Jumat, 04 Februari 2022

Jampidum : Kedepankan Restorative Justice, Kejari Bangka Barat Bebaskan Tuntutan Pelaku Pencuri HP


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana

BANGKA BARAT, IT - Jamaludin alias Jamal akhirnya kini bisa bernafas lega. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari Babar) telah membebaskan tersangka (Jamal) pelaku dari jeratan hukum atau tuntutan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yakni dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam (hand phone) milik warga.

Pembebasan tuntutan terhadap tersangka (Jamal) oleh pihak Kejari Babar disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung (Kejati Babel), Dari Tri Sadono SH MHum melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Raharjo SH MH dalam siaran pers, Jumat (4/2/2022) sore.

Diterangkan Basuki, pembebasan tuntutan terhadap tersangka Jamal bahwa setelah sebelumnya telah mendapat persetujuan permohonan penghentian tuntutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.

“Sebelumnya telah dilakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka Jamal alias Jamal Bin Salamudin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana,” kata Basuki.

Lanjut Basuki, adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dilakukan dengan memperhatikan yakni ;
a. Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang melindungi;
b. Penghindaran stigma negatif;
c. Penghindaran pembalasan;
d. Respond dan keharmonisan masyarakat;
e. Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Selain itu pertimbangan lainnya yakni penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. Subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana;
b. Latar belakang terjadinya / diilakukannya tindak piidana;
c. Tingkat ketercelaan;
d. Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;
e. Cost and benefit penanganan perkara;
f. Pemulihan kembali pada keadaan semula;
g. Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Tak cuma itu kembali ditegaskan Basuki, adapun perkara tindak pidana dapat diitutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restotaif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Bahwa dari hasil ekspose penanganan perkara yang telah disampaikan/dipaparkan oleh Kajari Bangka Barat dimana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan pertimbangannya menyetujui penanganan perkara tersebut dihentikan penuntutannya melalui proses Restorative Justice,” terang Basuki.

Keadilan Restoratif ini dikatakanya lagi yakni berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republk Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan untuk selanjutnya sebelum diberikan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) tersangka telah diilakukan perdamaian bahwa untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Jaksa Penuntut Umum sangat hati-hati dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan sebagai langkah terwujudnya asas kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan tidak semua perkara dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tegasnya.

Sebaliknya menurut Basuki, Jaksa Penuntut Umum harus memperhatikan, mempertimbangkan secara cermat yang menjadi syarat perkara tindak pidana tersebut layak atau tidaknya untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan jaksa penuntut umum dengan mengganut asas Dominus Liitis.

“Yang menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penunutut umum yang bersifat absolut dan monopoli, penunutut umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana,” katanya.

Bahkan ditegaskanya lagi jika penuntut selaku pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dlakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang penuntut umum.

Kronologis Kasus Menyeret Tersangka

Untuk diketahui, kasus tindak pidana umum (pencurian) hingga akhirnya menyeret tersangka Jamal ke proses hukum di kepolisian lantaran berawal dari kejadian, Jum’at (9/8/ 2021)sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu atau ketika saksi korban Sahrul sedang istirahat makan siang setelah memanen sawit di Block H3 PT GSBL yang beralamat di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Saksi Sahrul saat itu sempat menggunakan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam untuk menelpon istrinya. Kemudian setelah menelpon istrinya lalu saksi Sahrul kembali melanjutkan pekerjaannya menyusun pelepah batang sawit, sedangkan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam tersebut diletakan didalam kantong plastik warna putih yang juga berisikan 1 (satu) bungkus rokok A1 Filter dan 1 (satu) buah korek gas warna kuning dan digantungkan disalah satu batang sawit tidak jauh dari tempat saksi Sahrul beristirahat.

Selanjutnya sekitar lebih kurang 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Sahrul kembali ketempat istirahatnya dan melihat 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok A1 Filter dan 1 (satu) buah korek gas warna kuning yang gantungkan disalah satu batang sawit saat itu justru sudah hilang alias raib.

Seketika itu pula Sahrul pun berusaha mencarinya namun tidak menemukan dan kemudian saksi Sahrul menanyakan kepada tersangka (Jamal) pada saat itu sedang bekerja di Block sebelah tempat saksi Sahrul bekerja.

Namun lagi lagi saksi Sahrul kembali menanyakan kepada tersangka terkait ada orang yang yang lewat tidak selain tersangka sekaligus saksi bermaksud inginmemberitahukan hilangnya Handpone miliknya saat itu. Lalu saksi Sahrul dan tersangka saat itu mencoba bersama-sama mencari namun tidak ditemukan.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB saksi Sahrul dan tersangka langsung pulang..Namun, berdasarkan fakta yang ada tersangka mengambil 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam dilakukan dengan cara tersangka (Jamal) mengetahui atau melihat saksi Sahrul mengantungkan I (satu) buah kantong plastic warna putiih tersebut.

Kemudian setelah saksi Sahrul sudah berada jauh, lalu tersangka berjalan kearah kantong plastik warna putih yang digantungkan di salah satu batang sawit tersebut kemudian tersangka langsung dengan cepatnya mengambil 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam tersebut.

Usai berhasil mengambil HP milik Sahrul, kemudian HP itu disembunyikan dibalik pelepah sawit, setelah itu atau 3 (tiga) hari kemudian tersangka mengambil 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam milik saksi Sahrul tersebut.

Selanjutnya kartu Handpone oleh tersangka dicabut atau diganti kemudian 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam milik saksi Sahrul tersebut diberikan kepada istri dan anaknya.

Sementara itu menurut keterangan saksi Sahrul jika HP miliknya yang raib itu justru dibeli dengan cara mengangsur dan masih kurang 4 (empat) kali angsuran dimana 1 (satu) kali angsuran sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupah) dan saksi Sahrul baru 1 (satu) kali mengangsur sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) juga sudah membayar uang muka awal pembelian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

(KBO Babel) IT

Sumber : Kasipenkum Kejati Babel

Tingkatkan Kinerja Insan Adhiyaksa, Jaksa Agung Beikan 7 PR Bagi Para Jaksa di Seluruh Indonesia


JAKARTA, IT - Sebagai upaya meningkatkan kinerja di lingkungan korp Adhiyaksa di Negara Indonesia, peran penegak hukum khususnya para jaksa diharapkan dapat menjalankan tupoksi secara maksimal yang tak lain demi upaya penegakan hukum, (04/02/2022).

Seiring hal itu pula, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin baru-baru ini telah menetapkan sejumlah Pekerjaan Rumah atau 'PR' bagi para jaksa yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.

PR tersebut yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut, Kamis (03/02/2022) dinamakan Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. 

Sebagaimana dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH yang disampaikan kembali oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH disebutkan ada 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu:

1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;

2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.

3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.

4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.

6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.

7. Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo terkait pengarahan Jaksa Agung perihal ditetapkannya 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 s.d Kamis 03 Februari 2022. 

(Red/Penkum Kejati Babel) IT

Rabu, 02 Februari 2022

Top Leader Branch Office Urban Development, Reza Hashfi Hawari Targetkan Kuasai Market Segment Kota Semarang



SEMARANG, IT - Jajaran Pimpinan Kantor Cabang Urban Development masih didominasi kaum milenial, kali ini Reza Hashfi Hawari pemuda kelahiran Kendal 21 tahun silam, putra dari pasangan F Rosyad dan Nafisah yang terus berkiprah dalam dunia bisnis dan langsung menempati posisi Top Leader dengan memimpin Kantor Cabang Urban Development di Semarang, (31/01/2022).

Berdasarkan penuturannya, sejumlah prestasi sempat diraih oleh Reza, selama menempuh pendidikan di bangku SMA. Darah dan Jiwa Entrepreneur sudah mengalir sejak umur 17 Th, yang diawali dengan menjual produk disejumlah Toko Online dan Dropship.

Pada saat duduk di bangku SMA di SMA Negeri Semarang di Jl Pemuda No 143 Semarang, Reza merupakan salah satu siswa yang terpilih dalam Program "Student Exchange" dan kemudian dikirim ke Hamburg dan ke Berlin Jerman guna mewakili sekolahnya.

Pada tahun 2017, sempat juga terpilih untuk Program "Education Trip" ke Osaka dan Tokyo, Jepang, (Mewakili SMA Negeri 5 Semarang ).

Reza juga sempat menjabat sebagai wakil bendahara 1, di Partai Golongan Karya (Golkar) Kabuipaten Batang.Dan saat ini statusnya masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Dian Kuswantoro, Jurusan Tehnik Informatika (S-1), yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 207, Semarang Jawa Tengah.

Kepada para Awak Media di Semarang Reza menegaskan bahwa,"Saya akan menjaga amanat yang sudah dipercayakan kepada saya dari CEO Urban Development untuk memajukan dan mengembangkan Kantor Cabang Semarang yang saya Pimpin" tegasnya (31/01/2022).

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa,"Saya optimis dapat meraih Market Segment di Kota Semarang berdasarkan pengalaman yang saya miliki dan berharap Kantor Urban Development Cabang Semarang yang berlokasi di JL Gergaji I No.8, wilayah Jl Menteri Supeno, Kota Semarang ini dapat maju pesat di bawah kepemimpinan saya," tandas Kepala Cabang Urban Development Semarang, Reza Hashfi Hawari.

Di kesempatan yang sama, Stevanus Rocky Laloan,SE,MM selaku Founder, CEO dari Urban Development mengatakan bahwa,"Kami mendorong kaum milenial untuk bisa berprestasi di Urban Development, dan melihat Segment Pasar yang sangat potensial untuk di kembangkan di wilayah Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.

Di Akhir Sesi wawancara, Rocky dan Reza berharap, dengan dibukanya Kantor Cabang  Urban Development di Semarang, Jawa Tengah, dapat melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya.

(*) IT

Raih Pangsa Pasar Dan Kembangkan Bisnis, Urban Development Buka Kantor Cabang Malang



JAWA-TIMUR, IT - Paska pandemi yang melanda tanah air, tidak menyurutkan niat ekspansi bisnis dari Urban Development dalam pengembangan usaha pada tiap-tiap Daerah di Tanah Air, salah satunya adalah diwujudkannya dengan membuka cabang baru di Malang, Jawa Timur, pada Minggu, (30/01/2022).

Acara yang dihadiri oleh jajaran pengurus kantor pusat, anggota DPRD Provinsi Jatim Dapil Malang Dr Ir Daniel Rohi, Tokoh agama dan sejumlah Pimpinan Media Tingkat Nasional, terpantau lancar dan kondusif dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan yang ketat.

Dalam proses pelaksanaan acara yang cukup meriah tersebut, dilakukan pula pemotongan tumpeng, pelepasan balon udara dan pemotongan pita sebagai tanda dibukanya Kantor Cabang Baru Urban Development di Malang.

Kepada para Awak Media Stevanus Rocky Laloan,SE,MM  selaku Founder CEO dari Urban Development, mengatakan “ Dibukanya Kantor Cabang Malang ini, untuk menjangkau Segmentasi Pasar Malang dan sekitarnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Founder CEO Urban Development menjelaskann bahwa, "Produk-produk Urban Development diantaranya, Pinjaman Tanpa Jaminan, Property, Jasa Jejak Digital, Listing Property, Asset Management dan masih banyak lagi lainnya yang bertujuan mempermudah dan memenuhi segala kebutuhan bagi masyarakat di Malang khususnya serta Jawa Timur pada umumnya," Pungkas Stevanus Rocky Laloan,SE,MM.

Di kesempatan yang sama, Ikadara Ramli ( Lina ), mengatakan,"Paska pandemi ini, banyak pelaku usaha dan karyawan yang membutuhkan suntikan modal usaha, harapan saya dengan hadirnya Kantor Cabang Urban Development di Malang dapat memenuhi kebutuhan akan hal tersebut, dan bisa menjadi berkat dan terang bagi keluarga dan masyarakat,"tandasnya bersemangat.

Di akhir sesi wawancara Rocky dan Lina berharap dengan dibukanya Kantor Cabang Malang, dapat melayani kebutuhan masyarakat dan Program-program Urban dapat berkembang pesat lagi serta lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat di Malang dan sekitarnya.

(*) IT

Selasa, 01 Februari 2022

Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Tersangka IW Pegawai Dinkes Ditahan Kejati Babel


PANGKALPINANG, IT– Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) nampaknya tidak main-main dalam memberantas korupsi di Negeri Serumpun Sebalai ini. Terbukti, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Inisial IW selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Babel yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran terhadap Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), Senin (31/1/22) pukul 17.00 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo seizin Kepala Kejati Babel Daru Tri Sadono., SH.,MHum melalui rilis resminya kepada media, 
Senin (31/1/22) malam.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka IW.

”Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 terhadap tersangka IW umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022,” ujarnya.

Basuki Raharjo juga menyampaikan adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka :
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red/Kasipenkum) IT

KBO Babel Audiensi Ke-Kejati, Daru Tri Sadono : 'Kedepankan Adab, Etika Serta Profesional Dalam Tugas Jurnalistik'



PANGKALPINANG, IT - Dalam rangka melaksanakan amanah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan Dewan Pembina Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) yakni salah satunya membangun komunikasi dan menjalin sinergitas kepada stakeholder dan elemen-elemen masyarakat dalam mendukung program pembangunan baik program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Pengurus KBO Babel beraudiensi sekaligus bersilaturahmi dengan salah satu Dewan Penasehatnya, dan kehadiran para pewarta/wartawan yang tergabung dalam organisasi KBO Babel  diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sudono SH M.Hum,  didampingi Kasipenkum Basuki Rahardjo SH MH, bertempat di ruang tamu gedung utama Kejaksaan Tinggi (kejati) Kepulauan Babel, Senin (31/01/2022). 

Audiensi sejumlah pengurus kesekretariatan KBO-Babel itu tampak hadir Penanggung Jawab KBO-Babel Rikky Fermana,S.IP,.C.Me, Sekretaris KBO-Babel Ryan Augusta Prakasa,S.Sos, Wakil Sekretaris KBO-Babel Enji Normansyah, Chief Editor KBO-Babel K.Revandi Antoni, tim Kreatif KBO-Babel Rama, Bagas, dan didampingi salah satu Dewan Pembina KBO-Babel Kombes Pol (Purn) Dr. Zaidan, S.Ag., SH, MH. 

Kehadiran para pegiat pers tergabung dalam organisasi KBO Babel  disambut hangat dan familiar oleh Kajati  Babel Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum.

Banyak petuah dan pesan yang berharga yang disampaikan kepada pewarta/jurnalis KBO Babel, agar seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya lebih mengedepankan sikap profesional dan mengutamakan pemberitaan yang memberi edukasi, sehingga produk berita yang dihasilkan bukan saja perimbangan berita (cover both side), tapi hasil produk berita yang ditulis jurnalis itu  juga menjadikan ladang amal dan ibadah kita kepada Allah SWT. 

"Yang sementara itu sebentar, yang bermanfaat itupun sebentar artinya hidup yang sebentar ini hendaknya apa yang kerjakan menjadi profesi/tugas kita bisa memberi manfaat kepada masyarakat banyak dan bernilai ibadah, sehingga pemberitaan yang disajikan bukanlah suatu pengiringan opini dari informasi yang tidak jelas dan akurat,"tutur Kajati Babel dalam sambutannya.

Dijelaskannya, pemberitaan opini itu bersumber dari  informasi yang tidak jelas/akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan cenderung menimbulkan berita fitnah, yang sangat merugikan masyarakat yang menjadi objek berita dan keluarganya.

"Produk berita yang telah dikonsumsi oleh publik yang membuat prasangka tidak baik/buruk kepada seseorang, tentunya mengurangi pahala dan ibadah kita," jelasnya.
 
Pesan Kajati Babel kepada pegiat pers KBO Babel agar mengedepankan Adab dan Etika dalam melaksanakan tugas jurnalistik selain sikap profesional.

"Tetaplah rendah hati dan tidak congkang agar yang sementara sebentar itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi nilai ibadah kita dalam menjalankan kehidupan ini,"tuturnya.

Ditambahkannya, dengan silaturahmi dan audiensi ini diharapkan terjalin hubungan yang baik antara KBO-Babel dengan Kejati Babel selaku mitra kerja untuk menghasilkan berita yang berimbang dan positif.

Penanggung Jawab KBO-Babel Rikky Fermana mengucapkan terimakasih kepada Kajati Babel karena telah menerima dengan baik audiensi para pengurus KBO-Babel, dan berharap agar komunikasi yang terjalin antar lembaga menjadi suatu kolaborasi yang sama-sama memberi kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan negara serta bangsa.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada bapak Kajati Babel karena telah memberi ruang dan tempat menerima audiensi dan sekaligus silaturahmi kami, dan memenuhi amanah AD ART organisasi KBO membangun komunikasi dan sinergitas dengan Dewan Penasehat KBO Babel Kajati Babel, agar memberi saran dan masukan yang positif kepada kami dan organisasi,"tuturnya.

Di akhir audiensi tersebut, KBO-Babel memberikan plakat kepada Kajati Babel sebagai bentuk apresiasi dan cinderamata kepada Korp Adyaksa atas silaturahmi dan terbangunnya komunikasi dalam hal kemitraan untuk mendukung program-program kedua lembaga ini yang bertujuan untuk berkontribusi serta bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, sebagai ucapan terimakasih atas kunjungan KBO-Babel ke kantor Kejati Babel, Kepala Kejati Babel juga memberikan plakat atau cinderamata sebagai kenangan yang diterima langsung oleh Penanggungjawab KBO-Babel Rikky Fermana. 

(KBO Babel) IT

Minggu, 30 Januari 2022

Materi Sidang Perkara Gugatan Perdata PT Pulomas Sentosa Dengan Objek Hukum Lainnya Akan Segera Disidangkan



PANGKALPINANG, IT - Kendati perkara gugatan perdata antara PT Pulomas Sentosa (Penggugat) melawan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Beliitung (Tergugat I) dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Tergugat II) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bangka Belitung, dengan Hakim Ketua Syofyan Iskandar SH MH dan Alponteri Sagala SH MH serta Rory Yonaldi SH MH sebagai Hakim Anggota.

Diketahui, pihak PT Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya DR Adystia Sunggara SH MH Mkn menyatakan banding terhadap putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor : 11/G/LH/2021/PTUN.PGP Tanggal 30 Desember 2021 yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II yang diajukan oleh pihaknya selaku penggugat.

Tampaknya upaya hukum terus dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa untuk mencari kepastian hukum dan keadilan, tidak hanya terhadap objek perkara sengketa itu saja atau yang sudah didaftarkan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Justru menurut pihak PT Pulomas Sentosa efek dari Surat Keputusan Nomor :  188.44/720/DLHK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseoan Terbatas Pulomas Sentosa, yang ternyata subsitansi isinya adalah Pencabutan Izin Lingkungan PT Pulomas Sentosa dalm kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat di Kabupaten Bangka.

Jelas ternyata ada perbuatan melanggar hukum yang nyata-nyata telah dilakukan penguasa dalam hal ini gubernur Babel, yang harus digugat atas PMH Penguasa oleh PT Pulomas Sentosa dalam perkara sengketa dengan perbuatan melanggar hukum lainnya dilakukan Gubernur Babel.

Gugatan perkara sengketa TUN dengan objek hukum lainnya ternyata sudah didaftarkan oleh PT Pulomas Sentosa melalui Dr Adystia Sunggara SH MH MKn selaku kuasa hukum perusahaan, bahkan penetapan jadwal pembacaan gugatan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 berdasarkan surat Penetapan Nomor : 1/PEN-JS/2022/PTUN.PGP tertanggal 25 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis PTUN Pangkalpinang Tiar Mahardi SH MH.

Kepada jejaring media KBO Babel, Dr Adystia Sunggara SH MH Mkn menyampaikan perkara gugatan ini yang telah dijadwalkan pada persidangan nantinya, materi gugatan tak lain ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (tergugat).

"Materi gugatan yang kami ajukan itu intinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini gubernur babel atas tindakan bertentangan dengan kewenangannya yaitu membuat kesepakatan dan perjanjian di wilayah pelabuhan pengumpan lokal yang bukan kewenangannya kepada Primkopal Lanal Bangka terkait pekerjaan normalisasi dan pendalaman alur muara sungai jelitik," ungkap Adystia saat gelar jumpa pers dengan jejaring pewarta KBO Babel, Minggu (30/01/2022).

Menurutnya, tindakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Tergugat) melakukan perbuatan mengadakan hubungan hukum dengan Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Bangka Belitung adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

Dijelaskannya, sebagaimana yang dimaksud perbuatan hukum yang melanggar hukum, serta tidak berwenang atas tindakan pemerintah secara tertulis dirumuskan sebagai berikut :

(1) Kesepakatan Bersama Tentang Penyediaan Alur Pelayaran pada Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Nomor: 523/21/DKP/2021 dan Nomor : B/01/X/2021/ Prim tertanggal 18 Oktober 2021.
(2) Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Normalisasi Alur Dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Nomor : 025/TKKSD/DKP/2021, dan Nomor : PKS/01/X/2021/Prim tertanggal 21 Oktober 2021.

"Gubernur Babel gagal paham bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk semaunya mengambil kewenangan Bupati, ya jelas sekali ini melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan Dan/Atau Reklamasi Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan Dan Reklamasi, sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 11 Huruf c dan d." pungkas dosen hukum disalah satu Perguruan Tinggi di Bangka Belitung. 

(KBO Babel) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL