Jumat, 11 Februari 2022

30 Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dipindahkan ke-Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur



KOTA TANGERANG, IT - Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melaksanakan pemindahan narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, pada Rabu (09/02/2022) malam. Pemindahan ini dilaksanakan guna mengurang kondisi over kapasitas yang ada di Lapas Pemuda Tangerang sehingga dapat mengurangi resiko gangguan keamanan dan ketertiban, (10/02/2022).

Sebanyak 30 narapidana dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan pengawalan melekat dari petugas Lapas dan bantuan pengamanan dari Polres Metro Tangerang Kota.

Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menuturkan, "Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berkomitmen guna menjamin keamanan warga binaan, untuk itu kami melaksanakan pemindahan narapidana agar Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban," ucap Kadek Anton Budiharta.

Kadek juga menambahkan, bahwa pemindahan ini merupakan langkah dalam mewujudkan 3 kunci Pemasyarakatan Maju yakni, Deteksi dini, Sinergitas, dan Berantas Narkoba.

(Red) IT

Lama Jadi Buronan, Halim Susanto Warga Kota Pangkalpinang Akhirnya Berhasil Diciduk Tim Kejagung RI


PANGKALPINANG, IT - Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penghunian Ruko yang bukan miliknya dan tanpa izin yang merugikan korbannya sebesar Rp. 1,4 Milyar di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6 Nomor 15, Kamis (10/2/2022).

Terpidana tersebut bernama Halim Susanto alias Alim (66) Tahun warga JL. Mustika 1 RT.02/RW.01, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, dan diketahui telah melakukan penghunian Ruko yang bukan miliknya dan tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang dengan tidak membayar sewa dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2008, akibatnya pihak saksi korban Megawati dirugikan sebesar Rp. 1,4 miliar.

Demikian rilis resmi yang diterima jejaring media KBO Babel dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Asintel Kejati Babel), Johnny William Pardede, S.H.,M.H seizin Kepala Kejati Babel, Daru Tri Sandono, SH, M.Hum pada Kamis (10/2/22) malam.

Asintel Kejati Babel Johnny William Pardede, S.H.,M.H mengatakan bahwa tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik sebagaimana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara Selama 3 Bulan Kurungan.

" Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Halim Susanto alias Alim bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik melanggar Pasal 12 ayat(1) Jo Pasal 36 ayat(4)UU RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami;

1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

2. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Akta No. 18 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak;
1(satu) berkas fotocopy legalisir buku tanah Hak Guna Bangunan No. 415 tanggal 27 Maret 1981 Blok V JI.Jendral Sudirman;
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat ukur nomor 283/1980 tanggal 01 Agustus 1980 dikembalikan kepada Megawati," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Johnny William Pardede, S.H.,M.H membaca putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 2 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempati Rumah Yang Bukan miliknya Tanpa Izin.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

3. Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) berkas foto copy legalisir akta No. 18 tanggal 27 Oktober 2000, 1(satu) lembar foto copy legalisir buku tanah HGB No.415 tanggal 27 Maret 1981 Blok V Jln.Jenderal Sudirman, 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Ukur 283/1980 tanggal 1 Agustus 1980 (Dikembalikan kepada saksi Megawati).
1.1(satu) rangkap foto copy Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.33/Pid.B/2008/PN.PKP tanggal 21 Mei 2008.
2.1(satu) rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.1517 K/Pid.Sus/2008 tanggal 23 Januari 2009.
3. 1 (satu) rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 1685 K/Pdt/2003 tanggal 13 Oktober 2005.
4.1(satu)rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.2651 K/Pdt/2003 tanggal 30 Juni 2006.
5.1(satu) rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Sewa-Menyewa No. 13B/DNPKP/IV/2000 tanggal 14 April.
6.1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Sewa-Menyewa No. 13F/DNPKP/IV/2000 tanggal 14 April 2000.
7.1(satu) rangkap Surat Keterangan Permohonan Hak Atas Tanah Eks HGB No.415 tanggal 9 April 2007.
8. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat dari Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang perihal Permohonan Hak Atas Tanah Ex HGB No.415 dan klarifikasi atas kegiatan Pengukuran Tanah Ex HGB No.415 tanggal 31 Mei 2007 (Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara).

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)," jelasnya.

Kemudian Asintel Kejati juga membaca putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 19/PID/2011/PT. BABEL tanggal 20 April 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menerima permintaan pemeriksaan banding dari terdakwa.
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 02 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang dimintakan banding.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Selain itu juga Asintel Kejati Babel membaca putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2198 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menolak permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Terdakwa HALIM SUSANTO Alias Alim.
2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu rupiah). 
 
(KBO Babel) IT

Sumber : Kasipenkum Kejati Babel

Kamis, 10 Februari 2022

Catatan Firdaus Dalam '76 Tahun Kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia Terukir di SMSI'


JAKARTA, IT - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) didirikan tepatnya pada 9 Februari 1946 di Solo, Jawa Tengah. Berdiri di tengah perlawanan mempertahankan kemerdekaan, pada saat itu para wartawan dan pemimpin media dari berbagai penjuru tanah air menyepakati pembentukan PWI sebagai organisasi perjuangan masyarakat pers dalam mempertahankan kemerdekaan, (09/02/2022)

Pertemuan tersebut juga memilih Mr Sumanang sebagai Ketua PWI dan Sudarjo Tjokrosiswojo sebagai sekretaris, juga menyetujui pembentukan sebuah komisi beranggotakan 10 orang. Selain Sumanang dan Sudarjo, mereka adalah: Sjamsuddin Sutan Makmur (Harian Rakyat Jakarta), B.M. Diah (Harian Merdeka, Jakarta), Abdul Rachmat Nasution (kantor berita Antara, Jakarta), Ronggo Danukusumo (Suara Rakyat, Mojokerto), Mohammad Kurdie (Suara Merdeka, Tasikmalaya), Bambang Suprapto (Penghela Rakyat, Magelang), Sudjono (Surat Kabar Berjuang, Malang) dan Suprijo Djojosupadmo (Surat Kabar Kedaulatan Rakyat,Yogyakarta). 

Komisi tersebut bertugas merumuskan hubungan antara wartawan sebagai pekerja pejuang dan Suratkabar sebagai lembaga usaha (Panitia Usaha).

Kemudian Panitia Usaha tersebut terus bergerak mengadakan komunikasi dan pertemuan demi pertemuan, hingga disepakati pada 08 Juni 1946 di Jogyakarta dibentuk Serikat Perusahaan Suratkabar (SPS).

Selanjutnya hubungan dua organisasi pers nasional tersebut saling melengkapi yang kemudian hubungan itu dikenal seperti pinang di belah dua.

Sejak pembentukannya, PWI terus berkembang pada masa Orde Baru PWI dipandang sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia, kemudian tonggak kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 09 Februari ditetapkan pemerintah sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

Walaupun PWI kini bukan lagi satu-satunya organisasi tempat berhimpun para wartawan, tetapi PWI tetap menjadi pilihan terdepan bagi profesi wartawan, hal ini nampak dari ribuan anggota PWI yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Anggota PWI tidak hanya bekerja di media cetak, melainkan juga televisi, radio dan kini makin banyak di media siber, dan mereka juga telah mengikuti pendidikan dasar jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pesatnya pertumbuhan digital dibelahan dunia, dengan mempertimbangkan suatu masa akan muncul kebebasan luar biasa, seakan-akan tidak ada lagi ruang redaksi, dimana semua orang dapat mempunyai kanalnya masing-masing dengan prioritas kecepatan, pada akibatnya akan berasa kegagalan kita dalam beretika dan kegagalan kita dalam mempersatukan bangsa. 

Kemudian fungsionaris PWI berkumpul di Serpong Tangerang Banten menggagas berdirinya organisasi Siber.

Kemudian lahir Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), hubungan sejarah kelahiran PWI dan kelahiran SMSI terukir di dalam pembukaan Anggaran Dasar SMSI 

“Bahwa diperlukan sebuah wadah untuk menghimpun perusahaan Media Siber di Indonesia. Wadah itu dapat digunakan sebagai sarana membangun media siber yang profesional. Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas didirikanlah sebuah organisasi untuk menghimpun perusahaan media siber, sebagai kelanjutan pergerakan masyarakat pers, yang mana tanggal 09 Februari 1946 diyakini sebagai momentum sejarah bersatunya Pers Nasional”.

Pada puncak acara peringatan HPN di Kendari, Sulawesi Tenggara seluruh anggota dan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menghaturkan selamat ulang tahun ke-76, semoga PWI Jaya selalu.

(Firdaus) IT

(Penulis adalah Ketua Umum SMSI Pusat dan Direktur Journalist Boarding School) 

Rabu, 09 Februari 2022

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Desa Terak Didatangi Rombongan Para Artis



PANGKALPINANG, IT - Langkah mantap sejumlah selebritas untuk berhijrah tidak bisa dimungkiri mampu menyebarkan banyak energi positif bagi masyarakat. Rombongan para artis Hijrah kali ini hadir berkeliling di provinsi kepulauan Bangka Belitung selama 3 hari, Rabu (09/02/2022).

Kedatangan para artis hijrah ke bumi serumpun sebalai tersebut bersama para Ustad yakni Ustad Ahmad Ridwan dan Ustad Taqiy Malik. Sedangkan para rombongan artis hijrah tersebut yakni Dimas Seto, Riky Perdana, Dachriah Syah, Ari Untung, Rizal Armada, Natta Reza, Adam Musik, Hiro Band dan Jigo Band.

Titik berangkat para artis itu dari bandara  Jakarta sekira pukul 7.30 Wib dan sampai ke bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 10.30 Wib. Setelah sampai di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, rombongan artis tersebut melakukan perjalanan ke Pemali kabupaten Bangka kemudian melakukan ramah tamah di rumah Natta Reza dan ishoma.

Selesai ramah tamah di rumah Natta Reza, rombongan artis tersebut melakukan perjalanan ke pantai Parai untuk menikmati keindahan pantai hingga pukul 15.00 Wib.

Usai melaksanakan aktivitas di pantai parai, rombongan artis hijrah melanjutkan perjalanan ke Desa Terak kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid.

Di lokasi peletakan batu pertama pembangunan Masjid di desa Terak, Rombongan Artis Hijrah tersebut disambut langsung oleh Kades Desa Terak Haryono serta masyarakat setempat.

Selain itu, rombongan artis tersebut disambut langsung oleh Kompol Hj. Remiwati, SH seorang anggota Polwan yang berdinas di Polda Babel selaku pemilik lahan yang sudah mewakafkan lahan seluas 6,7 hektar peninggalan almarhum suaminya untuk pembangunan masjid, rumah Qur'an dan fasilitas-fasilitas keagamaan lainnya yang bermanfaat untuk kepentingan umat didampingi seorang perwira Polda lainnya yakni AKBP Ika.

Dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid, Kades Terak Haryono mewakili masyarakat desa dalam sambutannya mengatakan sangat mendukung dibangunnya masjid diujung kampung mereka.

" Mewakili masyarakat saya sangat berterimakasih atas kehadiran rombongan ditengah-tengah masyarakat. Harapannya  semoga menjadi barokah kepada masyarakat desa Terak," ungkapnya.

Kades Terak juga mengucapkan terimakasih kepada Ibu Remi yang telah mewakafkan dan menghibahkan tanahnya untuk pembangunan Masjid. Ia berharap desa terak jadi desa yang religi dan kedepannya desa terak bisa menjadi desa destinasi wisata.

Ditempat yang sama, Kompol Hj. Remiwati, SH mengatakan tanah yang akan dibangun masjid tersebut adalah peninggalan almarhum suaminya yang juga seorang anggota Polri berdinas di Polda Babel yang telah meninggal 13 tahun yang lalu. Tanah tersebut ia wakafkan untuk kepentingan umat dan berharap semoga bisa terlaksana dengan lancar.

" Semoga bisa terlaksana dan segera berdiri. Mohon dukungannya. Yang penting niat untuk kebaikan," harapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ibu Remi, kegiatan tersebut berkat kerjasama dengan Novan, Ryan, Sahrul dan lain lain.

Di akhir kegiatan, Ustad Ahmad Ridwan memberikan tausiyah terkait pelaksanaan pembangunan masjid tersebut dan diakhiri dengan secara simbolis meletakkan batu pertama pembangunan masjid oleh para rombongan.

Setelah itu para rombongan meninggalkan lokasi dan beristirahat disalah satu hotel berbintang yang ada di kota Pangkalpinang yang mana keesokan harinya para rombongan artis hijrah akan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bangka Selatan.

(Red/KBO Babel) IT

Hendra J Kede : 'Apakah Organisasi Wartawan Atau Perusahaan Pers Disahkan Kemenkumham Belum Bisa Jadi Konstituen Dewan Pers?'



Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : "Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?" 

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG "Kami Bangga PWI", dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers. 

Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat. 

Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik. 

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan. 

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  : 

".....Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali" 

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karena saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja. 

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja. 

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara. 

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara terus menandatangani suatu surat keputusan? 

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib Pemilihan, Berita Acara Pemilihan, dan naskah Surat Keputusan Penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan. 

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik. 

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini. 

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Kenapa demikian?.Karena menurut penulis sebagai orang luar Institusi Dewan Pers maka : 

Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu. 

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut. 

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. 

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalagi dinyatakan berlaku secara umum. 

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian Strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat Strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers? 

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers? 

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers. 

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  : 

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya? 

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut? 

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu. 

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden? 

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.
 
Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik Perumusan Peraturan dimaksud. 

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Kedua. Organisasi Wartawan dan Oraginisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers? 

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. 

Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut : 

"..... Sekedar nanya saja Pak, Organisasi Wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan Oraganisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada Oragnisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers diluar konstituen Dewan Pers?..." 

Beliau menjawab : "Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI" 

Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh Organisasi Wartawan yaitu 4 Organisasi Wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI. 

Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur Perusahaan Pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI. 

Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.
 
Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?

Apakah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers? 

Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah. 

Namun kalau ada, kok hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers? 

Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan Organisasi Pers dan Organisasi Perusahaan Pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers? 

Ketiga. Hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera? 

Ada fakta,  tidak hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu 'hanya' untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut? 

Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada Organisasi Wartawan secara bersama-sama dengan Organisasi Perusahaan Pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat? 

Keempat. Direksi Perusahaan Pers boleh mengisi unsur wartawan? 

Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk. 

Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai Pimpinan Perusahaan Pers? 

Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya? 

Apa tidak sebaiknya Organisasi Wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur pemimpin perusahaan pers juga ada? 

Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa? 

Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers. 

Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers? 

Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers. 

Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers? 

Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers? 

Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut. 

Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers. 

Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. 

Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal : 

Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. 

Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers. 

Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum. 

Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat. 

Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. 

(Hendra J Kede ) IT

Polda Sumut Gelar Sertijab Kapolrestabes Medan, Dirlantas Polda Sumut, dan Kapolres Batubara


MEDAN, IT - Polda Sumut menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dan resmi melantik Kapolrestabes Medan, Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Batubara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (08/02/2022) petang.

Serah terima jabatan dan pelantikan itu pun dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Adapun para pejabat yang dilantik yakni, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Kombes Pol Riko Sunarko.

Kemudian, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, menggantikan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kapolres Batubara AKBP Joce DC Fernandes,  menggantikan AKBP Ikhwan Lubis.

Dalam pelantikan dan sertijab itu turut hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Desman Tarigan, serta para Pejabat Utama Polda Sumut.

Dalam arahannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan Polrestabes Medan sebagai polres barometer yang kedepannya harus lebih baik lagi.

"Rapatkan barisan dengan internal maupun eksternal. Galang dan rangkul semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama serta media sebagai mitra strategis," katanya.

Panca mengungkapkan, Polrestabes Medan dan Polres Batubara untuk mantapkan situasi kamtibmas di wilayah masing-masing tetap terjaga kondusif serta laksanakan akselerasi vaksinasi dalam mendukung program pemerintah menekan penyebaran pandemi Covid-19.

"Tentunya semua kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik harus bersinergi dengan TNI serta pemerintah kota/kabupaten," ungkap Panca sembari mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik.

"Amanah Jabatan yang anda emban harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan dicintai," pungkasnya.

(*) IT

Selasa, 08 Februari 2022

Kanwil Kemenkumham Babel Dipercayakan Rancangkan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang



PANGKALPINANG, IT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hadir dalam pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang, Senin (7/02/2022). 

Kehadiran institusi krop pengayoman ini dalam pembahasan rancangan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan tentunya mendapatkan   kepercayaan dari pemerintah kota Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang untuk ikut serta merumuskan dan perancangan perda. 

Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang hal ini memberi kepercayaan kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyusun Draft Rancangan Peraturan dan Naskah Akademik Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang.

Rapat pembahasan kegiatan tersebut dibuka oleh Riharnadi, S.E selaku Kabid Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang didampingi Ridolah Martha Lisis, S.S selaku Kasi Pengembangan Kawasan Wisata Dinas Kepariwisataan Kota Pangkalpinang.

Agenda kegiatan rapat tersebut pembahasan final Draft Rancangan Peraturan Daerah  dilaksanakan diruang pertemuan Galeri Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.

Tim perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel hadiri oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah. SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Ismail. SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Imelda Hanum. SH dan semua para stage holders.

"Dalam rapat kemarin pembahasannya adalah substansi-substansi yang mendukung terciptanya peningkatan Kepariwisataan di Kota Pangkalpinang dan Kepariwisataan  yang susnaebel yang memberikan ruang untuk terciptanya ekonomi kepariwisataan yang baru dan memberikan ruang investasi di Bidang Kepariwisataan."kata Ismail kepada jejaring media KBO Babel. 

Lanjutnya,"pada pembahasan Draft Final Rancangan Peraturan Daerah ini di targetkan selesai pada minggu ini, selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Kota Pangkalpinang untuk di lakukan penyampaian ke Sekretariatan DPRD Kota Pangkalpinang." Pungkasnya 

(KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL