjaga kerukunan dan kekompakan antar Pejabat di Kabupaten Bekasi, Dani melakukan langkah-langkah komunikatif dari mulai Bupati, Sekda, Asisten, Dinas, Camat sampai tingkat Kepala Desa dalam bentuk diadakannya olah raga rutin dengan minimal di lakukan dalam waktu satu bulan sekali. 

"Untuk menyegarkan kembali fisik supaya stamina bagus, dan kesehatan terjaga. Kemudian ini saya jadikan fondasi di birokrasi, sebelum nanti membangun kompetensi, kekompakannya dulu, persepsinya harus sama, komitmennya harus sama. Nanti khusus kepala desa, khusus kepala dinas, camat, nanti akan ada di-insert di situ arahan-arahan yang sifatnya spesifik," terangnya.

Dia juga mengajak warga Kabupaten Bekasi untuk terus menjaga stamina dengan berolahraga baik di rumah atau di tempat khusus berolahraga, Namun tetap dalam aturan Prokes kendati telah ada pembebasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada berbagai kegiatan oleh Pemerintah Pusat (Presiden-Red),

"Yang terpenting budaya gerak menjadi budaya baru kita, supaya kesehatan kita terjaga," pungkasnya. 

(*) IT

Jumat, 27 Mei 2022

Ketua MPR-RI, Bamsoet Tinjau Produksi Bus Listrik PT Industri Kereta Api di Kota Madiun, Jawa Timur



MADIUN, IT - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meninjau kantor pusat dan workshop PT Industri Kereta Api (INKA) yang sedang memproduksi 53 bus listrik yang akan digunakan sebagai transportasi para delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20, di Bali pada November 2022. INKA memanfaatkan momentum G-20 untuk men-showcase produknya, sehingga bisa lebih banyak mendapatkan kepercayaan pasar internasional. Selain bus listrik, dalam mendukung Presidensi G-20 dan pariwisata Indonesia, INKA juga sedang memproduksi tram mover yang akan digunakan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta mengembangkan autonomous line tracker bus bertenaga baterai, hingga kereta gantung.

"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo agar Kementerian/Lembaga serta BUMN mengutamakan produk dalam negeri, INKA juga telah menandatangani MoU dengan PT Kereta Api Indonesia tentang pengadaan kereta api, sehingga mulai tahun 2024 pengadaan kereta rel listrik (KRL) tidak lagi bergantung kepada impor, sepenuhnya bisa menggunakan produk dalam negeri dari INKA. Selain memantapkan diri di pasar dalam negeri, sebagai manufaktur perkeretaapian terintegrasi pertama di Asia Tenggara yang berdiri sejak 18 Mei 1981, INKA juga telah menjadi pemain penting di pasar perkeretaapian internasional. Karenanya apresiasi perlu diberikan terhadap kepemimpinan Direktur Utama INKA Budi Noviantoro," ujar Bamsoet dalam kunjungannya ke kantor pusat dan workshop INKA, di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (26/5/22).

Turut hadir antara lain Anggota MPR/DPR RI Robert Kardinal serta tokoh pengusaha nasional Setiawan Djodi. Sementara jajaran INKA yang hadir antara lain, Direktur Utama Budi Noviantoro, Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko Andy Budiman, Direktur Pengembangan Agung Sedaju, serta Direktur Operasional I Gede Agus Prayatna. Hadir pula Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya, serta Dansatpom Lanud Iswahjudi Letkol Pom Mucharam Rachman.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di pasar internasional, INKA telah menandatangani perjanjian kemitraan untuk mengekspor 262 gerbong barang jenis Container Flat Top Wagon untuk Kiwi Rail, BUMN New Zealand yang bergerak sebagai operator transportasi perkeretaapian dan operator ferry antar pulau terbesar di New Zealand. Menjadi langkah besar INKA untuk semakin memperkuat peran di pasar kereta api Oceania. Melanjutkan kesuksesan setelah mensuplai 224 unit Blizzard Centre Sills untuk BradkenRail, Australia pada periode tahun 2004-2005.

"Pasar ekspor INKA juga sudah menembus Bangladesh dengan mengekspor 50 unit BG Passenger Carriages pada tahun 2005, 50 unit BG Passengers Carriages dan 100 unit MG Passenger Carriages pada tahun 2016, dan 200 unit MG BG Passenger Carriages serta 50 unit BG Passenger Carriages pada tahun 2017," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia serta Ketua Umun Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, INKA juga telah meramaikan pasar perkeretaapian di Asia Tenggara. Antara lain dengan mengekspor 2 Trainset DMU, 3 set Lokomotif, 3 unit Lokomotif, 15 Car Passenger PNR, dan 4 Trainset DMU ke Filipina pada tahun 2018. Sebelumnya pada 1996, juga mengekspor 1 unit lokomotif ke Filipina.

"Untuk Malaysia, INKA telah mengekspor 12 unit Air ConSecond Class (ACS) pada tahun 2012, 4 unit Air Buffet Class Car (ABC) pada tahun 2010, 2 unit Power Generating Car (PGC) dan 50 unit Bogie Refer Flat (BRF) pada tahun 2022, serta 150 Unit Flat Car pada tahun 1991. INKA juga telah mengeskpor 20 unit Ballast Hoper Wagon ke Thailand pada tahun 2000, setelah sebelumnya mengekspor 70 unit Ballast Hoper Wagon pada tahun 1998. Serta mengekspor 5 unit Well Wagon ke Singapura sepanjang tahun 2011-2012," pungkas Bamsoet. 

(*) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL