Sabtu, 14 Mei 2022

Peran Serta Masyarakat Mendukung Keberhasilan Ridwan Djamaluddin Dalam Melaksanakan Tugas Dan Kewenangan Sebagai Pj Gubernur Kep Babel



BANGKA BELITUNG, IT - Salah satu putra terbaik bangsa dari Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ridwan Djamaluddin mendapat kepercayaan terpilih dan ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) menggantikan Dr. Erzaldi Rosman Djohan berakhirnya  massa jabatannya sebagai Gubernur Kep Babel.

Alhamdulillah kita syukuri bersama putra daerah kelahiran Mentok Kabupaten Bangka Barat telah selesai dilantik dan secara yuridis resmi sebagai Pj. Gubernur Kep Babel yang diamanatkan oleh negara untuk melaksanakan tugasnya sesuai amanah dan arahan  Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada pelantikannya di ruangan Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri Jakarta Pusat. 

Meskipun sebelum dilantiknya Ridwan Djamaluddin namanya sempat muncul dipermukaan sebagai orang yang bakal menggantikan Erzaldi Rosman Djohan. 

Pro dan kontra pun terjadi terhadap Dirjen Minerba ini, barangkali sebagian publik/masyarakat Babel menilai diri Ridwan Djamaluddin belum pernah meniti karier atau bertugas di Pemerintahan Daerah Provinsi, kabupaten maupun kota, sehingga dinilai kurang memahami persoalan-persoalan yang ada di masyarakat Babel.

Namun disitulah kita melihat dinamika kepedulian masyarakat dalam menanggapi isu-isu yang ada saat itu dari suatu  kebijakan terhadap  sistem pemerintah kita. 

Dalam ilmu pemerintahan Pengertian  Pj gubernur adalah seseorang yang memegang jabatan Gubernur untuk sementara waktu, dan Pj Gubernur dipilih ketika kepala daerah telah memasuki masa akhir jabatan, tetapi pilkada belum digelar.

Pelantikan penjabat gubernur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, hal ini sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 dan 10 yang berbunyi :

Pasal 9 : Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal 10  Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian setelah resmi  di lantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bapak Dr. Ridwan Djamaluddin telah diatur  memiliki  tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD ;

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah ;

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya memiliki tugas itu saja, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki  Wewenang yaitu : 

1. mengajukan rancangan Perda;

2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD ;

3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah ;

4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian selain memliki Tugas dan Wewenang sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat/publik wajib mengetahui bahwa Pj Gubernur juga memiliki ada sejumlah larangan bagi seorang penjabat gubernur itu sendiri dalam melaksanakan tugas yang sudah diatur sesuai peraturan ketentuan  Undang-Undang yang berlaku.

Seperti yang di jelaskan  pada Pasal 132 A Undang-Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain:

1. Melakukan mutasi pegawai ;

2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya ;

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan ;

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tulisan ini disampaikan kepada publik khususnya masyarakat Babel dengan tidak bermaksud mengajar atau lebih pintar dari pembaca, namun semata-mata menyampaikan suatu  informasi dari ketentuan aturan hukum dalam sistem pemerintahan kita dan menambah khasanah wawasan masyarakat, sehingga yang diharapkan pemerintah dari masyarakat kita menjadi bagian yang ikut serta dalam mengawasi dan mengawal pelaksana tugas dan wewenang Pj. Gubernur berjalan dengan baik dan benar.

Tentunya harapan masyarakat Babel terhadap keberadaan Dr. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dapat menjaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan baik termasuk mengeksekusi program strategis nasional dari pemerintah pusat dan dapat mempersiapkan Kepulauan Bangka Belitung menuju menjadi lebih maju dan baik. 

Apalah artinya seorang Ridwan Djamaluddin sebagai PJ Gubernur dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, tanpa ada dukungan dari seluruh elemen-elemen masyarakat
kita yang ada di Bangka Belitung dalam melaksanakan tugasnya.

Tentunya kita sebagai masyarakat yang cinta kepada Negeri Serumpun Sebalai wajib bagi kita semua mendukung program-program prioritas  dalam melaksanakan tugasnya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pro kepada kepentingan masyarakat banyak.

Bangka Belitung, 14/05/2022

Penulis : Rikky Fermana
(Penanggungjawab KBO Babel)

Oknum Pejabat Kemendagri Bekerja Tak Jelas Dan Plintat-plintut, Ketum RPN Sebut Masuk Kategory Golongan 'Ular Kadut!'


BEKASI, IT - Terkuaknya kejanggalan pada surat jawaban yang dikeluarkan  oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM pada tanggal 2 Maret 2022, terkait penjelasan atas permohonan mutasi pejabat pada usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 tentang  permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dan padas dari Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara (RPN), Jan FerryManurung, (14/05/2022).

Manurung menilai bahwa terjadi Inkonsisten yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM dalam surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA dengan surat jawaban kedua bernomor : 821/3031/OTDA tertanggal 09 Mei 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media (13/05/2022) sore, Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung mengungkapkan bahwa,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri, selain tidak konsisten dengan kebijakan melalui surat penjelasan dan penolakan yang telah di keluarkan dan di tandatanganinya sendiri, juga terkesan plintat-plintut didalam memberikan penjelasan keputusan" tukisnya.

"Bagaimana tidak," lanjut Ferry," Usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 di jawab oleh Akmal Malik dengan surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA, dimana pada point 2 Berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga  atas peraturan pemerintah no 6  tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “pejabat kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri!","tandasnya.

"Selanjutnya pada Point 4," sambung Ketum RPN,"Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas PLT walikota Bekasi dapat melaksanakan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah kota Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. Penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif seperti pensiun , mengundurkan diri dari jabatan dan meninggal dunia serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

b. Khusus untuk penggantian pejabat tinggi Pratama dapat kami tegaskan bahwa

1. Dalam hal akan dilakukan penggantian JPT Pratama dilakukan uji kompetensi

2. Pelaksana seleksi terbuka hanya dilakukan pada JPT Pratama yang lowong karena pejabat lama pensiun, mutasi atau terkena hukuman disiplin berat

3. Proses uji kompetensi dan seleksi terbuka tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kemendagri dan rekomendasi Komisi aparatur Sipil negara

Namun sangat ironis sekali, pada tgl 9 Mei 2022 Dirjen Kemendagri Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri dengan menyetujui usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/08 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan administrator eselon 3 dan usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/09 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas eselon 4 di lingkungan pemerintah kota Bekasi sebanyak 72 orang,"paparnya.

"Seolah mabuk kekuasaan tanpa mau belajar dari kasus yang menimpa Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang dibrongsong petugas KPK sampai saat ini belum disidangkan setelah terjaring OTT dan di gelandang masuk kandang KPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Januari 2022 dengan disangkakan dalam kasus  Jual-Beli Jabatan kini diikuti oleh pasangan Pilkadanya pada periode tahun 2018-2023,"tukas Manurung dengan nada tinggi.

Ketum RPN menegaskan bahwa,"Adanya perbedaan nomor surat usulan yang pertama dan ke dua yang dilakukan PLT Bekasi menguatkan dugaan atau terindikasi adanya upaya penyalahgunaan wewenang didalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi)," tegasnya.

"Sedangkan Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ditengarai seperti kurang timbangan dan terkesan mencla-mencle dalam bekerja dan mengambil keputusan sehingga selain membingungkan juga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu Stabilisasi Pranata Kepemerintahan,"tukas Ketum RPN.

Lebih lanjut Ia juga menekankan bahwa,"Kami dari RPN menegaskan bahwa, Para Oknum Pejabat yang tidak dapat di pegang ucapannya atau kebijakannya, dengan menegaskan hari ini A kemudian besok B lalu selanjutnya C, maka Oknum pejabat tersebut dapat dikategorikan dan masuk dalam golongan "Ular Kadut" atau "Kodok Burik", "pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung dengan nada setengah berteriak.

Seperti diketahui bahwa dimana menjelang pesta Demokrasi 2024 tentu tak dapat di pungkiri bahwa banyak perilaku para pejabat publik yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatan nya guna memuluskan keinginannya dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kekuasaannya.

(Joggie) IT


Menjadi Perhatian Publik, Dihari Pertama Bertugas Ridwan Djamaluddin Lakukan Sidak di Kawasan HL Bedukang, Babel



PANGKALPINANG, IT - Hari perdana  Ridwan Djamaluddin 'pulang kampung' ditugaskan oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel).

Usai melaksanakan sholat Jum'at berjamaah di Mesjid di lingkungan Pemprov Kep Babel Ridwan Djamaluddin bersama beberapa jajarannya langsung melakukan sidak ke kawasan Hutan Lindung (HL) di Bedukang Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jum'at (13/05/2022).

Diketahui, beberapa terakhir ini Kawasan HL Bedukang menjadi perhatian masyarakat Babel lantaran dikawasan HL tersebut beraktifitas tambang timah ilegal dan beroperasinya tambak udang meskipun pelaku usaha tambang dan tambak udang mengakui sudah memiliki surat-surat  status kepemilikan lahan tanah dari warga setempat sebelum kawasan di dekat sepadan pantai tersebut ditetapkan sebagai kawasan HL Bedukang. 

Sepulang usai sidak ke kawasan HL Bedukang, salah satu putra terbaik bangsa ini kelahiran Mentok Bangka Barat Ridwan Djamaludin langsung memimpin rapat perdana bersama kepala organisasi pimpinan daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam sambutan rapat perdana bersama OPD Pemprov Kepulauan Babel, kalimat pertama yang diucapkan oleh Pj Gubernur Babel dimulai dengan kalimat permohonan maaf.

"Mohon maaf harus menunggu ya, karena saya  memantau perkembangan dan mendapat laporan langsung dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Pantai Bedukang,"ujarnya.

Dalam kesempatan itu ditegaskan  Ridwan Djamaludin bahwa yang menjadi perhatiannya program-program skala prioritas pembangunan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam yang ada di Negeri Serumpun Sebalai.

"Namun, dari luar saya selama ini hanya bisa melihat dari jauh pembangunan yang ada di kampung halaman ini, dan saat ini saya ingin berkontribusi langsung secara lebih efektif untuk Babel lebih baik," ungkapnya.

Pj Gubernur Kepulauan Babel juga menjelaskan sebagaimana  dalam surat keputusan pelantikan masa tugas  paling lambat 1 tahun kalau diukur dari masa pensiun ASN 24 Maret 2003 yang mungkin akan selesai 1 April 2003 nanti.
 
"Secara umum saya tidak ingin membangun diri yang terlalu muluk-muluk, tapi lebih banyak ingin memastikan apa yang selama ini sudah direncanakan dan dianggap bermanfaat besar bagi masyarakat mari kita laksanakan," tegasnya.

Di kesempatan itu, ia meminta kepada penjabat pemprov Kep Babel yang ikut rapat perdana untuk masing-masing mengenalkan diri dan termasuk potensi atau  kelebihan yang dimiliki masing-masing.

"Mungkin saya sebagai orang baru, untuk kemudahan dan punya pemikiran baru dari bapak ibu selama ini, untuk itu dalam kesempatan pertama sore ini karena waktu juga baru sempat untuk rapat,  jadi satu orang dan satu jam sebelum maghrib saya lebih ingin berkenalan dulu dengan Bapak Ibu," pungkasnya. 

(KBO Babel) IT.

Kamis, 12 Mei 2022

Kontraktor Asal Belitung Katakan Telah Ditipu Ketua LSM LAKI P45, Korban : 'Totalnya Ada Sekitar Rp 275 Juta!'


PANGKALPINANG, IT – Iwan (46) seorang kontraktor telah ditipu oleh M. Amin (48) ketua DPW LSM LAKI P45 (Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantaran pengusaha kontruksi asal Belitung ini sudah dua tahun menyerahkan uang sebesar Rp 275 juta kepada AM, namun proyek pekerjaan yang dijadikan kepada dirinya tidak pernah ada alias bodong. 

Kepada jejaring media KBO Babel, Iwan menuturkan berawal dari diri Amin yang menawarkan bantuan bisa menggoalkan atau memuluskan untuk memenangkan proyek pekerjaan  konstruksi yang berasal dari dana APBD Provinsi maupun APBN.

Dituturkannya, memang sudah lumayan lama, dan dari sejak tahun 2019 akhir, Amin menawarkan bantuan untuk bisa memuluskan atau memenangkan  proyek pekerjaan kontruksi, asalkan ia dibiayai dalam usaha merealisasikannya, dan uang itu digunakan  untuk biaya operasinyaoperasinya, seperti  transportasi, konsumsi, akomodasi hotel dan lain lainnya.

"Saya berteman dengan Amin sudah lama, saya pikir nga mungkinlah ia punya niat mau nipu saya, apalagi saya sempat dibawa ketemu sama orang-orang Kementerian, saya percaya karena dia sahabat saya," tutur Iwan. 

Diungkapkan Iwan, meskipu saat itu dikatakan oleh Amin bantuan tersebut bukannya gratis saja, melainkan ketua organisasi LSM anti korupsi di Babel ini justru mensyaratkan sejumlah uang sebagai modal kerja dalam untuk merealisasikannya, bahkan sudah mencapai ratusan juta rupiah.

"Totalnya ada sekitar  Rp 275 juga yang sudah saya serahkan kepada Amin secara bertahap baik melalui transfer maupun secara tunai langsung,"ungkap Iwan saat mendatangi sekretariat KBO Babel, Rabu (10/5/2022). 

Meskipun awalnya Iwan sempat berpikir dan bingung, sebab sepengetahuannya  Amin adalah seorang Ketua LSM yang konsen untuk membantu sosial kontrol dalam bidang pengawasan korupsi.

Namun saat itu Amin menyakinkan Iwan bahwa proyek pekerjaan yang akan diadakannya, bukanlah proyek yang berindikasi Korupsi, dan uang yang diterimanya bukan dipakai untuk menyuap pejabat berwenang, sehingga dirinya pun percaya sepenuhnya kepada Amin.

" Bahkan Amin menegaskan dan berjanji, jika proyek proyek tersebut tidak realisasikan atau gagal, maka uang yang telah diterima olehnya akan dikembalikan",ungkap Iwan.
 
Lanjutnya, justru saat ini  ibarat kata pepatah seharusnya Pucuk dicinta maka Ulam yang akan tiba, namun yang terjadi justru kebalikannya, Pucuk dicinta tapi Ulam yang berupa proyek pun tak kunjung tiba, bahkan sudah menunggu lebih dari 2 tahun, jangankan proyek pekerjaan yang dijanjikan dan dana yang dititipkan kepada Amin sampai saat ini tidak ada kejelasan untuk digantikan oleh ketua DPW LSM LAKI P45 Babel. 

Akhirnya, Iwan memutuskan untuk menagih janji kepada  Amin, untuk meminta mengembalikan saja uang yang telah ia terima darinya, meskipun kesepakatan sebelumnya  Amin, menyanggupinya dan meminta waktu  sebelum tanggal 2 Mei 2022, atau sebelum hari raya Idul Fitri senin lalu.

Namun sampai saat ini kedatangannya ke Sekretariat KBO Babel, tak kunjung menerima pengembalian uangnya dari Amin, bahkan menurut Iwan, justru Amin kembali meminta waktu melalui pesan singkat WA-nya dan terus berjanji. 

Iwan pun menegaskan, jika Amin tidak segera mengembalikan uangnya, dirinya melaporkan kepada kepolisian atau akan menempuh ke jalur hukum. 

menurutnya, Amin telah melakukan tindakan pidana penipuan dengan upaya membujuk rayu dirinya. 

Sementara itu, saat jejaring media KBO Babel melakukan upaya Konfirmasi kepada Amin, ia tidak menampik bahwa dirinya mengakui telah menerima sejumlah ratusan juta rupiah dari Iwan kontraktor asal Belitung itu. 

Diakui Amin,  uang tersebut ia gunakan untuk bayar sewa perusahaan, SKT, biaya operasional dan lain-lain untuk kebutuhan merealisasikan proyek pekerjaan kontruksi yang ia janjikan kepada Iwan.

Bahkan, ditegaskan oleh Amin, dirinya pasti mengembalikan uang tersebut kepada Iwan,hanya saja ia meminta waktu dalam dua minggu ke depan, setelah seseorang yang akan membayar  pembelian kebun kelapa sawit milik orang tua atau bapaknya.

“ Betul bro, saya ada terima uang dari Iwan untuk Proyek pekerjaan kontruksi, saya janji akan bayar semuanya dalam 2 minggu ke depan setelah kebun sawit milik bapakku dibayar, kebun sawit milik bapakku itu sudah dideal dibayar 600 juta, dan 300 juta ku la ngomong sama bapakku mau pakai sekitar 300 juta, jadi mohon kesabaran pak Iwan saja bro," pungkasnya. 

(KBO Babel) IT

Selasa, 10 Mei 2022

Kapolres Kubu Raya Pimpin Upacara Sertijab Kasat Dan Kapolsek di Mapolres



KUBU RAYA, IT -- Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, KasatSamapta, KasatBinmas, Kapolsek Sungai Raya, Kapolsek Sungai Ambawang, Kapolsek Rasau Jaya dan Kapolsek Batu Ampar Polres Kubu Raya.

Upacara serah terima jabatan (Sertijab) tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan  ketat dengan diikuti seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Kubu Raya di halaman apel Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Senin, (09/05/2022).

Berdasarkan KEP Kapolda Kalbar nomor : KEP/169/IV/2022 Tanggal 19 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Kubu dari AKP Jatmiko, kepada IPTU Teuku Rivanda Iksan,
Kasat Binmas Polres Kubu Raya dari AKP Suharto, kepada AKP Reflen Nainggolan,
Kasat Samapta Polres Kubu Raya dari IPTU Sifuddin, kepada IPTU Zainudin,
Kapolsek Sungai Raya dari KOMPOL Sugiyono, kepada KOMPOL Charles Sitorus
Kapolsek Sungai Ambawang dari IPTU Teuku Rivanda Iksan kepada IPTU Surya Boy Michael Sihaloho, Kapolsek Rasau Jaya dari IPTU Setyo Pramulyanto, kepada IPDA Arthur Gabriel Marannu Siagian.

Sedangkan berdasarkan KEP Kapolda Kalbar nomor : KEP/167/IV/2022 Tanggal 19 April 2022. Kapolsek Batu Ampar dari IPDA Renov Kusuma Bhakti Warastratama kepada IPDA Freddy Surya Purnama.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Komuntoy, mengatakan sertijab ini adalah hal biasa dalam lingkungan Kepolisian sebagai penyegaran dan promosi jabatan anggota dalam meningkatkan kapasitas kemampuanya.

“Serah terima jabatan ini merupakan hal biasa dilakukan di tubuh Polri, ini terkait juga dengan pembinaan karir dan bisa kita lihat pejabat-pejabat lama sudah ada di atas satu tahun bahkan ada dua tahun memimpin dijabatan sebelumnya. Dengan adanya sertijab ini secara tak langsung juga akan membuat organisasi di Polres ini semakin fresh sehingga pelaksanaan tugas ke depan disetiap fungsi Satker bisa semakin ditingkatkan dengan pejabat yang baru,” papar Jerrold usai memimpin Sertijab di Halaman Mapolres Kubu Raya.
 
(Dodik) IT


Minggu, 08 Mei 2022

Liburan Panjang Idul Firi 1443 H, 'Pantai' Menjadi Lokasi Favorit Pilihan Keluarga Dalam Berrekreasi


KARAWANG, IT - Momen liburan panjang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M kali ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya, dimana liburan kali ini adalah yang pertama kali Pemerintah menghapus PPKM akibat dari wabah Covid-19 yang mendera seantero dunia termasuk Indonesia, (07/05/2022).

Kesempatan tersebut di pergunakan oleh masyarakat di NKRI untuk mengisi liburan tersebut untuk bersilahturahmi dengan Orang-tua maupun sanak keluarga yang berada di daerah sekaligus melakukan wisata ketempat-tempat yang memang telah menjadi bagian dari rencana mengisi libur panjang di tahun 2022 selepas PPKM.

Dari berbagai lokasi tempat hiburan yang dikunjungi para wisatawan, salah satunya adalah 'Pantai', dimana Pantai menjadi pilihan favotrit para wisatawan yang senang akan nuansa lautan dengan mengisi liburan di bibir pantai.

Seperti beberapa pengunjung yang terlihat asik menikmati keindahan dan suasana pantai di wilayah perbatasan Karawang dan Kabupaten Bekasi, 
tepatnya di Kecamatan Pakis Jaya. Dimana para wisatawan menilai selain mudah di tempuh dan harganyapun terjangkau.

"Suasananya cukup bagus untuk dinikamti oleh kita sekeluarga dan harga tiket masuknya juga terjangkau untuk semua kalangan..jadi menurut saya liburan di pantai sangat menyenangkan seperti Pantai Pakis ini," ucap Echi pada wartawan di lokasi, (06/05/2022) siang.

Sementara Nia saat di mintakan tanggapannya mengatakan," Makanan ikan lautnya juga lumayan enak, ya...kita sekeluarga makanan ikan bakar, udang dan gurame goreng campur sayur kangkung ditambah minuman air kelapa hijau (seraya menunjuk ke mejamakan lesehan yang sudah tersedia)..sambil menikmati pemandangan siasana pantai..pokoknya mantap mas," ucapnya seraya mengacungkan jempol.

Para wisatawan yang hadir di lokasi pantai tersebut selain memandang lautan dari bibir pantai, tampak wisatawan juga melakukan traveling dengan menggunakan perahu yang sudah di sediakan oleh pihak pengelola pantai tersebut.

"Wah enak mas naik kapal, cuma kalau yang tidak biasa jangan coba-coba mas..bisa mabok laut..kena angin laut," kata Pit pengunjung yang usai menaiki perahu mengarungi lautan.
"Harganya juga terjangkau untuk masyarakat umum..mas," imbuhnya.


Selain menikmati pantai menggunakan perahu, nampak beberapa wisatawan juga melakukan perjalanan di bibir pantai dengan mengendarai kuda yang tetap diawasi oleh pemandu kuda.

"Bagus sih, anak saya senang mengendarai kuda dan belum pernah..jadi ini pertama kali anak saya naik kuda," ujar Udin orang tua dari anak penunggang kuda, di lokasi, (06/05/2022) sore.

"Harganya juga tidak terlalu mahal..RP 25000,- sekali keliling pantai...ya buat hiburan anak-anak mas,"pungkas Udin warga Kabupaten Bekasi, seraya berfoto ria dengan keluarga dan anaknya.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, antusias para pengunjung sangat kuat, dimana sejak pagi sampai sore haripun para pengunjung terus berdatangan dari berbagai wilayah ke lokasi panati tersebut.Lokasi yang terlihat cukup ramah untuk para pengunjung dengan menyajikan tempat lesehan di bibir pantai dihiasi dengan maraknya para pedagang sivenir baik yang mangkal maupun yang berkeliling menawarkan dagangannya.

Umumnya para wisatawan yang datang selain berenang di pantai, mereka juga melakukan swafoto, selfi atau foto bersama keluarga di bibir pantai.

(Joggie) IT


Terduga Razman Akui Simpan 2 Peluru Polisi, Prof Mompang Sebut Perkara Ini Ada Sanksi Pidana-nya



JAKARTA, IT - Kasus dugaan penganiayaan anggota kepolisian dan perampasan 2 butir peluru yang diduga dilakukan Pengacara Razman Nasution semakin mencuat. Hal ini setelah Razman nama akrabnya mengakui penguasaan 2 peluru anggota polisi tersebut.

Peristiwa dan kejadian ini mendapat tanggapan serius dari Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum, Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat sore (06/05/2022) kepada media di Jakarta.

Ia menjelaskan, alternatif sanksi pidana yang dapat menjerat Razman pada kasus ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat Tahun 1951. 

Disebutkan bahwa, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Prof. Mompang sapaan akrabnya, menguraikan ada suatu kekhasan yang terkandung pada UU No. 12 Drt. 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Dimana dikenal undang-undang dengan nama Undang-Undang Senjata Api atau Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api. 

"Sejatinya bahwa peraturan ini, yakni merupakan peraturan hukum istimewa sementara, tidak mendukung kehadirannya yang bersifat relatif langgeng," tandas Prof. Mompang.

“Ditinjau dari segi ilmu perundang-undangan, sejatinya UU No. 12 Drt. 1951 patut dipertanyakan hakikat dan eksistensinya, karena konstitusi yang kini berlaku adalah UUD Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945 yang sudah diamandemen). Namun sejauh belum pernah dicabut secara formal, maka undang-undang tersebut masih tetap berlaku," tambah Prof. Mompang menjelaskan.

Lanjutnya, Ia juga menjelaskan unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Drt. 1951. 

"Syarat-syarat untuk adanya suatu tindak pidana dapat dilihat dari dua pandangan, yakni monistis yang melihat keseluruhan unsur sebagai satu kesatuan, dan dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana," ujar Prof. Mompang.

Tegasnya, ia menyebut dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan (terbukti bersalah) yang dapat dimintai pertanggungjawaban. 

"Berkenaan dengan unsur kesalahan (mens rea) dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), terdapat sifat melawan hukum dalam tindakan yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan berkenaan dengan sanksi pidana, ancaman pidana yang terdapat dalam pasal tersebut ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," bebernya.

Sebelumnya diberitakan Razman Arif Nasution dkk saat Pres Conference di Apartemen Mediterania Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/04/2022) menyebut peluru dari oknum polisi Gomgom Nainggolan disimpan sebagai barang bukti. Namun, pertanyaannya, menyimpan amunisi sebagai barang bukti: tugas dan tanggung jawab siapa?

Pertanyaannya berikutnya, dalam hal terdapat peluru atau amunisi yang oleh seseorang yang bukan apparat kepolisian dengan dalih sebagai barang bukti, apakah perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Dalam hal ini, ia juga menjelaskan apakah ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 72-75 KUHP, "bahwa jika menilik ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 dan pasal lain dalam undang-undang tersebut, maka dengan tidak adanya pengaturan bahwa tindak pidana yang diatur pada pasal tersebut dan/atau pasal lainnya sebagai delik aduan, maka syarat penuntutan yang terkandung dalam delik aduan (klacht delicten) tidak dapat diterapkan, sebab delik tersebut merupakan delik yang dapat dituntut karena jabatan, sehingga siapa pun dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, tidak mensyaratkan harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan," tukasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, siapa-pun bisa melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan Razman. Sebab katanya, dalam KUHAP tidak ada persyaratan yang harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan.

"Siapa-pun dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Ketentuan ini tidak mensyaratkan harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan," tutup Prof. Mompang menuturkan.

(Syafrudin Budiman) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL