Sabtu, 29 Januari 2022

Anton Charliyan Tegaskan, Sudah Sejak Tahun 2018 Mengundurkan Diri Sebagai Dewan Pembina GMBI  


JAWA BARAT, IT - Aksi massa ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berdemo di depan Polda Jawa Barat berujung anarkis. Polisi pun bertindak tegas dengan mengamankan ratusan anggota ormas tersebut untuk dilakukan pendataan dan test urine. Kedatangan para pendemo ke Polda Jabar itu berkaitan dengan kasus bentrok ormas di Karawang beberapa waktu lalu, (29/01/2022).

Pada aksi ormas GMBI tersebut, nama mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr.H. Anton Charliyan, MPKN mencuat dan ia disebut sebut masih sebagai Pembina Ormas tersebut. Padahal, Anton Charliyan menegaskan bahwa dirinya sudah sejak lama bukan lagi sebagai pembina ormas tersebut.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers pada Jum’at, 28 Januari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat dikediamannya dalam rangka meluruskan perihal posisi dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina LSM GMBI.

Abah Anton sapaan akrab dari Anton Charliyan mengakui bahwa dirinya memang pernah menjadi Ketua Dewan Pembina LSM GMBI dari tahun 2008-2018.

“Saya memang dulu aktif membina LSM GMBI, namun karena satu dan lain hal yang sudah tidak sesuai secara internal antara visi misi GMBI dengan saya, maka pada tahun 2018 saya sudah mengundurkan diri dari posisi Dewan Pembina LSM GMBI. Semenjak itu tidak pernah lagi satu kalipun ikut urusan ormas GMBI termasuk acara rapat maupun acara-acar Silaturahmi internal," ungkapnya.

Terkait dengan peristiwa demo yang berujung kericuhan dan anarkis di Mapolda Jawa Barat kemarin, Abah Anton merasa sangat prihatin dan sangat menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh karena dulu dibawah binaannya. Ia juga menerangkan apabila ada aksi yang diperkirakan akan berujung ricuh, maka para jajarannya mengambil keputusan di DPP, sepakat satu komando akan menarik mundur demi keselamatan bersama.

"Sekarang mungkin prosesnya tidak demikian, tidak saling mengingatkan," ujarnya.

Sementara untuk aksi-aksi yang merusak bahkan menghinakan lambang institusi seperti menaiki patung Macan Lodaya Hitam di Mapolda, walaupun hanya sebuah patung tapi merupakan spirit dan kebanggan anggota Polri di wilayah Jawa Barat, mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan bahwa hal itu sangat tidak Etis dan sudah merupakan tindak pelecehan terhadap lambang suatu institusi.

" Apabila akan di proses hukum silahkan jangan ragu-ragu karena setiap perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. Saya tidak akan membela siapapun yang salah, sekalipun di komunitas yang sekarang masih aktiv saya bina termasuk anggota GMBI baik itu yang menghina lambang Institusi atau yang melakukan pengrusakan apalagi yang menggunakan narkoba sesuai hasil test urine pasca aksi, karena pengunaan obat dan narkoba sebetulnya merupakan pantangan keras yang masih tercatat di AD/ART GMBI," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Anton Charliyan, dijamannya jangankan pakai narkoba, hanya ketahuan minum-minuman keras saja bisa langsung di cabut keanggotaanya.

" Saya hadir di GMBI saat itu kan agar GMBI bisa menjadi wadah kader para pemuda pemudi yang cinta tanah air, bersih dari miras dan narkoba serta mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang teraniaya baik secara moril maupun materil," tuturnya.

Anton Charliyan sangat menyayangkan sekali tindakan-tindakan oknum GMBI ini, karena tidak selaras dengan slogan GMBI “NKRI HARGA MATI, MERAH PUTIH DI DADAKU”. Dengan adanya kejadian kemarin yang merusak aset negara dan bahkan melawan polisi sebagai alat negara sama saja dengan melawan negara. Padahal salah satu misi GMBI justru jaga NKRI.

Anton dari dulu turut mendidik disetiap pelatihan agar para anggota punya rasa soliditas yang tinggi, kompak, militan, pantang menyerah, berani dan tidak mengenal rasa takut. Tapi bukan untuk merusak dan melawan aparat sehingga dengan adanya kejadian di Polda Jabar terebut sangat tidak sesuai dengan slogan yang selama ini sering diteriakan para anggota GMBI.

Anton Charliyan kembali lagi menegaskan untuk pihak Polda Jabar tidak perlu ragu untuk bertindak terhadap siapapun para oknum anggota ormas manapun yang bersalah. Apalagi dirinya sejak tahun 2018, sudah tidak lagi menjadi Dewan Pembina GMBI.

" Sekali lagi saya tegaskan, sejak tahun 2018 yang lalu, saya bukan lagi sebagai Dewan Pembina GMBI. Silahkan di konfirmasi ke DPP GMBI. Bukan saya mau menghindar dari tanggung jawab, tidak ada kamusnya saya untuk bersikap demikian. Dulu ketika GMBI ada bentrok dengan FPI, saya disudutkan sebagai pembina. Saya akui memang saat itu saya sebagai pembina, tidak pernah saya ngeles atau menutup-nutupinya apapun juga resikonya," tegasnya.

" Kalau saya bilang iya sebagai pembina, pasti saya akan mengiyakannya. Kalau tidak, akan saya katakan tidak. Namun apapun juga ceritanya, secara pribadi walaupun saya sudah berada diluar garis dan sudah bukan sebagai anggota dan pembina lagi, tapi pernah turut serta membentuk mewarnai kader-kader militan GMBI dan kemudian sekarang terjadi penyimpangan yang cukup memprihatinkan. Secara moril sebagai pribadi dan sebagai mantan pembina tidak ada salahnya saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak khususnya kepada Institusi Polri Polda Jabar dimana dulu tempat saya mengabdi. Jadikan peristiwa ini sebagai bahan intropeksi diri khususnya bagi GMBI dan pelajaran utk ormas-ormas lainya agar tidak terulang kembali," pungkasnya.

(K Revandi Antoni) IT

Jumat, 28 Januari 2022

Tokoh Masyarakat Babel Kolonel (P) Faisal Madani Gelar Silahturahmi Bersama Keluarga Besar PPM



PANGKALPINANG, IT - Komandan Resimen Yudha Putra Pemuda Panca Marga (PPM) Kolonel (P) Faisal Madani yang juga salah satu tokoh masyarakat (tomas) Bangka Belitung (Babel) asal Pulau Belitung ini, kemarin menggelar kegiatan acara silahturahmi bersama keluarga besar putra putri veteran anak-anak keturunan pejuang kemerdekaan se-Bangka Belitung, bertempat disalah satu rumah makan khas lempah kuning jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/01/2022) sore. 

Selain itu mengadakan silahturahmi bersama  putri putra anak keturunan veteran pejuang NKRI, Komandan Resimen Yudha Putra PPM juga  menggelar rapat internal organisasi PPM guna menyampaikan perkembangan informasi organisasi PPM saat ini, dan menyampaikan penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas (PLT) Ketua Mada PPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan surat tugas nomor : Satgas-06/PP.PPM/X/2022 tertanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Samsudin Siregar SH dan Sekretaris Jenderal Laksda TNI (Purn) Fery Sidjaja. Dan surat tugas tersebut tertulis ditembus kepada Ketua Umum LVRI, Jenderal TNI Purn Moeldoko sebagai Dewan Kehormatan PPM, Panglima TNI, Kapolri sebagai Dewan Pembina, dan juga ditembuskan kepada Gubernur, Kapolda, Danrem, Bupati/Walikota dan Dandim setempat. 

Diketahui, organisasi kepemudaan ini merupakan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan dalam  keluarga besar TNI Polri dan dibawah binaan Panglima TNI, Kapolri dan Legiun veteran Republik Indonesia (LVRI), serta satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan surat keputusan presiden RI nomor : Nomor 61 Tahun 1984 dalam kongres LVRI Tahun 1983.

Seiring berjalannya waktu Organisasi PPM dari massa presiden RI Suharto sampai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat disegani lantaran  terkenal dengan kesolidan, kompak dan kuat tidak terjebak dalam sistem politik praktis atau tidak dapat dipecah belah oleh situasi dan kondisi politik pada massa itu. 

Namun siapa sangka dalam dinamika politik organisasi yang diurus oleh anak-anak keturunan atau putra putri veteran pejuang kemerdekaan RI bersama LVRI terjadi pandangan yang berbeda dalam memahami situasi politik saat ini, sehingga organisasi PPM terjadi perpecahan dan adanya kubu-kubu versi pengurus/ketua A dan B yang mengklaim masing-masing paling benar dan syah, baik secara historis sejarah berdirinya organisasi ini maupun secara legalitas yang diakui oleh negara. 

Hal itulah salah satu penyebab organisasi binaan keluarga besar TNI (KBT) tidak eksis dan sedikit redup dalam mendukung dan berkontribusi dalam program pembangunan nasional maupun daerah, lantaran disibukkan mengurus konflik internal didalam organisasi yang tentunya telah banyak menguras banyak energi, waktu dan materi. 

Tidak dipungkiri perpecahan kepengurusan organisasi PPM di tingkat pusat sangat berpengaruh dengan kepengurusan di daerah baik ditingkat pengurus ranting, Kecamatan, Kabupaten/kota sampai ke tingkat Provinsi sehingga program kerja organisasi tidak berjalan dengan baik berdampak keberadaannya kurang memberi manfaat yang maksimal bagi anggota khususnya maupun masyarakat Indonesia umumnya.

Padahal persoalan polemik konflik internal organisasi PPM ini dapat diselesaikan dengan asas musyawarah dan kekeluargaan yang mengedepankan ke arifan dan kebijakan hati yang saling mencintai satu sama lainnya antara kasih sayang antara seorang anak dengan orang tua.

Hal ini yang disampaikan oleh PLT Ketua Mada  PPM Babel Kolonel (P) Faisal Madani dalam acara silahturahmi dan rapat internal organisasi PPM dengan pengurus Mada PPM Provinsi Babel dan Macab PPM Kota/Kabupaten terkait dengan agenda silahturahmi dan perkembangan organisasi PPM di pusat. 

"Dengan silahturahmi hari ini mari kita bangun dan perekatkan kembali rasa sayang dan cinta kita kepada organisasi yang telah didirikanlah oleh orang tua kita agar kita tidak melupakan perjuangan mereka yang telah  memerdekakan bangsa dan  menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saat ini kita sudah nikmatinya, kita malu kepada pahlawan bangsa dan sebagai anak cucu keturunan pejuang terpecah belah dikarenakan kita tidak mengedepankan penyelesaiannya dengan kearifan dan kebijakan hati,  yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda,"ujar mantan Dandim 0414 Belitung saat ditemui oleh jejaring media KBO Babel di sela-sela usai kegiatan tersebut.
 
Diungkapkannya, selain bertujuan untuk membangun kembali komunikasi dan mengikat rasa persaudaraan dan kekeluargaan sesama keluarga besar veteran pejuang di kegiatan silahturahmi ini, tokoh masyarakat Babel juga berpesan kepada seluruh pengurus PPM di Mada dan Macab baik versi Ketua Umum PPM yang ada, agar tidak mencampuri atau berpihak secara berlebihan konflik persoalan di internal organisasi di tingkat pusat, dan menjadi urusan DPP PPM yang menyelesaikannya.
 
"Dalam pertemuan tadi saya berpesan kepada ananda dan adik-adik saya agar mereka tidak terfokus dengan persoalan internal pengurus di Pusat, tetap harus solid, kompak dan bersatu sesama saudaranya yang tergabung di PPM, kita percayakan kepada DPP menyelesaikan dengan islah atau cara yang terbaik, yang penting PPM di Babel tetap selalu kompak dengan saudaranya yang ada di versi PPM lainnya, agar PPM di Babel menjadi contoh didaerah lainnya PPM di Babel PPM NKRI harga mati yang taat aturan ketentuannya peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ungkapnya.

Disampaikannya, bahwa kepengurusan di tingkat Macab Kabupaten/kota yang ada di Negeri Serumpun Sebalai akan segera dilantik dengan tidak melihat orangnya dari PPM versi manapun yang terpenting dengan berpedoman kepada ketentuannya di Anggaran Dasar/anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi PPM.
 
"InsyaAllah dalam waktu dekat kepengurusan PPM yang sudah terbentuk di tingkat Macab Kabupaten/Kota akan segera kami lantikkan, setelah itu barulah Mada PPM Babel akan menggelar Musda untuk pembentukan kepengurusan di tingkat Provinsi yakni Mada Babel," Katanya. 

Pantauan jejaring media KBO Babel di kegiatan silahturahmi yang diprakarsai oleh Kolonel (P) Faisal Madani tokoh masyarakat Babel dari Pulau Belitung ini, tampak hadir Amir Hamzah, Rikky Fermana, Aditya Pratama dari Mada PPM Babel, Zulfikar Macab PPM dari Kabupaten Bangka Barat, Bram Pranata Macab PPM dari Kota Pangkalpinang, Norman Adjis dari PPM Kabupaten Bangka Selatan dan sejumlah anggota Resimen Yudha Putra XXIX PPM Babel.

Meskipun kehadiran mereka mewakili resprentatif dari kepengurusan  versi yang berbeda, tampak suasana keakraban dan kekeluargaan antar satu dengan lainnya, bahkan pertemuan tersebut lebih banyak terdengar suara tawa dan canda dalam suasana kecerian yang menggambarkan keluarga  anak-anak atau keturunan veteran yang tergabung di organisasi PPM binaan KBT ini terlihat sangat solid dan kompak. 

(KBO Babel) IT

Geruduk Polda Jabar, Ribuan Ormas GMBI Tuntut Kapolda Tuntaskan Kasus Pembunuhan Anggota GMBI di Karawang



BANDUNG, IT - Ribuan massa melakukan aksi demonstrasi ke Mapolda Jawa Barat, Kamis, 27 Januari 2022. Mereka menuntut Kapolda Jawa Barat untuk menangkap otak insiden pembunuhan secara brutal terhadap salah satu anggota GMBI di depan Mall Resinda Park, Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, Rabu, 24 November 2021 lalu.

Massa dalam aksinya menuntut Kapolda Jawa Barat Jendral Suntana dan Kapolres Karawang Aldi Subartono mundur dari jabatannya jika tidak bisa menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anggota GMBI tersebut.

"Sudah dua bulanan sejak peristiwa pembantaian Achmad Sudir, Koordiv Pengamanan Distrik Rembang LSM GMBI yang dihujami senjata tumpul dan senjata tajam oleh ratusan massa berseragam ormas GMPI, namun kasusnya belum tuntas hingga saat ini dan otak pelakunya masih berkeliaran bebas, belum ditangkap," ungkap Ketua Umum LSM GMBI, Mochamad Fauzan Rachman kepada wartawan di sela-sela aksi.

Dia mengingatkan Kapolda Jawa Barat bahwa video pembantaian tersebut beredar di media sosial dan sudah menjadi bukti untuk polisi melakukan tindakan.

Dalam pantauan wartawan, aksi demo ormas GMBI di depan Mapolda Jabar berlangsung tertib. Namun kemacetan panjang tak bisa dihindari, terutama bagi kendaraan yang melintasi jalan raya Bypass Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Massa berjumlah lebih 8 ribu dengan leluasa melakukan aksi demo di jalur cepat dan jalur lambat jalan raya Bypass Soekarno-Hatta.

Selain melakukan orasi, massa juga membawa keranda mayat dan membakar ban bekas di tengah jalan raya. 

Tak lama, keranda mayat dibakar dan menimbulkan asap tebal sehingga menambah ketegangan di lokasi tersebut. 

Aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga di luar gerbang Mapolda Jabar. Sejumlah anggota Polantas sibuk mengatur lalu lintas di Jalan Raya Bypass untuk mengurai kemacetan.

Sementara itu, personil Sabhara terlihat bertahan di dalam Mapolda mengantisipasi massa yang akan bertindak brutal. 

"Kami meminta kepada Kapolda Jawa Barat segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Kami juga meminta rasa keadilan," ungkap Direktur Direktorat Khusus Poltikam GMBI Mulya Dt Rajo Intan dalam
orasinya.

Menurut dia, otak dan dalang dari kejadian pembantaian itu tidak pernah tersentuh. Adapun yang sedang diproses saat ini bukan merupakan pelaku utama, sehingga tidak ada kejelasan dalam pengembangan kasusnya.

"Kalau memang benar penyidik ada kendala, terbuka kepada kami. Dan mana janjinya mau memberikan DPO, agar kita bisa bantu mencarinya," tegas Mulya.

Diketahui, aksi massa ke Mapolda Jawa Barat merupakan buntut tidak tuntasnya penanganan kasus pembantaian massa yang menyebabkan 1 orang tewas dan 2 orang lainnya mengalami luka berat di wilayah hukum Polres Karawang.

Peristiwa itu terjadi secara terang-terangan oleh sekelompok massa bersenjata tajam di tengah keramaian, dimana terdapat aparat kepolisian yang berdiam diri tanpa melakukan tindakan.

Saat itu, polisi hanya memperhatikan Achmad Sudir dihujani senjata tajam tanpa bisa berbuat banyak. 

Dalam situasi massa yang bertindak brutal, polisi tidak mengeluarkan tembakan peringatan sehingga tanpa rasa takut, massa berulang kali menghujani Achmad Sudir dengan senjata tumpul dan senjata tajam.

Video pembantaian salah satu anggota ormas tersebut menjadi viral di media sosial. Warganet banyak yang mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang membiarkan ratusan massa melakukan pembantaian terhadap Achmad Sudir. 

Begitupun aksi konvoi massa di jalanan dengan membawa senjata tajam tidak dibubarkan oleh aparat Polres Karawang. 

(Ardon) IT

Rabu, 26 Januari 2022

Apresiasi Bangun Silaturahmi Dan Sinergi Dandim 0413 Bangka, KBO Babel Berikan Plakat Sebagai Cinderamata



PANGKALPINANG, IT - "Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel-red) terbentuk di inisiator oleh tiga organisasi profesi pers, Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dan Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) yang ada di Bangka Belitung.

Sebagai wadah berhimpunan para pegiat pers/wartawan khususnya bagi perusahaan media online daerah maupun nasional sebagai rumah atau kantornya rekan-rekan wartawan yang ada di Babel,"ungkap Rikky Fermana selaku penanggungjawab KBO Babel didampingi Ibrahim sekretaris PJID Babel dan Agus dari Media Jejakkasus.info saat terlibat dialog santai dengan Kolonel Inf Denny Noviandi Dandim 0413 Bangka digiat Coffe Morning di Makodim 0413 Bangka, Rabu (26/01/2022). 

Dijelaskan Rikky, kendati KBO Babel di inisiator oleh ketua organisasi Pers HPI, PWRI dan PJID yang ada didaerah bukan berarti organisasi KBO Babel milik mereka namun milik semua para pegiat pers yang ada di negeri Serumpun Sebalai, karena kepengurusan kesekretariatan KBO Babel diatur  ada massa bakti/periodenya sesuai dengan aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). 

"Kebetulan saja kami sebagai inisiator berdirinya KBO Babel, jadi bukan milik kami tapi milik masyarakat pers/wartawan/pewarta yang ada di Provinsi Babel, dengan tujuan agar perusahaan media atau para pegiat pers saat ditanya kantor medianya ada dimana? ya di KBO Babel itulah kantornya jadi KBO Babel ini rumahnya teman-teman media online Babel,"kata mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Lanjut Rikky Fermana, yang diketahui juga sebagai salah satu pimpinan perusahaan (pimprus) media, pimpinan redaksi (pimpred) dan kontributor berita dibeberapa media daerah maupun nasional mengatakan bahwa tidak semua perusahaan media online maupun sebagai media cetak yang bergabung di KBO Babel. 

"Saat ini ada 75 para pegiat pers dari perusahaan media yang bergabung di Kantor Berita Online Bangka Belitung, jadi kehadiran KBO Babel semata-mata untuk menyampaikan kepada stakeholder dan masyarakat Babel bahwa bahwa para pegiat pers Babel atau wartawan media online itu ada kantornya, tidak lagi dikatakan perusahaan media tidak ada kantor selain wadah kami untuk berkumpul dan berserikat untuk sama berkontribusi dan bermanfaat dalam mendukung pembangunan nasional dan di daerah," jelas mantan wartawan majalah nasional Forum Keadilan.

Di kesempatan acara ccoffee morning bersama Dandim 0413 Bangka dengan insan pers, dengan tema 'bersama media sinergi bangun negeri', Penanggungjawab KBO Babel ini menyerahkan plakat  sebagai cinderamata  dari organisasi KBO Babel  sebagai apresiasi kepada Kolonel Inf Denny Noviandi yang telah mengundang insan pers di kegiatan tersebut.

"Plakat ini kami  serahkan mewakili bagian insan pers Babel sebagai apresiasi kami kepada bapak yang telah memberi ruang untuk membangun komunikasi kepada kami sebagai mitra strategis dalam membantu tugas TNI Polri menciptakan suasana aman dan kondusif serta bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Penanggungjawab KBO Babel saat akan menyerahkan plakat cinderamata kepada Dandim 0413 Bangka.

Sebelumnya dalam sambutan Dandim 0413 Bangka Kolonel Inf Denny Noviandi menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun komunikasi menjalin silaturahmi dan sinergitas antara Kodim 0413 Bangka dengan wartawan/jurnalis yang ada di Bangka Belitung.

"Media diharapkan harus bisa membangun opini-opini publik yang baik, akurat dan berimbang, agar tidak terjadi berita yang miring, dan harus bisa mempersatukan Bangsa dan Negara," Kata Kolonel Inf Denny Noviandi yang baru 1 bulan lebih menjabat sebagai Dandim 0413 Bangka.

Dalam masa pandemi ini, Kata Denny kami harapankan para insan Pers bisa membantu vaksinasi dan menjalani protokol kesehatan, Sehingga kita bisa berkolaborasi kepada masyarakat memberikan informasi berdasarkan fakta, akurat serta berimbang.

Dandim 0413/Bangka Denny Noviandi menyampaikan, bahwa kegiatan ini bagian dari salah satu untuk menjalin silaturahmi dan sinergitas yang baik Kodim 0413 dengan wartawan yang ada di Bangka Belitung ini.

Komandan Kodim 0413/Bangka, Denny Noviandi juga menambahkan bahwa Media harus bisa membangun opini-opini publik yang baik, akurat dan berimbang, agar tidak terjadi berita yang miring. Selain itu Denny juga berharap para insan Pers atau media yang bisa mempersatukan Bangsa dan Negara.

lanjutnya,"dalam masa pandemi ini kami harapankan para insan pers bisa membantu vaksinasi dan menjalani protokol kesehatan, sehingga kita bisa berkolaborasi kepada masyarakat memberikan informasi berdasarkan fakta, akurat serta berimbang,"pungkas Denny. 

Acara coffe morning ini dipimpin langsung oleh Dandim 0413/Bangka Kolonel Infantri Denny Noviandi bersama insan pers se-Babel, yang dihadiri Pimred berbagai media serta para insan pers/wartawan/pewarta yang ada di Bangka Belitung. 

Diketahui, Kolonel Inf Denny Noviandi merupakan angkatan 1998 sebelumnya bertugas di Papua selama 1,5 tahun di Kodam XVII/Cenderawasih. 

(KBO Babel) IT

Disinyalir Oknum APH Setempat Terlibat, Kendati Ditertibkan Tambang Timah Ilegal di WPN Eks PT Kobatin Tetap Beroperasi


BANGKA TENGAH (Koba), IT - Diibaratkan seperti permainan tradisional anak negeri Serumpun Sebalai ‘Sembunyik Gong’ antara penambang ilegal dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangka Belitung, begitulah faktanya penertiban dan penindakan terhadap aktifitas Tambang Pasir Timah Ilegal dengan cara menjarah menggunakan Ponton Ti Rajuk yang tidak kunjung tuntas dan tidak memberi efek jerah kepada penambang ilegal, meski jelas nyatanya perbuatan pemilik ponton Ti Rajuk dan cukong penampung pasir timah yang dikenal dengan sebutan ‘kolektor timah’ perbuatan melawan hukum, (24/01/2022).

Seperti halnya penjarahan sumber daya alam (SDA) berupa pasir timah yang ditambang secara ilegal masih terus berlangsung di wilayah pencadangan negara (WPN) bekas izin usaha pertambangan (IUP) PT Kobatin kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Wajar saja publik menganggap penertiban tambang timah ilegal oleh APH Babel khusus pihak kepolisian setempat diibaratkan hanya opera ‘pepesan kosong’, bahkan publik menilai hanya sebuah permainan anak-anak ‘Petak Umpet’ saja.

Paling lama 2 hari pasca penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat, kemudian tidak lama aktifitas penambangan timah ilegal dengan menggunakan ponton Ti rajuk kembali lagi beraktifitas di WPN bekas IUP PT Kobatin tepatnya di rawa hutan Gelam kolong Pungguk.

Meskipun pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi beraktifitas penambang timah ilegal dengan ponton ti rajuk itu dikoordinir oleh kelompok ‘Sultan Koba’ cs, tampaknya memang benar APH Babel tak berdaya dan tiba-tiba saja menjadi ‘macan ompong’.

Pasalnya, diketahui publik bukan satu kali penertiban yang dilakukan bahkan penertiban dilakukan sudah berulang kali baik oleh Polsek Koba, Polres Bangka, bahkan sampai ke level Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama institusi terkait dalam tim gabungan, nyatanya tidaklah membuat pelaku jerah, baik dari pemilik ponton Ti Rajuk, yang mengkoordinir dan cukong timah yang disebut ‘kolektor timah’ yang menampung pasir timah dari hasil penambang ilegal dengan menjarah atau layak kita sebut maling.

Kesaktian kelompok Sultan Koba Cs yang terkesan kebal hukum ini tentunya menjadi perhatian dan sorotan publik terlebih para pegiat Pers Babel ingin mengetahui ada apa kekuatan yang melindungi kelompok Sultan Koba ini.

Sehingga terkesan aparat kepolisian setempat seperti tidak berdaya melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap penambang ilegal diwilayah hukumnya.

Tidak berlebihan bila publik menganggap kelompok Sultan Koba cs ‘kebal hukum’.

Akhirnya sedikit terkuak eksis kelompok Sultan Koba terus menjarah dikawasan WPN eks IUP PT Kobatin disinyalir ada kerjasama atau kolaborasi kelompok Sultan Koba dengan oknum anggota kepolisian setempat dengan sistem koordinasi.

Praduga ini sebenarnya sudah lama diketahui warga setempat yang terganggu dengan beraktifitas Ti Rajuk yang menyebabkan salah satu bencana banjir di kota Koba, dan hanya saja warga tidak ada lagi tempat untuk mengadu, terlebih setiap digelar razia atau penertiban tambang ilegal dikawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk oleh kepolisian setempat kelompok Sultan Koba selalu lolos atau tidak tertangkap tangan melakukan penambangan ilegal.

Berdasarkan dari informasi dan data yang berhasil dihimpun, penjarahan pasir timah di WPN dengan menambang secara ilegal tepatnya di rawa hutan Gelam kolong Pungguk disinyalir ada peran oknum aparat penegak hukum setempat yang ikut serta menambang dengan menitipkan ponton ti Rajuknya untuk diurus oleh kelompok Sultan Koba, dan selain sudah merasa enaknya menerima duit jatah upeti dari sang koordinator dan pemilik ponton ti Rajuk yang dikenal jatah “Dana Koordinasi”.

Setidaknya terpantau ada 20 ponton ti rajuk yang saat ini beraktifitas menambang di rawa hutan Gelam kolong Pungguk milik kelompok Sultan Koba cs dan dikoordinir langsung oleh RM orang tuanya Is.

Namun, tidak semuanya 20 unit belasan ponton Ti Rajuk itu milik Is dan keluarganya. Disinyalir ada beberapa unit ponton ti rajuk milik titipan oknum APH setempat, dan oknum satpol PP Bangka Tengah.

Ironisnya, kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Kapolres Bangka Tengah selalu tidak berhasil mengulung atau menangkap tangan kelompok Sultan Koba ini Polisi, diduga oknum ajundannya sendiri yang membocorkan kepada kelompok ini, hal ini diduga oknum tersebut sudah terbebani dengan ikut menerima jatah "Dana Koordinasi".

Selain itu terendus salah satu pejabat utama di lingkungan Polres Bangka Tengah yang baru menjabat mendapatkan fasilitasi rumah tinggal sementara diketahui rumah tersebut milik Is.

Selain itu sempat terdengar ada juga ponton Ti Rajuk milik oknum anggota Satpol PP Bangka Tengah. Sedangkan hasil produksi pasir timah ilegal dari ponton Ti Rajuk milik dan dikoordinir oleh kelompok Sultan Koba cs ditadah atau ditambung oleh BM kolektor timah warga Desa Lubuk dengan harga beli perkilo 90 ribu rupiah.

Tak hanya itu saja, AT Cukong Timah dari Pangkalpinang juga disebut sempat menambang dikawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk dengan menurunkan 4 ponton Ti Rajuk dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh kelompok ini.

Meskipun AT saat dikonfirmasi membantah bahwa tidak benar ponton Ti Rajuk miliknya beraktifitas di kawasan kolong tersebut.

“Tidak benar bang, ada ponton ti Rajuk saya yang menambang di kolong Marbuk, info dari mana bang,”kata AT kepada awak media, Rabu (19/01/2022) yang lalu.

Tabir polemik penambangan timah ilegal sedikit terkuak, dan wajar saja, penjarahan pasir timah di WPN eks IUP PT Kobatin tidak akan tuntas dan dapat ditindak dengan tegas, ternyata disinyalir ada keterlibatan oknum APH setempat kongkalikong dan melindungi pemilik ponton ti Rajuk menambang secara ilegal.

“Percuma lah pak, buktinya berkali-kali ganti Kapolres Bangka Tengah tidak ada bisa menindak, mereka yang menambang di kolong itu terutama di rawa hutan gelam kolong pungguk, semoga saja berita ini dibaca oleh bapak Kapolri,” tandas penuh harap warga Koba ini yang meminta inisial nama tidak ditulis.

Ditambahkannya, saat ini harapan warga seperti mereka yang tidak tanggapi pengaduannya hanya bisa mengadu lewat media sosial lebih cepat ditanggapi.

“Sepertinya keadilan dan penegakkan hukum itu seperti No viral No Justice, maka tak salah masyarakat saat ini lebih banyak mengadu lewat media sosial daripada ke polisi,”sindirnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, SIK, SH, MH saat dikonfirmasi awak media terkait aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal tersebut melalui pesan Whatsapps pada Senin (23/1/22) malam belum memberi jawaban meskipun pesan yang dikirim sudah terbuka/terbaca.

(Rikky Fermana) IT

Selasa, 25 Januari 2022

Dinilai Kurang mengena, JPU Kejari Bangka Tengah Nyatakan Banding Terkait Putusan Terdakwa Notaris Gemara Handawuri



BANGKA BELITUNG, IT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) Freddy Oslan Parningatan SH MH telah menyampaikan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan surat Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp yang diputus tanggal 21 Januari 2022 atas nama Terdakwa Gemara Handawuri, S.H.,M.Kn Binti Zulbachri Zakir.

Permohonan banding telah disampaikan langsung ke Iskandar Jaya SH MH, Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/01/2022). 
 
JPU Kejari Bateng beralasan banding yang dimohonkan terkait dengan penerapan pasal pada putusan Penuntut Umum menerapkan pada Tuntutan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
 
Bahwa terkait dengan Masa Penahanan Terdakwa dan Barang Bukti tidak dimohonkan Banding oleh Penuntut Umum. 

(*) IT

Senin, 24 Januari 2022

Diduga Lakukan Tipikor Dalam Kegiatan Pekerjaan, Seorang ASN Dinas PU Ditahan Kejati Bangka-Belitung



BANGKA BELITUNG, IT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung hari ini menahan inisial S seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Penahanan S setelah usai dilakukan pemeriksaan oleh tim pidsus Kejati Babel di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekira pukul 16.30 Wib, Senin (24/01/2022). 

Melalui Siaran Pers: Nomor: PR – 06/L.9.3/Kph.1/01/2022 yang disampaikan oleh Kasipenkum Basuki SH MH atas seijin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung Bapak Daru Tri Sadono.,S.H,.M.H, menyampaikan terkait dengan Penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pekerjaan di Dinas PU Babel.

Antaralain ; Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Selain itu kegiatan pekerjaan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam, Ruas Jlan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (enam milyar Sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembiilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka S.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 09/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 terhadap tersangka S umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022 

Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka : 

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(*) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL