Sabtu, 19 Maret 2022

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI Dengan Jumlah Anggota Terbesar di Dunia, Firdaus : 'Ini Pencapaian Kerja Bersama!'



JAKARTA, IT — Sejak berdiri lima tahun lalu, 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

Piagam Penghargaannya diserahkan  langsung  oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta. 

“Kami bangga hari ini bertemu dengan orang-orang hebat, orang kreatif dan tangguh yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa. Indonesia butuh orang-orang seperti yang terpilih hari ini, supaya bangsa kita tidak ketinggalan bangsa lain,” kata Jaya Suprana yang didampingi Direktur Utama MURI Aylawati Sarwono.

Penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. 

Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan. 

Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Firdaus 

Sebelumnya, tiga tahun lalu, 28 Februari 2020, SMSI telah dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini 'Mendambakan Keadilan Sosial'. 
 
Hanya dalam waktu 7,5 jam, opini yang disampaikan SMSI ke anggota sudah dimuat 571 media yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. 

Pencapaian yang dicatat MURI merupakan langkah strategis SMSI yang telah ditetapkan dalam roadmap atau time line organisasi dalam kurun waktu lima tahun sejak berdiri. 
“Kami bersama teman-teman bergabung dan bangkit dari keterpurukan media yang dilanda disrupsi teknologi. Kami melangkah ke depan mengatasi persoalan. Dan, sekarang kami masuk ke dalam dunia terbaru yaitu mataverse,” kata Firdaus ketika diminta memberikan sambutan pada acara penerimaan penghargaan MURI yang dipandu oleh pembawa acara Awan Rahargo.

Firdaus  hadir di Galeri MURI Indonesia bersama Mayjen TNI (Purn) Joko Warsito (Dewan Pembina), Ervik Arisusanto dan Dar Edi Yoga, keduanya (penasihat SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Mohammad Nasir, dan Humas SMSI Wisnu. Hadir pula dalam kesempatan itu Ketua Forum Pemred Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi. 
Pencapaian SMSI perlu dicatat dan dirayakan sebagai tanda syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa. “Melalui pencatatan ini kami bisa merefleksikan kembali pencapaian yang telah diraih bersama, dan tentu kami akan lebih bersemangat,” tutur Mohammad Nasir. 

Empat Peraih Rekor

Selain SMSI yang meraih penghargaan, ada tiga orang yang menerima penghargaan yang sama dalam waktu yang bersamaan. 

Para penerima penghargaan MURI lainnya adalah seorang profesor dengan gelar doktor terbanyak, yakni empat. Dia adalah Prof Dr, Ir, Anastasia Sulistyawati, MS, MM, M.Mis, D.Th, Ph.D, D.Ag.  Prof Sulis adalah Direktur Politeknik Internasional Bali. 

Penerima lainnya adalah sastrawati Indonesia pertama yang karya bukunya dipajang di Perpustakaan Paris Peace Forum. Dia adalah Edrida Pulungan. Bukunya berjudul “The Peace Message of The Earth”.

Penerima berikutnya adalah Ir Herry Kiss dari V8 Sound & Satkomlek TNI yang berhasil merangkai instalasi sound system terpanjang dengan jangkauan 3,4 km dengan penonton sekitar 1,5 jutq orang, dengan kualitas suara merata sama. Rangkaian sound system itu disiapkan ketika serah terima ojabatan TNI di Cilangkap, Jakarta, 18 November 2021. 

(*) IT

SU Anggota Ditpolair Babel Membantah Dituding Terima Setoran Dan Mengkoordinir Tambang Timah di DAS Perimping



BANGKA, IT - SU selaku aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut sebagai seorang oknum diduga ikut terlibat dalam pusara aktifitas tambang timah Ilegal di perairan Perimping, Dusun Rambang, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka dan sekitarnya membantah jika namanya diseret-seret atau dituding turut terlibat dalam kegiatan ilegal.

"Tudingan itu sama sekali tidak benar. Bahkan saya sedikit pun tak pernah tahu seperti apa kegiatan tambang di lokasi itu (perairan Perimping -- red)," kata APH ini yang mengaku saat ini bertugas di Direktorat Polatr Polda Kep Bangka Belitung ditemui tim media ini, Rabu (17/3/2022) siang di Pangkalpinang.

Bahkan dirinya pun membantah pula soal isu tak sedap yang menyebutkan dirinya sempat menerima setoran uang senilai Rp 1 juta tiap minggu per ponton dari hasil kegiatan tambang ilegal yang berjumlah puluhan unit ponton yang beroperasi di perairan setempat dan sekitarnya.

"Tidak ada sepeser pun saya terima uang senilai Rp 1 juta tiap minggu perponton. Jelas ini adalah isu yang tak benar dan saya berani katakan ini," ungkapnya.

Namun disinggung lebih jauh terkait kenapa namanya ikut disebut-sebut terlibat dalam pusara tambang ilegal di perairan Perimping dan sekitarnya, namun SU tak menampik jika awalnya dirinya sebelumnya sempat ditawari oleh oknum pengurus tembang untuk turut andil dalam tambang Ilegal itu lantaran dirinya diketahui saat itu merupakan putra asal daerah setempat dan merupakan orang dekat pimpinan Ditpolair Polda Kep Babel atau sebagai ajudan kala itu.

Meski begitu SU sendiri mengaku kepada Tim Media ini jika dirinya waktu itu sempat menolak tawaran tersebut lantaran ia masih berpikir terkait dampak negatif yang bakal dihadapinya nanti.

"Waktu itu sempat saya tolak tawaran tersebut karena saya menilai hal ini sangatlah riskan terhadap diri saya," katanya. 

Sementara itu Tim Media ini terus berupaya menggali informasi lebih jauh maupun investigasi terkait aktifitas tambang di lokasi perairan setempat (Perimping).  Informasi lain pun menyebutkan jika tambang ilegal di lokasi tersebut tak saja beroperasi di aliran sungai (DAS) Perimping, namun tambang ilegal ini pun hingga kini telah merambah di seputaran perairan pulau Kianak, Kecamatan Belinyu.

Selain itu informasi dari serumlah warga lainnya termasuk keterangan narasumber lainnya pun menyebutkan pula jika tambang ilegal di perairan setempat dan sekitarnya dikoordinir oleh tiga kelompok.

Tiga kelompok ini masing-masing dikoordinir oleh oknum warga diduga EZ dan ZA keduanya warga desa setempat. Selain itu diduga pula oknum warga lainnya turut disebut-sebut koordinator yakni RE dan OS.

Sementara itu ZA saat dikonfirmasi terkait namanya disebut selaku salah satu koordinator tambang ilegal di perairan Perimping dan sekitarnya ia justru berkilah.

"Maaf pak kalo soal info aktifitas tambang di perrimping ku dak tau," jawab ZA melalui pesan singkat (Whats App), Rabu (17/3/2022) siang.

Namun kembali disinggung soal aktifitas Tambang Ilegal di perairan Kianak Belinyu ZA malah membenarkan adanya aktifitas Tambang Ilegal beroperasi di perairan setempat.

"Benar pak, ku dak menampik  kalo kianak ad aktifitas tambang pak.. cuma kalo aktifitas tersebut atas nama saya, saya rasa kurang tepat pak info nya," kilahnya lagi.

Sebelumnya Kapolsek Riau Silip, Iptu Eka Z sempat dikonfirmasi oleh Tim Media ini, pada Selasa (16/3/2022) siang terkait saat ini marak aktifitas tambang di perairan Perimping dan sekitarnya, namun Eka saat itu hanya berjanji akan melalukan pengecekan ke lokasi. 

(Rikky Fermana / KBO Babel) IT

Jumat, 18 Maret 2022

'Equality Before The Law', Kuasa Hukum Sri Sutarti Berharap Keadilan Ditegakan Dengan Sebenarnya



JAKARTA, IT - Kembali persidangan dalam agenda dugaan "Kasus Pendanaan Kampanye Jokowi -Ma'ruf Amin 2019 di Cirebon Bermasalah"  digelar di pengadilan negeri Jakarta barat dengan terdakwa Sri Sutarti, S.K.M., M.H. (SS), didampingi  Tim Penasehat Hukum Octa Verius Wiro Tamba,SH dan rekan, Selasa 15 Maret 2022.

Dijelaskan Kuasa Hukum SS kepada Awak media, Sebagaimana yang disampaikan  di hadapan Majlis Hakim yang mulia , Bermula dari Terdakwa SS ( Sri Sutarti, S.K.M., M.H.) bertemu dengan DMYS ( Dadang Mishal Yofthie Su’ud, S.H., M.M.,) atas undangan lisannya kepada Saudari Fahrena hp Asmi (FA Asisten Pribadi Sri Sutarti) yang pada saat itu “Sri Sutarti” baru selesai menjalankan tugas di Jakarta, 

"FA meminta jika mengundangnya datang berkunjung ke rumah dinas isterinya Anggota DPR RI, FA meminta hadir dengan “Sri Sutarti (SS)” karena takut hadir seorang diri, singkatnya tiba di Rumah Dinas Anggota DPR RI di Wisma DPR RI C 4/245 sambil  banyak bercerita," Kata Octa Verius Wiro Tamba,SH Kepada Awak Media.

Selanjutnya SS dan FA diajak bergabung dalam kegiatan-kegiatan KOPJA GANTI dalam menjalankan program nawacita presiden Jokowi yang belum terlaksana “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Dengan kegiatan “Program Desa Terang”.

"SS menjadi staf DMYS dalam mempersiapkan kegiatan-kegiatan program KOPJA GANTI (Koperasi Jasa Gerakan Nelayan Tani) yakni “Program Desa Terang” yang digagas oleh DMYS, kendati DMYS sibuk mencari para kontributor melalui mediator-mediator/ broker-broker untuk berkontribusi kepada PDT sebagai Program Utama dari KOPJA GANTI," Jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut SS diberikan Surat Kuasa No. 001/S-Kuasa/PP-KJG/XI/2017 tertanggal 5 November 2017, sebagai Penghubung dalam berkomunikasi dengan Kontraktor-Kontraktor, menerima dan mengurus kontribusi dana kesungguhan, menyediakan rekening bank penampung dana untuk percepatan program kerja PDT, sehingga singkatnya diadakan launching (pembukaan/ peluncuran) “PDT” di Desa Krawang Sari, Natar, Lampung Selatan pada tanggal 15 September 2018.

" Launching PDT tersebut dihadiri oleh Staf Gubernur Provinsi Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang memberikan kata sambutan," tambahnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh para tokoh Menteri Koperasi dan UKM RI “Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga” periode 2014-2019, Ketua Umum Kopja GANTI “DMYS”, Bupati-Walikota se-Propinsi Lampung yang hadir atau perwakilannya, Kepala SKPD Propinsi Lampung, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Lampung, Asistem Pemerintahan Lampung Selatan, Unsur Pimpinan Kecamatan Natar Kab. Lampung Selatan.

"Acara tersebut diselenggarakan oleh KOPJA GANTI. Tombol Serene Launching PDT di tekan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI dan Ketua Umum KOPJA GANTI," Jelas Kuasa Hukum.

Selanjutnya, melihat telah terselenggaranya Launching PDT oleh KOPJA GANTI, Prof. Rohmin Dahuri menarik Program tersebut menjadi Program PP GANTI (Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia sebagai Organisasi Sayap Resmi PDIP).

" Serta menarik “SS” sebagai pelaksana program PDT, serta memberikan SK Nomor: 121-DT/SK/PP-GNTI/XII/2018 tentang Penetapan Koordinator Nasional PDT dalam Lingkup Konsorsium GNTI-Desa Terang pada tanggal 1 Desmber 2018 oleh RD yang menetapkan SS sebagai Koordinator Nasional PDT dari PP GANTI," kata Kuasa Hukum.

Disamapaikan Kuasa Hukum, Sebelumnya di karenakan Pilpres semakin dekat Jadwalnya Maka GANTI di ubah singkatannya menjadi GNTI, karena menurut SS dalam pengetahuannya CAPRES yang di Usung PDIP melalui Tim Sosialisasi GANTI/GNTI jangan sampai ada frasa “GANTI”.

"Di kwatirkan salah paham dalam setiap sosialisasi dan kampanye dilapangan terjadi salah tafsir kearah GANTI Presiden," imbuhnya.

Maka kami Selaku Penasehat Hukum  Terdakwa,  Meminta Agar Kasus ini Segera di ungkap.

"Siapa sebenarnya Aktor intelektual di di balik ini semua," ujarnya.

Lanjutnya, Tidak logis rasanya Jika terdakwa tidak di akui sebagai bagian dari GNTI sementara Pembiayaan Kampanye Akbar di Cirebon berasal dari rekening Atas Nama Terdakwa serta ada nya dugaan aliran dana mengalir ke beberapa Pejabat," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Octa Verius Wiro Tamba,SH kepada Awak Media.

Di tambahkannya lagi Oleh Anggota Penasehat Hukum Daniel Sidabalok,S.H kami sangat berharap keadilan di tegakan 
(Fair Law Enforcement) untuk Klien Kami Sri Sutarti, (Equality Before The Law) Semua Orang Sama di hadapan Hukum.

"Jangan  Klien kami saja yang di korban kan sementara aktor intelektual di balik Perkara ini bebas berkeliaran," tandasnya.

"kami juga mengimbau Kepada Rekan-rekan Media untuk bisa hadir meliput dan mengawal sidang selanjutnya Sampai Kasus ini selesai dan terungkap, Siapa aktor utama di balik Kasus ini," pungkas Penasehat Hukum.


(*/Red) IT

Rabu, 16 Maret 2022

Disinyalir Ada Oknum APH Terlibat, Kerap Ditertibkan Tambang Timah Ilegal DAS Perimping Kembali Marak


BANGKA, IT - Kelestarian alam di muka bumi sudah sepantasnya selalu dijaga dengan baik, hal itu bertujuan agar mahkluk hidup yang ada di muka bumi dapat hidup dengan alami.Namun siapa sangka akibat ulah sekelompok oknum para pelaku tambang tertentu kini kondisi kawasan perairan atau daerah aliran sungai (DAS) Perimping, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka kini semakin parah akibat maraknya aktifitas tambang biji timah diduga ilegal sampai saat ini masihlah berlangsung, (16/03/2022).

Padahal pihak aparat penegak hukum (APH) termasuk pihak kepolisian kerapkali melakukan giat operasi penertiban tambang ilegal di kawasan sungai Perimping tersebut, bahkan dulunya sejumlah oknum pelaku tambang ilegal di kawasan lokasi setempat pun sempat terseret persoalan hukum.

Namun tindakan tegas dilakukan oleh APH tersebut terkesan tak memberikan efek jera terhadap para oknum pelaku tambang, hal itu terbukti ketika tim media ini berkesempatan mengunjungi lokasi kawasan perairan sungai Perimping, Riau Silip, Selasa (15/3/2022) siang.

Dari hasil pantauan tim media ini di lapangan siang itu terlihat aktifitas penambangan biji timah beroperasi di kawasan DAS Perimping, sementara jumlah ponton tambang di lokasi setempat diperkirakan sebanyak 60 unit ponton.

Kondisi aktifitas penambangan biji timah ilegal di perairan sungai Perimping sebelumnya kerap menuai protes dari kalangan masyarakat nelayan asal desa setempat lantaran aktifitas tambang dianggap mengganggu para nelayan dalam mencari nafkah di perairan setempat.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika aktifitas tambang perairan sungai Perimping itu telah lama dan sampai saat ini masih saja berlangsung.

Selain itu, aktifitas penambangan biji timah ilegal di kawasan sungai Perimping dikoordinir oleh oknum warga berinisial Ez dan Za. Mirisnya lagi, aktifitas tambang ilegal di lokasi ini pun diduga telah melibatkan seorang oknum APH berinisial Su sehingga aktifitas tambang ilegal di kawasan sungai Perimping itu berjalan dengan lancar.

Terkait maraknya aktifitas tambang ilegal di kawasan sungai Perimping itu tim media ini pun berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Riau Silip, Iptu Eka Z melalui pesan Whats App (WA), Selasa (15/3/2022) malam dirinya mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi.

“Nanti kami cek ke lokasi,” jawab Kapolsek singkat dalam pesan WA malam itu.

Sejauh ini tim media ini masih berupaya mengkonfirmasi oknum warga yakni Ez dan Za disebut-sebut selaku koordinator tambang ilegal Kawasan sungai Perimping, Riau Silip termasuk oknum APH berinisial Su juga disebut-sebut terlibat dalam lingkaran aktifitas tambang ilegal di perairan sungai Perimping. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

Disebut Pompes Produk Radikal Dan 300 Ayat Al Qur’an Harus Dihapus, Panglima Santri Tegaskan Bahwa Orang Tersebut Tidak Berilmu



KABUPATEN INDRAMAYU, IT – Panglima Santri Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengaku geram dan terusik dengan adanya pernyataan terkait pondok pesantren (ponpes) yang dipandang sebagai produk dari orang-orang radikal. Justru menurutnya, ponpes sangat berjasa dalam melahirkan generasi yang mampu mengamalkan Pancasila.

Pak Uu –sapaan akrabnya—mengungkapkan, radikalisme merupakan tindakan memaksakan pandangan maupun kehendak yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu, bahkan dengan menghalalkan segala cara. Untuk itu, ia mengatakan sangat tidak tepat jika menyandingkan ponpes sebagai bentuk tindakan radikal.

“Yang dinamakan radikal itu seseorang ataupun kelompok yang memaksakan kehendak maupun keinginan, yang bertentangan dengan agama dan dari igama. Menghalalkan segala cara, yang penting mereka berhasil tujuannya,” ujar Pak Uu saat ditemui di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/3/2022).

“Saya sebagai kelompok pesantren, tersinggung dan tidak terima pesantren disebut produk orang radikal. Justru produk pesantren adalah orang-orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara, terutama dalam implementasi Pancasila,” tuturnya.

Pak Uu juga sangat tidak sepakat dengan pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait 300 ayat Al Qur’an yang harus dihapus atau direvisi karena mengandung nilai-nilai radikalisme. Menurut Pak Uu, umat muslim tidak memiliki kebebasan untuk menafsirkan sendiri ayat-ayat Al Qur’an.

“Umat Islam saja tidak diberi kebebasan untuk menafsirkan sendiri, apalagi non muslim seperti pendeta,” tegasnya.

Untuk menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an, kata Pak Uu, tidak cukup dengan tekstual saja, tapi juga konteksnya pun harus dipahami dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Para ulama juga minimal harus paham 12 fan (bidang ilmu) agama Islam, yang membutuhkan waktu sedikitnya 12 tahun dalam mendalami dan memahaminya.

“Untuk mempelajari 12 fan ilmu Islam itu di pesantren saya butuh 12 tahun. Dan selama 12 tahun itu tidak bisa dengan mandiri, harus ada sampingan ilmu yang lain,” sebut Pak Uu.

“Karena Al Qur'an adalah kitab suci yang sangat luar biasa, jadi orang yang menafsirkannya pun jangan orang yang biasa-biasa, harus orang yang luar biasa (ilmu agamanya),” imbuhnya.

Lebih lanjut Pak Uu berharap agar masyarakat di Jabar tidak terprovokasi pemberitaan di media terkait hal tersebut. Masyarakat juga diminta lebih kritis lagi dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada penjelasan pendeta Saifuddin yang dinilainya sudah menyakiti hati muslim.

“Tolong jangan menghina kitab suci kami, karena ini akan membuat luka hati umat mayoritas. Umat yang baik adalah umat yang menjaga agamanya sendiri. Menjaga agama sendiri bukan berarti harus menyerang agama yang lain,” pungkas Pak Uu.

“Saya harap masyarakat jangan terjebak dengan statement itu, atau terkecoh dan mengiyakan apa yang disampaikan oleh pendeta tersebut. Kita tetap saja sebagai umat Islam, pegang apa yang disampaikan oleh para kiai dan ulama,” harapnya.

(*) IT

Selasa, 15 Maret 2022

Daru Tri Sadono Lantik Pejabat Eselon II & III, Pesan Jaksa Agung RI 'Optimalkan Fungsi Intelijen!'


PANGKALPINANG, IT - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Daru Tri Sadono SH Mhum, Selasa (15/3/2022) melantik sejumlah pejabat eselon II dan III.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan para pejabat tersebut digelar di ruang gedung aula Wicaksana Kejati Babel.

Kegiatan pelantikan ini pun berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No 54 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 dan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. 

Sebagaimana prease realease yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki SH MH, Selasa (15/3/2021) mengatakan pejabat Eselon II yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Kajati Babel yakni Harli Siregar SH MHum kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Wakajati Babel).

Sementara untuk pejabat Eselon III yang telah dilantik saat itu antara lain Suwarno, SH MH memangku jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Babel, dan Andri Irawan SH MH memangku jabatan sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Babel.

Begitu pula Wawan Kustiawan SH MH memangku jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Muntok, dan Futin Helena Laoli SH MH memangku jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat.

Dalam sambutanya, Kajati Babel Daru Tri Sadono SH MHum menyampaikan beberapa poin penting pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia yang perlu menjadi perhatian bersama yakni sebagai berikut : 

1. Segera pelajari, Identifikasi dan Evaluasi Kondisi serta Situasi Wilayah Saudara, Kendalikan dan Monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Hambatan dan Gangguan dalam pelaksanaan tugas;
2. Jaga Soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan;
3. Pastikan seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat;
4. Optimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna;
5. Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat;
6. Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional;
7. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan refresif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat di eliminir, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.

Kajati Babel pun turut pula mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasamanya selama ini, khususnya kepada Nur Rohman SH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Negara dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu ia pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Irwansyah SH MH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk Farid Gunawan SH MH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Begitu pun kepada Helena Octaviane SH MH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang di Pandeglang.

'Semoga dalam menjalankan tugas dan tangung jawab yang baru tetap diberikan amanah, terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tetap diberikan kesehatan oleh Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Esa," harap Daru. 

(Rikky Fermana) IT

Tersendat Jalur Distribusi 'Minyak Goreng', Komisi VI DPR Desak Mendag Segera Bekerja Perbaiki System



JAKARTA, IT - Atasi Kelangkaan, Airlangga Sebut Pemerintah  Subsidi Rp 14 000 Per Liter Minyak Goreng Komisi VI DPR mendesak Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi segera memperbaiki sistem distribusi minyak goreng. Pasalnya, tersendatnya jalur distribusi ini menjadi biang keladi kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.

"Persoalan distribusi ini masalahnya sederhana, tidak terlepas dari sistem pasokan dan permintaan (supply and demand)," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih kepada wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Lebih jauh Demer-sapaan akrabnya membeberkan kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng masih terjadi pada sebagian daerah. Namun, ada juga daerah yang tidak mengalami gejolak harga. "Di Bali, saya masih menemukan harga minyak goreng curah sekitar Rp17.000 dan harga minyak dalam bentuk kemasan Rp20.000," ujarnya.

Menurut Demer, Kementerian Perdagangan tentu memiliki data lengkap para pemain CPO dan produsen minyak goreng yang besar-besar, tentu hanya tinggal membagi-bagi tugas dan para penanggungjawab.

"Produsen minyak goreng besar berikan tugas DMO untuk wilayah yang penduduknya besar, begitu juga dengan yang lainnya. Karena kebutuhan satu daerah akan minyak goreng berbeda-beda dengan daerah lain, tergantung kepadatan penduduknya," tuturnya lagi.

Sedangkan persoalan pengawasan tidak kalah pentingnya dari soal pendistribusian. Artinya, bagaimana pemerintah mengawasi pendistribusian DMO itu sendiri, sehingga tidak terjadi pelanggaran atas aruran yang sudah dibuat Kementerian Perdagangan.

“Pengawasan harus dilakukan agar DMO berjalan dengan benar, pasokan cukup dan harga minyak goreng stabil dengan ketersediaan yang memadai,” ujar Politisi Golkar.

Diakui Demer, bahwa saat ini kondisi harga CPO yang tinggi, akibat dari dampak perang Rusia-Ukraina membuat pengaruh besar terhadap kondisi minyak goreng di dalam negeri.

Ditempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sepakat memutuskan pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan daripada distribusi minyak goreng.

"Kemudian dengan memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas," ujarnya.

Lebih jauh Airlangga menambahkan, pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah. Setelah disubsidi, harga minyak goreng curah akan naik dari sebelumnya Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter. Kebijakan itu, menurut Airlangga, telah diputuskan dalam rapat internal terbatas pada Selasa (15/3/2022).

"Termasuk minyak minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit maka pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu (jadi) sebesar Rp 14.000 per liter," kata Airlangga.

Dia menjelaskan, subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Terkait dengan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan nilai keekonomian.

"Sehingga tentu kami berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar-pasar," ungkap Airlangga.

(Enggar) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL