Sabtu, 05 Maret 2022

Soal Pertemuan PT Timah Dan Bupati Riza Hardavid, Senator Alexander Minta PT Timah Tegak Lurus Dan Tidak Mudah Diintervensi



BANGKA SELATAN (TOBOALI), IT - Setelah ramai pemberitaan soal dugaan intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3, DPD RI Dapil Babel Alexander Fransiscus kembali mendapat informasi adanya pertemuan antara PT Timah dengan Bupati bangka selatan Riza Herdavid. Informasi yang diperoleh  Alexander dari mitra kerjanya itu, hasil atau  kesimpulan dari pertemuan itu management KIP Paramruay 3 diminta membayar kompensasi mereka,(04/03/2022).

"Saya dapat info dari mitra kerja kami kemarin ada pertemuan antara PT Timah dengan bupati Riza. Inti dan kesimpulan dari pertemuan itu management KIP Paramruay 3 diberi waktu seminggu untuk membayar kompensasi mereka " Beber Alexander, Rabu,(2/3/2022). 

Akan tetapi justru anggota DPD RI yang akrab di panggil Alex mempertanyakan kompensasi yang mana yang dimaksud pihak PT Timah ataupun kepala daerah. Karena, menurut informasi dari management KIP Paramruay 3 justru telah membayar kompensasi yang jumlahnya hingga miliaran rupiah dan disalurkan melalui forum BAHER (Bangka Selatan Berhame Hame) dan Forum kite Bahao

"Saya berbicara data dan fakta karena informasi yang saya dengar dari management KIP Paramruay 3 ini mereka justru telah membayar kompensasi kepada masyarakat melalui forum BAHER 3000 perkilo. Jadi pertanyaan saya kompensasi yang mana yang mereka pertanyakan, kompensasi untuk masyarakat atau pribadi ini ?. Bahkan untuk kegiatan bongkar muat yang dilakukan warga sekitar juga dibayar Rp 1000 perkilogram. Kalau kompensasi yang jelas pasti dipenuhi tapi kalau nantinya  berdampak persoalan hukum pastinya tidak bisa dipenuhi"kata Alex. 

Diungkapkan olehnya bahwa KIP Paramruay 3 telah tiga tahun beroperasi di laut Toboali. Akan tetapi tidak pernah ada persoalan dengan kompensasi untuk kepentingan masyarakat setempat. 

"Bahkan, tahun lalu KIP Paramruay 3 mendapat penghargaan dari PT Timah lantaran kinerja mereka sebagai mitra dinilai baik"tutur Alex. 

Senator Alexander Ada Lima Kapal Yang Beroperasi Kok Cuma KIP Paramruay 3 Yang Disorot Ada Apa Ini.Tak hanya itu yang dibeberkan oleh senator dapil Bangka Belitung ini, selain mendapat penghargaan dari PT Timah Tbk, selama bertahun tahun beroperasi di laut Toboali Basel, KIP Paramruay 3 tidak pernah menerima SP atau Surat Peringatan.

Oleh karena itu anggota DPD RI Babel Alexander Fransiscus, meminta PT Timah  tidak asal mengambil tindakan dan tunduk terhadap hal-hal yang melanggar koridor aturan dikarenakan biasanya sebelum sampai ke penyetopan adanya surat teguran terlebih dahulu. Apalagi kewenangan pertambangan saat ini ada ditangan pemerintah pusat. 

"Jadi menurut mitra kerja kami KIP Paramruay 3 ini kurang lebih sudah 3 tahun beroperasi di Toboali tapi tidak pernah di SP. Oleh karena itu kami minta PT Timah tegak lurus, kalau salah katakan salah begitu juga sebaliknya  benar katakan benar. Kalau memang mau di stop biasanya ada surat teguran dulu, apa sebab nya, apa pelanggaran nya jadi tidak asal main stop stop saja"kata mantan anggota DPRD Babel ini. 

Alex merasa heran dari lima KIP yang bekerja di laut Toboali, akan tetapi hanya  KIP Paramruay 3 yang di duga di utak atik.Padahal dari 5 KIP, KIP Paramruay 3 yang memberi subangsih kompensasi paling besar kepada masyarakat.

"Saya heran ada lima kapal yang beroperasi tapi kok cuma KIP Paramruay 3 ini yang kami duga sengaja di kotak katik. Sedangkan kompensasi mereka paling besar dibandingkan yang lain " Pungkasnya. 

(*) IT

SMSI Pusat Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Oleh OKP Setempat



JAKARTA, IT -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) IT

Pangdam I/BB : 'Jangan Jadi Orang Yang Merugi, Jadilah Prajurit Yang Baik Dan Jangan Membuat Pelanggaran'


MEDAN, IT - Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, didampingi Ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny Dessy Hassanudin, melakukan exit briefing secara virtual ke seluruh satuan jajaran Kodam I/BB yang ada di wilayah Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri dari Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Jl Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Jumat (4/3/2022).
   
Kegiatan diawali dengan kilas balik perjalanan Mayjen TNI Hassanudin selama menjabat Pangdam I/BB, dan dilanjutkan penyampaian harapan, pesan dan ucapan terima kasih kepada seluruh komandan satuan jajaran karena telah melakukan pengelolaan anggaran dan aset secara akuntabel dan transparan, sehingga Tim Verifikasi Itjenad Mabes TNI AD tidak mendapati adanya temuan.

Pangdam Mayjen Hassanudin juga berharap kepada seluruh Prajurit Kodam I/BB untuk terus menjaga jiwa korsa demi kemajuan TNI AD, menjaga disiplin, menjalankan perintah, menjaga soliditas, dan terus meningkatkan kecakapan maupun keterampilan, sehingga menjadi prajurit profesional. 
    
"Janganlah menjadi orang yang merugi, tetapi jadilah Prajurit yang baik. Jangan berbuat pelanggaran karena Prajurit Kodam I/BB adalah Prajurit yang hebat," ucap Pangdam.

Sebelum mengakhiri exit Briefing Pangdam I/BB berpesan " jangan pernah menyia-nyiakan hari, sekali waktu berlalu kamu tidak akan pernah mendapatkan kembali," pungkas Pati TNI AD abituren Akmil 1989 ini.

Kegiatan  dihadiri Kasdam I/BB, Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono, Kapok Sahli Pangdam dan para Pejabat Utama Kodam I/BB beserta istri.Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.


(Pendi) IT

Selasa, 01 Maret 2022

Bupati Basel Larang KIP Paramruay 3 Beroperasi di Laut Toboali, Senator Alexander Ancam Akan Laporkan ke Menteri BUMN



BANGKA SELATAN, IT - Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung Alexander Fransiscus menerima laporan terkait adanya intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3 yang beroperasi di perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Naifnya intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3 tersebut, diduga dilakukan oleh Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui PT Timah Tbk selaku mitra KIP Paramruay 3.
Padahal di zaman kepemimpinan kepala daerah sebelumnya, campur tangan dan intervensi semacam itu tidak pernah terjadi.

Apalagi menurut laporan yang diterima Alexander dari mitra kerjanya itu management KIP Paramruay 3 memberikan kontribusi yang luar biasa dan bahkan merupakan penyumbang CSR terbesar.

"Ada informasi yang saya terima dari mitra kerja kami di DPD RI bahwa ada indikasi intervensi ke PT Timah dari kepala daerah (Riza) untuk mengusir KIP Paramruay yang saat ini beroperasi di perairan Toboali. Padahal kepala daerah sebelumnya semua berjalan lancar saja, karena apa informasi yang saya terima KIP Paramruay ini, memberikan kontribusi dan penyumbang CSR  paling besar dari KIP KIP yang beroperasi di sana (Toboali) melalui forum BAHER (Bangka Selatan Berhame Game)"ungkap Alexander kepada jejaring media ini, Senin (28/2/2022).

Diungkapkan Alexander, campur tangan dan intervensi itu bukan kali pertama di alami management KIP Paramruay 3. Sebab beberapa waktu lalu opersi KIP Paramruay 3 sempat di hold atau di stop kurang lebih sekitar satu bulan.

" Intervensi dan campur tangan seperti ini diduga juga terjadi sebelumnya, akibatnya waktu itu KIP Paramruay 3 kurang lebih ada sekitar satu bulan di hold dan tidak bisa beroperasi. Padahal saat itu status SPK dari PT Timah masih berjalan. Karena waktu itu diduga kuat ada permintaan dari kepala daerah yang tidak bisa dipenuhi dan patut diduga kuat akan menimbulkan persoalan hukum," beber Senator komisi II yang membidangi pertambangan dan BUMN tersebut.
 
Menyikapi hal tersebut, maka Alexander meminta direksi PT Timah Tbk, tidak tunduk terhadap hal hal yang sifatnya menghambat investasi daerah. Apalagi KIP Paramruay 3 beroperasi sesuai aturan dan SOP yang diterapkan PT Timah.

"Kami minta PT timah tidak tunduk dan mudah begitu saja di intervensi, apalagikan kontribusi dan aturan main mereka kan jelas dan nyata. Kalau pun ternyata memang itu terjadi maka saya sebagai anggota DPD RI akan melaporkan hal ini ke Mentri BUMN dan aparat penegak hukum, " pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavit saat dihubungi redaksi jejaring media pers Babel tidak ada jawaban, baik melalui panggilan dan pesan WA (WhatsApp-red) untuk diminta tanggapan terkait dirinya diduga melakukan intervensi penyetopan beroperasinya KIP Paramruay 3 kepada PT Timah di laut Toboali Bangka Selatan. 

(*) IT

Minggu, 27 Februari 2022

Kisruh Pernyataan Kemenag, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum : 'Suara Gonggongan Anjing Dan Suara Adzan Berbeda Ditelinga!'


KOTA BANDUNG, IT - Menanggapi pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara. Menurutnya, adalah tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing, (25/02/2022).

Pak Uu --sapaan karibnya-- menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

"Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga," ujar Pak Uu di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

"Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," sambungnya.

Pak Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Pak Uu mengungkapkan, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.

"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan," kata Pak Uu.

"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," tuturnya.

Pak Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

"Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," ujar Pak Uu.

"Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," sebutnya.

Lebih lanjut Pak Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Kendati demikian, Pak Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," pungkas Pak Uu.

"Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat," imbuhnya.

Pak Uu juga mengajak Kemenag untuk mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.

"Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," papar Pak Uu.

Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, kata Pak Uu, penggunaan speaker masjid dan musala menjadi sangat vital, karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan speaker masjid, Pak Uu harapkan rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan.

"Di bulan Ramadhan dan lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non muslim yang merasa terganggu,, disinilah kita harus lebih saling menghargai," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pemakaian speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

(*) IT

Kamis, 24 Februari 2022

Bupati Sukoharjo Didampingi Danrem 074/Warastrama Resmikan Rehabilitasi Gedung Koramil Grogol di Sukoharjo



SUKOHARJO, IT - Peresmian Rehabilitasi Gedung Koramil 09/Grogol Kodim 0726/Sukoharjo oleh Bupati Sukoharjo Hj.Etik Suryani di Makoramil 09/Grogol Jl. Raya Grogol No. 173, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, (24/02/2022).

Dihadiri Kolonel Inf Achiruddin,(Danrem 074/Wrt) dan Letkol Inf Agus Adhy Darmawan, (Dandim 0726/Sukoharjo) Persemian berjalan dengan aman dan lancar. 

Tampak hadir AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, (Kapolres Sukoharjo), Letkol Czi Made Bagus (Dandenzibang Surakarta) serta Mayor Inf Yohanes Heru (Kasilog Korem 074/Wrt), Timbul Darmanto (Anggota DPRD Kab. Sukoharjo Fraksi PDIP), Putut Sunarko,(Ketua Pengadilan Negeri Kab. Sukoharjo), Agita Tri Moelrtjahjanto, (Plt Kajari Sukoharjo), Widodo,(Sekda Kab. Sukoharjo), Bowo Sutopo Dwi Atmojo, (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sukoharjo), RM Suseno, (Asisten 2 Kab. Sukoharjo), Heru Indarjo, (Kasatpol PP Kab. Sukoharjo), Muspika Kec. Grogol, Danramil dan Pa Staf jajaran Kodim 0726/Skh serta Bapak Sunarwan (Kepala Desa Langenharjo).

Laporan pertanggungjawaban pembangunan oleh Bowo Sutopo Dwi Atmojo,(Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sukoharjo). Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi gedung Koramil 09/Grogol yang berlokasi di Desa Langenharjo Kecamatan Grogol Kab. Sukoharjo bersumber dari APBD Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2020, Pekerjaan rehabilitasi Makoramil meliputi 1 Unit Gedung Kantor, 3 Unit Rumah Dinas dan 1 Mushola.

Sementara itu Danrem 074/Wrt Kolonel Inf Achiruddin atas nama Keluarga Besar Korem 074/Warastratama dan pribadi mengucapkan terima kasih atas bantuan Pemkab Sukoharjo, sekaligus mengucapkan selamat dengan telah selesainya pembangunan gedung Koramil tersebut.

Dalam keterangannya Danrem 074/Wrt menyampaikan, dengan dibangunnya gedung Koramil 09/Grogol yang baru mampu memberikan moril semangat, spirit, etos kerja dari anggota Koramil 09 Grogol ini akan lebih baik lagi bagi dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara ini, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara.

"Korem 074/Warastratama tentunya wajib bersyukur, sebab dalam suasana yang penuh keterbatasan baik dana maupun anggaran yang disediakan TNI, khususnya anggaran tentang pembangunan dan perawatan gedung serta prasarana penunjang lainnya. Bupati Sukoharjo telah memberikan perhatian yang sangat besar dalam bentuk bantuan materiil dan spirituil untuk pembangunan kantor Koramil ini," papar Danrem.

Lanjutnya,"Rehab Makoramil penting dalam rangka mendukung kelancaran tugas Korem 074/Warastratama antara lain gelar kekuatan dalam rangka melaksanakan tugas operasi militer untuk perang dan selain perang," katanya.

"Saya selaku Komandan Korem 074/Warastratama menyampaikan kepada Bupati untuk tidak segan-segan memanfaatkan keberadaan kekuatan yang sudah tergelar saat ini dalam upaya membantu mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat di daerah, khususnya dalam pemberian pertolongan kemanusiaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo," tandas Danrem.

Satu hal penting pesan dari Danrem 074/Wrt adalah kewajiban segenap warga Koramil Grogol untuk selalu membina hubungan baik, membina komunikasi dan rasa kebersamaan dengan segenap warga masyarakat sekitarnya. Jangan sekali-kali ada anggota Koramil yang menampilkan perilaku atau perbuatan yang dapat melukai dan menyakiti hati rakyat. Jaga citra prajurit TNI dimanapun saudara bertugas.

Sementara itu Hj.Etik Suryani, selaku Bupati Sukoharjo menyampaikan, "Selamat atas diresmikannya Gedung Koramil Grogol ini. Semoga gedung kantor baru ini, segera dapat dimanfaatkan secara maksimal dan mampu memberikan semangat baru bagi seluruh anggota Koramil Grogol dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara ini, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara,"ungkapnya dalam penyampaian.

"Selain masalah disintegrasi bangsa, saat ini kita semua masih dihadapkan pada permasalahan Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, terlebih dengan munculnya varian baru Omicron. Penyelesaian masalah ini tentunya bukan menjadi tugas pemerintah semata, namun tugas kita bersama seluruh elemen bangsa, termasuk dari jajaran TNI dan Polri," lanjut Bupati.

" Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada jajaran TNI/Polri dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sukoharjo ini, untuk bersatu padu, bersinergi dan bergotong royong, bersama-sama mengatasi permasalahan Covid-19 ini, mudah-mudahan dengan kebersamaan ini, permasalahan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo segera dapat berakhir," pungkas Bupati Sukoharjo  Hj.Etik Suryani.

(AK) IT

Puspom TNI AD Resmi Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Pada Kasus UU ITE Kasad Dudung Laporan Ahmad Syahrudin



JAKARTA, IT - Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022).

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Demikian juga keterangan  ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama  yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin, oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik, pungkas Kapen Puspomad. 

(Puspomad) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL