Jumat, 07 Januari 2022

Ketum SMSI Bentuk LKBH Guna Dampingi SMSI Beserta Anggota Dan Wartawannya Terkait Persoalan Berita Masuk Ranah Hukum


JAKARTA, IT- Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum, (06/01/2022).

Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat),  dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH  (advokat). 

Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air. “Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut. 

Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.

“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.  Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.

 Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu  ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers. 

Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal  menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah. “Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman. 

Dua advokat yang hadir sebagai pembicara  Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH. “Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP. 

Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. 

Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.

Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. 

“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. 

(*) IT

Kamis, 06 Januari 2022

Dr. Marshal imar Pratama, S.E., M.M. : Kementerian ESDM Gagal Menelisik Arti Dari DMO (Domestic Market Obligation)



Opini :

Perusahaan Listrik Negara atau PLN mengalami krisis bahan bakar sebesar 5,1 juta metrik ton batu bara. Hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya terpenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%, seharusnya Domestic Market Obligation (DMO) diangka 25%.

Produksi batu bara Indonesia secara nasional pada tahun 2020 sebanyak 563,73 juta ton. Dan dari jumlah total keseluruhannya tidak digunakan untuk konsumsi Domestik melainkan untuk diekspor, dimana sebanyak 405,05 juta ton atau sekitar 70% dari total produksi diekspor ke negara lain. 

Berdasarkan data dari kementerian ESDM ditahun 2020, negara tujuan ekspor batu bara Indonesia yakni : 
1. China : 127,7 juta ton. 
2. India : 97,5 juta ton. 
3. Filipina : 27,4 juta ton. 
4. Jepang : 26,9 juta ton. 
5. Malaysia : 26,1 juta ton. 
6. Korea Selatan : 24,7 juta ton. 

Batu bara Indonesia berkontribusi sebesar 71% untuk pembangkit listrik nasional China, dan batu bara Indonesia juga berkontribusi sebesar 60% untuk pembangkit listrik di India. Dari kedua negara itu saja ketergantungannya terhadap batu bara Indonesia sangat lah besar. Bukan tidak mungkin larangan ekspor sementara ini berpotensi mengganggu pasokan listrik dunia, sehingga baik China maupun India ataupun negara-negara lain yang bergantung pada batu bara dari Indonesia terancam mengalami krisis listrik.

Dampak dari pelarangan ekspor batu bara bila terus berkepanjangan akan memperburuk citra atau reputasi Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia, sehingga berpotensi membuat minat investor di sektor pertambangan akan hilang krn dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha. Walaupun pelarangan ekspor batu bara bersifat sementara, tapi bagi Indonesia sendiri atas pelarangan ekspor batu bara ini tentunya akan berdampak pada berkurangnya defisa negara.
 
Selama 5 tahun terakhir saja, rata-rata setiap bulannya Indonesia mengekspor batu bara sebanyak 25 - 28 juta ton, dimana dari hasil penjualan batu bara keluar negeri tersebut rata-rata setiap bulannya diperkirakan senilai 1,4 - 1,7 milyar dollar pendapatan defisa masuk ke kas negara. Bisa dibayangkan Indonesia kehilangan defisa negara setiap bulannya sebanyak 20-24 triliun rupiah. 

Di lain kasus harga batu bara dunia cenderung naik disebabkan Demand tinggi dari China krn mulai kehabisan stok bahan bakar mereka. 

Diprediksi, 10 juta pelanggan PLN terimbas "byarpet".

Upaya Kementerian ESDM untuk menghentikan sementara ekspor batu bara berlaku sampai akhir Januari 2022 bagi pemegang izin usaha pertambangan. Pemerintah akan kembali mengizinkan ekspor batu bara jika pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan domestik sudah terpenuhi.

Langkah ini dinilai terlambat dalam menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Hal itu sama saja seperti nabrak dulu baru mikir. Seharusnya saat harga batu bara lagi murah kenapa tidak dipenuhi DMO-nya? Seharusnya saat harga batu bara sedang bagus-bagusnya dipasar Internasional harus dijual keluar, bukan sebaliknya. Kok malah harga murah dioper keluar sementara harga tingginya kita yang konsumsi, seperti kurang kerjaan saja! 

Presiden Jokowi melalui Kementerian ESDM pun terpaksa larang ekspor, serta DMO dievaluasi bulanan, terkesan Pragmatis banget kerjanya. Sekelas Presiden sebenarnya tidak perlu turun tangan bila kerja Kementeriannya beres, akan tetapi Kementerian ESDM dan PLN tidak pernah belajar dari kejadian bulan Agustus tahun 2021 yang mengakibatkan kematian listrik diwilayah Jabodetabek dan berdampak pada semua aspek khsususnya ekonomi secara luas. 

Pada prinsip ekonominya, Kementerian telah gagal dalam menganalisa dan mengambil peluang keuntungan dari kasus yang terjadi baik secara mikro ekonomi apalagi secara makro ekonomi. Ilustrasi keuntungan dalam ilmu ekonomi bisa diciptakan dan dikondisikan sehingga negara bisa untung bukan buntung. 

Di lain sisi para eksportir batu bara mengalami keterpurukan akibat dampak kejadian ini, angin segar yang diharapkan oleh pelaku usaha pasca Pandemi berubah menjadi angin sangar yang membuat para pelaku usaha masuk angin dan siap-siap saja Ngemplang hutang Bank, Obligasi Default, Force Majeure.

Sementara di Kalimantan Timur  sebanyak 25 Perusahaan tambang diperbolehkan ekspor batu bara pada awal Januari 2022, dengan alasan masing-masing perusahaan tambang tersebut menghasilkan Domestic Market Obligation (DMO) yang mencapai 76% hingga 100%, sehingga harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76% sampai 100% tadi tersebut dengan pemenuhan DMO ke PLN telah mencapai 100%.

Apapun alasannya, hal ini sangat memilukan bagi perusahaan tambang lain yang tidak diperbolehkan ekspor. Kecemburuan sosial sudah pasti ada yang bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat dalam kompetisi usaha.

(Dr. Marshal imar Pratama, S.E., M.M.) IT

Polemik Penertiban Penambangan Timah Ilegal di Bandara Depati Amir, Siapa Yang Diuntungkan ?

 
Opini :

PANGKAL PINANG, IT - 'Parit Enam' sangat dikenal oleh warga Pangkalpinang salah satu lokasi komplek pemukiman masyarakat di kelurahan Bacang Kota Pangkalpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan kawasan pemukiman tersebut merupakan komplek perumahan 'protitusi atau rumah bordil', yang tak jauh dari bandara Depati Amir Bangka Belitung.

Sudah sejak dari dulu kawasan pemukiman Parit Enam sangat dikenal masyarakat Bangka Belitung karena tempat tersebut sebuah lokalisasi menjadi primadona para lelaki hidung belang untuk memuaskan nafsu syahwatnya.

Meskipun saat ini komplek perumahan itu yang sempat dihuni para wanita pejajan malam yang dikoordinir 'Mucikari' tidak lagi beraktiftas, dan dinyatakan sudah ditutup oleh pemerintah kota Pangkalpinang. 

Beberapa tahun terakhir ini bahkan melonjaknya harga timah dimasa pandemi, kawasan Parit Enam yang dulunya banyak menjadi incaran para lelaki hidung belang, berubah kini menjadi incaran para penambangan ilegal, baik warga setempat, oknum aparat dan kolektor timah. 

Kawasan Parit Enam satu hamparan dalam kawasan objek vital transportasi udara Bandara Depati Amir, hanya berbatasan langsung dengan pagar bandara Depati Amir Babel. 

Berdasarkan data penambangan, kawasan Parit Enam dulunya sebagian lokasi yang dekat kawasan Bandara Depati Amir  merupakan bekas  penambangan dan dalam wilayah IUP PT Timah.

Maka tak heran dikawasan Parit Enam dekat bandara Depati Amir sudah bertahun-tahun yang lalu sudah tambang oleh PT Timah seperti tidak pernah habisnya dan sampai saat ini masih ditambang oleh masyarakat penambang setempat. 

Kawasan bandara Depati Amir yang berbatasan dengan pemukiman Parit Enam dalam dua wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, namun penindakan hukumnya dalam wilayah hukum Polres Kota Pangkalpinang.

Diketahui, lahan dikawasan Bandara Depati Amir dekat Parit Enam tersebut menjadi incaran dan beraktifitasnya tambang timah jenis Ti darat. Dan bukan saja dilahan milik Pemprov Kep Babel namun dilahan milik pribadi warga lainnya. 

Dalam kawasan tersebut luas lahan milik Pemprov Kep Babel hanya sudah dibebaskan seluas 27 hektar dan tidak berbatas langsung dengan pagar bandara. 

Ada beberapa hektar lahan yang diakui milik beberapa warga, antara lain lahan milik saudara Nijis, Toheran, Ahon, Irma dan warga lainnya. 

Pada tahun 2016, lahan milik pemprov itu sempat digarap oleh para penambang pasir timah ilegal yang menyisakan kolong atau lubang camui yang menganga dimana-mana.

Upaya pencegahan agar lahannya tidak ditambang oleh masyarakat penambang sudah kerapkali dilakukan dengan melaksanakan penertiban bersama tim gabungan Forkopimda Babel, dan diketahui selain itu lahan milik Pemprov Kep Babel sempat menjadi pilok proyek  budidaya tanaman shorgum, sebagai upaya lahan pemprov Babel  selalu dijaga oleh para pegiat tanaman shorgum.

Namun sayangnya pilot proyek shorgum tersebut hanya berlangsung satu tahun lebih, dan terpaksa harus dihentikan atau tidak dilanjutkan lantaran tanaman shorgum dilokasi dekat Bandara Depati Amir mengundang berkembang biak hama burung, dan keberadaan ribuan burung mencari makan dari bijihan  tanaman shorgum berdampak membahayakan lalu lintas pesawat yang akan take off maupun landing.

Akhirnya, tanpa penjaga yang rutin penambangan timah ilegal tidak dapat dicegah lagi, kembali beraktifitas di lahan milik Pemprov Kep Babel secara diam-diam ditambang oleh  masyarakat penambang, baik oleh warga biasa, sampai oknum aparat maupun kolektor timah.

Belum lama ini publik Babel diviralkan  dengan pemberitaan  satu peleton pasukan bersenjata laras panjang lengkap di komando oleh Iptu Yudi yang merupakan Kasintelmob Polda Babel mengamankan 5 unit alat berat jenis eksavator PC 200 dan Buldozer di lokasi lahan milik Pemprov Babel yang merupakan lokasi eks tambang pasir timah.
 
Penertiban yang dilakukan oleh tim Intelmob Polda Babel saat ini masih menjadi perbincangan masyarakat Babel, terlebih dalam grup WA banyak menanggapi postingan berita tersebut, sehingga menjadi polemik seolah-olah ada kelompok pro dan kontra dengan pemberitaan yang disajikan oleh para pegiat Pers Babel yang  saling mengkonter pemberitaan satu sama lainnya.
 
Ada masyarakat yang bersemangat membaca saduran-saduran berita dari awak media online yang menggiring opini masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan oleh satu Pleton anggota Brimob tpolda Babel yang di Pimpin Iptu Yudi adalah benar dan sudah sesuai prosedur.

Kendati sesuai tupoksi Satuan Brimob itu sendiri adalah pasukan elit yang tentunya bukan seperti satuan-satuan yang lainnya di Polri, dan aksi penertiban langsung membuat heboh lantaran target sasaran dan aksi balasan tercapai. Layaknya seperti kisah penangkapan teroris dengan menggunakan senjata laras panjang lengkap, bahkan sempat terabadikan oleh  kamera wartawan ada seseorang penambangan yang digiring dengan senjata laras panjang dengan tangan terikat di belakang, dan yang nyata-nyata di lokasi itu hanya ada masyarakat Babel yang miskin yang mencari rejeki di lokasi eks, lokasi lahan  milik Pemprov Babel itu.

Lalu media menghilangkan narasi sebenarnya tentang tugas dari satuan brimob itu sendiri dengan kalimat tambang besar ilegal yang dekat dengan bandara yang jika hujan mengakibatkan longsor dan hampir robohnya pagar Bandara Depati Amir, seperti dalam narasi berita di Indosiar TV. 

Terlebih Gubernur Kep Babel membenarkan  pernyataan Kapolda Babel bahwa tiga unit eksavator/pc yang diamankan oleh tim intelmob Polda Babel keberadaan dilokasi lahan Pemprov Kep Babel  itu digunakan untuk keperluan meratakan kembali lahan yang telah lama ditambang yang meninggalkan lobang-lobang yang menganga. 

Terkesan awak media televisi yang di duga dikoordinir  oknum wartawan televisi nasional itu seolah-olah Gubernur tidak sepakat dengan fakta yang diberitakan.
 
Pernyataan Gubernur Kep Babel mendapatkan protes dari awak media yang meliput penertiban penambangan ilegal  yang menurut identifikasi mereka dilakukan bos atau kolektor timah bernama Ataw, bahkan sempat dituding alat berat tersebut milik bos timah itu, dan seolah-olah Gubernur telah berpihak kepada sesama jajarannya di Forkopimda Babel.

Tak berhenti sampai disitu, Kapolda Babel pun dicibir saat mengatakan hal yang sama dengan perkataan Gubernur Babel, seolah halusinasi media yang membayangkan cuan-cuan besar yang telah diterima oleh dua orang pemimpin di jajaran Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
 
Sayangnya media yang berhalusinasi cuan besar yang telah mengalir ke pemimpin di Babel itu tak sepaham dengan independensi media lainnya yang  menulis perkataan kedua pemimpin itu (Gubernur dan Kapolda Babel) di media mereka.

Publik dibuat bingung, jika benar halusinasi media soal tambang itu mengarah ke saling senggolnya oknum aparat yang membekingi tambang ilegal di Bangka Belitung, lantas kenapa hanya satu sisi saja diungkapkan. 

Sisi lainnya tidak dikupas tuntas awal persoalannya?, sebelum satu Pleton pasukan Brimob  mengamankan lima unit alat berat jenis eksavator yang diduga milik pengusaha bernama Ataw, padahal aksi penertiban ditenggarai ada insiden kecil yang sempat menggelitik.

Bermula ketika itu hanya sebagian publik mengetahui Polres Pangkalpinang menertibkan tambang ilegal yang telah merobohkan pagar pembatas dari beton milik bandara Depati Amir. 

Persoalan ini bertambah keruh  tiba-tiba muncul kehadiran  organisasi Komite Investigasi Negara (KIN) yang logonya menyerupai logo Badan Intelijen Negara (BIN) seolah-olah lebih tahu siapa pelaku, atau koordinator beraktifitas penambangan ilegal di pagar Bandara Depati Amir.

Selain itu KIN menilai pernyataan Gubernur Babel dan Kapolda tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang disajikan dalam pemberitaan sejumlah di TV yang disinyalir saat itu  keberadaannya disponsori oleh oknum aparat lainnya yang berseberangan dengan salah satu pemilik lahan didekat lahan milik Pemprov Kep Babel.

Ironisnya, aksi KIN itu sendiri sempat terpotret awak media bahwa salah satu dari anggotanya atau pengurusnya yang mendatangi Polda Babel, justru adalah sempat menjadi koordinator tambang ilegal yang menarik fee kepada penambang TI  user-user di lokasi bandara Depati Amir ditempat alat berat ekskavator yang diamankan oleh satuan intel Brimob Polda Babel pada 29 desember 2021 lalu.

Tampaknya target  lolos dari pengiringan opini pemberitaan, tampaknya menjadi alasan ketidakpuasan oknum yang mensponsori  terus menyemangati para pegiat Pers untuk terus mengiring opini masyarakat Babel, agar mengikuti perkembangan berita di sebagian media online yang terus mencibir statement Gubernur Babel dan Kapolda Babel itu.

Bahkan tidak puasnya sebagian kecil media yang masih pro dan tidak bisa menerima statement kedua pimpinan forkopimda Babel terus memanasin publik bahwa aksi penertiban pasukan brimob Polda Babel adalah adalah benar, dengan mengharapkan apresiasi publik itu.

Bahkan kalangan generasi muda dalam organisasi mahasiswa tak luput didoktrinkan bahwa penertiban tambang ilegal telah  yang merobohkan pagar bandara adalah fakta, dan publik tahu mahasiswa tidak diberitahu atau memang tidak tahu siapa sebelumnya yang menambang di pagar Bandara Depati Amir yang roboh itu? 

Sikap kritis mahasiswa baru saja menoreh luka kecil dunia akademis pendidikan perguruan tinggi bdi Babel, kritis mahasiswa seperti diarahkan dan diminta saja, tanpa turun langsung ke lapangan atau fakta yang terjadi dilapangan, bahkan diyakini oleh publik keberadaan mahasiswa itu diduga tidak nyata atau halusinasi yang diliputi kedendaman. 

Lalu kenapa seolah halusinasi media itu tak beranjak pergi? 

Lantas, kenapa tak diulas  atau diungkapkan aksi balas 'sakit hati' itu dilatarbelakangi ada penertiban oleh Polres Pangkalpinang di lokasi yang sama dalam kawasan Bandara Depati Amir?

Sesuai aturan kah jika yang menangkap dan menertibkan tambang itu adalah kepolisian dengan satuan kriminal umum dan tipiternya ? Kenapa saat itu tidak dipuji ?

Terdengar desas-desus persoalan ini dari sekelumit oknum yang berpangkat tak terlalu tinggi di Babel ini, namun memiliki aset kekayaan seperti milik aset dengan seorang jenderal bintang dua,tapi sudah memiliki harta yang tidak wajar bagi seorang prajurit hanya berpangkat belum mencapai perwira.

Adakah mahasiswa mengetahui harga satu unit mobil mewah/kelas atas yang bisa dihitung mondar-mandir milik siapa di Babel ini?

Tahukah anda berapa harga sebuah pistol khusus yang dimiliki seorang oknum yang tentunya tak cukup didapat/dibeli dari hasil gajinya yang diberikan pemerintah?

Polemik penambangan ilegal di Bandara Depati Amir jika kita sepakat untuk mencari penegakkan hukum yang sebenarnya, akan terungkapkan jelas siapa pelaku yang menambang sebenarnya di dekat pagar bandara Depati Amir. 

Tanpa disadari sedikit terbuka bahwa polemik ini dilatarbelakangi oleh oknum-oknum yang ikut terlibat  bermain diranah abu-abu, dan mereka tak sadar institusinya telah dimanfaatkan atau  ditunggangi kepentingan oknum institusi lain ingin membalas sakit hatinya kepada seseorang  dengan menfaatkan situasi konflik yang ada. 

Padahal sejatinya siapapun oknum aparat atau pejabat negara di negeri seolah-olah bisa mengback-up kita dalam perbuatan melawan hukum, sekalipun ia dari kalangan istana dengan membawa lebel R1 dan R2, percayalah tidak ada satupun dari mereka yang menolong kita ketika diri kita tersandung masalah hukum, apalagi persoalannya menjadi sorotan publik mereka yang kita anggap hebat itu akan menghindar, justru kitalah yang akan ditumbalkan untuk menjalani hukuman. 

Justru tanpa kita sadari justru kita yang mengajarkan atau membiarkan mereka untuk melanggar aturan yang ada, bahwa dengan tidak malunya  mengaku seolah-olah bisa membantu mengkondisikan  penambangan ilegal, seperti ungkapan orang Bangka bahwa kita lah 'tukang ngulon e'. 

Pada dasarnya perangai dan abad masyarakat asli daerah Bangka Belitung sangat patuh dan tunduk dengan peraturan yang ada atau takut melawan aturan hukum yang berlaku di negara ini. 

Namun dari polemik ini ada pesan yang tersirat kalau pun diri kita masih banyak salah janganlah mencari kesalahan orang lain, dan bangun semangat saling berbagi jaga hati jangan dipenuhi nafsu keserakahan. 

Jangan menyenggol sahabatmu jika kamu tidak mau disenggol, mari kita saling mawas diri untuk suasana yang kondusif dan nyaman di negeri Serumpun Sebalai yang kita cintai. 

Sesungguhnya sikap dendam dan serakah tidak ada dalam jiwa dan raga  orang-orang yang terpilih dan terbaik dalam institusi aparat penegak hukum selalu  menjaga keamanan dan kondusifitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Akhir kata saya meminta maaf jika ada dalam tulisan ini  yang kurang berkenan bagi anda yang membacanya. 

Penulis : Meyrest Kurniawan (Kepala KBO Babel)

Rabu, 05 Januari 2022

Dinilai Tak Miliki Legalitas, Hadi Susilo (Tokoh Masyarakat) Minta Institusi Tindak Tegas Pengurus LSM KIN Babel


Hadi Susilo (Tokoh Masyarakat) Babel

PANGKALPINANG, IT- Aktifitis  pemerhati sosial dan juga salah satu ketua organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, Hadi Susilo sempat mempertanyakan legalitas surat keputusan kepengurusan (SK) Komite Investigasi Negara (KIN)  diwilayah Bangka Belitung.Rabu (05/01/2022).

Kepada jejaring media ini, Hadi Susilo mengatakan disinyalir pengurus KIN Babel tidak  memiliki SK dari Pusat. Hal ini diketahui oleh publik bahwa KIN dipusat masih dihadapi sejumlah persoalan internal organisasi bahkan sejumlah purnawirawan jenderal TNI komplain lantaran nama-nama mereka dimasukkan dalam kepengurusan KIN sebagai dewan pembina KIN tanpa sepengetahuan purnawirawan jenderal TNI. 

Terlebih publik pun mempertanyakan keberadaan organisasi  KIN itu sendiri baik di pusat maupun di daerah, dan dilihat logo organisasi ini mirip meniru logo Badan Intelijen Negara (BIN). Wajar saja masyarakat Bangka Belitung menanyakan tupoksi organisasi KIN ini hadir di Negeri Serumpun Sebalai provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hal ini yang pertanyaan Hadi Susilo keberadaan KIN tak lebih sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Ya kapasitas mereka (Pengurus KIN Babel. red) untuk bertugas  disini seperti apa, apakah benar sudah mengantongi SK kepengurusan, dan apakah sudah memiliki SKKO (Surat Keterangan Keberadaan Organisasi-red) dari Kesbangpol dan lucunya kehadiran mereka justru disaat polemik penambangan ilegal dikawasan Bandara Depati, justru kehadiran mereka menjadi kisruh membuat suasana tidak konduksif, Jadi, tolong lah jangan ngerameng."sindir Hadi.

Disinggungnya, justru pernyataan perwakilan KIN Babel disejumlah media online terkesan membuat polemik seolah-olah Kapolda Babel berpihak kepada kepentingan tertentu dan tidak cermat memahami permasalahan ini, padahal Kapolda Babel lebih tahu dan cermat dari KIN itu karena ada puluhan anggotanya yang tentu memberi laporan informasi bukan berdasarkan kejadian saat itu namun alur permasalahan yang sebelumnya juga menjadi pertimbangannya. 

"Kapolda itu orang pilihan dengan segudang pengalaman dibidang reskrim tentu ia tidak gegabah dalam mengambil tindakan, nyatanya dalam pemeriksaan sejumlah saksi tidak ada yang menyebut ada si A atau si B yang menambang dengan alat berat, apalagi saat itu alat berat dipekerjakan untuk pemerataan lahan dan penghijauan, lantas kita memaksa orang untuk di tersangka, itu namanya zholim," kata aktifis sosial dan anti korupsi.

Menurutnya agar tidak lagi terjadi kehadiran organisasi atas LSM hanya memanfaatkan momentum tertentu dan hanya memanfaatkan awak pers/wartawan saja, Ia juga meminta pihak Kesbangpol Babel untuk menindak LSM KIN Babel  jika terbukti tidak memiliki legalitas dan tidak mengantongi SKKO.

"Jika mereka tidak  terdaftar dan tidak mempunyai SK dari Pusat, tolong  ditindak. Jangan dibiarkan LSM seperti KIN Babel ini berkeliaran menakut-nakuti masyarakat. Karena untuk apa mereka didirikan disini, jika keberadaan Pengurus KIN Babel ini sering membuat gaduh."ungkap dia.

Sebelumnya Komite Investigasi Negara (KIN) yang menggunakan logo mirip BIN (Badan Intelijen Negara) ini sempat viral karena sudah menjual nama beberapa jenderal sebagai Anggota Dewan Kehormatan KIN.

Diantaranya Jenderal TNI Purn Wismoyo Arismunandar, Letjen TNI Purn Sony Suwarsono, Letjen TNI Purn M Yasin serta Letjen TNI Purn Suryo Prabowo.

Atas kejadian ini, mantan Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen TNI Purn Suryo Prabowo ini sempat menyampaikan klarifikasi melalui akun Facebooknya bahwa berita yang terkait dengan organisasi KIN tersebut adalah HOAX, dan pembuatnya diperkirakan berkeinginan “men-saracen-kan” saya beserta Purnawirawan TNI lainnya yang ada dalam daftarnya KIN.

"Bila diantara teman-temanku nantinya ada yang didatangi orang yang mengatas-namakan KIN, mohon orang tersebut diserahkan baik-baik kepada aparat Polri terdekat."tulis Eks Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen TNI Purn Suryo Prabowo dalam klarifikasinya. Selasa (29/08/2021) tahun lalu. 

(Rikky Fermana/KBO Babel) IT

Selasa, 04 Januari 2022

Sejarah Pulau Nangka Yang Akan Menarik Great Britain Jika Dikemas Jadi Wisata Sejarah



BANGKA BWLIRUNG, IT - Abad 17 ketika Ratu Inggris meneropong Para Sultan Di Nusantara ternyata Kesultanan Palembang yang paling kaya selain kekayaan dari rempah-rempah, Kayu, Gading, Emas juga Timah dan lain-lain yang mirip Products Exports Benua Atlantic yang hilang. GREAT BRITAIN mengirim armada untuk menyerang Kesultanan Palembang dengan titik kumpul (Assembly Point) adalah Pulau Nangka.

Setiap Kapal Perang Inggris yang tiba duluan maka harus menunggu di Assembly Point Di Pulau Nangka, berminggu-minggu kapal-kapal perang GREAT BRITAIN konsolidasi di assembly point Pulau Nangka yang kemudian mereka masuk Sungai Musi.

Di muara sungai musi kapal-kapal armada GREAT BRITAIN tersebut diserang rakit-rakit api Laskar Kesultanan Palembang yang adalah orang-orang Sungsang yang hingga sekarang mendiami muara sungai musi.

Era Kedatuan Sriwijaya orang- orang Sungsang ini adalah LASKAR LAUT Kedatuan Sriwijaya yang merupakan taklukan Kedatuan Sriwijaya yang Pra Sriwijaya mereka adalah penguasa Selat Bangka yang awalnya mereka komunitas China adalah perompak Ganas Selat Bangka.

Era kejayaan kedatuan Sriwijaya Komunitas China yang mendiami Muara Sungai Musi ini ditaklukkan Kedatuan Sriwijaya yang kemudian menjadi LASKAR LAUT KEDATUAN SRIWIJAYA yang kuat dan Era Kesultanan Palembang mereka menjadi Laskar Laut Kesultanan Palembang.

Pada era republic saat ini orang Sungsang adalah nelayan. Ada 400 Trawl Mini dan berbagai alat tangkap sarana produksi SAPRODI di Sungsang. Masyarakat Sungsang sangat productive, Ibu-ibu di Sungsang adalah produsen kerupuk udang yang merupakan ratusan homes industry.

Abah saya orang Sungsang dari tahun 1963 sampai dengan tahun 1964. Selama 1 tahun saya tinggal sama nenek saya di Kampung 1 Sungsang. Rumah nenek saya 50 meter dari Sungai Bener anak Sungai Musi yang hanya 1,5 Km dari Muara Sungai Musi.

Sejarah PULAU NANGKA akan menarik bagi Great Britain jika dikemas sebagai Wisata Sejarah bagi anak cucu serdadu Inggris yang dahulu menyerang Kesultanan Palembang. Oleh karena itu, sejarah tersebut perlu ditelusuri dengan penelitian secara komprehenship kerjasama Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreative dan Kementerian Luar Negeri dan lain-lain dengan menyampaikan proposal ke kedutaan Inggris sehingga apa yabg jadi masukkan Datuk Seri Emron Pangkapi yg Adalah Datuk Dari Segala Datuk Negeri Serumpun Sebalai Bumi Laskar Pelangi Tanah Bertuah menjadi kenyataan Aaamiiin YRA. 

(*) IT
 
Sumber : Johan Murod Babelionia, SH, S.IP, MM.

Senin, 03 Januari 2022

Pemkab Bekasi Resmi Serahkan Hibah Tanah ke Batalyon D Pelopor Satbrimob PMJ di Desa Hegar Mukti


KABUPATEN BEKASI, IT - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah resmi menyerahkan surat hibah lahan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (03/01/2022). 

Penyerahan hibah tanah seluas 4 hektar diserahkan langsung oleh Bupati Bekasi melalui Pj. Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi ke Komandan Satbrimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat disaksikan Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya AKBP Budi Prasetya.

Sebelum penyerahan tanah hibah, penyerahan Tunggul Batalyon diawali Serah Terima Jabatan Kabag Renmin, Kasilog dan Laporan Korps Raport anggota Bintara dan Tamtama pada pukul 16.00 wib.

Pagi harinya, Zoom Meeting Korps Raport Perwira dilakukan secara live dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs Fadil Imran dan Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya selaku inspektur upacara menyampaikan ucapan selamat kepada anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya yang mengalami kenaikan pangkat. 
 
"Saya titipkan amanat untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan bersungguh-sungguh, selamat atas kenaikan pangkatnya," ucap Kombes Gatot Mangkurat.

Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki dalam sambutannya yang disampaikan Pj Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menyatakan hari ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menyerahkan surat hibah lahan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

"Penyerahan tanah hibah ini untuk mendukung keamanan wilayah dan selanjutnya kami serahkan ke Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya untuk mengelola ke depannya seperti apa, dan diharapkan bisa memberikan manfaat selanjutnya," kata Bupati.

Hadir dalam penyerahan lahan hibah tersebut yakni Kasdim Kabupaten Bekasi Mayor Inf. Dasim Perkasa, Kajari Kabupaten Bekasi, Kepala BPBD, Camat Cikarang Pusat Drs Suwarto, Kepala Desa Hegarmukti Ajo Subarjo, Direktur Bumdesa Hegarmukti Doni Ardon, Ditektur Kota Pembangunan Delta Mas, Jababeka dan Lippo.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah menyerahkan secara resmi lahan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

"Prosesnya sudah cukup lama sudah belasan tahun karena kendala masalah adminstrasi, dan kita bersyukur hari ini kita sudah resmi menerima hibah tanah ke kami," ujarnya.

Kombes Gatot Mangkurat menjelaskan, luas lahan tanah yang diserahkan ke Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya seluas 4 hektaran, dan sudah ada bangunan perumahan, alat latihan dan bangunan lainnya.

"Pastinya kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi," ungkapnya. 

(*) IT

Sabtu, 01 Januari 2022

Hakim PTUN Babel Tolak Gugatan PT Pulomas, Kuasa Hukum PT Pulomas Nyatakan Banding Atas Kemenangan Yang Tertunda



PANGKALPINANG, IT - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang akhirnya menolak gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku tergugat I dan Kepala DPMPSTP Provinsi Babel selalu tergugat II. (31/12/2021).

Tak cuma itu, majelis hakim pengadilan setempat pun di hari yang sama, Kamis (30/12/2021) menolak eksepsi dari para pihak tergugat (tergugat danI II). Namun putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang ini justru dinilai tidak objektif. Sebaliknya majelis hakim setempat dianggap oleh penasihat hukum pihak penggugat (PT Pulomas Sentosa) justru suatu keputusan yang sangat keliru.

"Setelah kami melihat pertimbangan hukum dalam putusan, bagi kami ini kemenangan yang tertunda. Banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan kekeliruan pertimbangan hakim," kata penasihat hukum PT Pulomas Sentosa, Adistya Sunggara SH, Kamis (30/12/2021) siang.

Bahkan Adistya pun menyesalkan atas amar putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang tersebut dinilainya terkesan memaksa.

"Yang sangat kami sesali terlihat majelis tidak objektif dan putusan hanya memaksa untuk suatu hal yang keliru berdasarkan hukum, untuk itu kami sudah persiapkan banding ke PTUN Medan," ungkapnya.

Tujuan pihaknya (PT Pulomas Sentosa) berencana mengajukan banding ke PTUN Medan sesungguhnya ditegaskan Adistya tak lain sebagai bentuk mempersoalkan pertimbangan majelis hakim PTUN Pangkalpinang yang dianggapnya keliru dan tidak lengkap serta kekeliruan penerapan hukum dan tidak dipertimbangkan dengan cermat azaz-azas pemerintahan umum yang baik sebagaimana dalam UU Nomor : 30 tahun 2014, 

"Terkonyolnya lagi objek sengketa diberikan ke klien sudah melanggar waktu yang ditentukan UU. Jadi adanya cacat prosedur tanggal tidak singkron dan lain-lain yang seharusnya objek sengketa dibatalkan tidak dioertimbangkan, tidak terpenuhi syarat pasal 7 dalam penerbitan objek sengketa tidak juga dibahas," terang Adistya.

Dr Adistya Sunggara SH MH Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa

Meski begitu, Adistya menganggap jika amar putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang itu, Kamis (30/12/2021) lalu, sebaliknya dianggap ia yakni sebuah kemenangan bagi PT Pulomas Sentosa yang tertunda.

"Namun kami hargai batas keilmuan dan pengetahuan serta kemampuan  hakim yang menangani perkara aqou ini, pihak-pihak yang menyaksikan mengikuti proses persidangan bisa menilailah. karenanya kami menyatakan sikap banding agar diuji atas putusn yang keliru tersbut," singgungnya.

Meski putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang ini belum ingkrah/berkekuatan hukum tetap dan proses masih panjang dan pihaknya  tetap akan mengajukan upaya hukum sampai putusan itu berdasarkan hukum. 

Oleh karenanya ia sendiri berharap tentunya diberikan hak kepada semua untuk upaya hukum berjenjang sampai tingkat mahkamah agung RI bahkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.

"Satu hal lagi awal minggu januari 2022 kami sudah menyiapkan untuk memasukan kembali gugatan PMH gubernur (penguasa) gugatan sdh siap tinggal kami daftarkan," pungkasnya. 

(Rikky Fermana) IT


POSTINGAN TER-UPDATE

Upacara Api Semangat Bela Negara, BPSDM Kemendagri Siapkan CPNS Adaptif Dan Berintegritas Melalui Latsar di Kantor BPSDM Kemendagri

JAKARTA , INDONESIA TOP – Di tengah disrupsi teknologi dan dinamika global, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptif dan berinte...

Postingan Populer


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL